KPR

Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersial: tabel dan cara memilih

Ilustrasi: Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersial: tabel dan cara memilih
Jawaban singkatPerbedaan pokok antara rumah subsidi dan rumah komersial terletak pada siapa yang boleh membelinya dan apa yang boleh dilakukan setelah akad. Rumah subsidi hanya bisa dibeli Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah, dengan skema FLPP berbunga 5 persen flat, uang muka mulai 1 persen, dan bebas PPN menurut BP Tapera. Untuk tenornya ada dua angka resmi yang belum sinkron: Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 menyebut jangka waktu kredit paling lama 40 tahun, sedangkan halaman produk BP Tapera masih menulis maksimal 20 tahun. Harga jualnya dibatasi keputusan menteri yang sama, mulai Rp166.000.000 sampai Rp240.000.000 tergantung wilayah, dengan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Rumah komersial tidak punya batas penghasilan pembeli, batas harga, maupun batas luas, tetapi bunganya mengikuti ketentuan bank dan biasanya mengambang setelah masa promosi berakhir. Pada jalur subsidi, penerima manfaat SBUM juga hanya dapat menyewakan atau mengalihkan rumahnya dalam hal pewarisan atau setelah dihuni paling singkat lima tahun, sedangkan rumah komersial tidak terikat pembatasan itu.

Perbedaan pokok dalam satu tabel

Orang biasanya membandingkan keduanya lewat harga, padahal harga adalah akibat, bukan sebabnya. Yang benar-benar membedakan adalah pembatasan: siapa yang boleh membeli, berapa harga maksimal yang boleh dipasang, dan apa yang boleh kamu lakukan atas rumah itu setelah menjadi pemilik.

AspekRumah subsidi (Rumah Umum Tapak, FLPP)Rumah komersial
Batas penghasilan pembeliAda, per zona: Rp8.500.000 sampai Rp14.000.000 per bulan menurut Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025Tidak ada batas atas
Syarat belum punya rumahWajib belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintahTidak disyaratkan
Suku bunga5 persen flat selama jangka waktu kredit menurut BP Tapera, sudah termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kreditMengikuti ketentuan bank, umumnya tetap pada masa promosi lalu mengambang
Tenor maksimalPaling lama 40 tahun menurut Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, tetapi halaman produk BP Tapera masih menulis 20 tahunDitentukan kebijakan masing-masing bank
Uang mukaMulai dari 1 persenDitentukan kebijakan bank dan profil pemohon
PPNBebas PPNDikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku
Batas harga jualRp166.000.000 sampai Rp240.000.000 tergantung kelompok wilayah, Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026Tidak dibatasi
Luas unitLuas tanah 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2Tidak dibatasi
Menyewakan atau menjualBagi penerima manfaat SBUM: hanya dalam hal pewarisan atau setelah dihuni paling singkat 5 tahunTidak ada pembatasan sejenis
PatokanSubsidi: bunga 5% flat · uang muka mulai 1% · bebas PPN, dari halaman KPR FLPP BP Tapera yang dibaca 3 September 2026 · tenor paling lama 40 tahun menurut Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026, sementara laman BP Tapera pada tanggal yang sama masih menulis 20 tahun. Angka pembanding untuk KPR komersial sengaja tidak dituliskan karena berbeda antarbank dan berubah sewaktu-waktu.

Siapa yang boleh membeli

Inilah pembeda paling menentukan, karena pertanyaannya bukan mana yang lebih murah, melainkan mana yang boleh kamu ambil.

Untuk rumah subsidi, BP Tapera mencantumkan lima syarat penerimaan: berkewarganegaraan Indonesia; belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah; berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri; tidak memiliki rumah; serta berpenghasilan tidak melebihi batas MBR sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Batas penghasilannya berbeda per zona, mulai Rp8.500.000 untuk yang tidak kawin di Zona 1 sampai Rp14.000.000 untuk yang kawin di Zona 4 Jabodetabek. Uraiannya ada di syarat KPR subsidi dan batas penghasilan rumah subsidi.

