Rumah Subsidi Jogja: batas harga, pajak daerah, dan status tanahnya
Dua angka nasional yang berlaku di DIY
Program rumah subsidi ditetapkan pemerintah pusat, jadi angkanya tidak ditentukan pengembang dan tidak mengikuti harga pasar setempat. Ada dua angka yang perlu kamu pegang sebelum melihat unit mana pun di Jogja, dan keduanya berasal dari dokumen yang berbeda dengan peta wilayah yang berbeda pula.
Angka pertama adalah batas harga jual unitnya. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 membagi Indonesia menjadi lima kelompok wilayah harga. Kelompok 1 mencakup "Sumatera, kecuali Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai" serta "Jawa, kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi". Seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta berada di Jawa dan tidak termasuk pengecualian mana pun, sehingga masuk kelompok 1 dengan batas Rp166.000.000.
Dasar hukumnya baru berganti, dan ini yang paling sering tertinggal di brosur maupun artikel lama. Keputusan menteri di atas ditetapkan 6 Agustus 2026 dan lewat Diktum KEEMPAT mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 beserta Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. Angka Rp166.000.000-nya tidak berubah, sama dengan kolom Mulai 2024 pada keputusan yang dicabut, jadi tidak ada hitungan yang perlu kamu ulang. Yang perlu diperbarui adalah nomor keputusan yang kamu sebut ketika meminta penjelasan tertulis dari pengembang atau bank pelaksana.
Angka kedua adalah batas penghasilanmu. Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 membagi wilayah menjadi empat zona penghasilan. Zona 1 berbunyi "Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat", dengan batas Rp8.500.000 per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin. Batas untuk kategori satu orang peserta Tapera juga Rp10.000.000. Kami memeriksa tabel yang sama di halaman resmi KPR FLPP BP Tapera pada 11 September 2026 dan isinya masih sesuai dengan Lampiran tersebut.
Satu koreksi yang perlu disampaikan karena keliru dipahami di banyak tempat. Pasal 4 ayat (1) Permen PKP 5/2025 hanya menyatakan bahwa besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah, dan ayat (2) menyebut zonasi itu mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis. Naskahnya tidak menyebut KTP maupun tempatmu bekerja. Yang menentukan zona adalah letak rumah yang kamu beli, jadi pemohon ber-KTP Jakarta yang membeli unit di Bantul tetap dinilai dengan angka Zona 1. Uraian lengkap tabel empat zona beserta cara menghitung penghasilan bersih dan gabungan suami istri ada di batas penghasilan rumah subsidi, dan tabel lima kelompok harga untuk seluruh Indonesia ada di perumahan subsidi.
Perhatikan juga Pasal 3 ayat (3) Permen PKP 5/2025: harga jual pemilikan Rumah Umum dihitung tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai. Jadi Rp166.000.000 bukan angka yang boleh ditambah PPN oleh pengembang, dan halaman produk BP Tapera memang menyebut pembelian lewat skema KPR FLPP bebas PPN.
Jogja itu lima daerah pemungut pajak
Dalam pencarian orang, "Jogja" biasanya berarti Yogyakarta dan sekitarnya. Secara administratif, Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas lima daerah otonom: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul. Kelimanya sama-sama DIY, sehingga batas harga dan batas penghasilan programnya identik. Yang berbeda adalah Peraturan Daerah pajaknya, dan Perda itulah yang menentukan berapa yang kamu bayar saat akad dan setiap tahun sesudahnya.
Alasannya ada di aturan pemungutan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipungut di daerah tempat tanah dan bangunannya berada, begitu pula Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Bukan di tempat kamu tinggal sekarang, bukan di tempat kamu bekerja, dan bukan di tempat kantor pemasaran pengembang berdiri. Ini penting di Jogja karena kantor pemasaran banyak berkumpul di dalam Kota Yogyakarta sementara proyeknya berada di Sleman atau Bantul.
Ada satu hal yang perlu diterima sejak awal. Kota Yogyakarta adalah daerah otonom terkecil di DIY dan sudah padat, sehingga proyek perumahan baru pada rentang harga subsidi hampir selalu berada di kabupaten sekelilingnya. Konsekuensinya, angka pajak yang paling sering benar-benar mengenai pembeli rumah subsidi di Jogja adalah angka Sleman, Bantul, Kulon Progo, atau Gunungkidul, bukan angka Kota Yogyakarta. Karena itu pertanyaan pertama yang berguna bukan "berapa harganya", melainkan "unit ini masuk wilayah administrasi mana". Minta jawabannya tertulis, lalu cocokkan dengan alamat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang objek tersebut bila sudah ada.
