Perumahan Subsidi: cara mencari lokasi, batas harga, dan larangannya

Apa itu perumahan subsidi
Perumahan subsidi adalah kompleks perumahan yang unit-unitnya berstatus Rumah Umum Tapak, yaitu rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perhatikan letak subsidinya: yang disubsidi bukan bangunannya, melainkan pembiayaannya. Pemerintah menyalurkan dana murah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke bank pelaksana, lalu bank meneruskannya sebagai KPR berbunga rendah kepada pembeli yang lolos kriteria.
Karena itu satu proyek bisa disebut perumahan subsidi hanya kalau dua hal terpenuhi sekaligus. Pertama, unitnya memenuhi batasan luas dan harga jual yang ditetapkan Keputusan Menteri. Kedua, pembelinya memenuhi kriteria MBR. Kalau salah satu tidak terpenuhi, transaksinya tetap bisa jalan, tetapi bukan lagi lewat skema subsidi.
Halaman ini membahas sisi proyeknya: bagaimana menemukan lokasinya, berapa batas harga yang boleh dipasang, dan aturan apa yang mengikat kamu setelah menjadi pemilik. Untuk sisi pembiayaannya, mulai dari bunga sampai cara mengajukan ke bank, baca panduan pilar rumah subsidi.
Cara mencari lokasi proyeknya
Jalur resmi untuk menelusuri lokasi perumahan subsidi adalah SiKumbang, singkatan dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang. Basis data ini memuat lokasi perumahan yang didaftarkan pengembang dan dikelola bersama Kementerian PKP serta BP Tapera. Isinya bukan iklan properti, melainkan pendaftaran proyek, sehingga lebih berguna untuk memverifikasi daripada untuk berbelanja.
Pada laman depannya tersedia beberapa cara masuk, yaitu penelusuran berdasarkan wilayah lokasi, data lokasi, ID lokasi, dan ID rumah. Ada juga pencarian berdasarkan nama perumahan. Praktiknya begini:
- Mulai dari wilayah. Pilih wilayah lokasi lebih dulu untuk melihat proyek apa saja yang terdaftar di kabupaten atau kota incaranmu. Ini cara paling masuk akal kalau kamu belum punya nama perumahan tertentu.
- Cocokkan nama perumahannya. Kalau kamu sudah menerima brosur atau melihat spanduk, masukkan nama perumahan itu. Nama yang dipasarkan agen kadang berbeda dengan nama yang didaftarkan pengembang, jadi coba juga potongan namanya saja.
- Catat ID lokasi dan ID rumah. Dua nomor ini yang nanti kamu pakai saat bertanya ke bank pelaksana. Jauh lebih kuat daripada menyebut nama perumahan, karena satu nama bisa dipakai beberapa kluster berbeda.
- Perhatikan kategori dan statusnya. SiKumbang membedakan unit subsidi dari nonsubsidi, dan mencatat status seperti kavling, pembangunan, ready stock, serta proses bank. Unit berstatus kavling artinya rumahnya belum berdiri.
Berhati-hatilah membaca status unitnya, karena tiga status yang berbeda punya konsekuensi waktu yang sangat berbeda. Ready stock berarti bangunannya sudah berdiri dan bisa kamu lihat langsung. Pembangunan berarti unitnya sedang dikerjakan, sehingga serah terimanya bergantung pada kemajuan proyek. Kavling berarti yang terdaftar baru tanahnya, dan itu berarti kamu membeli rencana, bukan rumah. Untuk pembeli pertama yang mengandalkan KPR, unit ready stock atau yang pembangunannya sudah mendekati selesai jauh lebih mudah diverifikasi.
Satu hal yang perlu kamu pahami sejak awal: terdaftar di SiKumbang bukan jaminan kuotamu tersedia. Ketersediaan dana FLPP dialokasikan per periode dan disalurkan lewat bank pelaksana, jadi konfirmasi akhirnya tetap ada di bank, bukan di basis data.
