Harga Properti

Harga rumah di Bandung: cara menilainya dengan data resmi

Jawaban singkatTidak ada lembaga resmi yang menerbitkan harga rumah di Bandung dalam rupiah per meter persegi, jadi angka bulat yang beredar di artikel dan iklan selalu berupa harga penawaran, bukan harga transaksi. Yang benar-benar resmi hanya dua lapis. Pertama, Indeks Harga Properti Residensial Bank Indonesia yang memuat baris khusus kota Bandung, dan pada triwulan II 2026 indeks totalnya tercatat 110,89 secara nasional serta 111,10 untuk Bandung dengan tahun dasar 2018 sama dengan 100. Kedua, NJOP pada SPPT PBB objek yang bersangkutan, yang tarif dan pengurangnya ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024. Sisanya adalah pekerjaan pembanding yang harus kamu lakukan sendiri.

Data resmi yang benar-benar ada

Pertanyaan "berapa harga rumah di Bandung" hampir selalu dijawab dengan satu angka rata-rata yang terdengar meyakinkan. Masalahnya, angka itu hampir tidak pernah punya sumber yang bisa dibuka. Indonesia tidak memiliki basis data transaksi properti terbuka, sehingga tidak ada satu pun lembaga resmi yang menerbitkan harga rumah per meter persegi untuk sebuah kota. Yang tersedia adalah indeks, dan indeks bukan harga.

Sumber indeks itu adalah Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia. Survei ini dilakukan triwulanan terhadap sampel pengembang proyek perumahan di 18 kota, dan Bandung adalah salah satunya. Lampiran Tabel 2 laporan triwulan II 2026 memuat baris khusus Bandung dengan tahun dasar 2018 sama dengan 100.

Indeks harga properti residensialTriwulan II 2025Triwulan I 2026Triwulan II 2026
Bandung, seluruh tipe109,95110,32111,10
Bandung, tipe kecil116,87117,69117,99
Bandung, tipe menengah111,62111,70112,20
Bandung, tipe besar106,15106,54107,67
Nasional, seluruh tipe110,13110,60110,89

Cara membacanya begini. Angka 111,10 berarti harga rumah primer di sampel Bandung berada sekitar 11 persen di atas tingkat harga tahun 2018, bukan berarti sebuah rumah berharga Rp111 juta atau angka lain apa pun. Dari tabel itu bisa dihitung bahwa indeks Bandung naik sekitar 1,0 persen dibanding triwulan II 2025 dan sekitar 0,7 persen dibanding triwulan sebelumnya. Bank Indonesia sendiri melaporkan IHPR nasional triwulan II 2026 sebesar 110,89 atau tumbuh 0,69 persen secara tahunan, sedikit lebih tinggi daripada 0,62 persen pada triwulan I 2026.

Ada tiga batasan yang harus kamu pegang sebelum memakai tabel di atas. Pertama, survei ini menyasar pasar primer, yaitu rumah baru dari pengembang, sehingga tidak mewakili rumah bekas yang justru mendominasi pilihan pembeli di kota padat. Kedua, ini indeks agregat kota, bukan indeks kecamatan, jadi ia tidak bisa membedakan Cidadap dengan Bandung Kidul. Ketiga, kolom tipe kecil, menengah, dan besar mengikuti klasifikasi survei, bukan label tipe pada brosur pengembang.

Yang bisa dan tidak bisa dilakukan indeksBisa: menguji apakah cerita "harga naik 20 persen setahun" masuk akal. Tidak bisa: menetapkan harga satu rumah, satu kecamatan, atau satu kompleks. Untuk itu kamu tetap perlu pembanding lokal bertanggal dan NJOP objeknya.

NJOP sebagai jangkar di Bandung

Setelah indeks, lapisan resmi berikutnya adalah Nilai Jual Objek Pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang objek yang kamu incar. NJOP bukan harga pasar dan tidak boleh diperlakukan seperti itu, tetapi ia adalah satu-satunya angka rupiah bertanda tangan pemerintah yang melekat pada bidang tanah tertentu. Karena itu ia berguna sebagai jangkar, bukan sebagai jawaban.

