Berapa lama proses sertifikat tanah? Tabel waktu resmi BPN per jenis layanan

Jawaban singkatLama proses sertifikat tanah bergantung pada jenis layanannya. Menurut Lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, pendaftaran pertama kali lewat konversi atau pengakuan hak paling lama 98 hari, pemberian Hak Milik perorangan 38, 57, atau 97 hari menurut luas tanah, balik nama karena jual beli, waris, atau hibah 5 hari, pemecahan bidang perorangan sampai 5 bidang 15 hari, sertifikat pengganti karena hilang 40 hari, roya 5 hari, dan pengecekan sertifikat 1 hari. Semua angka itu batas paling lama dalam hari kerja, dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan biaya lunas, bukan sejak kamu datang ke loket.
Dari mana angka waktunya berasal
Pertanyaan "berapa lama bikin sertifikat tanah" biasanya dijawab dengan kisaran yang beredar dari mulut ke mulut: ada yang bilang tiga bulan, ada yang bilang setahun, ada yang bilang bisa cepat kalau "lewat orang dalam". Angka-angka itu tidak bisa kamu pegang, karena tidak ada dasarnya. Yang bisa kamu pegang adalah standar pelayanan, yaitu dokumen resmi yang menetapkan persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian setiap jenis layanan pertanahan.
Untuk layanan di Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN, standar itu adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, ditetapkan 25 Januari 2010. Pasal 4 peraturan ini menyebut ruang lingkupnya: kelompok dan jenis pelayanan, persyaratan, biaya, waktu, prosedur, dan pelaporan. Pasal 5 ayat (3) menyatakan dasar hukum, persyaratan, biaya, dan waktu masing-masing jenis pelayanan tercantum dalam Lampiran II[1].
Ruang lingkup tingkat daerah ini dipertegas oleh peraturan yang terbit kemudian. Konsiderans huruf a Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian menyatakan bahwa standar pelayanan dan pengaturan di bidang pertanahan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010[4]. Peraturan Menteri 2017 itu sendiri mengatur layanan di tingkat kementerian pusat, seperti persetujuan substansi rencana tata ruang dan ujian PPAT, bukan layanan sertifikat di Kantor Pertanahan.
Jadi kalau kamu mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten atau kota, angka waktu yang relevan ada di Lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010. Halaman ini membaca langsung lampiran tersebut dari naskah resmi di basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, lalu menyusunnya ke dalam satu tabel.
Tabel waktu resmi per jenis layanan
Tabel di bawah memuat layanan yang paling sering dicari pemilik rumah dan tanah. Kolom "Waktu paling lama" disalin dari Lampiran II apa adanya. Lampiran menuliskannya sebagai "hari", dan Pasal 8 ayat (2) peraturan yang sama menyatakan jangka waktu itu dihitung berdasar hari kerja[1]. Nomor halaman merujuk ke nomor cetak di naskah lampiran, supaya kamu bisa membukanya sendiri.
