IMB adalah izin lama: kini diganti PBG sejak PP 16/2021
IMB adalah izin yang kini diganti PBG
IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan, izin yang dulu harus dikantongi lebih dulu sebelum seseorang boleh mendirikan bangunan. Selama bertahun-tahun IMB menjadi dokumen wajib yang ditanyakan bank, notaris, dan calon pembeli rumah.
Kalau kamu sedang mencari cara mengurus IMB hari ini, ada satu hal yang perlu kamu tahu lebih dulu: istilah IMB tidak lagi dipakai untuk perizinan baru. Penggantinya adalah PBG, singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung.
Perubahan ini bukan sekadar ganti nama. Ada pergeseran cara berpikir di baliknya, dan ada aturan transisi yang menentukan nasib IMB lama yang mungkin sedang kamu pegang. Dua-duanya akan dibahas di bawah.
Kenapa IMB diganti PBG
Dasar hukumnya berlapis. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk melaksanakan perubahan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021. Bagian Menimbang PP 16/2021 menyebut secara eksplisit bahwa PP ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja. PP 16/2021 sekaligus mencabut PP Nomor 36 Tahun 2005 yang menjadi aturan pelaksana sebelumnya.
Inti perubahannya ada di logikanya. IMB berformat izin: kamu meminta izin dulu, pemerintah daerah menilai, lalu memberi atau menolak. PBG berformat persetujuan atas pemenuhan standar teknis: pemerintah daerah memeriksa apakah rencana teknismu sudah memenuhi standar teknis bangunan gedung, dan kalau ya, rencana itu disetujui.
Konsekuensinya, fokus bergeser dari "boleh atau tidak boleh membangun" menjadi "apakah bangunanmu memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan". Penjelasan Umum PP 16/2021 menegaskan tujuannya: mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif maupun teknis, agar bangunan gedung fungsional, andal, dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan penggunanya.
Apa itu PBG
PP 16/2021 mendefinisikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Perhatikan cakupannya. PBG tidak hanya untuk membangun dari nol. Renovasi yang mengubah, memperluas, atau mengurangi bangunan juga masuk. Jadi kalau kamu berencana menambah lantai atau membongkar sebagian rumah, itu ranah PBG.
Ada dua dokumen lain yang selalu berjalan berdampingan dengan PBG dan sering tertukar:
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung). Sertifikat yang diberikan Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung. PBG mengurusi rencananya, SLF mengurusi hasilnya.
- SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung. Semua permohonan berjalan lewat sistem ini.
Beda IMB dan PBG
| Aspek | IMB (lama) | PBG (berlaku sekarang) |
|---|---|---|
| Bentuk | Izin mendirikan bangunan | Persetujuan atas pemenuhan standar teknis bangunan gedung |
| Dasar hukum pelaksana | PP 36/2005 (dicabut oleh PP 16/2021) | PP 16/2021, pelaksana UU 28/2002 sebagaimana diubah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja |
| Cakupan | Mendirikan bangunan | Membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung |
| Kanal permohonan | Loket pemerintah daerah | SIMBG, sistem elektronik berbasis web |
| Titik berat penilaian | Perizinan sebelum membangun | Pemenuhan standar teknis pada rencana teknis |
| Dokumen kelaikan setelah bangunan berdiri | Tidak selalu ditegakkan | SLF, dan bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG harus mengurus SLF (Pasal 346 ayat (3)) |
Nasib IMB lama yang sudah terbit
Ini pertanyaan yang paling banyak muncul, dan jawabannya ada di satu pasal. Pasal 346 PP 16/2021 mengatur ketentuan peralihan:
- Ayat (1): Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP ini, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.
- Ayat (2): Bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum PP ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
- Ayat (3): Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan PP ini.
Terjemahan praktisnya: IMB lama di lemari arsipmu tidak berubah jadi kertas kosong pada 2 Februari 2021. Ia tetap sah sesuai masa berlakunya. Yang berubah adalah apa yang kamu urus untuk kegiatan membangun berikutnya, dan itu PBG.
PP 16/2021 juga memberi tenggat kepada pemerintah daerah. Pasal 347 ayat (2) mewajibkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak PP ini berlaku.
