Bangunan tanpa IMB atau PBG: risiko dan jalur penertiban
Status bangunan tanpa IMB atau PBG
PP Nomor 16 Tahun 2021 membedakan IMB lama yang sah dari bangunan yang tidak memiliki dokumen. IMB yang terbit sebelum aturan berlaku tetap sah sampai berakhirnya izin, sedangkan bangunan eksisting tanpa PBG diarahkan ke pemeriksaan SLF berdasarkan Pasal 346 ayat (3).
Baca perbedaannya di IMB adalah.
Risiko dan sanksi administratif
Pasal 12 PP 16/2021 memuat sanksi administratif bagi pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG. Bentuknya dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap, pembekuan atau pencabutan PBG, sampai perintah pembongkaran.
Penerapan sanksi bergantung pada temuan dan proses pemerintah daerah. Jangan menyimpulkan bangunan pasti dibongkar hanya karena dokumennya belum ditemukan, tetapi jangan pula menganggap masalah selesai hanya dengan surat dari penjual.
Jalur SLF untuk bangunan yang sudah berdiri
- Daftarkan bangunan eksisting melalui SIMBG.
- Siapkan bukti hak atas tanah dan data bangunan.
- Jalani pemeriksaan kelaikan fungsi dan kesesuaian teknis.
- Perbaiki ketidaksesuaian bila diwajibkan.
- Ikuti penerbitan SLF dan pencatatan bangunan sesuai hasil pemeriksaan.
Mulai dari panduan cara mengurus PBG untuk memahami peran SIMBG.
Checklist sebelum membeli bangunan tanpa dokumen
- Minta penjual menunjukkan IMB lama, PBG, atau SLF.
- Cocokkan fungsi bangunan dengan penggunaan nyata.
- Tanyakan riwayat teguran atau penertiban ke pemerintah daerah.
- Sepakati tertulis siapa yang mengurus pemeriksaan dan menanggung biaya perbaikan.
- Jangan membayar uang muka besar sebelum risiko teknis dan hukumnya jelas.
Pertanyaan umum
Apakah bangunan tanpa IMB pasti dibongkar? +
Tidak dapat disimpulkan otomatis. Pemerintah daerah melakukan proses pemeriksaan dan sanksi administratif sesuai temuan. Perintah pembongkaran adalah salah satu bentuk sanksi dalam PP 16/2021.
Bagaimana mengurus bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG? +
Pasal 346 ayat (3) PP 16/2021 mengarahkan bangunan tersebut untuk mengurus SLF berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung - Pasal 12 tentang sanksi administratif dan Pasal 346 tentang bangunan eksisting.