KPR

Rumah Subsidi: syarat penghasilan, skema FLPP, dan cara mengajukannya

Ilustrasi: Rumah Subsidi: syarat penghasilan, skema FLPP, dan cara mengajukannya
Jawaban singkatRumah subsidi adalah rumah umum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dibeli lewat KPR dengan dukungan dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dari pemerintah, sehingga bunganya jauh di bawah KPR komersial. Menurut BP Tapera selaku pengelola FLPP, skema untuk rumah tapak memakai suku bunga 5% flat selama jangka waktu kredit, tenor maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1%, dan bebas PPN. Yang berhak adalah warga negara Indonesia yang belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, dan penghasilannya tidak melebihi batas MBR. Batas itu dibagi per zona wilayah dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, mulai Rp8.500.000 untuk yang tidak kawin di Zona 1 sampai Rp14.000.000 untuk pasangan suami istri di Jabodetabek. Pengajuan dilakukan lewat bank pelaksana yang bekerja sama dengan BP Tapera.

Apa itu rumah subsidi

Rumah subsidi adalah sebutan sehari-hari untuk Rumah Umum, yaitu rumah yang diselenggarakan khusus untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Yang membuatnya "subsidi" bukan rumahnya, melainkan pembiayaannya. Pemerintah menyalurkan dana murah ke bank, lalu bank meneruskannya ke kamu dalam bentuk KPR berbunga rendah.

Nama resmi dana itu adalah FLPP. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR, pada Pasal 1 angka 1, mendefinisikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai "dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah". Kredit yang lahir dari dana itu punya nama resmi juga: KPR Sejahtera, yang menurut Pasal 1 angka 2 adalah "kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh bank pelaksana".

Tiga bentuk bantuan, bukan satu

Orang sering mengira subsidi rumah cuma soal bunga murah. Padahal Pasal 2 Permen PKP 9/2025 menyebut tiga jalur yang berjalan bersamaan:

  • Dana murah jangka panjang, berupa FLPP. Ini yang menekan bunga KPR-mu.
  • Subsidi pembiayaan perumahan, berupa SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan). Pasal 1 angka 14 menyebutnya "subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan rumah".
  • Bantuan pemerintah, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada tambahan baru yang belum banyak dibahas. Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026, yang mengubah Permen PKP 9/2025, menyisipkan Pasal 1 angka 14a tentang Subsidi Biaya Proses, yaitu "bantuan dari pemerintah untuk meringankan biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya perjanjian kredit dan biaya lainnya dalam pemrosesan kredit pemilikan rumah sesuai dengan kemampuan keuangan negara". Lewat Pasal 9A yang juga baru, untuk satuan rumah susun umum SBUM dikonversi menjadi Subsidi Biaya Proses. Artinya pembeli rusun subsidi tidak menerima SBUM tunai, melainkan keringanan biaya proses.

Satu hal yang perlu diluruskan sejak awal: rumah subsidi bukan rumah gratis dan bukan rumah dari pemerintah. Rumahnya tetap dibangun pengembang swasta dan tetap kamu beli dengan cicilan. Yang disubsidi adalah biaya uangnya, bukan barangnya.

Siapa yang berhak: batas penghasilan MBR

Kriteria MBR ditentukan oleh besaran penghasilan. Aturan yang berlaku sekarang adalah Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, yang ditetapkan pada 17 April 2025 dan menggantikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021.

Batasnya tidak seragam nasional. Lampiran Permen PKP 5/2025 membaginya ke dalam empat zona wilayah, dan tiap zona punya dua angka: satu untuk yang tidak kawin, satu untuk yang kawin. Menurut Pasal 4 ayat (2), pembagian zona ini mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis.

ZonaWilayahTidak kawinKawinSatu orang peserta Tapera
Zona 1Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara BaratRp8.500.000Rp10.000.000Rp10.000.000
Zona 2Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, BaliRp9.000.000Rp11.000.000Rp11.000.000
Zona 3Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat DayaRp10.500.000Rp12.000.000Rp12.000.000
Zona 4Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, BekasiRp12.000.000Rp14.000.000Rp14.000.000

Angka di atas adalah penghasilan per bulan paling banyak. Lewat sedikit saja, berkasmu gugur di verifikasi bank. Kolom ketiga berlaku untuk satu orang peserta Tapera.

