Pajak

Cara menghitung NJOP per meter: rumus, Zona Nilai Tanah, dan contohnya

Ilustrasi: Cara menghitung NJOP per meter: rumus, Zona Nilai Tanah, dan contohnya
Jawaban singkatCara menghitung NJOP dimulai dari angka per meter persegi, bukan sebaliknya. Menurut Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024, NJOP Bumi adalah hasil perkalian total luas areal objek pajak dengan NJOP Bumi per meter persegi, dan NJOP Bangunan adalah hasil perkalian total luas bangunan dengan NJOP Bangunan per meter persegi. Keduanya lalu dijumlahkan menjadi NJOP objek pajak. Angka per meter itu sendiri tidak kamu tentukan sendiri: NJOP Bumi per m2 adalah hasil konversi Nilai Indikasi Rata-rata pada suatu Zona Nilai Tanah ke dalam klasifikasi NJOP Bumi, sementara NJOP Bangunan per m2 berasal dari penilaian bangunan lewat Daftar Biaya Komponen Bangunan. Klasifikasinya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, jadi tidak ada satu tabel nasional. Artinya, yang benar-benar bisa kamu hitung sendiri adalah sisi perkaliannya, sementara nilai satuannya kamu baca dari SPPT PBB objek yang bersangkutan.

Rumus NJOP dan NJOP per meter

Cara menghitung NJOP per meter sebenarnya adalah dua pertanyaan yang sering tertukar. Pertanyaan pertama: bagaimana angka per meter berubah menjadi NJOP satu objek pajak. Pertanyaan kedua: bagaimana angka per meter itu dibentuk pemerintah daerah. Yang pertama adalah perkalian sederhana yang bisa kamu kerjakan sendiri. Yang kedua adalah proses penilaian yang hasilnya kamu terima, bukan kamu susun.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menetapkan pembagian dasarnya. Pasal 3 ayat (3) menyatakan NJOP hasil proses penilaian dibedakan menjadi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. Pasal 4 ayat (1) menyatakan NJOP Bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak dengan NJOP Bumi per meter persegi. Pasal 5 ayat (1) menyatakan NJOP Bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dan NJOP Bangunan per meter persegi.

Tiga baris rumusNJOP Bumi = luas bumi x NJOP Bumi per m2. NJOP Bangunan = luas bangunan x NJOP Bangunan per m2. NJOP objek pajak = NJOP Bumi + NJOP Bangunan.
Diagram rumus NJOP: luas bumi dikali NJOP bumi per meter persegi dan luas bangunan dikali NJOP bangunan per meter persegi, lalu dijumlahkan
Dua jalur dihitung terpisah dulu, baru dijumlahkan menjadi NJOP objek pajak.

Perhatikan arah kerjanya. Angka per meter adalah bahan baku, angka total adalah hasilnya. Karena itu pertanyaan "berapa NJOP rumah saya" dan "berapa NJOP tanah per meter di sini" menuntut baris yang berbeda pada dokumen yang sama. Perbedaan keduanya, termasuk cara membaca kolomnya di dokumen pajak, dibahas terpisah di panduan NJOP per meter. Untuk pengertian NJOP secara umum dan siapa yang menetapkannya, baca NJOP adalah.

Satu catatan penting sebelum melangkah. Rumus di atas berlaku untuk objek pajak umum berupa tanah dan bangunan biasa. PMK yang sama mengatur perlakuan berbeda untuk areal perairan pedalaman dan untuk bangunan objek pajak khusus, yang dihitung lewat penilaian individual. Rumah tinggal, ruko, dan kavling kosong pada umumnya mengikuti jalur yang dijelaskan di artikel ini.

Dari mana angka NJOP per meter berasal

Angka per meter tidak muncul dari satu transaksi tunggal di sebelah rumahmu. Ia lahir dari proses penilaian yang diatur PMK 85/2024, dan jalurnya berbeda antara tanah dan bangunan.

