Harga apartemen di Jogja: rentang per koridor dan biaya bulanannya
Data resmi yang ada dan yang tidak ada
Pertanyaan "berapa harga apartemen di Jogja" hampir selalu dijawab dengan satu angka rata-rata yang terdengar meyakinkan. Masalahnya, angka itu hampir tidak pernah punya sumber yang bisa dibuka. Indonesia tidak memiliki basis data transaksi properti terbuka, sehingga tidak ada lembaga resmi yang menerbitkan harga pasar apartemen per meter persegi untuk sebuah kota.
Ada satu pengecualian, dan pengecualian itu baru berumur beberapa pekan saat halaman ini disusun. Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat, yang ditetapkan 6 Agustus 2026, memuat Lampiran berisi harga jual satuan rumah susun umum paling banyak per provinsi, dinyatakan dalam rupiah per meter persegi. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta angkanya Rp12.000.000 per m2, atau Rp540.000.000 untuk unit dengan luas lantai 45 m2. Sebagai perbandingan, Jawa Tengah juga Rp12.000.000 per m2 dan Jawa Timur Rp11.000.000 per m2, sementara Kota Jakarta Pusat pada Lampiran huruf B tercatat Rp14.500.000 per m2.
Angka itu perlu dibaca dengan hati-hati, karena mudah disalahgunakan. Ia adalah batas atas untuk unit yang dijual di dalam program fasilitasi pemerintah, bukan taksiran nilai pasar dan bukan harga rata-rata. Diktum KESATU huruf a Keputusan Menteri tersebut menetapkan luas lantai satuan rumah susun umum minimal 21 m2 sampai dengan 45 m2, dan huruf b menyatakan besaran harga jual dalam Lampiran itu berlaku untuk luas lantai 45 m2. Ketentuan pembiayaannya juga khas: Diktum KEDUA huruf d menyebut jangka waktu paling lama 40 tahun, huruf e menyebut suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang, dan huruf h menyebut bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perhatikan bahwa 6 persen itu berbeda dari 5 persen yang berlaku untuk rumah tapak bersubsidi, yang kami bahas di rumah subsidi Sidoarjo.
Meski begitu, angka Rp12.000.000 per m2 tetap berguna sebagai patokan mental. Bandingkan dengan snapshot penawaran pasar sekunder di bagian berikutnya: di koridor Sinduadi dan Pogung, rasio yang kami catat berkisar Rp22,0 juta sampai Rp30,0 juta per m2, kira-kira dua kali lipat batas program tersebut dan mencapai dua setengah kali lipat di ujung atasnya. Di koridor Seturan dan Caturtunggal, rasionya justru melintasi angka itu, dari Rp10,7 juta sampai Rp21,7 juta per m2. Artinya sebagian penawaran di koridor kedua berada pada tingkat harga yang sebanding dengan program bersubsidi, dan itu sinyal untuk memeriksa lebih teliti apa yang membuatnya berbeda, mulai dari usia gedung sampai kelengkapan dokumennya.
Untuk pasar di luar program, indeks resmi yang berkala hanyalah Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia. Yogyakarta memang termasuk kota cakupannya. Namun perhatikan metodologinya: survei triwulanan itu dilakukan terhadap sampel pengembang proyek perumahan di 18 kota, dan yang dikumpulkan adalah data harga jual rumah beserta jumlah unit yang dibangun dan dijual, dipilah menjadi tipe kecil, menengah, dan besar. Itu pasar rumah tapak primer. Survei tersebut tidak menerbitkan harga apartemen per kota, sehingga memakainya untuk menaksir nilai satu unit apartemen di Jogja adalah salah alamat.
Jadi untuk unit di luar program bersubsidi, tersisa dua lapis yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Pertama, snapshot penawaran dari portal, yang sah dipakai asal disebutkan tanggalnya, jumlah unitnya, dan diakui sebagai harga yang diminta penjual. Kedua, NJOP pada SPPT PBB objek yang bersangkutan, yang tarif dan pengurangnya ditetapkan Peraturan Daerah. Selebihnya adalah pekerjaan pembanding yang harus kamu lakukan sendiri. Metodologi umumnya kami bahas di harga apartemen, dan penerapan pola yang sama untuk rumah tapak di kota lain ada di harga rumah di Bandung.
