BPHTB adalah: pengertian, cara hitung, dan siapa yang bayar
Apa itu BPHTB
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sederhananya, ini adalah pajak yang kamu bayar sebagai pembeli ketika membeli rumah, tanah, atau properti lain. BPHTB termasuk pajak daerah, sehingga tarif dan nilai pengurangnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.
Menurut Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Kata kuncinya "memperoleh", jadi yang membayar adalah pihak yang menerima hak, bukan yang melepaskan.
Objek BPHTB tidak hanya jual beli
Banyak orang mengira BPHTB cuma muncul saat beli rumah. Padahal objek BPHTB mencakup dua kelompok besar. Pertama, pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Kedua, pemberian hak baru, baik sebagai kelanjutan pelepasan hak maupun di luar pelepasan hak.
Hak yang dicakup juga luas: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Artinya, mewarisi rumah orang tua atau menerima hibah tanah pun tetap memicu BPHTB, walaupun tidak ada uang yang berpindah tangan.
Perolehan yang dikecualikan dari BPHTB
Tidak semua perolehan kena BPHTB. Berdasarkan ketentuan yang dijabarkan Bapenda DKI Jakarta, perolehan hak yang dikecualikan antara lain untuk kantor pemerintah dan lembaga negara, perolehan oleh negara untuk kepentingan umum, perwakilan diplomatik dan lembaga internasional tertentu, perolehan karena wakaf, perolehan yang digunakan untuk kepentingan ibadah, serta perolehan karena konversi hak tanpa perubahan nama. Ada juga pengecualian untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada kepemilikan rumah pertama, dengan kriteria yang ditetapkan kepala daerah.
Pengecualian "konversi hak tanpa perubahan nama" ini sering menolong. Kalau kamu meningkatkan HGB menjadi Hak Milik atas nama yang sama, itu bukan peralihan hak ke orang lain, sehingga perlakuannya berbeda dengan jual beli.
Dasar hukum BPHTB
Aturan BPHTB saat ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), yang menggantikan rezim pajak daerah sebelumnya. Pasal-pasal yang perlu kamu kenal:
| Pasal UU 1/2022 | Isi pokok |
|---|---|
| Pasal 45 ayat (2) | Wajib pajak BPHTB adalah pihak yang memperoleh hak (pembeli, penerima waris, penerima hibah). |
| Pasal 46 ayat (1) dan (2) | Dasar pengenaan BPHTB adalah NPOP. Untuk jual beli, NPOP adalah harga transaksi. |
| Pasal 46 ayat (3) | Kalau NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP tahun perolehan, yang dipakai adalah NJOP. |
| Pasal 46 ayat (5) | NPOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama wajib pajak di daerah tersebut. |
| Pasal 46 ayat (6) | Untuk waris atau hibah wasiat dalam garis lurus satu derajat (termasuk suami/istri), NPOPTKP paling sedikit Rp300.000.000. |
| Pasal 47 | Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5% dan dituangkan dalam Perda. |
| Pasal 48 | Pokok BPHTB dihitung dari dasar pengenaan setelah dikurangi NPOPTKP, dikali tarif. Dipungut di daerah tempat tanah berada. |
| Pasal 49 | Mengatur saat terutangnya BPHTB, yang berbeda tergantung jenis perolehan. |
Perhatikan kata "paling tinggi" dan "paling sedikit". UU hanya memberi batas, angka finalnya ada di Perda kotamu. Inilah alasan BPHTB untuk rumah dengan harga yang sama bisa berbeda jutaan rupiah antar kota.
Cara menghitung BPHTB
Rumus BPHTB adalah:
- NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): nilai dasar perolehan. Bentuknya berbeda tergantung cara kamu memperoleh hak.
- NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): nilai pengurang yang ditetapkan Pemda lewat Perda.
