Cara mengurus PBG melalui SIMBG
Siapkan rencana sebelum mengajukan PBG
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur PBG untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan sesuai standar teknis. Pengajuan dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.
Baca konteks peralihannya di IMB adalah dan pilar IMB dan PBG.
Langkah cara mengurus PBG
- Buat akun dan daftarkan permohonan pada SIMBG.
- Isi data pemilik, lokasi, fungsi, dan data bangunan.
- Unggah dokumen rencana teknis yang diminta untuk jenis bangunanmu.
- Ikuti pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh tim atau penilik teknis.
- Perbaiki rencana bila ada catatan pemeriksaan.
- Setelah dinyatakan memenuhi standar teknis, selesaikan penetapan retribusi daerah bila terutang.
- Pemerintah daerah menerbitkan PBG melalui sistem.
Dokumen yang biasanya perlu disiapkan
- Identitas pemilik atau badan usaha.
- Data tanah dan bukti hak atau penguasaan.
- Data lokasi serta fungsi bangunan.
- Dokumen arsitektur, struktur, dan utilitas sesuai kompleksitas bangunan.
- Dokumen lingkungan atau persetujuan lain bila diwajibkan untuk proyeknya.
Daftar final mengikuti jenis bangunan dan permintaan pemerintah daerah pada SIMBG. Jangan membeli paket dokumen generik tanpa mencocokkannya dengan permohonan.
Setelah PBG terbit
Bangun sesuai rencana yang disetujui. Setelah bangunan selesai, kelaikan fungsinya dibuktikan dengan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Untuk bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG, Pasal 346 ayat (3) mengarahkan pemilik ke proses SLF.
Biaya daerah dijelaskan di biaya retribusi PBG.
Pertanyaan umum
Apakah PBG harus diurus sebelum membangun? +
Ya. PP 16/2021 menempatkan pengajuan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Di mana PBG diajukan? +
Melalui SIMBG, dengan pemeriksaan dan penerbitan oleh pemerintah daerah yang berwenang.
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung - Proses PBG, SIMBG, standar teknis, dan SLF.