Harga Properti

Harga rumah di Jakarta: rentang per wilayah kota dan cara mengujinya

Jawaban singkatTidak ada lembaga resmi yang menerbitkan harga pasar rumah di Jakarta dalam rupiah per meter persegi, sehingga angka rata-rata yang beredar selalu berasal dari harga penawaran, bukan harga transaksi. Yang benar-benar resmi ada dua lapis. Pertama, indeks. Bank Indonesia tidak menerbitkan baris khusus DKI Jakarta pada Survei Harga Properti Residensial, yang ada adalah baris Jabodebek-Banten, dan pada triwulan II 2026 indeks totalnya 110,49 dengan tahun dasar 2018 sama dengan 100, atau tumbuh sekitar 0,69 persen dibanding triwulan II 2025. Kedua, nilai per meter yang melekat pada bidang tanah, yaitu NJOP. Dari Lampiran I Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 kami membaca 230.391 baris NJOP bumi dan mendapati mediannya Rp9.063.000 per meter persegi di Jakarta Pusat, Rp6.805.000 di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, Rp6.195.000 di Jakarta Utara, Rp3.843.000 di Jakarta Timur, dan Rp916.000 di Kepulauan Seribu, dengan nilai tertinggi Rp141.900.000 per meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman. Keputusan Gubernur itu sendiri menegaskan pada diktum keenam bahwa NJOP hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah, jadi angka ini jangkar, bukan harga jual.

Data resmi yang benar-benar ada

Pertanyaan "berapa harga rumah di Jakarta" biasanya dijawab dengan satu angka rata-rata per meter persegi. Angka itu hampir selalu berasal dari agregat portal iklan, artinya dari harga yang diminta penjual, bukan dari harga yang benar-benar dibayar pembeli. Indonesia tidak punya basis data transaksi properti terbuka, jadi tidak ada lembaga resmi mana pun yang menerbitkan harga pasar rumah per meter untuk sebuah kota.

Yang tersedia resmi hanya dua hal, dan keduanya berguna asal kamu tahu batasnya.

Indeks, bukan harga

Bank Indonesia menerbitkan Survei Harga Properti Residensial setiap triwulan. Ada satu hal yang perlu kamu tahu sejak awal: tabel per kota di laporan itu tidak memuat baris DKI Jakarta. Yang ada adalah baris Jabodebek-Banten, satu wilayah gabungan yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Banten sekaligus. Jadi indeks ini tidak bisa dipakai untuk membedakan Jakarta dari kota penyangganya, apalagi membedakan kecamatan.

Indeks harga properti residensial (2018 = 100)Triwulan II 2025Triwulan I 2026Triwulan II 2026
Jabodebek-Banten, seluruh tipe109,73110,24110,49
Jabodebek-Banten, tipe kecil112,43112,98112,80
Jabodebek-Banten, tipe menengah114,76115,51115,92
Jabodebek-Banten, tipe besar107,27107,68107,97
Nasional, seluruh tipe110,13110,60110,89

Dari tabel itu, indeks Jabodebek-Banten triwulan II 2026 berada sekitar 0,69 persen di atas triwulan yang sama setahun sebelumnya, dan sekitar 0,23 persen di atas triwulan sebelumnya. Satu detail layak kamu perhatikan: baris tipe kecil justru turun dari 112,98 menjadi 112,80 antartriwulan, sementara tipe menengah naik. Survei ini menyasar pasar primer, yaitu rumah baru dari sampel pengembang, sehingga tidak mewakili rumah bekas yang mendominasi pilihan pembeli di Jakarta.

NJOP, satu-satunya angka rupiah resmi yang melekat pada bidang tanah

Lapis kedua adalah Nilai Jual Objek Pajak. NJOP bukan harga pasar, dan Keputusan Gubernur yang menetapkannya menyatakan hal itu secara terbuka pada diktum keenam, yaitu bahwa NJOP PBB-P2 hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah. Tetapi NJOP adalah satu-satunya angka rupiah per meter persegi yang ditandatangani pemerintah dan melekat pada nama jalan tertentu, sehingga ia berguna sebagai jangkar. Bagian berikutnya menerbitkan rentangnya per wilayah.

