Panduan Sertifikat

Cara mengurus sertifikat tanah pertama kali: syarat, alur, dan lama prosesnya

Jawaban singkatMengetahui cara mengurus sertifikat tanah pertama kali merupakan langkah krusial untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Proses pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik mewajibkan pemohon melengkapi data fisik serta data yuridis ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah pemeriksaan berkas, pengukuran bidang, pengumuman, dan pembukuan hak selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi.

Memiliki aset properti berupa tanah tanpa bukti kepemilikan yang sah berisiko menimbulkan konflik hukum di masa mendatang. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai alur pendaftaran tanah menjadi hal wajib bagi setiap pemilik tanah. Dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, kepemilikan hak atas tanah dibuktikan melalui sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk memahami gambaran menyeluruh tentang fungsi dokumen otentik ini, Anda dapat membaca panduan sertifikat tanah dasar yang membahas hierarki hak atas tanah secara umum.

Pendaftaran tanah tidak hanya berguna untuk menegaskan hak milik pribadi, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis dari bidang tanah tersebut. Tanah yang telah bersertifikat memiliki jaminan hukum yang kuat serta lebih mudah dijadikan agunan pinjaman perbankan, misalnya saat Anda berencana mengajukan fasilitas perumahan melalui simulasi KPR. Pada artikel ini, kita akan mengupas secara rinci dan transparan seluruh tahapan pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan regulasi pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Konsep Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Landasan Hukumnya

Pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Pemohon dapat mengajukan pendaftaran secara sporadik atas inisiatif sendiri atau mengikuti program pendaftaran tanah sistematik lengkap dari pemerintah.

Secara mendasar, pendaftaran tanah di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat. Pelaksanaan teknis dari amanat ini diatur secara mendetail melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian diperbarui dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam praktiknya, terdapat dua skema pendaftaran tanah pertama kali yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, yaitu:

  • Pendaftaran Tanah Secara Sporadik: Pengurusan sertifikat yang dilakukan atas prakarsa atau pemohonan dari pihak yang berhak (perorangan maupun badan hukum) secara individual untuk satu atau beberapa bidang tanah. Pemohon mengurus sendiri secara mandiri ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Pendaftaran Tanah Secara Sistematik: Pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan. Program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) masuk ke dalam kategori pendaftaran sistematik ini.

Tujuan utama dari pendaftaran tanah pertama kali ini adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai data fisik (letak, batas, dan luas tanah) serta data yuridis (status hak dan pemegang haknya). Dengan terdaftarnya tanah pada buku tanah negara, pemegang hak akan mendapatkan surat tanda bukti hak berupa sertifikat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat di mata hukum.

Catatan PentingPendaftaran tanah secara sporadik mensyaratkan pemohon aktif menyiapkan berkas alas hak dan memasang tanda batas secara mandiri sebelum petugas BPN melakukan pengukuran di lokasi.

Syarat Dokumen, Data Fisik, dan Data Yuridis

Persyaratan pendaftaran tanah pertama kali memerlukan kelengkapan data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Data fisik mencakup keterangan letak, batas, dan luas bidang tanah. Sementara itu, data yuridis mencakup status hukum tanah, alat bukti kepemilikan, serta identitas pemegang hak yang diverifikasi oleh Kantor Pertanahan.

Untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah pertama kali, pemohon wajib melengkapi berkas administrasi yang terbagi menjadi dokumen identitas pemohon dan dokumen alas hak atas tanah. Persyaratan ini menjamin bahwa pendaftaran dilakukan oleh pihak yang benar-benar berhak serta memiliki dasar penguasaan fisik tanah secara sah.

1. Dokumen Identitas Pemohon

Pemohon wajib melampirkan berkas identitas resmi sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau ahli waris yang telah dilegalisir atau menunjukkan dokumen asli saat penyerahan berkas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  • Surat kuasa khusus dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Dokumen pendukung badan hukum (seperti akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham), apabila pendaftaran dilakukan atas nama badan hukum yang memenuhi syarat.