Rentang per koridor dari satu snapshot
Pada 3 September 2026 kami membuka halaman jual apartemen Yogyakarta di portal 99.co dan mencatat setiap unit yang tampil beserta harga penawaran, luas bangunan, jumlah kamar, dan alamatnya. Hasilnya 26 unit unik, seluruhnya berstatus pasar sekunder. Angka di bawah ini adalah apa yang kami lihat hari itu, bukan nilai pasar, bukan median transaksi, dan tidak boleh diterapkan langsung ke satu unit.
| Koridor | Wilayah administrasi | Unit tercatat | Rentang penawaran | Luas dan rasio per m2 |
|---|---|---|---|---|
| Seturan dan Caturtunggal | Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman | 9 unit hunian | Rp365.000.000 sampai Rp675.000.000 | 22 m2 sampai 58 m2, rasio Rp10,7 juta sampai Rp21,7 juta per m2 |
| Sinduadi dan Pogung | Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman | 11 unit | Rp506.000.000 sampai Rp1.500.000.000 | 22 m2 sampai 56 m2, rasio Rp22,0 juta sampai Rp30,0 juta per m2 |
| Sleman lain, termasuk Ngaglik | Kabupaten Sleman | 3 unit | Rp500.000.000 sampai Rp750.000.000 | 17 m2 sampai 34 m2, rasio Rp22,1 juta sampai Rp31,8 juta per m2 |
| Kota Yogyakarta | Kota Yogyakarta | 1 unit hunian | Rp650.000.000 | 80 m2, rasio Rp8,1 juta per m2 |
| Dikeluarkan dari rentang | Sleman dan Kota Yogyakarta | 2 penawaran | Rp3.500.000.000 dan Rp74.000.000.000 | 170 m2 dengan 3 kamar, dan 1.100 m2 dengan 29 kamar |
Baris terakhir itu yang paling banyak mengajari. Penawaran Rp74 miliar untuk 1.100 m2 dengan 29 kamar di Gedong Tengen jelas bukan satu unit hunian, melainkan satu bangunan utuh yang dijual sekaligus. Kalau angka itu ikut dirata-ratakan, hasilnya akan terlihat seperti "harga apartemen di Jogja Rp3 miliar", dan itu cara paling cepat menghasilkan angka yang salah. Inilah alasan agregat portal, termasuk yang dipakai di harga apartemen di Jakarta, harus selalu dibaca sebagai ringkasan penawaran dan bukan sebagai nilai pasar.
Temuan kedua lebih penting daripada angkanya sendiri. Dari 26 penawaran, hanya dua yang berada di Kota Yogyakarta, dan salah satunya bangunan utuh tadi. Sisanya, 24 penawaran, berada di Kabupaten Sleman, terutama di Kapanewon Depok dan Kapanewon Mlati. Secara geografis itu masuk akal, karena koridor tersebut mengelilingi kampus besar dan Ring Road Utara. Konsekuensi pajaknya kami bahas di bagian berikutnya, dan konsekuensi itu tidak kecil.
Sebagai pembanding pada hari yang sama, kami juga membuka halaman apartemen dijual di Yogyakarta pada portal Rumah123. Halaman itu menyatakan "Menampilkan 1-20 dari 105 properti" dan memuat satu pertanyaan beserta jawabannya yang tampak langsung di badan halaman: kisaran harga apartemen dijual di Yogyakarta menurut data portal tersebut adalah Rp380 juta sampai Rp985 juta. Batas bawahnya nyaris berimpit dengan batas bawah yang kami catat sendiri di 99.co, yaitu Rp365 juta. Batas atasnya jauh lebih rendah karena portal itu tampaknya tidak menghitung penawaran bangunan utuh. Dua portal yang berbeda menghasilkan dua batas atas yang berbeda untuk pasar yang sama, dan itu justru bukti bahwa angka batas atas mana pun tidak boleh dipakai sebagai patokan tanpa mengetahui apa yang masuk hitungannya.