Batas bahasan halaman iniMetodologi umum menaksir harga rumah, termasuk cara memilih pembanding, memisahkan nilai tanah dan bangunan, serta menghitung depresiasi, ada di harga rumah dan harga tanah per meter. Arti dan cara menghitung NJOP dari nol ada di NJOP adalah serta cara menghitung NJOP. Halaman ini hanya memegang angka resmi yang khusus Jakarta dan cara memakainya. Untuk unit vertikal, angkanya berbeda dan ada di harga apartemen di Jakarta.

Rentang NJOP tanah per wilayah kota

Bapenda DKI Jakarta menerbitkan NJOP dalam bentuk lampiran keputusan gubernur, bukan dalam bentuk berkas data yang rapi. Pada 2 September 2026 kami mengunduh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 dari pustaka peraturan Bapenda, berukuran sekitar 17,2 MB dan berisi 4.764 halaman. Lampiran I memuat klasifikasi dan besarnya NJOP bumi per nama jalan, lengkap dengan kepala halaman yang menyebut kota atau kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan. Lampiran II memuat Daftar Biaya Komponen Bangunan.

Kami membaca seluruh Lampiran I secara terprogram dan berhasil menguraikan 230.391 baris dari 4.740 halaman yang berkepala wilayah. Setiap baris memuat nomor blok, nama jalan, kode zona nilai tanah, kelas bumi, rentang penggolongan nilai jual, dan satu angka Nilai Jual Objek Pajak Bumi dalam rupiah per meter persegi. Angka terakhir itulah yang kami rangkum di bawah.

WilayahJumlah barisTerendahPeringkat 25 persenMedianPeringkat 75 persenTertinggi
Jakarta Pusat15.583Rp2.925.000Rp6.805.000Rp9.063.000Rp18.663.000Rp141.900.000
Jakarta Selatan57.699Rp1.274.000Rp4.263.000Rp6.805.000Rp11.523.000Rp141.900.000
Jakarta Barat45.033Rp2.013.000Rp4.155.000Rp6.805.000Rp11.305.000Rp60.163.000
Jakarta Utara30.492Rp916.000Rp3.843.000Rp6.195.000Rp16.155.000Rp51.843.000
Jakarta Timur81.336Rp1.416.000Rp2.925.000Rp3.843.000Rp5.095.000Rp51.843.000
Kepulauan Seribu248Rp614.000Rp802.000Rp916.000Rp1.032.000Rp2.925.000

Semua angka di atas adalah NJOP bumi per meter persegi untuk tahun pajak 2024, bukan harga pasar dan bukan harga penawaran. Beberapa hal yang perlu kamu pahami sebelum memakainya.

  • Satu baris sama dengan satu kombinasi jalan dan zona, bukan satu bidang tanah. Jalan yang panjang bisa muncul berkali-kali dengan blok dan kelas berbeda, dan itu memang cerminan bahwa nilainya berbeda di sepanjang jalan yang sama.
  • Jarak antara peringkat 25 dan 75 persen adalah yang paling berguna, bukan angka terendah dan tertinggi. Di Jakarta Utara, misalnya, jarak itu lebar sekali (Rp3.843.000 sampai Rp16.155.000) karena wilayahnya memuat kampung padat dan kawasan tepi laut sekaligus.
  • Nilai tertinggi Rp141.900.000 per meter persegi tercatat pada kelas 005 dengan rentang penggolongan Rp140.785.000 sampai Rp143.015.000. Salah satu barisnya adalah Jalan Jenderal Sudirman di Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
  • Jakarta Timur punya baris paling banyak sekaligus median paling rendah di antara lima kota administrasi. Median Rp3.843.000 di sana kira-kira 42 persen dari median Jakarta Pusat.
Kejujuran soal tahun dataPasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan NJOP ditetapkan setiap satu tahun. Namun pada 2 September 2026, penetapan NJOP terbaru yang tersedia di pustaka peraturan Bapenda DKI masih Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024. Kami tidak tahu apakah penetapan yang lebih baru sudah terbit tetapi belum diunggah, atau memang belum ada. Karena itu perlakukan tabel di atas sebagai potret tahun pajak 2024, dan konfirmasikan angka objekmu sendiri lewat SPPT terbaru.

