Rumah Subsidi: syarat penghasilan, skema FLPP, dan cara mengajukannya

Apa itu rumah subsidi
Rumah subsidi adalah sebutan sehari-hari untuk Rumah Umum, yaitu rumah yang diselenggarakan khusus untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Yang membuatnya "subsidi" bukan rumahnya, melainkan pembiayaannya. Pemerintah menyalurkan dana murah ke bank, lalu bank meneruskannya ke kamu dalam bentuk KPR berbunga rendah.
Nama resmi dana itu adalah FLPP. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR, pada Pasal 1 angka 1, mendefinisikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai "dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah". Kredit yang lahir dari dana itu punya nama resmi juga: KPR Sejahtera, yang menurut Pasal 1 angka 2 adalah "kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh bank pelaksana".
Tiga bentuk bantuan, bukan satu
Orang sering mengira subsidi rumah cuma soal bunga murah. Padahal Pasal 2 Permen PKP 9/2025 menyebut tiga jalur yang berjalan bersamaan:
- Dana murah jangka panjang, berupa FLPP. Ini yang menekan bunga KPR-mu.
- Subsidi pembiayaan perumahan, berupa SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan). Pasal 1 angka 14 menyebutnya "subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan rumah".
- Bantuan pemerintah, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada tambahan baru yang belum banyak dibahas. Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026, yang mengubah Permen PKP 9/2025, menyisipkan Pasal 1 angka 14a tentang Subsidi Biaya Proses, yaitu "bantuan dari pemerintah untuk meringankan biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya perjanjian kredit dan biaya lainnya dalam pemrosesan kredit pemilikan rumah sesuai dengan kemampuan keuangan negara". Lewat Pasal 9A yang juga baru, untuk satuan rumah susun umum SBUM dikonversi menjadi Subsidi Biaya Proses. Artinya pembeli rusun subsidi tidak menerima SBUM tunai, melainkan keringanan biaya proses.
Satu hal yang perlu diluruskan sejak awal: rumah subsidi bukan rumah gratis dan bukan rumah dari pemerintah. Rumahnya tetap dibangun pengembang swasta dan tetap kamu beli dengan cicilan. Yang disubsidi adalah biaya uangnya, bukan barangnya.
Siapa yang berhak: batas penghasilan MBR
Kriteria MBR ditentukan oleh besaran penghasilan. Aturan yang berlaku sekarang adalah Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, yang ditetapkan pada 17 April 2025 dan menggantikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021.
Batasnya tidak seragam nasional. Lampiran Permen PKP 5/2025 membaginya ke dalam empat zona wilayah, dan tiap zona punya dua angka: satu untuk yang tidak kawin, satu untuk yang kawin. Menurut Pasal 4 ayat (2), pembagian zona ini mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis.
| Zona | Wilayah | Tidak kawin | Kawin | Satu orang peserta Tapera |
|---|---|---|---|---|
| Zona 1 | Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat | Rp8.500.000 | Rp10.000.000 | Rp10.000.000 |
| Zona 2 | Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali | Rp9.000.000 | Rp11.000.000 | Rp11.000.000 |
| Zona 3 | Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya | Rp10.500.000 | Rp12.000.000 | Rp12.000.000 |
| Zona 4 | Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi | Rp12.000.000 | Rp14.000.000 | Rp14.000.000 |
Angka di atas adalah penghasilan per bulan paling banyak. Lewat sedikit saja, berkasmu gugur di verifikasi bank. Kolom ketiga berlaku untuk satu orang peserta Tapera.
Yang dihitung adalah penghasilan bersih, dan digabung kalau kamu menikah
Ini bagian yang paling sering bikin pengajuan ditolak, dan jarang dijelaskan pengembang. Pasal 5 ayat (4) Permen PKP 5/2025 menyebut penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin sebagai "seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri". Sementara ayat (5) menyebut penghasilan orang perseorangan yang kawin sebagai "seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri".