PBB-P2 yang tarifnya baru bergerak
Inilah bagian yang jarang dibahas artikel rumah subsidi, padahal selisihnya nyata dan berulang setiap tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah hanya menetapkan pagu: Pasal 41 ayat (1) menyatakan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen, dan Pasal 47 ayat (1) menyatakan tarif BPHTB paling tinggi 5 persen. Angka pastinya ditetapkan Peraturan Daerah, dan di DIY ketiga daerah yang kami periksa memilih jalan yang berbeda.
Yang membuat DIY menarik pada 2026 adalah dua perubahan yang terjadi sepanjang 2025. Kabupaten Sleman lewat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan 9 Mei 2025, dan Kabupaten Bantul lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan 31 Juli 2025, sama-sama mengubah Pasal 8 Perda pajak daerahnya. Keduanya meninggalkan tarif berjenjang dan beralih ke tarif tunggal 0,2 persen. Artinya rumah sederhana di kedua kabupaten itu, yang sebelumnya masuk jenjang terendah 0,1 persen, sekarang dikenai tarif yang sama dengan rumah bernilai miliaran.
| Ketentuan | Kota Yogyakarta | Kabupaten Sleman | Kabupaten Bantul |
|---|---|---|---|
| Dasar hukum | Perda Nomor 10 Tahun 2023 | Perda Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 8 diubah Perda Nomor 2 Tahun 2025 | Perda Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 8 diubah Perda Nomor 1 Tahun 2025 |
| Tarif PBB-P2 rumah tinggal | 0,05 persen untuk NJOP sampai Rp2.000.000.000 | 0,2 persen, tarif tunggal | 0,2 persen, tarif tunggal |
| Jenjang tarif berikutnya | 0,07 persen di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, naik sampai 0,3 persen di atas Rp50 miliar | Tidak ada jenjang | Tidak ada jenjang |
| NJOP tidak kena pajak | Rp20.000.000 per Wajib Pajak (Pasal 6 ayat 3) | Rp15.000.000 per Wajib Pajak (Pasal 6 ayat 3) | Rp10.000.000 per Wajib Pajak (Pasal 6 ayat 3) |
| Tarif BPHTB | 5 persen (Pasal 13 ayat 1) | 5 persen (Pasal 15 ayat 1) | 5 persen (Pasal 13 ayat 1) |
| NPOPTKP perolehan hak pertama | Rp100.000.000 (Pasal 12 ayat 4) | Rp80.000.000 (Pasal 14 ayat 1) | Rp80.000.000 (Pasal 12 ayat 4) |
Baris tarif PBB-P2 itu layak dibaca pelan-pelan. Ambil satu simulasi dengan NJOP objek Rp200.000.000, angka yang wajar untuk rumah pada kelas harga subsidi. Di Kota Yogyakarta, setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak Rp20.000.000, sisanya Rp180.000.000, dan dengan tarif 0,05 persen pokok pajaknya sekitar Rp90.000 per tahun. Di Sleman, sisanya Rp185.000.000 dan dengan tarif 0,2 persen menjadi sekitar Rp370.000 per tahun. Di Bantul, sisanya Rp190.000.000 dan menjadi sekitar Rp380.000 per tahun. Selisihnya lebih dari empat kali lipat untuk objek yang nilainya sama persis.
Bandingkan pula dengan keadaan sebelum perubahan 2025. Dengan tarif jenjang lama 0,1 persen, objek yang sama di Sleman menghasilkan sekitar Rp185.000 dan di Bantul sekitar Rp190.000 per tahun. Jadi bagi pemilik rumah sederhana di kedua kabupaten itu, perubahan Perda tahun lalu berarti pokok PBB-P2 yang kurang lebih berlipat dua, sebelum memperhitungkan pembaruan NJOP.
Satu detail kecil di Kota Yogyakarta yang tidak ada di dua kabupaten lain. Penjelasan Pasal 6 ayat (3) Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan bahwa NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas objek pajak yang memiliki bangunan. Untuk pembeli rumah hal ini tidak jadi soal, tetapi kalau kamu membeli kavling kosong lebih dulu dan berencana membangun kemudian, pengurang Rp20.000.000 itu tidak otomatis kamu dapatkan pada tahun-tahun sebelum rumahnya berdiri.
