Legal

BPHTB online: kanal e-BPHTB resmi per daerah, SSPD, dan cara cek pembayarannya

Ilustrasi monokrom laptop dengan formulir daring berisi kotak isian kosong dan tanda centang, di samping bentuk rumah kecil
Ilustrasi konsep untuk panduan ini, bukan foto properti atau lokasi tertentu.

Jawaban singkatBPHTB online adalah pelaporan, validasi, dan pembayaran BPHTB lewat portal e-BPHTB milik Bapenda kabupaten/kota tempat tanah atau bangunan berada, bukan lewat satu situs nasional. Wajib pajak atau PPAT mengisi SSPD di portal itu, Bapenda memvalidasi nilainya, lalu setoran dibayar lewat kanal yang ditunjuk daerah. Bukti bayar yang sah wajib ada sebelum PPAT menandatangani akta, dan Kantor Pertanahan baru memproses balik nama setelah bukti itu diserahkan.

Apa itu BPHTB online dan kenapa portalnya berbeda tiap daerah?

BPHTB online adalah cara mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara daring: mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), meminta validasi ke Bapenda, lalu membayar tanpa harus antre di loket. Kalau kamu belum paham apa itu BPHTB, siapa yang membayarnya, dan bagaimana menghitungnya, baca dulu panduan BPHTB adalah. Halaman ini fokus ke satu hal yang sering membingungkan pembeli rumah: di mana dan bagaimana membayarnya secara resmi.

Jawaban pendeknya: tidak ada satu portal BPHTB nasional. BPHTB adalah pajak daerah, dan Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan BPHTB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada[3]. Akibatnya, setiap kabupaten dan kota menjalankan sistemnya sendiri, dengan nama, alamat situs, dan tampilan yang berbeda. Di Semarang namanya e-BPHTB, di Tangerang Selatan disebut BPHTB Online (eBPHTB), di Kota Bogor ditampilkan sebagai SIM BPHTB, dan di Jakarta layanannya menempel di Pajak Online DKI.

Yang menentukan portal mana yang kamu pakai adalah lokasi objek, bukan alamat KTP-mu. Kalau kamu tinggal di Jakarta tapi membeli rumah di Sleman, BPHTB-nya dibayar ke Sleman lewat sistem Sleman. Ini juga alasan kenapa tarif dan nilai pengurangnya bisa berbeda: undang-undang hanya memasang batas atas tarif 5 persen[3], sementara angka finalnya ditetapkan Perda masing-masing daerah.

Dasar hukum pembayaran daringnya sendiri sudah tegas. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan wajib pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD, dan pembayaran itu dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik[1]. Pembayaran tunai hanya menjadi jalan keluar kalau sistem elektronik di daerah itu belum tersedia[1]. Jadi BPHTB online bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan jalur utama yang diarahkan peraturan.

Hati-hati dengan situs tiruanKarena tiap daerah punya alamat sendiri, mudah sekali tersasar ke situs yang meniru tampilan Bapenda atau ke "jasa pengurusan" yang meminta data pribadi dan transfer ke rekening perorangan. Patokan paling aman: alamat resmi pemerintah daerah berakhiran .go.id, dan kamu membukanya dari tautan di situs Bapenda atau BKAD daerah itu sendiri, bukan dari iklan atau pesan berantai.

Direktori kanal e-BPHTB resmi di 7 daerah (diperiksa 7 Oktober 2026)

Tabel di bawah bukan hasil menebak alamat. Untuk setiap daerah, kami membuka situs resmi Bapenda atau BKAD-nya, mengambil tautan BPHTB yang dipasang di situs itu sendiri, lalu memastikan alamat tujuannya benar-benar terbuka dan judul halamannya memang layanan BPHTB daerah tersebut. Pemeriksaan dilakukan 7 Oktober 2026. Alamat bisa berubah sewaktu-waktu, jadi kalau tautan di bawah tidak terbuka, kembali ke situs Bapenda daerahnya dan cari menu BPHTB dari sana.