Baca ulang kata "gabungan". Kalau kamu dan pasanganmu sama-sama bekerja, yang dinilai adalah jumlah penghasilan kalian berdua, bukan penghasilan salah satu. Pasangan di Yogyakarta dengan gaji masing-masing Rp6.000.000 berada di Zona 1, dan gabungannya Rp12.000.000. Itu melewati batas Rp10.000.000 untuk yang kawin, sehingga tidak memenuhi kriteria MBR, walaupun secara terpisah keduanya terlihat aman.
Jangan menyiasati batas ini dengan menyembunyikan penghasilan pasangan atau memakai slip gaji yang direkayasa. Pasal 17 Permen PKP 9/2025 mewajibkan bank pelaksana memverifikasi kesesuaian penghasilan pemohon dan kesesuaian harga jual rumah, dan bank pelaksana juga bersedia diaudit. Data yang tidak benar berisiko membatalkan akad dan menyeretmu ke masalah hukum.
Kalau kamu ingin mengukur dulu apakah penghasilanmu sanggup menanggung cicilannya, jalankan angkanya di cek kelayakan KPR sebelum menghubungi pengembang. Pembahasan terpisah tentang cara menentukan zonamu, contoh perhitungan gabungan suami istri, dan apa yang bisa dilakukan kalau penghasilanmu melewati batas ada di batas penghasilan rumah subsidi.
Syarat pemohon rumah subsidi
Ada dua lapis persyaratan, dan keduanya harus lolos.
Lapis pertama: kriteria MBR
Pasal 7 ayat (2) Permen PKP 5/2025 menetapkan syarat dasarnya singkat saja, yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR. Ayat (3) menambahkan bahwa pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lapis kedua: syarat penerima FLPP
Persyaratan yang lebih rinci ada di Pasal 3 ayat (2) Permen PKP 9/2025, yang mensyaratkan pemohon berkewarganegaraan Indonesia, tercatat sebagai penduduk, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya, serta berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
BP Tapera merangkum syarat penerima KPR FLPP di kanal resminya menjadi lima butir:
- Berkewarganegaraan Indonesia.
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
- Berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
- Tidak memiliki rumah.
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan MBR.
Checklist lengkapnya, termasuk syarat yang menyangkut unit rumahnya dan dokumen yang perlu disiapkan, ada di syarat KPR subsidi.
Perhatikan butir kelima. Penghasilan tidak tetap juga diterima, jadi pedagang, pekerja lepas, dan pelaku usaha kecil tidak otomatis tertutup dari program ini. Yang berubah adalah cara bank membuktikan penghasilanmu, bukan hak kamu untuk ikut. Kalau kamu berpenghasilan tidak tetap, siapkan rekam jejak keuangan yang rapi sejak jauh hari, dan baca dulu tips agar KPR disetujui.
Perhatikan juga butir kedua: subsidi perumahan hanya sekali seumur hidup. Kalau kamu pernah menerima KPR subsidi, kamu tidak bisa mengambilnya lagi, walaupun rumah lamamu sudah dijual atau kreditmu sudah lunas.
Skema FLPP: bunga, tenor, uang muka, dan PPN
Inilah alasan orang mengantre untuk rumah subsidi. Menurut BP Tapera selaku pengelola FLPP, halaman produk KPR FLPP untuk rumah tapak mencantumkan ketentuan berikut:
Empat angka itu perlu dibaca dengan teliti, satu per satu, dan satu di antaranya sekarang berbeda dari keputusan menteri yang berlaku.
Bunga 5% flat, dan sudah termasuk asuransi
BP Tapera menyatakan suku bunga 5% flat berlaku "selama jangka waktu kredit", dan bahwa angka itu "sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit". Dua hal penting di situ.
Pertama, kata flat. Bunga flat dihitung dari pokok awal, bukan dari sisa pokok, sehingga angka 5% flat tidak setara dengan 5% efektif. Cicilanmu tetap sama tiap bulan sampai lunas, yang justru memudahkan perencanaan. Kalau kamu belum yakin bedanya bunga flat, efektif, dan anuitas, baca dulu panduan bunga KPR.