Yang dihitung adalah penghasilan bersih, dan digabung kalau kamu menikah

Ini bagian yang paling sering bikin pengajuan ditolak, dan jarang dijelaskan pengembang. Pasal 5 ayat (4) Permen PKP 5/2025 menyebut penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin sebagai "seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri". Sementara ayat (5) menyebut penghasilan orang perseorangan yang kawin sebagai "seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri".

Baca ulang kata "gabungan". Kalau kamu dan pasanganmu sama-sama bekerja, yang dinilai adalah jumlah penghasilan kalian berdua, bukan penghasilan salah satu. Pasangan di Yogyakarta dengan gaji masing-masing Rp6.000.000 berada di Zona 1, dan gabungannya Rp12.000.000. Itu melewati batas Rp10.000.000 untuk yang kawin, sehingga tidak memenuhi kriteria MBR, walaupun secara terpisah keduanya terlihat aman.

Jangan menyiasati batas ini dengan menyembunyikan penghasilan pasangan atau memakai slip gaji yang direkayasa. Pasal 17 Permen PKP 9/2025 mewajibkan bank pelaksana memverifikasi kesesuaian penghasilan pemohon dan kesesuaian harga jual rumah, dan bank pelaksana juga bersedia diaudit. Data yang tidak benar berisiko membatalkan akad dan menyeretmu ke masalah hukum.

Kalau kamu ingin mengukur dulu apakah penghasilanmu sanggup menanggung cicilannya, jalankan angkanya di cek kelayakan KPR sebelum menghubungi pengembang.

Syarat pemohon rumah subsidi

Ada dua lapis persyaratan, dan keduanya harus lolos.

Lapis pertama: kriteria MBR

Pasal 7 ayat (2) Permen PKP 5/2025 menetapkan syarat dasarnya singkat saja, yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR. Ayat (3) menambahkan bahwa pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lapis kedua: syarat penerima FLPP

Persyaratan yang lebih rinci ada di Pasal 3 ayat (2) Permen PKP 9/2025, yang mensyaratkan pemohon berkewarganegaraan Indonesia, tercatat sebagai penduduk, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya, serta berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.

BP Tapera merangkum syarat penerima KPR FLPP di kanal resminya menjadi lima butir:

  1. Berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
  3. Berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
  4. Tidak memiliki rumah.
  5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan MBR.

Perhatikan butir kelima. Penghasilan tidak tetap juga diterima, jadi pedagang, pekerja lepas, dan pelaku usaha kecil tidak otomatis tertutup dari program ini. Yang berubah adalah cara bank membuktikan penghasilanmu, bukan hak kamu untuk ikut. Kalau kamu berpenghasilan tidak tetap, siapkan rekam jejak keuangan yang rapi sejak jauh hari, dan baca dulu tips agar KPR disetujui.

Perhatikan juga butir kedua: subsidi perumahan hanya sekali seumur hidup. Kalau kamu pernah menerima KPR subsidi, kamu tidak bisa mengambilnya lagi, walaupun rumah lamamu sudah dijual atau kreditmu sudah lunas.

Skema FLPP: bunga, tenor, uang muka, dan PPN

Inilah alasan orang mengantre untuk rumah subsidi. Menurut BP Tapera selaku pengelola FLPP, skema KPR FLPP untuk rumah tapak berjalan dengan ketentuan berikut:

PatokanSuku bunga 5% flat selama jangka waktu kredit · Tenor maksimal 20 tahun · Uang muka mulai dari 1% · Bebas PPN

Empat angka itu perlu dibaca dengan teliti, satu per satu.

Bunga 5% flat, dan sudah termasuk asuransi

BP Tapera menyatakan suku bunga 5% flat berlaku "selama jangka waktu kredit", dan bahwa angka itu "sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit". Dua hal penting di situ.