DaerahKanal BPHTB resmiDitautkan dariYang khas di daerah ini
DKI Jakartapajakonline.jakarta.go.id (menu e-BPHTB)Pajak Online Bapenda DKIValidasi dan bayar BPHTB secara daring, bisa dipakai wajib pajak perorangan, badan, maupun PPAT[4]. NPOPTKP perolehan pertama Rp250 juta, tarif 5%[5]
Kota Surabayabapenda.surabaya.go.id, Login BPHTBBeranda Bapenda SurabayaPengguna baru mendaftar di halaman Pendaftaran User Baru BPHTB dengan NIK, alamat, nomor HP, dan email; ada menu Lihat Tagihan BPHTB[6]
Kota Semarangebphtb.semarangkota.go.idMenu Layanan, Bapenda SemarangDisebut sistem digital untuk pengisian dan perhitungan BPHTB[7]; pembayaran pajak daerah lewat bank, ATM, transfer, internet banking, mobile banking, e-wallet, atau loket Bapenda[8]
Kota Tangerang Selatanpbb-bphtb.tangerangselatankota.go.idBeranda Bapenda TangselMenyediakan Form Penyampaian SSPD BPHTB[9] serta templat surat pernyataan harga transaksi dan kurang bayar[11]. NPOPTKP Rp80 juta, tarif 5%[10]
Kabupaten Slemanbphtb.slemankab.go.idBKAD SlemanDikelola BKAD, bukan Bapenda. Ada Formulir Permohonan Penelitian SSPD[13]. NPOPTKP Rp80 juta, tarif 5%[12]
Kota Bogore-sspd.kotabogor.go.idPortal layanan Bapenda Kota Bogor (menu SIM BPHTB)Masuk dengan User ID atau lewat SSO[14]
Kota Denpasarbphtb.denpasarkota.go.idPortal Layanan Terpadu Bapenda DenpasarTerdaftar sebagai layanan "BPHTB Online" untuk bea perolehan hak tanah dan bangunan[15]

Kolom terakhir sengaja tidak seragam. Kami hanya menulis apa yang benar-benar tertera di situs resmi masing-masing daerah pada tanggal pemeriksaan. Untuk Surabaya, Semarang, Bogor, dan Denpasar, kami tidak mencantumkan tarif dan NPOPTKP karena belum menemukan naskah Perda atau halaman resmi yang bisa dibaca dan memuat angkanya. Angka yang tidak bisa ditunjukkan sumbernya lebih baik tidak ditulis daripada menyesatkan hitunganmu.

Tarif dan NPOPTKP yang sudah terverifikasi

Tiga daerah di atas mempublikasikan angkanya dalam dokumen yang bisa kami baca utuh. Perbedaannya terlihat jelas walau batas atas di undang-undang sama.

DaerahNPOPTKP perolehan pertamaNPOPTKP waris atau hibah wasiat keluarga intiTarif umumTarif waris atau hibah wasiatSumber
DKI JakartaRp250 jutaRp1 miliar5%Tidak kami temukan di halaman sumberBapenda DKI[5]
Kota Tangerang SelatanRp80 jutaRp300 juta5%2,5%Perda Nomor 10 Tahun 2023[10]
Kabupaten SlemanRp80 jutaRp1 miliar5%2,5%BKAD Sleman[12]

Ilustrasi dampaknya: untuk rumah dengan NPOP Rp500 juta yang dibeli sebagai perolehan pertama, dasar kena pajaknya Rp250 juta di Jakarta (Rp500 juta dikurangi Rp250 juta), tetapi Rp420 juta di Tangerang Selatan dan Sleman (Rp500 juta dikurangi Rp80 juta). Dengan tarif yang sama 5 persen, BPHTB-nya Rp12,5 juta di Jakarta dan Rp21 juta di dua daerah lainnya. Selisih Rp8,5 juta itu murni karena Perda, bukan karena harga rumahnya. Tangerang Selatan juga mengatur tarif khusus 0,1 persen untuk pemindahan hak karena putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap[10].