Kedua, kata selama jangka waktu kredit. Ini pembeda paling besar dari KPR komersial. KPR komersial biasanya memakai bunga tetap yang murah di tahun-tahun awal, lalu berpindah ke bunga mengambang yang bisa naik. FLPP tidak begitu. Bunganya terkunci sampai lunas, jadi kamu tidak akan kaget di tahun keempat.
FLPP adalah satu dari sedikit skema KPR di Indonesia yang punya angka bunga resmi dan bisa dikutip. Untuk KPR komersial tidak ada angka bunga nasional yang berlaku umum, karena tiap bank menetapkan sendiri dan mengubahnya sewaktu-waktu. Jangan percaya artikel yang mengaku tahu "bunga KPR bank X saat ini" tanpa tanggal pengambilan data dan tautan resmi.
Tenor: keputusan menterinya 40 tahun, laman BP Tapera masih 20 tahun
Ini titik yang paling mudah membuat orang salah hitung sekarang. Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat, yang ditetapkan 6 Agustus 2026 dan berlaku pada tanggal ditetapkan, dalam Diktum KEDUA huruf d menyebut "jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah umum tapak paling lama 40 (empat puluh) tahun". Bagian Menimbang keputusan itu menyatakan perpanjangan tenor ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli, keterjangkauan, dan akses pembiayaan perumahan bagi MBR.
Masalahnya, halaman produk KPR FLPP di situs BP Tapera pada 3 September 2026 masih menulis tenor cicilan maksimal 20 tahun. Jadi dua kanal resmi belum sinkron: keputusan menterinya membolehkan sampai 40 tahun, sedangkan laman penyelenggaranya belum diperbarui. Jangan mengunci rencana cicilanmu pada salah satu angka itu. Minta konfirmasi tertulis dari bank pelaksana tentang tenor maksimal yang benar-benar bisa kamu ambil untuk unit incaranmu, lalu hitung ulang angsurannya di kalkulator KPR subsidi.
Perlu diingat juga, tenor panjang bukan otomatis lebih baik. Jangka waktu 40 tahun menurunkan angsuran bulanan, tetapi memperpanjang masa terikat utang dan membesarkan total bunga yang kamu bayar. Diktum KEDUA huruf f keputusan yang sama menegaskan jangka waktu kredit "dapat diselesaikan setiap waktu", jadi pelunasan lebih cepat tetap terbuka kalau kemampuanmu membaik.
Uang muka mulai 1%, plus SBUM
BP Tapera menyebut uang muka "mulai dari 1%" dari harga rumah. Baca "mulai dari" apa adanya: itu batas bawah yang mungkin, bukan janji bahwa semua orang dapat 1%. Besarnya tetap bergantung pada penilaian bank atas profilmu.
Di atas itu ada SBUM. Lampiran huruf B Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 menetapkan besaran SBUM sebesar Rp10.000.000 untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, serta Rp4.000.000 untuk daerah lain di luar keenam provinsi tersebut. Besaran itu sama persis dengan yang dulu diatur Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, keputusan yang sudah dicabut, jadi yang berganti dasar hukumnya, bukan angkanya.
Bebas PPN
BP Tapera menyatakan pembelian rumah lewat skema KPR FLPP bebas Pajak Pertambahan Nilai. Ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (3) Permen PKP 5/2025, yang menegaskan harga jual pemilikan Rumah Umum dihitung "tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai".
Bebas PPN bukan berarti bebas semua biaya. Kamu tetap berhadapan dengan BPHTB, biaya notaris atau PPAT, provisi, dan biaya balik nama. Susun dulu total dana tunai yang harus siap di hari akad lewat kalkulator biaya beli rumah, karena biaya-biaya itu tidak ditutup plafon KPR.
