Legal

Sertifikat tanah terbaru: aturan yang berlaku sekarang dan apa yang berubah

Ilustrasi: Sertifikat tanah terbaru: aturan yang berlaku sekarang dan apa yang berubah
Jawaban singkatAturan sertifikat tanah terbaru yang berlaku hari ini bukan satu peraturan tunggal, melainkan empat lapis yang saling menumpuk. Pondasinya tetap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang Pasal 32 ayat (1)-nya menyatakan sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Di atasnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 84 membuka pendaftaran tanah secara elektronik dan menyatakan data serta informasi elektronik beserta hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah. Lapis ketiga, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengubah susunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah dari 13 digit menjadi 14 digit. Lapis keempat dan yang paling sering salah dikutip, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang berlaku sejak 20 Juni 2023 dan mencabut Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Artinya sertifikat kertas yang kamu pegang tidak otomatis batal, tetapi format dan jalur penerbitan dokumen barunya sudah berbeda.

Aturan sertifikat tanah terbaru yang benar-benar berlaku

Kata terbaru menyesatkan kalau dipahami sebagai "aturan lama sudah dibuang". Dalam pendaftaran tanah Indonesia, aturan baru hampir selalu menumpuk di atas aturan lama, bukan menghapusnya. Karena itu pertanyaan yang benar bukan "apa aturan terbarunya", melainkan "aturan mana saja yang masih hidup, dan bagian mana yang sudah diganti".

Tiga lapis aturan sertifikat tanah: PP 24 Tahun 1997 mengatur buku tanah dan sertifikat, PP 18 Tahun 2021 membuka pendaftaran elektronik, Permen ATR BPN 3 Tahun 2023 mengatur Sertipikat-el
Aturan baru menumpuk di atas yang lama. Yang tercabut hanya bagian yang dinyatakan tercabut.

Empat peraturan berikut adalah yang menentukan bentuk dan kekuatan sertifikat tanah hari ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59 dan mulai berlaku 8 Juli 1997. Pasal 1 angka 20 mendefinisikan sertifikat sebagai surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria, untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah. Pasal 32 ayat (1) menegaskan kekuatan pembuktiannya: kuat, sepanjang data fisik dan data yuridis di dalamnya sesuai dengan data pada surat ukur dan buku tanah. Peraturan ini diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, bukan dicabut.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630, berlaku sejak 2 Februari 2021. Bab VII Bagian Kesatu-nya berjudul Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik. Pasal 84 ayat (1) menyatakan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, ayat (3) menyatakan data dan informasi elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan ayat (4) menyebut keduanya sebagai perluasan dari alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia. Ayat (5) memberi rem yang penting: penerapannya bertahap, tergantung kesiapan sistem elektronik yang dibangun Kementerian.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Berlaku sejak 23 Agustus 2021, dimuat dalam Berita Negara Tahun 2021 Nomor 953. Ini adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, yaitu aturan teknis pelaksana PP 24/1997. Di sinilah susunan NIB diubah, dan di sini pula metode pengukuran diperluas.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Ditetapkan 16 Juni 2023, diundangkan dan berlaku sejak 20 Juni 2023, dimuat dalam Berita Negara Tahun 2023 Nomor 461. Peraturan inilah yang mencabut Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

RingkasnyaPP 24/1997 menetapkan apa itu sertifikat dan seberapa kuat. PP 18/2021 membolehkan seluruh prosesnya elektronik. Permen 16/2021 mengubah penomoran bidang tanah. Permen 3/2023 mengatur bentuk dokumen elektroniknya. Tidak ada satu pun yang membatalkan sertifikat kertas yang sah.

Empat hal yang berubah pada dokumennya

Kalau kamu membandingkan sertifikat terbitan 1998 dengan sertifikat terbitan sekarang, empat perbedaan berikut yang paling terasa.

Pertama, wujud dokumennya. Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 memperkenalkan Sertipikat Elektronik atau Sertipikat-el, yaitu sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya sudah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik. Definisi itu ada di Pasal 1 angka 9. Buku Tanah Elektronik sendiri, disingkat BT-el, didefinisikan pada angka 6 sebagai buku tanah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data.

Kedua, cara pengesahannya. Pasal 17 ayat (2) menyatakan Sertipikat-el diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat yang berwenang. Ayat (3) menambahkan bahwa dokumen itu berlaku efektif setelah ditandatangani secara elektronik. Tidak ada lagi tanda tangan basah dan cap dinas sebagai penentu sah atau tidaknya dokumen baru.