Temuan ketiga soal kualitas data. Empat dari 26 penawaran menuliskan status dokumen PPJB, dua menuliskan SHM, dan 20 sisanya tidak mencantumkan status dokumen sama sekali. Ada pula dua penawaran dengan harga, luas, dan alamat yang identik persis di koridor Sinduadi, yaitu unit 56 m2 seharga Rp1,5 miliar, yang tampil sebagai dua iklan berbeda. Kalau kamu menghitung median dari daftar seperti ini tanpa membersihkan duplikat, hasilnya bergeser tanpa kamu sadari.
NJOP dan cara PBB satuan dihitung
Untuk apartemen, jangkar resminya bukan harga iklan melainkan NJOP pada SPPT PBB unit tersebut. Cara nilai itu terbentuk berbeda dari rumah tapak, dan mekanismenya diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Pasal 25 ayat (1) mewajibkan pelaku pembangunan memisahkan rumah susun atas satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pasal 26 ayat (1) mewajibkan pemisahan itu dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian, ayat (2) menyatakan gambar dan uraian tersebut menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM sarusun atau SKBG sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli, ayat (3) menyatakan gambar dan uraian dibuat sebelum pembangunan dimulai, dan ayat (4) menyatakan hasilnya dituangkan dalam akta pemisahan yang disahkan bupati atau wali kota.
NPP itulah kuncinya. Pasal 1 angka 13 mendefinisikan Nilai Perbandingan Proporsional sebagai angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dihitung berdasarkan nilai satuan yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan. Artinya kamu tidak memiliki sebidang tanah, melainkan porsi atas tanah bersama sebesar NPP unitmu. Porsi itu pula yang menentukan bagianmu atas nilai bumi ketika PBB dihitung, dan menentukan bobot suaramu dalam perhimpunan penghuni.
Setelah NJOP objek diketahui, hitungannya mengikuti Peraturan Daerah tempat gedung berdiri. Karena hampir semua penawaran pada snapshot kami berada di Kabupaten Sleman, dua daerah inilah yang benar-benar relevan.
| Ketentuan | Kabupaten Sleman | Kota Yogyakarta |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Perda Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 8 diubah Perda Nomor 2 Tahun 2025 | Perda Nomor 10 Tahun 2023 |
| Tarif PBB-P2 | 0,2 persen, tarif tunggal untuk semua nilai objek | 0,05 persen untuk NJOP sampai Rp2.000.000.000 |
| NJOP tidak kena pajak | Rp15.000.000 per Wajib Pajak | Rp20.000.000 per Wajib Pajak |
| Dasar pengenaan | 20 persen sampai 100 persen dari NJOP setelah dikurangi pengurang | 20 persen sampai 100 persen dari NJOP setelah dikurangi pengurang |
Ambil satu simulasi. Misalkan NJOP objek sebuah unit, yaitu porsi bumi bersama ditambah nilai bangunan satuannya, tercatat Rp400.000.000. Di Kabupaten Sleman, setelah dikurangi pengurang Rp15.000.000 sisanya Rp385.000.000, dan dengan tarif 0,2 persen serta asumsi dasar pengenaan 100 persen pokok pajaknya sekitar Rp770.000 per tahun, kira-kira Rp64.000 per bulan. Kalau objek dengan NJOP yang sama berada di Kota Yogyakarta, sisanya Rp380.000.000 dan dengan tarif 0,05 persen pokoknya sekitar Rp190.000 per tahun, kira-kira Rp16.000 per bulan. Selisihnya empat kali lipat untuk nilai objek yang sama persis.
Biaya bulanan yang tidak masuk iklan
Harga penawaran adalah angka sekali bayar. Yang menentukan apakah unit itu terjangkau adalah angka yang berulang setiap bulan, dan hampir tidak ada iklan yang mencantumkannya. Ada empat lapis, dan hanya satu yang punya tarif tetap.
