Pajak

Cara balik nama PBB rumah: proses Bapenda, bukan proses BPN

Jawaban singkatCara balik nama PBB rumah adalah melaporkan perubahan data subjek pajak ke Badan Pendapatan Daerah kabupaten atau kota tempat rumah berada dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak, bukan mengurusnya ke Kantor Pertanahan. Pasal 51 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mewajibkan wajib pajak mendaftarkan objek pajaknya memakai SPOP, dan Pasal 57 ayat (1) menyatakan kepala daerah menetapkan PBB-P2 terutang berdasarkan SPOP itu dengan menggunakan SPPT. Jadi nama pada SPPT berubah setelah data di basis data pajak daerah diperbarui.

Balik nama PBB rumah bukan balik nama sertifikat

Dua urusan ini sering dianggap satu paket, padahal kantornya berbeda, dasar hukumnya berbeda, dan hasilnya berbeda. Balik nama sertifikat adalah pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan. Balik nama PBB adalah pemutakhiran data subjek pajak di Badan Pendapatan Daerah kabupaten atau kota.

Untuk sisi pertanahan, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang, kecuali pemindahan hak melalui lelang. Berkas dan tahapannya dibahas lengkap di panduan syarat balik nama sertifikat tanah, sedangkan komponen tarifnya di biaya balik nama sertifikat tanah.

Untuk sisi pajak daerah, yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksananya. Pasal 39 ayat (2) UU tersebut menetapkan wajib pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, atau memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan.

Frasa yang menentukanPerhatikan kata "secara nyata" pada Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2022. Kewajiban PBB melekat pada pihak yang benar benar menguasai atau memanfaatkan rumahnya. Nama lama yang masih tercetak di SPPT tidak memindahkan kewajiban itu kembali ke penjual, dan juga tidak membuat penjual tetap menjadi pemilik.

Konsekuensi praktisnya, urutan yang benar setelah membeli rumah adalah menuntaskan akta jual beli di hadapan PPAT, mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan, lalu memutakhirkan data PBB ke Bapenda. Kalau kamu hanya mengurus salah satunya, dokumen kepemilikan dan catatan pajak daerahmu akan menunjuk dua nama berbeda selama bertahun tahun.

Perlu ditegaskan pula, SPPT bukan bukti kepemilikan. Membayar PBB bertahun tahun atas nama sendiri tidak membuat seseorang menjadi pemegang hak, dan sebaliknya SPPT yang masih atas nama penjual tidak melemahkan hak pembeli yang sudah tercatat di buku tanah.

Dasar hukumnya dan mengapa nama layanannya berbeda beda

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi kerangka nasionalnya. Pasal 1 angka 56 mendefinisikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP sebagai surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah. Pasal 1 angka 59 mendefinisikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT sebagai surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib pajak.

Rangkaiannya dikunci oleh dua pasal berikutnya. Pasal 51 ayat (1) huruf b menyatakan wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan objek pajaknya kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan SPOP untuk PBB-P2. Pasal 57 ayat (1) menyatakan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan PBB-P2 terutang berdasarkan SPOP dengan menggunakan SPPT.

Jadi secara hukum, yang kamu lakukan saat "balik nama PBB" adalah menyampaikan SPOP berisi data subjek pajak yang baru. Setelah SPOP diterima dan diteliti, daerah menerbitkan SPPT dengan nama yang sudah diperbarui.

Karena tata caranya diserahkan ke daerah, nama layanannya tidak seragam. Beberapa daerah menyebutnya mutasi objek pajak, ada yang menyebutnya pemutakhiran data, ada pula yang menyebutnya pendaftaran objek pajak. Portal PBB Online Bapenda Kota Surabaya, misalnya, memakai menu Pemutakhiran dan Pendaftaran Objek Pajak Baru, tanpa istilah balik nama sama sekali. Kalau kamu mencari menu bernama "balik nama" lalu tidak menemukannya, kemungkinan besar layanan itu ada dengan nama lain.