Ketiga, alat verifikasinya. Pasal 20 ayat (4) mewajibkan Sertipikat-el dilengkapi quick response code untuk memastikan keaslian dan menampilkan status dokumen. Ini penambahan yang tidak dikenal pada blanko lama.

Keempat, siapa yang memegang kebenaran datanya. Ini perubahan paling mendasar dan paling jarang dibahas. Pasal 21 ayat (1) memperbolehkan pemegang hak mencetak Sertipikat-el sendiri lewat sistem elektronik. Tetapi ayat (2) menyatakan bahwa kalau ada perbedaan data antara hasil cetak dan data pada Pangkalan Data Kementerian, yang berlaku adalah data pada pangkalan data. Pada rezim kertas, dokumen di tanganmu adalah wujud haknya. Pada rezim elektronik, dokumen di tanganmu adalah salinan, dan sumber kebenarannya ada di server Kementerian.

Konsekuensi praktisMenyimpan lembar cetak baik-baik tidak lagi cukup. Yang menentukan tetap catatan di pangkalan data, jadi setiap perubahan hak wajib benar-benar terdaftar, bukan hanya tercatat di kertas yang kamu pegang.

NIB berubah dari 13 digit menjadi 14 digit

Nomor Identifikasi Bidang Tanah adalah tanda pengenal khusus yang diberikan untuk satu bidang tanah, bersifat unik atau tunggal untuk setiap bidang tanah di seluruh Indonesia. Definisi itu ada di Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Versi asli Pasal 23 ayat (2) peraturan tersebut menyusun NIB dari 13 digit: 8 digit pertama untuk kode provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan atau desa, lalu 5 digit terakhir untuk nomor bidang tanah. Susunan inilah yang masih dikutip di banyak tulisan.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengubah Pasal 23 itu. Susunan yang berlaku sekarang terdiri dari 14 digit dengan pembagian sebagai berikut.

BagianJumlah digitIsinya
Pertama2 digitKode provinsi
Kedua2 digitKode kabupaten atau kota
Ketiga9 digitNomor bidang tanah
Keempat1 digitKode letak bidang: permukaan, ruang atas tanah, ruang bawah tanah, satuan rumah susun, atau hak di atas hak

Perubahan itu bukan sekadar menambah satu angka. Kode kecamatan dan kelurahan dikeluarkan dari struktur nomor, sementara ruang untuk nomor bidang melebar dari 5 digit menjadi 9 digit. Digit terakhir yang baru itu memungkinkan satu titik di peta punya beberapa bidang terdaftar pada ketinggian berbeda, karena PP 18/2021 memang mengenal hak atas ruang atas tanah dan ruang bawah tanah.

Ayat (1) Pasal 23 versi baru juga memindahkan tempat pencantuman NIB. Dulu NIB dicantumkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas. Sekarang NIB dicantumkan dalam Peta Bidang Tanah, dan menurut ayat (4), bidang tanah yang sudah punya NIB di-plotting ke dalam peta pendaftaran. Pembahasan lengkap tiap nomor yang muncul di dokumenmu ada di panduan nomor sertifikat tanah.

Sertipikat-el dan aturan yang sudah dicabut

Kesalahan paling umum dalam tulisan tentang sertifikat tanah terbaru adalah menyebut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar hukum yang berlaku. Peraturan itu memang pernah menjadi tonggak, ditetapkan dan berlaku sejak 12 Januari 2021, dimuat dalam Berita Negara Tahun 2021 Nomor 12. Tetapi status peraturan itu sekarang tidak berlaku. Pencabutnya adalah Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023.

Jadi kalau kamu membaca artikel yang membahas "sertifikat elektronik menurut Permen 1/2021", artikel itu mengutip aturan yang sudah mati. Rujukan yang benar adalah Permen Nomor 3 Tahun 2023.

Permen 3/2023 juga lebih luas daripada pendahulunya. Pasal 3 ayat (2) menyebut sistem elektronik diterapkan untuk empat kegiatan sekaligus: pendaftaran tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data dan informasi, serta alih media. Pasal 3 ayat (3) menegaskan penerapannya bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia tiap Kantor Pertanahan, tingkat kematangan pelaksanaan teknologi informasinya, serta tingkat kematangan pengguna layanan.

Ada dua mekanisme pengaman yang perlu kamu kenali. Pasal 5 ayat (2) menyatakan dokumen elektronik yang diterbitkan lewat sistem elektronik disahkan dengan tanda tangan elektronik, sedangkan ayat (3) menyatakan dokumen elektronik yang merupakan hasil pemindaian dokumen cetak dibubuhi segel elektronik untuk menjamin keasliannya. Keduanya berbeda: tanda tangan elektronik melekat pada pejabat, segel elektronik melekat pada instansi.