Untuk objek di Kota Bandung, aturannya ada di Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang masih berstatus Berlaku dan telah diubah oleh Perda Nomor 2 Tahun 2025 pada pasal-pasal di luar PBB-P2 dan BPHTB. Tiga ketentuan yang perlu kamu tahu:

  • NJOP tidak kena pajak Rp25.000.000 untuk setiap Wajib Pajak menurut Pasal 8 ayat (3). Angka ini lebih tinggi daripada batas minimal nasional Rp10.000.000 pada Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, jadi jangan memakai angka nasional untuk menghitung tagihan Bandung.
  • Tarif PBB-P2 0,1 persen untuk NJOP sampai dengan satu miliar rupiah dan 0,2 persen untuk NJOP di atas satu miliar rupiah, sementara lahan produksi pangan dan atau ternak dikenai 0,05 persen. Pagunya sendiri ada di Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu paling tinggi 0,5 persen.
  • Dasar pengenaan ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak, dan persentase pastinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. Ini alasan kenapa tagihan sesungguhnya tidak bisa dihitung dari luar dan harus dibaca dari SPPT.

Yang paling sering keliru dipahami: NJOP yang tercantum bukan taksiran harga jual, melainkan nilai untuk kepentingan perpajakan yang dapat tertinggal dari perubahan pasar. Selisih besar antara NJOP dan harga penawaran adalah sinyal untuk diselidiki, bukan bukti kemahalan atau bukti diskon. Penjelasan konsepnya ada di NJOP adalah, cara menghitungnya di cara menghitung NJOP, dan kanal pemeriksaan per wilayah di cek NJOP online.

Cara paling andal mendapatkan NJOP objek di Bandung tetap yang paling sederhana: minta salinan SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayarannya dari penjual. Dokumen itu memuat luas bumi, luas bangunan, NJOP bumi, dan NJOP bangunan secara terpisah, lengkap dengan Nomor Objek Pajak. Penjual yang menolak menunjukkannya sebaiknya kamu tanyakan alasannya sebelum melangkah lebih jauh.

Memisahkan nilai tanah dan bangunan

Rumah bukan satu barang, melainkan dua aset yang bergerak dengan aturan berbeda. Tanah tidak menyusut dan nilainya digerakkan lokasi, akses, serta perizinan. Bangunan menyusut karena usia dan pemakaian, dan nilainya dibatasi biaya membangun ulang. Menggabungkan keduanya menjadi satu angka per meter adalah cara tercepat untuk salah menilai, terutama di kota seperti Bandung yang selisih nilai tanah antar koridornya besar.

Untungnya SPPT sudah memisahkan keduanya untuk kamu. Di sana ada luas bumi dengan NJOP bumi per meter, dan luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter. Rasio antara keduanya memberi petunjuk kasar tentang komposisi nilai objek tersebut menurut catatan pajak daerah. Kalau nilai bangunan mendominasi pada rumah tua, itu pertanda pencatatannya belum disesuaikan dengan kondisi nyata dan perlu kamu periksa langsung.

Setelah itu, barulah pembanding pasar masuk. Ambil sedikitnya lima objek yang benar-benar sebanding di kelurahan atau koridor yang sama, normalisasi ke satuan yang sama, buang duplikat dari agen berbeda, lalu ambil nilai tengahnya. Kerangka kerjanya kami urai lengkap di panduan harga rumah dan harga tanah per meter, jadi tidak kami ulang di sini. Yang perlu ditegaskan untuk Bandung: jangan menyeberangkan pembanding melewati batas kawasan yang aturannya berbeda, karena itu membandingkan dua hal yang izinnya tidak sama.

Satu lagi yang khas rumah tapak: label tipe pada iklan tidak menentukan nilai. Dua rumah yang sama-sama disebut tipe 60 bisa berdiri di kavling 90 m2 dan 150 m2, dan selisih 60 m2 tanah itulah yang biasanya menggerakkan harga, bukan denah bangunannya. Arti angka tipe dan konsekuensi biayanya kami bahas di rumah tipe 60.

Kawasan Bandung Utara mengubah nilai

Ini faktor yang tidak ada padanannya di kebanyakan kota lain, dan sering diabaikan pembeli pemula. Sebagian wilayah Bandung berada dalam Kawasan Bandung Utara, sebuah Kawasan Strategis Provinsi yang pengendaliannya diatur Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016. Peraturan itu berstatus Berlaku dan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2008 yang mengatur hal serupa.