Lapis pertama adalah biaya pengelolaan. Dasarnya Pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Ayat (1) menyatakan pengelola berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan, ayat (2) menyatakan biaya itu dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proporsional, dan ayat (4) menyatakan besarnya dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 mengulangi ketentuan itu pada Pasal 78 dan menambahkan pada ayat (4) bahwa biaya pengelolaan wajib dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Dua kata itu, proporsional dan kebutuhan nyata, adalah alat tawarmu. Proporsional biasanya diterjemahkan menjadi tarif per meter persegi per bulan, sehingga unit yang lebih luas membayar lebih besar. Kebutuhan nyata berarti tarifnya harus bisa dijelaskan dari anggaran, bukan ditetapkan sepihak tanpa rincian. Sebelum menawar harga unit, minta tarif per meter persegi yang berlaku sekarang, laporan keuangan pengelolaan periode terakhir, dan surat keterangan bebas tunggakan atas unit tersebut. Arti IPL, komponennya, dan dasar hukum lengkapnya kami bahas terpisah di IPL apartemen adalah.
Aritmetikanya sederhana dan layak dijalankan sebelum kamu jatuh cinta pada sebuah unit. Misalkan tarif pengelolaan Rp20.000 per m2 per bulan. Unit 27 m2 berarti Rp540.000 per bulan, atau Rp6.480.000 per tahun. Unit 56 m2 berarti Rp1.120.000 per bulan, atau Rp13.440.000 per tahun. Angka itu berjalan terus meskipun unitnya kosong, dan tidak berhenti ketika kamu sedang tidak menyewakannya.
Lapis kedua adalah dana cadangan untuk perbaikan besar. Ini sering dipungut terpisah dari biaya pengelolaan bulanan, dan dipakai untuk penggantian lift, pompa, atau perbaikan struktur. Tanyakan apakah dana ini ada, berapa saldonya, dan siapa yang memegangnya. Gedung tanpa dana cadangan bukan berarti murah, hanya berarti tagihan besarnya belum datang.
Lapis ketiga adalah PBB tahunan yang sudah kita hitung di bagian sebelumnya. Untuk unit di Sleman dengan NJOP Rp400.000.000, tambahkan sekitar Rp64.000 per bulan pada perhitunganmu.
Lapis keempat adalah utilitas dan parkir. Listrik dan air biasanya ditagih terpisah oleh pengelola, kadang dengan tarif yang berbeda dari tarif rumah tangga karena gedung berlangganan sebagai satu pelanggan besar. Parkir juga sering berupa iuran bulanan per kendaraan, bukan hak yang otomatis melekat pada unit. Tanyakan ketiganya dengan angka, bukan dengan kata "terjangkau". Rincian pos biaya kepemilikan secara umum ada di biaya kepemilikan apartemen.
Dokumen yang menentukan nilainya
Dua unit dengan luas dan lantai yang sama bisa berbeda nilai jauh karena dokumennya. Ini bagian yang paling sering dilewati pembeli pertama, padahal paling menentukan saat unit itu hendak dijual kembali atau dijadikan agunan.
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 menyatakan SHM sarusun diterbitkan sebagai tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan. Ayat (3) menyatakan SHM sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, terdiri atas salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama, gambar denah lantai yang menunjukkan satuan yang dimiliki, dan pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Kalau penjual hanya menunjukkan satu lembar tanpa ketiganya, mintalah kelengkapannya sebelum membayar apa pun.
Pada snapshot kami, 20 dari 26 penawaran tidak mencantumkan status dokumen sama sekali, dan empat mencantumkan PPJB. PPJB bukan bukti kepemilikan, melainkan perjanjian pendahuluan. Membeli unit yang masih berstatus PPJB berarti kamu masuk ke posisi pembeli sebelumnya terhadap pengembang, dengan seluruh syarat yang menempel di sana. Penjelasan lengkapnya ada di PPJB adalah, dan beda hak guna bangunan dengan hak milik ada di HGB adalah.
Perhatikan juga masa berlaku hak atas tanah bersamanya. Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa apabila jangka waktu hak atas tanah bersama akan berakhir atau telah berakhir, seluruh pemilik melalui perhimpunan pemilik dan penghuni mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak. Kata kuncinya "seluruh pemilik melalui perhimpunan": perpanjangan bukan urusan yang bisa kamu selesaikan sendiri, melainkan aksi kolektif. Karena itu Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 mewajibkan pemilik membentuk perhimpunan, dan Pasal 75 ayat (2) mewajibkan pelaku pembangunan menyerahkan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama kepada perhimpunan begitu terbentuk. Tanyakan apakah perhimpunan di gedung itu sudah terbentuk dan apakah penyerahan sudah dilakukan.
