Rumah tipe 36: arti angkanya, denah, dan cara mengembangkannya
Arti angka pada rumah tipe 36
Rumah tipe 36 berarti rumah yang luas lantai bangunannya 36 meter persegi. Bukan luas tanahnya, bukan luas kavlingnya, dan bukan gabungan keduanya. Kalau kamu membayangkan sepetak tanah 6 meter kali 6 meter waktu mendengar angka 36, bayangan itu keliru arah: yang berukuran 6 kali 6 meter adalah bangunannya, sementara tanahnya hampir selalu lebih luas.
Notasi ini murni konvensi pemasaran. Kamu tidak akan menemukan kata "tipe 36" di dalam peraturan mana pun. Naskah hukum memakai istilah yang lebih kaku, yaitu luas lantai untuk bangunan dan luas tanah untuk kavling. Justru karena istilah pasar dan istilah hukum berbeda, banyak pembeli kesulitan mencocokkan brosur dengan dokumen resmi yang nanti mereka tanda tangani.
Sekarang bagian yang membuat angka ini penting bagi dompetmu. Luas lantai adalah komponen yang menentukan harga, sedangkan luas tanah menentukan ruang gerakmu di masa depan. Dua rumah dengan luas lantai sama persis, satu berdiri di kavling 60 m2 dan satu lagi di kavling 84 m2, akan terasa sangat berbeda lima tahun kemudian ketika keluargamu bertambah dan kamu mulai berpikir memperluas rumah.
Satu catatan teknis yang jarang dijelaskan pengembang: angka 36 itu luas lantai kotor, dihitung dari sisi luar dinding. Luas yang benar-benar bisa kamu pakai untuk menaruh perabot selalu lebih kecil, karena tebal dinding, kolom, dan kusen ikut termakan. Selisihnya tidak besar, tetapi cukup untuk membuat lemari yang kamu ukur di rumah lama tiba-tiba tidak muat.
Kombinasi 36/60, 36/72, dan 36/84 dan artinya
Angka setelah garis miring adalah luas tanah. Karena luas lantainya sama, yang membedakan ketiga kombinasi ini hanyalah berapa banyak tanah yang tersisa di luar bangunan. Sisa itulah aset diammu.
| Penulisan unit | Luas lantai | Luas tanah | Sisa tanah di luar bangunan | Yang biasanya muat di sisa itu |
|---|---|---|---|---|
| 36/60 | 36 m2 | 60 m2 | 24 m2 | Carport sempit atau halaman depan tipis, ruang belakang minim |
| 36/72 | 36 m2 | 72 m2 | 36 m2 | Carport, halaman depan, dan ruang jemur di belakang |
| 36/84 | 36 m2 | 84 m2 | 48 m2 | Semua di atas plus ruang cukup untuk pengembangan nanti |
Perhatikan bahwa sisa tanah bukan berarti seluruhnya boleh kamu tutup dengan bangunan. Ada aturan tata bangunan yang membatasi berapa persen lahan boleh tertutup, dan itu dibahas lebih jauh di bagian pengembangan. Sisa tanah juga tidak selalu berada di belakang. Pada kavling sudut atau kavling dengan bentuk tidak beraturan, sisanya bisa terpotong menjadi jalur sempit yang sulit dimanfaatkan.
Denah dan pembagian ruang tipe 36
Susunan yang paling umum dijumpai pada tipe 36 adalah dua kamar tidur, satu kamar mandi, satu ruang tamu yang menyatu dengan ruang keluarga, dan satu dapur kecil di belakang. Bentuk bangunannya biasanya mendekati bujur sangkar 6 meter kali 6 meter, atau memanjang sekitar 5 meter kali 7,2 meter mengikuti lebar kavling.
Yang menentukan rumah 36 m2 terasa lapang atau sesak bukan angkanya, melainkan tiga hal berikut.
- Panjang sirkulasi. Denah yang boros lorong akan membuang luas yang sudah terbatas. Denah yang baik menempatkan pintu-pintu kamar berdekatan sehingga area lalu lalang menjadi pendek.
- Posisi kamar mandi dan dapur. Kalau keduanya berdekatan, jalur pipa menjadi pendek dan biaya perawatan lebih murah. Kalau terpisah jauh, biaya instalasi naik dan risiko rembes bertambah titik.