2. Dokumen Data Yuridis (Alas Hak Tanah)

Dokumen alas hak merupakan bukti riwayat kepemilikan tanah sebelum terdaftar di BPN. Berkas yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat Girik, Letter C, Petok D, atau bukti penguasaan tanah adat lainnya yang diverifikasi oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
  • Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), atau Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh pejabat berwenang.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditandatangani pemohon dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan yang menjelaskan silsilah atau kronologi penguasaan tanah dari waktu ke waktu.
  • Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa dari Kepala Desa/Lurah yang menegaskan bahwa bidang tanah tersebut tidak sedang dipersengketakan oleh pihak mana pun.
  • Bukti Setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

3. Data Fisik dan Tanda Batas Bidang Tanah

Selain dokumen tulisan, pemohon diwajibkan memasang tanda batas (pilar/pematang) di setiap sudut bidang tanah yang disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pemasangan tanda batas ini diatur dalam asas Contradictoire Delimitatie untuk mencegah sengketa batas di lapangan saat petugas ukur BPN datang ke lokasi.

Tahapan Alur Pendaftaran dari Loket hingga Pembukuan Hak

Tahapan alur pendaftaran tanah dimulai dari penyerahan berkas di loket Kantor Pertanahan, verifikasi data yuridis, serta pelaksanaan pengukuran lokasi untuk pembuatan peta bidang. Setelah data fisik dan yuridis dinyatakan lengkap, panitia melakukan pengumuman data selama jangka waktu tertentu. Apabila tidak ada sanggahan, proses dilanjutkan dengan penerbitan keputusan hak dan pembukuan hak pada buku tanah.

Secara runtut, proses pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan mengikuti mekanisme resmi yang terstruktur sebagai berikut:

1. Pengajuan Berkas di Loket Pelayanan

Pemohon mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk menyerahkan seluruh berkas permohonan. Petugas loket akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen. Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran biaya pelayanan pengukuran dan pemeriksaan tanah.

2. Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

Setelah biaya PNBP dilunasi, Petugas Ukur dari BPN atau Surveyor Kadastral Terlesen akan dijadwalkan turun ke lokasi tanah. Pengukuran dilakukan dengan disaksikan oleh pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan. Hasil pengukuran ini diproses menjadi Gambar Ukur dan diterbitkan Surat Ukur (SU) serta Peta Bidang Tanah (PBT).

3. Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A

Untuk tanah bekas hak adat atau konversi, BPN membentuk Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) yang terdiri dari pejabat BPN dan Kepala Desa/Lurah setempat. Panitia A bertugas meneliti data yuridis, memeriksa kebenaran penguasaan fisik tanah di lapangan, serta memastikan tidak ada cacat hukum pada riwayat kepemilikan tanah.

4. Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis

Hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis diumumkan agar pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan keberatan. Pasal 88 PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan masa pengumuman 30 hari kalender untuk pendaftaran sporadik dan 14 hari kalender untuk pendaftaran sistematik. Ketentuan baru ini menggantikan jangka waktu lama dalam Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997.

5. Penerbitan Keputusan Hak dan Pembukuan Hak

Apabila jangka waktu pengumuman berakhir tanpa ada sanggahan dari pihak manapun, BPN menerbitkan Surat Keputusan Hak atas Tanah (SK Hak). Selanjutnya, BPN melakukan pembukuan hak ke dalam Buku Tanah serta mencatat nomor identifikasi bidang. Detail mengenai penomoran serta struktur entitas sertifikat dapat Anda pelajari lebih lanjut di pembahasan nomor sertifikat tanah.

6. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat

Setelah buku tanah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan, BPN menerbitkan sertifikat tanah sebagai alat bukti hak yang sah. Dokumen sertifikat kemudian diserahkan kepada pemohon di loket pelayanan BPN atau diakses secara digital melalui saluran resmi pertanahan.

Tips PraktisPastikan tetangga yang berbatasan langsung hadir saat proses pengukuran tanah oleh petugas BPN untuk menandatangani berita acara persetujuan batas tanah di lokasi.