Satu lapisan lagi khas Daerah Istimewa Yogyakarta perlu disebut walau jarang mengenai apartemen bertingkat, yaitu status tanah Kasultanan dan Kadipaten yang penggunaannya memakai Serat Kekancingan alih-alih hak milik. Uraiannya ada di rumah subsidi Jogja. Untuk apartemen, cara paling cepat memeriksanya adalah melihat jenis hak atas tanah bersama pada salinan buku tanah yang menjadi bagian SHM sarusun tadi, lalu memastikannya lewat kanal resmi seperti diuraikan di cek sertifikat tanah online.
Menyusun rentangmu sendiri
Snapshot di halaman ini akan basi. Yang tidak basi adalah caranya. Berikut urutan yang bisa kamu ulang kapan saja, dan hasilnya jauh lebih berguna daripada satu angka rata-rata dari artikel mana pun.
- Tentukan koridornya lebih dulu, bukan kotanya. "Jogja" bukan satu pasar. Pilih satu koridor, misalnya sekitar Seturan, atau sekitar Sinduadi dan Pogung, lalu bekerjalah hanya di dalamnya.
- Kumpulkan minimal lima unit aktif di gedung yang sama pada hari yang sama. Kalau tidak sampai lima, perluas ke gedung sekelas dalam radius dekat, dan catat bahwa kamu memperluasnya.
- Buang yang bukan pembanding. Bangunan utuh, unit dengan jumlah kamar yang jauh berbeda, dan iklan duplikat harus keluar dari daftar sebelum kamu menghitung apa pun.
- Samakan satuannya. Bagi harga dengan luas bangunan, lalu catat lantai, arah hadap, kondisi furnitur, dan tahun bangunan untuk tiap unit. Dua unit dengan rasio per meter yang sama bisa sangat berbeda karena keempat hal itu.
- Tambahkan biaya efektif. Ke harga penawaran, tambahkan perkiraan renovasi, tunggakan pengelolaan yang harus ditebus, dan biaya balik nama. Lalu proyeksikan biaya pengelolaan serta PBB selama lima tahun ke depan. Kalkulator biaya beli rumah membantu memisahkan harga dari kas yang benar-benar perlu tersedia.
- Uji dengan angsuran. Kalau memakai pembiayaan, jalankan angkanya di simulasi KPR lalu bandingkan dengan penghasilanmu di cek kelayakan KPR. Skema pembiayaan khusus apartemen dibahas di cara membeli apartemen dengan KPA.
Kalau tujuanmu menyewakan unit, tambahkan satu langkah lagi. Buktikan permintaan sewanya, jangan menerimanya sebagai janji. Minta data hunian nyata dari pengelola, cek berapa banyak unit sejenis yang sedang ditawarkan untuk disewa di gedung yang sama, dan hitung hasil bersih setelah biaya pengelolaan, PBB, perawatan, serta bulan kosong. Kerangka menilai proyek secara menyeluruh ada di cara menilai perumahan dan apartemen, dan pertimbangan investasinya di investasi properti.
Memastikan angkanya masih relevan
Halaman ini mencantumkan tanggal pada setiap angka karena dua alasan berbeda. Angka penawaran berubah setiap hari, sementara angka pajak berubah ketika Peraturan Daerah diubah. Contohnya ada di tabel di atas: tarif PBB-P2 Kabupaten Sleman baru berubah pada 2025 lewat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, yang mengubah Pasal 8 Perda Nomor 7 Tahun 2023 dari tarif berjenjang menjadi tarif tunggal 0,2 persen. Artikel yang ditulis sebelum itu memberi angka yang keliru meskipun menyebut nama Perda induk yang benar.