- Bukaan dan arah hadap. Jendela yang bisa dibuka di dua sisi berbeda membuat udara mengalir. Rumah kecil tanpa aliran udara silang akan terasa jauh lebih sempit daripada ukurannya.
Soal cukup atau tidak untuk keluargamu, kami tidak akan memberi angka luas minimal per orang. Kami tidak menemukan naskah resmi yang bisa kami buka dan kutip untuk angka itu, jadi menuliskannya sama saja dengan menebak. Cara yang lebih jujur dan lebih berguna: datangi unit contohnya sambil membawa meteran dan daftar ukuran perabot yang benar-benar kamu punya, lalu cek satu per satu apakah muat. Lemari, kasur, dan meja makan adalah tiga barang yang paling sering gagal masuk.
Waktu berkunjung, sekalian ukur tinggi plafon. Rumah tipe kecil dengan plafon rendah terasa jauh lebih menekan daripada rumah dengan luas sama tetapi plafon lebih tinggi. Tinggi plafon juga jarang tercantum di brosur, padahal mengubahnya setelah rumah berdiri hampir mustahil tanpa membongkar atap.
Kaitan tipe 36 dengan batas luas rumah subsidi
Angka 36 bukan angka sembarangan yang kebetulan populer. Dia adalah batas atas ukuran rumah yang masih boleh dibiayai lewat skema subsidi, dan itulah sebabnya begitu banyak unit di pasar berhenti persis di angka ini.
Patokannya ada di Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Diktum KESATU menyatakan batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual tercantum dalam Lampiran. Lampiran huruf A yang berjudul "Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak" memuat satu baris untuk Rumah Umum Tapak: luas tanah paling rendah 60 m2, paling tinggi 200 m2, luas lantai paling rendah 21 m2, paling tinggi 36 m2.
Kenapa batas atasnya justru luas lantai, bukan luas tanah? Karena luas lantai yang dipakai menghitung harga. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 menyatakan harga jual Rumah Umum dihitung berdasarkan batasan luas lantai Rumah Umum. Membatasi luas lantai berarti membatasi plafon harga, dan plafon harga itulah yang menjaga agar subsidi tidak lari ke rumah besar.
Ada perkembangan yang perlu kamu tahu supaya tidak memakai informasi basi. Angka 36 m2 dulu tercantum langsung di dalam Peraturan Menteri, tepatnya Pasal 3 ayat (5) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Sejak Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026, ayat itu diubah sehingga sekarang hanya menyatakan batasan luas lantai ditetapkan oleh Menteri. Angkanya berpindah ke ranah Keputusan Menteri, artinya lebih mudah disesuaikan tanpa mengubah Permen. Riwayat lengkap perpindahan itu kami urai terpisah di panduan ukuran rumah subsidi.
Konsekuensi praktisnya sederhana. Kalau ada unit dengan luas lantai lebih dari 36 m2 tetapi dilabeli subsidi, berhenti dan minta penjelasan tertulis. Kemungkinannya hanya dua: unitnya memang bukan unit subsidi, atau ada Keputusan Menteri baru yang belum kamu ketahui. Keduanya harus dijawab dengan dokumen dari bank pelaksana, bukan dengan kalimat lisan sales. Untuk memahami siapa yang berhak dan bagaimana mekanismenya, mulai dari panduan rumah subsidi.
Cara cek luas riil di PBG dan sertifikat
Ukuran adalah salah satu dari sedikit hal dalam transaksi rumah yang bisa kamu verifikasi sendiri tanpa bergantung pada omongan siapa pun. Kuncinya adalah tahu dokumen mana yang memuat angka mana, karena luas tanah dan luas bangunan tidak tinggal di tempat yang sama.
Luas tanah ada di surat ukur, bukan di brosur
Sertifikat hak atas tanah dilengkapi surat ukur. Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mendefinisikan surat ukur sebagai dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Di situlah luas dan batas bidang tanahmu tercatat secara resmi. Minta salinannya, jangan puas dengan foto sertifikat halaman depan saja, dan cocokkan angkanya dengan luas tanah yang dijanjikan brosur. Kalau berbeda, yang mengikat adalah dokumen. Cara membaca lembar demi lembar sertifikat kami bahas di panduan sertifikat tanah.
