Harga Properti

Harga rumah di BSD: dua wilayah pajak dan cara mengujinya

Jawaban singkatTidak ada lembaga resmi yang menerbitkan harga rumah di BSD dalam rupiah per meter persegi, sehingga setiap angka rata-rata yang beredar berasal dari harga penawaran, bukan harga transaksi. Ada satu hal yang jauh lebih penting untuk dipahami lebih dulu, dan hampir tidak pernah disebut: BSD bukan wilayah administratif. Nama itu merek sebuah pengembangan swasta, sehingga tidak ada peraturan yang menetapkan batasnya. Yang menentukan pajak dan biaya rutinmu adalah letak bidang tanahnya menurut administrasi pemerintahan, dan di sekitar area itu ada garis batas antara Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Selisihnya nyata: Kota Tangerang Selatan menetapkan satu tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,3 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2026, sedangkan Kabupaten Tangerang menetapkan 0,5 persen sejak 3 Januari 2024. Untuk nilai objek pajak yang sama, tagihan tahunannya bisa berbeda hampir dua kali lipat. Bea perolehan haknya justru identik, yaitu 5 persen dengan pengurang Rp80 juta untuk perolehan hak pertama.

Data resmi yang benar-benar ada

Pertanyaan "berapa harga rumah di BSD" hampir selalu dijawab dengan satu angka rata-rata yang terdengar meyakinkan. Masalahnya, Indonesia tidak memiliki basis data transaksi properti terbuka, sehingga tidak ada satu pun lembaga resmi yang menerbitkan harga rumah per meter persegi untuk sebuah kota, apalagi untuk sebuah kawasan buatan pengembang. Yang tersedia adalah indeks, dan indeks bukan harga.

Indeks itu berasal dari Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia. Bagian metodologi laporannya menyebutkan bahwa survei triwulanan ini dilakukan terhadap sampel pengembang proyek perumahan di 16 kota, yaitu Jabodebek dan Banten, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Manado, Makassar, Denpasar, Pontianak, Banjarmasin, Bandar Lampung, Palembang, Padang, Medan, Batam, dan Balikpapan, lalu bertambah menjadi 18 kota sejak triwulan I 2018 dengan masuknya Pekanbaru dan Samarinda.

Yang tidak adaDalam daftar 18 kota itu tidak ada Tangerang Selatan, tidak ada Kabupaten Tangerang, dan tentu saja tidak ada BSD. Baris terdekat yang mencakup wilayah ini adalah gabungan Jabodebek-Banten, yang menyatukan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten dalam satu angka. Indeks segabungan itu tidak bisa dipakai untuk menilai satu klaster, satu jalan, apalagi satu unit.

Angka indeks Jabodebek-Banten terbaru berikut cara membacanya sudah kami bahas di harga rumah di Jakarta, jadi tidak diulang di sini. Yang perlu kamu bawa dari sana hanyalah satu kesimpulan: indeks itu mengukur arah pergerakan harga jual pengembang lintas wilayah luas, dengan bobot yang disesuaikan berdasarkan nilai agunan KPR pada bank, bukan harga sebuah rumah tertentu.

Karena lapis indeks tidak menjawab, yang tersisa adalah dua hal yang benar-benar melekat pada bidang tanahmu: nilai jual objek pajak pada SPPT, dan tarif pajak daerah yang berlaku di wilayah tempat bidang itu berada. Bagian selanjutnya membahas keduanya, dan di situlah letak perbedaan yang khas untuk kawasan ini.

Satu nama kawasan, dua daerah

BSD adalah nama sebuah pengembangan yang dipasarkan swasta, bukan satuan pemerintahan. Tidak ada undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah yang mendefinisikan batas kawasan bernama BSD, karena memang bukan itu fungsinya nama dagang. Konsekuensinya penting: dua rumah yang sama-sama diiklankan berada di BSD bisa tunduk pada dua peraturan daerah yang berbeda.

Garis yang benar-benar mengikat adalah batas daerah otonom, dan garis itu ditetapkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, ditetapkan dan diundangkan pada 26 November 2008. Pasal 3 ayat (1) menyatakan Kota Tangerang Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tangerang, dengan cakupan tujuh kecamatan: Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, dan Setu.