Empat pemeriksaan yang bisa kamu lakukan sendiri:
- Buka kembali halaman daftar apartemen dijual di Yogyakarta pada portal pilihanmu, catat tanggalnya, lalu ulangi pencatatan seperti pada bagian sebelumnya. Bandingkan dengan snapshot di halaman ini untuk melihat arah pergerakannya, bukan untuk menyimpulkan nilai satu unit.
- Buka laman Peraturan Daerah yang relevan di basis data peraturan BPK, lalu periksa blok Status Peraturan untuk melihat apakah sudah diubah atau dicabut, dan pasal mana yang disentuh.
- Buka halaman produk hukum Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 di JDIH Kementerian PKP dan periksa blok statusnya. Keputusan Menteri di bidang ini bergerak cepat: keputusan tersebut baru ditetapkan 6 Agustus 2026, dan pada hari yang sama terbit pula keputusan terpisah untuk rumah tapak yang mencabut aturan sebelumnya.
- Minta SPPT PBB unit yang kamu incar untuk tahun berjalan. Itu satu-satunya dokumen yang memberi NJOP resmi objek tersebut, dan sekaligus memperlihatkan berapa yang benar-benar ditagih setelah dasar pengenaan diterapkan.
- Minta laporan keuangan pengelolaan periode terakhir dan surat bebas tunggakan dari pengelola atau perhimpunan. Ini yang membuktikan bahwa biaya bulanan dihitung dari kebutuhan nyata, seperti diminta Pasal 57 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
Terakhir, satu hal yang sering ditanyakan. Rasio per meter yang rendah bukan otomatis berarti murah. Pada snapshot kami, unit dengan rasio terendah justru unit berluas besar dengan dua kamar, dan unit dengan rasio tertinggi adalah studio kecil. Itu bukan anomali, melainkan sifat pasar apartemen di mana pun: harga per meter cenderung turun saat luas naik, karena kamar mandi, dapur, dan koridor yang biaya per meternya tinggi terbagi ke luas yang lebih besar. Bandingkan unit dengan luas dan jumlah kamar yang sebanding, lalu baru bicara soal murah atau mahal. Gambaran umum tentang hak, kelebihan, dan risiko tinggal di apartemen ada di panduan apartemen.
Pertanyaan umum
Berapa harga apartemen di Jogja per unit? +
Tidak ada angka resmi. Yang bisa kami tunjukkan adalah snapshot bertanggal. Pada 3 September 2026 kami mencatat 26 unit apartemen sekunder yang aktif di halaman jual apartemen Yogyakarta portal 99.co. Di koridor Seturan dan Caturtunggal, Kapanewon Depok, sembilan unit hunian tercatat pada rentang Rp365 juta sampai Rp675 juta untuk luas 22 m2 sampai 58 m2. Di koridor Sinduadi dan Pogung, Kapanewon Mlati, sebelas unit tercatat pada rentang Rp506 juta sampai Rp1,5 miliar. Itu harga penawaran penjual pada satu hari, bukan harga transaksi, dan tidak boleh diterapkan langsung ke satu unit tanpa membandingkannya dengan unit lain di gedung yang sama.
Apakah ada harga apartemen resmi untuk Yogyakarta? +
Ada satu, dan cakupannya sempit. Lampiran huruf A nomor 14 Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1721/KPTS/M/2026 yang ditetapkan 6 Agustus 2026 menetapkan harga jual satuan rumah susun umum paling banyak Rp12.000.000 per meter persegi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, setara Rp540.000.000 untuk unit berluas lantai 45 m2. Itu batas atas untuk unit yang dijual di dalam program fasilitasi pemerintah, bukan taksiran nilai pasar. Diktum KESATU huruf a keputusan yang sama menetapkan luas lantai satuan rumah susun umum minimal 21 m2 sampai dengan 45 m2. Untuk unit di luar program, tidak ada angka resmi, dan yang tersedia hanya harga penawaran dari portal.
