Perumahan: arti hukumnya, jenis rumah di dalamnya, dan cara memeriksa proyeknya
Arti perumahan menurut undang-undang
Kata perumahan dipakai sangat longgar di iklan properti. Sebidang tanah yang dipetak-petak dan diberi nama sudah disebut perumahan, padahal undang-undang memberi kata itu arti yang jauh lebih sempit. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutnya sebagai kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Kalimat itu memuat empat syarat sekaligus, dan tiga di antaranya sering belum ada saat kamu diminta membayar tanda jadi:
- Kumpulan rumah, bukan kumpulan kavling. Kavling kosong yang dijual dengan janji dibangun belakangan belum masuk kategori ini.
- Bagian dari permukiman, artinya ia berada di dalam lingkungan hunian yang lebih besar, bukan berdiri sendiri di tengah peruntukan lain.
- Dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Tiga istilah ini punya definisi sendiri di undang-undang yang sama dan akan kita lihat sebentar lagi.
- Hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni, jadi tujuannya hunian, bukan sekadar produk investasi.
Untukmu sebagai pembeli, gunanya sederhana. Ketika pengembang menyebut proyeknya perumahan, kamu berhak menanyakan mana prasarana, sarana, dan utilitas umumnya, dan kapan semuanya selesai. Pertanyaan itu bukan rewel, itu memakai definisi yang mereka pakai sendiri di dokumen perizinan.
Rumah, perumahan, permukiman, kawasan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menyusun istilah huniannya berjenjang, dari satu bangunan sampai satu wilayah. Brosur pengembang hampir tidak pernah memakai jenjang ini, sehingga kata seperti kawasan dan permukiman dipakai bergantian seolah artinya sama. Padahal berbeda, dan perbedaannya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas apa.
| Istilah | Arti menurut Pasal 1 UU 1/2011 | Yang perlu kamu tanyakan |
|---|---|---|
| Perumahan (angka 2) | Kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum | Mana daftar PSU-nya dan kapan selesai |
| Permukiman (angka 5) | Bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan, punya PSU, serta punya penunjang kegiatan fungsi lain | Fungsi penunjang apa yang sudah ada di sekitar |
| Lingkungan hunian (angka 4) | Bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman | Rencana pengembangan tetangga sebelah |
| Kawasan permukiman (angka 3) | Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat kegiatan pendukung | Apakah lokasi memang di luar kawasan lindung |
Tiga kata yang muncul di hampir semua baris itu juga punya arti resmi. Pasal 1 angka 21 menyebut prasarana sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Angka 22 menyebut sarana sebagai fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Angka 23 menyebut utilitas umum sebagai kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Bacalah tiga definisi itu berdampingan dengan brosur yang kamu pegang. Kolam renang dan klub kebugaran adalah sarana. Jalan lingkungan, saluran air hujan, dan pengolahan air limbah adalah prasarana. Jaringan listrik, air bersih, dan gas adalah utilitas umum. Proyek yang menonjolkan sarana tetapi diam soal prasarana biasanya sedang menjual gaya hidup lebih dulu daripada kelayakan huni.
Lima jenis dan tiga bentuk rumah
Di dalam satu perumahan bisa berdiri rumah dengan status yang berbeda-beda, dan statusnya menentukan hak serta kewajiban yang melekat padamu. Pasal 21 ayat (1) membedakan jenis rumah berdasarkan pelaku pembangunan dan penghuniannya.