Jalur tanah: NIR pada Zona Nilai Tanah

Pasal 4 ayat (2) menyatakan NJOP Bumi per meter persegi atas objek pajak berupa tanah merupakan hasil konversi NIR per meter persegi yang diperoleh dari proses penilaian tanah ke dalam klasifikasi NJOP Bumi. NIR adalah Nilai Indikasi Rata-rata, yang dalam PMK itu didefinisikan sebagai nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

Zona Nilai Tanah atau ZNT sendiri didefinisikan sebagai zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dibatasi oleh batas penguasaan atau pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa atau kelurahan, tanpa terikat pada batas blok. Jadi urutannya: data transaksi menjadi NIR, NIR dikonversi menjadi kelas, kelas itulah yang membawa angka NJOP per m2 yang muncul di dokumen pajakmu.

Jalur bangunan: DBKB per jenis penggunaan

Pasal 5 ayat (2) menyatakan NJOP Bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi dari proses penilaian bangunan ke dalam klasifikasi NJOP Bangunan. Penilaiannya disusun lewat Daftar Biaya Komponen Bangunan atau DBKB, yaitu tabel untuk menilai bangunan berdasarkan metode biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material, dan biaya komponen fasilitas, untuk setiap jenis penggunaan bangunan.

Jenis Penggunaan Bangunan atau JPB adalah pengelompokan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukannya. Pasal 8 ayat (2) PMK 85/2024 memerinci kelompoknya, mulai dari perumahan, perkantoran, pabrik, toko atau apotek atau pasar atau ruko, rumah sakit dan klinik, olahraga dan rekreasi, hotel dan restoran dan wisma, bengkel dan gudang dan pertanian, gedung pemerintah, bangunan parkir, apartemen dan kondominium, pompa bensin berupa kanopi, tangki minyak, gedung sekolah, bangunan tidak kena pajak, sampai kelompok lain-lain. Konsekuensinya, rumah tinggal dan ruko dengan luas sama tidak dinilai dengan tabel biaya yang sama.

Massal dulu, individual kalau tidak memadai

Pasal 6 menyatakan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan objek pajak umum dihitung melalui penilaian massal, dan baru dilakukan penilaian individual bila penilaian massal tidak memadai untuk memperoleh NJOP secara akurat. Penilaian massal didefinisikan sebagai penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan prosedur standar berbantuan komputer. Penilaian individual memperhitungkan semua karakteristik objek pajak dan disusun dalam laporan penilaian.

Kenapa ini pentingKarena jalur normalnya adalah penilaian massal per zona, karakter khas satu kavling seperti posisi hoek, lebar jalan di depan, atau kondisi buntu tidak selalu tertangkap. Itu sebab wajar kalau NJOP per meter dua kavling bertetangga sama persis padahal harga tawarnya jauh berbeda.

Zona Nilai Tanah dan cara NIR dibentuk

Pasal 7 ayat (1) menyatakan penilaian untuk menentukan NJOP Bumi objek pajak berupa tanah dilakukan dengan membentuk NIR dalam setiap ZNT. Ayat (2) menegaskan NIR diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan telah dilakukan penyesuaian. Ayat (3) mengatur jalan keluar bila tidak ada transaksi jual beli, yaitu lewat perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.

Skema peta Zona Nilai Tanah dengan kode dua huruf, satu NIR per zona, dan garis batas zona yang tidak memotong bidang milik
Satu zona memuat banyak bidang, tetapi hanya punya satu NIR.

Lampiran PMK 85/2024 memerinci cara zona itu dibentuk di peta kerja. Beberapa ketentuannya berguna dipahami pemilik rumah karena menjelaskan kenapa batas nilai bisa berpindah tepat di depan pagar tetangga:

  • Setiap ZNT diberi kode berupa kombinasi dua huruf, dimulai dari AA sampai ZZ, dan kode itu ditulis tepat di bawah angka NIR.
  • Kode dibuat mulai dari sudut kiri atas peta kerja, yaitu sudut barat laut, lalu berurutan mengikuti bentuk spiral.
  • Garis batas ZNT dibuat mengikuti garis bidang milik dan tidak boleh memotong bidang milik.
  • Yang dicantumkan pada peta adalah NIR sebagai hasil analisis, bukan nilai jual bumi yang sudah berbentuk klasifikasi.

