Legal

Roya Adalah: Arti, Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya Setelah KPR Lunas

Ilustrasi: Roya Adalah: Arti, Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya Setelah KPR Lunas
Jawaban singkatRoya adalah pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat di Kantor Pertanahan setelah hak tanggungan hapus, umumnya karena utang yang dijaminkan sudah lunas. Selama roya belum diurus, sertifikat rumahmu masih tercatat dibebani jaminan meski KPR sudah selesai. Dasarnya UU Nomor 4 Tahun 1996, prosesnya paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima, dan tarif PNBP-nya Rp 50.000 per sertifikat hak tanggungan.

Apa itu roya dan kenapa penting

Roya adalah istilah pertanahan untuk pencoretan catatan hak tanggungan dari buku tanah dan sertifikat. Ketika kamu membeli rumah dengan KPR, bank memasang hak tanggungan atas rumah itu sebagai jaminan utang. Catatan pembebanan itu menempel di administrasi pertanahan, dan tidak hilang sendiri saat cicilanmu lunas. Harus ada satu langkah administratif lagi: memohon pencoretannya ke Kantor Pertanahan. Itulah roya.

Dasarnya ada di UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setelah hak tanggungan hapus, Kantor Pertanahan mencoret catatan hak tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Sertifikat hak tanggungan milik bank kemudian ditarik dan bersama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kenapa ini penting? Karena sertifikat yang masih memuat catatan beban akan terbaca saat pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan. Calon pembeli, notaris/PPAT, dan bank akan melihatnya, dan transaksi jual beli atau pengajuan kredit baru akan tersendat sampai catatannya bersih. Banyak orang baru sadar roya belum diurus justru bertahun-tahun kemudian, saat rumah mau dijual dan AJB hendak dibuat.

Pola kejadiannya hampir selalu sama. Bank menyerahkan map berisi sertifikat dan surat-surat pelunasan, pemilik lega karena cicilan panjang akhirnya selesai, map disimpan di lemari, dan hidup berjalan. Bertahun-tahun kemudian rumah mau dijual, calon pembeli melakukan pengecekan, dan muncullah catatan hak tanggungan yang tidak pernah dicoret. Padahal semua dokumen untuk membereskannya sudah ada di lemari itu sejak hari pertama. Artikel ini ditulis supaya kamu berhenti di langkah yang benar: bukan saat menerima map dari bank, melainkan saat catatan di sertifikat resmi dicoret.

Poin pentingLunas KPR tidak otomatis berarti sertifikat bersih. Lunas menghapus utangnya; roya membereskan catatannya. Dua hal berbeda, dan yang kedua harus kamu (atau kuasa yang kamu tunjuk) urus sendiri ke Kantor Pertanahan.

Istilah turunannya juga perlu dikenal: roya parsial. PP Nomor 128 Tahun 2015 menyebutnya dalam satu tarif yang sama dengan roya biasa, yaitu pencoretan yang menyangkut sebagian dari objek yang dibebani, baik yang memerlukan pemisahan bidang maupun tidak. Skenario ini muncul misalnya ketika satu fasilitas kredit dijamin beberapa bidang tanah, lalu sebagian kewajiban diselesaikan sehingga sebagian jaminan dilepas. Kalau kondisimu seperti ini, jelaskan strukturnya ke Kantor Pertanahan sejak awal supaya jalur permohonannya tepat.

Kapan hak tanggungan hapus

Roya hanya bisa dilakukan setelah hak tanggungannya sendiri hapus. Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan merinci empat sebab hapusnya hak tanggungan:

  • Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan, ini sebab yang paling umum, yaitu pelunasan;
  • Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan, dilakukan dengan pernyataan tertulis dari pemegang kepada pemberi hak tanggungan;
  • Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  • Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.

Ada satu detail hukum yang sering disalahpahami pada sebab keempat: Pasal 18 ayat (4) menegaskan bahwa hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin. Artinya beban di tanahnya bisa hilang, tapi kewajiban bayar utangnya tetap ada.

Untuk pemilik rumah biasa, skenario yang paling relevan tetap yang pertama: cicilan selesai, utang lunas, hak tanggungan hapus, lalu kamu berhak meminta catatannya dicoret. Kalau kamu sedang berencana melunasi lebih cepat atau memindahkan kredit, mekanisme terkait beban jaminan ini juga berlaku pada take over KPR dan over kredit rumah.