Ada satu lagi yang membuat NJOP tidak sepenuhnya statis dalam satu tahun. Diktum kedua Keputusan Gubernur itu menyatakan kode zona nilai tanah dan NJOP pada tahun pajak berjalan dapat diubah atau ditambah karena pendaftaran objek dan subjek, pemutakhiran zona nilai tanah, penilaian individu atas objek non standar dan objek khusus, atau keputusan pembetulan maupun keberatan. Diktum ketiga menyebut perubahan untuk objek bumi seluas lebih dari 10.000 meter persegi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, sedangkan diktum keempat menyebut objek sampai 10.000 meter persegi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda. Artinya NJOP satu bidang bisa berubah tanpa keputusan gubernur baru.

Nilai bangunan menurut daftar resmi

Nilai sebuah rumah bukan hanya tanahnya. Lampiran II Keputusan Gubernur yang sama memuat Daftar Biaya Komponen Bangunan tahun 2024, dan bagian komponen utama untuk perumahan memberi angka rupiah per meter persegi menurut kelompok luas dan jumlah lantai. Semua nilai dalam daftar itu dinyatakan dalam satuan Rp1.000, jadi angka 1.037 berarti Rp1.037.000 per meter persegi.

Kelompok luas bangunan1 lantai2 lantai
0 sampai 69 m2Rp1.037.000Rp1.037.000
70 sampai 99 m2Rp1.355.000Rp1.386.000
100 sampai 149 m2Rp1.386.000Rp1.750.000
150 sampai 224 m2Rp1.663.000Rp2.117.000
225 sampai 299 m2Rp1.871.000Rp2.448.000
300 sampai 449 m2Rp2.022.000Rp2.827.000
450 sampai 549 m2Rp2.169.000Rp3.194.000
Lebih dari 549 m2Rp2.246.000Rp3.441.000

Angka ini dipakai negara untuk menilai bangunan, bukan untuk memperkirakan biaya membangunnya hari ini. Tetap berguna karena dua alasan. Pertama, ia menunjukkan bahwa porsi bangunan biasanya kecil dibanding porsi tanah di Jakarta, sehingga tawar-menawar yang hanya berkutat pada kondisi cat dan dapur sedang memperdebatkan bagian yang kecil. Kedua, ia memberi patokan yang konsisten ketika kamu membandingkan dua rumah dengan luas bangunan berbeda di jalan yang sama.

Contoh menyusun jangkar satu rumah

Contoh berikut memakai angka resmi saja, dan sengaja tidak memakai harga penawaran mana pun.

Misalkan sebuah rumah satu lantai dengan luas bangunan 60 meter persegi berdiri di atas tanah 120 meter persegi di Jakarta Timur, dan kamu belum tahu NJOP objeknya sehingga memakai median wilayah sebagai perkiraan awal.

  • Nilai tanah: 120 m2 dikali Rp3.843.000 sama dengan Rp461.160.000
  • Nilai bangunan: 60 m2 masuk kelompok 0 sampai 69 m2 satu lantai, jadi 60 dikali Rp1.037.000 sama dengan Rp62.220.000
  • Jangkar NJOP total: Rp523.380.000

Angka Rp523 juta itu bukan harga rumahnya. Ia adalah dasar pengenaan pajak versi pemerintah untuk objek dengan spesifikasi tersebut, memakai median wilayah. Kalau penjual meminta Rp1,1 miliar, rasio harga terhadap NJOP adalah sekitar 2,1 kali. Angka rasio itu sendiri tidak salah dan tidak benar. Yang berguna adalah membandingkan rasio antarrumah di mikroarea yang sama: rumah dengan rasio jauh lebih tinggi daripada tetangganya perlu punya alasan yang bisa ditunjuk, misalnya lebar jalan di depannya, legalitas yang lebih rapi, atau bangunan yang jauh lebih baru.