Luas bangunan ada di PBG
Untuk bangunannya, dokumen rujukannya adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mendefinisikan PBG sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Rencana teknis yang disetujui dalam PBG memuat luas dan bentuk bangunan yang diizinkan. Kalau bangunan yang berdiri berbeda dari yang tercatat, itu bukan perkara kecil dan perlu dijelaskan sebelum kamu membayar. Perbedaan IMB lama dan PBG kami jelaskan di panduan IMB dan PBG.
SPPT PBB sebagai pembanding, bukan bukti kepemilikan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan mencantumkan luas bumi dan luas bangunan yang tercatat pada basis data pajak daerah. Angka ini berguna sebagai pembanding cepat, tetapi ingat bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan dan datanya bisa tertinggal dari keadaan nyata. Kalau kamu ingin memahami cara membaca nilai per meter yang dipakai pajak daerah, lihat panduan NJOP per meter.
Ukur ulang sendiri
Bawa meteran ke unit yang akan kamu terima, bukan hanya ke unit contoh. Ukur panjang dan lebar setiap ruang, lalu jumlahkan. Selisih kecil antara brosur dan bangunan nyata itu wajar karena tebal dinding, tetapi selisih beberapa meter persegi bukan hal yang bisa didiamkan. Catat hasil pengukuranmu dan minta konfirmasi tertulis kalau angkanya tidak cocok.
Mengembangkan rumah tipe 36 ke belakang
Hampir semua pemilik tipe 36 pada akhirnya berpikir memperluas rumahnya. Sebelum menganggarkan uang, ada dua rambu yang perlu kamu lewati lebih dulu, dan keduanya lebih menentukan daripada harga material.
Rambu pertama: berapa banyak tanah yang boleh kamu tutup
Yang membatasi bukan sisa tanahmu, melainkan Koefisien Dasar Bangunan. Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mendefinisikan KDB sebagai angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai keterangan rencana kota. Artinya, ada persentase maksimal dari kavlingmu yang boleh tertutup bangunan, dan angka persentasenya ditetapkan per lokasi lewat rencana tata ruang daerah, bukan seragam secara nasional.
Karena itu langkah pertama bukan memanggil tukang, melainkan mencari tahu KDB yang berlaku di lokasi rumahmu ke dinas yang menangani penataan ruang atau lewat keterangan rencana kota. Dari angka itu, kalikan dengan luas kavlingmu, lalu kurangi dengan luas lantai dasar yang sudah berdiri. Sisanya adalah ruang pengembangan yang benar-benar boleh kamu pakai. Sering kali angkanya lebih kecil daripada sisa tanah yang terlihat mata.
Rambu kedua: perluasan butuh persetujuan, bukan cuma tukang
Perhatikan lagi definisi PBG di atas. Kata "memperluas" ada di dalamnya secara eksplisit. Menambah ruang di belakang rumah termasuk mengubah dan memperluas bangunan gedung, sehingga bukan pekerjaan yang cukup diselesaikan dengan kesepakatan lisan bersama tukang. Urus persetujuannya lebih dulu supaya bangunan tambahanmu tercatat, bisa dijaminkan, dan tidak menjadi masalah saat rumah dijual kembali.
Soal biaya, kami tidak akan menyebut angka rupiah per meter persegi karena harga borongan dan material berbeda jauh antar kota dan berubah setiap tahun. Yang bisa kami berikan adalah kerangka menghitungnya: luas tambahan dikali harga borongan setempat, ditambah pekerjaan yang tidak ikut terhitung per meter seperti pembongkaran dinding lama, penyesuaian atap dan talang, penambahan titik listrik, serta perpanjangan jalur air bersih dan air kotor. Minta minimal tiga penawaran tertulis dengan rincian yang sama supaya bisa dibandingkan, dan sisakan dana cadangan karena pekerjaan sambungan ke bangunan lama hampir selalu memunculkan kejutan.
Kalau rumahmu unit bersubsidi, ada rambu tambahan yang berlaku khusus dan sebaiknya kamu ketahui sebelum akad, bukan setelahnya. Baca renovasi rumah subsidi lebih dulu.
