KPR

Ukuran Rumah Subsidi: batas luas lantai dan tanah menurut aturan

Ilustrasi: Ukuran Rumah Subsidi: batas luas lantai dan tanah menurut aturan
Jawaban singkatUkuran rumah subsidi dibatasi oleh dua angka sekaligus, yaitu luas lantai bangunan dan luas lahan. Untuk Rumah Umum Tapak, Diktum KESATU Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 menetapkan luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, dan lebar muka kaveling minimal 5 m. Keputusan itu ditetapkan 6 Agustus 2026, berstatus Berlaku di JDIH Kementerian PKP, dan lewat Diktum KEEMPAT mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang selama ini menjadi rujukan ukuran rumah subsidi. Angka luas lantai dan luas lahannya sendiri tidak berubah, jadi yang perlu kamu perbarui adalah dasar hukum yang kamu sebut, bukan ukurannya.

Ukuran rumah subsidi: luas lantai dan luas tanah itu dua hal berbeda

Waktu pengembang menyebut "tipe 36", yang mereka maksud adalah luas lantai bangunan, bukan luas tanahnya. Dua angka ini sering tertukar, dan tertukarnya mahal. Kamu bisa saja membayangkan kavling seluas 36 m2 padahal yang 36 m2 itu bangunannya, sementara tanahnya bisa dua kali lipat.

Aturan rumah subsidi membatasi keduanya, dengan cara yang berbeda:

  • Luas lantai adalah luas bangunan rumahnya. Aturan memasang batas bawah dan batas atas. Ada minimal supaya rumahnya layak huni, ada maksimal supaya subsidinya tidak lari ke rumah besar.
  • Luas tanah adalah luas kavlingnya. Aturan juga memasang batas bawah dan batas atas.
Diagram perbedaan luas lantai dan luas tanah pada ukuran rumah subsidi
Luas lantai mengukur bangunan, sedangkan luas tanah mencakup seluruh kavling rumah subsidi.

Kenapa luas lantai yang jadi patokan utama, bukan luas tanah? Karena luas lantai itulah yang dipakai untuk menghitung harga. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 menyatakan harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya "dihitung berdasarkan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya". Jadi luas lantai bukan sekadar spesifikasi teknis. Dia adalah dasar dari plafon harga yang boleh dipasang pengembang.

Istilah "Rumah Umum Tapak" juga perlu kamu kenal. Itu nama resmi rumah subsidi yang berdiri di tanahnya sendiri, berbeda dengan satuan rumah susun. Batas ukuran yang dibahas di halaman ini berlaku untuk Rumah Umum Tapak. Kalau kamu belum kenal skema subsidinya secara keseluruhan, mulai dari batas penghasilan sampai cara mengajukannya, baca dulu panduan pilar rumah subsidi.

Batas ukuran yang berlaku sekarang

Angka operatifnya ada di Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2026 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Diktum KESATU-nya memuat kriteria ukuran secara langsung, tanpa perlu membuka lampiran, dan bunyinya seperti ini:

Infografik rentang ukuran rumah subsidi 21 sampai 36 meter persegi dan tanah 60 sampai 200 meter persegi
Rentang resmi luas lantai dan luas lahan Rumah Umum Tapak berdasarkan Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026.
KriteriaBatas bawahBatas atas
Luas lahan efektif60 m2200 m2
Luas lantai21 m236 m2
Lebar muka kaveling5 mTidak dibatasi
PatokanRumah Umum Tapak: luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2 · luas lantai 21 m2 sampai 36 m2 · lebar muka kaveling minimal 5 m · Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, Diktum KESATU, ditetapkan 6 Agustus 2026

Perhatikan bahwa angka luas itu adalah rentang, bukan ukuran wajib. Unit 30/60 dan unit 36/72 sama-sama sah selama masuk rentangnya. Yang tidak sah adalah rumah subsidi dengan luas lantai 45 m2, karena melewati batas atas, atau luas lahan 50 m2, karena di bawah batas bawah.

Status keputusan ini ditinjau langsung ke basis data hukum Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 3 September 2026, dan tercatat Berlaku.

Lebar muka kaveling: 5 meter, bukan 6 meter

Ini kriteria baru yang belum banyak masuk artikel maupun brosur, dan justru paling gampang membuat orang salah menilai sebuah unit. Bagian Menimbang huruf a Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 menyatakan standar lebar muka kaveling minimal 5 m "sudah ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021", sehingga perlu diterapkan kebijakan yang tidak lagi membatasi lebar muka kaveling minimal 6 m.