Kesalahan yang paling seringMemakai median wilayah sebagai pengganti NJOP objek. Median Jakarta Timur Rp3.843.000 per meter berdiri di antara baris terendah Rp1.416.000 dan tertinggi Rp51.843.000 di wilayah yang sama. Median hanya alat penyaring awal untuk menilai apakah sebuah penawaran masuk akal. Begitu kamu serius pada satu rumah, ambil NJOP objeknya sendiri dari SPPT, bukan dari tabel mana pun.

Mendapat NJOP objek yang kamu incar

Di sinilah banyak panduan memberi harapan palsu. Kanal resmi DKI Jakarta adalah pajakonline.jakarta.go.id, dan saat kami buka pada 2 September 2026, layanannya memang hidup. Tetapi perhatikan syaratnya.

Halaman Informasi SPPT PBB-P2 meminta tiga hal: Nomor Objek Pajak sesuai SPPT (formatnya panjang, contoh yang mereka tampilkan berupa 18 digit), NIK e-KTP pengguna, dan captcha. Sementara pendaftaran e-SPPT PBB meminta data diri berupa nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat surel, ditambah data verifikasi berupa NOP PBB-P2 serta nama wajib pajak seperti tertera dalam SPPT. Kalau verifikasi berhasil, sistem mengirim tautan pengunduhan e-SPPT ke surel.

Artinya kamu tidak bisa mengetik alamat rumah lalu mendapat NJOP-nya. Kamu butuh NOP objek itu, dan NOP hanya ada di SPPT yang dipegang pemilik. Konsekuensi praktisnya jelas: minta salinan SPPT PBB terbaru kepada penjual sejak awal, sebelum membicarakan harga serius. Penjual yang serius akan memberikannya karena dokumen itu memang harus keluar sebelum akta jual beli dibuat. Penjual yang menolak memberikannya sudah memberi tahu sesuatu.

Kalau objeknya di luar DKI, kanalnya berbeda per daerah dan sudah kami kumpulkan di cek NJOP online. Arti angka NJOP per meter dan cara membacanya ada di NJOP per meter adalah.

Pajak Jakarta yang mengubah harga efektif

Harga yang kamu bayar bukan hanya harga yang disepakati. Aturan pajak daerah Jakarta ada di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan 5 Januari 2024 dan tercatat pada Lembaran Daerah Tahun 2024 Nomor 201. Lima ketentuannya langsung menyentuh keputusanmu.

KetentuanBesaran menurut PerdaPasal
NJOP tidak kena pajak untuk PBB-P2Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, dan hanya diberikan atas salah satu objek bila punya lebih dari satu di DKIPasal 33 ayat (4) dan ayat (5)
NJOP yang dipakai menghitung PBB-P2Paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP, persentasenya diatur dengan Peraturan GubernurPasal 33 ayat (6) dan ayat (10)
Tarif PBB-P20,5 persen, dan 0,25 persen untuk lahan produksi pangan dan ternakPasal 34
Nilai perolehan tidak kena pajak untuk BPHTBRp250.000.000 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di DKI, dan Rp1.000.000.000 untuk hibah wasiat atau waris dalam garis lurus satu derajat termasuk suami atau istriPasal 39 ayat (4) dan ayat (5)
Tarif BPHTB5 persenPasal 40

Tiga catatan yang jarang muncul di tulisan lain tetapi berpengaruh besar.

Pertama, tarif PBB Jakarta tunggal 0,5 persen, tetapi beban sebenarnya bergantung pada persentase yang belum ada di Perda. Pasal 35 menyebut pokok PBB dihitung dengan mengalikan NJOP yang digunakan (yaitu 20 sampai 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP) dengan tarifnya. Pada contoh rumah tadi, NJOP Rp523.380.000 dikurangi NJOPTKP Rp60.000.000 menjadi Rp463.380.000. Bila persentase yang berlaku 100 persen, PBB setahun menjadi sekitar Rp2.316.900. Bila 20 persen, sekitar Rp463.380. Jarak lima kali lipat itu ditentukan Peraturan Gubernur, bukan Perda, jadi tanyakan angka SPPT tahun berjalan, jangan menghitung sendiri lalu kaget.