Syarat dan dokumen roya

Dokumen kuncinya diatur langsung di Pasal 22 ayat (4) UU Hak Tanggungan. Permohonan pencoretan diajukan oleh pihak yang berkepentingan, dengan melampirkan salah satu dari dua bukti berikut:

  • Sertifikat hak tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa hak tanggungan hapus karena piutang yang dijamin sudah lunas; atau
  • Pernyataan tertulis dari kreditor bahwa hak tanggungan telah hapus, karena piutangnya lunas atau karena kreditor melepaskan hak tanggungannya.

Dalam praktik KPR, dokumen dari bank ini biasa disebut surat roya atau surat keterangan lunas, diserahkan bersama sertifikat hak tanggungan dan sertifikat tanah milikmu saat kredit selesai. Selain itu, siapkan dokumen pendukung administrasi yang lazim diminta kantor pertanahan seperti identitas pemohon dan formulir permohonan; rinciannya bisa berbeda antar kantor, jadi tanyakan daftar persisnya ke Kantor Pertanahan setempat atau cek kanal resmi layanan pertanahan.

Begitu menerima berkas pelunasan dari bank, periksa kelengkapannya saat itu juga: sertifikat tanah asli, sertifikat hak tanggungan, dan surat pernyataan lunas dari kreditor. Tiga dokumen ini yang membuat permohonanmu langsung bisa diproses. Cara membaca isi sertifikat dan memastikan datanya benar ada di panduan sertifikat tanah dan nomor sertifikat tanah.

Cek cepatBelum yakin sertifikat rumahmu masih dibebani atau tidak? Lakukan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan, atau manfaatkan layanan daring yang dibahas di panduan cek sertifikat tanah online kami. Catatan beban akan terlihat dari hasil pengecekan itu.

Soal siapa yang boleh mengajukan, Pasal 22 ayat (4) memakai frasa pihak yang berkepentingan. Dalam kasus KPR yang lunas, itu terutama kamu sebagai pemilik tanah yang dibebani. Kalau kamu tidak sempat mengurus sendiri, pemberian kuasa kepada orang lain lazim dilakukan; pastikan surat kuasanya jelas menyebut urusan roya, dan ingat bahwa honor penerima kuasa atau jasa pengurusan berada di luar tarif resmi Kantor Pertanahan.

Prosedur dan jangka waktunya

Alur normalnya pendek. Pertama, selesaikan kewajiban ke bank sampai terbit dokumen pelunasan dan sertifikat-sertifikat diserahkan. Kedua, ajukan permohonan roya ke Kantor Pertanahan tempat hak tanggungan didaftar, melampirkan dokumen Pasal 22 ayat (4) tadi, lalu bayar PNBP-nya. Ketiga, Kantor Pertanahan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat, dan sertifikatmu kembali bersih.

Soal waktu, undang-undangnya tegas. Pasal 22 ayat (8) mewajibkan Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan hak tanggungan dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan yang lengkap. Batas waktu yang sama berlaku untuk permohonan yang didasarkan pada perintah pengadilan. UU yang sama bahkan menyebut pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif bagi pejabatnya.

Yang menentukan lancar tidaknya justru kelengkapan berkas. Permohonan yang dokumennya kurang tidak masuk hitungan 7 hari kerja karena belum diterima lengkap. Jadi pola kerjanya sederhana: lengkapi dulu, serahkan sekali jalan, minta tanda terima berkas yang mencantumkan tanggal, dan pakai tanggal itu untuk memantau prosesnya.

Sebagian kantor pertanahan kini juga memproses layanan hak tanggungan secara elektronik, sejalan dengan modernisasi layanan yang kami bahas di sertifikat tanah elektronik. Bentuk layanannya bisa berbeda antar wilayah, jadi jadikan kantor pertanahan setempat sebagai rujukan akhirmu.

Biaya roya di Kantor Pertanahan

Tarif resminya kecil dan pasti. Lampiran PP Nomor 128 Tahun 2015 mencantumkan Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak Tanggungan/Roya, termasuk roya parsial yang memerlukan pemisahan atau tidak, dengan tarif Rp 50.000 per sertifikat hak tanggungan.

