Legal

Cara mengubah HGB ke SHM: syarat, biaya resmi, dan urutannya

Ilustrasi: Cara mengubah HGB ke SHM: syarat, biaya resmi, dan urutannya
Jawaban singkatMengubah HGB ke SHM bisa dilakukan lewat mekanisme perubahan hak di Kantor Pertanahan, dan dasar hukumnya Pasal 94 PP Nomor 18 Tahun 2021: Hak Guna Bangunan dan hak pakai yang dimiliki perorangan Warga Negara Indonesia, yang digunakan atau dimanfaatkan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko dan rumah kantor, dapat diberikan hak milik atas permohonan pemegang hak. Tiga syarat itu harus terpenuhi sekaligus, yaitu pemegangnya perorangan, pemegangnya Warga Negara Indonesia, dan tanahnya dipakai untuk rumah tinggal. Badan hukum tidak masuk, karena Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1960 memang hanya mengizinkan Warga Negara Indonesia memegang hak milik. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pendaftaran perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik adalah Rp50.000 per bidang menurut Lampiran huruf A angka 7 huruf a PP Nomor 128 Tahun 2015. Angka itu tarif pendaftaran di Kantor Pertanahan, dan di luarnya kamu masih menghitung BPHTB serta biaya pihak lain, sehingga total yang keluar hampir selalu jauh di atas Rp50.000.

Dasar hukum dan siapa yang memenuhi syarat

Pertanyaan yang paling sering muncul setelah orang membaca tanggal berakhir di sertifikatnya adalah: bisakah statusnya dinaikkan supaya tidak perlu diperpanjang lagi tiap beberapa dekade. Jawabannya ada di satu pasal pendek. Pasal 94 PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan Hak Guna Bangunan dan hak pakai yang dimiliki perorangan Warga Negara Indonesia, yang digunakan atau dimanfaatkan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko dan rumah kantor, dapat diberikan hak milik atas permohonan pemegang hak.

Bacalah kalimat itu pelan-pelan, karena setiap frasanya adalah syarat. Ada tiga hal yang harus benar bersamaan.

  1. Pemegangnya perorangan. Bukan PT, bukan yayasan, bukan koperasi. Ini konsisten dengan Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
  2. Pemegangnya Warga Negara Indonesia. Status kewarganegaraan dibuktikan dengan KTP dan dokumen pendukung lain saat permohonan diajukan.
  3. Tanahnya dipakai untuk rumah tinggal. Termasuk rumah toko dan rumah kantor, sesuai bunyi pasalnya. Gudang, pabrik, dan lahan usaha murni tidak masuk kategori ini.
Diagram tiga syarat perubahan Hak Guna Bangunan menjadi hak milik menurut Pasal 94 PP Nomor 18 Tahun 2021
Tiga syarat Pasal 94 PP Nomor 18 Tahun 2021 harus terpenuhi bersamaan, bukan salah satu saja.

Kalau salah satu dari tiga syarat itu tidak terpenuhi, jalurnya bukan perubahan hak melainkan perpanjangan atau pembaruan HGB biasa. Penjelasan lengkap soal jangka waktu dan kewajiban pemegang HGB ada di panduan HGB adalah, dan karakter hak milik yang jadi tujuannya dijelaskan di SHM adalah.

PatokanDasar hukum: Pasal 94 PP Nomor 18 Tahun 2021 · Tarif PNBP pendaftaran perubahan hak: Rp50.000 per bidang, Lampiran huruf A angka 7 huruf a PP Nomor 128 Tahun 2015

Dokumen yang disiapkan

Kantor Pertanahan bekerja dengan berkas, bukan dengan penjelasan lisan. Menyiapkan dokumen sejak awal memangkas bolak-balik yang paling banyak memakan waktu. Berikut daftar yang lazim diminta untuk permohonan perubahan hak atas rumah tinggal.