Harga maksimal dan ukuran unit
Rumah subsidi punya plafon harga yang ditetapkan pemerintah. Dasar hukumnya sekarang Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, yang lewat Diktum KEEMPAT mencabut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 sekaligus Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. Batas harganya sendiri tidak berubah. Lampiran huruf A keputusan baru itu memuat harga jual paling banyak per wilayah berikut:
| Wilayah | Harga jual paling banyak |
|---|---|
| Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) | Rp166.000.000 |
| Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) | Rp173.000.000 |
| Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) | Rp182.000.000 |
| Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu | Rp185.000.000 |
| Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan | Rp240.000.000 |
Kalau ada pengembang menawarkan "rumah subsidi" di Jawa dengan harga di atas Rp166.000.000, ada yang salah. Entah unitnya sebenarnya bukan unit subsidi, entah selisihnya dititipkan lewat biaya lain di luar akad. Tanyakan rinciannya secara tertulis, dan cocokkan dengan data resmi unit itu.
Perhatikan satu hal yang mudah tertukar: pengelompokan wilayah untuk harga ini terdiri dari lima kelompok dan berasal dari Lampiran Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026, sedangkan zonasi batas penghasilan terdiri dari empat zona dan berasal dari Permen PKP 5/2025. Keduanya memakai peta yang berbeda, jadi jangan menyimpulkan batas harga dari zona penghasilanmu. Cara mencari lokasi proyek dan memverifikasinya dibahas di perumahan subsidi.
Ukuran unit, secara ringkas
Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 juga mengumpulkan ukuran unit ke satu tempat. Diktum KESATU menetapkan luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, dan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Angka lebar muka kaveling ini yang paling sering keliru dikutip: bagian Menimbang keputusan itu menyatakan lebar minimal 5 m sudah ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, sehingga kebijakan yang membatasi lebar muka kaveling minimal 6 m tidak lagi dipakai. Sebelum keputusan ini terbit, batasan luas lantai sempat beberapa kali digeser lewat Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan perubahannya, jadi wajar kalau angka lama masih beredar di brosur pengembang.
Gunakan batas luas lantai dan luas lahan di atas sebagai patokan awal ketika membandingkan unit, dan cocokkan angka di brosur dengan cara mengukurnya lewat ukuran rumah subsidi. Untuk rencana mengubah atau memperluas rumah setelah serah terima, cek lebih dulu kewajiban penghuni, aturan pengembang, dan ketentuan pemerintah daerah agar renovasi tidak menimbulkan masalah administrasi.
Alur pengajuan lewat BTN dibahas terpisah di KPR BTN, sedangkan ukuran unitnya dibahas di rumah tipe 36.
Cara mengajukan dan mencari unitnya
KPR subsidi tidak diajukan ke pemerintah. Kamu mengajukannya ke bank pelaksana, yaitu bank umum atau bank umum syariah yang bekerja sama dengan BP Tapera untuk menyalurkan dana FLPP. Pasal 11 ayat (1) Permen PKP 9/2025 mensyaratkan bank pelaksana antara lain memiliki perjanjian kerja sama dengan BP Tapera untuk penyaluran FLPP dan memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit 3.
Urutan langkahnya
- Ukur kelayakanmu dulu. Cocokkan penghasilan gabungan rumah tanggamu dengan tabel zona di atas. Kalau lewat batas, program ini bukan jalurmu, dan lebih baik kamu tahu sekarang daripada setelah membayar tanda jadi.
- Cari unit yang benar-benar terdaftar sebagai unit subsidi. Kanal resminya adalah SiKumbang, basis data lokasi perumahan yang dikelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan. Di sana kamu bisa mencari berdasarkan nama perumahan, ID lokasi, atau ID rumah, dan melihat kategori unit termasuk kategori Subsidi beserta statusnya, mulai dari kavling, pembangunan, ready stock, sampai proses bank.
- Hubungi pengembang unit tersebut dan minta rincian harga jual serta bank pelaksana yang bekerja sama untuk proyek itu.
- Siapkan dokumen. Umumnya KTP, kartu keluarga, NPWP dan SPT tahunan, surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha, slip gaji atau catatan penghasilan, rekening koran, serta surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan. Daftar persisnya ditentukan bank pelaksana, jadi minta checklist tertulis dari mereka.
- Ajukan KPR ke bank pelaksana. Bersamaan dengan itu, Pasal 14 Permen PKP 9/2025 mengatur kamu mengajukan permohonan SBUM ke bank pelaksana dengan melampirkan surat permohonan SBUM dan surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.