Perhitungan Biaya Resmi dan Mekanisme Pembayaran

Biaya pendaftaran tanah pertama kali diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Komponen biaya meliputi pelayanan pengukuran, pemeriksaan tanah oleh panitia, serta pendaftaran hak. Jumlah tagihan bersifat proporsional sesuai luas tanah, lokasi, dan jenis penggunaan, yang dibayarkan melalui saluran pembayaran resmi.

Penting untuk diingat bahwa tarif resmi pertanahan bersifat transparan dan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang dapat membebani biaya tambahan tidak resmi. Rumus perhitungan biaya PNBP diatur secara mendetail dalam lampiran PP No. 128 Tahun 2015.

Komponen Biaya PNBP Utama

Komponen biaya yang dihitung dalam pendaftaran tanah pertama kali meliputi:

  • Biaya Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan: Dihitung berdasarkan rumus skala luas bidang tanah. Untuk tanah pertanian atau non-pertanian, terdapat formula matematis tersendiri yang mempertimbangkan luas tanah (L) dan koefisien wilayah.
  • Biaya Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A: Dihitung berdasarkan rumus yang melibatkan luas bidang tanah, nilai tanah, serta biaya transportasi, akomodasi, dan kesekretariatan panitia.
  • Biaya Pelayanan Pendaftaran Hak atas Tanah: Ditetapkan dalam tarif konstan per bidang tanah untuk pendaftaran pertama kali (misalnya sebesar Rp50.000 per bidang untuk pendaftaran hak milik individu).
  • Biaya Penerbitan Sertifikat: Disesuaikan dengan jenis dokumen atau media cetak yang diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tabel berikut menggambarkan ikhtisar komponen biaya pendaftaran tanah berdasarkan regulasi yang berlaku:

Komponen Biaya Dasar Hukum Perhitungan Keterangan Operasional
Pengukuran & Pemetaan PP No. 128 Tahun 2015 Pasai 4 Tergantung luas bidang tanah dan ketersediaan titik dasar teknik.
Pemeriksaan Panitia A PP No. 128 Tahun 2015 Pasal 7 Mempertimbangkan lokasi, luas, dan rencana penggunaan tanah.
Pendaftaran Hak Milik PP No. 128 Tahun 2015 Lampiran Tarif Tarif tetap per sertifikat/bidang tanah yang didaftarkan.
Pajak BPHTB (Jika Terutang) UU HKPD / Perda Setempat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disetor ke Kas Daerah.

Pembayaran seluruh tagihan resmi BPN dilakukan menggunakan Kode Billing SIMPONI (Sistem Informasi Simponi Kemenkeu) melalui bank persepsi, teller, ATM, m-banking, atau loket pembayaran elektronik. Jangan pernah melakukan pembayaran uang tunai langsung kepada petugas di lapangan tanpa adanya tanda terima atau Kode Billing resmi dari BPN.

Lama Proses Permohonan dan Faktor Penentu Durasi

Durasi pengurusan sertifikat tanah bervariasi bergantung pada jenis hak atas tanah, kelengkapan berkas, serta beban kerja Kantor Pertanahan setempat. Jangka waktu resmi diatur dalam standar pelayanan pertanahan, namun proses dapat memakan waktu lebih lama jika terdapat kendala lapangan. Batas tanah yang belum jelas, perbaikan dokumen yuridis, atau adanya sanggahan pihak ketiga menjadi faktor penentu durasi.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, estimasi waktu penyelesaian pendaftaran tanah pertama kali untuk Hak Milik perseorangan secara sporadik berkisar antara 38 hari kerja hingga 98 hari kerja, tergantung pada skala bidang tanah (tanah pertanian, tanah non-pertanian pekarangan, atau tanah berluas besar).

Tahapan dan Perkiraan Durasi Waktu

Secara teknis, pembagian durasi waktu pelayanan pertanahan terdiri atas beberapa fase berikut:

  1. Pengukuran dan penerbitan surat ukur: waktunya mengikuti antrean pengukuran, kondisi lapangan, dan kelengkapan tanda batas.
  2. Pemeriksaan tanah: waktunya bergantung pada jenis permohonan, kebutuhan penelitian lapangan, dan kelengkapan bukti yuridis.
  3. Masa pengumuman data fisik dan data yuridis: 30 hari kalender untuk sporadik atau 14 hari kalender untuk sistematik menurut Pasal 88 PP Nomor 18 Tahun 2021.
  4. Pembukuan dan penerbitan: dilakukan setelah tahapan sebelumnya terpenuhi dan tidak ada masalah yang menghambat penetapan hak.