Pertama, kata flat. Bunga flat dihitung dari pokok awal, bukan dari sisa pokok, sehingga angka 5% flat tidak setara dengan 5% efektif. Cicilanmu tetap sama tiap bulan sampai lunas, yang justru memudahkan perencanaan. Kalau kamu belum yakin bedanya bunga flat, efektif, dan anuitas, baca dulu panduan bunga KPR.

Kedua, kata selama jangka waktu kredit. Ini pembeda paling besar dari KPR komersial. KPR komersial biasanya memakai bunga tetap yang murah di tahun-tahun awal, lalu berpindah ke bunga mengambang yang bisa naik. FLPP tidak begitu. Bunganya terkunci sampai lunas, jadi kamu tidak akan kaget di tahun keempat.

FLPP adalah satu dari sedikit skema KPR di Indonesia yang punya angka bunga resmi dan bisa dikutip. Untuk KPR komersial tidak ada angka bunga nasional yang berlaku umum, karena tiap bank menetapkan sendiri dan mengubahnya sewaktu-waktu. Jangan percaya artikel yang mengaku tahu "bunga KPR bank X saat ini" tanpa tanggal pengambilan data dan tautan resmi.

Jangan dilewatiAngka 5% flat dan tenor 20 tahun itu untuk rumah tapak. Untuk rusun subsidi aturannya berbeda. Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 tanggal 5 April 2026 menetapkan suku bunga untuk satuan rumah susun umum sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu kredit paling lama 30 tahun. Jadi jangan memakai hitungan rumah tapak untuk menaksir cicilan rusun subsidi.

Uang muka mulai 1%, plus SBUM

BP Tapera menyebut uang muka "mulai dari 1%" dari harga rumah. Baca "mulai dari" apa adanya: itu batas bawah yang mungkin, bukan janji bahwa semua orang dapat 1%. Besarnya tetap bergantung pada penilaian bank atas profilmu.

Di atas itu ada SBUM. Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang sampai sekarang berstatus berlaku, menetapkan besaran SBUM sebesar Rp10.000.000 untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, serta Rp4.000.000 untuk provinsi selain keenam provinsi tersebut.

Bebas PPN

BP Tapera menyatakan pembelian rumah lewat skema KPR FLPP bebas Pajak Pertambahan Nilai. Ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (3) Permen PKP 5/2025, yang menegaskan harga jual pemilikan Rumah Umum dihitung "tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai".

Bebas PPN bukan berarti bebas semua biaya. Kamu tetap berhadapan dengan BPHTB, biaya notaris atau PPAT, provisi, dan biaya balik nama. Susun dulu total dana tunai yang harus siap di hari akad lewat kalkulator biaya beli rumah, karena biaya-biaya itu tidak ditutup plafon KPR.

Harga maksimal dan ukuran unit

Rumah subsidi punya plafon harga yang ditetapkan pemerintah. Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan batasan harga jual maksimal Rumah Umum Tapak per wilayah. Diktum KEDUA keputusan itu menyatakan batasan harga jual maksimal tahun 2024 "berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya", sehingga kolom berikut masih menjadi acuan:

WilayahHarga jual maksimal (mulai 2024)
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)Rp166.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)Rp173.000.000
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)Rp182.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam UluRp185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua SelatanRp240.000.000

Kalau ada pengembang menawarkan "rumah subsidi" di Jawa dengan harga di atas Rp166.000.000, ada yang salah. Entah unitnya sebenarnya bukan unit subsidi, entah selisihnya dititipkan lewat biaya lain di luar akad. Tanyakan rinciannya secara tertulis, dan cocokkan dengan data resmi unit itu.

Ukuran unit, secara ringkas

Kepmen PUPR 689/KPTS/M/2023 juga menetapkan batasan luas tanah Rumah Umum Tapak paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2. Untuk batasan luas lantai, ketentuannya beberapa kali disesuaikan: Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 sempat mengaturnya, lalu Pasal 3 diubah oleh Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 dan diubah lagi oleh Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 13 Januari 2026, yang menyebut penyesuaian itu bertujuan "meningkatkan kelayakan hunian bagi masyarakat". Karena angkanya bergerak, pastikan luas lantai yang berlaku untuk unit incaranmu langsung ke bank pelaksana atau kanal resmi Kementerian PKP.

