Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah: Rincian dan Contoh Hitung

Jawaban singkatBiaya balik nama sertifikat tanah, juga untuk sertifikat rumah, terdiri dari empat pos yang harus dipisahkan: PNBP pendaftaran peralihan hak di BPN dengan rumus Nilai Tanah dibagi 1.000 ditambah Rp 50.000[1], BPHTB yang dibayar pembeli, PPh final yang dibayar penjual, dan honorarium PPAT. Pos terbesar hampir selalu BPHTB, sedangkan PNBP biasanya paling kecil. Mintalah rincian tertulis dan bukti setor untuk setiap pos.
Apa itu balik nama sertifikat tanah dan rumah?
Balik nama sertifikat adalah proses mengubah nama pemegang hak di sertifikat dari penjual ke pembeli, dicatat resmi di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Dalam istilah administrasi pertanahan, ini termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa pendaftaran pemindahan peralihan hak atas tanah. Prosesnya sama untuk tanah kosong maupun tanah yang sudah berdiri rumah di atasnya, karena yang didaftarkan adalah peralihan hak atas tanahnya.
Yang perlu dipahami sejak awal: menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT belum berarti tanah sudah atas namamu. Menurut Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, peralihan hak lewat jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT[9], dan sertifikat baru berpindah nama setelah peralihan itu didaftarkan dan dicatat di Kantor Pertanahan. Selama belum, nama di sertifikat masih milik penjual. Urutan langkahnya kami uraikan di panduan cara balik nama sertifikat tanah.
Karena itu, biaya balik nama sertifikat tanah selalu perlu dianggarkan terpisah dari harga beli, dan sebaiknya dihitung sebelum kamu menyerahkan uang muka, bukan sesudahnya.
Tabel rincian biaya balik nama sertifikat
Total dana yang keluar saat sertifikat berpindah nama perlu dipisahkan berdasarkan penerima dan dasar hukumnya. PNBP dibayar untuk layanan pertanahan, pajak mengikuti peristiwa peralihan, sedangkan honorarium dibayar untuk jasa profesional. Pemisahan ini membuat kamu bisa memeriksa tagihan, menghindari pembayaran ganda, dan menyimpan bukti yang tepat.
| Komponen | Dasar hukum | Besaran menurut peraturan | Umumnya ditanggung | Disetor ke |
|---|---|---|---|---|
| PNBP pendaftaran peralihan hak | PP 128/2015 Pasal 16 ayat (2) | (Nilai Tanah dibagi 1.000) + Rp 50.000[1] | Pembeli | Kas negara, lewat Kantor Pertanahan |
| Pengecekan sertifikat | Lampiran PP 128/2015 | Rp 50.000 per sertifikat[1] | Pembeli | Kas negara, lewat Kantor Pertanahan |
| BPHTB | UU 1/2022 Pasal 46 dan 47, tarif via Perda | Paling tinggi 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, yang paling sedikit Rp 80.000.000 untuk perolehan pertama[4] | Pembeli | Kas daerah (Bapenda kabupaten/kota) |
| PPh final pengalihan hak | PP 34/2016 Pasal 2 ayat (1) | 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan pada umumnya[3] | Penjual | Kas negara (DJP) |
| Honorarium PPAT, termasuk saksi | PP 24/2016 Pasal 32 ayat (1) | Tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi di akta[5] | Kesepakatan, umumnya pembeli | Kantor PPAT |
Pengecekan sertifikat adalah biaya kecil yang paling sering dilupakan, padahal fungsinya penting: memastikan sertifikat asli, datanya cocok dengan buku tanah, dan tidak sedang dibebani hak tanggungan. Dalam lampiran PP Nomor 128 Tahun 2015, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) juga bertarif Rp 50.000 per SKPT[1].
Berapa PNBP pendaftaran peralihan hak di BPN?
Ini komponen yang paling sering ditanyakan, dan kabar baiknya, tarifnya diatur eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menurut halaman status JDIH BPK yang dicek 9 Oktober 2026, PP ini berstatus berlaku, mencabut PP Nomor 13 Tahun 2010, dan tidak tercatat dicabut atau diubah peraturan lain[2].
Pasal 16 ayat (2) PP tersebut mengatur tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk perorangan dan badan hukum, dengan rumus:
Artinya: Nilai Tanah dibagi 1.000, lalu ditambah Rp 50.000.
Penjelasan resmi Pasal 16 ayat (2) memberi contoh perhitungan yang bisa kamu jadikan patokan cara bacanya:
- Nilai pasar tanah per meter persegi: Rp 100.000[1].
- Luas tanah: 100 m2.