| Jenis layanan | Waktu paling lama (hari kerja) | Catatan dari lampiran | Hlm. |
|---|---|---|---|
| Pendaftaran pertama kali: konversi, pengakuan, dan penegasan hak (tanah bekas hak lama, misalnya girik atau letter C) | 98 | Untuk tanah yang belum bersertifikat dan dibuktikan dengan alas hak lama | 10 |
| Pendaftaran pertama kali: pemberian Hak Milik perorangan | 38, 57, atau 97 | 38 hari untuk tanah pertanian sampai 2 Ha atau non-pertanian sampai 2.000 m2; 57 hari untuk tanah pertanian di atas 2 Ha atau non-pertanian di atas 2.000 m2 sampai 5.000 m2; 97 hari untuk non-pertanian di atas 5.000 m2 | 11 |
| Peralihan hak karena jual beli (balik nama) | 5 | Berkas diajukan setelah akta jual beli dibuat di hadapan PPAT | 28 |
| Peralihan hak karena pewarisan atau wasiat | 5 | Waktu yang sama dengan jual beli | 29 |
| Peralihan hak karena tukar menukar, hibah, atau lelang | 5 | Masing-masing punya baris sendiri di lampiran dengan waktu yang sama | 30-33 |
| Ganti nama sertifikat (perubahan nama pemegang hak tanpa peralihan) | 7 | Misalnya perubahan nama badan hukum | 36 |
| Perubahan hak atas tanah (misalnya HGB menjadi Hak Milik) | 5 | Persyaratannya menyebut IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk perubahan HGB atau Hak Pakai menjadi Hak Milik rumah tinggal sampai 600 m2 | 50 |
| Pemecahan atau pemisahan bidang tanah perorangan | 15 | Berlaku sampai 5 bidang; lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan, dan waktunya disesuaikan | 51 |
| Sertifikat pengganti karena blanko lama | 19 | Penggantian blanko sertifikat model lama | 55 |
| Sertifikat pengganti karena hilang | 40 | Lebih panjang karena ada sumpah, pengumuman, dan masa tunggu keberatan | 56 |
| Sertifikat pengganti karena rusak | 19 | Sertifikat lama yang rusak diserahkan | 57 |
| Penghapusan hak tanggungan (roya) | 5 | Setelah KPR lunas dan bank menerbitkan surat roya | 59 |
| Pengecekan sertifikat | 1 | Pencocokan sertifikat dengan buku tanah, biasanya sebelum transaksi di PPAT | 65 |
| Pengukuran untuk pengembalian batas | 12 atau 30 | 12 hari untuk luas sampai 40 Ha, 30 hari untuk luas di atas 40 Ha | 69 |
Dua hal langsung terlihat dari tabel ini. Pertama, layanan untuk tanah yang sudah bersertifikat jauh lebih cepat daripada pendaftaran pertama kali, karena data fisik dan yuridisnya sudah ada di buku tanah. Balik nama karena jual beli hanya 5 hari kerja, sedangkan mengubah girik menjadi sertifikat bisa sampai 98 hari kerja. Kedua, angka untuk pemberian Hak Milik bergantung pada luas dan jenis penggunaan tanah, jadi rumah tinggal di pekarangan biasa umumnya masuk golongan paling cepat, yaitu 38 hari kerja.
Kalau kamu mencari langkah lengkap pendaftaran pertama kali, baca cara mengurus sertifikat tanah. Untuk tarif resmi yang harus dibayar sebelum jam layanan berjalan, lihat biaya pembuatan sertifikat tanah dan biaya balik nama sertifikat tanah.
Cara menghitung: hari kerja, berkas lengkap, kumulatif
Angka di tabel sering disalahpahami, sehingga orang merasa "dibohongi" ketika sertifikatnya belum jadi pada hari ke-5. Pasal 8 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 memberi tiga aturan hitung yang perlu kamu pahami sebelum menagih[1].
- Jam mulai berjalan saat berkas lengkap dan biaya lunas. Pasal 8 ayat (1) menyatakan jangka waktu penyelesaian dihitung sejak penerimaan berkas lengkap dan telah lunas pembayaran biaya yang ditetapkan. Hari-hari ketika kamu bolak-balik melengkapi fotokopi, menunggu tanda tangan saksi, atau belum membayar tagihan PNBP tidak masuk hitungan.
- Yang dihitung hari kerja, dan angkanya batas paling lama. Pasal 8 ayat (2) menyebut jangka waktu itu adalah waktu paling lama untuk penyelesaian masing-masing jenis pelayanan, dihitung berdasar hari kerja. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung. Lima hari kerja yang dimulai hari Kamis baru habis pada hari Rabu pekan berikutnya.
- Beberapa layanan sekaligus dijumlahkan. Pasal 8 ayat (3) menyatakan untuk pelaksanaan lebih dari satu jenis pelayanan, jangka waktunya adalah penjumlahan kumulatif waktu masing-masing jenis, bukan yang terpanjang di antaranya.