Cakupannya menyentuh empat daerah sekaligus, yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Jadi kawasan ini tidak berhenti di batas Kota Bandung, dan sebaliknya tidak seluruh Kota Bandung masuk ke dalamnya. Yang menentukan adalah letak bidangnya, bukan nama kotanya.

Konsekuensi yang paling langsung ada di Pasal 54. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut wajib memperoleh rekomendasi Gubernur dan izin pemanfaatan ruang dari Bupati atau Wali Kota, dan rekomendasi Gubernur itu diajukan sebelum izin diterbitkan. Pemberiannya wajib memperhatikan arahan zonasi, daya dukung dan daya tampung lingkungan, potensi dan risiko bencana, pelestarian nilai sejarah dan budaya, hak masyarakat adat, serta hak atas tanah.

Pada zona dengan fungsi lindung paling ketat, arahannya memuat larangan mendirikan bangunan hunian di daerah rawan longsor, koridor alur Sesar Lembang, dan kawasan letusan gunung api, serta larangan mendirikan bangunan atau menambah kawasan terbangun. Untuk kegiatan yang dikecualikan, Koefisien Dasar Bangunan paling tinggi yang diperbolehkan hanya 10 persen dari luas lahan dengan ruang terbuka paling rendah 90 persen, itu pun setelah melalui kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Uji sebelum menawarTanyakan tiga hal secara tertulis: apakah bidangnya berada di dalam Kawasan Bandung Utara, zona apa menurut arahan zonasinya, dan apakah bangunan yang berdiri sudah memiliki rekomendasi Gubernur beserta izin pemanfaatan ruang. Rumah murah di lereng utara yang tidak bisa diperluas, tidak bisa dibangun ulang, atau berdiri tanpa izin yang lengkap bukan penawaran murah, melainkan risiko yang belum dihitung.

Untuk sisi tata ruang Kota Bandung sendiri, acuannya adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung yang ditetapkan 21 September 2022 dan berstatus Berlaku. Dari rencana tata ruang itulah keterangan rencana kota diturunkan, termasuk peruntukan dan koefisien bangunan yang berlaku di bidangmu. Perbedaan dokumen izin bangunan lama dan yang berlaku sekarang kami bahas di IMB dan PBG.

Batas administratif mengubah pajaknya

Orang menyebut "Bandung" untuk wilayah yang jauh lebih luas daripada Kota Bandung. Padahal Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi adalah daerah otonom yang berbeda, masing-masing dengan Peraturan Daerah pajaknya sendiri. Karena PBB-P2 dan BPHTB dipungut di wilayah tempat tanah dan bangunannya berada, dua rumah yang hanya terpisah beberapa ratus meter bisa memiliki tarif tahunan dan pengurang pajak yang berbeda.

Selisihnya nyata. NJOP tidak kena pajak di Kota Bandung ditetapkan Rp25.000.000 per Wajib Pajak, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hanya mewajibkan paling sedikit Rp10.000.000, dan daerah lain bebas berhenti di angka minimum itu. Struktur tarifnya juga berbeda-beda: ada daerah yang memakai tarif tunggal dan ada yang berjenjang mengikuti nilai objek. Contoh perbandingan antar daerah dalam satu wilayah metropolitan kami tunjukkan di rumah subsidi Malang, dan polanya sama untuk kawasan Bandung Raya.

Praktiknya sederhana. Sebelum membandingkan dua penawaran, pastikan dulu keduanya berada di daerah administratif yang sama. Kalau tidak, tambahkan selisih pajak tahunan dan selisih biaya perizinan ke dalam perhitungan, jangan hanya membandingkan harga jualnya.

Biaya yang mengubah harga efektif

Harga yang disepakati bukan uang yang keluar. Untuk objek di Kota Bandung, komponen pajak daerahnya bisa kamu perkirakan sejak awal karena angkanya ada di Perda Nomor 1 Tahun 2024.