Pasal 5 ayat (1) huruf d undang-undang yang sama menyebutkan bahwa sebelah barat, Kota Tangerang Selatan berbatasan dengan Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pagedangan, dan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di situlah garisnya. Penjelasan undang-undang itu juga mencatat luas wilayah Kota Tangerang Selatan sekitar 147,19 kilometer persegi dengan penduduk pada 2007 sekitar 918.783 jiwa.

Langkah pertama, bukan langkah terakhirSebelum menawar, sebelum menghitung cicilan, dan sebelum membayar tanda jadi, pastikan satu hal: bidang tanah yang kamu incar berada di kelurahan atau desa apa, kecamatan apa, dan daerah apa. Jawabannya tertulis di SPPT PBB dan di sertifikat, bukan di brosur. Nama klaster tidak menjawab pertanyaan ini.

Kalau bidangnya berada di Kecamatan Serpong atau Setu, yang berlaku adalah peraturan daerah Kota Tangerang Selatan. Kalau berada di Kecamatan Cisauk atau Pagedangan, yang berlaku adalah peraturan daerah Kabupaten Tangerang. Bukan hanya tarif pajaknya yang berbeda, tetapi juga kantor tempat kamu mengurus, sistem daringnya, dan pejabat yang menetapkan nilai jual objek pajaknya.

Selisih PBB antara dua sisi

Ini perbedaan paling besar dan paling mudah diabaikan, karena baru terasa setelah kamu menghuni rumahnya. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah biaya berulang setiap tahun, dan tarifnya ditetapkan masing-masing daerah.

KetentuanKota Tangerang SelatanKabupaten Tangerang
Dasar hukumPerda Nomor 10 Tahun 2023, diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025Perda Nomor 1 Tahun 2024, diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2026
Tarif PBB-P20,3 persen, satu tarif0,5 persen
Tarif lahan produksi pangan dan ternak0,15 persen0,3 persen
NJOP tidak kena pajakRp10 juta per wajib pajakRp10 juta per wajib pajak
Dasar pengenaanPaling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak, besarannya diatur Peraturan Wali KotaKetentuan sama, besarannya diatur Peraturan Bupati
Penetapan NJOPSetiap 3 tahun, dengan Keputusan Wali KotaSetiap 3 tahun, ditetapkan Bupati

Perhatikan juga bahwa NJOP tidak kena pajak sebesar Rp10 juta hanya diberikan atas satu objek untuk setiap tahun pajak, bila wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek di wilayah daerah yang sama. Ketentuan itu berbunyi sama di kedua peraturan daerah.

Perubahan yang baru berlaku 2026 di Tangerang Selatan

Sampai 2025, Kota Tangerang Selatan memakai tarif berjenjang. Pasal 7 Perda Nomor 10 Tahun 2023 menetapkan 0,1 persen untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, 0,25 persen untuk di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, dan 0,3 persen untuk di atas Rp10 miliar.

Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang ditetapkan dan diundangkan pada 4 Maret 2025 sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, mengganti seluruh jenjang itu dengan satu tarif 0,3 persen. Ketentuan peralihan yang disisipkan sebagai Pasal 171 ayat (7) menegaskan bahwa ketentuan tarif tunggal itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Artinya untuk pemilik rumahRumah di sisi Tangerang Selatan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar sebelumnya dikenakan 0,1 persen. Sejak tahun pajak 2026, tarifnya 0,3 persen. Kalau persentase dasar pengenaannya tidak berubah, komponen tarif pada tagihan tahunannya menjadi tiga kali lipat. Jangan memakai SPPT tahun lama sebagai perkiraan biaya kepemilikan.

Contoh hitungan yang bisa kamu ulang sendiri

Ambil satu rumah dengan total NJOP bumi dan bangunan Rp1 miliar, dan anggap persentase dasar pengenaannya ditetapkan 100 persen. Angka ini contoh, bukan data pasar, dan persentase dasar pengenaan yang sebenarnya diatur Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati, jadi wajib kamu baca dari SPPT.

  • Dasar pengenaan: Rp1.000.000.000 dikurangi Rp10.000.000 sama dengan Rp990.000.000.
  • Kota Tangerang Selatan: Rp990.000.000 dikali 0,3 persen sama dengan Rp2.970.000 per tahun.
  • Kabupaten Tangerang: Rp990.000.000 dikali 0,5 persen sama dengan Rp4.950.000 per tahun.
  • Dengan tarif lama Tangerang Selatan 0,1 persen: Rp990.000 per tahun.