NPOP dipakai berbeda per jenis perolehan
Ini bagian yang paling sering keliru. Pasal 46 ayat (2) UU HKPD membedakan tiga sumber nilai:
| Jenis perolehan | NPOP yang dipakai |
|---|---|
| Jual beli | Harga transaksi |
| Tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, hadiah, pemasukan ke perseroan, pemisahan hak, putusan hakim, penggabungan atau peleburan atau pemekaran usaha, pemberian hak baru | Nilai pasar |
| Lelang | Harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang |
Jadi untuk waris dan hibah, tidak ada "harga transaksi" karena memang tidak ada jual beli. Yang dipakai adalah nilai pasar objeknya. Kalau kamu ingin tahu kisaran nilai pasar di lokasimu, cek dulu data harga properti per kota sebagai pembanding kasar sebelum bicara dengan PPAT.
Kalau harga transaksi lebih rendah dari NJOP
Pasal 46 ayat (3) memberi pengaman: jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang dipakai dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP. Praktisnya, dasar pengenaan selalu diambil dari angka yang lebih tinggi antara harga transaksi dan NJOP. Kamu bisa memahami cara NJOP ditetapkan di panduan NJOP adalah.
Contoh perhitungan BPHTB jual beli
Semua angka di bawah ini adalah ilustrasi untuk menunjukkan cara kerja rumus, bukan tarif resmi daerah tertentu. Tarif dan NPOPTKP final tetap harus kamu cek di Perda kotamu.
Skenario A: harga transaksi lebih tinggi dari NJOP
Kamu membeli rumah seharga Rp 500 juta. NJOP di SPPT PBB tercatat Rp 450 juta. Anggap Perda kotamu memakai NPOPTKP minimum Rp 80 juta dan tarif 5%.
| Langkah | Komponen | Nilai (ilustrasi) |
|---|---|---|
| 1 | Harga transaksi | Rp 500.000.000 |
| 2 | NJOP tahun perolehan | Rp 450.000.000 |
| 3 | NPOP (ambil yang lebih tinggi) | Rp 500.000.000 |
| 4 | NPOPTKP | Rp 80.000.000 |
| 5 | Dasar pengenaan (NPOP dikurangi NPOPTKP) | Rp 420.000.000 |
| 6 | BPHTB = 5% × Rp 420 juta | Rp 21.000.000 |
Skenario B: harga transaksi lebih rendah dari NJOP
Kamu dapat harga miring Rp 380 juta dari kerabat, tapi NJOP-nya Rp 420 juta. Banyak pembeli mengira BPHTB dihitung dari Rp 380 juta. Keliru. Karena harga transaksi lebih rendah dari NJOP, Pasal 46 ayat (3) memaksa dasar pengenaan memakai NJOP.
| Langkah | Komponen | Nilai (ilustrasi) |
|---|---|---|
| 1 | Harga transaksi | Rp 380.000.000 |
| 2 | NJOP tahun perolehan | Rp 420.000.000 |
| 3 | NPOP (NJOP dipakai, karena lebih tinggi) | Rp 420.000.000 |
| 4 | NPOPTKP | Rp 80.000.000 |
| 5 | Dasar pengenaan | Rp 340.000.000 |
| 6 | BPHTB = 5% × Rp 340 juta | Rp 17.000.000 |
Kalau kamu memakai Rp 380 juta sebagai dasar, hasilnya Rp 15 juta dan setoranmu akan kurang Rp 2 juta. Validasi di Bapenda hampir pasti menolak, dan berkas AJB tertahan.
Kenapa hasilnya beda jauh antar kota
Selisih NPOPTKP membuat pajak yang sama-sama bertarif 5% terasa sangat berbeda. Untuk pembelian pertama senilai Rp 500 juta:
| Kondisi NPOPTKP | Dasar pengenaan | BPHTB (5%) |
|---|---|---|
| Daerah memakai batas minimum UU: Rp 80 juta | Rp 420.000.000 | Rp 21.000.000 |
| DKI Jakarta: Rp 250 juta | Rp 250.000.000 | Rp 12.500.000 |
Selisihnya Rp 8,5 juta hanya karena beda Perda. Karena itu jangan pernah memakai hitungan BPHTB teman dari kota lain sebagai patokan. Untuk menyusun total dana yang harus disiapkan bersama biaya notaris dan provisi, pakai kalkulator biaya beli rumah.