Karena itu Diktum KEEMPAT keputusan ini juga mencabut ketentuan lebar muka kaveling di dua keputusan lama, yaitu Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat dan Kepmen PUPR Nomor 2947/KPTS/M/2024 tentang Desain Prototipe Rumah Tinggal Sederhana. Praktisnya: kalau kamu menemukan tulisan yang menyebut muka kaveling rumah subsidi wajib minimal 6 m, tulisan itu memakai aturan yang sudah dicabut.

Kepmen PUPR 689/2023 sudah dicabut, ini yang menggantikannya

Kalau kamu pernah membaca artikel rumah subsidi mana pun, kemungkinan besar kamu bertemu Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Keputusan itu memang menjadi rujukan ukuran dan harga rumah subsidi bertahun-tahun. Statusnya sekarang tidak berlaku. Diktum KEEMPAT huruf c Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 mencabutnya secara tegas, bersama Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 pada huruf b, dan JDIH Kementerian PKP menampilkan status Tidak Berlaku untuk keputusan itu berikut catatan bahwa ia dicabut oleh Kepmen Nomor 1722/KPTS/M/2026.

Yang tidak berubah adalah angkanya. Rentang luas lantai 21 m2 sampai 36 m2 dan luas lahan 60 m2 sampai 200 m2 dibawa utuh ke keputusan baru. Jadi kalau brosur yang kamu pegang menyebut angka itu tetapi mencantumkan Kepmen 689/2023 sebagai dasarnya, ukurannya tidak salah, rujukannya yang basi.

Kewenangannya sendiri sudah lama berada di Menteri. Pasal 4 ayat (4) Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 berbunyi: "Menteri menetapkan batasan luas tanah, luas lantai, dan biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya, serta besaran harga jual Rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan FLPP." Kepmen 1722/KPTS/M/2026 adalah pelaksanaan dari pasal itu, sebagaimana disebut sendiri pada bagian Menimbang huruf c-nya.

Riwayat perubahan aturan luas lantai

Bagian ini yang membuat banyak artikel di internet keliru, karena angkanya memang sempat berpindah tempat. Kami membuka ketiga naskahnya satu per satu.

PeraturanTanggal ditetapkanApa yang dilakukannya terhadap luas lantai
Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (BN 2025 Nomor 273)17 April 2025Pasal 3 ayat (5) memuat angkanya secara langsung: paling luas 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum, dan 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya
Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 (BN 2025 Nomor 528)15 Juli 2025Tidak menyentuh luas lantai sama sekali. Pasal I-nya hanya menyisipkan Pasal 4A tentang penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia
Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 (BN 2026 Nomor 25)13 Januari 2026Mengubah Pasal 3 ayat (5): angka 36 m2 dan 48 m2 dihapus dari Permen dan diganti menjadi "ditetapkan oleh Menteri"
Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/20266 Agustus 2026Keputusan Menteri yang dijanjikan itu akhirnya terbit. Diktum KESATU memuat kembali luas lantai 21 m2 sampai 36 m2 dan luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, menambahkan lebar muka kaveling minimal 5 m, dan lewat Diktum KEEMPAT mencabut Kepmen PUPR 689/KPTS/M/2023

Yang semula tertulis di Permen

Naskah asli Permen PKP 5/2025 Pasal 3 ayat (5) berbunyi: "Batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling luas terdiri atas: a. 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum; dan b. 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya." Jadi sampai awal 2026, angka 36 m2 memang tercantum hitam di atas putih di dalam Peraturan Menteri.

Satu hal perlu diluruskan karena banyak tulisan salah di titik ini. Ada yang menyebut Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 mengubah batasan luas lantai. Kami membuka naskahnya dan itu tidak benar. Permen 11/2025 memang perubahan pertama atas Permen 5/2025, tapi Pasal I-nya hanya menyisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 4A tentang penghasilan MBR pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kata "luas lantai" tidak muncul sama sekali di dalamnya. Pasal 3 baru benar-benar diubah setahun kemudian.

Yang berlaku sejak 13 Januari 2026

Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 berjudul Perubahan Kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pasal I-nya mengubah ketentuan ayat (5) Pasal 3, sehingga bunyinya sekarang tinggal satu kalimat: "Batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri."