Cara cepat menemukan layanannyaBuka situs resmi Bapenda atau badan pendapatan kabupaten atau kota tempat rumah berada, lalu cari menu yang memuat kata mutasi, pemutakhiran, pendaftaran objek pajak, atau SPOP. Cocokkan alamat situsnya dengan domain go.id milik pemerintah daerah yang bersangkutan sebelum mengunggah dokumen apa pun.

Peraturan bupati atau peraturan wali kota adalah tempat rincian teknisnya diatur. Sebagai contoh, Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Pasal 8 ayat (3) huruf b menyebut SPPT dapat dicetak dalam rangka tindak lanjut pendaftaran objek PBB-P2 baru, mutasi objek PBB-P2 dan wajib pajak PBB-P2, pembetulan SPPT, dan keberatan SPPT. Istilah mutasi muncul di situ sebagai salah satu pemicu penerbitan SPPT baru.

Berkas yang biasa diminta Bapenda

Daftar lampirannya ditetapkan per daerah, tetapi polanya mirip karena mengikuti kerangka PP Nomor 35 Tahun 2023. Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (2) memberi gambaran konkret. Pendaftaran objek PBB-P2 dilaksanakan dengan mengisi SPOP dan lampiran SPOP secara jelas, benar, dan lengkap, mencantumkan NPWPD, serta melampirkan:

  • salinan kartu tanda penduduk atau identitas diri lainnya;
  • salinan bukti kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah berupa sertifikat, akta jual beli, girik, perjanjian pengikatan jual beli, atau dokumen lain yang sejenis;
  • salinan persetujuan bangunan gedung bagi yang memiliki bangunan;
  • salinan nomor pokok wajib pajak bagi yang memilikinya;
  • salinan SSPD atas bea perolehan hak atas tanah;
  • bukti pembayaran atau pelunasan piutang PBB-P2;
  • surat keterangan tanah dari kepala desa atau lurah yang diketahui oleh camat setempat.

Ayat (3) menambahkan, kalau pelaksanaannya dikuasakan, harus dilampirkan surat kuasa khusus bermeterai cukup. Ayat (4) menegaskan perangkat daerah yang membidangi pajak melakukan penelitian atas berkas itu.

Dua butir sering luput dan justru menjadi penyebab berkas dikembalikan. Pertama, salinan SSPD BPHTB. Kedua, bukti pelunasan piutang PBB-P2 tahun tahun sebelumnya. Tunggakan pada nama lama umumnya harus diselesaikan lebih dahulu sebelum data subjek pajaknya diganti, karena utang pajak melekat pada objeknya.

Daftar itu contoh daerah, bukan aturan nasionalRincian di atas berasal dari Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2024 dan hanya berlaku di sana. Pakai daftar itu sebagai gambaran isi berkas, lalu pastikan versi resmi daerahmu di situs Bapenda setempat sebelum berangkat ke loket.

Kalau perolehan rumahnya bukan dari jual beli, berkas bukti perolehannya menyesuaikan. Perbup yang sama menyediakan format Surat Pernyataan Jual Beli, Surat Pernyataan Hibah, dan Surat Keterangan Ahli Waris dalam lampirannya, yang menunjukkan tiga jalur perolehan itu ditangani dengan dokumen berbeda.