Layanan terkaitSatuanTarif (PP 128/2015)
Pendaftaran hapusnya hak tanggungan (roya)Per sertifikat hak tanggunganRp 50.000
Pengecekan sertifikatPer sertifikatRp 50.000
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)Per SKPTRp 50.000

Karena tarifnya per sertifikat hak tanggungan, kredit yang dijamin lebih dari satu hak tanggungan berarti membayar sejumlah sertifikat hak tanggungannya. Kalau kamu memakai jasa pihak ketiga untuk menguruskan, honor jasa itu komponen terpisah di luar PNBP; minta rinciannya tertulis, pola kehati-hatian yang sama seperti saat membayar biaya balik nama sertifikat rumah.

Tabel di atas sekaligus menunjukkan pasangan alami roya: banyak orang menggabungkan permohonan roya dengan pengecekan sertifikat setelahnya, untuk memastikan hasil pencoretannya benar-benar tercatat bersih sebelum sertifikat disimpan kembali. Dengan dua layanan itu, total pengeluaran resmimu tetap di kisaran seratus ribu rupiah untuk satu hak tanggungan.

Bandingkan angka Rp 50.000 ini dengan risiko membiarkannya: transaksi jual yang batal karena pembeli menemukan catatan beban, atau proses kredit baru yang tertunda berminggu-minggu. Roya adalah salah satu urusan administrasi termurah dengan dampak paling besar pada kejelasan aset.

Kalau kreditor sulit dihubungi atau dokumen hilang

Undang-undangnya sudah menyiapkan jalan keluar untuk dua masalah klasik. Pertama, kreditor tidak bersedia atau tidak bisa memberikan pernyataan lunas, misalnya bank sudah bubar, berganti entitas, atau berlarut-larut. Pasal 22 ayat (5) memberi hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat hak tanggungan didaftar. Permohonan roya ke Kantor Pertanahan kemudian diajukan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan pengadilan itu, sesuai ayat (7).

Kedua, sertifikat hak tanggungan tidak bisa diserahkan kembali. Pasal 22 ayat (3) mengatur bahwa bila sertifikat hak tanggungan karena suatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal itu dicatat pada buku tanah hak tanggungan. Jadi hilangnya dokumen bank tidak otomatis membuat roya mustahil; sampaikan kondisinya apa adanya ke Kantor Pertanahan dan ikuti prosedur penggantinya.

Pelajaran praktisnya untuk semua pemilik rumah: urus roya segera setelah pelunasan, selagi bank masih mudah dihubungi dan arsipnya masih hangat. Menunda bertahun-tahun mengubah urusan 7 hari kerja menjadi proyek panjang yang bisa melibatkan pengadilan. Saat membeli rumah second, cek juga status bebannya sejak awal lewat langkah-langkah di cek sertifikat tanah online supaya kamu tidak mewarisi pekerjaan rumah orang lain.

Setelah roya selesai

Begitu pencoretan selesai, sertifikatmu kembali berstatus bersih dari beban. Simpan sertifikat di tempat aman, dan simpan pula tanda terima serta bukti pelunasan bank sebagai arsip; dokumen-dokumen ini akan berguna saat kamu menjual rumah, mengagunkannya kembali, atau membereskan urusan waris di kemudian hari.

Sertifikat yang bersih membuka kembali semua pintu transaksi. Kamu bisa menjual dengan proses AJB yang mulus, mengajukan kredit baru dengan agunan yang sama, atau meningkatkan hak seperti dibahas di HGB ke SHM bila statusnya masih HGB. Kalau rencananya menjual, hitung juga kewajiban pajak dan biaya peralihannya sejak awal lewat pajak jual beli rumah.

Sebelum meninggalkan loket atau menutup layanan daringnya, periksa hasil pekerjaannya. Pastikan catatan hak tanggungan pada sertifikatmu benar-benar sudah dicoret atau dinyatakan hapus, dan data lain seperti nama pemegang hak serta luas bidang tidak ikut berubah. Kalau kamu memakai jasa kuasa, minta bukti pencoretannya diperlihatkan, bukan sekadar laporan lisan bahwa semuanya beres. Kebiasaan memeriksa hasil ini murah, cepat, dan menutup celah kesalahan administrasi yang baru ketahuan bertahun-tahun kemudian.