Angkanya hilang dari Permen. Bukan dihapus tanpa pengganti, melainkan dipindahkan kewenangannya ke Keputusan Menteri. Alasannya ditulis sendiri di bagian Menimbang huruf a: pengaturan mengenai batasan luas lantai Rumah dalam Permen PKP 5/2025 "perlu disesuaikan untuk meningkatkan kelayakan hunian bagi masyarakat".

Jangan dilewatiKonsekuensinya praktis, bukan sekadar teknis hukum. Sejak 13 Januari 2026, batas luas lantai rumah subsidi bisa disesuaikan cukup lewat Keputusan Menteri, tanpa perlu mengubah Peraturan Menteri, dan pada 6 Agustus 2026 kewenangan itu benar-benar dipakai lewat Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026. Kali ini rentangnya tetap 21 m2 sampai 36 m2, tetapi peristiwanya membuktikan angka ini memang bisa bergerak lebih cepat daripada dulu. Karena itu, konfirmasikan angka yang berlaku pada hari kamu bertransaksi ke bank pelaksana atau kanal resmi Kementerian PKP, jangan pakai artikel lama sebagai patokan.

Untuk satuan rumah susun umum, batasan luas lantainya diatur terpisah lewat Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat, yang ditetapkan 6 Agustus 2026. Diktum KESATU huruf a menetapkan luas lantainya minimal 21 m2 dan sampai dengan 45 m2, jadi batas atasnya sembilan meter persegi lebih longgar daripada rumah tapak. Huruf b menambahkan bahwa harga jual paling banyak dalam Lampirannya dipatok untuk luas lantai 45 m2, per meter persegi per provinsi. Keputusan itu mencabut Kepmen PKP Nomor 23/KPTS/M/2026, jadi angka rusun yang bersumber dari keputusan tersebut sudah tidak berlaku. Kerangka hukum hunian vertikalnya kami bahas terpisah di panduan rumah susun.

Kenapa ukurannya dibatasi

Ada dua kepentingan yang saling menarik, dan batas atas serta batas bawah itu hasil komprominya.

Batas atas menjaga sasaran subsidinya

Rumah subsidi dibiayai dana publik lewat FLPP. Kalau tidak ada plafon ukuran, subsidi yang seharusnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah bisa mengalir ke rumah besar. Batas atas 36 m2 mengunci itu. Mekanismenya bekerja lewat harga: karena Pasal 3 ayat (4) Permen PKP 5/2025 menyatakan harga jual dihitung berdasarkan batasan luas lantai, membatasi luas lantai berarti membatasi harga yang boleh dipasang.

Rantainya nyambung ke bawah. Luas lantai menentukan plafon harga, plafon harga menentukan besar kredit, besar kredit menentukan siapa yang sanggup dan siapa yang layak dapat subsidi. Ini juga sebabnya harga jual rumah subsidi punya angka maksimal per wilayah, yang dibahas di panduan rumah subsidi.

Batas bawah menjaga kelayakan huni

Batas bawah 21 m2 ada supaya program ini tidak berubah menjadi pabrik rumah yang terlalu kecil untuk dihuni. Arah kebijakannya bahkan terlihat menguat. Permen PKP 1/2026 secara eksplisit menyebut penyesuaian batasan luas lantai itu ditujukan "untuk meningkatkan kelayakan hunian bagi masyarakat". Kalimat itu ada di naskah resminya, di bagian Menimbang.

Jadi kalau suatu saat kamu mendengar kabar batas luas lantai rumah subsidi berubah, arah pertimbangannya sudah tertulis sejak sekarang, yaitu kelayakan hunian, bukan penghematan.

Tipe yang umum ditemui dan artinya buat kamu

Di pasar, unit ditulis dengan format angka miring, misalnya 36/72. Angka depan adalah luas lantai bangunan, angka belakang adalah luas tanah. Format ini konvensi pemasaran, bukan istilah yang diatur peraturan, tapi berguna untuk mengecek cepat apakah sebuah unit masuk rentang resmi.

Cara membacanya terhadap aturan:

Penulisan unitLuas lantaiLuas tanahMasuk rentang Kepmen 1722/KPTS/M/2026?
21/6021 m260 m2Ya, pas di batas bawah keduanya
30/6030 m260 m2Ya
36/7236 m272 m2Ya, luas lantainya pas di batas atas
45/9045 m290 m2Tidak, luas lantai melewati batas atas 36 m2
36/5036 m250 m2Tidak, luas tanah di bawah batas bawah 60 m2

Dua baris terakhir itu yang perlu kamu waspadai. Unit seperti itu boleh saja dijual, tapi bukan sebagai unit subsidi. Kalau ada yang menawarkannya kepadamu dengan label "subsidi", minta penjelasan tertulis. Karena luas lantai 36 m2 adalah tipe terbesar yang masih masuk rentang subsidi, banyak pembeli akhirnya berhenti di situ. Rinciannya kami bahas terpisah di rumah tipe 36.