Kulon Progo dan Gunungkidul punya Peraturan Daerah pajaknya sendiri, dan kami sengaja tidak mencantumkan angkanya di sini karena belum kami periksa langsung dari naskahnya. Jangan meminjam angka Sleman atau Bantul ke sana. Kalau unit incaranmu berada di salah satu kabupaten itu, tanyakan tarif PBB-P2, NJOP tidak kena pajak, dan NPOPTKP yang berlaku langsung ke badan pendapatan daerahnya, lalu minta rujukan nomor Perda-nya.
BPHTB dan angka yang khas Kota Yogyakarta
Untuk BPHTB, hitungannya berbeda karena ada pengurang yang besar. Dasar pengenaannya adalah nilai perolehan objek pajak, yaitu harga transaksi untuk jual beli, atau NJOP bila harga transaksinya lebih rendah daripada NJOP. Dari situ dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, baru dikalikan tarif 5 persen.
Di sinilah muncul angka yang membedakan Kota Yogyakarta dari hampir semua daerah lain yang kami periksa. Pasal 12 ayat (4) Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 menetapkan NPOPTKP untuk perolehan hak pertama sebesar Rp100.000.000, sementara Sleman dan Bantul memakai Rp80.000.000. Selisih Rp20.000.000 pada pengurang itu berarti selisih Rp1.000.000 pada pokok pajaknya.
Ambil harga batas atas Rp166.000.000. Di Kota Yogyakarta, dasar kena pajaknya Rp66.000.000 dan pokok BPHTB-nya Rp3.300.000. Di Sleman maupun Bantul, dasar kena pajaknya Rp86.000.000 dan pokoknya Rp4.300.000. Angka itu harus tersedia tunai, biasanya sebelum akta ditandatangani, dan tidak bisa dicicil lewat KPR. Untuk memisahkan harga rumah dari kas yang benar-benar perlu tersedia, termasuk BPHTB, notaris, dan balik nama, pakai kalkulator biaya beli rumah. Penjelasan BPHTB secara utuh ada di BPHTB adalah.
Ketiga Perda sama-sama mengecualikan perolehan hak "untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" dari objek BPHTB. Kalimat itu menggantung pada aturan pelaksana, jadi jangan diasumsikan otomatis berlaku untukmu. Kota Yogyakarta dan Bantul melangkah lebih jauh dengan menambahkan ayat berikutnya: kriteria pengecualian itu adalah untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan Wali Kota atau Bupati, dan kriteria itu diselaraskan dengan kebijakan kemudahan perolehan rumah bagi MBR yang diatur menteri di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Perda Sleman Nomor 7 Tahun 2023 hanya memuat butir pengecualiannya di Pasal 11 huruf h tanpa ayat penjelas serupa.
Lapisan yang hanya ada di DIY
Di provinsi lain, memeriksa legalitas tanah berarti memeriksa sertifikat dan riwayat peralihannya. Di DIY ada satu kemungkinan tambahan yang tidak ada di mana pun, dan mengabaikannya bisa berarti kamu membeli sesuatu yang tidak bisa menjadi hak milikmu.
Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang ditetapkan 10 Januari 2017 untuk melaksanakan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, mendefinisikan dua hal pada Pasal 1. Tanah Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan, dan Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten, keduanya meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon yang tersebar di kabupaten dan kota dalam wilayah DIY. Pemiliknya sudah ada, dan bukan kamu.
Yang bisa diperoleh masyarakat atau institusi atas tanah itu bukan hak milik, melainkan izin. Pasal 21 ayat (2) menyatakan penggunaan tanah tersebut harus mendapat izin tertulis dari Kasultanan untuk Tanah Kasultanan dan dari Kadipaten untuk Tanah Kadipaten, dan ayat (3) menyatakan izin itu diberikan dalam bentuk Serat Kekancingan. Pasal 1 angka 3 mendefinisikannya sebagai surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat atau institusi, yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui. Perhatikan tiga kata kuncinya: jangka waktu tertentu, diperpanjang, diperbarui. Itu bukan bahasa kepemilikan permanen.
