KPR

Batas Penghasilan Rumah Subsidi: tabel per zona dan cara membacanya

Ilustrasi: Batas Penghasilan Rumah Subsidi: tabel per zona dan cara membacanya
Jawaban singkatBatas penghasilan rumah subsidi ditetapkan per zona wilayah dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, dan angkanya ditampilkan BP Tapera selaku pengelola FLPP. Untuk Zona 1 yang mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTT, dan NTB, batasnya Rp8.500.000 per bulan bagi yang tidak kawin dan Rp10.000.000 bagi yang kawin. Zona 2 Rp9.000.000 dan Rp11.000.000, Zona 3 Rp10.500.000 dan Rp12.000.000, sedangkan Zona 4 Jabodetabek Rp12.000.000 dan Rp14.000.000. Yang dihitung adalah penghasilan bersih, dan bagi pemohon yang kawin penghasilannya digabung antara suami dan istri. Zona yang dipakai adalah zona tempat rumahnya berada, bukan tempat kamu bekerja.

Tabel batas penghasilan per zona

Program rumah subsidi ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan yang menentukan siapa termasuk MBR adalah besaran penghasilan. Aturannya ada di Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, tercatat dalam Berita Negara Tahun 2025 Nomor 273 dan ditetapkan 17 April 2025.

BP Tapera selaku pengelola dana FLPP menayangkan besaran itu pada halaman resmi KPR FLPP. Berikut tabelnya sebagaimana kami baca pada 3 Agustus 2026.

ZonaWilayahTidak kawinKawinSatu orang peserta Tapera
Zona 1Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTBRp8.500.000Rp10.000.000Rp10.000.000
Zona 2Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, BaliRp9.000.000Rp11.000.000Rp11.000.000
Zona 3Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat DayaRp10.500.000Rp12.000.000Rp12.000.000
Zona 4Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, BekasiRp12.000.000Rp14.000.000Rp14.000.000

Angka-angka itu adalah batas atas per bulan. Melewatinya berarti kamu tidak lagi memenuhi kriteria MBR untuk zona tersebut, dan pengajuan subsidimu gugur di tahap paling awal, sebelum bank sempat menilai kemampuan bayarmu. Tidak ada batas bawah, jadi penghasilan kecil bukan halangan dari sisi aturan program, meskipun bank tetap akan menilai kemampuan angsuranmu secara terpisah.

PatokanZona 1 Rp8.500.000 dan Rp10.000.000 · Zona 2 Rp9.000.000 dan Rp11.000.000 · Zona 3 Rp10.500.000 dan Rp12.000.000 · Zona 4 Rp12.000.000 dan Rp14.000.000 · Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, dibaca di BP Tapera pada 3 Agustus 2026

Kolom ketiga sering terlewat. Selain status tidak kawin dan kawin, ada kategori satu orang peserta Tapera, dan besarannya sama dengan kolom kawin di setiap zona. Kalau kamu peserta Tapera, tanyakan ke bank pelaksana kategori mana yang dipakai untuk berkasmu, karena selisihnya bisa Rp1.500.000 sampai Rp2.000.000 per bulan.

Menentukan zona wilayahmu

Kesalahan paling umum di sini sederhana tetapi mahal: orang memakai zona tempat dia bekerja atau tempat KTP-nya diterbitkan. Yang dipakai adalah zona tempat rumahnya berada. Dasarnya Pasal 4 ayat (2) Permen PKP 5/2025, yang menetapkan besaran penghasilan berdasarkan zonasi wilayah, dan wilayah yang dimaksud adalah lokasi rumahnya.

Konsekuensinya nyata. Seseorang yang bekerja di Jakarta dengan penghasilan Rp11.000.000 sebulan dan berstatus tidak kawin masih di bawah batas Zona 4 sebesar Rp12.000.000, sehingga bisa mengambil unit di Bekasi. Orang yang sama, kalau membeli unit di Semarang, akan diukur dengan batas Zona 1 sebesar Rp8.500.000 dan tidak lolos. Rumahnya yang menentukan, bukan kantornya.

Perhatikan juga cakupan Zona 4 yang sangat sempit, hanya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Daerah penyangga lain di Jawa Barat maupun Banten yang tidak disebut namanya mengikuti Zona 1. Jangan mengasumsikan sebuah kota masuk Jabodetabek hanya karena jaraknya dekat.