Ilustrasi hitungan. Misalkan kamu membeli sebagian dari satu bidang tanah, sehingga bidang itu harus dipecah dulu lalu bagian kamu dibalik nama. Menurut tabel, pemecahan perorangan paling lama 15 hari kerja dan peralihan karena jual beli paling lama 5 hari kerja. Karena ada dua jenis layanan, batas waktunya dijumlah: 15 + 5 = 20 hari kerja sejak masing-masing berkas lengkap dan lunas. Kalau di tengah jalan ada pengukuran yang harus diulang karena patok batas hilang, waktu tambahannya mengikuti layanan pengukuran yang bersangkutan.
Satu lagi yang sering terlewat: pendaftaran pertama kali tidak hanya terdiri dari pekerjaan di meja loket. Di dalamnya ada pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, dan pengumuman data fisik serta data yuridis yang memberi kesempatan orang lain mengajukan keberatan. Itulah sebabnya angkanya puluhan hari kerja, berbeda jauh dari layanan pemeliharaan data seperti balik nama.
Tenggat lain di luar loket BPN
Waktu di tabel hanya mengukur pekerjaan Kantor Pertanahan. Dalam praktik, ada beberapa tenggat lain yang ditetapkan peraturan dan ikut menentukan kapan sertifikat benar-benar sampai di tanganmu.
- PPAT wajib menyampaikan akta dalam 7 hari kerja. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mewajibkan PPAT menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen pendukung kepada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak akta ditandatangani, dan ayat (2) mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada para pihak[6]. Jadi untuk balik nama karena jual beli, hitungan realistisnya adalah tenggat PPAT ditambah 5 hari kerja di Kantor Pertanahan setelah berkasnya lengkap. Pahami dulu fungsi akta ini di panduan AJB adalah.
- Masa pengumuman pada pendaftaran pertama kali. Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis selama 14 hari kalender untuk pendaftaran tanah secara sistematik dan 30 hari kalender untuk pendaftaran tanah secara sporadik, dan ayat (2) membolehkan pengumuman lewat website kementerian[5]. Perhatikan satuannya: hari kalender, bukan hari kerja.
- Pendaftaran hak tanggungan elektronik 7 hari kalender. Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan pendaftaran hak tanggungan dilakukan Kantor Pertanahan secara elektronik paling lama 7 hari kalender setelah dokumen yang diperlukan dinyatakan memenuhi syarat[5]. Ini relevan kalau rumahmu dibeli dengan KPR, karena bank memasang hak tanggungan di atas sertifikatnya.
Pendaftaran sporadik adalah jalur yang kamu tempuh sendiri, bidang per bidang, atas permohonanmu. Pendaftaran sistematik adalah program serentak di satu wilayah yang diprakarsai pemerintah, misalnya lewat program sertifikat massal. Penjelasan program itu ada di panduan sertifikat tanah gratis.
Kapan jangka waktu tidak berlaku
Standar waktu bukan janji tanpa syarat. Pasal 8 ayat (5) Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 menyatakan jangka waktu itu tidak berlaku bagi permohonan yang di dalam prosesnya diketahui terdapat sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lainnya, dan berkasnya dapat dikembalikan kepada pemohon[1]. Ayat (6) menambahkan bahwa penyelesaiannya mengikuti peraturan perundang-undangan.
Contoh situasi yang bisa memicu pengecualian ini antara lain batas bidang yang diklaim tetangga, keberatan yang masuk selama masa pengumuman, ahli waris yang tidak sepakat, atau sertifikat yang sedang diblokir atau disita. Dalam kondisi seperti itu, pertanyaan yang tepat bukan lagi "kenapa lewat 5 hari", melainkan "masalah hukum apa yang ditemukan, dan apa yang harus saya selesaikan". Minta jawabannya secara tertulis.
