ToolsBiaya beli rumah

Biaya beli rumah,
lengkap sampai akad.

Jawaban singkatSelain DP dan cicilan, siapkan dana untuk BPHTB (tarifnya paling tinggi 5% dan ditetapkan Perda, dikenakan atas NPOP dikurangi NPOPTKP), biaya notaris/PPAT (umumnya 0,5 sampai 1% nilai transaksi), serta provisi dan admin bank. Total biaya ini sering mencapai 6 sampai 10% dari harga rumah, jadi jangan sampai kelupaan saat menyiapkan dana.

Kalkulator memakai tarif batas atas 5% sesuai UU 1/2022. Tarif yang berlaku di kotamu ditetapkan Perda, jadi cek ke Bapenda sebelum akad. NPOPTKP dan biaya notaris bisa kamu sesuaikan.

BPHTB · paling tinggi 5%UU 1/2022 HKPD

Pahami lebih dalam di apa itu BPHTB dan biaya balik nama sertifikat. Sudah menyiapkan total dananya? Ajukan minat KPR.

Harga transaksi = NPOP untuk jual beli
Dipakai kalau NJOP lebih tinggi dari NPOP. Cek di SPPT PBB atau Bapenda kotamu
Paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan hak pertama, besaran final lewat Perda
Total biaya di luar DP dan cicilanRp 30.000.000
BPHTB (tarif 5%, batas atas)Rp 21.000.000
Notaris / PPATRp 5.000.000
Provisi + adminRp 4.000.000
Uang mukaRp 100.000.000

BPHTB = tarif × (dasar pengenaan - NPOPTKP). Dasar pengenaan di sini Rp 500.000.000, yaitu nilai tertinggi antara NPOP dan NJOP sesuai UU 1/2022 Pasal 46 ayat (3). Tarif yang dipakai kalkulator adalah 5%, dan itu batas atas: Pasal 47 ayat (1) menyebut tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen), lalu ayat (2) menetapkan tarif finalnya lewat Perda. NPOPTKP juga ditetapkan Perda, paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan hak pertama. Biaya notaris/PPAT dan provisi dipakai sebagai rentang umum yang bisa kamu ubah sendiri. Cek besaran resmi ke Bapenda dan bank penyalur.

Cara bacaBiaya transaksi

Pisahkan pajak, jasa, dan biaya bank.

Kalkulator memisahkan empat kelompok dana: BPHTB, notaris atau PPAT, provisi dan administrasi bank, serta uang muka. Contoh bawaan memakai harga transaksi Rp500 juta, NJOP Rp450 juta, NPOPTKP Rp80 juta, DP 20%, biaya notaris 1%, dan provisi 1%. Nilai contoh dan hasil rinci tetap tersedia dalam HTML awal, jadi pembaca masih dapat mempelajari alurnya saat JavaScript dimatikan.

Basis BPHTB adalah NPOP, dengan NJOP sebagai batas bawah. UU 1/2022 Pasal 46 ayat (1) menyebut dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak, dan ayat (2) huruf a menetapkan NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi. Ayat (3) mengatur bahwa bila NPOP "tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan", maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP tersebut. Jadi yang dipakai adalah nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi dan NJOP, bukan NJOP begitu saja.

Tarifnya juga bukan angka mati. Pasal 47 ayat (1) berbunyi "Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen)", lalu ayat (2) menegaskan tarif itu ditetapkan dengan Perda. Artinya 5% adalah plafon nasional dan kotamu bisa memakai tarif lebih rendah. NPOPTKP pun ditetapkan paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan hak pertama (Pasal 46 ayat 5) dan besaran finalnya lewat Perda (ayat 8). Karena itu hasil kalkulator adalah estimasi perencanaan dengan asumsi tarif batas atas. Sebelum akad, minta rincian tertulis dari PPAT, bank, dan Bapenda agar biaya yang dibayar dapat dicocokkan satu per satu.

Sumber: naskah resmi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di peraturan.bpk.go.id (status Berlaku), Pasal 46 dan Pasal 47. Diakses 3 Agustus 2026.

FAQBiaya beli rumah

Pertanyaan umum.

Apa saja biaya beli rumah selain DP dan cicilan? +

Komponen utamanya: BPHTB (pajak pembeli, tarifnya paling tinggi 5% dan ditetapkan Perda, dikenakan atas NPOP dikurangi NPOPTKP), biaya notaris atau PPAT untuk AJB dan balik nama, serta biaya provisi dan administrasi bank untuk KPR. Ada juga biaya cek sertifikat dan asuransi.

Bagaimana cara menghitung BPHTB? +

BPHTB = tarif x (NPOP - NPOPTKP). UU 1/2022 tentang HKPD Pasal 47 ayat (1) menyebut tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen), dan ayat (2) menegaskan tarif itu ditetapkan dengan Perda, jadi 5% adalah batas atas, bukan angka pasti di semua kota. Dasar pengenaannya adalah NPOP (Pasal 46 ayat 1), yaitu harga transaksi untuk jual beli. Kalau NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP PBB tahun perolehan, yang dipakai adalah NJOP (Pasal 46 ayat 3). NPOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan hak pertama dan besaran finalnya ditetapkan dengan Perda (Pasal 46 ayat 5 dan ayat 8).

Berapa biaya notaris untuk beli rumah? +

Tidak ada tarif tunggal nasional. Praktik umumnya berkisar 0,5% sampai 1% dari nilai transaksi untuk paket AJB, balik nama, dan pengecekan sertifikat. Selalu minta rincian tertulis dari notaris/PPAT sebelum akad.