Rumah komersial tidak mengenal saringan itu. Tidak ada batas penghasilan, tidak ada syarat belum memiliki rumah, dan tidak ada pemeriksaan riwayat penerimaan subsidi. Yang menilai hanya bank, dan yang dinilai adalah kemampuan serta kemauan membayar.

Perhatikan arah saringannya, karena sering disalahpahami. Batas penghasilan pada program subsidi adalah batas atas, bukan batas bawah. Penghasilan yang terlalu besar menggugurkan, sedangkan penghasilan kecil tidak menggugurkan dari sisi aturan program. Yang menyaring penghasilan kecil adalah analisis kredit bank, dan itu berlaku pada kedua jalur.

Ada satu konsekuensi yang jarang disadari orang di sini. Karena batasnya ditentukan zona lokasi rumah, pasangan yang sama bisa lolos untuk satu proyek dan gugur untuk proyek lain, hanya karena kedua proyek itu berada di zona berbeda. Penghasilan gabungan Rp10.600.000 misalnya, melewati batas Zona 1 yang Rp10.000.000 tetapi masih jauh di bawah batas Zona 4 yang Rp14.000.000. Jadi kesimpulan "kami tidak memenuhi syarat subsidi" perlu selalu dikaitkan dengan lokasi unit tertentu, bukan diucapkan secara umum.

Pada jalur komersial, pertanyaannya berbalik arah. Bukan lagi apakah penghasilanmu cukup rendah untuk memenuhi kriteria, melainkan apakah cukup untuk menanggung angsuran yang diminta. Karena itu orang yang gugur di jalur subsidi belum tentu langsung diterima di jalur komersial, dan sebaliknya orang yang lolos kriteria MBR belum tentu lolos analisis kredit. Kedua saringan itu berdiri sendiri.

Bunga, tenor, dan uang muka

Halaman resmi KPR FLPP menyebut skema rumah tapak memakai suku bunga 5 persen flat selama jangka waktu kredit, dan menegaskan angka itu sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, serta asuransi kredit. Uang mukanya mulai dari 1 persen dan pembeliannya bebas PPN. Untuk tenornya kamu perlu berhati-hati, karena dua kanal resmi belum sepakat: Diktum KEDUA huruf d Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 yang berlaku sejak 6 Agustus 2026 menyebut jangka waktu kredit paling lama 40 tahun, sedangkan halaman produk BP Tapera pada 3 September 2026 masih menulis tenor cicilan maksimal 20 tahun. Minta bank pelaksana menyebutkan tenor yang benar-benar bisa kamu ambil sebelum kamu memakai angka mana pun untuk membandingkan dengan KPR komersial.

Kata flat selama jangka waktu kredit itulah nilai terbesarnya, dan sering luput dinilai orang. Artinya angsuranmu bisa direncanakan sampai lunas tanpa kejutan perubahan suku bunga. Pada KPR komersial, struktur yang lazim adalah bunga tetap pada masa promosi lalu berpindah ke bunga mengambang yang mengikuti kebijakan bank, sehingga angsuran setelah masa promosi dapat berubah. Pembahasan mekanismenya ada di bunga KPR.

Kami sengaja tidak mencantumkan angka bunga pembanding untuk KPR komersial di halaman ini. Angkanya berbeda antarbank, berubah sewaktu-waktu, dan menuliskannya sebagai patokan tetap justru menyesatkan. Kalau kamu ingin membandingkan, ambil lembar informasi produk dari bank yang bersangkutan pada tanggal kamu mengajukan. Gambaran per bank ada di KPR BTN, KPR BRI, KPR BCA, dan KPR BSI.

Untuk jalur subsidi ada satu komponen tambahan yang jarang dibahas, yaitu Subsidi Bantuan Uang Muka sebesar Rp10.000.000 untuk enam provinsi di Papua dan Rp4.000.000 untuk daerah lainnya menurut Lampiran huruf B Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026. Selain itu, Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026 menyisipkan ketentuan tentang Subsidi Biaya Proses untuk meringankan biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, dan perjanjian kredit. Tanyakan keduanya secara spesifik ke bank pelaksana.