Kenapa apartemen di Jogja kebanyakan ada di Sleman, bukan di Kota Yogyakarta? +
Snapshot kami pada 3 September 2026 mencatat 24 dari 26 penawaran berada di Kabupaten Sleman, terutama Kapanewon Depok dan Kapanewon Mlati, dan hanya dua di Kota Yogyakarta. Salah satu dari dua itu pun bukan unit hunian melainkan bangunan utuh 1.100 m2 dengan 29 kamar. Sebaran ini penting bukan karena alamatnya, melainkan karena pajaknya. Kabupaten Sleman memakai tarif PBB-P2 tunggal 0,2 persen sejak Perda Nomor 2 Tahun 2025 mengubah Pasal 8 Perda Nomor 7 Tahun 2023, sedangkan Kota Yogyakarta memakai 0,05 persen untuk NJOP sampai Rp2 miliar menurut Pasal 8 Perda Nomor 10 Tahun 2023. Untuk objek bernilai sama, selisih pokoknya empat kali lipat.
Berapa biaya bulanan apartemen di Jogja selain cicilan? +
Ada empat lapis, dan hanya PBB yang tarifnya diatur peraturan. Biaya pengelolaan diatur Pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 yang menyatakan biaya itu dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proporsional dan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan, jadi tarifnya berbeda antargedung dan harus diminta langsung ke pengelola. Sebagai gambaran aritmetika, tarif Rp20.000 per m2 per bulan pada unit 27 m2 berarti Rp540.000 per bulan. Lapis kedua dana cadangan perbaikan besar, lapis ketiga PBB tahunan, dan lapis keempat listrik, air, serta parkir yang biasanya ditagih terpisah oleh pengelola.
Berapa PBB apartemen di Sleman? +
Bergantung pada NJOP unitmu. Kabupaten Sleman memakai tarif tunggal 0,2 persen setelah Perda Nomor 2 Tahun 2025 mengubah Pasal 8 Perda Nomor 7 Tahun 2023, dengan NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000 per Wajib Pajak menurut Pasal 6 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2023. Pada objek dengan NJOP Rp400.000.000 dan asumsi dasar pengenaan 100 persen, pokoknya sekitar Rp770.000 per tahun. Perda menetapkan dasar pengenaan antara 20 persen dan 100 persen dengan persentase pastinya diatur Peraturan Bupati, sehingga angka sebenarnya bisa lebih rendah. Yang mengikat tetap yang tercetak pada SPPT unit tersebut.
Apa itu NPP dan kenapa penting saat membeli apartemen? +
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 mendefinisikan Nilai Perbandingan Proporsional sebagai angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dihitung berdasarkan nilai satuan yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan. Kamu tidak membeli sebidang tanah, melainkan porsi atas tanah bersama sebesar NPP unitmu. Porsi itu menentukan bagianmu atas nilai bumi saat PBB dihitung dan bobotmu dalam perhimpunan pemilik. NPP ditetapkan dari gambar dan uraian pemisahan yang menurut Pasal 26 ayat (4) dituangkan dalam akta pemisahan yang disahkan bupati atau wali kota, jadi mintalah dokumen itu.
Kenapa harga per meter apartemen kecil justru lebih mahal? +
Karena kamar mandi, dapur, dan sirkulasi punya biaya per meter yang tinggi dan porsinya lebih besar pada unit kecil. Pada snapshot kami, unit studio dan satu kamar di Sleman tercatat pada rasio sampai sekitar Rp31,8 juta per m2, sementara unit dua kamar berluas 58 m2 dan 80 m2 tercatat pada rasio sekitar Rp11,2 juta dan Rp8,1 juta per m2. Itu bukan tanda unit besar lebih murah secara nilai, melainkan konsekuensi cara rasio itu dihitung. Bandingkan unit dengan luas dan jumlah kamar yang sebanding, di gedung yang sama, sebelum menyimpulkan mana yang mahal.
- Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, ditetapkan di Jakarta 6 Agustus 2026, status Berlaku pada halaman produk hukumnya. Diktum KESATU huruf a luas lantai satuan rumah susun umum minimal 21 m2 sampai dengan 45 m2, huruf b besaran harga jual untuk luas lantai 45 m2 tercantum dalam Lampiran. Diktum KEDUA huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun, huruf e suku bunga 6% per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang, huruf h bebas BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lampiran huruf A nomor 14 Daerah Istimewa Yogyakarta Rp12.000.000 per m2 dan Rp540.000.000 per unit luas lantai 45 m2; nomor 13 Jawa Tengah Rp12.000.000 per m2; nomor 15 Jawa Timur Rp11.000.000 per m2. Lampiran huruf B nomor 5 Kota Jakarta Pusat Rp14.500.000 per m2
- Daftar apartemen dijual di Yogyakarta, 99.co - Snapshot penawaran diobservasi 3 September 2026 memakai peramban. Halaman menyatakan 93 properti pada judulnya; kami mencatat 26 unit unik yang tampil pada dua halaman daftar pertama, seluruhnya pasar sekunder, lengkap dengan harga penawaran, luas bangunan, jumlah kamar, dan alamat. Sebaran: 24 unit di Kabupaten Sleman dan 2 di Kota Yogyakarta. Dua penawaran dikeluarkan dari rentang karena bukan unit hunian tunggal, yaitu 170 m2 tiga kamar seharga Rp3,5 miliar dan 1.100 m2 dua puluh sembilan kamar seharga Rp74 miliar. Ini harga penawaran, bukan harga transaksi. Catatan teknis: situs ini memakai penyaring bot, sehingga klien non-peramban dapat menerima balasan 403 meskipun halamannya hidup dan terbuka normal di peramban
- Apartemen dijual di Yogyakarta, Rumah123 - Snapshot pembanding diobservasi 3 September 2026. Halaman menyatakan Menampilkan 1-20 dari 105 properti, dan memuat tanya jawab yang tampak di badan halaman: kisaran harga apartemen dijual di Yogyakarta menurut data portal tersebut mulai dari Rp380 Juta hingga Rp985 Juta. Ini harga penawaran, bukan harga transaksi
- Survei Harga Properti Residensial Triwulan II 2026, Bank Indonesia - Diakses 3 September 2026, PDF 6 halaman. Bagian Metodologi menyatakan survei triwulanan dilakukan terhadap sampel pengembang proyek perumahan di 18 kota termasuk Yogyakarta, mengumpulkan data harga jual rumah serta jumlah unit yang dibangun dan dijual, dengan tahun dasar 2018 sama dengan 100 dan pemilahan tipe kecil, menengah, serta besar. Survei ini mencakup rumah tapak primer dan tidak menerbitkan harga apartemen per kota
- UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 1 angka 13 definisi NPP; Pasal 25 ayat (1) kewajiban memisahkan rumah susun atas satuan, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama; Pasal 26 ayat (1) sampai (4) gambar dan uraian sebagai dasar penetapan NPP dan SHM sarusun, dibuat sebelum pembangunan, dituangkan dalam akta pemisahan yang disahkan bupati atau wali kota; Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) SHM sarusun beserta tiga bagian yang tidak terpisahkan; Pasal 57 ayat (1), (2), dan (4) biaya pengelolaan dibebankan secara proporsional dan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan; Pasal 74 ayat (1) kewajiban membentuk perhimpunan; Pasal 75 ayat (2) penyerahan pengelolaan kepada perhimpunan
- PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, mencabut PP Nomor 4 Tahun 1988. Pasal 49 ayat (1) perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah bersama diajukan seluruh pemilik melalui perhimpunan; Pasal 78 ayat (2), (3), dan (4) pengelola berhak menerima biaya pengelolaan, biaya itu dibebankan kepada pemilik atau penghuni dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan, serta wajib dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab
- Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 28 Desember 2023, diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, ayat (4) hanya diberikan atas salah satu objek bila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek di satu wilayah Daerah
- Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 9 Mei 2025. Pasal I angka 2 mengubah ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 sehingga tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2 persen dan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak 0,05 persen, menggantikan tarif berjenjang sebelumnya
- Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 29 Desember 2023. Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp20.000.000 untuk setiap Wajib Pajak dengan Penjelasan bahwa pengurang itu hanya diberikan atas objek pajak yang memiliki bangunan; Pasal 7 ayat (1) dasar pengenaan 20 persen sampai 100 persen; Pasal 8 huruf a tarif PBB-P2 0,05 persen untuk NJOP sampai Rp2.000.000.000, huruf b 0,07 persen sampai Rp5.000.000.000, huruf c 0,12 persen di atas itu