Alur pengurusan langkah demi langkah

  1. Selesaikan dulu sisi pertanahannya. Tandatangani akta jual beli di hadapan PPAT dan daftarkan peralihan haknya. Fungsi dan kedudukan akta ini dijelaskan di panduan AJB adalah. Tanpa dokumen perolehan yang sah, Bapenda tidak punya dasar untuk mengganti nama subjek pajak.
  2. Lunasi BPHTB dan simpan SSPD-nya. Pasal 60 ayat (1) huruf a PP Nomor 35 Tahun 2023 mewajibkan PPAT atau notaris meminta bukti pembayaran BPHTB kepada wajib pajak sebelum menandatangani akta pemindahan hak. Pasal 61 ayat (1) menyatakan kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran peralihan hak setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. Bukti setor yang sama akan diminta lagi oleh Bapenda.
  3. Pastikan PBB tahun berjalan dan tunggakannya lunas. Ini syarat yang hampir selalu muncul. Cara membaca tagihan, jatuh tempo, dan sanksi telatnya ada di panduan PBB rumah.
  4. Ambil dan isi SPOP beserta lampirannya. Sebagian daerah menyediakannya di loket, sebagian lewat aplikasi pajak daerah. Isi luas bumi, luas bangunan, dan alamat objek sesuai keadaan sebenarnya, bukan sekadar menyalin data lama.
  5. Serahkan berkas dan simpan tanda terimanya. Tanda terima adalah pegangan untuk menanyakan status permohonan. Beberapa daerah menyediakan menu cek status permohonan secara daring.
  6. Tunggu penelitian dan penerbitan SPPT baru. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diteliti, daerah menetapkan PBB-P2 terutang atas nama baru lewat SPPT sesuai Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023.

Kalau data luas bumi atau bangunan yang kamu laporkan berbeda dari catatan lama, jangan kaget bila muncul agenda peninjauan lapangan. Pasal 4 Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2024 menyebut pendataan dilaksanakan lewat pembentukan dan pemeliharaan basis data, termasuk verifikasi data wajib pajak dan objek serta pengukuran bidang objek PBB-P2. Perubahan luas berarti kemungkinan perubahan NJOP, dan itu langsung menyentuh besaran tagihanmu.

Kapan nama di SPPT benar benar berubah

Jawaban jujurnya: umumnya pada tahun pajak berikutnya, bukan seketika. SPPT diterbitkan berdasarkan basis data pada saat penetapan, dan penetapan massal biasanya dilakukan sekali setahun. Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (3) memisahkan pencetakan massal dari pencetakan sebagai tindak lanjut mutasi, yang menunjukkan penerbitan di luar jadwal massal memang dimungkinkan tetapi merupakan jalur tersendiri.

Selama masa peralihan itu, dua hal perlu kamu ingat. Pertama, kewajiban membayar tidak berhenti. Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengaitkan kewajiban pada pihak yang secara nyata menguasai atau memanfaatkan objek, sehingga pembeli yang sudah menempati rumah tetap wajib membayar meski SPPT masih tercetak atas nama penjual. Kedua, jatuh temponya tetap berjalan. Perbup yang sama pada Pasal 10 ayat (1) menetapkan PBB-P2 yang terutang berdasarkan SPPT wajib dilunasi paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman SPPT, sejalan dengan ketentuan nasional.

Jangan menunggu SPPT berganti nama untuk membayarMembayar PBB memakai SPPT bernama penjual tetap sah dan tetap tercatat pada nomor objek pajak rumahmu. Yang berbahaya adalah menunda pembayaran dengan alasan namanya belum diganti, karena sanksi keterlambatan tetap berjalan dan tunggakan itu justru akan menghambat proses pemutakhiran datanya.

Data PBB yang rapi juga berguna di transaksi berikutnya. Pasal 63 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur penelitian SSPD BPHTB, yang antara lain mencocokkan nomor objek pajak daerah dalam SSPD BPHTB dengan nomor yang tercantum dalam SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya serta dengan basis data PBB-P2. Kalau catatan objekmu kacau, penelitian itu akan tersendat saat rumahmu dijual kembali.

Biaya, dan hal yang perlu diwaspadai

Tidak ada tarif nasional untuk layanan pemutakhiran data PBB-P2. UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur pokok pajaknya, bukan ongkos mengurus datanya. Karena itu, satu satunya sumber yang sah untuk pertanyaan biaya adalah pengumuman resmi Bapenda kabupaten atau kota tempat rumahmu berada.