DokumenFungsinya dalam permohonanCatatan
Sertifikat HGB asliMembuktikan hak yang akan diubah dan identitas bidang tanahnyaPastikan datanya sinkron dengan buku tanah, cek dulu lewat cek sertifikat tanah online
KTP dan Kartu Keluarga pemohonMembuktikan pemohon perorangan dan Warga Negara IndonesiaNama dan ejaan harus sama persis dengan yang tertulis di sertifikat
Surat permohonan perubahan hakPermohonan tertulis dari pemegang hak, sesuai bunyi Pasal 94Format tersedia di loket Kantor Pertanahan setempat
SPPT PBB tahun berjalan dan bukti bayarnyaMenunjukkan objek terdaftar dan kewajiban pajaknya berjalanCara membaca dan membayarnya ada di PBB rumah
Bukti penggunaan sebagai rumah tinggalMemenuhi syarat peruntukan di Pasal 94Dapat berupa izin bangunan, cek IMB dan PBG
Bukti setor BPHTB bila terutangKewajiban pajak daerah atas perolehan hakPerhitungannya dijelaskan di BPHTB adalah
Surat kuasa bila diwakilkanDasar bagi pihak lain untuk mengurus atas namamuSebaiknya bermaterai dan menyebut kewenangannya secara spesifik

Satu catatan yang menghemat banyak waktu: perbedaan ejaan nama antara KTP dan sertifikat adalah penyebab penolakan berkas yang paling sepele sekaligus paling sering. Perbaiki lebih dulu sebelum berkas masuk, bukan setelah ditolak.

Urutan pengurusan di Kantor Pertanahan

Alurnya berbentuk antrean berkas dengan beberapa titik verifikasi. Urutannya kurang lebih seperti ini.

Alur enam tahap perubahan HGB menjadi SHM dari pengecekan sertifikat sampai penyerahan sertifikat hak milik
Enam tahap perubahan hak, dari pengecekan sertifikat sampai penyerahan sertifikat hak milik yang baru.
  1. Cek sertifikat. Kantor Pertanahan mencocokkan sertifikat fisik dengan buku tanah dan daftar di kantor. Selisih sekecil apa pun harus diselesaikan di tahap ini.
  2. Ajukan permohonan dan bayar PNBP. Berkas masuk lewat loket, lalu terbit tanda terima dan tagihan penerimaan negara bukan pajak.
  3. Verifikasi berkas dan peruntukan. Petugas memastikan pemohon perorangan WNI dan objeknya memang rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor.
  4. Penyelesaian kewajiban pajak. Bila BPHTB terutang, bukti setornya dilampirkan. Perolehan hak yang menimbulkan kewajiban ini dijelaskan di pajak jual beli rumah.
  5. Penerbitan keputusan dan pencatatan. Perubahan hak dicatat, buku tanah HGB ditutup, dan buku tanah hak milik dibuka.
  6. Penyerahan sertifikat hak milik. Sertifikat baru diambil pemohon atau kuasanya. Bentuk dan isi tiap bidang datanya bisa kamu bandingkan dengan contoh sertifikat tanah.
Sering kelewatKalau rumahmu masih dijaminkan ke bank, sertifikat aslinya ada di bank dan tercatat hak tanggungan di buku tanah. Perubahan hak tetap mungkin, tetapi harus dengan sepengetahuan bank dan mengikuti prosedur bank. Bicarakan lebih dulu dengan bank sebelum menyusun berkas, jangan sesudah membayar PNBP.

Biaya resmi dan biaya yang bukan tarif negara

Di sinilah banyak orang salah paham. Angka yang beredar di internet biasanya mencampur tarif negara dengan honorarium pihak swasta, lalu disebut "biaya resmi". Pisahkan keduanya.

Tarif negara. PP Nomor 128 Tahun 2015 memuat jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian ATR/BPN. Untuk perubahan hak, Lampiran huruf A angka 7 huruf a menetapkan tarif Rp50.000 per bidang untuk pendaftaran perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik. Tarif yang sama, Rp50.000, juga berlaku untuk perubahan arah sebaliknya di huruf b sampai d.