- Nilai Tanah = Rp 100.000 × 100 = Rp 10.000.000[1].
- T = (1‰ × Rp 10.000.000) + Rp 50.000 = Rp 10.000 + Rp 50.000 = Rp 60.000[1].
Variabel kuncinya adalah Nilai Tanah. Penjelasan Pasal 16 mendefinisikannya sebagai nilai pasar yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN dalam peta zona nilai tanah yang disahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan, dan untuk wilayah yang belum memiliki peta zona nilai tanah dipakai Nilai Jual Objek Pajak atas tanah tahun berkenaan[1]. Jadi angka ini ditetapkan lewat Kantor Pertanahan, bukan angka yang kamu tentukan sendiri.
Sebagai perbandingan, Pasal 16 ayat (1) PP yang sama mengatur tarif perpanjangan atau pembaruan hak seperti HGU, HGB, atau Hak Pakai berjangka waktu dengan pola serupa, tetapi pengalinya 2 per seribu dan konstanta penambahnya Rp 100.000[1]. Jadi jenis layanannya menentukan rumus mana yang berlaku. PP 128/2015 tidak memuat tarif terpisah untuk peralihan karena pewarisan; lampirannya menyebut layanan itu sebagai pendaftaran pemindahan atau peralihan hak atas tanah. Pastikan angka pastinya lewat surat perintah setor dari Kantor Pertanahan.
BPHTB dan PPh final: dua pajak yang wajib lunas dulu
Kedua pajak ini harus beres sebelum akta ditandatangani. PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 60 ayat (1) huruf a mewajibkan PPAT meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak[8], dan PP Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) mewajibkan PPh penjual disetor sebelum akta ditandatangani[3].
BPHTB, dibayar pembeli
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dasar pengenaannya adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP), yang untuk jual beli berupa harga transaksi. Bila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP PBB tahun perolehan, NJOP itulah yang dipakai (Pasal 46 ayat (2) dan (3))[4].
Sebelum dikalikan tarif, NPOP dikurangi NPOPTKP. Pasal 46 ayat (5) menetapkan NPOPTKP paling sedikit Rp 80.000.000 untuk perolehan hak pertama wajib pajak di daerah itu, dan ayat (6) menetapkan paling sedikit Rp 300.000.000 untuk waris atau hibah wasiat dalam garis keturunan lurus satu derajat, termasuk suami atau istri[4]. Tarifnya paling tinggi 5% dan ditetapkan dengan Perda (Pasal 47)[4]. Karena dua angka ini diatur Perda, hasilnya berbeda antar kabupaten/kota. Cara mengecek NJOP ada di panduan cek NJOP online, dan rumus lengkap BPHTB di BPHTB adalah.
PPh final, dibayar penjual
Penjual dikenai Pajak Penghasilan final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016. Pasal 2 ayat (1) huruf a menetapkan tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan pada umumnya, dan huruf b menetapkan 1% untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dialihkan wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak, misalnya pengembang[3]. Pejabat yang berwenang hanya boleh menandatangani akta setelah bukti setornya diserahkan (Pasal 3 ayat (5))[3].
Honorarium notaris dan PPAT
Komponen inilah yang paling bervariasi, tetapi ada plafonnya. Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2016 menyatakan uang jasa PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa saksi, tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di akta[5]. Ayat (2) pasal yang sama mewajibkan PPAT memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu[5]. Di bawah plafon itu, besarnya honor bergantung pada nilai transaksi, kerumitan berkas, dan kesepakatan dengan kantor yang bersangkutan. Layanan yang biasanya masuk ke dalamnya:
- Pengecekan sertifikat ke Kantor Pertanahan.
- Pembuatan dan pembacaan Akta Jual Beli (AJB).
- Validasi dan penyetoran BPHTB serta PPh.
- Penyampaian akta ke Kantor Pertanahan, yang menurut Pasal 40 PP 24/1997 wajib dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak akta ditandatangani[9].
- Biaya administrasi, meterai, dan penyalinan dokumen.
Satu-satunya cara aman adalah meminta rincian tertulis di awal, dipisah per pos: mana setoran pajak, mana PNBP negara, dan mana honor jasa. Kalau sebuah kantor hanya memberi satu angka gelondongan tanpa rincian, itu alasan yang sah untuk membandingkan dengan kantor lain. Perbandingan biaya notaris untuk pembelian rumah ada di biaya notaris jual beli rumah.