Pengeluaran yang pasti muncul justru bukan biaya layanan, melainkan kewajiban pajak yang memang harus diselesaikan lebih dahulu:

KomponenSifatnyaDasar
Pelunasan PBB-P2 tahun berjalan dan tunggakanWajib, biasanya menjadi syarat berkasUU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 39, dilaksanakan lewat Perda dan Perkada
BPHTB atas perolehan haknyaWajib bagi pembeli, dibuktikan dengan SSPDUU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 44 dan Pasal 45, PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 60 dan Pasal 61
Biaya layanan pemutakhiran data PBBTidak ada tarif nasional, cek pengumuman Bapenda setempatTata cara diserahkan pada Perda dan Perkada

Untuk memperkirakan BPHTB-nya, ingat Pasal 46 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak paling sedikit Rp 80.000.000 untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB, sementara Pasal 47 ayat (1) menetapkan tarif paling tinggi 5 persen yang angka finalnya ditetapkan dengan peraturan daerah. Cara menghitungnya dibahas terpisah di panduan BPHTB adalah, dan hubungan angka NJOP dengan kedua pajak daerah itu diuraikan di NJOP, PBB, dan BPHTB.

Waspadai tawaran percepatan. Karena tahapannya bergantung pada penelitian berkas dan jadwal penetapan daerah, janji bahwa nama di SPPT bisa berubah dalam hitungan hari dengan biaya tambahan tidak punya dasar dalam peraturan mana pun. Bayar hanya lewat kanal yang tertaut dari situs resmi Bapenda, dan jangan mentransfer ke rekening pribadi siapa pun.

Kekeliruan yang sering terjadi

Mengira balik nama sertifikat otomatis mengubah SPPT. Kantor Pertanahan dan Bapenda adalah dua basis data yang berbeda. Selesai di satu tempat tidak berarti selesai di tempat lain, dan tidak ada mekanisme nasional yang menyalin perubahan itu untukmu.

Menganggap SPPT sebagai bukti kepemilikan. SPPT adalah surat pemberitahuan besarnya pajak terutang menurut Pasal 1 angka 59 PP Nomor 35 Tahun 2023, bukan dokumen hak. Bukti kepemilikan tetap sertifikat, dan cara memeriksanya lewat kanal resmi ada di panduan cek sertifikat tanah online.

Menunda sampai bertahun tahun. Semakin lama ditunda, semakin besar kemungkinan tunggakan menumpuk pada nama lama, dan semakin sulit melacak riwayat pembayarannya. Kalau pemilik lama sudah pindah atau meninggal, penelusuran dokumen menjadi jauh lebih repot.

Mengisi SPOP dengan menyalin data lama. SPOP adalah laporan data objek dan subjek pajak. Kalau bangunan sudah direnovasi atau luasnya berbeda dari catatan lama, laporkan keadaan sebenarnya. Data yang tidak sesuai berpotensi memunculkan penetapan susulan di kemudian hari.

Menggunakan nama di SPPT sebagai dasar pembagian waris. Nama pada SPPT hanya menunjukkan siapa yang tercatat sebagai wajib pajak, bukan siapa yang berhak atas tanahnya. Untuk perkara waris, jalur dan dokumennya berbeda dan dibahas di panduan sertifikat tanah warisan.

Kalau kamu masih ragu apakah tagihan yang tercetak sudah benar, periksa dahulu angka NJOP objekmu lewat kanal resmi. Langkahnya dan ciri kanal tiruan yang perlu dihindari dirangkum di panduan cek NJOP online. Memperbaiki data objek dan memperbarui nama subjek sering kali paling efisien dilakukan dalam satu kali kunjungan.

Pertanyaan umum

Apakah balik nama PBB diurus di BPN atau di Bapenda? +

Di Bapenda atau badan pendapatan kabupaten dan kota tempat rumah berada. Kantor Pertanahan mengurus peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT sesuai Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, sedangkan data subjek pajak PBB-P2 diperbarui lewat SPOP ke pemerintah daerah sesuai Pasal 51 ayat (1) huruf b PP Nomor 35 Tahun 2023.