Jangan dibandingkan mentahMembandingkan bunga 5 persen flat dengan bunga promosi KPR komersial bukan perbandingan setara, karena keduanya dihitung dengan cara berbeda dan berlaku untuk periode berbeda. Yang setara adalah membandingkan total angsuran sampai lunas berikut biaya awalnya. Pakai simulasi KPR untuk kedua skenario, lalu bandingkan hasilnya, bukan persennya.

Harga, ukuran, dan pilihan lokasi

Rumah subsidi dibatasi dari dua arah sekaligus. Harga jual paling banyak ditetapkan Lampiran huruf A Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 untuk lima kelompok wilayah, mulai Rp166.000.000 untuk Sumatera tertentu dan Jawa di luar Jabodetabek, sampai Rp240.000.000 untuk seluruh provinsi di Papua. Keputusan ini berlaku sejak 6 Agustus 2026 dan mencabut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang sebelumnya menjadi rujukan, tanpa mengubah satu pun nominalnya. Ukurannya juga dibatasi lewat Diktum KESATU, yaitu luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, dan lebar muka kaveling minimal 5 m.

Rumah komersial tidak dibatasi harga maupun luasnya, sehingga pilihan tipe, spesifikasi bangunan, dan lokasinya jauh lebih luas. Konsekuensi praktisnya begini: proyek subsidi umumnya berada di pinggiran karena harga tanah harus muat di dalam plafon harga, sedangkan proyek komersial bisa berada di mana saja selama pasarnya ada.

Perluasan rumah subsidi masih dimungkinkan setelah kamu menempatinya, dan aturan program tidak memuat pasal yang melarang atau membatasi waktunya. Yang tetap berlaku adalah ketentuan umum bangunan gedung. Pembahasannya ada di renovasi rumah subsidi, sedangkan rincian batas ukurannya ada di ukuran rumah subsidi. Untuk daftar proyek dan cara mencarinya, lihat perumahan subsidi.

Kebebasan setelah akad

Bagian ini yang paling sering diabaikan saat orang membandingkan, padahal dampaknya bertahun-tahun.

Pasal 23 ayat (3) Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025, yang teksnya ditegaskan kembali dalam Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026, mengatur bahwa penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal pewarisan, atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Ayat (2) mengatur kewajiban penerima manfaat SBUM mengembalikan SBUM yang telah diperoleh melalui bank pelaksana bila dana SBUM tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Subjek pasal itu adalah penerima manfaat SBUM, yaitu penerima Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, bukan semua pemilik rumah subsidi. Kalau kamu mengambil KPR FLPP tanpa SBUM, pembatasan ini tidak otomatis mengenai kamu, tetapi bank pelaksana tetap bisa menetapkan syarat sendiri di perjanjian kredit. Tanyakan secara tertulis sebelum akad.

Rumah komersial tidak terikat pembatasan sejenis. Kamu bisa menyewakannya sejak hari pertama, menjualnya kapan saja, atau menjadikannya agunan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu:

  • Kalau tujuanmu ditinggali, pembatasan lima tahun itu hampir tidak terasa, dan subsidi menjadi jauh lebih menguntungkan.
  • Kalau tujuanmu disewakan atau dijual kembali dalam waktu dekat, jalur subsidi memang bukan tempatnya, dan memaksakannya berisiko menimbulkan kewajiban pengembalian bantuan. Pertimbangan investasinya dibahas di investasi properti.

Di luar itu, kewajiban yang melekat pada kepemilikan rumah berlaku sama pada kedua jalur, misalnya pajak bumi dan bangunan setiap tahun. Penjelasannya ada di PBB rumah, sedangkan pajak dan biaya saat transaksi dibahas di pajak jual beli rumah.

Cara memilih yang sesuai

Urutan yang masuk akal bukan memilih dulu lalu mengecek syarat, melainkan sebaliknya.