Di luar sengketa, penyebab paling umum molornya berkas adalah kelengkapan. Pasal 6 ayat (3) peraturan yang sama menyatakan Kantor Pertanahan menolak berkas yang persyaratannya tidak lengkap[1]. Karena jam layanan baru berjalan setelah berkas lengkap, setiap kali berkas dikembalikan untuk dilengkapi, hitungannya praktis belum dimulai. Cara paling efektif mempercepat proses adalah menyiapkan berkas lengkap sejak awal. Daftar persyaratan balik nama ada di syarat balik nama sertifikat tanah.
Apakah aturan ini masih berlaku
Peraturan dari tahun 2010 wajar memancing pertanyaan: jangan-jangan sudah diganti? Kami memeriksanya dari dua arah pada 7 Oktober 2026.
Label status di basis data. Halaman Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 di peraturan.bpk.go.id menampilkan status Berlaku, dengan blok status peraturan "Dicabut sebagian dengan" Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan[2]. Sebagai catatan, ketika halaman yang sama kami periksa pada 4 September 2026, labelnya masih Tidak Berlaku dengan blok "Dicabut dengan". Labelnya sudah dikoreksi, sedangkan naskah peraturan pencabutnya tidak berubah.
Bunyi naskah pencabutnya. Pasal 35 angka 2 Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 menyebut Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017, lalu menambahkan pembatas yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, sebelum ditutup dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku[3]. Peraturan Menteri 2018 itu mengatur pertimbangan teknis pertanahan, yaitu kajian untuk izin lokasi dan penggunaan tanah. Ia tidak mengatur jangka waktu balik nama, pemecahan, roya, atau sertifikat pengganti. Jadi bagian lampiran yang dipakai di tabel ini tidak tersentuh pencabutan sebagian tersebut.
Yang perlu kamu waspadai adalah layanan yang kini berjalan elektronik. Untuk beberapa layanan, misalnya hak tanggungan elektronik, peraturan yang lebih baru memasang tenggat sendiri seperti Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 di atas[5]. Untuk pengecekan sertifikat elektronik, ketentuan teknisnya kami bahas terpisah di cek sertifikat tanah online. Kalau ragu, tanyakan ke loket standar pelayanan mana yang dipakai untuk permohonanmu.
Program baru untuk balik nama: PERINTIS 10 Hari. Sejak 17 Agustus 2026 berlaku Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari, yang ditetapkan 12 Agustus 2026[7]. Naskahnya menyebut kegiatan ini sebagai uji coba di Kantor Pertanahan yang ditunjuk Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, jadi belum otomatis berlaku di semua kantor, dan daftar kantornya tidak dimuat di keputusan itu. Salah satu ketentuannya: Kantor Pertanahan wajib memeriksa dokumen pelaporan akta dari PPAT paling lambat 3 hari kerja, dan kalau waktu itu terlampaui, pelaporan akta dianggap disetujui (mekanisme fiktif positif)[7]. Keputusan ini tidak mencabut Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010; ia menguji proses yang lebih cepat di kantor tertentu.
Yang baru berupa laporan media. Rincian target 10 hari menjadi 3 hari verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah, 2 hari pembuatan akta oleh PPAT, dan 5 hari proses di Kantor Pertanahan kami temukan di pemberitaan, belum di bagian naskah resmi yang kami baca[8]. Pemberitaan yang sama menyebut uji cobanya dimulai di 17 Kantor Pertanahan, lalu diperluas ke 95 Kantor Pertanahan sejak 24 September 2026 dengan target berlaku nasional mulai 1 Januari 2027[8]. Untuk pengukuran bidang tanah, media juga melaporkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari, yang antara lain sudah dipakai warga di Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Banten[9]. Karena dasarnya baru laporan media, perlakukan angka-angka ini sebagai target program, bukan hak yang pasti. Tanyakan di loket apakah kantor pertanahanmu ikut PERINTIS atau Pengukuran Terjadwal, dan standar waktu mana yang dipakai untuk berkasmu.