Kedua, dasar pengenaan BPHTB tidak boleh lebih rendah daripada NJOP. Pasal 39 ayat (3) menyatakan bila nilai perolehan tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan pada tahun terjadinya perolehan, yang dipakai adalah NJOP. Jadi menuliskan harga transaksi lebih rendah di akta tidak menurunkan BPHTB di bawah lantai NJOP. Dengan harga sepakat Rp1,1 miliar pada contoh tadi, BPHTB-nya 5 persen dari Rp1,1 miliar dikurangi Rp250 juta, yaitu sekitar Rp42.500.000. Rincian cara hitung dan siapa yang membayarnya ada di BPHTB adalah.

Ketiga, saat terutang BPHTB di Jakarta untuk jual beli adalah tanggal ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli, menurut Pasal 41 ayat (2) huruf a, bukan tanggal akta jual beli. Untuk pembelian unit baru dari pengembang yang PPJB-nya ditandatangani jauh sebelum serah terima, ini mengubah kapan kamu harus menyiapkan uangnya. Arti dan isi PPJB ada di PPJB adalah.

Satu lagi yang layak ditanyakan. Pasal 37 ayat (3) huruf h mengecualikan dari objek BPHTB perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan ayat (4) menyebut kriterianya yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kalau kamu membeli rumah pertama dan penghasilanmu masuk kategori itu, tanyakan Keputusan Gubernur mana yang sedang berlaku ke Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah setempat sebelum membayar. Kami tidak mencantumkan nomor keputusannya di sini karena belum kami verifikasi ke naskah aslinya.

Biaya lain di luar pajak daerah, seperti jasa notaris dan PPAT, ada di biaya notaris jual beli rumah, dan seluruhnya bisa kamu jumlahkan di kalkulator biaya beli rumah.

Menguji angka penawaran yang kamu terima

Urutan ini dirancang supaya kamu memakai angka resmi sebagai penyaring, lalu memakai pembanding lokal sebagai penentu.

  1. Tandai wilayahnya di tabel NJOP dan lihat apakah harga penawaran berada di keluarga besar yang benar. Rumah di Jakarta Timur yang ditawarkan dengan harga tanah setara median Jakarta Pusat butuh alasan yang bisa ditunjuk.
  2. Minta SPPT PBB terbaru dari penjual, ambil NOP dan NJOP bumi serta bangunannya. Ini menggantikan seluruh perkiraan di atas dengan angka objek itu sendiri.
  3. Pisahkan nilai tanah dan bangunan memakai luas terukur, bukan luas di brosur. Caranya ada di harga rumah.
  4. Kumpulkan lima pembanding di mikroarea yang sama pada hari yang sama, catat tanggalnya, dan hitung rasio harga terhadap NJOP untuk masing-masing. Yang kamu cari bukan rasio yang rendah, melainkan rasio yang bisa dijelaskan.
  5. Kurangi biaya renovasi segera dengan estimasi tertulis dari tukang atau kontraktor, bukan dengan tebakan.
  6. Tambahkan pajak dan biaya transaksi, termasuk BPHTB 5 persen setelah dikurangi Rp250 juta bila ini perolehan hak pertamamu di DKI.
  7. Uji hasilnya terhadap kemampuan bayar, bukan terhadap plafon yang ditawarkan bank. Jalankan di kalkulator kelayakan KPR lalu simulasi KPR, dan uji juga dengan asumsi bunga mengambang yang lebih tinggi, karena masa bunga tetap tidak berlangsung selamanya. Konsepnya ada di bunga KPR.