Jangan dilewatiZona ditentukan oleh letak rumah yang kamu beli, bukan tempat kerja, bukan alamat KTP, dan bukan tempat bank membuka rekeningmu. Tanyakan ke bank pelaksana zona mana yang mereka pakai untuk unit incaranmu, lalu minta jawabannya tertulis sebelum kamu membayar apa pun.

Penghasilan mana yang dihitung

Angka yang dibandingkan dengan tabel bukan omzet, bukan penghasilan kotor, dan bukan penghasilan satu orang saja kalau kamu sudah menikah. Permen PKP 5/2025 mengatur pada Pasal 5 bahwa yang dipakai adalah penghasilan bersih, dan bagi pemohon yang kawin, penghasilan itu merupakan gabungan seluruh pendapatan bersih dari gaji, upah, dan atau hasil usaha suami istri.

Tiga hal yang perlu kamu terjemahkan ke situasimu sendiri:

  • Pasangan ikut dihitung, mau bekerja atau tidak. Kalau keduanya berpenghasilan, keduanya dijumlahkan. Pasangan yang tidak berpenghasilan menyumbang nol, tetapi statusmu tetap dibaca sebagai kawin sehingga yang berlaku adalah kolom kawin yang batasnya lebih longgar.
  • Pekerja informal tetap bisa masuk. Ketentuannya menyebut penghasilan tetap maupun tidak tetap, termasuk hasil usaha. Yang berbeda hanya cara membuktikannya, biasanya lewat rekening koran, catatan usaha, atau surat keterangan penghasilan.
  • Bersih berarti setelah potongan. Untuk karyawan, acuan praktisnya adalah penghasilan yang benar-benar diterima. Minta bank pelaksana menyebutkan komponen mana saja yang mereka hitung, karena tunjangan dan lembur bisa diperlakukan berbeda antar bank.

Supaya konkret, ambil satu contoh perhitungan. Sepasang suami istri hendak membeli unit di Sidoarjo, Jawa Timur, yang berarti Zona 1 dengan batas Rp10.000.000 untuk yang kawin. Suami menerima Rp6.200.000 bersih per bulan, istri berjualan daring dengan hasil bersih rata-rata Rp2.900.000 per bulan. Gabungannya Rp9.100.000, masih di bawah batas, sehingga syarat penghasilan terpenuhi. Kalau pasangan yang sama mengincar unit di Depok, batasnya berpindah ke Zona 4 sebesar Rp14.000.000 dan mereka tetap lolos, tetapi batas harga unitnya ikut berubah mengikuti kelompok wilayah yang berbeda.

Sekarang ubah satu variabel saja. Kalau penghasilan bersih suami Rp7.500.000 dan istri Rp3.100.000, gabungannya menjadi Rp10.600.000. Untuk unit di Sidoarjo mereka gugur, karena melewati Rp10.000.000. Untuk unit di Depok mereka masih lolos. Perbedaan hasilnya bukan karena orangnya berubah, melainkan karena lokasi rumahnya berbeda zona. Inilah sebabnya menentukan zona harus dilakukan lebih dulu, sebelum kamu menghitung apa pun.

Menyembunyikan penghasilan pasangan supaya lolos batas bukan strategi, melainkan risiko. Data penghasilan diverifikasi bank, dan pernyataan yang tidak benar dalam permohonan kredit bisa membatalkan akad serta menimbulkan kewajiban pengembalian bantuan.

Zona penghasilan bukan kelompok harga

Ini sumber kekeliruan yang paling sering kami temui di pembahasan rumah subsidi, dan akibatnya bisa membuat orang salah menghitung sejak awal. Program ini memakai dua peta wilayah yang berbeda, untuk dua hal yang berbeda.

Yang diaturDasar hukumJumlah kelompokContoh
Batas penghasilan pemohonPermen PKP Nomor 5 Tahun 20254 zonaPapua ada di Zona 3, Jabodetabek di Zona 4
Batas harga jual rumahKepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/20235 kelompok wilayahPapua ada di kelompok 5 yang tertinggi, Jabodetabek di kelompok 4

Perhatikan bahwa urutannya pun tidak sejajar. Papua memiliki batas harga rumah tertinggi, yaitu Rp240.000.000, tetapi batas penghasilannya berada di Zona 3, bukan zona teratas. Sebaliknya Jabodetabek punya batas penghasilan tertinggi, tetapi batas harga rumahnya Rp185.000.000, di bawah Papua. Bali masuk Zona 2 untuk penghasilan, sementara untuk harga ia berada di kelompok 4 bersama Jabodetabek.