Pembahasan lengkapnya ada di artikel terpisah, yaitu ukuran rumah subsidi. Untuk rencana mengubah atau memperluas unit setelah serah terima, termasuk rambu-rambu yang perlu kamu tahu lebih dulu, baca renovasi rumah subsidi.

Cara mengajukan dan mencari unitnya

KPR subsidi tidak diajukan ke pemerintah. Kamu mengajukannya ke bank pelaksana, yaitu bank umum atau bank umum syariah yang bekerja sama dengan BP Tapera untuk menyalurkan dana FLPP. Pasal 11 ayat (1) Permen PKP 9/2025 mensyaratkan bank pelaksana antara lain memiliki perjanjian kerja sama dengan BP Tapera untuk penyaluran FLPP dan memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit 3.

Urutan langkahnya

  1. Ukur kelayakanmu dulu. Cocokkan penghasilan gabungan rumah tanggamu dengan tabel zona di atas. Kalau lewat batas, program ini bukan jalurmu, dan lebih baik kamu tahu sekarang daripada setelah membayar tanda jadi.
  2. Cari unit yang benar-benar terdaftar sebagai unit subsidi. Kanal resminya adalah SiKumbang, basis data lokasi perumahan yang dikelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan. Di sana kamu bisa mencari berdasarkan nama perumahan, ID lokasi, atau ID rumah, dan melihat kategori unit termasuk kategori Subsidi beserta statusnya, mulai dari kavling, pembangunan, ready stock, sampai proses bank.
  3. Hubungi pengembang unit tersebut dan minta rincian harga jual serta bank pelaksana yang bekerja sama untuk proyek itu.
  4. Siapkan dokumen. Umumnya KTP, kartu keluarga, NPWP dan SPT tahunan, surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha, slip gaji atau catatan penghasilan, rekening koran, serta surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan. Daftar persisnya ditentukan bank pelaksana, jadi minta checklist tertulis dari mereka.
  5. Ajukan KPR ke bank pelaksana. Bersamaan dengan itu, Pasal 14 Permen PKP 9/2025 mengatur kamu mengajukan permohonan SBUM ke bank pelaksana dengan melampirkan surat permohonan SBUM dan surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.
  6. Verifikasi bank. Menurut Pasal 17 ayat (1), bank memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan SBUM, kesesuaian penghasilan pemohon, dan kesesuaian harga jual rumah.
  7. Akad kredit. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bank pelaksana baru mengajukan permintaan pembayaran SBUM setelah perjanjian kredit atau akad pembiayaan ditandatangani. Jadi SBUM cair setelah akad, bukan sebelumnya.

BP Tapera juga menyediakan jalur digital lewat aplikasi Tapera Mobile, dengan alur unduh aplikasi, daftar, pilih rumah dan bank, lalu siapkan dokumen. Untuk memahami mekanisme KPR secara umum sebelum masuk ke jalur subsidi, baca panduan KPR adalah. Kalau ini rumah pertamamu, panduan beli rumah pertama menyusun urutannya dari nol.

Untuk menaksir cicilan bulanan dengan skema subsidi, pakai kalkulator KPR subsidi. Kalau kamu ingin membandingkannya dengan skema komersial, jalankan angka yang sama di simulasi KPR.

Kewajiban setelah akad

Bagian ini paling sering dilewati pembeli, dan paling mahal akibatnya. Rumah subsidi datang dengan kewajiban yang tidak ada di rumah komersial: rumah itu untuk kamu tinggali, bukan untuk diputar.

Pasal 23 ayat (3) Permen PKP 9/2025, yang teksnya ditegaskan kembali dalam Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026, berbunyi bahwa penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal:

  • pewarisan; atau
  • penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.

Terjemahan praktisnya: selama lima tahun pertama, rumah itu tidak boleh kamu sewakan dan tidak boleh kamu alihkan kepemilikannya, kecuali karena pewarisan. Rencana "ambil subsidi lalu dikontrakkan" bertentangan dengan aturan ini sejak hari pertama.