Penutupnya begini. Indeks Bank Indonesia bisa memberi tahu apakah cerita "harga naik 20 persen setahun" masuk akal, dan jawabannya untuk Jabodebek-Banten adalah tidak, karena pertumbuhannya di bawah satu persen setahun pada triwulan II 2026. NJOP bisa memberi tahu apakah sebuah penawaran berada di keluarga harga yang benar untuk wilayahnya. Tidak satu pun dari keduanya bisa menetapkan harga satu rumah. Itu tetap pekerjaanmu, dan pekerjaan itu berupa membandingkan objek yang sebanding, bukan mencari satu angka rata-rata yang bisa dikutip. Untuk melihat bagaimana kerangka yang sama bekerja di kota lain, ada harga rumah di Bandung.

Pertanyaan umum

Berapa harga rumah di Jakarta per meter persegi? +

Tidak ada lembaga resmi yang menerbitkan harga pasar rumah per meter persegi untuk Jakarta, karena Indonesia tidak punya basis data transaksi properti terbuka. Yang resmi adalah NJOP. Dari 230.391 baris NJOP bumi pada Lampiran I Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2024, mediannya Rp9.063.000 per meter persegi di Jakarta Pusat, Rp6.805.000 di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, Rp6.195.000 di Jakarta Utara, Rp3.843.000 di Jakarta Timur, dan Rp916.000 di Kepulauan Seribu. Keputusan Gubernur itu sendiri menyatakan pada diktum keenam bahwa NJOP hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah, jadi angka tersebut jangkar, bukan harga jual.

Berapa NJOP tanah tertinggi di Jakarta? +

Pada Lampiran I Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2024, nilai tertinggi yang kami temukan adalah Rp141.900.000 per meter persegi, berada pada kelas bumi 005 dengan rentang penggolongan Rp140.785.000 sampai Rp143.015.000. Salah satu barisnya adalah Jalan Jenderal Sudirman di Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Nilai terendah yang kami temukan di lima kota administrasi adalah Rp916.000 per meter persegi di Jakarta Utara, sedangkan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terdapat baris serendah Rp614.000 per meter persegi.

Apakah Bank Indonesia menerbitkan indeks harga rumah khusus Jakarta? +

Tidak. Lampiran Tabel 2 Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia memuat baris per kota, tetapi baris yang mencakup Jakarta adalah Jabodebek-Banten, satu wilayah gabungan bersama Bogor, Depok, Bekasi, dan Banten. Pada triwulan II 2026 indeks totalnya 110,49 dengan tahun dasar 2018 sama dengan 100, naik sekitar 0,69 persen dibanding triwulan II 2025 dan sekitar 0,23 persen dibanding triwulan sebelumnya. Survei ini menyasar pasar primer, yaitu rumah baru dari sampel pengembang, sehingga tidak mewakili rumah bekas.

Bagaimana cara cek NJOP rumah di Jakarta secara online? +

Lewat pajakonline.jakarta.go.id. Halaman Informasi SPPT PBB-P2 meminta Nomor Objek Pajak sesuai SPPT, NIK e-KTP pengguna, dan captcha. Pendaftaran e-SPPT PBB meminta nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat surel, ditambah NOP PBB-P2 serta nama wajib pajak seperti tertera dalam SPPT, lalu tautan unduhannya dikirim ke surel. Karena keduanya menuntut NOP, kamu tidak bisa mencari NJOP hanya dengan mengetik alamat rumah. Mintalah salinan SPPT PBB terbaru dari penjual sejak awal negosiasi. Kondisi ini kami periksa pada 2 September 2026.

Berapa BPHTB beli rumah di Jakarta? +

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif BPHTB 5 persen pada Pasal 40, dengan nilai perolehan tidak kena pajak Rp250.000.000 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di DKI menurut Pasal 39 ayat (4). Untuk hibah wasiat atau waris dalam garis lurus satu derajat termasuk suami atau istri, angkanya Rp1.000.000.000 menurut ayat (5). Pasal 39 ayat (3) menegaskan bila nilai perolehan tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP, dasar pengenaannya memakai NJOP. Pasal 37 ayat (3) huruf h dan ayat (4) juga mengecualikan masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama, dengan kriteria yang ditetapkan Keputusan Gubernur.