  • BPHTB 5 persen menurut Pasal 15, sesuai pagu Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan paling tinggi 5 persen.
  • NPOPTKP Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak menurut Pasal 14 ayat (5), dan Rp300.000.000 untuk perolehan karena hibah wasiat atau waris dari keluarga sedarah satu derajat menurut ayat (6).
  • Dasar pengenaannya harga transaksi untuk jual beli, tetapi bila harga transaksi tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP tahun terjadinya perolehan, yang dipakai adalah NJOP tersebut.
  • Saat terutangnya BPHTB pada jual beli ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli menurut Pasal 16 ayat (2) huruf a. Ini penting bagi pembeli yang terbiasa menganggap kewajiban pajak baru muncul saat akta jual beli.

Contoh hitungannya lurus saja. Bila harga transaksi Rp900.000.000 dan itu lebih tinggi daripada NJOP, dasar pengenaan dikurangi NPOPTKP Rp80.000.000 menjadi Rp820.000.000, lalu dikalikan 5 persen sehingga pokok BPHTB-nya Rp41.000.000. Angka sebesar itu tidak boleh muncul sebagai kejutan pada minggu terakhir. Rincian komponen biaya lainnya, dari pengecekan sertifikat sampai balik nama, ada di BPHTB adalah dan bisa kamu jumlahkan lewat kalkulator biaya beli rumah.

Jangan lupa beban tahunannya. PBB-P2 berulang setiap tahun selama kamu memiliki rumah itu, dan pada rumah dengan bangunan besar porsinya ikut naik karena NJOP bangunan ikut dihitung. Cara membaca tagihannya kami bahas di PBB rumah. Kalau pembelian memakai kredit, uji dulu angsuran dan uang mukanya di simulasi KPR, dan ingat bahwa penilaian bank bisa lebih rendah daripada harga yang kamu sepakati sehingga selisihnya harus ditutup dari dana pribadi.

Menyusun rentang harga sendiri

Gabungkan semuanya menjadi satu urutan kerja yang bisa diulang. Urutan ini sengaja menempatkan angka pasar di posisi terakhir, bukan pertama, supaya kamu tidak terjangkar pada harga penawaran penjual.

  1. Kunci lokasinya dulu. Catat kelurahan, kecamatan, dan daerah administratifnya. Periksa apakah bidangnya masuk Kawasan Bandung Utara, lalu minta keterangan rencana kota untuk peruntukan dan koefisien bangunannya.
  2. Minta dokumen dasar. Sertifikat beserta surat ukur, SPPT PBB tahun berjalan dan bukti bayarnya, serta dokumen izin bangunan. Cocokkan luas pada dokumen dengan luas yang dijanjikan iklan.
  3. Catat NJOP bumi dan NJOP bangunan secara terpisah dari SPPT, lengkap dengan luas masing-masing.
  4. Kumpulkan lima sampai sepuluh pembanding di koridor yang sama pada hari yang sama, simpan tautan, tanggal, luas tanah, luas bangunan, dan status haknya. Telepon penjualnya untuk memastikan objeknya masih tersedia.
  5. Normalisasi dan ambil median setelah duplikat dibuang. Median lebih tahan terhadap satu iklan ekstrem daripada rata-rata.
  6. Kurangi biaya yang harus segera keluar, yaitu perbaikan yang tidak bisa ditunda, BPHTB, notaris, balik nama, dan biaya pindah.
  7. Uji arah pasarnya dengan indeks, bukan sebaliknya. Kalau penjual mengklaim kenaikan puluhan persen setahun sementara indeks Bandung bergerak sekitar satu persen secara tahunan, klaim itu perlu bukti transaksi, bukan cerita.

Terakhir, tentang batas data halaman ini. Angka indeks yang kami kutip berlaku untuk triwulan II 2026 dan akan digantikan laporan berikutnya, jadi periksa laporan terbaru sebelum memakainya. Ketentuan pajak yang kami kutip berasal dari Peraturan Daerah yang statusnya kami periksa pada 2 September 2026, dan Peraturan Daerah bisa diubah tanpa berganti nomor, persis seperti yang terjadi lewat Perda Nomor 2 Tahun 2025. Kami sengaja tidak menerbitkan angka rupiah per meter untuk kecamatan mana pun di Bandung, karena tidak ada sumber resmi yang bisa kami tautkan untuk itu, dan menuliskannya sama saja dengan menebak. Untuk keputusan bernilai besar, agunan, sengketa, atau pembagian waris, gunakan penilai publik berizin. Daftar kanal resmi per wilayah yang sudah kami verifikasi ada di halaman harga properti, dan kerangka menilai kualitas hunian di luar harga ada di cara menilai perumahan dan apartemen.