Lampiran itu juga mengatur bagaimana NIR ditentukan menurut ketersediaan data. Untuk ZNT yang punya lebih dari satu data transaksi, NIR dihitung sebagai nilai rata-rata dari data transaksi tersebut. Untuk ZNT yang hanya punya satu data transaksi, penentuan NIR mempertimbangkan data transaksi dari ZNT lain yang terdekat dan relatif sama nilai tanahnya setelah penyesuaian seperlunya. Untuk ZNT yang tidak punya data transaksi sama sekali, NIR dapat mengacu pada NIR di ZNT terdekat dengan penyesuaian faktor lokasi, jenis penggunaan tanah, dan keluasan persil.

Contoh perhitungan NIR per meter dari data pembanding

Bagian ini memakai contoh yang tercantum di Lampiran PMK 85/2024 sendiri, bukan angka karangan dan bukan pula klaim tentang nilai tanah di kota mana pun. Contoh resmi itu memakai empat data pembanding di satu jalan yang sama, seluruhnya berperuntukan perumahan dan dibangun pada tahun yang sama, untuk menghitung tahun pajak 2025.

Langkah pertama adalah memisahkan nilai bangunan dari harga transaksi supaya yang tersisa benar-benar nilai tanah. Ambil data pertama sebagai contoh utuh:

  • Harga transaksi tanah dan bangunan Rp 2.040.000.000.
  • Nilai bangunan menurut DBKB Rp 540.000.000, yaitu luas bangunan 270 m2 dikali biaya pembangunan baru Rp 2.000.000 per m2.
  • Nilai tanah = Rp 2.040.000.000 dikurangi Rp 540.000.000 = Rp 1.500.000.000.
  • Luas tanah 500 m2, jadi nilai tanah per m2 = Rp 1.500.000.000 dibagi 500 = Rp 3.000.000 per m2.

Langkah kedua adalah penyesuaian. Contoh resmi itu menganalisis faktor waktu dengan membandingkan dua data yang cirinya hampir sama, lalu memperoleh angka 4,16 persen yang dibulatkan menjadi 4 persen, dan menyimpulkan adanya kenaikan nilai tanah setiap tahun sebesar itu. Data transaksi lama karena itu dinaikkan sesuai jarak tahunnya ke tahun penilaian. Data yang bukan transaksi, melainkan harga penawaran, justru diturunkan lewat penyesuaian jenis data.

Data pembandingNilai tanah per m2 sebelum disesuaikanPenyesuaian waktuPenyesuaian jenis dataSetelah disesuaikan
Data 1 (transaksi akhir 2021)Rp 3.000.000+12%0%Rp 3.360.000
Data 2 (transaksi akhir 2020)Rp 2.760.000+16%0%Rp 3.201.600
Data 3 (transaksi akhir 2022)Rp 2.880.000+8%0%Rp 3.110.400
Data 4 (penawaran Juni 2024)Rp 4.300.0000%-10%Rp 3.870.000
NIR zona---Rp 3.385.500

NIR pada baris terakhir adalah rata-rata keempat angka yang sudah disesuaikan: Rp 3.360.000 ditambah Rp 3.201.600 ditambah Rp 3.110.400 ditambah Rp 3.870.000 sama dengan Rp 13.542.000, lalu dibagi empat sama dengan Rp 3.385.500 per meter persegi. Itulah nilai yang mewakili seluruh zona, bukan nilai satu bidang tertentu.

Perhatikan dua pelajaran dari tabel itu. Pertama, harga penawaran diperlakukan berbeda dari harga transaksi, karena penawaran belum tentu terjadi. Kedua, satu bidang dengan angka tertinggi tidak menarik seluruh zona naik ke angkanya, karena yang dipakai adalah rata-rata setelah penyesuaian. Ini alasan struktural kenapa NJOP jarang persis sama dengan harga yang kamu dengar dari tetangga.