Contoh perhitungan biaya balik nama pada transaksi Rp 600 juta
Supaya semua rumus di atas terasa, berikut satu skenario utuh di DKI Jakarta. Tarif dan NPOPTKP-nya angka resmi: halaman BPHTB Bapenda DKI Jakarta menyebut NPOPTKP Rp 250.000.000 untuk perolehan hak pertama wajib pajak di Jakarta dan tarif BPHTB 5%, dengan dasar hukum Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024[6]. Perda itu tercatat berlaku di JDIH BPK[7].
Asumsi ilustrasi: rumah second dibeli Rp 600.000.000, harga transaksi di atas NJOP PBB, perolehan hak pertama pembeli di Jakarta, Nilai Tanah pada peta zona nilai tanah anggap Rp 400.000.000, dan honor PPAT dihitung pada plafonnya.
| Pos (ilustrasi, transaksi Rp 600 juta di Jakarta) | Cara hitung | Hasil | Penanggung |
|---|---|---|---|
| BPHTB | 5% × (Rp 600.000.000 - Rp 250.000.000)[6] | Rp 17.500.000 | Pembeli |
| PNBP peralihan hak | (Rp 400.000.000 dibagi 1.000) + Rp 50.000[1] | Rp 450.000 | Pembeli |
| Pengecekan sertifikat | Tarif lampiran PP 128/2015[1] | Rp 50.000 | Pembeli |
| Honor PPAT termasuk saksi | Paling tinggi 1% × Rp 600.000.000[5] | Paling tinggi Rp 6.000.000 | Kesepakatan, di contoh ini pembeli |
| PPh final | 2,5% × Rp 600.000.000[3] | Rp 15.000.000 | Penjual |
Dalam ilustrasi ini, pembeli menyiapkan Rp 17.500.000 + Rp 450.000 + Rp 50.000 = Rp 18.000.000 untuk pos resmi, ditambah honor PPAT yang paling tinggi Rp 6.000.000, jadi paling banyak sekitar Rp 24.000.000 di luar harga rumah. Penjual menanggung PPh Rp 15.000.000. Komposisinya jelas: BPHTB porsi terbesar, PNBP justru paling kecil.
NPOPTKP daerah sangat menentukan. Dalam simulasi yang sama di daerah yang memakai batas minimal nasional, NPOPTKP Rp 80.000.000 dan tarif 5%[4], BPHTB-nya menjadi 5% × (Rp 600.000.000 - Rp 80.000.000) = Rp 26.000.000, lebih mahal Rp 8.500.000 daripada di Jakarta. Kepala daerah juga dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak daerah (UU 1/2022 Pasal 96 ayat (1))[4], jadi tanyakan ke Bapenda apakah ada program yang berlaku untuk transaksimu.
Supaya pola PNBP-nya makin jelas, berikut ilustrasi cara rumus itu bergerak mengikuti Nilai Tanah (selain baris pertama, nilai tanahnya angka contoh):
| Nilai Tanah (ilustrasi) | 1 per seribu dari Nilai Tanah | PNBP peralihan hak |
|---|---|---|
| Rp 10.000.000 (contoh resmi di Penjelasan PP) | Rp 10.000 | Rp 60.000 |
| Rp 250.000.000 | Rp 250.000 | Rp 300.000 |
| Rp 500.000.000 | Rp 500.000 | Rp 550.000 |
| Rp 1.000.000.000 | Rp 1.000.000 | Rp 1.050.000 |
Untuk menyatukan semua pos ini dengan uang muka, biaya KPR, dan provisi bank, gunakan kalkulator biaya beli rumah. Kalau pembelian dibiayai kredit, cek juga kemampuan cicilanmu lewat simulasi KPR, karena biaya balik nama ini dibayar tunai di luar plafon kredit.
Biaya balik nama sertifikat rumah: apa bedanya dengan tanah?
Banyak orang mencari biaya balik nama sertifikat rumah seolah-olah tarifnya berbeda. Kenyataannya, sertifikat rumah adalah sertifikat hak atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan, jadi pos dan rumusnya sama persis dengan tabel di atas. Perbedaannya ada di besaran, karena dua pos dihitung dari dasar yang berbeda:
- PNBP dihitung dari Nilai Tanah. Variabel rumus Pasal 16 ayat (2) adalah Nilai Tanah, yang menurut Penjelasannya berupa nilai pasar tanah di peta zona nilai tanah atau NJOP atas tanah[1]. Jadi untuk rumah, PNBP-nya tetap mengikuti nilai tanahnya.
- BPHTB dan PPh dihitung dari nilai transaksi. Untuk jual beli, NPOP adalah harga transaksi yang sudah mencakup bangunan[4], dan PPh dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan[3]. Karena itu pada rumah, kedua pajak ini jauh lebih besar daripada tanah kosong dengan luas tanah yang sama.