  1. Cek dulu apakah kamu memenuhi syarat subsidi. Kalau tidak memenuhi, pilihannya sudah tertutup dengan sendirinya dan kamu tidak perlu membandingkan apa pun.
  2. Tentukan tujuanmu. Ditinggali sendiri, atau diputar sebagai aset. Jawaban ini sering langsung menutup salah satu jalur.
  3. Cek unit yang benar-benar tersedia di wilayahmu. Batas harga membuat proyek subsidi tidak tersebar merata, jadi ada wilayah yang pilihannya sangat terbatas.
  4. Simulasikan keduanya sampai lunas. Bukan cuma angsuran bulan pertama. Pakai simulasi KPR, lalu uji terhadap penghasilanmu lewat cek kelayakan KPR.
  5. Hitung biaya awal keduanya. Uang muka hanyalah salah satu komponen, dan rinciannya ada di biaya beli rumah.

Kalau kamu baru mulai, urutan langkah membeli rumah pertama secara umum dibahas di beli rumah pertama. Perbandingan skema pembiayaannya secara ringkas juga tersedia di halaman KPR subsidi.

Satu catatan penutup soal tenor, karena inilah bagian yang paling mudah membuat perbandinganmu meleset. Pada 24 Juni 2026 Kementerian PKP memberitakan pembahasan skema tenor KPR FLPP hingga 40 tahun sebagai tindak lanjut arahan Presiden, sekaligus mempertahankan suku bunga rumah subsidi 5 persen dan rusun subsidi 6 persen. Arah itu kemudian menjadi aturan: Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tanggal 6 Agustus 2026 menyebut jangka waktu kredit rumah umum tapak paling lama 40 tahun. Meski begitu, saat halaman ini ditinjau pada 3 September 2026, halaman produk resmi BP Tapera masih menyatakan tenor maksimal 20 tahun. Karena itu perbandingan di halaman ini tidak mengunci satu angka tenor. Minta bank pelaksana menyebutkan tenor yang berlaku untuk unitmu, lalu jalankan angka itu di simulasi KPR.

Pertanyaan umum

Apa perbedaan utama rumah subsidi dan rumah komersial? +

Perbedaan utamanya adalah pembatasan. Rumah subsidi hanya boleh dibeli Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah, harga jualnya dibatasi Rp166.000.000 sampai Rp240.000.000 tergantung wilayah, luas lantainya 21 m2 sampai 36 m2, dan penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan atau mengalihkan rumahnya dalam hal pewarisan atau setelah dihuni paling singkat lima tahun. Rumah komersial tidak mengenal batas penghasilan pembeli, batas harga, batas luas, maupun pembatasan penghunian, tetapi bunganya mengikuti ketentuan bank dan umumnya mengambang setelah masa promosi berakhir.

Berapa bunga rumah subsidi dibanding rumah komersial? +

Halaman resmi BP Tapera menyebut skema FLPP untuk rumah tapak memakai suku bunga 5 persen flat selama jangka waktu kredit, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit, dengan uang muka mulai 1 persen. Untuk tenor, Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 menyebut paling lama 40 tahun sedangkan laman BP Tapera pada 3 September 2026 masih menulis 20 tahun, jadi tanyakan angka yang berlaku ke bank pelaksana. Untuk KPR komersial kami tidak mencantumkan angka pembanding, karena besarannya berbeda antarbank dan berubah sewaktu-waktu; strukturnya umumnya tetap pada masa promosi lalu berpindah ke bunga mengambang. Ambil lembar informasi produk dari bank yang bersangkutan pada tanggal kamu mengajukan.

Apakah rumah subsidi boleh dijual sebelum lima tahun? +

Tergantung siapa penerimanya. Pasal 23 ayat (3) Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025, yang teksnya ditegaskan kembali dalam Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026, mengatur bahwa penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal pewarisan atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Subjeknya penerima Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, bukan semua pemilik rumah subsidi, jadi kalau kamu mengambil FLPP tanpa SBUM tanyakan ke bank pelaksana pembatasan mana yang melekat pada akadmu. Ayat (2) mengatur kewajiban penerima manfaat SBUM mengembalikan SBUM yang telah diperoleh melalui bank pelaksana bila dana SBUM tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Rumah komersial tidak terikat pembatasan sejenis.