| Jenis rumah | Diselenggarakan untuk | Catatan |
|---|---|---|
| Rumah komersial | Mendapatkan keuntungan sesuai kebutuhan masyarakat | Ini yang paling sering kamu temui di pasar terbuka |
| Rumah umum | Memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah | Ayat (6) menyebutnya mendapat kemudahan dan atau bantuan dari pemerintah |
| Rumah swadaya | Prakarsa dan upaya masyarakat sendiri, sendiri maupun berkelompok | Ayat (7) menyebutnya dapat memperoleh bantuan dan kemudahan |
| Rumah khusus | Memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus | Ayat (8) menyebutnya disediakan pemerintah |
| Rumah negara | Dimiliki negara sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga | Ayat (8) menyebutnya disediakan pemerintah |
Satu konsekuensi yang sering mengejutkan pembeli ada di Pasal 135: setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain. Kalau rumah yang kamu incar berstatus rumah umum, larangan itu melekat pada rumahnya, bukan pada niatmu. Rincian pengecualian dan syarat program subsidinya dibahas di rumah subsidi dan perumahan subsidi.
Selain jenis, ada bentuk. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) membedakan bentuk rumah berdasarkan hubungan atau keterikatan antarbangunan, yaitu rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Perbedaannya bukan soal harga, melainkan soal apa yang kamu miliki. Pada rumah tunggal dan rumah deret kamu memiliki bidang tanahnya. Pada rumah susun kamu memiliki satuan unit ditambah bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dengan kerangka hukum tersendiri yang dibahas di apartemen dan IPL apartemen.
Hunian berimbang dan konversinya
Ini bagian yang jarang dibicarakan tetapi paling menentukan wajah sebuah perumahan besar. Pasal 34 ayat (1) UU 1/2011 menyatakan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Ayat (2) menambahkan bahwa pembangunan perumahan skala besar wajib mewujudkan hunian berimbang dalam satu hamparan. Ayat (3) mengecualikan badan hukum yang membangun perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum.
Penjelasan Pasal 34 ayat (1) mendefinisikan hunian berimbang sebagai perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Penjelasan ayat (2) mendefinisikan perumahan skala besar sebagai perumahan yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Pasal 35 dan Pasal 36 kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam rumusan yang berlaku sekarang, Pasal 35 menyatakan pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Pasal 36 yang baru menambahkan jalan keluar yang tidak ada di naskah lama:
- Bila hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten atau kota (ayat 1).
- Bila rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, kewajibannya dapat dikonversi menjadi rumah susun umum di hamparan yang sama, atau menjadi dana untuk pembangunan rumah umum (ayat 2).
- Dana hasil konversi itu dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan (ayat 3).
- Pembangunan rumah umum tetap harus punya akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja (ayat 4), dan dilakukan oleh badan hukum yang sama (ayat 5).
Perhatikan apa arti praktisnya. Kalau kamu membeli di sebuah perumahan skala besar dan bertanya-tanya ke mana perginya rumah sederhana yang dijanjikan izinnya, jawabannya bisa jadi sah secara hukum: kewajibannya dikonversi. Yang tetap wajib adalah kejelasannya, bukan wujud fisiknya di kompleks yang sama.
Satu hal yang perlu kami sampaikan terus terang. Angka perbandingan komposisinya tidak ada di dalam undang-undang. Naskah lama Pasal 35 ayat (2) menyerahkannya kepada Peraturan Menteri, sedangkan rumusan baru Pasal 36 ayat (6) menyerahkannya kepada Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, adalah tempatnya. Berkas unduhan PP 14/2016 di JDIH BPK berupa pindaian dengan lapisan teks yang rusak, sehingga kami tidak menerbitkan angka perbandingannya di sini. Kalau kamu butuh angka itu untuk keperluan formal, minta salinan resmi lewat JDIH kementerian, jangan mengutip dari artikel yang tidak menunjukkan naskahnya.