Angka berubah lewat PerdaPerda pajak daerah bisa diubah. Tangerang Selatan, misalnya, sudah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023. Sebelum menyetor, cocokkan nilai yang muncul di portal e-BPHTB dengan hitunganmu sendiri, dan tanyakan ke Bapenda atau PPAT kalau berbeda. Sleman juga menegaskan NPOPTKP hanya diberikan sekali untuk perolehan hak pertama wajib pajak yang sama[12].

Langkah bayar BPHTB online dari SSPD sampai bukti setor

Tampilan tiap portal berbeda, tetapi urutan kerjanya hampir selalu sama karena mengikuti peraturan yang sama. Dalam praktik jual beli, sebagian besar langkah ini dijalankan oleh PPAT atau notaris yang menangani aktamu. Tetap pahami urutannya, karena kamu yang menanggung pajaknya dan kamu yang dirugikan kalau ada yang salah.

Diagram lima langkah BPHTB online: tentukan daerah objek, isi SSPD di portal e-BPHTB daerah itu, validasi nilai oleh Bapenda, bayar lewat kanal yang ditunjuk, lalu serahkan bukti bayar ke PPAT sebelum akta ditandatangani
Urutan ini berlaku di semua daerah, walau nama portalnya berbeda. Sumber: PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 59 sampai 61, diagram oleh Tanya Properti.
  1. Pastikan daerah objek dan siapkan data. Lihat letak tanah di sertifikat dan Nomor Objek Pajak (NOP) di SPPT PBB terakhir. NOP ini kunci untuk menarik data NJOP di portal. Kalau belum tahu cara membacanya, lihat panduan cek NJOP online.
  2. Masuk ke portal e-BPHTB daerah itu. Sebagian daerah membuka pendaftaran akun untuk wajib pajak perorangan, contohnya Surabaya lewat halaman Pendaftaran User Baru BPHTB[6] dan Jakarta yang layanannya bisa dipakai perorangan, badan, maupun PPAT[4]. Di daerah lain, akun biasanya dipegang PPAT.
  3. Isi SSPD BPHTB. Data yang diminta umumnya identitas pembeli dan penjual, NOP, luas tanah dan bangunan, jenis perolehan, dan harga transaksi. Portal menghitung NPOP (harga transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi), mengurangi NPOPTKP, lalu mengalikan dengan tarif Perda.
  4. Tunggu validasi Bapenda. Petugas memeriksa kewajaran nilai transaksi. Kalau harga yang dilaporkan dinilai terlalu rendah, kamu bisa diminta menyetor kekurangan. Itu sebabnya Tangerang Selatan menyediakan templat surat pernyataan harga transaksi dan surat pernyataan kurang bayar[11].
  5. Bayar lewat kanal yang ditunjuk. Gunakan kode bayar atau tagihan yang diterbitkan portal. Di Semarang, misalnya, kanal pembayaran pajak daerah mencakup teller bank, ATM, transfer, internet banking, mobile banking, e-wallet, dan loket kantor Bapenda[8]. Jangan pernah membayar ke rekening atas nama perorangan.
  6. Simpan dan serahkan bukti bayar. Bukti setor yang sudah tervalidasi kamu serahkan ke PPAT. Tanpa itu, akta tidak boleh ditandatangani.

Soal waktu, ada dua titik yang perlu diingat. Untuk jual beli, BPHTB terutang sejak PPJB ditandatangani (Pasal 49 UU HKPD)[3], dan setorannya paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli[1]. Kalau perjanjian berubah atau batal sebelum AJB sehingga BPHTB jadi lebih bayar, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran; sebaliknya, kalau jadi kurang bayar, kekurangannya disetor[1].

