Panduan

Rumah tipe 60: arti angka, denah lazim, dan konsekuensi biayanya

Jawaban singkatRumah tipe 60 berarti luas lantai bangunannya sekitar 60 meter persegi, bukan luas tanahnya. Angka setelah garis miring yang menunjukkan luas tanah, jadi 60/90 berarti bangunan 60 m2 di atas tanah 90 m2. Yang membedakan tipe ini dari tipe di bawahnya bukan sekadar tambahan ruang: 60 m2 melampaui dua batas program perumahan pemerintah sekaligus, yaitu 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum dan 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya, sehingga jalurnya komersial penuh. Luas lantai yang lebih besar juga menaikkan komponen bangunan pada NJOP, dan itu berulang setiap tahun lewat PBB-P2.

Arti angka 60 dan batasnya

Rumah tipe 60 adalah rumah dengan luas lantai bangunan sekitar 60 meter persegi. Konvensinya sama persis dengan tipe lain: angka depan menunjuk bangunan, angka setelah garis miring menunjuk tanah. Kalau kamu belum terbiasa membaca notasi ini, dua halaman kami yang lebih dasar sudah membedahnya, yaitu rumah tipe 36 untuk arti angkanya dan rumah tipe 45 untuk cara membandingkan denah serta kisaran harganya. Halaman ini tidak mengulang keduanya.

Yang perlu ditegaskan di sini adalah tiga batas yang melekat pada angka 60 dan sering luput.

  • Tipe bukan istilah hukum. Kamu tidak akan menemukan kata "tipe 60" dalam peraturan mana pun. Dokumen resmi memakai istilah luas lantai untuk bangunan dan luas tanah untuk kavling. Jadi angka pada brosur tidak mengikat siapa pun sampai dicocokkan dengan dokumen.
  • 60 m2 adalah luas kotor. Angkanya dihitung dari sisi luar dinding, sehingga luas yang benar-benar bisa kamu isi perabot selalu lebih kecil. Pada rumah dua lantai, tangga dan bordesnya juga ikut termakan dari angka 60 itu.
  • 60 tidak menjelaskan bentuk. Luas lantai 60 m2 bisa berupa satu lantai 6 meter kali 10 meter, satu lantai 7,5 meter kali 8 meter, atau dua lantai masing-masing sekitar 30 m2. Ketiganya dijual dengan label yang sama, padahal kenyamanan, biaya perawatan, dan struktur biayanya berbeda jauh.

Karena itu pertanyaan pertama yang berguna bukan "berapa tipenya", melainkan "berapa luas tanahnya, berapa lantai, dan berapa luas yang tercatat di dokumen". Luas tanah diverifikasi lewat surat ukur pada sertifikat, dokumen yang oleh Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 didefinisikan sebagai dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Luas bangunan diverifikasi lewat Persetujuan Bangunan Gedung. Cara membaca lembar demi lembar sertifikatnya ada di panduan sertifikat tanah.

Kombinasi 60/90, 60/120, dan 60/150

Angka setelah garis miring menentukan hampir seluruh potensi masa depan rumahmu, karena bangunan bisa diubah sedangkan tanah tidak bisa ditambah. Untuk luas lantai yang sama, inilah yang tersisa di luar bangunan bila rumahnya satu lantai.

Penulisan unitLuas lantaiLuas tanahSisa tanah bila satu lantaiYang biasanya realistis di sisa itu
60/7260 m272 m212 m2Nyaris habis, halaman depan tipis, hampir tidak ada ruang belakang
60/9060 m290 m230 m2Carport satu mobil, taman depan kecil, ruang jemur belakang
60/12060 m2120 m260 m2Carport, taman, ditambah ruang untuk perluasan bertahap
60/15060 m2150 m290 m2Ruang gerak besar, tetapi cek dulu bentuk kavlingnya

Perhatikan baris pertama. Pada 60/72, luas lantai hampir sama dengan luas tanah, dan itu hanya mungkin kalau bangunannya bertingkat atau kalau kavlingnya nyaris tertutup penuh. Dua kemungkinan itu punya konsekuensi berbeda, jadi tanyakan yang mana. Rumah satu lantai yang menutup 83 persen kavling biasanya berarti sirkulasi udara dan cahaya alaminya bergantung sepenuhnya pada muka depan dan belakang.