Sisa tanah, dan kenapa itu penting

Perhatikan bahwa batas atas luas tanah (200 m2) jauh lebih longgar daripada batas atas luas lantai (36 m2). Konsekuensinya bisa dihitung sendiri. Pada unit 36/72, bangunan menempati 36 m2 dan menyisakan 36 m2 tanah. Pada unit 30/60, sisanya 30 m2. Sisa itu biasanya terpakai untuk halaman depan, jemuran, atau ruang di belakang.

Sisa tanah itu pula yang membuat banyak pemilik berpikir memperluas rumahnya nanti. Sebelum kamu menganggarkan rencana itu, baca dulu renovasi rumah subsidi, karena ada rambu-rambu yang perlu kamu tahu lebih dulu dan sebaiknya masuk hitungan sejak sebelum akad.

Soal cukup atau tidak untuk keluargamu, kami tidak akan memberi angka luas per orang, karena tidak ada patokan resmi yang bisa kami buka dan kutip untuk itu. Cara yang lebih jujur: datangi unit contohnya, bawa meteran, dan cocokkan dengan perabot yang benar-benar kamu punya. Ukuran di brosur adalah luas lantai kotor, dan yang menentukan nyaman atau tidak adalah pembagian ruangnya, bukan angkanya.

Rincian satu tipe secara khusus ada di panduan rumah tipe 36, sedangkan skema pembiayaannya dibahas di KPR BTN.

Cara memastikan unit yang ditawarkan memenuhi ketentuan

Ukuran adalah satu dari sedikit hal di transaksi rumah yang bisa kamu verifikasi sendiri tanpa bergantung pada omongan siapa pun. Manfaatkan itu.

  1. Minta angka luas lantai dan luas tanah secara tertulis. Bukan "tipe 36", melainkan angka luas lantai dan luas tanah yang tercantum di dokumen penawaran. Lisan tidak dihitung.
  2. Cocokkan dengan rentangnya. Luas lantai harus berada di 21 m2 sampai 36 m2, luas lahan efektif di 60 m2 sampai 200 m2, dan lebar muka kavelingnya minimal 5 m, sesuai Diktum KESATU Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026.
  3. Konfirmasi ke bank pelaksana, bukan ke pengembang saja. Bank yang menyalurkan FLPP wajib memastikan unitnya memenuhi ketentuan. Tanyakan satu kalimat: berapa batasan luas lantai yang berlaku untuk unit ini, dan atas dasar keputusan yang mana. Kalau jawabannya mengambang, itu sinyal.
  4. Tanyakan apakah ada Keputusan Menteri yang lebih baru dari 1722/KPTS/M/2026. Sejak Permen PKP 1/2026, angka luas lantai bisa berubah lewat Kepmen, dan pada 6 Agustus 2026 itu sudah sekali terjadi. Pertanyaan ini yang membedakan kamu dari pembeli yang memakai informasi basi.
  5. Ukur ulang di lokasi. Bawa meteran ke unit contoh atau ke unit yang akan kamu terima. Selisih antara brosur dan bangunan nyata itu terjadi.
  6. Cek luas tanah di dokumen kavling. Luas tanah yang dijanjikan brosur dan yang tercatat di dokumen tidak selalu sama. Minta keduanya.
Sebelum akadKalau luas lantai unit yang ditawarkan lebih dari 36 m2 tapi tetap dilabeli subsidi, berhenti dan minta penjelasan tertulis. Kemungkinannya cuma dua: unitnya memang bukan unit subsidi, atau ada Keputusan Menteri baru yang belum kamu ketahui. Keduanya harus dijawab dengan dokumen, bukan dengan kata-kata.

Ada satu kewajiban baru yang menyangkut kavling dan sebaiknya kamu tanyakan sejak awal. Diktum KETIGA Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 mewajibkan pengembang rumah umum tapak menyelesaikan proses pemisahan sertifikat hak atas tanah, atau minimal sudah menerbitkan nomor identifikasi bidang hasil pemisahan sertifikat induk, sebelum perjanjian kredit ditandatangani. Jadi pada hari akad, kavlingmu semestinya sudah punya identitas sendiri, bukan masih menyatu dalam sertifikat induk pengembang. Tanyakan bukti tertulisnya, dan ingat bahwa yang menentukan bagimu adalah aturan yang berlaku saat akadmu diteken.