Selisih antara dua sisi garis administrasi pada contoh itu Rp1.980.000 per tahun untuk nilai objek yang persis sama. Selama sepuluh tahun kepemilikan, selisihnya melewati Rp19 juta sebelum memperhitungkan kenaikan NJOP. Angka ini tidak pernah muncul di brosur mana pun, dan justru itulah alasan halaman ini menaruhnya di depan. Cara membaca komponen SPPT secara rinci ada di PBB rumah.

BPHTB yang ternyata sama

Setelah selisih PBB yang lebar, wajar kalau kamu menduga bea perolehan haknya juga berbeda. Ternyata tidak. Kami membaca kedua peraturan daerahnya dan menemukan ketentuan yang praktis identik.

Ketentuan BPHTBKota Tangerang SelatanKabupaten Tangerang
Tarif umum5 persen5 persen
Hibah wasiat dan waris2,5 persen5 persen, tanpa tarif khusus
Pemindahan hak karena putusan hakim berkekuatan hukum tetap0,1 persen5 persen, tanpa tarif khusus
Nilai perolehan tidak kena pajak, perolehan hak pertamaRp80 jutaRp80 juta
Nilai perolehan tidak kena pajak, waris atau hibah wasiat garis lurus satu derajat termasuk suami atau istriRp300 jutaRp300 juta
Dasar pengenaan untuk jual beliHarga transaksi, atau NJOP bila harga transaksi tidak diketahui atau lebih rendahKetentuan sama

Untuk pembelian biasa, artinya beban satu kali di depan sama besar di kedua sisi. Contohnya, pembelian pertama seharga Rp1,5 miliar dihitung dari Rp1.500.000.000 dikurangi Rp80.000.000 sama dengan Rp1.420.000.000, lalu dikali 5 persen sama dengan Rp71.000.000. Angka itu berlaku sama di Serpong maupun di Pagedangan.

Yang berbeda hanya pada peralihan bukan jual beli. Kota Tangerang Selatan memberi tarif khusus 2,5 persen untuk hibah wasiat dan waris serta 0,1 persen untuk peralihan karena putusan hakim, sedangkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 13 hanya menetapkan satu tarif 5 persen. Kalau perkaramu warisan atau eksekusi putusan, selisih ini besar. Cara menghitungnya langkah demi langkah ada di BPHTB, dan hubungannya dengan nilai jual objek pajak ada di NJOP, PBB, dan BPHTB.

Catatan kemutakhiran, karena ini yang paling sering keliru dikutip. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026, ditetapkan dan diundangkan 5 Januari 2026, memang mengubah peraturan daerah tahun 2024. Kami membaca daftar pasal yang diubahnya dan mendapati perubahannya menyentuh Pasal 1, 24, 34, 53, 63, 65A, 92, 96, 98, 100, 102, 103, dan 106, ditambah Lampiran I, II, dan III. Pasal 8 tentang tarif PBB-P2, Pasal 12 tentang dasar pengenaan BPHTB, dan Pasal 13 tentang tarif BPHTB tidak termasuk yang diubah, sehingga angka pada dua tabel di atas masih yang berlaku.

Satu kawasan yang berdasar hukum

Faktor lokasi biasanya dijelaskan dengan janji: akan ada pusat bisnis, akan ada kampus, akan ada rumah sakit. Janji tidak bisa diverifikasi. Yang bisa diverifikasi adalah penetapan yang punya nomor dan tanggal, dan di sekitar area ini ada satu.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten ditetapkan dan diundangkan pada 7 Oktober 2024, dan berstatus berlaku. Pasal 2 menetapkan luasnya 59,68 hektare, terdiri atas wilayah timur seluas 28,83 hektare di Kecamatan Cisauk dan wilayah barat seluas 30,85 hektare di Kecamatan Pagedangan, keduanya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Delineasinya menyebut Desa Sampora di Cisauk dan Desa Situ Gadung di Pagedangan.