Tipe 36 dibanding tipe 45
Pertanyaan yang selalu muncul berikutnya adalah apakah menambah sedikit anggaran untuk naik ke tipe 45 itu sepadan. Jawabannya bergantung pada satu hal yang sering terlewat: skema pembiayaan yang bisa kamu pakai berubah begitu luas lantai melewati 36 m2.
| Aspek | Tipe 36 | Tipe 45 |
|---|---|---|
| Luas lantai | 36 m2 | 45 m2 |
| Masuk rentang Kepmen 689/2023 | Ya, tepat di batas atas | Tidak, melewati batas atas 36 m2 |
| Bisa memakai skema subsidi | Bisa, kalau syarat lain terpenuhi | Tidak, jalurnya komersial |
| Susunan ruang yang umum | Dua kamar tidur, satu kamar mandi | Dua sampai tiga kamar tidur, ruang lebih longgar |
| Konsekuensi cicilan | Plafon harga dibatasi aturan | Mengikuti harga pasar sepenuhnya |
Jadi selisihnya bukan sekadar sembilan meter persegi. Naik ke tipe 45 berarti keluar dari koridor subsidi dan masuk ke jalur komersial, dengan bunga, uang muka, dan plafon yang mengikuti kebijakan bank. Untuk sebagian orang selisih itu tetap masuk akal karena mereka memang tidak memenuhi syarat subsidi. Untuk yang lain, membeli tipe 36 di kavling lebih luas lalu mengembangkannya bertahap adalah jalan yang lebih ringan, karena biaya pengembangan bisa dicicil sesuai kemampuan, bukan dibebankan sekaligus ke kredit selama belasan tahun.
Cara mengujinya bukan dengan perasaan. Ambil harga kedua unit, jalankan keduanya di simulasi KPR dengan tenor dan asumsi bunga yang sama, lalu bandingkan angsuran bulanan dan total yang kamu bayar sampai lunas. Kalau incaranmu unit subsidi, pakai kalkulator KPR subsidi. Jangan lupa menghitung biaya di luar harga rumah lewat kalkulator biaya beli rumah, karena selisih yang terlihat kecil di harga bisa membesar setelah pajak dan biaya notaris masuk hitungan.
Checklist sebelum membeli rumah tipe 36
- Minta dua angka, bukan satu. Luas lantai dan luas tanah, tertulis di dokumen penawaran. Label "tipe 36" saja tidak cukup.
- Cocokkan luas tanah dengan surat ukur. Minta salinan sertifikat berikut surat ukurnya, bukan foto halaman depan.
- Cocokkan luas bangunan dengan PBG. Pastikan bangunan yang berdiri sama dengan rencana teknis yang disetujui.
- Ukur ulang di lokasi. Bawa meteran ke unit yang akan kamu terima, ukur tiap ruang, dan catat hasilnya.
- Cek bentuk dan posisi kavling. Sisa tanah yang terpotong menjadi jalur sempit tidak sama nilainya dengan sisa tanah yang utuh di belakang.
- Cari tahu KDB di lokasi itu. Lakukan sebelum akad, supaya rencana pengembanganmu tidak menabrak aturan setelah uang keluar.
- Kalau dilabeli subsidi, verifikasi ke bank pelaksana. Tanyakan batasan luas lantai yang berlaku untuk unit itu dan atas dasar keputusan yang mana.
- Hitung total dana, bukan cuma uang muka. Masukkan pajak, biaya notaris, dan dana renovasi awal ke dalam anggaran.
Langkah konkret yang bisa kamu lakukan hari ini: minta angka luas lantai dan luas tanah unit incaranmu secara tertulis, cocokkan luas lantainya dengan rentang 21 sampai 36 m2 kalau kamu mengincar skema subsidi, lalu bawa harganya ke simulasi KPR untuk menaksir cicilan. Kalau ini rumah pertamamu dan kamu belum yakin urutan langkahnya, mulai dari panduan beli rumah pertama.
Pertanyaan umum
Rumah tipe 36 itu luas tanah atau luas bangunan? +
Luas bangunan. Angka 36 pada rumah tipe 36 menunjuk luas lantai bangunan seluas 36 meter persegi, bukan luas tanahnya. Luas tanah ditulis terpisah setelah garis miring, misalnya 36/72 berarti bangunan 36 m2 di atas tanah 72 m2. Istilah tipe ini konvensi pemasaran; naskah peraturan memakai istilah luas lantai untuk bangunan dan luas tanah untuk kavling.