Kalau berkasmu melewati batas waktu
Kalau jangka waktu sudah lewat dan tidak ada pemberitahuan apa pun, lakukan langkah berikut secara berurutan. Tujuannya mendapatkan alasan yang jelas, bukan sekadar menagih.
- Pastikan kapan jam layananmu mulai. Lihat tanda terima berkas dan bukti bayar. Tanggal yang relevan adalah tanggal berkas dinyatakan lengkap dan biaya lunas, bukan tanggal pertama kali kamu datang.
- Hitung ulang dengan hari kerja. Keluarkan Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Kalau permohonanmu berisi lebih dari satu layanan, jumlahkan batas waktunya.
- Lacak posisi berkas. Gunakan nomor berkas di tanda terima untuk menanyakan tahapannya ke loket Kantor Pertanahan yang menerima permohonanmu.
- Tanyakan alasannya secara tertulis. Kalau ada temuan sengketa atau masalah hukum, kamu berhak tahu apa temuannya karena pengecualian Pasal 8 ayat (5) hanya berlaku bila masalah itu benar ada.
- Gunakan jalur pengaduan resmi. Pengelolaan pengaduan adalah salah satu kelompok layanan pertanahan menurut Pasal 5 ayat (1) huruf f Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010[1]. Mengadu lewat kanal resmi adalah bagian dari sistem, bukan tindakan melawan petugas.
Hati-hati dengan tawaran "jalur cepat". Tidak ada ketentuan dalam standar pelayanan yang memberi jalur percepatan berbayar di luar tarif PNBP resmi. Semua pembayaran ke BPN memakai kode billing resmi. Permintaan uang tambahan tanpa tagihan resmi adalah tanda bahaya, dan kalau memakai jasa PPAT atau notaris, pastikan rincian biaya jasanya tertulis.
Untuk perencanaan, perlakukan angka di tabel sebagai batas atas pekerjaan Kantor Pertanahan, lalu tambahkan waktu yang kamu butuhkan untuk menyiapkan berkas, waktu PPAT, dan, untuk pendaftaran pertama kali, masa pengumuman. Kalau sertifikat itu syarat pencairan KPR atau pembayaran dari pembeli, tuliskan tenggat yang realistis di perjanjianmu dan sepakati apa yang terjadi bila prosesnya molor karena hal di luar kendali kedua pihak.
Pertanyaan umum
Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah pertama kali? +
Menurut Lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, pendaftaran pertama kali lewat konversi, pengakuan, atau penegasan hak paling lama 98 hari kerja. Pemberian Hak Milik perorangan paling lama 38 hari kerja untuk tanah non-pertanian sampai 2.000 m2 atau pertanian sampai 2 Ha, 57 hari kerja untuk luas di atasnya sampai 5.000 m2 (non-pertanian), dan 97 hari kerja untuk non-pertanian di atas 5.000 m2. Hitungan dimulai sejak berkas lengkap dan biaya lunas.
Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah? +
Peralihan hak karena jual beli, pewarisan, hibah, tukar menukar, atau lelang masing-masing paling lama 5 hari kerja di Kantor Pertanahan menurut Lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010. Sebelumnya, PPAT wajib menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan paling lambat 7 hari kerja sejak akta ditandatangani menurut Pasal 40 PP Nomor 24 Tahun 1997.
Berapa lama proses pecah sertifikat tanah? +
Pemecahan atau pemisahan bidang tanah perorangan paling lama 15 hari kerja untuk sampai 5 bidang. Pemecahan perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan, dan waktunya disesuaikan. Kalau setelah dipecah bidangnya langsung dibalik nama, batas waktunya dijumlahkan sesuai Pasal 8 ayat (3).
Berapa lama mengurus sertifikat tanah yang hilang? +
Sertifikat pengganti karena hilang paling lama 40 hari kerja menurut Lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, lebih lama daripada pengganti karena rusak atau blanko lama yang masing-masing 19 hari kerja, karena ada sumpah, pengumuman, dan masa tunggu keberatan.