Dua ketentuan lain yang perlu kamu ketahui dari pasal yang sama:

  • Pasal 23 ayat (4) menyatakan pengalihan kepemilikan setelah lima tahun dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada MBR, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi bahkan setelah lima tahun, pengalihannya punya jalur resmi, bukan jual beli bebas di bawah tangan.
  • Pasal 23 ayat (1) dan (2) mewajibkan penerima SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai peruntukannya, dan bila tidak, penerima manfaat mengembalikan SBUM yang telah diperoleh melalui bank pelaksana.
Sebelum akadKalau tujuanmu menyewakan atau menjual cepat, rumah subsidi bukan instrumen yang tepat, dan memaksakannya berisiko kehilangan subsidi. Tanyakan ke bank pelaksana secara tertulis: kewajiban penghunian apa yang melekat pada unit ini, apa konsekuensinya bila dilanggar, dan lewat jalur apa pengalihan dilakukan setelah lima tahun.

Checklist sebelum kamu menandatangani apa pun

  1. Hitung penghasilan bersih gabungan rumah tanggamu, lalu cocokkan dengan zona wilayah tempat rumah itu berada.
  2. Pastikan kamu belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, dan belum memiliki rumah.
  3. Cek unit incaranmu di kanal resmi, dan pastikan statusnya benar-benar unit subsidi.
  4. Cocokkan harga jual yang ditawarkan dengan batas maksimal wilayah tersebut. Selisih di atas plafon adalah tanda bahaya.
  5. Minta rincian tertulis seluruh biaya di luar harga rumah: BPHTB, notaris atau PPAT, provisi, administrasi, dan balik nama.
  6. Pastikan kamu memang akan menghuni rumah itu, dan pahami kewajiban penghunian lima tahun sebelum meneken akad.
  7. Konfirmasi ketentuan luas lantai yang berlaku untuk unit itu ke bank pelaksana, karena aturannya beberapa kali disesuaikan.

Langkah konkret berikutnya: buka tabel zona di atas, tulis penghasilan bersih gabungan rumah tanggamu di samping angka zonamu, lalu bawa selisihnya ke cek kelayakan KPR. Kalau lolos, baru hubungi bank pelaksana untuk minta checklist dokumen tertulis.

Pertanyaan umum

Berapa batas penghasilan untuk rumah subsidi? +

Batasnya dibagi per zona wilayah dalam Lampiran Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Zona 1 (Jawa selain Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Rp8.500.000 untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin. Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali): Rp9.000.000 dan Rp11.000.000. Zona 3 (enam provinsi Papua): Rp10.500.000 dan Rp12.000.000. Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp12.000.000 dan Rp14.000.000. Semua angka itu adalah penghasilan per bulan paling banyak.

Berapa bunga KPR rumah subsidi FLPP? +

Menurut BP Tapera selaku pengelola FLPP, suku bunga KPR FLPP untuk rumah tapak adalah 5% flat selama jangka waktu kredit, dan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, serta asuransi kredit. Tenornya maksimal 20 tahun. Untuk satuan rumah susun umum ketentuannya berbeda: Kepmen PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 menetapkan suku bunga 6% per tahun dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Kalau saya dan pasangan sama-sama bekerja, penghasilan siapa yang dihitung? +

Digabung. Pasal 5 ayat (5) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 menyebut penghasilan orang perseorangan yang kawin sebagai seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri. Jadi yang dinilai adalah total penghasilan bersih kalian berdua, bukan penghasilan salah satu, dan totalnya tidak boleh melebihi batas kawin di zona wilayah rumah tersebut.

Apakah rumah subsidi boleh disewakan atau dijual? +

Tidak dalam lima tahun pertama, kecuali karena pewarisan. Pasal 23 ayat (3) Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025, yang teksnya ditegaskan kembali dalam Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026, menyatakan penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal pewarisan, atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Setelah lima tahun pun, ayat (4) mengatur pengalihan dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa harga maksimal rumah subsidi? +

Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang masih berstatus berlaku, menetapkan batas harga jual maksimal Rumah Umum Tapak per wilayah, dan Diktum KEDUA menyatakan batasan tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Angkanya: Rp166.000.000 untuk Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai); Rp173.000.000 untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Anambas); Rp182.000.000 untuk Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu); Rp185.000.000 untuk Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu; dan Rp240.000.000 untuk enam provinsi Papua.