Jangan salah pakaiNIR bukan angka final yang muncul di dokumen pajakmu. Pasal 4 ayat (2) menyebut NIR masih dikonversi ke dalam klasifikasi NJOP Bumi, dan Pasal 4 ayat (4) menyerahkan pengaturan klasifikasi itu kepada peraturan kepala daerah. Karena itu NJOP per m2 di SPPT bisa berbeda dari NIR hasil analisis.

Contoh menghitung NJOP satu rumah dari angka per meter

Setelah angka per meter tersedia, sisanya tinggal perkalian dan penjumlahan. Contoh berikut memakai angka satuan dari contoh resmi di atas supaya tidak ada nominal yang dikarang, tetapi luas rumahnya diandaikan. Angka ini ilustrasi cara hitung, bukan NJOP suatu daerah.

KomponenLuasNilai per m2 (angka contoh)Hasil
Bumi120 m2Rp 3.385.500Rp 406.260.000
Bangunan70 m2Rp 2.000.000Rp 140.000.000
NJOP objek pajak--Rp 546.260.000

Urutan kerjanya: 120 dikali Rp 3.385.500 sama dengan Rp 406.260.000 untuk bumi, lalu 70 dikali Rp 2.000.000 sama dengan Rp 140.000.000 untuk bangunan, dan keduanya dijumlahkan menjadi Rp 546.260.000. Angka terakhir inilah yang berperan sebagai dasar pengenaan pajak, bukan angka per meternya.

Dua hal sering terlewat pada tahap ini. Pertama, luas yang dipakai adalah luas yang tercatat di dokumen pajak, bukan luas menurut ingatan atau menurut brosur pengembang. Kalau ada bagian bangunan yang sudah dirobohkan atau justru ditambah tetapi belum dilaporkan, hasil hitunganmu tidak akan cocok dengan dokumen. Kedua, keadaan objek yang menentukan adalah keadaan pada 1 Januari tahun pajak berjalan, sesuai Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Setelah NJOP objek ketemu, langkah berikutnya bukan lagi soal per meter, melainkan soal pajak. Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, sementara Pasal 42 mengatur besaran pokoknya dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan dengan tarif yang ditetapkan lewat peraturan daerah. Rangkaian lanjutannya, termasuk peran NJOP saat properti berpindah tangan, dibahas di panduan NJOP, PBB, dan BPHTB.

Menghitung angka per meter dari SPPT yang sudah kamu pegang

Untuk kebanyakan pemilik rumah, perhitungan yang benar-benar dibutuhkan justru arah sebaliknya. Kamu sudah memegang SPPT PBB dan ingin tahu berapa nilai per meter tanahmu menurut pemerintah. Caranya membalik rumus tadi.

  1. Ambil baris NJOP Bumi dan luas bumi pada dokumen yang sama. Bagi NJOP Bumi dengan luas bumi, hasilnya NJOP Bumi per m2.
  2. Ambil baris NJOP Bangunan dan luas bangunan, lalu bagi dengan cara yang sama untuk memperoleh NJOP Bangunan per m2.
  3. Jangan memakai baris NJOP total sebagai pembagi, karena angka itu sudah mencampur tanah dan bangunan. Membaginya dengan luas tanah akan menghasilkan angka yang terlalu besar.
  4. Cocokkan kembali. Kalikan lagi hasil per meter dengan luasnya. Kalau tidak kembali ke angka semula, kemungkinan besar kamu salah mengambil baris.

Sebagian daerah sudah mencantumkan kolom NJOP per meter persegi secara terpisah sehingga kamu tidak perlu membagi sendiri. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2023, misalnya, mengatur SPPT PBB-P2 memuat nomor objek pajak, letak objek, luas bumi dan bangunan, kelas bumi dan bangunan, NJOP per meter persegi bumi dan bangunan, NJOP, NJOP tidak kena pajak, serta PBB terutang. Susunan seperti ini ditetapkan tiap daerah, jadi tata letak dokumen bisa berbeda antar kabupaten dan kota.