Satu lagi yang jarang dijelaskan: konsep edisi. Pasal 30 ayat (1) menyatakan Sertipikat-el yang terbit setelah pemeliharaan data merupakan edisi lanjutan dari edisi sebelumnya, dan ayat (2) menegaskan edisi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku serta berfungsi sebagai riwayat pendaftaran tanah. Uraian teknis bentuk dan proses konversinya dibahas terpisah di panduan sertifikat tanah elektronik.

Alih media dan nasib sertifikat kertas yang kamu pegang

Pertanyaan yang paling sering muncul: apakah sertifikat kertas saya masih berlaku. Jawabannya ya, dan tidak ada satu pasal pun dalam empat peraturan di atas yang membatalkannya. Yang diatur adalah proses perpindahan datanya, namanya alih media.

Pasal 33 ayat (1) Permen 3/2023 mendefinisikan alih media sebagai kegiatan mengubah surat ukur menjadi surat ukur elektronik dan Buku Tanah menjadi BT-el. Ayat (2) menetapkan dua cara pelaksanaannya: secara bertahap desa demi desa, atau pada saat ada layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Cara kedua itu berarti proses balik nama, pemasangan hak tanggungan, atau pemecahan bidang bisa menjadi pemicu alih media untuk bidangmu.

Prosesnya bukan sekadar memindai. Pasal 34 ayat (1) mewajibkan verifikasi dan validasi terhadap data fisik pada surat ukur dan data yuridis pada Buku Tanah. Pasal 35 merinci daftar isian yang diperiksa, mulai dari luas persil, nomor identifikasi bidang, status batas bidang, nomor gambar ukur, sampai nama pemilik, jenis hak, nomor Buku Tanah, dan nomor seri blangko.

Bagian yang perlu kamu tahu sebagai pemilik ada di Pasal 37. Ayat (1) menyatakan Buku Tanah dan surat ukur yang sudah dialihmediakan diberi catatan penutup pada halaman terakhir yang berbunyi bahwa dokumen tersebut telah divalidasi dan sesuai dengan data pada sistem elektronik, serta bahwa pencatatan perubahan selanjutnya dilakukan melalui sistem elektronik. Ayat (3) menegaskan seluruh pencatatan perubahan data fisik dan data yuridis selanjutnya dilakukan pada BT-el.

Yang perlu kamu simpulkanSertifikat kertas tidak dibatalkan. Tetapi begitu bidangmu masuk alih media, buku tanah kertas di Kantor Pertanahan berhenti menjadi tempat pencatatan perubahan. Riwayat berikutnya hidup di sistem elektronik, dan itulah yang akan dibaca notaris atau bank saat kamu bertransaksi.

Klaim keliru yang masih beredar tentang sertifikat tanah terbaru

"Sertifikat kertas akan ditarik pada tanggal tertentu." Tidak ada tanggal semacam itu di keempat peraturan yang dibahas di sini. Yang ada justru sebaliknya: PP 18/2021 Pasal 84 ayat (5) dan Permen 3/2023 Pasal 3 ayat (3) sama-sama menyatakan penerapannya bertahap.

"Dasar hukumnya Permen 1 Tahun 2021." Sudah dicabut oleh Permen 3 Tahun 2023, seperti dijelaskan di atas.

"NIB tetap 13 digit." Susunan itu adalah versi asli Pasal 23 PMNA/KBPN 3/1997 yang sudah diubah Permen 16/2021 menjadi 14 digit.

"Sertifikat elektronik bisa diunduh siapa saja lewat aplikasi." Tidak. Permen 3/2023 mengatur akses lewat sistem elektronik untuk pemegang hak, sementara pengecekan oleh calon pembeli tetap punya jalur sendiri. Perbedaan jalur itu dibahas di panduan cek sertifikat tanah online.

"Semua peraturan pertanahan 2025 dan 2026 mengubah bentuk sertifikat." Perlu dibaca judulnya. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025, berlaku 28 April 2025 dan dimuat dalam Berita Negara Tahun 2025 Nomor 291, mengatur Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, lalu diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 yang berlaku 26 September 2025. Keduanya soal siapa pejabat yang berwenang menetapkan hak, bukan soal bentuk dokumennya. Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku 25 Mei 2026 mengatur Penilaian Tanah, juga bukan tentang sertifikat.

Memastikan dokumenmu mengikuti aturan terbaru

Empat langkah berikut cukup untuk mengetahui posisi dokumenmu tanpa menebak.