Sisa tanah juga tidak berarti seluruhnya boleh kamu bangun nanti. Yang membatasi bukan sisa fisiknya, melainkan Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung terhadap luas lahan perpetakan sesuai keterangan rencana kota menurut Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Angkanya ditetapkan per lokasi lewat rencana tata ruang daerah, bukan seragam nasional.

Tanyakan sebelum menawarBerapa luas tanah tercatat di surat ukur, berapa lantai bangunannya, berapa luas lantai yang tercatat di PBG, dan berapa KDB serta KLB yang berlaku di lokasi itu. Empat jawaban ini lebih menentukan nilai jual ulang rumahmu daripada spesifikasi keramik atau merek kusen yang dipromosikan brosur.

Tipe 60 di luar koridor subsidi

Ini perbedaan paling tegas antara tipe 60 dan tipe di bawahnya, dan bukan sekadar soal luas. Program perumahan pemerintah punya dua pintu, dan luas lantai 60 m2 melewati keduanya.

Pintu pertama adalah pemilikan Rumah Umum Tapak lewat KPR bersubsidi. Diktum KESATU Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, yang ditetapkan 6 Agustus 2026 dan mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, menetapkan Rumah Umum Tapak berdiri di lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, dengan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2 dan lebar muka kaveling minimal 5 m. Angka 60 pada ketentuan itu adalah luas lahan minimal, bukan luas lantai. Jangan tertukar hanya karena angkanya sama dengan nama tipenya.

Pintu kedua adalah pembangunan Rumah Swadaya. Naskah asli Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan batasan luas lantai paling luas 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum dan 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya. Enam puluh meter persegi melampaui keduanya.

Ada perkembangan yang perlu kamu tahu supaya tidak memakai informasi basi. Sejak Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan 13 Januari 2026, Pasal 3 ayat (5) itu diubah sehingga kini berbunyi bahwa batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditetapkan oleh Menteri. Angkanya berpindah dari Peraturan Menteri ke ranah Keputusan Menteri, artinya lebih mudah disesuaikan. Riwayat perpindahannya kami urai di ukuran rumah subsidi.

Konsekuensi praktisnya lurus. Kalau ada tipe 60 yang dipasarkan sebagai rumah subsidi, minta penjelasan tertulis dari bank pelaksana, bukan dari tenaga pemasar. Kemungkinannya cuma dua: unitnya memang bukan unit bersubsidi, atau ada Keputusan Menteri baru yang belum kamu ketahui. Gambaran utuh skema subsidinya ada di panduan rumah subsidi, dan penerapan angkanya ke satu wilayah bisa kamu lihat di rumah subsidi Malang.

Karena jalurnya komersial, tidak ada plafon harga yang mengikat pengembang, tidak ada bunga tetap yang dijamin pemerintah, dan tidak ada pembatasan penghunian lima tahun seperti yang melekat pada penerima Subsidi Bantuan Uang Muka. Kebebasan itu ada harganya: angsuran mengikuti kebijakan bank sepenuhnya. Uji dulu di simulasi KPR sebelum menandatangani apa pun.

Denah lazim dan pilihan dua lantai

Susunan yang paling sering ditemui pada tipe 60 adalah tiga kamar tidur, dua kamar mandi, ruang tamu yang menyatu dengan ruang keluarga, dapur, dan area servis di belakang. Sebagian pengembang menawarkan varian dua kamar dengan ruang keluarga yang jauh lebih lapang, dan untuk keluarga kecil varian itu sering lebih nyaman daripada memaksakan kamar ketiga berukuran 2 meter kali 2,4 meter.

Kami tidak memberi angka luas minimal per orang, karena kami tidak menemukan naskah resmi yang bisa kami buka dan kutip untuk angka itu. Menuliskannya sama saja dengan menebak. Cara yang lebih jujur sekaligus lebih berguna: datang ke unitnya membawa meteran dan daftar ukuran perabot yang benar-benar kamu punya, lalu uji satu per satu. Lemari, kasur, dan meja makan adalah tiga barang yang paling sering gagal masuk. Ukur juga tinggi plafon, karena luas yang sama akan terasa jauh berbeda antara plafon 2,7 meter dan 3,2 meter, dan mengubahnya setelah rumah berdiri hampir mustahil tanpa membongkar atap.