BPHTB untuk waris dan hibah
Waris dan hibah tetap kena BPHTB walaupun tidak ada uang yang berpindah. Yang membedakan adalah dasar nilainya (nilai pasar, bukan harga transaksi) dan besar NPOPTKP-nya.
Contoh perhitungan BPHTB waris
Ayahmu meninggal dan mewariskan rumah yang nilai pasarnya Rp 900 juta. Kamu anak kandung, jadi masuk kategori hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Pasal 46 ayat (6) UU HKPD menetapkan NPOPTKP untuk kasus ini paling sedikit Rp 300 juta.
| Langkah | Komponen | Nilai (ilustrasi) |
|---|---|---|
| 1 | NPOP (nilai pasar rumah warisan) | Rp 900.000.000 |
| 2 | NPOPTKP waris (batas minimum UU) | Rp 300.000.000 |
| 3 | Dasar pengenaan | Rp 600.000.000 |
| 4 | BPHTB = 5% × Rp 600 juta | Rp 30.000.000 |
Sekarang bandingkan kalau rumah itu berada di DKI Jakarta, yang menetapkan NPOPTKP waris dan hibah wasiat sebesar Rp 1 miliar. Nilai pasar Rp 900 juta berada di bawah NPOPTKP, sehingga dasar pengenaannya nol dan BPHTB terutangnya pun nol. Perbedaan sebesar ini memperlihatkan kenapa Pasal 46 ayat (7), yang membolehkan Pemda menetapkan NPOPTKP lebih tinggi, sangat berpengaruh dalam praktik.
Contoh perhitungan BPHTB hibah
Hati-hati membedakan hibah dengan hibah wasiat. NPOPTKP khusus Rp 300 juta di Pasal 46 ayat (6) hanya berlaku untuk hibah wasiat dan waris. Hibah biasa, yang diberikan saat pemberi masih hidup dan bukan lewat wasiat, memakai NPOPTKP umum.
Misalkan orang tuamu menghibahkan rumah dengan nilai pasar Rp 600 juta, dan daerahmu memakai NPOPTKP umum Rp 80 juta:
| Langkah | Komponen | Nilai (ilustrasi) |
|---|---|---|
| 1 | NPOP (nilai pasar) | Rp 600.000.000 |
| 2 | NPOPTKP umum | Rp 80.000.000 |
| 3 | Dasar pengenaan | Rp 520.000.000 |
| 4 | BPHTB = 5% × Rp 520 juta | Rp 26.000.000 |
Saat terutang juga berbeda
Pasal 49 UU HKPD mengatur kapan BPHTB mulai terutang, dan ini sering mengejutkan orang:
| Jenis perolehan | Saat terutang BPHTB |
|---|---|
| Jual beli | Tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) |
| Hibah, hibah wasiat, tukar-menukar, hadiah | Tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta |
| Waris | Tanggal penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan |
| Putusan hakim | Tanggal putusan yang berkekuatan hukum tetap |
| Lelang | Tanggal penunjukan pemenang lelang |
Beda BPHTB dan PPh penjual
Dalam satu transaksi jual beli rumah ada dua pajak yang berjalan bersamaan tapi ditanggung pihak berbeda. BPHTB ditanggung pembeli, PPh final ditanggung penjual. Dasar hukum PPh penjual adalah PP Nomor 34 Tahun 2016.