Pertanyaan umum

Berapa harga rumah di Bandung per meter persegi? +

Tidak ada angka resmi untuk itu, dan kami tidak menerbitkannya. Indonesia tidak memiliki basis data transaksi properti terbuka, sehingga tidak ada lembaga pemerintah yang mengumumkan harga rumah per meter persegi untuk sebuah kota. Yang resmi hanya indeks, yaitu Indeks Harga Properti Residensial Bank Indonesia yang memuat baris Bandung dengan tahun dasar 2018 sama dengan 100, dan NJOP pada SPPT PBB objek tertentu. Angka rupiah per meter yang beredar berasal dari harga penawaran di portal, bukan harga transaksi, dan hanya sah dipakai sebagai pembanding kalau kamu mencatat tautan, tanggal, luas, dan lokasinya sendiri.

Apakah harga rumah di Bandung sedang naik? +

Menurut Lampiran Tabel 2 Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia triwulan II 2026, indeks harga properti residensial Bandung untuk seluruh tipe tercatat 111,10, naik dari 110,32 pada triwulan I 2026 dan 109,95 pada triwulan II 2025. Dari angka itu kenaikannya sekitar 1,0 persen secara tahunan. Sebagai pembanding, IHPR nasional triwulan II 2026 tercatat 110,89 atau tumbuh 0,69 persen secara tahunan. Perlu diingat survei ini menyasar pasar primer dari sampel pengembang, bukan rumah bekas, dan indeksnya berlaku untuk kota secara agregat, bukan per kecamatan.

Apakah NJOP bisa dipakai sebagai harga rumah di Bandung? +

Tidak. NJOP adalah nilai untuk kepentingan perpajakan daerah dan dapat tertinggal dari perubahan pasar, sehingga ia jangkar, bukan jawaban. Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan NJOP tidak kena pajak Rp25.000.000 untuk setiap Wajib Pajak dan tarif PBB-P2 0,1 persen untuk NJOP sampai dengan satu miliar rupiah serta 0,2 persen di atasnya. Yang berguna dari NJOP adalah pemisahan nilai bumi dan bangunan beserta luas masing-masing pada SPPT, karena itu membantumu menilai komposisi objek sebelum membandingkan dengan penawaran pasar.

Apa itu Kawasan Bandung Utara dan kenapa memengaruhi harga? +

Kawasan Bandung Utara adalah Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat yang pengendaliannya diatur Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016, mencakup wilayah di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Pasal 54 mewajibkan setiap orang yang memanfaatkan ruang di kawasan itu memperoleh rekomendasi Gubernur sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan Bupati atau Wali Kota. Pada zona lindung terketat, arahannya memuat larangan mendirikan bangunan hunian di daerah rawan longsor, koridor alur Sesar Lembang, dan kawasan letusan gunung api, dengan KDB paling tinggi 10 persen untuk kegiatan yang dikecualikan. Semua itu membatasi apa yang boleh dibangun, sehingga langsung memengaruhi nilai bidang tanah.

Berapa BPHTB untuk pembelian rumah di Kota Bandung? +

Tarifnya 5 persen menurut Pasal 15 Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024, sesuai pagu Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan paling tinggi 5 persen. Dasar pengenaannya harga transaksi untuk jual beli, atau NJOP tahun terjadinya perolehan bila harga transaksi tidak diketahui atau lebih rendah. Dari dasar itu dikurangi NPOPTKP Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama menurut Pasal 14 ayat (5). Perhatikan pula Pasal 16 ayat (2) huruf a yang menetapkan saat terutang pada jual beli adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli.