Sebagai pembanding, kalau kamu memilih memperpanjang HGB alih-alih mengubahnya, Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 128 Tahun 2015 memakai rumus T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00 untuk pendaftaran keputusan perpanjangan maupun pembaruan hak. Satuannya permil, bukan persen, jadi Nilai Tanah Rp800.000.000 menghasilkan Rp1.600.000 ditambah Rp100.000. Penjelasan pasal itu mendefinisikan Nilai Tanah sebagai nilai pasar yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN dalam peta zona nilai tanah yang disahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan, dan untuk wilayah yang belum punya peta zona nilai tanah dipakai Nilai Jual Objek Pajak.

KomponenSifatBesaran
PNBP pendaftaran perubahan hak HGB ke Hak MilikTarif negara, pastiRp50.000 per bidang (PP 128/2015, Lampiran A angka 7 huruf a)
PNBP pendaftaran perpanjangan atau pembaruan HGBTarif negara, berbasis rumusT = (2 permil x Nilai Tanah) + Rp100.000 (PP 128/2015 Pasal 16 ayat 1)
BPHTBPajak daerah, tergantung nilai dan wilayahDihitung dari nilai perolehan objek pajak dikurangi NPOPTKP daerah setempat
Honorarium notaris atau PPATHarga jasa, bukan tarif negaraBervariasi, sepakati tertulis di muka
Jasa pengurusan pihak ketigaHarga jasa, opsionalTidak wajib, dan bukan bagian dari tarif resmi mana pun
Perbandingan tarif negara dan harga jasa dalam pengurusan perubahan HGB menjadi hak milik
Tarif negara punya angka pasti di peraturan, harga jasa tidak. Memisahkan keduanya adalah cara paling cepat mengenali tagihan yang tidak wajar.

Prinsip praktisnya: minta rincian tertulis yang memisahkan tarif negara dari honorarium. Kalau ada yang menyebut satu angka gelondongan tanpa rincian, itu bukan tarif resmi, melainkan harga jasa. Untuk memperkirakan basis nilai tanahmu sendiri, mulai dari cek NJOP online dan cara menghitung NJOP.

Kendala yang paling sering menahan berkas

Permohonan yang ditolak atau menggantung hampir selalu berhenti di salah satu dari lima titik ini.

  1. Pemegang hak bukan perorangan. Sertifikat masih atas nama perusahaan pengembang meski unitnya sudah kamu tempati. Selesaikan balik nama lebih dulu, langkahnya ada di biaya balik nama sertifikat tanah.
  2. Peruntukan tidak cocok. Objeknya tercatat sebagai lahan usaha, bukan rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor.
  3. Data tidak sinkron. Luas, nomor hak, atau nama pemegang berbeda antara sertifikat dan buku tanah. Cara membaca nomor haknya ada di nomor sertifikat tanah.
  4. Ada hak tanggungan yang belum diroya. Sertifikat masih diagunkan, sehingga catatan bebannya harus dibereskan bersama bank.
  5. Kewajiban pajak belum tuntas. SPPT PBB menunggak atau BPHTB belum disetor, sehingga berkas berhenti di verifikasi.
Lima kendala yang paling sering menahan berkas perubahan HGB menjadi hak milik
Lima titik hambatan yang paling sering membuat permohonan perubahan hak menggantung di Kantor Pertanahan.

Poin keempat pantas diperjelas karena istilahnya asing bagi banyak orang. Roya adalah pencoretan catatan hak tanggungan di buku tanah setelah utangmu lunas. Selama roya belum dilakukan, buku tanah masih memuat beban, dan Kantor Pertanahan memperlakukan bidang itu sebagai objek yang masih terikat jaminan. Banyak pemilik rumah menyangka pelunasan kredit otomatis membersihkan catatan itu. Tidak. Pelunasan menghasilkan surat keterangan lunas dan pengembalian sertifikat dari bank, sedangkan pencoretan catatannya adalah permohonan tersendiri di Kantor Pertanahan. Kalau kamu berencana menaikkan status hak setelah KPR lunas, urutkan roya lebih dulu, baru perubahan hak.