Memeriksa proyeknya di SiKumbang
Setelah paham istilahnya, pertanyaan berikutnya praktis: bagaimana memastikan sebuah perumahan benar-benar ada, dan siapa yang berdiri di belakangnya. Pangkalan data resmi yang bisa kamu buka tanpa akun adalah SiKumbang di sikumbang.tapera.go.id, yang keterangan kakinya menyebut diri terintegrasi dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Saat kami buka pada 2 September 2026, halaman depannya menampilkan daftar lokasi dengan empat cara pencarian, yaitu berdasarkan wilayah lokasi, data lokasi (termasuk nama perumahan), ID lokasi, dan ID rumah. Setiap entri daftar memuat jenis hunian, nama perumahan, nama badan hukum pengembang beserta asosiasinya, alamat sampai kelurahan, jumlah unit subsidi dan komersil, serta kode ID lokasi.
Halaman detail satu lokasi memuat lebih banyak lagi. Pada contoh yang kami buka, halaman detailnya menampilkan ID lokasi, alamat provinsi sampai kelurahan, nama badan hukum pengembang, nama asosiasi, status rumah yang dipecah menjadi subsidi, terjual subsidi, komersil, dan terjual komersil, tautan siteplan digital, peta lokasi, alamat kantor pemasaran lengkap dengan telepon, email, dan situs web, empat slot foto (foto lokasi, foto gerbang atau jalan utama, foto rumah contoh, dan foto posisi tengah lokasi), serta daftar tipe rumah.
Cara memakainya begini:
- Cari nama perumahannya lebih dulu. Kalau tidak ketemu, itu belum tentu proyek bodong, tetapi kamu kehilangan satu lapis verifikasi gratis dan wajib menggantinya dengan pemeriksaan dokumen yang lebih ketat.
- Cocokkan nama badan hukum pengembang di SiKumbang dengan nama yang tercantum di surat pesanan, kuitansi, dan rekening tujuan pembayaran. Nama yang berbeda antara pemasar dan penerima uang adalah pertanyaan yang harus dijawab tertulis.
- Cocokkan alamat sampai kelurahan dengan lokasi fisik yang kamu kunjungi, lalu dengan alamat pada dokumen tanah.
- Baca angka unitnya sebagai laporan pengembang, bukan sebagai fakta pasar. Kami menemukan entri yang mencantumkan nol unit subsidi dan nol unit komersil sekaligus, yang jelas hanya berarti datanya belum diisi.
Larangan dan sanksi yang membelamu
Bagian ini jarang dibaca calon pembeli, padahal isinya adalah daftar hal yang secara hukum tidak boleh dilakukan pengembang kepadamu. Bab XIII UU 1/2011 memuat larangannya, dan Bab XVI memuat sanksi pidananya. Sebagian pasal sudah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, jadi tabel di bawah kami susun dari rumusan yang berlaku, bukan dari naskah asli 2011 saja.
| Larangan | Isi ringkasnya | Sanksi menurut naskah yang berlaku |
|---|---|---|
| Pasal 134 (diubah UU 6/2023) | Dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan | Sanksi administratif menurut Pasal 150. Pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 menurut Pasal 151 hanya bila mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan |
| Pasal 135 | Dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan atas rumah umum kepada pihak lain | Pasal 152: pidana denda paling banyak Rp50.000.000 |
| Pasal 137 | Dilarang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya | Pasal 154: pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 |
| Pasal 138 | Badan hukum dilarang melakukan serah terima dan atau menarik dana lebih dari 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan Pasal 45 | Pasal 155: pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 |
| Pasal 139 | Dilarang membangun perumahan dan atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman | Pasal 156: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 |
| Pasal 140 | Dilarang membangun perumahan dan atau permukiman di tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang | Pasal 157: pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 |
Dua catatan penting supaya kamu tidak salah pakai tabel di atas.
Pertama, batas 80 persen itu nyata dan bisa kamu cek sendiri. Pasal 45 melarang badan hukum melakukan serah terima dan atau menarik dana lebih dari 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan Pasal 42 ayat (2), yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum perjanjian pendahuluan jual beli sah dilakukan. Isi lengkap syarat itu, termasuk perubahannya setelah UU Cipta Kerja, dibahas di rumah cluster dan PPJB adalah. Yang perlu kamu ingat di sini: jumlahkan seluruh uang yang sudah kamu bayarkan, bandingkan dengan harga jualnya, dan tanyakan status syarat itu begitu total pembayaranmu mendekati 80 persen.