| Aspek | BPHTB | PPh final pengalihan |
|---|---|---|
| Yang membayar | Pembeli (pihak yang memperoleh hak) | Penjual (pihak yang mengalihkan) |
| Dasar hukum | UU 1/2022 (HKPD) dan Perda | PP 34/2016 |
| Jenis pajak | Pajak daerah | Pajak pusat |
| Tarif | Paling tinggi 5% | Beberapa golongan tarif menurut PP 34/2016, konfirmasi ke DJP |
| Dasar pengenaan | NPOP setelah dikurangi NPOPTKP | Jumlah bruto nilai pengalihan, tanpa pengurang |
Tarif PPh penjual dibedakan per golongan
PP 34/2016 tidak menetapkan satu tarif tunggal. Aturan itu membedakan beberapa golongan, yaitu tarif untuk pengalihan pada umumnya, tarif yang lebih rendah untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak (misalnya pengembang), serta pembebasan untuk pengalihan kepada pemerintah dan pihak tertentu yang disebut dalam PP tersebut.
Yang penting kamu ingat dari sisi perencanaan: PPh penjual dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan, tanpa dikurangi apa pun, berbeda dengan BPHTB yang memakai dasar setelah dikurangi NPOPTKP. Karena itu, mintalah rincian tertulis dari PPAT tentang besaran PPh dan BPHTB sebelum kamu menyetor dana apa pun.
Waris dan hibah keluarga bisa bebas PPh
Ini bagian yang sering terlewat. Pasal 6 PP 34/2016 mengecualikan beberapa pihak dari kewajiban pembayaran PPh pengalihan, antara lain:
- Pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris (huruf d). Penjelasan PP menyebut alasannya: pewaris sudah meninggal dunia, sehingga kewajiban subjektifnya sudah berakhir.
- Orang pribadi yang mengalihkan tanah atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang hibah itu tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (huruf b).
- Orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP yang mengalihkan tanah atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah (huruf a).
Penting: pengecualian ini tidak berlaku otomatis. Pasal 7 PP 34/2016 menyatakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa itu, berkasmu di Kantor Pertanahan bisa tertahan. Dan ingat, bebas PPh bukan berarti bebas BPHTB. Penerima waris tetap wajib BPHTB, hanya saja dengan NPOPTKP yang lebih besar.
Siapa yang membayar BPHTB
BPHTB dibayar oleh pembeli atau pihak yang memperoleh hak, sesuai Pasal 45 ayat (2) UU HKPD. Dalam praktik jual beli rumah lewat KPR, BPHTB masuk daftar biaya yang harus disetor pembeli sebelum akad kredit dan AJB.
Dua hal yang perlu kamu sadari sejak awal:
- BPHTB tidak dibiayai bank. Plafon KPR menutup harga rumah, bukan pajak dan biaya akta. BPHTB harus datang dari kantongmu sendiri, bersama DP dan biaya provisi. Hitung dulu kemampuan cicilanmu lewat simulasi KPR supaya dana tunai untuk pajak tidak ikut terpakai.
- Kesepakatan "pajak ditanggung penjual" tidak memindahkan status wajib pajak. Kalian boleh sepakat penjual yang menalangi, tapi di mata hukum yang berutang BPHTB tetap pembeli. Kalau setorannya kurang, yang ditagih tetap kamu.
Cara dan waktu pembayaran lewat e-BPHTB
Sebagian besar kabupaten/kota kini memakai sistem e-BPHTB, yaitu pelaporan dan validasi BPHTB secara daring lewat portal Bapenda setempat. Nama portal dan tampilannya berbeda-beda, tapi alurnya mirip.
Checklist langkah pembayaran
- Siapkan dokumen: KTP dan NPWP pembeli serta penjual, kartu keluarga, sertifikat tanah, SPPT PBB tahun berjalan, bukti lunas PBB, dan draf PPJB atau AJB.
- Buat akun atau minta PPAT/notarismu mengakses portal e-BPHTB di daerah tempat tanah berada. Ingat, Pasal 48 ayat (2) UU HKPD menegaskan BPHTB dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada, bukan di kota domisilimu.
- Isi SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) BPHTB: data objek, NOP dari SPPT PBB, harga transaksi, dan data para pihak.