Batas harga per wilayah
Ini bagian yang paling sering dipakai orang untuk mengecek apakah sebuah proyek masuk akal. Batas harga jual maksimal Rumah Umum Tapak ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ditetapkan 23 Juni 2023 dan masih berstatus Berlaku di JDIH Kementerian PKP saat kami periksa pada 3 Agustus 2026.
Lampiran huruf B keputusan itu memuat dua kolom angka, yaitu batas untuk 2023 dan batas Mulai 2024. Diktum KEDUA menyatakan bahwa batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Artinya kolom Mulai 2024 itulah yang menjadi acuan pada 2026, bukan kolom 2023.
| No | Wilayah | Harga jual maksimal 2023 | Harga jual maksimal mulai 2024 (berlaku 2026) |
|---|---|---|---|
| 1 | Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) | Rp162.000.000 | Rp166.000.000 |
| 2 | Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) | Rp177.000.000 | Rp182.000.000 |
| 3 | Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) | Rp168.000.000 | Rp173.000.000 |
| 4 | Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu | Rp181.000.000 | Rp185.000.000 |
| 5 | Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan | Rp234.000.000 | Rp240.000.000 |
Baca daftar pengecualiannya pelan-pelan, karena di situlah letak jebakannya. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung dikeluarkan dari kelompok Sumatera lalu dipindahkan ke kelompok 3. Jabodetabek dikeluarkan dari kelompok Jawa lalu masuk kelompok 4 bersama Bali dan Maluku. Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu dikeluarkan dari Kalimantan, juga ke kelompok 4. Jadi menebak batas harga hanya dari nama pulau adalah cara paling cepat untuk salah.
Perlu ditegaskan juga bahwa angka di tabel ini adalah batas atas, bukan harga yang seharusnya. Pengembang boleh memasang harga di bawahnya. Yang tidak boleh adalah melampauinya sambil tetap menyebut unitnya subsidi. Harga jual dalam ketentuan ini dihitung tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai, sejalan dengan Pasal 3 ayat (3) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Memastikan proyeknya benar subsidi
Istilah "subsidi" dipakai bebas dalam pemasaran, termasuk oleh proyek yang sebenarnya menjual rumah komersial murah. Beda keduanya bukan soal selera, melainkan soal skema pembiayaan dan konsekuensi hukum. Berikut pemeriksaan yang bisa kamu lakukan sendiri sebelum bertemu bank.
- Cocokkan harganya dengan tabel di atas. Kalau harga yang ditawarkan melewati batas wilayahnya, unit itu tidak mungkin dibiayai FLPP dengan skema subsidi.
- Cocokkan luasnya. Rumah Umum Tapak berdiri di tanah 60 m2 sampai 200 m2 dengan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Penjelasan lengkap beserta perubahan aturannya ada di ukuran rumah subsidi.
- Minta nama bank pelaksananya. KPR subsidi disalurkan lewat bank yang bekerja sama dengan BP Tapera. Kalau pengembang tidak bisa menyebut satu pun bank pelaksana, itu sinyal kuat.
- Telusuri proyeknya di SiKumbang. Cari nama perumahan atau wilayahnya, lalu bandingkan dengan yang tertulis di brosur.
- Minta semuanya tertulis. Harga, tipe unit, luas tanah, luas lantai, dan skema pembiayaan. Janji lisan dari tenaga pemasar tidak mengikat siapa pun.
Kalau kamu ingin membandingkan hasilnya dengan skema nonsubsidi sebelum memutuskan, halaman perbedaan rumah subsidi dan rumah komersial menaruh keduanya berdampingan.
Larangan yang mengikat penerima SBUM
Bagian ini paling sering dilewati pembeli, padahal justru di sinilah subsidi berubah menjadi kewajiban. Yang penting diperhatikan: subjek ketentuannya spesifik, bukan semua pemilik rumah subsidi.
Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 mengatur bahwa penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal pewarisan, atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Teks pasal ini ditegaskan kembali dalam Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026 yang mengubah Permen PKP 9/2025.
Perhatikan subjeknya. Pasal itu menyebut penerima manfaat SBUM, yaitu orang yang menerima Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, bukan setiap orang yang membeli rumah subsidi. Kalau kamu mengambil KPR FLPP tanpa mengajukan SBUM, pembatasan pada ayat ini tidak otomatis mengenai kamu. Tanyakan ke bank pelaksana secara tertulis pembatasan mana yang melekat pada akadmu, karena bank juga bisa menetapkan syarat sendiri di perjanjian kredit.