Kalau unitnya dua lantai, ada empat hal tambahan yang wajib kamu periksa sebelum tergoda oleh kata "bertingkat".

  1. Tangga memakan luas dua kali. Lubang tangga memotong lantai atas dan badan tangga memotong lantai bawah. Pada bangunan 60 m2, tangga bisa menghabiskan porsi yang terasa, sehingga luas efektifnya lebih dekat ke rumah satu lantai berukuran lebih kecil.
  2. Jumlah lantai ada batasnya. Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mendefinisikan Koefisien Bangunan Gedung sebagai angka maksimal jumlah lantai bangunan gedung yang diperkenankan. Angka itu ditetapkan per lokasi lewat keterangan rencana kota.
  3. Total luas lantai juga dibatasi. Pasal 1 angka 14 peraturan yang sama mendefinisikan Koefisien Lantai Bangunan sebagai angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung terhadap luas lahan perpetakan sesuai keterangan rencana kota. KDB mengatur seberapa lebar, KLB mengatur seberapa banyak total lantainya.
  4. Biaya perawatan bertambah. Dua lantai berarti tambahan struktur, tangga, dan jalur instalasi yang lebih panjang. Perawatan atap dan talang juga lebih sulit dijangkau.

Kalau rumahnya berada di dalam kluster dengan pengelola, tanyakan pula iuran lingkungan dan aturan renovasinya sejak awal. Karakter dan biaya rutin hunian kluster kami bahas terpisah di rumah cluster.

Biaya yang berulang setiap tahun

Bagian ini yang paling sering hilang dari pertimbangan pembeli, padahal ia menempel seumur kepemilikan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak yang mencakup bumi dan bangunan. Menambah luas lantai dari 36 m2 ke 60 m2 berarti menambah komponen bangunan pada NJOP, dan tambahan itu ditagih setiap tahun.

Pagunya diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 41 ayat (1) menetapkan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen, dan Pasal 40 ayat (3) menetapkan NJOP tidak kena pajak paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Angka pastinya ditetapkan Peraturan Daerah, dan perbedaannya antar daerah nyata.

DaerahTarif PBB-P2NJOP tidak kena pajakDasar hukum
Kota Bandung0,1 persen untuk NJOP sampai satu miliar rupiah, 0,2 persen di atasnyaRp25.000.000Perda Nomor 1 Tahun 2024
Kota Malang0,2 persen, tarif tunggalRp10.000.000Perda Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 8 diubah Perda Nomor 1 Tahun 2025
Kabupaten MalangBerjenjang, mulai 0,050 persen untuk NJOP sampai Rp300.000.000Rp10.000.000Perda Nomor 7 Tahun 2023
Batas nasionalPaling tinggi 0,5 persenPaling sedikit Rp10.000.000UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 40 dan 41

Contoh sederhana untuk merasakan dampaknya. Andaikan selisih NJOP bangunan antara unit tipe 36 dan tipe 60 di lokasi yang sama tercatat Rp40.000.000 pada SPPT. Dengan tarif 0,2 persen, selisih pokok pajaknya sekitar Rp80.000 per tahun. Dengan tarif jenjang 0,050 persen, sekitar Rp20.000 per tahun. Angka itu terlihat kecil per tahun, tetapi ia berjalan terus dan naik mengikuti pembaruan NJOP.

Simulasi tersebut bukan tagihan. Peraturan Daerah umumnya menetapkan dasar pengenaan PBB-P2 antara 20 persen dan 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak, dengan persentase pasti diatur Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati, dan simulasi di atas memakai asumsi 100 persen supaya perbandingannya terlihat. Yang mengikat selalu angka pada SPPT objek tersebut. Cara membacanya ada di PBB rumah, dan cara mengecek NJOP lewat kanal resmi ada di cek NJOP online.