Langkah konkret berikutnya: minta angka luas lantai dan luas tanah unit incaranmu secara tertulis hari ini, cocokkan dengan rentang 21 sampai 36 m2 dan 60 sampai 200 m2, lalu bawa harga unitnya ke kalkulator KPR subsidi untuk menaksir cicilannya. Kalau kamu ingin membandingkan dengan skema komersial, jalankan angka yang sama di simulasi KPR. Kalau ini rumah pertamamu dan kamu belum paham mekanisme kreditnya, mulai dari KPR adalah dan panduan beli rumah pertama.

Pertanyaan umum

Berapa ukuran rumah subsidi menurut aturan? +

Untuk Rumah Umum Tapak, Diktum KESATU Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 menetapkan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, dan lebar muka kaveling minimal 5 m. Keputusan itu ditetapkan 6 Agustus 2026, berstatus Berlaku di JDIH Kementerian PKP, dan mencabut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang selama ini dijadikan rujukan. Angka luasnya sendiri tidak berubah, dan itu adalah rentang, bukan ukuran wajib, sehingga unit 30/60 dan 36/72 sama-sama sah.

Apakah batas luas lantai 36 m2 masih ada di Peraturan Menteri? +

Tidak lagi. Angka 36 m2 dulu tercantum di Pasal 3 ayat (5) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 13 Januari 2026, yang merupakan Perubahan Kedua atas Permen 5/2025, mengubah ayat itu sehingga sekarang hanya berbunyi bahwa batasan luas lantai ditetapkan oleh Menteri. Angkanya berpindah ke ranah Keputusan Menteri. Keputusan Menteri itu terbit pada 6 Agustus 2026, yaitu Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, dan Diktum KESATU-nya memuat kembali rentang 21 m2 sampai 36 m2.

Apakah Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 mengubah luas lantai rumah subsidi? +

Tidak. Kami membuka naskahnya dan Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025 hanya menyisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 4A tentang besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia, termasuk cara menghitungnya dengan paritas daya beli untuk pekerja migran Indonesia. Frasa luas lantai tidak muncul sama sekali di dalamnya. Yang mengubah Pasal 3 tentang luas lantai adalah Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026.

Apakah Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 masih berlaku? +

Tidak. Diktum KEEMPAT huruf c Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, yang ditetapkan 6 Agustus 2026, mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, bersama Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 dan ketentuan lebar muka kaveling dalam Kepmen 403/KPTS/M/2002 serta Kepmen PUPR 2947/KPTS/M/2024. Halaman JDIH Kementerian PKP untuk Kepmen 689/2023 juga menampilkan status Tidak Berlaku beserta catatan bahwa ia dicabut oleh Kepmen Nomor 1722/KPTS/M/2026. Rentang ukurannya tetap sama, jadi yang perlu diperbarui adalah rujukan hukumnya.

Apakah rumah subsidi tipe 45 ada? +

Tidak sebagai unit subsidi. Luas lantai 45 m2 melewati batas atas 36 m2 dalam Diktum KESATU Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026, sehingga unit seperti itu berada di luar rentang Rumah Umum Tapak bersubsidi. Unitnya boleh saja dijual, tetapi bukan dengan skema FLPP. Kalau ada yang menawarkan tipe 45 dengan label subsidi, minta penjelasan tertulis dan konfirmasikan ke bank pelaksana sebelum kamu membayar apa pun.

Kenapa ukuran rumah subsidi dibatasi maksimal? +

Untuk menjaga sasaran subsidinya. Pasal 3 ayat (4) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 menyatakan harga jual Rumah Umum dihitung berdasarkan batasan luas lantai, sehingga membatasi luas lantai berarti membatasi harga yang boleh dipasang pengembang, dan pada gilirannya membatasi besar kredit yang disubsidi. Tanpa plafon ukuran, dana publik lewat FLPP bisa mengalir ke rumah besar, bukan ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menjadi sasarannya.