Satu, baca halaman terakhir buku tanah atau salinan yang kamu pegang. Kalau sudah ada kalimat penutup bahwa dokumen telah divalidasi dan sesuai dengan data pada sistem elektronik, bidangmu sudah melewati alih media sesuai Pasal 37 Permen 3/2023.

Dua, hitung digit NIB-nya. Empat belas digit menandakan penomoran mengikuti Permen 16/2021. Tiga belas digit berarti dokumenmu masih memakai susunan lama, dan itu wajar untuk sertifikat terbitan sebelum 23 Agustus 2021.

Tiga, cek apakah ada QR code. Kehadirannya menandakan dokumen itu Sertipikat-el atau salinan resminya. Blanko lama tidak punya elemen ini.

Empat, jangan berhenti di dokumen fisik. Karena Pasal 21 ayat (2) menempatkan Pangkalan Data Kementerian sebagai data yang berlaku, pengecekan ke Kantor Pertanahan tetap wajib sebelum transaksi. Untuk jual beli, pengecekan itu memang bagian dari rangkaian yang berujung pada balik nama sertifikat, dan biayanya sudah harus kamu hitung sejak awal.

Kalau kamu baru mulai memetakan seluruh jenis hak dan cara membaca dokumennya, mulailah dari panduan induk sertifikat tanah. Kalau yang kamu butuhkan adalah gambaran wujud dokumennya bidang demi bidang, lanjutkan ke contoh sertifikat tanah. Dan kalau tanah itu akan kamu beli dengan kredit, hitung dulu kemampuan cicilanmu di simulasi KPR supaya urusan legal dan urusan angka tidak jalan sendiri-sendiri.

Pertanyaan umum

Apa aturan sertifikat tanah terbaru yang berlaku sekarang? +

Empat peraturan bekerja bersamaan. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tetap menjadi dasar, PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 84 membuka pendaftaran tanah secara elektronik, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengubah susunan NIB menjadi 14 digit, dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur penerbitan dokumen elektronik termasuk Sertipikat-el.

Apakah Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik masih berlaku? +

Tidak. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 sudah dicabut oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Rujukan yang benar untuk sertifikat elektronik sekarang adalah Permen Nomor 3 Tahun 2023.

Apakah sertifikat tanah kertas saya jadi tidak berlaku? +

Tidak. Tidak ada pasal yang membatalkan sertifikat kertas yang sah. Yang diatur adalah alih media, yaitu perpindahan surat ukur menjadi surat ukur elektronik dan Buku Tanah menjadi BT-el, sesuai Pasal 33 Permen Nomor 3 Tahun 2023. Setelah alih media, pencatatan perubahan selanjutnya dilakukan pada BT-el.

Kenapa NIB pada sertifikat lama saya hanya 13 digit? +

Karena susunan 13 digit adalah versi asli Pasal 23 ayat (2) PMNA/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, yaitu 8 digit kode wilayah ditambah 5 digit nomor bidang. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 mengubahnya menjadi 14 digit.

Kapan sertifikat kertas ditarik dan diganti sertifikat elektronik? +

Tidak ada tanggal penarikan massal dalam peraturan yang berlaku. PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 84 ayat (5) dan Permen Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (3) sama-sama menyatakan penerapannya bertahap, tergantung kesiapan sistem elektronik dan kesiapan tiap Kantor Pertanahan.

Kalau hasil cetak sertifikat elektronik berbeda dengan data di sistem, mana yang dipakai? +

Data pada Pangkalan Data Kementerian. Pasal 21 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan apabila terdapat perbedaan data pada hasil cetak Sertipikat-el dengan data pada Pangkalan Data Kementerian, data yang berlaku adalah data pada pangkalan data tersebut.

Sumber
  1. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah - Pasal 1 angka 20 dan Pasal 32 ayat (1). LN 1997 Nomor 59, berlaku 8 Juli 1997, diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.
  2. PP Nomor 18 Tahun 2021 - Pasal 84 ayat (1) sampai (5) tentang pendaftaran tanah secara elektronik. LN 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630.
  3. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 - Perubahan Ketiga atas PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997. Mengubah Pasal 23: NIB menjadi 14 digit. Berlaku 23 Agustus 2021.
  4. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 - Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Pasal 3, 5, 17, 20, 21, 30, 33 sampai 37. Berlaku 20 Juni 2023.
  5. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik - Status tidak berlaku, dicabut dengan Permen Nomor 3 Tahun 2023.
  6. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025 - Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, berlaku 28 April 2025, diubah dengan Permen Nomor 9 Tahun 2025.
  7. JDIH Kementerian ATR/BPN - Portal resmi dokumentasi dan informasi hukum Kementerian ATR/BPN, tempat naskah asli peraturan pertanahan diterbitkan.