SSPD BPHTB: isi, dokumen pendukung, dan formulir daerah

SSPD adalah Surat Setoran Pajak Daerah, yaitu dokumen yang menjadi dasar penyetoran pajak daerah, termasuk BPHTB. Dalam sistem online, SSPD diisi di portal dan dicetak atau diunduh setelah tervalidasi. Banyak orang mencari "contoh BPHTB yang sudah divalidasi", padahal format SSPD berbeda antar daerah. Yang sama adalah isinya: identitas wajib pajak, data objek, perhitungan pajak, dan tanda validasi dari Bapenda.

Dokumen pendukung yang lazim diminta saat mengisi atau memvalidasi SSPD di banyak daerah antara lain:

  • KTP pembeli dan penjual, serta NPWP bila ada;
  • SPPT PBB tahun berjalan dan bukti lunas PBB beberapa tahun terakhir;
  • fotokopi sertifikat tanah;
  • PPJB atau dokumen dasar perolehan lain, misalnya surat keterangan waris, akta hibah, atau risalah lelang;
  • surat pernyataan harga transaksi kalau daerah memintanya.

Daftar persis untuk daerahmu sebaiknya dicek di situs Bapenda setempat, karena tiap daerah menyusunnya sendiri. Beberapa daerah menyediakan formulirnya secara terbuka. Tangerang Selatan memasang Form Penyampaian SSPD BPHTB di halaman unduhannya[9], dan portal eBPHTB Tangerang Selatan menampilkan templat surat pernyataan kurang bayar, surat pernyataan harga transaksi, surat pernyataan kesediaan pembekuan SHM, serta surat permohonan pengurangan[11]. Sleman menyediakan Formulir Permohonan Penelitian SSPD dan formulir mutasi SPOP/LSPOP langsung di halaman login BPHTB-nya[13].

Bukan objek BPHTB?Untuk perolehan yang memang bukan objek BPHTB, misalnya karena wakaf, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB supaya PPAT dan kantor pertanahan punya kepastian[1]. Tanyakan prosedurnya ke Bapenda daerah objek, jangan menganggap bebas begitu saja.

Hubungan SSPD dengan pajak lain dalam transaksi yang sama juga perlu dipahami. BPHTB dibayar pembeli, sedangkan penjual menanggung PPh final atas pengalihan hak. Keduanya punya bukti setor sendiri dan keduanya diperiksa PPAT sebelum akta ditandatangani. Pembagian kewajibannya dijelaskan di panduan pajak jual beli rumah, dan keterkaitan NJOP dengan dua pajak itu ada di panduan NJOP, PBB, dan BPHTB.

Cara memastikan pembayaran BPHTB sudah sah

Bukti transfer dari aplikasi bank belum tentu berarti BPHTB-mu sudah beres. Yang dihitung adalah setoran yang tercatat dan tervalidasi di sistem Bapenda. Peraturan memasang dua pengaman yang membuat bukti ini sangat menentukan:

  • PPAT atau notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB kepada wajib pajak sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan (PP 35 Tahun 2023 Pasal 60 ayat 1)[1].
  • Kepala kantor pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atau pendaftaran peralihan hak setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB (Pasal 61 ayat 1)[1].

Artinya, kalau setoranmu tidak tercatat, proses AJB dan balik nama akan berhenti, sekalipun uangmu sudah keluar. Lakukan pemeriksaan berikut sebelum hari tanda tangan akta:

  1. Cocokkan nomor dan nominal. Nomor SSPD atau kode bayar di bukti setor harus sama dengan yang diterbitkan portal, dan nominalnya sama persis dengan hasil validasi.
  2. Cek status di portal daerah. Masuk kembali ke portal e-BPHTB dan lihat status berkasnya. Beberapa portal punya menu khusus, misalnya Lihat Tagihan BPHTB di Surabaya[6].
  3. Pastikan penerimanya kas daerah. Pembayaran yang sah masuk lewat kanal yang ditunjuk Bapenda, bukan rekening pribadi siapa pun, termasuk staf kantor notaris.
  4. Minta salinan SSPD tervalidasi dari PPAT. Simpan salinannya bersama berkas jual beli. Dokumen ini akan dicari lagi kalau suatu hari ada pertanyaan dari Bapenda atau saat kamu menjual properti itu.
  5. Kalau ragu, tanyakan langsung ke Bapenda. Pakai kontak yang tertera di situs resmi. Sleman, misalnya, mencantumkan nomor telepon bidang pajak dan jam layanan di halaman BPHTB-nya[12].