Ada dua ketentuan lain yang penting untuk pembeli. Pasal 14 ayat (2) menyatakan pendaftaran tanah atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dilakukan pihak lain wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten. Pasal 23 ayat (1) menyatakan tanah tersebut, termasuk Tanah Desa yang berasal dari hak Anggaduh, dapat dilepaskan untuk kepentingan umum dengan persetujuan dan izin Kasultanan atau Kadipaten. Artinya jalur keluar dari status itu ada, tetapi jalurnya melewati pihak ketiga yang harus setuju, bukan sekadar urusan antara kamu dan penjual.
Konsekuensi praktisnya lurus, dan berlaku untuk rumah subsidi maupun komersial. Sebelum membayar tanda jadi untuk unit mana pun di DIY, minta salinan sertifikat berikut surat ukurnya, lalu pastikan status haknya. Kalau yang ditunjukkan bukan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan atas nama penjual, melainkan Serat Kekancingan, surat keterangan tanah, atau dokumen adat lain, berhenti dan minta penjelasan tertulis. Tanyakan juga ke bank pelaksana apakah dokumen itu bisa diterima sebagai agunan, karena keputusan agunan sepenuhnya ada pada bank dan bukan pada pengembang. Cara membaca lembar demi lembar sertifikatnya ada di panduan sertifikat tanah, cara memeriksanya lewat kanal resmi ada di cek sertifikat tanah online, dan beda hak guna bangunan dengan hak milik ada di HGB adalah.
Urutan memeriksa satu unit di Jogja
Kami tidak merekomendasikan perumahan atau pengembang mana pun, dan sebaiknya kamu juga tidak memilih berdasarkan daftar yang beredar di media sosial. Jalur resminya adalah SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang yang dikelola bersama Kementerian PKP dan BP Tapera, yang bisa ditelusuri berdasarkan wilayah lokasi. Untuk DIY, telusuri per kabupaten atau kota yang benar-benar kamu incar, bukan "Yogyakarta" secara umum, lalu catat ID lokasi dan ID rumahnya untuk dibawa ke bank pelaksana. Cara membaca basis data itu beserta arti status kavling, pembangunan, dan ready stock kami bahas di perumahan subsidi.
Setelah itu, urutan pemeriksaan yang paling hemat waktu seperti ini.
- Pastikan wilayah administrasinya lebih dulu. Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, atau Kota Yogyakarta. Seluruh angka pajak di halaman ini bergantung pada jawaban itu, dan alamat kantor pemasaran bukan jawabannya.
- Cocokkan harga dan luasnya. Harga tidak boleh melampaui Rp166.000.000, dan Diktum KESATU Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 menetapkan Rumah Umum Tapak berdiri di lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2 dengan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2 serta lebar muka kaveling minimal 5 m. Riwayat perubahan aturan luas ini ada di ukuran rumah subsidi, dan arti angka tipenya di rumah tipe 36.
- Periksa status tanahnya seperti diuraikan di bagian sebelumnya, karena di DIY langkah ini tidak bisa dilewati.
- Minta nama bank pelaksananya. FLPP disalurkan lewat bank yang bekerja sama dengan BP Tapera. Pengembang yang tidak bisa menyebut satu pun bank pelaksana adalah sinyal yang tidak boleh diabaikan.
- Uji dirimu sendiri. Syarat pemohon bukan cuma soal penghasilan. BP Tapera mencantumkan lima syarat penerimaan, yaitu warga negara Indonesia, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah, dan penghasilan tidak melebihi batas MBR. Daftar lengkap beserta dasar hukum tiap butir ada di syarat KPR subsidi.
Untuk memperkirakan angsuran dengan ketentuan FLPP, pakai kalkulator KPR subsidi, lalu bandingkan dengan penghasilanmu lewat cek kelayakan KPR. Halaman produk BP Tapera yang kami periksa pada 3 September 2026 menyebut suku bunga 5 persen flat selama jangka waktu kredit, tenor cicilan maksimal 20 tahun, dan uang muka mulai dari 1 persen. Khusus angka tenor, bandingkan dulu dengan catatan di bagian penutup halaman ini sebelum kamu memakainya untuk menghitung.