Berapa PBB rumah di Jakarta setiap tahun? +

Tarifnya 0,5 persen menurut Pasal 34 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tetapi tarif itu tidak dikalikan langsung ke NJOP. Pasal 33 ayat (4) memberi NJOP tidak kena pajak Rp60.000.000 per Wajib Pajak, dan hanya untuk salah satu objek bila punya lebih dari satu di DKI. Pasal 33 ayat (6) menetapkan NJOP yang dipakai menghitung PBB berkisar paling rendah 20 persen sampai paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP, dengan persentasenya diatur Peraturan Gubernur. Karena rentang itu, satu objek yang sama bisa menghasilkan tagihan yang berbeda sampai lima kali lipat, jadi pastikan lewat SPPT tahun berjalan, bukan hitungan sendiri.

Sumber
  1. Survei Harga Properti Residensial Triwulan II 2026, Bank Indonesia (PDF) - Diunduh dan dibaca 2 September 2026 (1.986.918 byte, 6 halaman). Lampiran Tabel 2 Indeks Harga Properti Residensial per Kota dengan tahun dasar 2018 sama dengan 100 memuat baris JABODEBEK-BANTEN dan TIDAK memuat baris DKI Jakarta tersendiri. Baris Jabodebek-Banten: total 109,73 pada triwulan II 2025, 110,05 pada triwulan III 2025, 110,19 pada triwulan IV 2025, 110,24 pada triwulan I 2026, dan 110,49 pada triwulan II 2026; tipe kecil 112,43 lalu 112,98 dan 112,80; tipe menengah 114,76 lalu 115,51 dan 115,92; tipe besar 107,27 lalu 107,68 dan 107,97. Lampiran Tabel 1 IHPR Nasional total: 110,13 pada triwulan II 2025, 110,60 pada triwulan I 2026, dan 110,89 pada triwulan II 2026. Catatan teknis: bi.go.id menutup koneksi untuk klien non-peramban, dan tata letak tabelnya tidak terbaca benar oleh ekstraksi teks biasa, sehingga angka di atas kami ambil lewat pembacaan berbasis koordinat kata pada halaman lampiran
  2. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang NJOP PBB-P2 Tahun 2024 (Bapenda DKI Jakarta) - Halaman unduhan diakses 2 September 2026, diposting 25 April 2024, kategori Keputusan Gubernur (KEPGUB). Saat itu ini adalah penetapan NJOP terbaru yang tersedia di pustaka peraturan Bapenda DKI; entri NJOP lain yang ada hanya Kepgub 113 Tahun 2023 dan Kepgub 336 Tahun 2022
  3. Naskah dan lampiran Kepgub DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 (PDF) - Diunduh dan dibaca 2 September 2026 (16.851.151 byte, 4.764 halaman). Halaman keputusannya kami baca sebagai gambar: judul Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024, menimbang pelaksanaan Pasal 33 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, diktum KESATU menetapkan NJOP Bumi pada Lampiran I dan Daftar Biaya Komponen Bangunan pada Lampiran II, diktum KEDUA menyatakan kode ZNT dan NJOP pada tahun pajak berjalan dapat diubah atau ditambah, diktum KETIGA dan KEEMPAT mengatur siapa yang menetapkan perubahan untuk objek di atas dan sampai 10.000 m2, diktum KEENAM menyatakan NJOP PBB-P2 hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah, diktum KETUJUH menyatakan berlaku surut sejak 1 Januari 2024, ditetapkan di Jakarta pada 20 Februari 2024. Lampiran I berjudul KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2024, dengan kepala halaman berisi nama provinsi, kota atau kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan, serta kolom BLK, NAMA JALAN, KODE ZNT, KELAS BUMI, PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI (Rupiah/M2), dan NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/M2). Kami menguraikan 230.391 baris dari 4.740 halaman berkepala wilayah dengan pembacaan berbasis koordinat kata, lalu merangkumnya per kota atau kabupaten administrasi. Hasilnya: Jakarta