Soal lama proses, jangan memakai angka yang beredar di forum sebagai patokan. Standar waktu layanan pertanahan ditetapkan per jenis layanan dan diumumkan di Kantor Pertanahan masing-masing, dan durasi nyatanya bergantung pada kelengkapan berkas serta antrean di kantor tersebut. Yang bisa kamu kendalikan cuma satu sisi: berkas yang lengkap sejak hari pertama. Berkas yang harus dilengkapi dua atau tiga kali bisa menambah berminggu-minggu tanpa ada yang salah di pihak kantor. Karena itu tanyakan standar waktu layanan dan daftar dokumen langsung di loket Kantor Pertanahan tempat bidang tanahmu terdaftar, lalu cocokkan dengan daftar di artikel ini, bukan sebaliknya.

Kapan sebaiknya diurus

Jawaban singkatnya: sebelum kamu membutuhkannya. Ada tiga momen ketika perubahan hak jauh lebih murah dan lebih cepat kalau sudah selesai duluan.

Sebelum sisa jangka waktunya menipis. HGB yang tinggal beberapa tahun membuat penilaian bank lebih ketat, karena sisa umur hak dibandingkan dengan tenor kredit. Kalau kamu berencana mengajukan kredit dengan tenor panjang, cek dulu kemampuanmu di kelayakan KPR dan hitung angsurannya di simulasi KPR.

Sebelum dijual. Rumah dengan SHM lebih mudah dilepas dan tidak memicu negosiasi turun harga karena status. Pembeli yang teliti pasti menanyakan tanggal berakhir HGB, dan pertanyaan itu selalu menekan harga.

Sebelum diwariskan. Mengurus perubahan hak jauh lebih sederhana ketika pemegang haknya masih satu orang dan masih bisa menandatangani sendiri permohonannya.

Sebelum akadKalau kamu sedang membeli rumah HGB dan berencana menaikkan statusnya, tuliskan di perjanjian siapa yang mengurus, siapa yang membayar, dan kapan tenggatnya. Kesepakatan lisan soal ini adalah sumber sengketa yang paling mudah dicegah. Rujukannya ada di AJB adalah.

Sebagai penutup, perubahan HGB ke SHM bukan proyek besar, tetapi juga bukan urusan satu jam. Tarif negaranya kecil dan jelas, syaratnya cuma tiga dan tertulis di satu pasal, dan hambatannya hampir selalu administratif. Yang membuatnya terasa berat adalah kebiasaan menunda sampai sertifikatnya hampir kedaluwarsa atau sampai rumahnya sudah mau dijual. Kalau kamu baru mulai menata dokumen properti, lanjutkan ke sertifikat tanah dan panduan beli rumah pertama.

Pertanyaan umum

Apa dasar hukum mengubah HGB menjadi SHM? +

Pasal 94 PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan Hak Guna Bangunan dan hak pakai yang dimiliki perorangan Warga Negara Indonesia, yang digunakan atau dimanfaatkan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko dan rumah kantor, dapat diberikan hak milik atas permohonan pemegang hak. Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1960 melengkapi dasar itu dengan menegaskan hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.

Berapa biaya resmi mengubah HGB ke SHM? +

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pendaftaran perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik adalah Rp50.000 per bidang, tercantum di Lampiran huruf A angka 7 huruf a PP Nomor 128 Tahun 2015. Angka itu hanya tarif pendaftaran di Kantor Pertanahan. Di luarnya masih ada BPHTB bila terutang, serta honorarium notaris atau PPAT yang merupakan harga jasa, bukan tarif negara.