Kalau daerahmu belum ada di daftar: cara menemukan kanal resminya

Indonesia punya ratusan kabupaten dan kota, dan kami lebih memilih menampilkan tujuh daerah yang sudah dicek daripada ratusan alamat tebakan. Untuk daerah lain, pakai cara yang sama dengan yang kami lakukan:

  1. Cari situs pemerintah daerahnya dengan pola nama daerah plus kab.go.id atau kota.go.id, lalu buka menu perangkat daerah. Pengelola BPHTB biasanya Bapenda, tetapi bisa juga BKAD atau BPKAD, seperti di Sleman.
  2. Buka situs Bapenda atau BKAD itu, lalu cari menu Layanan, Inovasi, atau Pajak Daerah. Tautan e-BPHTB hampir selalu dipasang di sana.
  3. Periksa alamat tujuannya. Subdomain resmi tetap berada di bawah domain pemda yang sama dan berakhiran .go.id. Waspadai alamat .com, .net, atau tautan pemendek.
  4. Kalau tidak ketemu, minta ke PPAT. PPAT yang aktif di daerah itu pasti tahu sistem yang dipakai, karena mereka wajib melaporkan pembuatan PPJB dan akta kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya[1].
  5. Cari Perda pajak daerahnya di JDIH pemda atau JDIH BPK untuk mengetahui tarif dan NPOPTKP resmi. Sejak UU HKPD berlaku, banyak daerah menyusun satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru, seperti Perda Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023.

Setelah tahu angkanya, hitung perkiraan BPHTB-mu sendiri sebelum membayar. Kalkulator biaya beli rumah membantu menyusun total biaya transaksi, termasuk BPHTB, supaya kamu tidak kaget saat diminta menyetor.

Pertanyaan umum

Apakah BPHTB bisa dibayar online? +

Bisa, dan justru itu jalur utama. PP Nomor 35 Tahun 2023 menyatakan pembayaran pajak daerah memakai SSPD dan dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik; tunai hanya dipakai bila sistem elektronik belum tersedia[1]. Portalnya milik Bapenda kabupaten/kota tempat objek berada, misalnya ebphtb.semarangkota.go.id untuk Kota Semarang.

Bayar BPHTB di mana kalau saya tinggal di kota lain? +

Di daerah tempat tanah atau bangunan berada, bukan daerah domisili. Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan BPHTB dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada[3]. Karena prosesnya daring, kamu tetap bisa mengurusnya dari jauh lewat portal daerah itu atau lewat PPAT setempat.

Apa itu SSPD BPHTB? +

SSPD adalah Surat Setoran Pajak Daerah, dokumen dasar penyetoran BPHTB. Isinya identitas wajib pajak, data objek seperti NOP dan luas, perhitungan pajak, dan tanda validasi Bapenda. Di sistem online, SSPD diisi di portal e-BPHTB daerah lalu diunduh setelah divalidasi.

Bagaimana cara cek BPHTB sudah dibayar atau belum? +

Masuk kembali ke portal e-BPHTB daerah objek dan lihat status berkasnya, lalu cocokkan nomor SSPD atau kode bayar dan nominalnya dengan bukti setor. Beberapa daerah punya menu khusus, misalnya Lihat Tagihan BPHTB di portal Bapenda Surabaya[6]. Kalau masih ragu, tanyakan ke Bapenda lewat kontak di situs resminya.

Kapan BPHTB jual beli paling lambat harus dilunasi? +

Paling lambat pada saat penandatanganan akta jual beli, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 59 ayat (10)[1]. PPAT juga wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak[1], jadi pembayaran sebaiknya selesai dan tervalidasi beberapa hari sebelum jadwal AJB.