Kenapa harga di Bandung Barat atau Cimahi tidak bisa dipakai sebagai pembanding langsung? +

Karena keduanya daerah otonom yang berbeda dari Kota Bandung, dengan Peraturan Daerah pajak sendiri, dan PBB-P2 serta BPHTB dipungut di wilayah tempat tanah dan bangunannya berada. Akibatnya tarif tahunan dan pengurang pajaknya bisa berbeda meski jarak fisiknya dekat. Aturan tata ruang dan perizinannya juga berbeda, apalagi bila salah satu bidang berada di dalam Kawasan Bandung Utara. Kalau tetap ingin memakainya sebagai pembanding, tambahkan selisih pajak tahunan dan selisih hambatan perizinan ke dalam perhitungan, jangan hanya membandingkan harga jualnya.

Sumber
  1. Survei Harga Properti Residensial Triwulan II 2026, Bank Indonesia - Diunduh dan dibaca 2 September 2026 (1.986.918 byte, 6 halaman). Lampiran Tabel 2 Indeks Harga Properti Residensial per Kota dengan tahun dasar 2018 sama dengan 100, baris BANDUNG: total 109,95 pada triwulan II 2025, 110,32 pada triwulan I 2026, dan 111,10 pada triwulan II 2026; tipe kecil 117,99, menengah 112,20, besar 107,67 pada triwulan II 2026. Tabel 1 IHPR Nasional: 110,13 pada triwulan II 2025, 110,60 pada triwulan I 2026, dan 110,89 pada triwulan II 2026. Badan laporan: IHPR nasional triwulan II 2026 sebesar 110,89 atau tumbuh 0,69% yoy, dibanding 0,62% yoy pada triwulan I 2026; survei mencakup sampel pengembang di 18 kota termasuk Bandung. Catatan: bi.go.id menutup koneksi untuk klien non-browser, jadi tautan ini diverifikasi dengan mengunduh berkasnya langsung
  2. Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 4 Januari 2024. Pasal 8 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp25.000.000 untuk setiap Wajib Pajak; Pasal 9 dasar pengenaan 20% sampai 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota; tarif PBB-P2 0,1% untuk NJOP sampai satu miliar rupiah dan 0,2% di atasnya, serta 0,05% untuk lahan produksi pangan dan ternak; Pasal 14 ayat (5) NPOPTKP Rp80.000.000 dan ayat (6) Rp300.000.000; Pasal 15 tarif BPHTB 5%; Pasal 16 ayat (2) huruf a saat terutang pada tanggal ditandatanganinya PPJB untuk jual beli. Berkas unduhannya berupa pindaian dengan lapisan teks, sehingga setiap nominal di atas dikonfirmasi lewat ejaan hurufnya di naskah yang sama
  3. Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026. Perubahan ini menyentuh Pasal 29, 55, 60, 62, 63, dan 77, sehingga ketentuan PBB-P2 dan BPHTB pada Pasal 8 sampai Pasal 16 Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak ikut diubah. Dikutip untuk menunjukkan bahwa Peraturan Daerah dapat berubah tanpa berganti nomor
  4. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 10 Agustus 2016, mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2008. Pasal 1 angka 4 mendefinisikan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat; Pasal 54 mewajibkan rekomendasi Gubernur dan izin pemanfaatan ruang dari Bupati atau Wali Kota, dengan rekomendasi diajukan sebelum izin diterbitkan; arahan zona lindung memuat larangan mendirikan bangunan hunian di daerah rawan longsor, koridor alur Sesar Lembang, dan letusan gunung api, serta KDB paling tinggi 10% dengan ruang terbuka paling rendah 90% untuk kegiatan yang dikecualikan
  5. Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 21 September 2022. Memuat rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota, yang menjadi dasar keterangan rencana kota untuk sebuah bidang tanah
  6. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 2 September 2026. Pasal 40 ayat (3) NJOP tidak kena pajak paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak; Pasal 41 ayat (1) tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%; Pasal 46 ayat (5) NPOPTKP paling sedikit Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama dan ayat (6) paling sedikit Rp300.000.000 untuk hibah wasiat atau waris; Pasal 47 ayat (1) tarif BPHTB paling tinggi 5%. Setiap nominal di atas dikonfirmasi lewat ejaan hurufnya di naskah yang sama
  7. JDIH Kota Bandung - Diakses 2 September 2026: jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kota Bandung, dipakai untuk menelusuri Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terbaru yang menurunkan ketentuan pajak daerah dan tata ruang