Apakah orang dengan penghasilan tidak tetap bisa mengajukan rumah subsidi? +

Bisa. BP Tapera menyebut salah satu syarat penerima KPR FLPP adalah memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan MBR. Jadi pedagang, pekerja lepas, dan pelaku usaha kecil tidak tertutup dari program ini. Yang berbeda adalah cara bank pelaksana membuktikan penghasilanmu, sehingga rekam jejak keuangan yang rapi, seperti mutasi rekening dan catatan usaha, menjadi penentu.

Bolehkah mengambil rumah subsidi dua kali? +

Tidak. Salah satu syarat FLPP dalam Pasal 3 ayat (2) Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 adalah belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya. BP Tapera menyatakan hal yang sama di kanal resminya. Artinya subsidi perumahan hanya sekali, walaupun rumah sebelumnya sudah dijual atau kreditnya sudah lunas.

Sumber
  1. BP Tapera - KPR FLPP - Suku bunga 5% flat selama jangka waktu kredit (sudah termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit), tenor maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1%, bebas PPN, lima syarat penerima, tabel batas penghasilan per zona, dan alur pengajuan lewat Tapera Mobile
  2. Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Lampiran: zonasi wilayah dan besaran penghasilan (Zona 1 Rp8,5 juta/Rp10 juta sampai Zona 4 Rp12 juta/Rp14 juta). Pasal 3 ayat (3) harga jual tanpa PPN; Pasal 4 ayat (2) dasar zonasi; Pasal 5 ayat (4) dan (5) penghasilan bersih dan gabungan suami istri; Pasal 7 ayat (2) syarat. Ditetapkan 17 April 2025
  3. Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 1 definisi FLPP, KPR Sejahtera, SBUM; Pasal 2 tiga bentuk kemudahan; Pasal 3 ayat (2) syarat penerima FLPP; Pasal 11 syarat bank pelaksana; Pasal 14, 17, 18 alur SBUM; Pasal 23 ayat (3) larangan menyewakan atau mengalihkan sebelum 5 tahun. Ditetapkan 15 Juli 2025
  4. Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Menyisipkan Pasal 1 angka 14a (Subsidi Biaya Proses) dan Pasal 9A (SBUM untuk Sarusun Umum dikonversi menjadi Subsidi Biaya Proses); menegaskan kembali teks Pasal 23 ayat (3) tentang jangka waktu paling singkat 5 tahun. Ditetapkan 5 April 2026
  5. Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak serta Besaran SBUM (JDIH Kementerian PKP) - Status berlaku. Luas tanah rumah umum tapak 60 m2 sampai 200 m2; tabel harga jual maksimal per wilayah (Rp166 juta sampai Rp240 juta, kolom mulai 2024 yang menurut Diktum KEDUA berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya); besaran SBUM Rp10 juta untuk provinsi Papua dan Rp4 juta untuk provinsi lainnya
  6. Kepmen PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit untuk Satuan Rumah Susun (JDIH Kementerian PKP) - Diktum KETIGA: suku bunga satuan rumah susun umum 6% per tahun. Diktum KEEMPAT: jangka waktu paling lama 30 tahun. Diktum KEDUA: luas lantai 21 m2 sampai 45 m2. Ditetapkan 5 April 2026
  7. Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Mengubah Pasal 3 Permen PKP 5/2025 (batasan luas lantai) setelah sebelumnya diubah Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025; dasar pertimbangan penyesuaian untuk meningkatkan kelayakan hunian. Ditetapkan 13 Januari 2026
  8. SiKumbang - Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera / Kementerian PU) - Daftar lokasi perumahan yang dikelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan; pencarian berdasarkan nama perumahan, ID lokasi, atau ID rumah; kategori unit termasuk Subsidi dengan status kavling, pembangunan, ready stock, dan proses bank