Apa bedanya 36/60, 36/72, dan 36/84? +
Bangunannya sama, tanahnya yang berbeda. Pada 36/60 sisa tanah di luar bangunan sekitar 24 m2, pada 36/72 sekitar 36 m2, dan pada 36/84 sekitar 48 m2. Sisa itu yang menentukan ruang untuk carport, halaman, jemuran, dan kemungkinan pengembangan di kemudian hari. Karena itu dua unit yang sama-sama tipe 36 bisa berbeda nilainya cukup jauh.
Berapa kamar yang muat di rumah tipe 36? +
Susunan yang paling umum adalah dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang tamu yang menyatu dengan ruang keluarga, dan dapur kecil di belakang. Yang menentukan terasa lapang atau sesak bukan angka 36 itu sendiri, melainkan panjang sirkulasi, posisi kamar mandi dan dapur, serta ada tidaknya bukaan di dua sisi. Ukur sendiri dengan membawa daftar ukuran perabotmu.
Apakah rumah tipe 36 termasuk rumah subsidi? +
Tidak otomatis, tetapi ukurannya masuk rentang. Lampiran huruf A Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan luas lantai Rumah Umum Tapak paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2, serta luas tanah 60 m2 sampai 200 m2. Tipe 36 berada tepat di batas atas luas lantai. Status subsidi tetap bergantung pada syarat lain seperti batas penghasilan dan persetujuan bank pelaksana.
Apakah rumah tipe 36 boleh diperluas ke belakang? +
Boleh, dengan dua rambu. Pertama, Koefisien Dasar Bangunan membatasi persentase lahan yang boleh tertutup bangunan; Pasal 1 angka 12 PP Nomor 16 Tahun 2021 mendefinisikannya sebagai perbandingan luas seluruh lantai dasar terhadap luas lahan perpetakan sesuai keterangan rencana kota, dan angkanya ditetapkan per daerah. Kedua, memperluas bangunan termasuk kegiatan yang memerlukan PBG menurut Pasal 1 angka 17 peraturan yang sama.
Di dokumen mana luas rumah tipe 36 bisa dicek? +
Luas tanah dicek di surat ukur yang menyertai sertifikat. Pasal 1 angka 17 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyebut surat ukur sebagai dokumen yang memuat data fisik bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Luas bangunan dicek pada rencana teknis yang disetujui dalam PBG. SPPT PBB bisa dipakai sebagai pembanding, tetapi bukan bukti kepemilikan. Terakhir, ukur ulang sendiri di lokasi.
Lebih baik ambil tipe 36 atau tipe 45? +
Bergantung pada jalur pembiayaan yang bisa kamu pakai. Luas lantai 45 m2 melewati batas atas 36 m2 dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, sehingga tipe 45 berada di luar koridor rumah bersubsidi dan mengikuti jalur komersial. Kalau kamu memenuhi syarat subsidi, tipe 36 di kavling lebih luas lalu dikembangkan bertahap sering lebih ringan. Bandingkan keduanya dengan simulasi angsuran memakai asumsi yang sama.
- Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak (JDIH Kementerian PKP) - Lampiran huruf A, baris Rumah Umum Tapak: luas tanah paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2, luas lantai paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2. Diktum KESATU menyatakan batasan tersebut tercantum dalam Lampiran. Dipakai untuk menetapkan bahwa tipe 36 berada tepat di batas atas ukuran rumah bersubsidi. Diakses 31 Juli 2026
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 1 angka 17: PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai standar teknis. Pasal 1 angka 12: KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK. Keduanya dipakai pada bagian pengembangan ke belakang. Diakses 31 Juli 2026
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 1 angka 17: surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Dipakai untuk menegaskan bahwa luas tanah diverifikasi lewat surat ukur pada sertifikat, bukan lewat brosur pengembang. Diakses 31 Juli 2026
- Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 3 ayat (4): harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya dihitung berdasarkan batasan luas lantai. Pasal 3 ayat (5) naskah asli: batasan luas lantai paling luas 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum dan 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya. Dipakai untuk menjelaskan kenapa yang dibatasi adalah luas lantai, bukan luas tanah. Diakses 31 Juli 2026
- Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Pasal I mengubah Pasal 3 ayat (5) sehingga batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditetapkan oleh Menteri, menghapus angka 36 m2 dari Peraturan Menteri. Dipakai untuk memperingatkan pembaca agar mengonfirmasi angka yang berlaku pada hari transaksi. Diakses 31 Juli 2026