Apakah tarif BPHTB online sama di semua daerah? +

Tidak. UU HKPD hanya menetapkan tarif paling tinggi 5 persen[3], dan NPOPTKP ditetapkan Perda tiap daerah. Contohnya, NPOPTKP perolehan pertama di Jakarta Rp250 juta[5], sedangkan di Tangerang Selatan[10] dan Sleman[12] Rp80 juta, padahal tarif umumnya sama-sama 5 persen.

Sumber
  1. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (naskah lengkap, JDIH BPK) - Pasal 59 (SSPD, pembayaran elektronik, lebih atau kurang bayar, tenggat lunas saat AJB), Pasal 60 (kewajiban PPAT), Pasal 61 (kantor pertanahan), penjelasan Pasal 62 (surat keterangan bukan objek BPHTB) (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  2. PP Nomor 35 Tahun 2023 (halaman peraturan, JDIH BPK) - Status peraturan tercatat Berlaku (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  3. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (naskah lengkap, JDIH BPK) - Pasal 47 tarif paling tinggi 5%, Pasal 48 ayat (2) BPHTB dipungut di daerah tempat objek berada, Pasal 49 saat terutang (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  4. Pajak Online Bapenda DKI Jakarta (menu e-BPHTB) - Layanan validasi dan bayar BPHTB daring untuk wajib pajak perorangan, badan, dan PPAT (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  5. Bapenda DKI Jakarta - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan - NPOPTKP Rp250 juta untuk perolehan hak pertama, Rp1 miliar untuk waris atau hibah wasiat keluarga inti, tarif 5% (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  6. Bapenda Kota Surabaya - Pendaftaran User Baru BPHTB - Formulir pendaftaran pengguna BPHTB (NIK, alamat, nomor HP, email) dan menu Lihat Tagihan BPHTB; tautan login BPHTB dipasang di beranda Bapenda Surabaya (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  7. Bapenda Kota Semarang - beranda (menu e-BPHTB) - Tautan resmi ke ebphtb.semarangkota.go.id dan deskripsi layanannya (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  8. Bapenda Kota Semarang - Cara Pembayaran - Metode pembayaran pajak daerah: bank, ATM, transfer, e-channel, dan loket Bapenda (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  9. Bapenda Kota Tangerang Selatan - beranda dan unduhan formulir - Tautan resmi BPHTB Online (eBPHTB) dan Form Penyampaian SSPD BPHTB (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  10. Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - Pasal 12 NPOPTKP Rp80 juta dan Rp300 juta untuk waris atau hibah wasiat, Pasal 13 tarif 5%, 2,5% untuk waris dan hibah wasiat, 0,1% untuk putusan hakim. Perda Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan) tidak menyinggung BPHTB (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  11. eBPHTB Kota Tangerang Selatan - halaman login - Templat surat pernyataan kurang bayar, harga transaksi, kesediaan pembekuan SHM, dan permohonan pengurangan (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  12. BKAD Kabupaten Sleman - Layanan Informasi BPHTB - NPOPTKP Rp80 juta dan Rp1 miliar untuk waris atau hibah wasiat, tarif 5% dan 2,5%, kontak bidang pajak dan jam layanan (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  13. BPHTB Kabupaten Sleman - halaman login - Aplikasi E-BPHTB Kab. Sleman dengan Formulir Permohonan Penelitian SSPD (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  14. Bapenda Kota Bogor - portal layanan (menu SIM BPHTB) - Menu SIM BPHTB menautkan ke e-sspd.kotabogor.go.id, yang berjudul BPHTB BAPENDA KOTA BOGOR dan menyediakan login SSO (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  15. Portal Layanan Terpadu Bapenda Kota Denpasar - Daftar layanan termasuk BPHTB Online yang menautkan ke bphtb.denpasarkota.go.id (data diverifikasi 7 Oktober 2026)