Apakah perusahaan bisa mengubah HGB miliknya menjadi hak milik? +

Tidak. Pasal 94 PP Nomor 18 Tahun 2021 membatasi mekanisme ini pada HGB yang dimiliki perorangan Warga Negara Indonesia. Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1960 juga hanya mengizinkan Warga Negara Indonesia mempunyai hak milik, sehingga badan hukum tetap berada di jalur perpanjangan atau pembaruan HGB.

Apakah ruko dan rukan termasuk yang bisa dinaikkan statusnya? +

Termasuk. Bunyi Pasal 94 PP Nomor 18 Tahun 2021 menyebut penggunaan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko dan rumah kantor. Yang tidak masuk kategori itu adalah objek yang peruntukannya murni usaha seperti gudang dan pabrik.

Bagaimana kalau sertifikat HGB masih dijaminkan ke bank? +

Sertifikat aslinya ada di bank dan buku tanahnya memuat catatan hak tanggungan, sehingga proses perubahan hak harus dibicarakan dengan bank lebih dulu dan mengikuti prosedur bank tersebut. Membayar PNBP sebelum bank menyetujui hanya membuat berkasmu berhenti di tengah jalan.

Lebih baik memperpanjang HGB atau mengubahnya menjadi SHM? +

Kalau kamu memenuhi tiga syarat Pasal 94, mengubah ke hak milik menyelesaikan persoalan jangka waktu untuk selamanya, sedangkan perpanjangan hanya menunda urusan yang sama. Dari sisi tarif negara, pendaftaran perubahan hak Rp50.000 per bidang, sementara pendaftaran perpanjangan memakai rumus T = (2 permil x Nilai Tanah) + Rp100.000 sesuai Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 128 Tahun 2015 sehingga nilainya mengikuti harga tanah.

Apakah BPHTB harus dibayar saat mengubah HGB ke SHM? +

BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, sehingga perlu dicek ke Badan Pendapatan Daerah setempat apakah perubahan hak yang kamu ajukan menimbulkan kewajiban itu dan berapa NPOPTKP yang berlaku di daerahmu. Jangan menyamakan aturan satu kota dengan kota lain, karena NPOPTKP ditetapkan per daerah.

Sumber
  1. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (naskah lengkap PDF, JDIH PKP) - Dibaca 4 Agustus 2026: Pasal 94 pada Bagian Keempat Perubahan Hak berbunyi Hak guna bangunan dan hak pakai yang dimiliki oleh perorangan Warga Negara Indonesia, yang digunakan dimanfaatkan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko dan rumah kantor, dapat diberikan hak milik atas permohonan pemegang hak. Juga Pasal 34 (subjek pemegang HGB), Pasal 37 (jangka waktu 30, 20, dan 30 tahun), dan Pasal 41 (tenggat perpanjangan dan pembaruan)
  2. PP Nomor 18 Tahun 2021 (halaman peraturan, JDIH PKP) - Halaman peraturan resmi untuk metadata dan status PP Nomor 18 Tahun 2021
  3. PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (naskah lengkap PDF, JDIH BPKP) - Dibaca 4 Agustus 2026: Lampiran huruf A angka 7 huruf a menetapkan tarif pendaftaran Perubahan Hak dari Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik sebesar Rp50.000,00; huruf b sampai d juga Rp50.000,00; Pasal 16 ayat (1) rumus T = (2 permil x Nilai Tanah) + Rp100.000,00 untuk pendaftaran keputusan perpanjangan dan pembaruan hak; penjelasan Pasal 16 ayat (1) mendefinisikan Nilai Tanah sebagai nilai pasar dalam peta zona nilai tanah, dengan NJOP sebagai pengganti bila peta itu belum tersedia
  4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (JDIH ATR/BPN) - Pasal 20 (hak milik turun-temurun, terkuat, dan terpenuh) dan Pasal 21 (hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik), dasar mengapa badan hukum tidak dapat menempuh jalur ini
  5. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (JDIH PKP) - Pasal 32 (sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat), dasar mengapa Kantor Pertanahan mencocokkan sertifikat fisik dengan buku tanah sebelum permohonan diproses