Apakah hari Sabtu dan Minggu ikut dihitung? +
Tidak. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 menyatakan jangka waktu layanan dihitung berdasar hari kerja. Pengecualiannya adalah tenggat yang ditulis tegas dalam hari kalender oleh peraturan lain, misalnya masa pengumuman 14 atau 30 hari kalender di Pasal 88 PP Nomor 18 Tahun 2021.
Kenapa sertifikat saya belum jadi padahal sudah lewat batas waktu? +
Periksa dulu kapan berkasmu dinyatakan lengkap dan biayanya lunas, karena jam layanan baru berjalan sejak itu. Pasal 8 ayat (5) juga menyatakan jangka waktu tidak berlaku bila ditemukan sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lain. Kalau tidak ada keduanya, tanyakan alasannya secara tertulis dan gunakan jalur pengaduan resmi.
- Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, naskah dan lampiran PDF (peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 7 Oktober 2026, 5.114.773 byte, 202 halaman berkas. Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (5), (6). Lampiran II: konversi 98 hari (hlm 10), Hak Milik perorangan 38/57/97 hari (hlm 11), peralihan jual beli, waris, tukar menukar, hibah, lelang 5 hari (hlm 28-33), ganti nama 7 hari (hlm 36), perubahan hak 5 hari (hlm 50), pemecahan perorangan 15 hari sampai 5 bidang (hlm 51), sertifikat pengganti blanko lama 19, hilang 40, rusak 19 hari (hlm 55-57), roya 5 hari (hlm 59), pengecekan 1 hari (hlm 65), pengembalian batas 12/30 hari (hlm 69) (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, halaman status (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026: status Berlaku, blok status peraturan Dicabut sebagian dengan Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan; mencabut Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2005 dan Perka BPN Nomor 6 Tahun 2008. Pada 4 September 2026 label halaman yang sama masih Tidak Berlaku (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, naskah PDF (peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 7 Oktober 2026, 569.683 byte. Pasal 35 angka 2 mencabut Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017 hanya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian ATR/BPN, naskah PDF (peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 7 Oktober 2026, 119.879 byte. Konsiderans huruf a: standar pelayanan pertanahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010. Halaman status Details/103749 menandai peraturan ini Tidak Berlaku; dikutip hanya untuk konsiderans tersebut (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, naskah PDF (peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 7 Oktober 2026, status Berlaku (Details/161848). Pasal 88 ayat (1) pengumuman 14 hari kalender (sistematik) dan 30 hari kalender (sporadik), ayat (2) pengumuman lewat website; Pasal 89 pendaftaran hak tanggungan elektronik paling lama 7 hari kalender (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, naskah PDF (peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 7 Oktober 2026, 177.908 byte. Pasal 40 ayat (1) PPAT wajib menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatangani; ayat (2) pemberitahuan tertulis kepada para pihak (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari, naskah PDF (jdih.atrbpn.go.id) - Diunduh dan dibaca 7 Oktober 2026, naskah pindaian 62 halaman, tautan unduhan diambil dari halaman metadata jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/1236 (tanggal penetapan 12 Agustus 2026). Diktum KESATU lokasi uji coba ditetapkan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; Diktum KESEMBILAN berlaku sejak 17 Agustus 2026; Lampiran I bagian Fiktif Positif angka 2 pemeriksaan pelaporan akta paling lambat 3 hari kerja (hlm 22) (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- ANTARA, ATR/BPN perluas implementasi PERINTIS 10 hari hingga 95 Kantah (laporan media, 26 September 2026) - Laporan media, bukan naskah resmi. Memuat rincian 3 hari BPHTB, 2 hari akta PPAT, 5 hari Kantah; uji coba awal 17 Kantah; perluasan 95 Kantah sejak 24 September 2026; target nasional 1 Januari 2027 (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- RRI, Masyarakat Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal (laporan media, 6 Agustus 2026) - Laporan media, bukan naskah resmi. Kantah Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan menerapkan Pengukuran Terjadwal, waktu tunggu paling lama tujuh hari (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.