Apakah SPPT harus sudah atas nama saya sebelum PBB bisa dibayar? +

Tidak. Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2022 melekatkan kewajiban PBB-P2 pada pihak yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas objeknya. Pembayaran memakai SPPT bernama pemilik lama tetap sah dan tercatat pada nomor objek pajak rumah tersebut. Menunda pembayaran justru memicu sanksi keterlambatan dan menghambat proses pemutakhiran datanya.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk balik nama PBB rumah? +

Polanya adalah SPOP beserta lampirannya, salinan identitas, bukti kepemilikan seperti sertifikat atau akta jual beli, salinan SSPD BPHTB, bukti pelunasan PBB-P2, dan surat keterangan tanah dari kepala desa atau lurah yang diketahui camat, sebagaimana dicontohkan Pasal 3 Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2024. Daftar resminya ditetapkan masing masing daerah, jadi pastikan versi Bapenda setempat.

Berapa lama sampai nama di SPPT berubah? +

Umumnya pada tahun pajak berikutnya, karena penetapan SPPT sebagian besar dilakukan lewat pencetakan massal tahunan. Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (3) memisahkan pencetakan massal dari pencetakan sebagai tindak lanjut mutasi, sehingga penerbitan di luar jadwal massal dimungkinkan tetapi merupakan jalur tersendiri. Tanyakan perkiraan waktunya saat menyerahkan berkas.

Apakah balik nama PBB rumah dipungut biaya? +

Tidak ada tarif nasional untuk layanan ini karena UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur pokok pajaknya, bukan ongkos pengurusan datanya. Yang pasti harus diselesaikan adalah pelunasan PBB-P2 berjalan beserta tunggakannya dan BPHTB atas perolehan haknya. Untuk kepastian ada atau tidaknya pungutan layanan, rujuk pengumuman resmi Bapenda daerahmu.

Kenapa di situs Bapenda saya tidak ada menu bernama balik nama PBB? +

Karena tata cara pemungutan PBB-P2 diserahkan kepada daerah, penamaan layanannya berbeda beda. Ada yang menyebutnya mutasi objek pajak, ada yang menyebutnya pemutakhiran data, ada yang menyebutnya pendaftaran objek pajak. Portal PBB Online Bapenda Kota Surabaya misalnya memakai menu Pemutakhiran dan Pendaftaran Objek Pajak Baru. Cari menu yang memuat kata kata tersebut.

Sumber
  1. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 39 ayat (1) dan (2) subjek dan wajib pajak PBB-P2 yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat, Pasal 44 objek BPHTB, Pasal 45 subjek BPHTB, Pasal 46 ayat (5) NPOPTKP paling sedikit Rp 80.000.000, Pasal 47 ayat (1) tarif BPHTB paling tinggi 5 persen
  2. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 1 angka 56 definisi SPOP dan angka 59 definisi SPPT, Pasal 51 ayat (1) huruf b kewajiban mendaftarkan objek pajak dengan SPOP, Pasal 57 ayat (1) penetapan PBB-P2 terutang berdasarkan SPOP dengan SPPT, Pasal 60 dan Pasal 61 kewajiban bukti bayar BPHTB, Pasal 63 penelitian SSPD BPHTB
  3. Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (peraturan.bpk.go.id) - Contoh aturan daerah. Pasal 3 daftar lampiran pendaftaran objek PBB-P2, Pasal 4 pendataan dan pemeliharaan basis data, Pasal 8 ayat (3) pencetakan SPPT untuk tindak lanjut mutasi, Pasal 10 ayat (1) jatuh tempo enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT
  4. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 37 ayat (1) peralihan hak melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT, dasar pembeda antara balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan dan balik nama PBB di Bapenda
  5. PBB Online Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya - Contoh penamaan layanan di daerah. Menu yang tersedia adalah Pendaftaran Objek Pajak Baru dan Pemutakhiran, bukan istilah balik nama
  6. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, laman PBB-P2 - Uraian resmi subjek dan wajib pajak PBB-P2 serta dasar pengenaannya di tingkat daerah