- Sistem menghitung BPHTB terutang. Cocokkan dengan hitunganmu sendiri sebelum lanjut.
- Ajukan validasi ke Bapenda. Petugas akan memverifikasi kewajaran nilai transaksi terhadap NJOP dan data pembanding.
- Bayar lewat bank persepsi atau kanal pembayaran daerah yang ditunjuk, sesuai kode bayar yang diterbitkan sistem.
- Serahkan bukti bayar yang sudah tervalidasi ke PPAT agar akta bisa diproses dan berkas balik nama bisa didaftarkan.
Apa yang terjadi kalau BPHTB belum lunas
Jawaban singkatnya: transaksimu berhenti di tengah jalan, dan posisimu jadi rawan. Berikut rantai akibatnya.
- Akta tidak bisa diproses tuntas. PPAT membutuhkan bukti setor BPHTB yang sudah tervalidasi sebagai kelengkapan berkas. Tanpa itu, proses berhenti.
- Balik nama tidak jalan. Pasal 40 PP Nomor 24 Tahun 1997 mewajibkan PPAT menyampaikan akta yang dibuatnya beserta dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftar selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak akta ditandatangani. Kalau berkas pajak belum lengkap, pendaftaran itu tidak bisa dilakukan.
- Sertifikat tetap atas nama penjual. Ini risiko terbesarnya. Uangmu sudah keluar, tapi secara hukum kamu belum tercatat sebagai pemegang hak. Kalau penjual meninggal, bercerai, atau punya masalah utang, propertimu bisa terseret sengketa.
- Muncul tagihan dan sanksi. BPHTB yang kurang bayar dapat ditagih beserta sanksi administratif sesuai Perda dan ketentuan pajak daerah yang berlaku di kotamu.
Karena itu, perlakukan BPHTB sebagai biaya wajib yang harus siap tunai di hari akad, bukan urusan yang bisa ditunda sampai nanti.
NPOPTKP berbeda tiap daerah
Karena BPHTB adalah pajak daerah, NPOPTKP ditetapkan lewat Perda masing-masing kabupaten/kota. UU HKPD hanya memasang lantai, sedangkan Pasal 46 ayat (7) secara tegas membolehkan Pemerintah Daerah menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi. Perbandingan berikut memakai data resmi:
| Ketentuan | Batas minimum UU 1/2022 | DKI Jakarta |
|---|---|---|
| NPOPTKP perolehan hak pertama | Paling sedikit Rp 80.000.000 | Rp 250.000.000 |
| NPOPTKP waris atau hibah wasiat (garis lurus satu derajat, termasuk suami/istri) | Paling sedikit Rp 300.000.000 | Rp 1.000.000.000 |
| Tarif BPHTB | Paling tinggi 5% | 5% |
Perhatikan frasa "perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB" pada Pasal 46 ayat (5). NPOPTKP penuh diberikan untuk perolehan pertama di daerah itu. Kalau kamu membeli properti kedua di kabupaten/kota yang sama, perlakuannya bisa berbeda, jadi tanyakan langsung ke Bapenda setempat.
Cara paling aman: sebelum menandatangani PPJB, hubungi atau datangi Bapenda kabupaten/kota tempat properti berada, lalu tanyakan tiga hal, yaitu besaran tarif BPHTB di Perda terbaru, besaran NPOPTKP untuk perolehan pertama, dan apakah ada kebijakan pengurangan yang berlaku untuk kasusmu.
Kesalahan umum saat menghitung BPHTB
Enam kekeliruan berikut paling sering membuat berkas ditolak atau dana kurang di hari akad:
- Memakai harga transaksi padahal NJOP lebih tinggi. Ingat Pasal 46 ayat (3): dasar pengenaan mengikuti angka yang lebih tinggi. Cek NJOP di SPPT PBB lewat panduan cek NJOP online sebelum menghitung.