Ayat (2) pada pasal yang sama mengatur kewajiban penerima manfaat SBUM mengembalikan SBUM yang telah diperoleh melalui bank pelaksana apabila dana SBUM tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Praktisnya, tiga hal ini yang perlu diterima sejak awal oleh penerima SBUM:
- Rumahnya untuk dihuni sendiri. Membeli lalu langsung menyewakannya bertentangan dengan ketentuan di atas.
- Ada jangka waktu minimal lima tahun. Rencana menjual cepat untuk mengambil selisih harga tidak cocok dengan skema ini.
- Pewarisan tetap dimungkinkan. Ketentuannya menyebut pewarisan sebagai pengecualian, jadi kondisi meninggalnya penerima manfaat sudah diantisipasi.
Soal renovasi, aturan yang sama tidak memuat pasal yang melarang atau membatasi waktunya. Yang tetap berlaku adalah ketentuan umum bangunan gedung. Pembahasan terpisahnya ada di renovasi rumah subsidi.
Sebelum membayar tanda jadi
Uang tanda jadi sering diminta sebelum apa pun diverifikasi, dan itu urutan yang terbalik. Balik urutannya menjadi seperti ini.
- Pastikan kamu memenuhi syaratnya lebih dulu. Kelayakan orangnya diperiksa sebelum unitnya. Daftar lengkapnya ada di syarat KPR subsidi.
- Hitung kemampuan angsuranmu. Pakai simulasi KPR untuk melihat angsuran bulanan, lalu cek kelayakan KPR untuk membandingkannya dengan penghasilan.
- Hitung biaya di luar harga rumah. Uang muka bukan satu-satunya pengeluaran awal. Rinciannya ada di biaya beli rumah.
- Minta simulasi tertulis dari bank pelaksana. Termasuk lembar informasi produk berikut biaya-biayanya.
- Baru bayar tanda jadi, dan simpan buktinya beserta syarat pengembalian dana bila pengajuanmu ditolak bank.
Terakhir, aturan program ini berubah lebih sering daripada yang orang kira. Sepanjang 2025 dan 2026 saja sudah ada Permen PKP 5/2025, perubahannya lewat Permen PKP 11/2025 dan Permen PKP 1/2026, lalu Permen PKP 9/2025 dengan perubahannya Permen PKP 2/2026. Sebelum menandatangani apa pun, tanyakan ke bank pelaksana apakah ada Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri yang lebih baru daripada yang tercantum di daftar sumber halaman ini.
Pertanyaan umum
Apa itu perumahan subsidi? +
Perumahan subsidi adalah kompleks perumahan yang unitnya berstatus Rumah Umum Tapak dan dipasarkan lewat KPR bersubsidi FLPP. Yang disubsidi adalah pembiayaannya, bukan bangunannya: pemerintah menyalurkan dana murah ke bank pelaksana lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, lalu bank meneruskannya sebagai KPR berbunga rendah. Sebuah proyek baru bisa disebut perumahan subsidi kalau unitnya memenuhi batasan luas dan harga jual dari Keputusan Menteri, sekaligus pembelinya memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Bagaimana cara mencari lokasi perumahan subsidi? +
Gunakan SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang yang dikelola bersama Kementerian PKP dan BP Tapera. Basis data ini bisa ditelusuri berdasarkan wilayah lokasi, data lokasi, ID lokasi, ID rumah, atau nama perumahan, dan membedakan unit subsidi dari nonsubsidi lengkap dengan status kavling, pembangunan, ready stock, serta proses bank. Catat ID lokasi dan ID rumahnya untuk dibawa ke bank pelaksana, karena satu nama perumahan bisa dipakai beberapa kluster yang berbeda.