Apakah ukuran rumah subsidi bisa berubah sewaktu-waktu? +

Lebih mudah berubah dibanding sebelumnya. Sejak Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 memindahkan penetapan batasan luas lantai dari Peraturan Menteri ke Keputusan Menteri, angkanya dapat disesuaikan tanpa mengubah Permen. Pertimbangan yang ditulis dalam Permen itu adalah meningkatkan kelayakan hunian bagi masyarakat. Karena itu, konfirmasikan batas yang berlaku pada hari kamu bertransaksi ke bank pelaksana atau kanal resmi Kementerian PKP, dan jangan memakai artikel lama sebagai patokan.

Sumber
  1. Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Naskah 7 halaman, ditetapkan 6 Agustus 2026. Diktum KESATU: luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Diktum KEDUA huruf d: jangka waktu kredit paling lama 40 tahun; huruf e angka 1: suku bunga 5% per tahun sepanjang tenor. Diktum KETIGA: pengembang wajib menyelesaikan pemisahan sertifikat atau minimal menerbitkan nomor identifikasi bidang sebelum perjanjian kredit. Diktum KEEMPAT: mencabut Kepmen PUPR 995/KPTS/M/2021 dan Kepmen PUPR 689/KPTS/M/2023, serta ketentuan lebar muka kaveling dalam Kepmen 403/KPTS/M/2002 dan Kepmen PUPR 2947/KPTS/M/2024. Menimbang huruf a: dasar lebar muka kaveling 5 m adalah Penjelasan Pasal 14 ayat (4) huruf b PP Nomor 12 Tahun 2021
  2. Naskah Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 3 September 2026, 665.586 byte, 6 halaman, ditetapkan di Jakarta 6 Agustus 2026, status Berlaku pada halaman produk hukumnya. Dipakai di halaman ini hanya sebagai pembanding satuan rumah susun umum: Diktum KESATU huruf a luas lantai minimal 21 m2 dan sampai dengan 45 m2, huruf b harga jual paling banyak dalam Lampiran dipatok untuk luas lantai 45 m2 dan dinyatakan per meter persegi per provinsi. Diktum KETIGA mencabut Kepmen PKP Nomor 23/KPTS/M/2026. Berbeda dengan naskah pendahulunya, naskah ini punya lapisan teks yang terbaca sehingga angkanya bisa dikutip langsung
  3. Kepmen PKP Nomor 23/KPTS/M/2026, status Tidak Berlaku (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026. Halaman menampilkan status Tidak Berlaku dengan keterangan bahwa peraturan ini tidak berlaku lagi, tanggal penetapan 5 April 2026, dan blok relasi Dicabut Oleh yang menunjuk KEPMEN Nomor 1721/KPTS/M/2026
  4. Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Pasal I mengubah ayat (5) Pasal 3 sehingga berbunyi batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditetapkan oleh Menteri, menghapus angka dari Permen. Menimbang huruf a: pengaturan batasan luas lantai perlu disesuaikan untuk meningkatkan kelayakan hunian bagi masyarakat. Ditetapkan 13 Januari 2026, Berita Negara 2026 Nomor 25, status Berlaku
  5. Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Naskah asli Pasal 3 ayat (5): batasan luas lantai paling luas 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum dan 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya. Pasal 3 ayat (4): harga jual Rumah Umum dihitung berdasarkan batasan luas lantai. Ditetapkan 17 April 2025, Berita Negara 2025 Nomor 273
  6. Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Bukti bahwa perubahan pertama TIDAK menyentuh luas lantai. Pasal I hanya menyisipkan Pasal 4A tentang besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia dan konversi paritas daya beli bagi pekerja migran. Ditetapkan 15 Juli 2025, Berita Negara 2025 Nomor 528
  7. Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 4 ayat (4): Menteri menetapkan batasan luas tanah, luas lantai, dan biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya serta besaran harga jual Rumah dalam pelaksanaan FLPP. Pasal 34: semua keputusan berdasarkan Permen PUPR 35/2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, jembatan yang dulu menjaga Kepmen 689/2023 sampai keputusan itu dicabut Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026. Pasal 35: mencabut Permen PUPR 35/2021. Ditetapkan 15 Juli 2025
  8. JDIH Kementerian PKP - basis data produk hukum (status keberlakuan) - Diakses 3 September 2026. Rekam status resmi Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, ditetapkan 23 Juni 2023, kini tercatat Tidak Berlaku, dengan blok relasi Dicabut Oleh yang menunjuk Kepmen Nomor 1722/KPTS/M/2026. Dipakai untuk membuktikan bahwa rujukan lama yang masih beredar luas sudah tidak berlaku