Terakhir soal kewajiban yang muncul setelah akad. Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 menyatakan penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal pewarisan, atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun. Perhatikan subjeknya: yang disebut adalah penerima Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, bukan setiap pembeli rumah subsidi. Kalau kamu mengambil KPR FLPP tanpa mengajukan SBUM, pembatasan itu tidak otomatis mengenaimu, tetapi bank pelaksana tetap dapat menetapkan syarat sendiri di perjanjian kredit. Ini relevan di Jogja karena banyak pembeli tergoda menyewakan unitnya ke mahasiswa. Kalau itu rencanamu, jalur komersial lebih tepat, dan perbandingannya ada di rumah subsidi vs komersial. Soal renovasi, aturan tersebut tidak memuat pasal yang melarang atau membatasi waktunya, dan pembahasan terpisahnya ada di renovasi rumah subsidi.
Memastikan angkanya masih berlaku
Halaman ini memuat tanggal akses pada setiap sumber justru karena aturannya bergerak. Dua perubahan Perda di Sleman dan Bantul terjadi dalam rentang tiga bulan pada 2025, dan keduanya menyentuh persis pasal tarif PBB-P2. Artinya biaya tahunan yang kamu hitung dari artikel lama bisa keliru meskipun nama Perda induknya sama.
Di tingkat pusat, sepanjang 2025 dan 2026 sudah ada Permen PKP 5/2025 dengan dua perubahan, yaitu Permen PKP 11/2025 dan Permen PKP 1/2026, ditambah Permen PKP 9/2025 beserta perubahannya. Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan 13 Januari 2026 mengubah Pasal 3 ayat (5) sehingga batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya kini ditetapkan oleh Menteri, tidak lagi tercantum sebagai angka di dalam Peraturan Menteri.
Empat pemeriksaan yang bisa kamu lakukan sendiri kapan saja:
- Buka halaman KPR FLPP di situs BP Tapera dan baca bagian syarat penerimaan, karena tabel zona penghasilannya ada di sana beserta ketentuan produknya.
- Telusuri JDIH Kementerian PKP untuk melihat apakah ada Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri yang lebih baru daripada yang kami cantumkan di daftar sumber.
- Buka laman Peraturan Daerah yang relevan di basis data peraturan BPK, lalu periksa blok Status Peraturan. Di situ terlihat apakah Perda itu sudah diubah atau dicabut, dan kalau diubah, pasal mana yang disentuh.
- Tanyakan ke Badan Pendapatan Daerah tempat unitmu berada untuk tarif dan pengecualian yang berlaku tahun berjalan, dan ke bank pelaksana untuk ketentuan program serta kelayakan agunannya.
Satu hal soal tenor perlu diletakkan pada tempatnya, karena statusnya berubah pada Agustus 2026. Kementerian PKP pernah memberitakan pembahasan skema tenor KPR FLPP hingga 40 tahun, dan arah itu kemudian menjadi aturan lewat Diktum KEDUA huruf d Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tanggal 6 Agustus 2026, yang menyebut jangka waktu kredit paling lama 40 tahun. Namun halaman produk resmi BP Tapera yang kami periksa pada 3 September 2026 masih menulis tenor cicilan maksimal 20 tahun. Dua kanal resmi belum sinkron, jadi jangan memilih satu angka sendiri dan jangan menganggap salah satunya pasti. Konfirmasikan tenor yang benar-benar bisa kamu ambil ke bank pelaksana di DIY sebelum menandatangani apa pun. Untuk membandingkan angsuran dengan skema lain, jalankan keduanya di simulasi KPR, dan untuk gambaran utuh programnya baca panduan pilar rumah subsidi. Penerapan angka yang sama pada wilayah lain bisa kamu bandingkan di rumah subsidi Malang.
Pertanyaan umum
Berapa batas harga rumah subsidi di Jogja? +
Rp166.000.000. Lampiran huruf A Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 menempatkan Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada kelompok wilayah 1, sehingga seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta memakai batas yang sama, baik Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, maupun Gunungkidul. Keputusan itu berlaku sejak 6 Agustus 2026 dan mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang selama ini dikutip banyak artikel, tanpa mengubah nominalnya. Angka itu batas atas, bukan harga yang seharusnya, dan menurut Pasal 3 ayat (3) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dihitung tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai.
Berapa batas penghasilan untuk membeli rumah subsidi di Jogja? +
Rp8.500.000 per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin, karena Daerah Istimewa Yogyakarta masuk Zona 1 pada Lampiran Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Kategori satu orang peserta Tapera juga Rp10.000.000. Yang dibandingkan dengan angka itu adalah pendapatan bersih dari gaji, upah, dan atau hasil usaha, dan bagi pemohon yang kawin merupakan gabungan suami istri sesuai Pasal 5 ayat (5). Zona ditentukan oleh letak rumah yang dibeli, bukan oleh alamat KTP atau tempat bekerja, karena Pasal 4 hanya menyebut zonasi wilayah dengan pertimbangan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis.