- Memakai NPOPTKP dari kota lain. Angka Rp 80 juta hanya batas minimum nasional. Kotamu bisa menetapkan jauh lebih tinggi, seperti Jakarta dengan Rp 250 juta.
- Menyamakan NPOPTKP dengan NJOPTKP. Keduanya milik pajak yang berbeda. NPOPTKP adalah pengurang untuk BPHTB, sedangkan NJOPTKP adalah pengurang untuk PBB dan besarnya paling sedikit Rp 10 juta menurut Pasal 40 UU HKPD.
- Menganggap warisan bebas semua pajak. Waris memang dikecualikan dari PPh menurut Pasal 6 PP 34/2016, tapi BPHTB tetap terutang, hanya dengan NPOPTKP yang lebih besar.
- Memakai NPOPTKP waris untuk hibah biasa. NPOPTKP Rp 300 juta hanya untuk waris dan hibah wasiat, bukan hibah biasa yang diberikan saat pemberi masih hidup.
- Menunda BPHTB sampai setelah akad. Untuk jual beli, BPHTB sudah terutang sejak PPJB ditandatangani, dan tanpa bukti bayar tervalidasi, balik nama tidak akan berjalan.
Pertanyaan umum
Apakah BPHTB bisa dicicil? +
BPHTB pada dasarnya harus dilunasi sekaligus karena bukti setor yang tervalidasi menjadi syarat proses akta dan balik nama. Beberapa daerah punya kebijakan pengurangan atau keringanan untuk kondisi tertentu, jadi tanyakan langsung ke Bapenda tempat properti berada.
Berapa tarif BPHTB terbaru? +
Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menetapkan tarif BPHTB paling tinggi 5%, dan tarif finalnya ditetapkan lewat Perda tiap kabupaten/kota. DKI Jakarta, misalnya, menetapkan tarif BPHTB sebesar 5%.
Apa beda BPHTB dan PPh dalam jual beli rumah? +
BPHTB dibayar pembeli, dihitung dari tarif (paling tinggi 5%) dikali NPOP setelah dikurangi NPOPTKP. PPh final dibayar penjual dari jumlah bruto nilai pengalihan tanpa pengurang, dengan dasar hukum PP 34/2016. Untuk angka tarif PPh yang berlaku saat ini, konfirmasikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya harus selesai sebelum berkas balik nama diproses.
Apakah warisan kena BPHTB? +
Ya. Waris termasuk objek BPHTB dan NPOP-nya memakai nilai pasar. Bedanya, NPOPTKP untuk waris atau hibah wasiat dalam garis lurus satu derajat ditetapkan paling sedikit Rp 300 juta menurut Pasal 46 ayat (6) UU HKPD, dan sejumlah daerah menetapkannya lebih tinggi. Untuk waris, BPHTB terutang saat penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan.
Kapan BPHTB mulai terutang untuk jual beli? +
Menurut Pasal 49 huruf a UU HKPD, BPHTB untuk jual beli terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), bukan pada saat AJB ditandatangani.
Kalau harga beli lebih rendah dari NJOP, BPHTB dihitung dari mana? +
Dari NJOP. Pasal 46 ayat (3) UU HKPD menyatakan bila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP tersebut.
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 45-49: wajib pajak, NPOP, NPOPTKP Rp80 juta dan Rp300 juta, tarif paling tinggi 5%, saat terutang
- PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (peraturan.bpk.go.id) - Dasar hukum PPh penjual: golongan tarif per kategori, serta pengecualian waris dan hibah dengan syarat Surat Keterangan Bebas. Naskah resmi berbentuk hasil pindai, jadi angka tarifnya tidak kami kutip. Konfirmasi ke DJP
- Bapenda DKI Jakarta - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan - Objek dan pengecualian BPHTB, tarif 5%, NPOPTKP Jakarta Rp250 juta dan Rp1 miliar untuk waris atau hibah wasiat
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 40: PPAT wajib menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan paling lambat 7 hari kerja