- Verifikasi bank. Menurut Pasal 17 ayat (1), bank memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan SBUM, kesesuaian penghasilan pemohon, dan kesesuaian harga jual rumah.
- Akad kredit. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bank pelaksana baru mengajukan permintaan pembayaran SBUM setelah perjanjian kredit atau akad pembiayaan ditandatangani. Jadi SBUM cair setelah akad, bukan sebelumnya.
BP Tapera juga menyediakan jalur digital lewat aplikasi Tapera Mobile, dengan alur unduh aplikasi, daftar, pilih rumah dan bank, lalu siapkan dokumen. Untuk memahami mekanisme KPR secara umum sebelum masuk ke jalur subsidi, baca panduan KPR adalah. Kalau ini rumah pertamamu, panduan beli rumah pertama menyusun urutannya dari nol.
Untuk menaksir cicilan bulanan dengan skema subsidi, pakai kalkulator KPR subsidi. Kalau kamu ingin membandingkannya dengan skema komersial, jalankan angka yang sama di simulasi KPR, lalu baca perbandingan lengkap kedua jalur itu di perbedaan rumah subsidi dan rumah komersial.
Kewajiban setelah akad
Bagian ini paling sering dilewati pembeli, dan paling mahal akibatnya. Rumah subsidi datang dengan kewajiban yang tidak ada di rumah komersial: rumah itu untuk kamu tinggali, bukan untuk diputar.
Pasal 23 ayat (3) Permen PKP 9/2025, yang teksnya ditegaskan kembali dalam Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026, berbunyi bahwa penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal:
- pewarisan; atau
- penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
Terjemahan praktisnya: selama lima tahun pertama, rumah itu tidak boleh kamu sewakan dan tidak boleh kamu alihkan kepemilikannya, kecuali karena pewarisan. Rencana "ambil subsidi lalu dikontrakkan" bertentangan dengan aturan ini sejak hari pertama.
Dua ketentuan lain yang perlu kamu ketahui dari pasal yang sama:
- Pasal 23 ayat (4) menyatakan pengalihan kepemilikan setelah lima tahun dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada MBR, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi bahkan setelah lima tahun, pengalihannya punya jalur resmi, bukan jual beli bebas di bawah tangan.
- Pasal 23 ayat (1) dan (2) mewajibkan penerima SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai peruntukannya, dan bila tidak, penerima manfaat mengembalikan SBUM yang telah diperoleh melalui bank pelaksana.
Checklist sebelum kamu menandatangani apa pun
- Hitung penghasilan bersih gabungan rumah tanggamu, lalu cocokkan dengan zona wilayah tempat rumah itu berada.
- Pastikan kamu belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, dan belum memiliki rumah.
- Cek unit incaranmu di kanal resmi, dan pastikan statusnya benar-benar unit subsidi.
- Cocokkan harga jual yang ditawarkan dengan batas maksimal wilayah tersebut. Selisih di atas plafon adalah tanda bahaya.
- Minta rincian tertulis seluruh biaya di luar harga rumah: BPHTB, notaris atau PPAT, provisi, administrasi, dan balik nama.
- Pastikan kamu memang akan menghuni rumah itu, dan pahami kewajiban penghunian lima tahun sebelum meneken akad.
- Konfirmasi tenor maksimal yang bisa kamu ambil ke bank pelaksana, karena keputusan menteri yang berlaku menyebut sampai 40 tahun sedangkan laman BP Tapera masih menulis 20 tahun.
Langkah konkret berikutnya: buka tabel zona di atas, tulis penghasilan bersih gabungan rumah tanggamu di samping angka zonamu, lalu bawa selisihnya ke cek kelayakan KPR. Kalau lolos, baru hubungi bank pelaksana untuk minta checklist dokumen tertulis.
Halaman turunan klaster ini: perumahan subsidi untuk mencari lokasi proyek dan batas harga per wilayah, syarat KPR subsidi untuk checklist kelayakan, batas penghasilan rumah subsidi untuk tabel zona dan cara membacanya, serta perbedaan rumah subsidi dan rumah komersial untuk membandingkan kedua jalur.