Biaya sekali bayar saat akad

Selain beban tahunan, luas bangunan yang lebih besar biasanya berarti harga objek yang lebih tinggi, dan beberapa biaya transaksi menempel pada nilai itu, bukan pada luasnya.

Yang paling besar adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan tarif BPHTB paling tinggi 5 persen, dan Pasal 46 ayat (5) menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak paling sedikit Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah tempat terutangnya BPHTB. Kota Bandung, Kota Malang, dan Kabupaten Malang sama-sama memakai tarif 5 persen dengan NPOPTKP Rp80.000.000.

Ambil dua unit di daerah yang sama dengan tarif 5 persen dan NPOPTKP Rp80.000.000. Unit pertama disepakati Rp500.000.000, sehingga dasar kena pajaknya Rp420.000.000 dan pokok BPHTB-nya Rp21.000.000. Unit kedua disepakati Rp650.000.000, sehingga dasar kena pajaknya Rp570.000.000 dan pokok BPHTB-nya Rp28.500.000. Selisih Rp7.500.000 itu harus tersedia tunai, biasanya sebelum akta ditandatangani, dan tidak bisa dicicil lewat KPR. Penjelasan utuhnya ada di BPHTB adalah, dan jasa notaris atau PPAT yang juga bergerak mengikuti nilai transaksi kami bahas di biaya notaris jual beli rumah. Untuk menjumlahkan semuanya, pakai kalkulator biaya beli rumah.

Kalau kamu membangun sendiri di kavling yang sudah dimiliki, komponennya berbeda. Perizinannya berupa Persetujuan Bangunan Gedung, yang menurut Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Pungutannya berupa retribusi persetujuan bangunan gedung, yang oleh Pasal 88 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dimasukkan sebagai objek Retribusi Perizinan Tertentu dan ditetapkan Peraturan Daerah masing-masing. Cara mengurusnya ada di cara mengurus PBG, komponen retribusinya di biaya retribusi PBG, dan perbedaan dokumen lama dengan yang berlaku sekarang di IMB dan PBG.

Soal biaya bangunKami tidak menyebut harga borongan per meter persegi untuk tipe 60, karena harga material dan upah berbeda jauh antar kota dan berubah setiap tahun, dan tidak ada sumber resmi yang bisa kami tautkan untuk itu. Yang bisa kami berikan adalah caranya: minta sedikitnya tiga penawaran tertulis dengan lingkup pekerjaan yang sama persis, pisahkan pekerjaan struktur dari finishing, minta rincian yang tidak terhitung per meter seperti pondasi tambahan, tangga, dan penyesuaian instalasi, lalu sisakan dana cadangan.

Checklist sebelum memutuskan

Bawa daftar ini saat kunjungan, bukan setelah membayar tanda jadi.

  • Minta dua angka, bukan satu. Luas lantai dan luas tanah, keduanya tertulis, lalu cocokkan dengan surat ukur pada sertifikat dan luas yang tercatat pada PBG.
  • Pastikan jumlah lantainya. Tipe 60 satu lantai dan tipe 60 dua lantai adalah produk yang berbeda, dengan luas efektif dan biaya perawatan yang berbeda.
  • Tanyakan KDB, KLB, dan KBG yang berlaku di lokasi itu ke dinas yang menangani penataan ruang atau lewat keterangan rencana kota, sebelum kamu merencanakan perluasan apa pun.
  • Minta SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti bayarnya, lalu catat NJOP bumi dan NJOP bangunan secara terpisah untuk memperkirakan beban tahunanmu.
  • Hitung BPHTB sejak awal dengan tarif dan NPOPTKP daerah tempat objeknya berada, bukan angka daerah lain.
  • Jangan percaya label subsidi pada unit dengan luas lantai 60 m2 tanpa penjelasan tertulis dari bank pelaksana.
  • Bandingkan dengan alternatifnya. Membeli tipe 45 di kavling lebih luas lalu memperluas bertahap sering lebih ringan daripada membebankan seluruh selisihnya ke kredit belasan tahun. Kerangka membandingkan nilainya ada di panduan harga rumah, dan contoh penerapan per kota di harga rumah di Bandung.