Kegiatan usaha yang diizinkan di dalamnya ada empat: riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pendidikan; kesehatan; serta industri kreatif. Badan usaha pembangun dan pengelolanya adalah PT Surya Inter Wisesa. Perhatikan letaknya: seluruh kawasan itu berada di sisi Kabupaten Tangerang, bukan di Kota Tangerang Selatan.

Cara memakai fakta iniPenetapan kawasan ekonomi khusus adalah bukti bahwa ada rencana pembangunan berskala besar dengan dasar hukum, dan itu memang faktor lokasi yang sah untuk dipertimbangkan. Tetapi 59,68 hektare adalah area yang terbatas. Jangan menerima klaim bahwa seluruh kawasan seluas ribuan hektare akan naik nilainya karena satu penetapan. Tanyakan jarak persis bidang yang kamu incar ke delineasi itu.

Untuk faktor lokasi lain seperti akses jalan tol, stasiun, sekolah, dan rumah sakit, terapkan uji yang sama. Minta bukti tertulis berupa izin, perjanjian, atau penetapan resmi, bukan gambar rencana. Kerangka menilai kualitas kawasan secara lebih lengkap ada di cara menilai perumahan.

Mendapatkan NJOP objekmu

NJOP adalah satu-satunya angka per bidang yang punya dasar resmi, dan angka itu melekat pada objek tertentu, bukan pada kawasan. Kamu tidak bisa mendapatkannya dari nama klaster. Yang dibutuhkan adalah nomor objek pajak dari SPPT, atau alamat lengkap objek yang bisa dicocokkan petugas.

Kanal resminya mengikuti wilayah administratifnya. Untuk bidang di Kota Tangerang Selatan, layanan pajak daerahnya dikelola Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan, yang situsnya memuat informasi PBB, layanan BPHTB, dan unduhan peraturan daerah. Situs itu memblokir permintaan otomatis sehingga tidak dapat kami masukkan ke daftar sumber, tetapi kami buka dan periksa langsung lewat peramban pada 3 September 2026 dan halamannya hidup. Untuk bidang di Kabupaten Tangerang, layanannya dikelola Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Daftar kanal serupa untuk daerah lain ada di cek NJOP online.

Setelah mendapat angkanya, ingat batasnya. Peraturan daerah kedua wilayah menyatakan NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Artinya NJOP bergerak lebih lambat daripada pasar, dan bisa tertinggal jauh di kawasan yang berkembang cepat. NJOP adalah data perpajakan, bukan penilaian pasar, dan bukan rekomendasi harga beli.

Pakailah NJOP sebagai jangkar bawah dan sebagai alat pemeriksaan silang. Kalau penjual menawarkan harga jauh di bawah NJOP, itu justru sinyal untuk memeriksa legalitas dan kondisi, bukan penawaran murah. Kalau harga penawarannya berkali lipat NJOP, tanyakan apa yang membedakannya: lebar jalan, sertifikat, usia bangunan, atau fasilitas kawasan. Cara membaca angka per meter perseginya dijelaskan di NJOP per meter, dan cara menghitungnya dari nol di cara menghitung NJOP.

Menyusun rentang harga sendiri

Karena tidak ada angka resmi, satu-satunya rentang yang bisa dipercaya adalah yang kamu susun sendiri dengan metode yang bisa kamu jelaskan. Halaman ini tidak menerbitkan angka rata-rata, dan itu keputusan sadar, bukan kekurangan data. Berikut urutan kerja yang bisa kamu jalankan.

  1. Kunci lokasinya dulu. Catat kelurahan atau desa, kecamatan, dan daerahnya. Semua langkah berikutnya hanya berlaku dalam batas itu, karena tarif pajak dan kanal layanannya berbeda.
  2. Kumpulkan sedikitnya lima unit pembanding yang benar-benar sejenis. Samakan kecamatan, luas tanah, luas bangunan, usia bangunan, lebar jalan di depan, status sertifikat, dan akses mobil. Catat tanggal penawarannya.
  3. Perlakukan seluruhnya sebagai harga penawaran. Harga iklan adalah pembuka negosiasi penjual, bukan bukti nilai. Jangan merata-ratakan lalu menyebutnya harga pasar.
  4. Normalkan satuannya. Pisahkan nilai tanah dan nilai bangunan sebelum membandingkan, karena unit dengan bangunan baru dan unit berusia dua puluh tahun tidak sebanding meski tanahnya sama. Metodenya ada di harga rumah dan harga tanah per meter.
  5. Cocokkan dengan NJOP objek yang kamu incar. Ini pemeriksaan silang, bukan penentu harga.
  6. Hitung harga efektif, bukan harga spanduk. Tambahkan BPHTB, biaya akta dan balik nama, biaya kredit, perbaikan awal, iuran pengelolaan lingkungan, dan PBB tahunan sesuai tarif daerahnya. Pakai kalkulator biaya beli rumah.
  7. Minta penilaian independen bila selisihnya material. Kalau kamu memakai KPR, hasil penilaian agunan bank memberi lapis pemeriksaan tambahan, meski bank menilai untuk kepentingan kreditnya sendiri.