Apakah PBB rumah subsidi di Sleman dan Bantul lebih mahal daripada di Kota Yogyakarta? +
Untuk rumah pada kelas harga subsidi, ya, dan selisihnya besar. Kota Yogyakarta menetapkan tarif 0,05 persen untuk NJOP sampai Rp2.000.000.000 lewat Pasal 8 Perda Nomor 10 Tahun 2023, sedangkan Sleman dan Bantul kini memakai tarif tunggal 0,2 persen setelah Perda Sleman Nomor 2 Tahun 2025 dan Perda Bantul Nomor 1 Tahun 2025 mengubah Pasal 8 masing-masing pada 2025. Pada objek dengan NJOP Rp200.000.000 dan asumsi dasar pengenaan 100 persen, pokoknya sekitar Rp90.000 per tahun di Kota Yogyakarta, sekitar Rp370.000 di Sleman, dan sekitar Rp380.000 di Bantul. Angka yang mengikat tetap yang tercetak pada SPPT objek tersebut.
Berapa BPHTB rumah subsidi di Jogja? +
Tarifnya 5 persen di ketiga daerah yang kami periksa, tetapi pengurangnya berbeda. Kota Yogyakarta menetapkan NPOPTKP perolehan hak pertama sebesar Rp100.000.000 pada Pasal 12 ayat (4) Perda Nomor 10 Tahun 2023, sedangkan Sleman dan Bantul memakai Rp80.000.000. Pada harga batas atas Rp166.000.000, pokok BPHTB-nya sekitar Rp3.300.000 di Kota Yogyakarta dan sekitar Rp4.300.000 di Sleman maupun Bantul. Ketiga Perda memuat pengecualian objek BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi penerapannya bergantung pada aturan pelaksana, jadi tanyakan dan minta jawaban tertulis dari Badan Pendapatan Daerah setempat.
Apa itu Tanah Kasultanan dan kenapa penting saat membeli rumah di Jogja? +
Pasal 1 Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 mendefinisikan Tanah Kasultanan sebagai tanah hak milik Kasultanan dan Tanah Kadipaten sebagai tanah hak milik Kadipaten. Masyarakat atau institusi hanya dapat menggunakannya dengan izin tertulis berbentuk Serat Kekancingan, yang menurut Pasal 1 angka 3 diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui. Pendaftaran tanah oleh pihak lain wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten menurut Pasal 14 ayat (2). Karena itu, sebelum membayar tanda jadi, minta salinan sertifikat berikut surat ukurnya dan pastikan status haknya, lalu tanyakan ke bank pelaksana apakah dokumen tersebut dapat diterima sebagai agunan.
Apakah rumah subsidi di Jogja boleh disewakan ke mahasiswa? +
Kalau kamu menerima SBUM, tidak, kecuali dalam hal pewarisan atau setelah dihuni paling singkat 5 tahun. Ketentuannya ada di Pasal 23 ayat (3) Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025, dan subjeknya spesifik, yaitu penerima Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Kalau kamu mengambil FLPP tanpa SBUM, pembatasan itu tidak otomatis mengenaimu, tetapi bank pelaksana tetap dapat menetapkan syarat sendiri di perjanjian kredit, jadi mintalah penjelasan tertulis. Kalau tujuan utamamu memang menyewakan, jalur komersial lebih tepat karena tidak terikat pembatasan tersebut.
- Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, PDF 254.587 byte, status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026. Diktum KESATU: luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Diktum KEDUA huruf d: jangka waktu kredit paling lama 40 tahun. Diktum KEEMPAT mencabut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dan Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. Lampiran huruf A kelompok 1, yaitu Sumatera kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Jawa kecuali Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi: Rp166.000.000. Lampiran huruf B: SBUM Rp4.000.000 untuk daerah selain enam provinsi Papua
- Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 11 September 2026. Lampiran, Zona 1 Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Sumatera, NTT, dan NTB: Rp8.500.000 tidak kawin, Rp10.000.000 kawin, Rp10.000.000 satu orang peserta Tapera. Pasal 3 ayat (3) harga jual tanpa memperhitungkan PPN. Pasal 4 ayat (1) besaran penghasilan dibagi atas zonasi wilayah, ayat (2) pertimbangannya indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam 1 bulan terakhir, dan letak geografis. Pasal 5 ayat (4) dan (5) pendapatan bersih dan gabungan suami istri
- BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 3 September 2026: tabel batas penghasilan empat zona sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, lima syarat penerimaan, serta ketentuan produk berupa suku bunga 5% flat selama jangka waktu kredit, tenor cicilan maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1%, dan bebas PPN. Angka tenor di laman ini belum mengikuti Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 yang menyebut paling lama 40 tahun
- Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 11 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 29 Desember 2023, tidak ada blok Diubah dengan. Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp20.000.000 per Wajib Pajak, dengan penjelasan bahwa pengurang itu hanya diberikan atas objek pajak yang memiliki bangunan; Pasal 7 ayat (1) dasar pengenaan 20% sampai 100%; Pasal 8 tarif PBB-P2 0,05% untuk NJOP sampai Rp2 miliar, 0,07% di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, 0,12% sampai Rp10 miliar, 0,25% sampai Rp50 miliar, 0,3% di atas Rp50 miliar, dan 0,025% untuk lahan produksi pangan dan ternak; Pasal 10 ayat (4) huruf h, ayat (5), dan ayat (6) pengecualian objek BPHTB bagi MBR untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria yang ditetapkan Wali Kota; Pasal 12 ayat (4) NPOPTKP Rp100.000.000 untuk perolehan hak pertama; Pasal 13 ayat (1) tarif BPHTB 5%
- Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 11 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 28 Desember 2023, diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000; Pasal 11 huruf h pengecualian objek BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah; Pasal 14 ayat (1) NPOPTKP Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama dan ayat (2) Rp1.000.000.000 untuk hibah wasiat atau waris; Pasal 15 ayat (1) tarif BPHTB 5% dan ayat (2) 2,5% untuk hibah wasiat atau waris
- Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 11 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 9 Mei 2025. Pasal I angka 2 mengubah ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 sehingga tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% dan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak 0,05%, menggantikan tarif berjenjang sebelumnya. Perubahan lain menyentuh Pasal 6, 10, 52, 72, 74, dan 76 sampai 81, tidak menyentuh Pasal 11, 14, maupun 15
- Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 11 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 1 Desember 2023, diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025. Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000; Pasal 10 ayat (4) huruf h, ayat (5), dan ayat (6) pengecualian objek BPHTB bagi MBR untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria yang ditetapkan Bupati; Pasal 12 ayat (4) NPOPTKP Rp80.000.000 dan ayat (5) Rp800.000.000; Pasal 13 ayat (1) tarif BPHTB 5% dan ayat (2) 2% untuk hibah wasiat atau waris
- Perda Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 11 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 31 Juli 2025. Pasal I angka 1 mengubah Pasal 8 sehingga tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% dan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak 0,15%, menggantikan tarif berjenjang yang sebelumnya dimulai 0,1% untuk NJOP sampai Rp500.000.000. Perubahan lain menyentuh Pasal 9, Pasal 42, serta Lampiran I dan II
- Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 11 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 10 Januari 2017, dibentuk untuk melaksanakan Pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pasal 1 angka 1 dan 2 Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kasultanan dan Kadipaten; angka 3 Serat Kekancingan adalah surat keputusan pemberian hak atas tanah yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui; Pasal 14 ayat (2) pendaftaran oleh pihak lain wajib persetujuan tertulis; Pasal 21 ayat (2) dan (3) penggunaan oleh masyarakat atau institusi harus izin tertulis berbentuk Serat Kekancingan; Pasal 23 ayat (1) pelepasan untuk kepentingan umum dengan persetujuan Kasultanan atau Kadipaten
- Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 11 September 2026. Pasal 23 ayat (2) kewajiban penerima manfaat SBUM mengembalikan SBUM melalui bank pelaksana bila dana tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya; ayat (3) penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Umum Tapak dalam hal pewarisan atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun
- Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 11 September 2026. Pasal I mengubah Pasal 3 sehingga ayat (5) berbunyi batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditetapkan oleh Menteri, menghapus angka 36 m2 dan 48 m2 dari Peraturan Menteri. Ditetapkan 13 Januari 2026
- SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera dan Kementerian PKP) - Diakses 11 September 2026: penelusuran lokasi perumahan berdasarkan wilayah lokasi, data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan, dengan status unit kavling, pembangunan, dan ready stock