Satu penutup yang berlaku untuk semua tipe. Label tipe dibuat untuk memudahkan pemasaran, bukan untuk melindungi pembeli. Yang melindungi kamu adalah dokumen: sertifikat beserta surat ukurnya, PBG dengan rencana teknis yang disetujui, SPPT PBB, dan perjanjian tertulis yang menyebut luas serta spesifikasi secara rinci. Kalau angka pada dokumen berbeda dari angka pada brosur, yang mengikat adalah dokumen, dan perbedaan itu harus dijelaskan sebelum kamu membayar apa pun yang sulit dikembalikan.

Pertanyaan umum

Rumah tipe 60 itu luas tanah atau luas bangunan? +

Luas bangunan. Tipe 60 berarti luas lantai bangunannya sekitar 60 meter persegi, sedangkan luas tanahnya ditunjukkan angka setelah garis miring. Penulisan 60/90 berarti bangunan 60 m2 di atas tanah 90 m2, dan 60/120 berarti bangunan 60 m2 di atas tanah 120 m2. Istilah tipe sendiri tidak ada dalam peraturan mana pun, jadi angka pada brosur baru mengikat setelah dicocokkan dengan surat ukur pada sertifikat untuk luas tanah dan dengan Persetujuan Bangunan Gedung untuk luas bangunan.

Apakah rumah tipe 60 bisa memakai KPR subsidi? +

Tidak lewat skema Rumah Umum Tapak. Diktum KESATU Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, yang berlaku sejak 6 Agustus 2026 dan mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, menetapkan luas lantai Rumah Umum Tapak 21 m2 sampai 36 m2, sehingga 60 m2 berada di luarnya. Naskah asli Pasal 3 ayat (5) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 juga menetapkan batas 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum dan 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya, dan 60 m2 melampaui keduanya. Sejak Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 angka itu dipindahkan ke ranah Keputusan Menteri, jadi bila ada unit 60 m2 yang dipasarkan sebagai subsidi, minta penjelasan tertulis dari bank pelaksana.

Berapa luas tanah yang ideal untuk rumah tipe 60? +

Tidak ada angka ideal yang berlaku umum, tetapi sisa tanahnya bisa dihitung. Pada 60/72 hanya tersisa 12 m2 di luar bangunan bila rumahnya satu lantai, pada 60/90 tersisa 30 m2, pada 60/120 tersisa 60 m2, dan pada 60/150 tersisa 90 m2. Sisa itu tidak seluruhnya boleh dibangun karena dibatasi Koefisien Dasar Bangunan yang ditetapkan per lokasi lewat keterangan rencana kota. Kalau kamu berencana memperluas rumah di kemudian hari, tanyakan KDB dan KLB yang berlaku sebelum membeli, bukan sesudahnya.

Apakah rumah tipe 60 dua lantai sama nyamannya dengan satu lantai? +

Berbeda, dan perbedaannya bukan selera semata. Pada versi dua lantai, luas 60 m2 terbagi menjadi sekitar 30 m2 per lantai, sementara lubang tangga memotong lantai atas dan badan tangga memotong lantai bawah, sehingga luas efektifnya lebih kecil daripada rumah satu lantai berukuran sama. Jumlah lantai juga dibatasi Koefisien Bangunan Gedung dan total luas lantainya dibatasi Koefisien Lantai Bangunan, keduanya didefinisikan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan ditetapkan per lokasi. Biaya perawatan struktur, tangga, serta atapnya juga lebih tinggi.

Apakah PBB rumah tipe 60 lebih mahal daripada tipe 36? +

Umumnya ya, karena NJOP mencakup bumi dan bangunan, sehingga luas lantai yang lebih besar menambah komponen bangunannya. Besarnya bergantung pada daerah. Kota Bandung menetapkan tarif 0,1 persen untuk NJOP sampai satu miliar rupiah dan 0,2 persen di atasnya dengan NJOP tidak kena pajak Rp25.000.000, Kota Malang menetapkan tarif tunggal 0,2 persen, sedangkan Kabupaten Malang memakai tarif berjenjang yang dimulai 0,050 persen. Batas nasionalnya ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu tarif paling tinggi 0,5 persen dan NJOP tidak kena pajak paling sedikit Rp10.000.000. Angka yang mengikat tetap yang tercetak pada SPPT objek tersebut.