Faktor-Faktor Penyebebab Keterlambatan

Dalam realita di lapangan, pemohon mungkin mendapati proses pengurusan membutuhkan waktu lebih lama dari standar pelayanan minimum. Hal ini umumnya disebabkan oleh beberapa kendala operasional:

  • Sengketa Batas Tanah: Tetangga berbatasan tidak sepakat atau tidak hadir saat pengukuran lokasi, sehingga penuangan berita acara persetujuan batas tertunda.
  • Ketidaklengkapan Riwayat Tanah: Surat-surat alas hak lampau kurang rinci atau ada mata rantai waris yang terputus sehingga Panitia A meminta perbaikan berkas di kelurahan.
  • Sanggahan dari pihak ketiga: Keberatan selama masa pengumuman perlu diteliti dan dapat menunda penyelesaian sampai data atau sengketanya jelas.
  • Keterbatasan Petugas Ukur: Antrean pengukuran di Kantor Pertanahan yang memiliki beban volume permohonan tinggi di wilayah perkotaan padat.

Sertifikat Tanah Elektronik dan Mitigasi Risiko Sengketa

Penerbitan sertifikat tanah elektronik diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan peraturan pelaksananya untuk meningkatkan keamanan data pertanahan. Sistem sertifikat elektronik menggunakan sertifikat digital yang terintegrasi dengan database nasional Kementerian ATR BPN. Alih media dan penerbitan dokumen elektronik ini meminimalisir risiko sertifikat ganda, pemalsuan dokumen, serta potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Kementerian ATR/BPN kini secara bertahap memberlakukan penerbitan Sertifikat-el (Sertifikat Elektronik) di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Pengaturan ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Bagi Anda yang ingin memahami pembaruan teknologi dan bentuk fisik-digital dari sertifikat modern ini, pelajari detail selengkapnya pada ulasan sertifikat tanah elektronik.

Keunggulan Sertifikat Elektronik

Sistem pendaftaran tanah berbasis elektronik memberikan berbagai nilai tambah bagi pemegang hak dan kepastian hukum pertanahan:

  • Dokumen Digital Aman: Data hak tersimpan aman dalam pangkalan data terpusat BPN dan dilindungi oleh Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
  • Mencegah Sertifikat Ganda & Palsu: Pemalsuan fisik dokumen kertas menjadi sangat sulit karena verifikasi kepemilikan menggunakan kode QR dan tanda tangan elektronik yang tervalidasi.
  • Kemudahan Akses: Pemilik tanah dapat memantau data bidang tanah dan dokumen elektronik mereka secara langsung melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
  • Proses Alih Media Transparan: Sertifikat analog (kertas) lama secara bertahap dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik saat terjadi transaksi jual beli, waris, atau pendaftaran baru.
Informasi PentingSertifikat analog berbentuk buku kertas yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan berlaku sebagai bukti kepemilikan. Penggantian menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap saat ada pemeliharaan data pertanahan di BPN.

Checklist Praktis dan Verifikasi Informasi Resmi

Sebelum mendatangi loket pelayanan, pemohon disarankan menyiapkan checklist praktis guna memastikan seluruh dokumen persyaratan fisik dan yuridis telah terpenuhi secara lengkap. Verifikasi syarat operasional, status bidang tanah, serta rincian biaya dapat dilakukan secara langsung di loket Kantor Pertanahan setempat atau aplikasi resmi. Langkah persiapannya mencakup pengecekan identitas, surat alas hak, hingga penetapan batas lokasi.