Beberapa situasi rumah yang memengaruhi biaya:
- Rumah baru dari pengembang. Kalau sertifikatnya masih sertifikat induk, perlu pemecahan dulu sebelum bisa dibalik nama per unit, lihat pecah sertifikat tanah. Untuk Rumah Sederhana yang dijual pengembang, tarif PPh-nya 1%, bukan 2,5%[3].
- Rumah second. Alurnya sama seperti contoh perhitungan di atas. Pastikan hak tanggungan bank penjual sudah diroya sebelum transaksi, caranya di roya adalah.
- Rumah dibeli dengan KPR. Biaya balik nama tetap ada, ditambah biaya dari sisi bank seperti pengikatan hak tanggungan dan provisi. Rinciannya di KPR rumah second dan hak tanggungan.
- Rumah warisan. Prosesnya pendaftaran peralihan karena pewarisan, dan NPOPTKP BPHTB waris paling sedikit Rp 300.000.000 menurut UU 1/2022 Pasal 46 ayat (6)[4]. Di Jakarta, halaman Bapenda menyebut NPOPTKP waris garis lurus satu derajat Rp 1.000.000.000[6]. Langkahnya ada di sertifikat tanah warisan.
Proses, dokumen, dan yang wajib dicek sebelum bayar
Proses jual beli tanah atau rumah bersertifikat biasanya dimulai dengan pengecekan sertifikat, dilanjutkan pelunasan pajak, penandatanganan AJB di hadapan PPAT, penyampaian akta ke Kantor Pertanahan, pembayaran PNBP sesuai surat perintah setor, lalu pencatatan nama baru. Kantor Pertanahan hanya dapat mendaftarkan peralihan hak setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB (PP 35/2023 Pasal 61 ayat (1))[8]. Uraian tiap langkah dan batas waktunya ada di panduan cara balik nama sertifikat tanah, dan daftar dokumen per jenis peralihan di syarat balik nama sertifikat tanah.
Dokumen yang umumnya diminta antara lain sertifikat asli, KTP dan KK kedua pihak, akta nikah bila sudah menikah, NPWP, SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti lunasnya, serta bukti setor BPHTB dan PPh. Menyiapkan SPPT PBB sejak awal membantu, karena dokumen itu memuat NOP dan NJOP yang dipakai saat validasi BPHTB.
Sebelum membayar apa pun, cocokkan setiap tagihan dengan penerima, dasar hukum, dan dokumen pendukungnya:
- Minta rincian tertulis. Pisahkan setoran pajak (BPHTB, PPh), PNBP negara, dan honor jasa PPAT. Ketiganya punya penerima berbeda dan tidak boleh dicampur jadi satu angka misterius.
- Cocokkan pos bertarif pasti. PNBP peralihan hak dan pengecekan sertifikat punya angka di PP 128/2015. Kalau tagihan "biaya BPN" jauh melampaui hitungan rumus, minta penjelasan.
- Minta bukti setor asli. Untuk BPHTB, PPh, dan PNBP, kamu berhak menerima salinan bukti setornya. Tanpa itu, kamu tidak punya jejak bahwa uangmu benar-benar masuk ke kas negara atau kas daerah.
- Konfirmasi NPOPTKP dan tarif daerahmu. Contoh di atas menunjukkan selisih jutaan rupiah hanya karena NPOPTKP berbeda.
- Jangan bayar ke rekening pribadi. Setoran pajak dan PNBP masuk lewat kanal resmi, bukan transfer ke rekening perorangan.
Terakhir, ingat bahwa besaran biaya balik nama bergerak mengikuti nilai objeknya. Semakin tinggi nilai tanah dan harga transaksi, semakin besar pula PNBP dan BPHTB-nya. Sebelum menyepakati harga, petakan kewajaran nilai objek lewat halaman harga properti, supaya anggaran biaya transaksimu tidak meleset jauh.
Pertanyaan umum
Berapa biaya PNBP balik nama sertifikat di BPN?
Menurut PP Nomor 128 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (2), tarif pendaftaran pemindahan peralihan hak atas tanah untuk perorangan dan badan hukum adalah 1 per seribu dari Nilai Tanah ditambah Rp 50.000[1]. Penjelasan resmi PP itu mencontohkan Nilai Tanah Rp 10.000.000 menghasilkan tarif Rp 60.000[1]. Nilai Tanah yang dipakai ditetapkan lewat Kantor Pertanahan.
Berapa biaya balik nama sertifikat rumah?