Jadi jangan pernah menyimpulkan batas harga dari zona penghasilanmu, atau sebaliknya. Rincian tabel harga per wilayah ada di perumahan subsidi, sementara gambaran utuh skemanya ada di panduan pilar rumah subsidi.

Kalau penghasilanmu melewati batas

Kalau angkamu di atas batas zona, sebaiknya kamu tahu sekarang daripada setelah membayar tanda jadi. Yang bisa kamu lakukan:

  1. Periksa ulang zonanya. Pastikan kamu memakai zona lokasi rumah, dan pastikan statusmu dibaca benar antara tidak kawin, kawin, atau peserta Tapera. Salah kolom bisa menggeser batas sampai Rp2.000.000.
  2. Periksa ulang cara menghitungnya. Yang dipakai penghasilan bersih, bukan bruto. Beberapa orang menyimpulkan dirinya gagal padahal memakai angka kotor.
  3. Pertimbangkan skema nonsubsidi. Melewati batas MBR bukan berarti tidak bisa membeli rumah, hanya berarti jalurnya berbeda. Perbandingan lengkapnya ada di perbedaan rumah subsidi dan rumah komersial.
  4. Hitung ulang kemampuanmu. Pakai simulasi KPR untuk memperkirakan angsuran, lalu cek kelayakan KPR untuk melihat apakah rasionya masuk akal terhadap penghasilanmu.

Perlu diingat juga bahwa lolos batas penghasilan hanyalah satu dari beberapa syarat. Kamu tetap harus belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Daftar lengkapnya ada di syarat KPR subsidi.

Memastikan angkanya masih berlaku

Aturan subsidi perumahan bergerak cukup cepat, jadi memperlakukan angka tahun lalu sebagai angka hari ini adalah kekeliruan yang mahal. Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 sendiri sudah dua kali diubah, yaitu oleh Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan 13 Januari 2026. Perubahan itu menyentuh Pasal 3 tentang batasan luas lantai, sehingga besarannya kini ditetapkan lewat Keputusan Menteri, bukan lagi tercantum langsung dalam Peraturan Menteri.

Sepanjang pemeriksaan kami pada 3 Agustus 2026, tabel besaran penghasilan yang ditayangkan BP Tapera masih merujuk Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dengan angka yang tercantum di halaman ini. Cara memeriksanya sendiri kapan saja:

  • Buka halaman KPR FLPP di situs BP Tapera dan baca bagian syarat penerimaan, karena tabel zonanya ada di sana.
  • Telusuri JDIH Kementerian PKP untuk melihat apakah ada Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang lebih baru daripada yang kami cantumkan di daftar sumber.
  • Tanyakan langsung ke bank pelaksana, dan minta jawabannya tertulis. Bank yang menyalurkan FLPP menerima pembaruan ketentuan lebih dahulu daripada kebanyakan artikel di internet.

Satu catatan penutup soal kabar yang beredar. Pada 24 Juni 2026 Kementerian PKP memberitakan pembahasan skema tenor KPR FLPP hingga 40 tahun sebagai tindak lanjut arahan Presiden, sekaligus mempertahankan suku bunga rumah subsidi 5 persen. Itu arah kebijakan, bukan ketentuan yang sudah berlaku. Saat kami periksa pada 3 Agustus 2026, halaman produk resmi BP Tapera masih menyatakan tenor maksimal 20 tahun, dan angka itulah yang kami pakai di seluruh panduan ini.

Pertanyaan umum

Berapa batas penghasilan rumah subsidi? +

Batasnya dibagi per zona wilayah menurut Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 sebagaimana ditayangkan BP Tapera. Zona 1 yang mencakup Jawa selain Jabodetabek, Sumatera, NTT, dan NTB: Rp8.500.000 untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin. Zona 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali: Rp9.000.000 dan Rp11.000.000. Zona 3 yang mencakup enam provinsi di Papua: Rp10.500.000 dan Rp12.000.000. Zona 4 yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi: Rp12.000.000 dan Rp14.000.000. Kategori satu orang peserta Tapera besarannya sama dengan kolom kawin.

Zona mana yang dipakai, tempat kerja atau lokasi rumah? +

Lokasi rumah yang kamu beli. Pasal 4 ayat (2) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan besaran penghasilan berdasarkan zonasi wilayah, dan wilayah yang dimaksud adalah letak rumahnya, bukan tempat kamu bekerja maupun alamat pada KTP. Karena itu orang yang bekerja di Jakarta dengan penghasilan Rp11.000.000 dan berstatus tidak kawin masih memenuhi batas Zona 4 bila membeli unit di Bekasi, tetapi tidak memenuhi batas Zona 1 bila membeli unit di Semarang.