Berapa batas harga rumah di perumahan subsidi? +
Menurut Lampiran huruf B Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas harga jual maksimal yang berlaku sekarang adalah kolom Mulai 2024, karena Diktum KEDUA menyatakan batasan tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Angkanya Rp166.000.000 untuk Jawa di luar Jabodetabek dan Sumatera di luar Kepulauan Riau, Bangka Belitung serta Kepulauan Mentawai; Rp182.000.000 untuk Kalimantan di luar Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu; Rp173.000.000 untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau di luar Anambas; Rp185.000.000 untuk Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya dan Mahakam Ulu; serta Rp240.000.000 untuk enam provinsi di Papua.
Apakah rumah di perumahan subsidi boleh disewakan? +
Tergantung siapa penerimanya. Pasal 23 ayat (3) Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025, yang teksnya ditegaskan kembali dalam Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026, mengatur bahwa penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal pewarisan, atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Subjeknya penerima Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, bukan semua pemilik rumah subsidi, jadi kalau kamu mengambil FLPP tanpa SBUM tanyakan ke bank pelaksana pembatasan mana yang melekat pada akadmu. Ayat (2) mengatur kewajiban penerima manfaat SBUM mengembalikan SBUM yang telah diperoleh melalui bank pelaksana apabila dana SBUM tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kenapa batas harga Jabodetabek berbeda dari Jawa lainnya? +
Karena Kepmen PUPR 689/KPTS/M/2023 memang mengeluarkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dari kelompok Jawa, lalu menempatkannya di kelompok 4 bersama Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara. Akibatnya batas harga Jabodetabek adalah Rp185.000.000, bukan Rp166.000.000 seperti Jawa lainnya. Pengecualian serupa berlaku untuk Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, sehingga menebak batas harga dari nama pulau saja sering keliru.
Apakah terdaftar di SiKumbang berarti unitnya pasti dapat subsidi? +
Tidak. SiKumbang mencatat pendaftaran lokasi dan unit oleh pengembang, sehingga berguna untuk memverifikasi keberadaan dan status proyek. Ketersediaan dana FLPP sendiri dialokasikan per periode dan disalurkan lewat bank pelaksana yang bekerja sama dengan BP Tapera. Keputusan akhir mengenai kuota, kelayakan kredit, dan pencairan tetap ada pada bank, jadi konfirmasi tertulis dari bank pelaksana tetap diperlukan.
- Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak serta Besaran SBUM (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 Agustus 2026, status Berlaku. Lampiran huruf A: luas tanah 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Lampiran huruf B: tabel harga jual maksimal lima kelompok wilayah, kolom Mulai 2024 Rp166.000.000, Rp182.000.000, Rp173.000.000, Rp185.000.000, dan Rp240.000.000. Diktum KEDUA: batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Lampiran huruf C: SBUM Rp10.000.000 untuk enam provinsi Papua dan Rp4.000.000 untuk provinsi lainnya. Ditetapkan 23 Juni 2023
- Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 1 angka 1 definisi FLPP; Pasal 23 ayat (2) kewajiban penerima manfaat SBUM mengembalikan SBUM melalui bank pelaksana bila dana SBUM tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya; Pasal 23 ayat (3) penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak dalam hal pewarisan atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Ditetapkan 15 Juli 2025
- Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 3 ayat (3): harga jual pemilikan Rumah Umum dihitung tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai. Pasal 4 ayat (2) dasar zonasi wilayah penghasilan. Berita Negara Tahun 2025 Nomor 273, ditetapkan 17 April 2025
- Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Menegaskan kembali teks Pasal 23 ayat (3) tentang jangka waktu penghunian paling singkat lima tahun, dan menyisipkan Pasal 1 angka 14a tentang Subsidi Biaya Proses. Ditetapkan 5 April 2026
- SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera dan Kementerian PKP) - Diakses 3 Agustus 2026: daftar lokasi perumahan dengan penelusuran berdasarkan wilayah lokasi, data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan; kategori unit membedakan subsidi dari nonsubsidi dengan status kavling, pembangunan, ready stock, dan proses bank
- BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 3 Agustus 2026: FLPP dikelola BP Tapera dan disalurkan lewat bank pelaksana; suku bunga 5% flat selama jangka waktu kredit, tenor maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1%, bebas PPN