Posnya sama dengan sertifikat tanah: PNBP, BPHTB, PPh penjual, dan honor PPAT. Dalam ilustrasi rumah Rp 600 juta di Jakarta dengan NPOPTKP Rp 250 juta dan tarif 5% menurut Bapenda DKI[6], BPHTB-nya Rp 17,5 juta, PNBP sekitar Rp 450 ribu bila Nilai Tanah Rp 400 juta, dan honor PPAT paling tinggi 1% atau Rp 6 juta[5]. Penjual menanggung PPh 2,5% atau Rp 15 juta[3].
Apakah biaya balik nama sudah termasuk BPHTB?
Tidak. BPHTB adalah pajak daerah yang dibayar pembeli dan disetor ke kas daerah, terpisah dari PNBP pendaftaran peralihan hak yang disetor ke negara lewat Kantor Pertanahan. Keduanya harus dianggarkan sendiri-sendiri, dan bukti bayar BPHTB wajib ada sebelum akta ditandatangani[8].
Siapa yang menanggung biaya balik nama, pembeli atau penjual?
Secara umum PNBP pendaftaran peralihan hak dan BPHTB ditanggung pembeli, sedangkan PPh final atas pengalihan hak ditanggung penjual. Honor jasa PPAT biasanya dibicarakan dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis sebelum akad.
Berapa tarif jasa notaris atau PPAT untuk balik nama?
Tidak ada satu tarif tetap, tetapi ada plafonnya. Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2016 menyatakan honorarium PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa saksi, tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di akta[5]. Minta penawaran tertulis yang memisahkan honor jasa dari setoran pajak dan PNBP.
Apakah biaya balik nama rumah lebih mahal daripada tanah kosong?
Apakah ada keringanan BPHTB untuk balik nama?
Ada dua jalur. Pertama, NPOPTKP mengurangi dasar pengenaan, paling sedikit Rp 80 juta untuk perolehan pertama dan Rp 300 juta untuk waris garis lurus satu derajat[4]. Kedua, kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak daerah menurut UU 1/2022 Pasal 96 ayat (1)[4]. Tanyakan program yang berlaku ke Bapenda setempat.
- PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 16 ayat (1) dan (2): rumus (2 per seribu x Nilai Tanah) + Rp 100.000 dan (1 per seribu x Nilai Tanah) + Rp 50.000. Penjelasan Pasal 16: definisi Nilai Tanah dan contoh Rp 10 juta menjadi Rp 60.000. Lampiran: Pengecekan Sertifikat dan SKPT Rp 50.000. Dibaca ulang 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
- PP Nomor 128 Tahun 2015, halaman status (JDIH BPK) - Status Berlaku, mencabut PP Nomor 13 Tahun 2010, tanpa catatan dicabut atau diubah. Dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
- PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 2 ayat (1) huruf a 2,5 persen dan huruf b 1 persen (dieja 'dua koma lima persen' dan 'satu persen'). Pasal 3 ayat (1) dan (5): disetor sebelum akta, pejabat hanya menandatangani setelah bukti setor diserahkan. Status Berlaku (Details/5755), dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 46 ayat (2), (3), (5), (6): NPOP, NJOP sebagai dasar bila lebih tinggi, NPOPTKP paling sedikit Rp 80 juta dan Rp 300 juta untuk waris. Pasal 47: tarif paling tinggi 5 persen via Perda. Pasal 96 ayat (1): keringanan, pengurangan, pembebasan oleh Kepala Daerah. Status Berlaku (Details/195696), dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
- PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Jabatan PPAT, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 32 ayat (1): honorarium PPAT termasuk saksi tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi di akta; ayat (2): jasa tanpa biaya untuk orang tidak mampu. Status Berlaku (Details/5745), dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
- Bapenda DKI Jakarta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan - NPOPTKP Rp 250 juta untuk perolehan hak pertama di DKI Jakarta, Rp 1 miliar untuk waris garis lurus satu derajat, tarif 5 persen. Dasar hukum: PP 35/2023 dan Perda DKI 1/2024. Dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
- Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, halaman status (JDIH BPK) - Status Berlaku, mencabut Perda DKI Nomor 6 Tahun 2019. Dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
- PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 60 ayat (1) huruf a: PPAT meminta bukti bayar BPHTB sebelum menandatangani akta. Pasal 61 ayat (1): pendaftaran peralihan hak setelah bukti bayar BPHTB diserahkan. Status Berlaku (Details/252130), dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 37 ayat (1): peralihan lewat jual beli didaftarkan dengan akta PPAT. Pasal 40 ayat (1): akta disampaikan paling lambat 7 hari kerja. Status Berlaku, diubah PP 18/2021 (Details/56273), dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.