Pusat 15.583 baris (terendah Rp2.925.000, peringkat 25 persen Rp6.805.000, median Rp9.063.000, peringkat 75 persen Rp18.663.000, tertinggi Rp141.900.000), Jakarta Selatan 57.699 baris (Rp1.274.000, Rp4.263.000, Rp6.805.000, Rp11.523.000, Rp141.900.000), Jakarta Barat 45.033 baris (Rp2.013.000, Rp4.155.000, Rp6.805.000, Rp11.305.000, Rp60.163.000), Jakarta Utara 30.492 baris (Rp916.000, Rp3.843.000, Rp6.195.000, Rp16.155.000, Rp51.843.000), Jakarta Timur 81.336 baris (Rp1.416.000, Rp2.925.000, Rp3.843.000, Rp5.095.000, Rp51.843.000), dan Kepulauan Seribu 248 baris (Rp614.000, Rp802.000, Rp916.000, Rp1.032.000, Rp2.925.000). Contoh baris tertinggi: 001 JL JENDERAL SUDIRMAN, kode ZNT AA, kelas 005, penggolongan 140.785.000 s/d 143.015.000, NJOP 141.900.000, pada Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Lampiran II berjudul DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) TAHUN 2024 dengan satuan nilai Rp1.000, dan blok KOMPONEN UTAMA nomor 1 PERUMAHAN memuat type luas 0 sampai 69 (1.037 untuk 1 dan 2 lantai), 70 sampai 99 (1.355 dan 1.386), 100 sampai 149 (1.386 dan 1.750), 150 sampai 224 (1.663 dan 2.117), 225 sampai 299 (1.871 dan 2.448), 300 sampai 449 (2.022 dan 2.827), 450 sampai 549 (2.169 dan 3.194), serta lebih dari 549 (2.246 dan 3.441)
  4. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 5 Januari 2024, sumber Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201. Naskah PDF-nya kami unduh dan baca pada tanggal yang sama (1.164.201 byte, lapisan teks utuh): Pasal 33 ayat (3) NJOP ditetapkan setiap 1 tahun, ayat (4) NJOPTKP Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, ayat (5) hanya diberikan atas salah satu objek bila memiliki lebih dari satu objek di DKI, ayat (6) NJOP yang digunakan untuk perhitungan ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP, ayat (8) besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, ayat (10) besaran persentase diatur dengan Peraturan Gubernur. Pasal 34 ayat (1) tarif PBB-P2 0,5 persen dan ayat (2) 0,25 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak. Pasal 35 rumus pokok PBB-P2. Pasal 37 ayat (3) huruf h mengecualikan perolehan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan ayat (4) menyebut kriterianya untuk kepemilikan rumah pertama ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pasal 39 ayat (3) dasar pengenaan memakai NJOP bila nilai perolehan tidak diketahui atau lebih rendah, ayat (4) NPOPTKP Rp250.000.000 untuk perolehan hak pertama di DKI, ayat (5) Rp1.000.000.000 untuk hibah wasiat atau waris garis lurus satu derajat termasuk suami atau istri. Pasal 40 tarif BPHTB 5 persen. Pasal 41 ayat (2) huruf a saat terutang BPHTB pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli
  5. Pajak Online DKI Jakarta, layanan e-SPPT PBB-P2 - Diakses 2 September 2026. Halaman alur menyebut pendaftar mengisi nama, NIK, NPWP, nomor HP, dan alamat email, ditambah data verifikasi berupa NOP PBB-P2 serta nama wajib pajak seperti tertera dalam SPPT, lalu sistem mengirim tautan pengunduhan e-SPPT ke email dan otomatis membuat akun Pajak Online. Tersedia pula menu Informasi SPPT PBB, Daftar E-SPPT Massal, dan e-DHKP
  6. Pajak Online DKI Jakarta, formulir Informasi SPPT PBB-P2 - Diakses 2 September 2026. Formulirnya hidup dan meminta tiga masukan: NOP PBB-P2 sesuai SPPT (contoh yang ditampilkan berupa 18 digit), NIK e-KTP pengguna 16 digit, dan captcha. Dipakai sebagai bukti bahwa pencarian NJOP di DKI menuntut NOP dari SPPT, sehingga tidak bisa dilakukan hanya dengan alamat rumah