Kalau SPPT fisiknya hilang atau kamu calon pembeli yang belum memegang dokumen apa pun, jalur resminya ada di kanal Bapenda daerah tempat objek berada. Langkah per wilayah, termasuk kanal yang membutuhkan login dan ciri situs tiruan yang perlu dihindari, dirangkum di panduan cek NJOP online. Kalau kamu sedang menakar kewajaran harga penawaran, pakai angka itu sebagai salah satu sinyal saja dan lengkapi dengan pembanding nyata seperti dijelaskan di halaman harga properti.

Kesalahan yang sering terjadi saat menghitung NJOP

Mengalikan NJOP total dengan luas

Ini kesalahan paling sering dan paling mahal. NJOP total sudah merupakan hasil perkalian, jadi mengalikannya lagi dengan luas akan menghasilkan angka yang jauh melambung. Yang dikalikan dengan luas hanyalah angka per meter persegi.

Memakai NJOP total untuk menaksir nilai tanah

Kalau kamu ingin tahu nilai tanahnya saja, ambil NJOP Bumi, bukan NJOP objek. Pada rumah dengan bangunan besar, selisih keduanya bisa ratusan juta rupiah dan membuat taksiranmu meleset jauh.

Menganggap ada tabel NJOP nasional per kota

Tidak ada. Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (3) PMK 85/2024 menyerahkan pengaturan klasifikasi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan kepada peraturan kepala daerah. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 adalah salah satu contoh yang menegaskan bahwa klasifikasi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Karena itu daftar "NJOP per meter kota X" yang beredar di luar kanal resmi daerah tidak bisa dipakai sebagai dasar hitung.

Menganggap NJOP sama dengan harga pasar

Proses yang dijelaskan di atas sudah menunjukkan alasannya. NIR adalah rata-rata satu zona setelah penyesuaian, sedangkan harga pasar terbentuk dari negosiasi satu penjual dan satu pembeli pada satu waktu. Di Indonesia juga tidak ada dataset resmi publik yang memuat harga transaksi pasar per meter persegi per area, jadi selisih antara NJOP dan harga nyata tidak bisa dipukul rata dengan satu angka.

Memakai hasil hitungan sendiri untuk membayar pajak

Angka yang mengikat adalah angka pada SPPT yang diterbitkan pemerintah daerah, bukan hasil hitunganmu. Hitungan sendiri berguna untuk memeriksa kewajaran dan menemukan kekeliruan data objek, misalnya luas yang tidak sesuai keadaan. Kalau menemukan kejanggalan, jalurnya adalah permohonan pembetulan ke Bapenda setempat dengan bukti, bukan negosiasi.

Sebelum transaksiKalau hitunganmu dipakai untuk menyiapkan dana pembelian, jangan berhenti pada NJOP. Pajak peralihan, biaya notaris, dan biaya balik nama punya komponennya sendiri. Petakan seluruhnya lewat kalkulator biaya beli rumah dan cek dasar pengenaan pajak peralihannya di panduan BPHTB adalah.

Terakhir, ingat batas kegunaan angka ini. Perhitungan NJOP menjawab pertanyaan pajak, bukan pertanyaan kelayakan pembelian. Bank memakai hasil penilaian sendiri untuk menentukan nilai agunan dan plafon kredit, dan hasil itu bisa berbeda dari NJOP maupun dari harga penjual. Jadi pakailah hitungan NJOP untuk memahami pajakmu dan memeriksa data objek, lalu selesaikan pertanyaan harga dengan pembanding pasar dan hasil penilaian bank.