Fungsi bangunan dan sanksi kalau tidak sesuai
PBG tidak sekadar mencatat "boleh membangun", tetapi juga mengunci fungsi bangunanmu. Ini penting karena fungsi menentukan standar teknis yang harus dipenuhi, dan penyimpangan dari fungsi yang tercatat bisa berujung sanksi.
Lima fungsi bangunan gedung
PP 16/2021 mengelompokkan fungsi bangunan gedung menjadi lima kategori, ditetapkan berdasarkan fungsi utama, yaitu aktivitas yang diprioritaskan pada bangunan itu:
| Fungsi | Contoh peruntukan |
|---|---|
| Fungsi hunian | Rumah tinggal, rumah susun |
| Fungsi keagamaan | Masjid, gereja, tempat ibadah lain |
| Fungsi usaha | Ruko, kantor, toko, gudang |
| Fungsi sosial dan budaya | Sekolah, gedung serbaguna |
| Fungsi khusus | Bangunan dengan tingkat kerahasiaan atau risiko tinggi |
Bangunan juga bisa berfungsi campuran, yaitu lebih dari satu fungsi di atas. Rumah yang sebagian dipakai sebagai toko adalah contoh yang paling sering ditemui. Kalau kamu membeli rumah lalu berencana mengubahnya menjadi tempat usaha, fungsi yang tercatat di PBG ikut relevan, karena mengubah fungsi bukan sekadar mengganti papan nama.
Sanksi kalau tidak sesuai PBG
Pasal 12 PP 16/2021 menetapkan bahwa pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. Bentuknya bertingkat, dari yang ringan sampai yang paling berat:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
- Pembekuan atau pencabutan PBG.
- Pembekuan atau pencabutan SLF.
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Perhatikan sanksi terakhir. Perintah pembongkaran adalah ujung dari daftar ini, dan itu bukan ancaman kosong. Bangunan yang menyimpang jauh dari standar teknis dan tidak memiliki dasar perizinan yang benar bisa berujung ke sana. Inilah alasan memeriksa dokumen perizinan sebelum membeli jauh lebih murah daripada menanggung risiko sesudahnya.
Cara mengurus PBG lewat SIMBG
PP 16/2021 mengatur bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Jadi urutannya jelas: PBG dulu, bangun kemudian. Bukan sebaliknya.
Prosesnya terdiri atas dua tahap besar:
- 1. Konsultasi perencanaan. Dokumen rencana teknis diperiksa dan disetujui pada tahap ini. Tahapannya meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
- 2. Penerbitan. Setelah rencana teknis dinyatakan memenuhi standar teknis, PBG diterbitkan.
Pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui SIMBG, dengan menyampaikan data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis. Bila ada bagian bangunan gedung yang direncanakan dapat dialihkan kepada pihak lain, ditambahkan dokumen rencana pertelaan.
Satu hal yang layak digarisbawahi: PP 16/2021 menegaskan konsultasi perencanaan diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Kalau ada yang menawarkan "biaya konsultasi" untuk tahap ini, itu tidak sesuai dengan aturan.
Karena tarif retribusi dan biaya lain ditetapkan tiap daerah lewat peraturan daerah masing-masing, jangan mengambil angka dari forum atau calo. Tanyakan langsung ke dinas teknis di kabupaten/kota tempat bangunanmu berada.
PBG, SLF, dan bangunan yang sudah berdiri
Banyak rumah lama berdiri tanpa dokumen perizinan yang lengkap. PP 16/2021 memberi jalur untuk merapikannya, dan jalur itu lewat SLF.
Pasal 346 ayat (3) menyatakan bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan PP ini. Artinya bangunan eksisting tidak dinilai lewat rencana teknis (karena bangunannya sudah jadi), melainkan lewat pemeriksaan kelaikan fungsi atas bangunan yang sudah ada.
SLF sendiri didefinisikan PP 16/2021 sebagai sertifikat yang diberikan Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting dilakukan baik untuk bangunan yang sudah memiliki PBG maupun yang belum, dengan tahapan pemeriksaan yang diatur dalam PP tersebut. Seluruh prosesnya juga berjalan lewat SIMBG.
Checklist memeriksa perizinan bangunan sebelum beli
Sebelum kamu menyetujui harga, jalankan pemeriksaan sederhana ini terhadap dokumen perizinan bangunannya. Semua bisa kamu tanyakan langsung ke penjual atau developer.
