IMB adalah izin lama yang kini diganti PBG
IMB adalah izin mendirikan bangunan
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Untuk permohonan baru, istilah ini sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. PP Nomor 16 Tahun 2021 mendefinisikan PBG sebagai perizinan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Penjelasan lengkap perubahan sistemnya ada di pilar IMB dan PBG.
Apakah IMB lama masih berlaku
Ya. Pasal 346 ayat (2) PP 16/2021 menyatakan IMB yang diperoleh sebelum peraturan itu berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya izin. Dokumen lama tidak otomatis batal hanya karena istilah PBG mulai digunakan.
Perbedaan IMB dan PBG
| Aspek | IMB | PBG |
|---|---|---|
| Status | Sistem lama | Berlaku untuk permohonan baru |
| Fokus | Izin mendirikan | Pemenuhan standar teknis |
| Sistem | Prosedur daerah lama | SIMBG |
| Bangunan eksisting tanpa izin | Tidak diterbitkan baru | Jalurnya melalui pemeriksaan SLF |
Apa yang perlu dicek sebelum membeli
- Minta salinan IMB lama atau PBG.
- Cocokkan fungsi bangunan dengan penggunaan saat ini.
- Untuk bangunan tanpa dokumen, cek jalur SLF berdasarkan Pasal 346 ayat (3).
- Periksa juga sertifikat tanah dan status pemegang haknya.
Lanjutkan ke panduan cara mengurus PBG atau risiko bangunan tanpa IMB atau PBG.
Pertanyaan umum
Apakah IMB lama harus diganti PBG? +
Tidak otomatis. Pasal 346 ayat (2) PP 16/2021 menyatakan IMB yang sudah diterbitkan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
Apa izin untuk bangunan baru sekarang? +
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, dengan proses melalui SIMBG dan pemeriksaan pemenuhan standar teknis.
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung - Definisi PBG serta Pasal 346 tentang status IMB lama dan bangunan eksisting.