Apa bedanya membeli tipe 60 dengan tipe 45 yang kavlingnya lebih luas? +

Yang berbeda adalah kapan kamu membayar. Membeli tipe 60 berarti seluruh luas bangunannya masuk ke harga beli dan, bila memakai kredit, dicicil selama belasan tahun berikut bunganya, sekaligus menaikkan BPHTB karena dihitung dari nilai perolehan. Membeli tipe 45 di kavling lebih luas lalu memperluas bertahap membuat biaya bangunan bisa disesuaikan dengan kemampuan tahunanmu, dengan syarat KDB dan KLB di lokasi itu masih menyisakan ruang dan perluasannya diurus lewat PBG. Bandingkan keduanya dengan menjalankan harga masing-masing pada simulasi KPR memakai tenor dan asumsi bunga yang sama.

Sumber
  1. Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026. Diktum KESATU: luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Diktum KEEMPAT mencabut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dan Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. Dipakai untuk menegaskan bahwa luas lantai 60 m2 berada di luar batas skema yang diatur keputusan ini, dan bahwa angka 60 pada ketentuan tersebut adalah luas lahan minimal
  2. Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026. Pasal 3 ayat (4) harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya dihitung berdasarkan batasan luas lantai; naskah asli Pasal 3 ayat (5) menetapkan batasan luas lantai paling luas 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum dan 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya
  3. Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 2 September 2026, ditetapkan 13 Januari 2026. Pasal I mengubah Pasal 3 sehingga ayat (5) berbunyi batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditetapkan oleh Menteri, menghapus angka 36 m2 dan 48 m2 dari Peraturan Menteri. Dipakai untuk memperingatkan pembaca agar mengonfirmasi batas yang berlaku pada hari transaksi
  4. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026, status Berlaku. Pasal 1 angka 11 Koefisien Bangunan Gedung sebagai angka maksimal jumlah lantai yang diperkenankan; angka 12 Koefisien Dasar Bangunan; angka 14 Koefisien Lantai Bangunan sebagai perbandingan luas seluruh lantai terhadap luas lahan perpetakan sesuai KRK; angka 17 definisi Persetujuan Bangunan Gedung yang mencakup membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
  5. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 2 September 2026. Pasal 40 ayat (3) NJOP tidak kena pajak paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak; Pasal 41 ayat (1) tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%; Pasal 46 ayat (5) NPOPTKP paling sedikit Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama; Pasal 47 ayat (1) tarif BPHTB paling tinggi 5%; Pasal 88 ayat (4) huruf a dan ayat (5) menempatkan retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai objek Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap nominal dikonfirmasi lewat ejaan hurufnya di naskah yang sama
  6. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026. Pasal 1 angka 17: surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Dipakai untuk menegaskan bahwa luas tanah diverifikasi lewat surat ukur pada sertifikat, bukan lewat brosur
  7. Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026, status Berlaku. Pasal 8 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp25.000.000 untuk setiap Wajib Pajak; tarif PBB-P2 0,1% untuk NJOP sampai satu miliar rupiah dan 0,2% di atasnya; Pasal 14 ayat (5) NPOPTKP Rp80.000.000; Pasal 15 tarif BPHTB 5%. Dipakai sebagai contoh nyata bahwa tarif dan pengurang pajak berbeda antar daerah
  8. Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026, status Berlaku. Pasal I angka 1 mengubah Pasal 8 Perda Nomor 4 Tahun 2023 sehingga tarif PBB-P2 Kota Malang ditetapkan sebesar 0,2% per tahun sebagai tarif tunggal. Perda induknya menetapkan NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 pada Pasal 7 ayat (3)
  9. Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026, status Berlaku, tanggal berlaku 1 Januari 2024. Pasal 7 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000; Pasal 9 tarif PBB-P2 berjenjang mulai 0,050% untuk NJOP sampai Rp300.000.000; Pasal 15 ayat (4) NPOPTKP Rp80.000.000; Pasal 16 tarif BPHTB 5%