Pertanyaan umum
Berapa batas penghasilan untuk rumah subsidi? +
Batasnya dibagi per zona wilayah dalam Lampiran Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Zona 1 (Jawa selain Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Rp8.500.000 untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin. Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali): Rp9.000.000 dan Rp11.000.000. Zona 3 (enam provinsi Papua): Rp10.500.000 dan Rp12.000.000. Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp12.000.000 dan Rp14.000.000. Semua angka itu adalah penghasilan per bulan paling banyak.
Berapa bunga KPR rumah subsidi FLPP? +
Menurut BP Tapera selaku pengelola FLPP, suku bunga KPR FLPP untuk rumah tapak adalah 5% flat selama jangka waktu kredit, dan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, serta asuransi kredit. Angka 5% itu sejalan dengan Diktum KEDUA huruf e Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026. Tenornya perlu dicek sendiri: keputusan menteri yang sama menyebut jangka waktu kredit paling lama 40 tahun, sedangkan halaman produk BP Tapera pada 3 September 2026 masih menulis maksimal 20 tahun, jadi tanyakan angka yang berlaku ke bank pelaksana. Untuk satuan rumah susun umum ketentuannya berbeda lagi: Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 yang ditetapkan 6 Agustus 2026 menetapkan suku bunga 6% per tahun sepanjang tenor dengan jangka waktu paling lama 40 tahun. Keputusan itu mencabut Kepmen PKP Nomor 23/KPTS/M/2026, sehingga angka tenor 30 tahun untuk rusun sudah tidak berlaku.
Kalau saya dan pasangan sama-sama bekerja, penghasilan siapa yang dihitung? +
Digabung. Pasal 5 ayat (5) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 menyebut penghasilan orang perseorangan yang kawin sebagai seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri. Jadi yang dinilai adalah total penghasilan bersih kalian berdua, bukan penghasilan salah satu, dan totalnya tidak boleh melebihi batas kawin di zona wilayah rumah tersebut.
Apakah rumah subsidi boleh disewakan atau dijual? +
Tidak dalam lima tahun pertama, kecuali karena pewarisan. Pasal 23 ayat (3) Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025, yang teksnya ditegaskan kembali dalam Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026, menyatakan penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal pewarisan, atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Setelah lima tahun pun, ayat (4) mengatur pengalihan dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa harga maksimal rumah subsidi? +
Batas harganya kini diatur Lampiran huruf A Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, yang berlaku sejak 6 Agustus 2026 dan mencabut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Angkanya tidak berubah: Rp166.000.000 untuk Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dan Jawa (kecuali Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi); Rp173.000.000 untuk Kepulauan Riau (kecuali Anambas), Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Sulawesi; Rp182.000.000 untuk Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu); Rp185.000.000 untuk Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Anambas, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Murung Raya, dan Mahakam Ulu; serta Rp240.000.000 untuk seluruh provinsi di Papua.
Apakah orang dengan penghasilan tidak tetap bisa mengajukan rumah subsidi? +
Bisa. BP Tapera menyebut salah satu syarat penerima KPR FLPP adalah memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan MBR. Jadi pedagang, pekerja lepas, dan pelaku usaha kecil tidak tertutup dari program ini. Yang berbeda adalah cara bank pelaksana membuktikan penghasilanmu, sehingga rekam jejak keuangan yang rapi, seperti mutasi rekening dan catatan usaha, menjadi penentu.
Bolehkah mengambil rumah subsidi dua kali? +
Tidak. Salah satu syarat FLPP dalam Pasal 3 ayat (2) Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 adalah belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya. BP Tapera menyatakan hal yang sama di kanal resminya. Artinya subsidi perumahan hanya sekali, walaupun rumah sebelumnya sudah dijual atau kreditnya sudah lunas.