Agar pengurusan sertifikat tanah berjalan lancar dan bebas hambatan, ikuti langkah-langkah praktis dan persiapan mandiri berikut ini:

Checklist Persiapan Pemohon

  • [ ] Pasang patok atau tanda batas di setiap sudut bidang tanah menggunakan pipa besi, semen, atau pilar beton standar.
  • [ ] Dapatkan kesepakatan batas lokasi dengan seluruh tetangga yang berbatasan langsung.
  • [ ] Urus Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Sporadik, dan Surat Keterangan Tidak Sengketa di Kantor Desa/Kelurahan.
  • [ ] Siapkan dokumen alas hak asli (Girik/Petok/AJB/Surat Waris) beserta fotokopi yang telah dilegalisir.
  • [ ] Ambil fotokopi KTP, KK, NPWP pemohon serta pastikan data kependudukan (NIK) terdaftar valid di Dukcapil.
  • [ ] Pelajari alur dan unduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau status berkas permohonan secara real-time.

Perlu diperhatikan bahwa syarat operasional teknis dapat bervariasi bergantung pada jenis hak yang dimohonkan (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai) serta karakteristik administratif di masing-masing Kantor Pertanahan. Selalu lakukan verifikasi akhir di loket informasi resmi Kantor Pertanahan setempat atau gunakan layanan konsultasi resmi sebelum menyerahkan berkas permohonan Anda.

Pertanyaan umum

Apakah mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa calo itu sulit? +

Mengurus sertifikat tanah sendiri di Kantor Pertanahan tidak sulit selama seluruh dokumen alas hak, identitas, dan tanda batas tanah sudah siap dan jelas. BPN menyediakan loket prioritas khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen tanah mereka secara transparan.

Berapa lamanya masa pengumuman data fisik dan yuridis tanah? +

Pasal 88 PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan masa pengumuman 30 hari kalender untuk pendaftaran tanah sporadik dan 14 hari kalender untuk pendaftaran sistematik. Angka ini menggantikan jangka waktu lama yang sebelumnya diatur dalam Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997.

Bagaimana jika ada tetangga yang menolak menandatangani persetujuan batas tanah? +

Jika terjadi perselisihan batas dengan tetangga, petugas BPN bersama Kepala Desa atau Lurah setempat akan berupaya melakukan mediasi di lapangan untuk mencapai kesepakatan. Jika belum disepakati, penetapan batas sementara dapat dicatat dengan catatan khusus sampai ditemukan penyelesaian secara musyawarah atau hukum.

Apakah tanah girik atau Letter C masih bisa didaftarkan sertifikatnya? +

Ya, tanah bekas hak adat seperti Girik, Letter C, atau Petok D dapat didaftarkan pertama kali ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikatnya. Pemohon wajib melampirkan surat riwayat tanah dari desa serta surat pernyataan penguasaan fisik secara berkelanjutan dan beritikad baik.

Di mana pembayaran biaya resmi pendaftaran sertifikat tanah dilakukan? +

Pembayaran PNBP mengikuti kode dan kanal pembayaran yang tercantum dalam Surat Perintah Setor. Cocokkan nama layanan dan nilainya, gunakan kanal resmi yang tersedia, lalu simpan bukti penerimaan. Jangan menyerahkan uang tanpa dokumen tagihan resmi, termasuk kepada petugas di lokasi pengukuran.

Apakah sertifikat tanah analog lama harus langsung diganti menjadi sertifikat elektronik? +

Sertifikat tanah berbentuk buku kertas analog yang dimiliki masyarakat tetap sah dan berlaku penuh di mata hukum. Proses penggantian menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap saat masyarakat melakukan pemeliharaan data seperti pendaftaran peralihan hak, pemecahan, atau perubahan hak di BPN.

Sumber
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah - Kerangka acuan utama prosedur pendaftaran tanah pertama kali dan pengumuman data fisik/yuridis.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria - Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi landasan dasar pendaftaran dan kepemilikan hak atas tanah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah - Aturan penyempurna pendaftaran tanah dan landasan hukum alih media serta sertifikat tanah elektronik.
  4. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah - Pedoman teknis pelaksanaan penerbitan sertifikat tanah elektronik dan pengelolaan data pertanahan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - Acuan resmi tarif dan rumus perhitungan PNBP pelayanan pertanahan di BPN.
  6. Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan - Rujukan standar pelayanan; durasi aktual tetap dipengaruhi kelengkapan berkas dan tahapan lapangan.