Pertanyaan umum

Bagaimana cara menghitung NJOP per meter dari SPPT? +

Bagi NJOP Bumi dengan luas bumi untuk memperoleh NJOP tanah per meter persegi, dan bagi NJOP Bangunan dengan luas bangunan untuk memperoleh NJOP bangunan per meter persegi. Jangan memakai baris NJOP total sebagai pembagi karena angka itu sudah mencampur tanah dan bangunan. Sebagian daerah bahkan sudah mencantumkan kolom NJOP per meter persegi secara terpisah.

Apa rumus menghitung NJOP total sebuah rumah? +

Menurut Pasal 4 dan Pasal 5 PMK Nomor 85 Tahun 2024, NJOP Bumi adalah luas bumi dikali NJOP Bumi per meter persegi, NJOP Bangunan adalah luas bangunan dikali NJOP Bangunan per meter persegi, dan NJOP objek pajak adalah penjumlahan keduanya.

Apa itu NIR dan ZNT dalam penetapan NJOP? +

NIR atau Nilai Indikasi Rata-rata adalah nilai pasar rata-rata yang mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah. ZNT atau Zona Nilai Tanah adalah zona geografis berisi satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dibatasi oleh batas penguasaan objek pajak dalam satu desa atau kelurahan dan tidak terikat batas blok.

Apakah ada tabel NJOP per meter yang berlaku nasional? +

Tidak ada. PMK Nomor 85 Tahun 2024 menyerahkan pengaturan klasifikasi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan kepada peraturan kepala daerah, sehingga besaran per meter ditetapkan tiap kabupaten atau kota. Sumber yang berlaku untuk objekmu adalah SPPT PBB dan kanal resmi Bapenda daerah tempat objek berada.

Kenapa hasil hitungan NJOP saya berbeda dengan yang tercetak di SPPT? +

Penyebab paling sering adalah luas yang dipakai berbeda dengan luas yang tercatat, salah mengambil baris antara NJOP Bumi, NJOP Bangunan, dan NJOP total, atau memakai NIR hasil analisis padahal angka di dokumen adalah hasil konversi ke klasifikasi. Angka yang berlaku adalah angka pada SPPT.

Apakah NJOP hasil hitungan bisa dipakai menentukan harga jual rumah? +

Tidak sebagai penentu. NJOP dibentuk lewat penilaian massal per zona untuk keperluan pajak, sedangkan harga jual terbentuk dari negosiasi nyata. Pakai NJOP sebagai salah satu titik pijak, lalu lengkapi dengan pembanding penawaran di sekitarnya dan hasil penilaian bank bila transaksinya memakai KPR.

Sumber
  1. PMK Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian PBB-P2 (dokumen lengkap, JDIH Kemenkeu) - Diakses 31 Juli 2026: Pasal 3 sampai Pasal 8 (rumus NJOP Bumi dan Bangunan, konversi NIR ke klasifikasi, DBKB, JPB, penilaian massal) plus Lampiran (kode ZNT, aturan penentuan NIR, contoh analisis data pembanding sampai NIR Rp 3.385.500 per m2)
  2. PMK Nomor 85 Tahun 2024 (halaman dokumen, JDIH Kemenkeu) - Diakses 31 Juli 2026: halaman resmi peraturan, status berlaku, dan tautan naskah lengkap
  3. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (naskah lengkap, JDIH BPK) - Diakses 31 Juli 2026: Pasal 40 ayat (1) dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, Pasal 42 cara menghitung pokok PBB-P2, Pasal 43 ayat (2) keadaan objek per 1 Januari
  4. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (halaman peraturan, JDIH BPK) - Diakses 31 Juli 2026: halaman resmi undang-undang beserta status dan berkas unduhannya
  5. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 (Bapenda Padang) - Diakses 31 Juli 2026: klasifikasi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota, bukti bahwa besaran per meter diatur per daerah
  6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2023 (JDIH Kabupaten Blitar) - Diakses 31 Juli 2026: SPPT PBB-P2 memuat luas, kelas, dan NJOP per meter persegi bumi dan bangunan, di samping NOP, NJOP, NJOPTKP, dan PBB terutang