- Tanyakan dokumen perizinannya, IMB lama atau PBG. Salah satunya harus ada. Kalau bangunan berdiri setelah 2 Februari 2021, yang relevan adalah PBG.
- Cocokkan alamat dan data bangunan di dokumen dengan kondisi nyata. Luas, jumlah lantai, dan peruntukan harus sesuai dengan bangunan yang kamu lihat.
- Periksa fungsi yang tercatat. Kalau kamu berencana memakainya berbeda dari fungsi yang tercatat, misalnya mengubah hunian menjadi usaha, siapkan rencana penyesuaian karena itu ranah perubahan PBG.
- Kalau bangunan sudah berdiri tanpa PBG, tanyakan status SLF-nya. Pasal 346 ayat (3) PP 16/2021 menetapkan jalur SLF untuk bangunan eksisting yang belum ber-PBG.
- Untuk rumah developer, minta salinan PBG saat penandatanganan PPJB. Ini hakmu berdasarkan PP 12/2021, bukan permintaan berlebihan.
- Bandingkan dokumen bangunan dengan status tanahnya. Perizinan bangunan dan sertifikat tanah adalah dua hal terpisah. Keduanya harus sama-sama beres.
Kenapa ini penting saat beli rumah
Perizinan bangunan bukan urusan administratif yang bisa kamu abaikan. Ada tiga titik di mana ia langsung memengaruhi transaksimu.
Pertama, saat membeli dari developer. PP Nomor 12 Tahun 2021 mensyaratkan PPJB baru dapat dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi kepastian atas status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, ketersediaan prasarana sarana dan utilitas umum, serta keterbangunan paling sedikit 20%. Peraturan yang sama mewajibkan salinan PBG sesuai asli disampaikan kepada calon pembeli saat penandatanganan PPJB. Jadi kamu berhak memintanya. Detail perbedaan PPJB dan AJB dibahas di panduan AJB adalah.
Kedua, saat mengajukan KPR. Bank menilai agunan. Bangunan tanpa dokumen perizinan yang jelas menyulitkan penilaian dan bisa memperlambat atau menggagalkan pengajuan. Sebelum jauh melangkah, hitung dulu kemampuanmu lewat simulasi KPR dan cek kelayakan KPR.
Ketiga, saat menjual kembali. Rumah dengan dokumen lengkap (sertifikat bersih plus perizinan bangunan yang tertib) lebih mudah dijual dan lebih mudah dibiayai bank oleh pembeli berikutnya. Pastikan juga status tanahnya kamu pahami lewat panduan sertifikat tanah, dan siapkan pajaknya lewat panduan BPHTB adalah.
Pertanyaan umum
Apakah IMB masih berlaku sekarang? +
IMB yang sudah diterbitkan sebelum PP 16/2021 berlaku tetap sah. Pasal 346 ayat (2) PP 16/2021 menyatakan bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum PP ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. Namun untuk membangun, mengubah, atau memperluas bangunan sekarang, yang diurus adalah PBG.
Apa itu PBG dan apa bedanya dengan IMB? +
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Berbeda dengan IMB yang berformat izin sebelum membangun, PBG menekankan persetujuan atas pemenuhan standar teknis pada rencana teknis, dan permohonannya diajukan lewat sistem elektronik SIMBG.
Kapan PBG harus diajukan? +
PP 16/2021 menyatakan PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Prosesnya meliputi konsultasi perencanaan (pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, pernyataan pemenuhan standar teknis) dan penerbitan. Konsultasi perencanaan diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
Bangunan saya sudah berdiri tapi belum punya PBG, bagaimana? +
Pasal 346 ayat (3) PP 16/2021 menyatakan bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) berdasarkan ketentuan PP tersebut. Prosesnya dijalankan lewat SIMBG dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 1 (definisi PBG, SLF, SIMBG), proses PBG (konsultasi perencanaan dan penerbitan, pendaftaran lewat SIMBG, tanpa dipungut biaya), Pasal 346 (ketentuan peralihan IMB), Pasal 347 dan 348
- PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (peraturan.bpk.go.id) - Syarat PPJB yang mewajibkan kepastian atas PBG dan penyampaian salinan PBG kepada calon pembeli
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 32 dan 37, konteks kepemilikan tanah yang menjadi syarat administratif mendirikan bangunan