Apakah rumah subsidi selalu lebih murah? +

Harganya memang dibatasi lebih rendah, tetapi murah bukan satu-satunya ukuran. Rumah subsidi memberi kepastian angsuran karena bunganya flat selama jangka waktu kredit, plus bebas PPN dan uang muka mulai 1 persen. Sebagai gantinya, pilihan lokasi lebih terbatas karena harga tanah harus muat di dalam plafon harga, ukurannya dibatasi, dan bila kamu menerima SBUM ada pembatasan penghunian lima tahun. Cara membandingkan yang setara adalah menghitung total angsuran sampai lunas berikut biaya awalnya, bukan membandingkan persen bunganya saja.

Kalau penghasilan saya di atas batas MBR, apakah masih bisa ikut subsidi? +

Tidak. Batas penghasilan pada program subsidi adalah batas atas, sehingga melewatinya menggugurkan kepesertaan untuk zona tersebut. Batasnya Rp8.500.000 sampai Rp14.000.000 per bulan tergantung zona dan status perkawinan menurut Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Sebelum menyimpulkan, pastikan kamu memakai zona lokasi rumah yang akan dibeli, bukan tempat kerja, dan memakai penghasilan bersih, bukan kotor. Jika memang melewati batas, jalurnya berpindah ke KPR komersial yang tidak mengenal batas penghasilan.

Mana yang lebih cocok untuk investasi? +

Rumah komersial, karena tidak terikat pembatasan penghunian. Rumah subsidi diberikan supaya dihuni, dan Pasal 23 ayat (3) Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 membatasi penyewaan serta pengalihan oleh penerima manfaat SBUM sebelum dihuni lima tahun, sekaligus mewajibkan penerima manfaat SBUM mengembalikan SBUM yang telah diperoleh bila dana SBUM tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Membeli rumah subsidi dengan SBUM lalu berencana menyewakan atau menjual cepat berarti mengambil risiko kewajiban pengembalian tersebut, di samping bertentangan dengan tujuan programnya.

Sumber
  1. BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 3 September 2026: suku bunga 5% flat selama jangka waktu kredit sudah termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit; tenor cicilan maksimal 20 tahun, angka yang belum mengikuti Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026; uang muka mulai dari 1%; bebas PPN; lima syarat penerimaan; tabel batas penghasilan per zona sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025
  2. Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026. Diktum KESATU luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2; Diktum KEDUA huruf d jangka waktu kredit paling lama 40 tahun, huruf e suku bunga 5% per tahun sepanjang tenor, huruf f kredit dapat diselesaikan setiap waktu; Diktum KEEMPAT mencabut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dan Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021; Lampiran huruf A batas harga jual Rp166.000.000 sampai Rp240.000.000; Lampiran huruf B SBUM Rp10.000.000 untuk enam provinsi Papua dan Rp4.000.000 untuk daerah lain
  3. Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 23 ayat (2) kewajiban penerima manfaat SBUM mengembalikan SBUM melalui bank pelaksana bila dana SBUM tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya; Pasal 23 ayat (3) penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak dalam hal pewarisan atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; Pasal 3 ayat (2) syarat penerima. Ditetapkan 15 Juli 2025
  4. Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Pasal 4 ayat (2) dasar zonasi wilayah untuk besaran penghasilan; Pasal 5 penghasilan bersih dan penggabungan pendapatan suami istri; Pasal 3 ayat (3) harga jual pemilikan Rumah Umum dihitung tanpa memperhitungkan PPN. Berita Negara Tahun 2025 Nomor 273, ditetapkan 17 April 2025
  5. Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Menyisipkan Pasal 1 angka 14a tentang Subsidi Biaya Proses untuk meringankan biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, dan perjanjian kredit; menegaskan kembali teks Pasal 23 ayat (3) tentang jangka waktu penghunian paling singkat lima tahun. Ditetapkan 5 April 2026
  6. Kementerian PKP, Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen - Berita 24 Juni 2026: Komite Tapera membahas tindak lanjut arahan Presiden mengenai skema KPR FLPP hingga 40 tahun mencakup aspek uang muka, besaran angsuran, dan keterjangkauan. Dipakai untuk menunjukkan riwayat kebijakannya sebelum dituangkan ke Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 pada 6 Agustus 2026, sementara halaman produk resmi BP Tapera pada 3 September 2026 masih menyatakan tenor maksimal 20 tahun