Apakah penghasilan suami dan istri digabung? +

Ya, bagi pemohon yang kawin. Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pada Pasal 5 bahwa penghasilan yang dihitung adalah penghasilan bersih, dan bagi pemohon yang kawin merupakan gabungan seluruh pendapatan bersih dari gaji, upah, dan atau hasil usaha suami istri. Pasangan yang tidak berpenghasilan menyumbang nol pada penjumlahan, tetapi statusmu tetap dibaca sebagai kawin sehingga yang berlaku adalah kolom batas untuk yang kawin.

Yang dihitung penghasilan kotor atau bersih? +

Penghasilan bersih. Ini penting karena sebagian orang menyimpulkan dirinya melewati batas padahal memakai angka bruto. Untuk karyawan, acuan praktisnya adalah penghasilan yang benar-benar diterima setelah potongan. Untuk pekerja dengan penghasilan tidak tetap atau hasil usaha, ketentuannya tetap mengakomodasi, hanya cara pembuktiannya berbeda dan biasanya memakai rekening koran, catatan usaha, atau surat keterangan penghasilan. Minta bank pelaksana menyebutkan komponen mana saja yang mereka hitung.

Apakah zona penghasilan sama dengan kelompok wilayah batas harga? +

Tidak, dan ini sering tertukar. Batas penghasilan memakai empat zona dari Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, sedangkan batas harga jual rumah memakai lima kelompok wilayah dari Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Urutannya juga tidak sejajar: Papua berada di Zona 3 untuk penghasilan tetapi di kelompok tertinggi untuk harga dengan batas Rp240.000.000, sementara Jabodetabek berada di zona penghasilan tertinggi tetapi batas harganya Rp185.000.000. Jangan menyimpulkan batas harga dari zona penghasilan.

Kalau penghasilan saya melewati batas, apakah masih bisa membeli rumah? +

Masih bisa, tetapi bukan lewat skema subsidi. Melewati batas MBR berarti kamu tidak memenuhi kriteria program FLPP untuk zona tersebut, sehingga jalurnya berpindah ke KPR komersial dengan pilihan unit yang jauh lebih luas dan tanpa pembatasan penghunian lima tahun yang berlaku bagi penerima manfaat SBUM. Sebelum menyimpulkan, periksa ulang dua hal: apakah kamu memakai zona lokasi rumah yang benar, dan apakah kamu memakai penghasilan bersih, bukan kotor.

Sumber
  1. BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 3 Agustus 2026: tabel batas penghasilan maksimal per bulan berdasarkan zona wilayah untuk status tidak kawin, kawin, dan satu orang peserta Tapera, dinyatakan sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Halaman yang sama memuat lima syarat penerimaan serta ketentuan suku bunga 5% flat, tenor maksimal 20 tahun, uang muka mulai 1%, dan bebas PPN
  2. Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 4 ayat (2) dasar zonasi wilayah; Pasal 5 penghasilan bersih dan penggabungan pendapatan suami istri; Pasal 3 ayat (3) harga jual tanpa memperhitungkan PPN; Pasal 7 ayat (2) syarat pemohon. Berita Negara Tahun 2025 Nomor 273, ditetapkan 17 April 2025
  3. Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Pasal I mengubah Pasal 3 Permen PKP 5/2025 sehingga ayat (5) berbunyi batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditetapkan oleh Menteri; menyebut perubahan sebelumnya lewat Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 (Berita Negara Tahun 2025 Nomor 528). Ditetapkan 13 Januari 2026
  4. Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak serta Besaran SBUM (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 Agustus 2026. Lampiran huruf B mengelompokkan wilayah harga jual ke lima kelompok dengan batas mulai 2024 sebesar Rp166.000.000 sampai Rp240.000.000, berbeda dari empat zona penghasilan pada Permen PKP 5/2025. Ditetapkan 23 Juni 2023
  5. Kementerian PKP, Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen - Berita 24 Juni 2026: pembahasan Komite Tapera menindaklanjuti arahan Presiden mengenai skema tenor FLPP hingga 40 tahun, mencakup aspek uang muka, besaran angsuran, dan keterjangkauan. Dipakai di halaman ini untuk menandai bahwa tenor 40 tahun adalah arah kebijakan, sedangkan halaman produk resmi BP Tapera pada 3 Agustus 2026 masih menyatakan tenor maksimal 20 tahun