Satu kebiasaan terakhir yang layak ditiru: perlakukan pelunasan kredit seperti transaksi besar lainnya, dengan daftar periksa. Lunas, dokumen pelunasan diterima, sertifikat kembali, roya diurus, hasil pencoretan diperiksa. Lima baris itu menutup siklus KPR-mu dengan benar, dan membuat aset paling berharga di keluargamu tercatat sebersih kenyataannya. Sepuluh menit mengurus administrasi hari ini jauh lebih murah daripada berminggu-minggu membereskannya saat transaksi besar sudah menunggu di depan pintu.

Pertanyaan umum

Apa arti roya pada sertifikat tanah? +

Roya adalah pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setelah hak tanggungan hapus, sebagaimana diatur Pasal 22 UU Nomor 4 Tahun 1996. Setelah roya, sertifikat tidak lagi tercatat dibebani jaminan utang.

Kapan saya perlu mengurus roya? +

Segera setelah utang yang dijamin lunas, paling umum setelah KPR selesai. Hak tanggungan hapus karena pelunasan, tetapi catatannya di sertifikat baru hilang setelah kamu memohon pencoretan ke Kantor Pertanahan. Semakin cepat diurus, semakin mudah karena bank masih gampang dihubungi.

Apa saja syarat mengurus roya? +

Inti berkasnya sesuai Pasal 22 ayat (4) UU Hak Tanggungan: sertifikat hak tanggungan yang diberi catatan lunas oleh kreditor, atau pernyataan tertulis kreditor bahwa hak tanggungan hapus. Lengkapi dengan sertifikat tanah asli, identitas pemohon, dan formulir permohonan sesuai ketentuan kantor pertanahan setempat.

Berapa biaya mengurus roya? +

Tarif PNBP-nya Rp 50.000 per sertifikat hak tanggungan sesuai lampiran PP Nomor 128 Tahun 2015, mencakup pula roya parsial. Biaya jasa pihak ketiga, bila kamu menguruskan lewat orang lain, adalah komponen terpisah yang harus dirinci sendiri.

Berapa lama proses roya di BPN? +

Pasal 22 ayat (8) UU Hak Tanggungan mewajibkan Kantor Pertanahan melakukan pencoretan dalam 7 hari kerja sejak permohonan diterima. Hitungan itu berjalan setelah berkas lengkap, jadi pastikan dokumen pelunasan dari bank dan sertifikatnya sudah di tangan sebelum mengajukan.

Bagaimana kalau bank sudah bubar atau tidak mau menerbitkan surat roya? +

UU Hak Tanggungan Pasal 22 ayat (5) memberi jalan keluar: ajukan permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat hak tanggungan didaftar, lalu bawa salinan penetapan atau putusannya ke Kantor Pertanahan sebagai dasar roya.

Apakah rumah bisa dijual kalau belum roya? +

Catatan beban di sertifikat akan terlihat saat pengecekan sertifikat sebelum transaksi, dan itu membuat proses akta serta balik nama tersendat sampai catatannya dibersihkan. Praktisnya, bereskan roya dulu supaya jual beli berjalan tanpa hambatan dan harga tawarmu tidak ditekan karena administrasi yang menggantung.

Sumber
  1. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (teks lengkap, JDIH BPK) - Diverifikasi 26 Agustus 2026 via PyMuPDF: Pasal 18 sebab hapusnya hak tanggungan, Pasal 22 ayat (1)-(8) prosedur pencoretan, dokumen permohonan, jalur pengadilan, dan batas 7 hari kerja
  2. UU Nomor 4 Tahun 1996 (halaman peraturan, JDIH BPK) - Halaman status dan unduhan resmi UU Hak Tanggungan
  3. PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP Kementerian ATR/BPN (teks lengkap, JDIH BPK) - Diverifikasi 26 Agustus 2026: Lampiran, Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak Tanggungan/Roya Rp 50.000 per sertifikat hak tanggungan; Pengecekan Sertifikat dan SKPT Rp 50.000
  4. PP Nomor 128 Tahun 2015 (status peraturan, JDIH BPK) - Status: Berlaku