ToolsBiaya beli rumah

Biaya beli rumah,
lengkap sampai akad.

Jawaban singkatSelain DP dan cicilan, siapkan dana untuk BPHTB (5% dari NJOP dikurangi NPOPTKP), biaya notaris/PPAT (umumnya 0,5 sampai 1% nilai transaksi), serta provisi dan admin bank. Total biaya ini sering mencapai 6 sampai 10% dari harga rumah, jadi jangan sampai kelupaan saat menyiapkan dana.

Angka BPHTB memakai rumus resmi UU 1/2022. NPOPTKP dan biaya notaris bisa kamu sesuaikan dengan kondisi kotamu.

BPHTB · 5%UU 1/2022 HKPD

Pahami lebih dalam di apa itu BPHTB dan biaya balik nama sertifikat.

Cek NJOP di SPPT PBB atau Bapenda kotamu
Ditetapkan Pemda, umumnya Rp 60-80 juta
Total biaya di luar DP dan cicilanRp 27.500.000
BPHTB (5%)Rp 18.500.000
Notaris / PPATRp 5.000.000
Provisi + adminRp 4.000.000
Uang mukaRp 100.000.000

BPHTB = 5% × (NJOP - NPOPTKP), dasar hukum UU 1/2022 (HKPD), besaran NPOPTKP ditetapkan tiap Pemda. Biaya notaris/PPAT dan provisi dipakai sebagai rentang umum yang bisa kamu ubah sendiri. Cek besaran resmi ke Bapenda dan bank penyalur.

FAQBiaya beli rumah

Pertanyaan umum.

Apa saja biaya beli rumah selain DP dan cicilan? +

Komponen utamanya: BPHTB (pajak pembeli, 5% dari NJOP dikurangi NPOPTKP), biaya notaris atau PPAT untuk AJB dan balik nama, serta biaya provisi dan administrasi bank untuk KPR. Ada juga biaya cek sertifikat dan asuransi.

Bagaimana cara menghitung BPHTB? +

BPHTB = 5% x (NPOP - NPOPTKP). NPOP adalah nilai perolehan (biasanya harga transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi), dan NPOPTKP adalah pengurang yang ditetapkan Pemda, umumnya Rp 60 sampai 80 juta. Dasar hukumnya UU 1/2022 tentang HKPD.

Berapa biaya notaris untuk beli rumah? +

Tidak ada tarif tunggal nasional. Praktik umumnya berkisar 0,5% sampai 1% dari nilai transaksi untuk paket AJB, balik nama, dan pengecekan sertifikat. Selalu minta rincian tertulis dari notaris/PPAT sebelum akad.