Kedua, UU Cipta Kerja memindahkan sebagian ancaman pidana menjadi sanksi administratif. Pasal 153 dalam naskah 2011 mengancam denda sampai Rp5.000.000.000 bagi penyelenggara lingkungan hunian atau Kasiba yang tidak memisahkannya menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba. Rumusan Pasal 153 yang berlaku sekarang menggantinya menjadi sanksi administratif saja. Pasal 150 yang juga diubah kini memuat daftar dua puluh bentuk sanksi administratif, dari peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, penyegelan, kewajiban membangun kembali sesuai yang diperjanjikan, pembekuan atau pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, sampai denda administratif dan penutupan lokasi. Jadi kalau kamu membaca artikel lain yang masih mengutip ancaman pidana lama untuk Pasal 153, artikel itu memakai naskah yang sudah diubah.
Yang diputuskan sebelum tanda jadi
Urutan ini disusun supaya kamu tidak mengeluarkan uang untuk hal yang belum bisa diverifikasi.
- Tetapkan jenis dan bentuk rumahnya. Komersial atau umum, tunggal, deret, atau susun. Ini menentukan dokumen dan batasan yang melekat seumur kepemilikan.
- Minta daftar prasarana, sarana, dan utilitas umum secara tertulis, lengkap dengan tanggal target selesai. Definisi ketiganya ada di Pasal 1 angka 21, 22, dan 23, jadi mintalah dikelompokkan memakai istilah itu, bukan memakai istilah brosur.
- Cari proyeknya di SiKumbang dan cocokkan nama badan hukum, alamat, serta asosiasinya dengan dokumen yang kamu terima.
- Periksa perizinan bangunan. Beda PBG dan IMB, serta mana yang berlaku sekarang, dibahas di IMB dan PBG.
- Periksa status tanahnya, karena menjual satuan lingkungan perumahan yang status hak atas tanahnya belum selesai adalah larangan berpidana. Cara membaca dan mengecek dokumennya ada di SHM adalah, HGB adalah, dan cek sertifikat tanah online.
- Jalankan angkanya sebelum jatuh cinta pada unitnya. Uji kesanggupan bayar di kalkulator kelayakan KPR, uji angsurannya di simulasi KPR, dan jumlahkan biaya di luar harga rumah di kalkulator biaya beli rumah.
- Baru kemudian nilai proyeknya secara teknis memakai kerangka di cara menilai perumahan dan apartemen, dan kalau kawasannya berpagar, tambahkan pemeriksaan iuran serta fasilitas bersama di rumah cluster.
Satu penutup. Undang-undang tidak akan menagihkan janji pengembang untukmu, dan sanksi administratif maupun pidana baru bergerak setelah ada yang melapor. Yang benar-benar melindungimu adalah dokumen tertulis yang kamu kumpulkan sebelum membayar, bukan pasal yang kamu kutip setelah membayar. Kalau kamu baru pertama kali membeli, mulai dari beli rumah pertama supaya urutan langkahnya tidak terbalik.
Pertanyaan umum
Apa itu perumahan menurut undang-undang? +
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mendefinisikan perumahan sebagai kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Definisi itu memuat syarat kelengkapan, jadi sekumpulan rumah tanpa jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas penunjang belum memenuhi arti perumahan sekalipun sudah dipasarkan dengan nama kawasan hunian.
Apa beda perumahan dan permukiman? +
Keduanya berjenjang, bukan sinonim. Perumahan adalah kumpulan rumah yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum (Pasal 1 angka 2). Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan, punya prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta punya penunjang kegiatan fungsi lain (Pasal 1 angka 5). Di atasnya masih ada lingkungan hunian (angka 4) dan kawasan permukiman (angka 3). Jadi permukiman memuat lebih dari satu perumahan, bukan sebaliknya.