- BP Tapera - KPR FLPP - Diakses 3 September 2026. Blok Ketentuan KPR FLPP menyebut suku bunga 5% flat selama jangka waktu kredit (sudah termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit), tenor cicilan maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1%, dan bebas PPN. Angka tenor di laman ini masih 20 tahun walaupun Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 sudah menyebut paling lama 40 tahun
- Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Lampiran: zonasi wilayah dan besaran penghasilan (Zona 1 Rp8,5 juta/Rp10 juta sampai Zona 4 Rp12 juta/Rp14 juta). Pasal 3 ayat (3) harga jual tanpa PPN; Pasal 4 ayat (2) dasar zonasi; Pasal 5 ayat (4) dan (5) penghasilan bersih dan gabungan suami istri; Pasal 7 ayat (2) syarat. Ditetapkan 17 April 2025
- Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 1 definisi FLPP, KPR Sejahtera, SBUM; Pasal 2 tiga bentuk kemudahan; Pasal 3 ayat (2) syarat penerima FLPP; Pasal 11 syarat bank pelaksana; Pasal 14, 17, 18 alur SBUM; Pasal 23 ayat (3) larangan menyewakan atau mengalihkan sebelum 5 tahun. Ditetapkan 15 Juli 2025
- Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Menyisipkan Pasal 1 angka 14a (Subsidi Biaya Proses) dan Pasal 9A (SBUM untuk Sarusun Umum dikonversi menjadi Subsidi Biaya Proses); menegaskan kembali teks Pasal 23 ayat (3) tentang jangka waktu paling singkat 5 tahun. Ditetapkan 5 April 2026
- Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Ditetapkan 6 Agustus 2026, status berlaku di JDIH PKP. Diktum KESATU: luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Diktum KEDUA huruf d: jangka waktu kredit paling lama 40 tahun; huruf e angka 1: suku bunga 5% per tahun sepanjang tenor. Diktum KEEMPAT mencabut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dan Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. Lampiran huruf A harga jual paling banyak Rp166 juta sampai Rp240 juta; Lampiran huruf B SBUM Rp10 juta (Papua) dan Rp4 juta (daerah lain)
- Naskah Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 3 September 2026, 665.586 byte, 6 halaman, ditetapkan di Jakarta 6 Agustus 2026, status Berlaku pada halaman produk hukumnya. Diktum KESATU huruf a: luas lantai satuan rumah susun umum minimal 21 m2 dan sampai dengan 45 m2. Diktum KEDUA huruf d: jangka waktu kredit atau pembiayaan paling lama 40 tahun. Huruf e angka 1: suku bunga 6% per tahun sepanjang tenor, atau angka 2 skema berjenjang sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Huruf f: jangka waktu dapat diselesaikan setiap waktu. Diktum KETIGA mencabut Kepmen PKP Nomor 23/KPTS/M/2026. Menimbang huruf a menyebut perlunya perubahan kebijakan tenor dan huruf b menyatakan keputusan lama sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti. Naskahnya punya lapisan teks yang terbaca, dan pencarian literal atas frasa 30 (tiga puluh) tidak mengembalikan hasil apa pun
- Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026, halaman produk hukum (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, tanggal penetapan 6 Agustus 2026. Blok Relasi Peraturan berbunyi Peraturan ini Mencabut KEPMEN No.23/KPTS/M/2026 dengan keterangan status Tdk Berlaku
- Kepmen PKP Nomor 23/KPTS/M/2026, status Tidak Berlaku (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026. Halaman menampilkan status Tidak Berlaku dengan keterangan bahwa peraturan ini tidak berlaku lagi, tanggal penetapan 5 April 2026, dan blok relasi Dicabut Oleh yang menunjuk KEPMEN Nomor 1721/KPTS/M/2026. Dipakai di halaman ini hanya untuk menandai bahwa angka tenor 30 tahun sudah tidak berlaku
- Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Mengubah Pasal 3 Permen PKP 5/2025 (batasan luas lantai) setelah sebelumnya diubah Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025; dasar pertimbangan penyesuaian untuk meningkatkan kelayakan hunian. Ditetapkan 13 Januari 2026
- SiKumbang - Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera / Kementerian PU) - Daftar lokasi perumahan yang dikelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan; pencarian berdasarkan nama perumahan, ID lokasi, atau ID rumah; kategori unit termasuk Subsidi dengan status kavling, pembangunan, ready stock, dan proses bank