Apa saja jenis rumah dalam sebuah perumahan? +
Pasal 21 ayat (1) UU 1/2011 membedakan lima jenis berdasarkan pelaku pembangunan dan penghuniannya, yaitu rumah komersial, rumah umum, rumah swadaya, rumah khusus, dan rumah negara. Rumah komersial diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, rumah umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan mendapat kemudahan atau bantuan pemerintah, rumah swadaya atas prakarsa masyarakat sendiri, sedangkan rumah khusus dan rumah negara disediakan pemerintah. Selain jenis, Pasal 22 membedakan bentuknya menjadi rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Apa itu hunian berimbang dan berapa perbandingannya? +
Pasal 34 ayat (1) UU 1/2011 mewajibkan badan hukum yang membangun perumahan mewujudkan hunian berimbang, dan penjelasannya mendefinisikan hunian berimbang sebagai perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Angka perbandingannya tidak ada di dalam undang-undang. Naskah lama Pasal 35 ayat (2) menyerahkannya kepada Peraturan Menteri, sedangkan Pasal 36 ayat (6) hasil perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023 menyerahkannya kepada Peraturan Pemerintah. Kami tidak menerbitkan angkanya karena berkas resmi PP 14/2016 di JDIH BPK berupa pindaian yang lapisan teksnya rusak sehingga tidak bisa kami baca dengan yakin.
Bagaimana cara mengecek sebuah perumahan terdaftar atau tidak? +
Buka SiKumbang di sikumbang.tapera.go.id, lalu cari berdasarkan wilayah lokasi, nama perumahan, ID lokasi, atau ID rumah. Halaman detail lokasi menampilkan ID lokasi, alamat sampai kelurahan, nama badan hukum pengembang beserta asosiasinya, jumlah unit subsidi dan komersil termasuk yang sudah terjual, siteplan digital, peta lokasi, alamat kantor pemasaran dengan telepon, email, dan situs web, empat slot foto lokasi, serta daftar tipe rumah. Cocokkan nama badan hukum di sana dengan nama pada surat pesanan dan rekening tujuan pembayaran. Saat kami cek pada 2 September 2026, menu Dashboard Supply tidak menampilkan data, jadi andalkan pencarian lokasi.
Apakah pengembang boleh menarik uang lebih dari 80 persen sebelum rumah selesai? +
Tidak, kecuali syaratnya sudah terpenuhi. Pasal 45 UU 1/2011 melarang badan hukum yang membangun rumah tunggal, rumah deret, dan atau rumah susun melakukan serah terima dan atau menarik dana lebih dari 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 138 mengulang larangan itu. Pasal 155 mengancamnya dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Jumlahkan seluruh pembayaranmu, bandingkan dengan harga jual, dan minta bukti pemenuhan syarat begitu totalnya mendekati 80 persen.
- UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026. Halaman metadata mencatat judul Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ditetapkan dan diundangkan 12 Januari 2011, sumber LN.2011/No. 7 TLN No. 5188, status Berlaku, dan blok STATUS PERATURAN mencatat Diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, PERPU No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 11 Tahun 2020, serta Mencabut UU No. 4 Tahun 1992
- Naskah UU Nomor 1 Tahun 2011 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 2 September 2026 (593.561 byte, lapisan teks utuh). Pasal 1 angka 2 definisi Perumahan, angka 3 Kawasan permukiman, angka 4 Lingkungan hunian, angka 5 Permukiman, angka 21 Prasarana, angka 22 Sarana, angka 23 Utilitas umum, angka 24 MBR, angka 25 Setiap orang. Pasal 21 ayat (1) lima jenis rumah dan ayat (2) sampai (8) penjelasan masing-masing. Pasal 22 ayat (1) dan (2) tiga bentuk rumah. Pasal 34 ayat (1) sampai (4) kewajiban hunian berimbang dan pengecualiannya. Pasal 45 larangan serah terima atau menarik dana lebih dari 80 persen sebelum memenuhi Pasal 42 ayat (2). Pasal 134 sampai 140 daftar larangan. Pasal 151 sampai 157 ketentuan pidana. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) mendefinisikan hunian berimbang dan ayat (2) mendefinisikan perumahan skala besar
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026. Dipakai untuk memastikan pasal mana dari UU 1/2011 yang sudah berubah sebelum dikutip
- Naskah UU Nomor 6 Tahun 2023 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 2 September 2026 (85.354.383 byte, 1.127 halaman, lapisan teks hasil pindai sehingga sebagian angka perlu dibaca dari konteks). Pasal 49 menyebut sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat mengubah antara lain UU Nomor 1 Tahun 2011. Pasal 50 memuat daftar perubahannya, dan yang relevan untuk halaman ini: Pasal 35 diubah menjadi satu ayat tentang cakupan hunian berimbang, Pasal 36 diubah dengan penambahan mekanisme konversi menjadi rumah susun umum atau dana yang dikelola badan percepatan penyelenggaraan perumahan, Pasal 134 diubah, Pasal 150 diubah menjadi daftar 20 bentuk sanksi administratif, Pasal 151 diubah sehingga pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 hanya berlaku bila timbul korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan, dan Pasal 153 diubah menjadi sanksi administratif. Pasal 45, 135, 137, 138, 139, 140, 152, 154, 155, 156, dan 157 tidak termasuk dalam daftar perubahan itu
- PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 25 Mei 2016, sumber LN.2016/NO.101 TLN NO.5883, blok STATUS mencatat Diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021 dan Mencabut PP No. 80 Tahun 1999 serta PP No. 44 Tahun 1994. Berkas unduhannya kami periksa pada tanggal yang sama: 8.186.592 byte, berupa pindaian dengan lapisan teks yang teracak sehingga angka di dalamnya tidak dapat dibaca dengan yakin. Karena itu halaman ini tidak menerbitkan angka perbandingan hunian berimbang
- PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 2 September 2026, status Berlaku. Dirujuk sebagai tempat aturan pelaksana hunian berimbang dan sistem perjanjian pendahuluan jual beli berada. Rincian syarat pemasaran dan syarat PPJB dibahas terpisah di halaman rumah cluster
- SiKumbang, daftar lokasi perumahan (Tapera) - Diakses 2 September 2026. Halaman depan menyediakan empat cara pencarian, yaitu Wilayah Lokasi, Data Lokasi (termasuk Nama Perumahan), ID Lokasi, dan ID Rumah. Setiap entri daftar memuat jenis hunian, nama perumahan, nama badan hukum pengembang beserta asosiasinya, alamat provinsi sampai kelurahan, jumlah unit subsidi dan komersil, serta kode ID lokasi. Keterangan kaki halaman menyebut terintegrasi dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan. Menu Dashboard Supply tidak menampilkan data saat diakses pada tanggal tersebut
- SiKumbang, contoh halaman detail satu lokasi perumahan - Diakses 2 September 2026. Dipakai untuk mendokumentasikan bidang apa saja yang ditampilkan halaman detail: ID lokasi, alamat provinsi sampai kelurahan, nama badan hukum pengembang, nama asosiasi, status rumah (subsidi, terjual subsidi, komersil, terjual komersil), tautan Siteplan Digital dan Peta Lokasi, alamat kantor pemasaran beserta telepon, email, dan situs web, empat slot foto (Foto Lokasi, Foto Gerbang atau Jalan Utama, Foto Rumah Contoh, Foto Posisi Tengah Lokasi), serta daftar Tipe Rumah. Pada contoh ini seluruh angka unit tercatat nol, yang dipakai sebagai bukti bahwa kelengkapan data antarentri berbeda-beda