Waspadai dua kesalahan yang paling sering terjadi di kawasan besar. Pertama, menyamakan seluruh area di bawah satu nama pemasaran, padahal jarak dua kilometer dan sebuah jalan arteri bisa mengubah segalanya. Kedua, membandingkan unit di dua daerah yang berbeda tanpa menyesuaikan beban pajak tahunannya, sehingga unit yang terlihat lebih murah justru lebih mahal dimiliki.

Kalau kamu ingin melihat bagaimana pendekatan yang sama diterapkan pada wilayah dengan lapis data berbeda, bandingkan dengan harga rumah di Bandung yang punya baris indeks kota tersendiri, dan harga rumah di Jakarta yang penetapan NJOP-nya diterbitkan sebagai lampiran keputusan gubernur. Daftar kanal resmi per wilayah yang sudah kami verifikasi ada di halaman harga properti.

Simpan seluruh jejaknya dalam satu berkas: tautan pembanding beserta tanggalnya, salinan SPPT, hasil pengukuran, foto kondisi, dan hitungan biaya efektif. Keputusan yang baik meninggalkan bukti yang bisa diperiksa ulang. Yang tidak boleh kamu lakukan hanya satu, yaitu menerima sebuah angka rata-rata tanpa tahu siapa yang mengumpulkannya, kapan, dari berapa sampel, dan apakah itu harga penawaran atau harga transaksi.

Pertanyaan umum

Berapa harga rumah di BSD per meter? +

Tidak ada lembaga resmi yang menerbitkannya. Indonesia tidak punya basis data transaksi properti terbuka, dan Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia hanya mencakup 18 kota tanpa baris untuk Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, maupun BSD. Baris terdekat adalah gabungan Jabodebek-Banten yang menyatukan enam wilayah dalam satu indeks. Setiap angka rata-rata yang beredar berasal dari harga penawaran, bukan harga transaksi, jadi susun rentangmu sendiri dari sedikitnya lima unit pembanding sejenis.

BSD masuk wilayah mana, Tangerang Selatan atau Kabupaten Tangerang? +

BSD adalah nama pengembangan swasta, bukan satuan pemerintahan, sehingga tidak ada peraturan yang menetapkan batasnya. Yang mengikat adalah batas daerah otonom. Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Kota Tangerang Selatan mencakup Kecamatan Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, dan Setu. Pasal 5 ayat (1) huruf d menyatakan batas baratnya bertemu Kecamatan Cisauk, Pagedangan, dan Kelapa Dua di Kabupaten Tangerang. Periksa kecamatan bidangmu pada SPPT dan sertifikat.

Berapa tarif PBB rumah di kawasan BSD? +

Tergantung daerahnya. Kota Tangerang Selatan menetapkan satu tarif 0,3 persen lewat Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Pasal 7 Perda Nomor 10 Tahun 2023, dan ketentuan peralihannya menyatakan tarif tunggal itu berlaku pada 1 Januari 2026. Kabupaten Tangerang menetapkan 0,5 persen lewat Pasal 8 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan 3 Januari 2024. Kedua daerah memberi NJOP tidak kena pajak Rp10 juta per wajib pajak untuk satu objek per tahun pajak.

Apakah PBB di Tangerang Selatan naik? +

Untuk objek bernilai rendah dan menengah, ya. Sebelumnya Perda Nomor 10 Tahun 2023 memakai tarif berjenjang, yaitu 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp1 miliar, 0,2 persen sampai Rp5 miliar, 0,25 persen sampai Rp10 miliar, dan 0,3 persen di atasnya. Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang diundangkan 4 Maret 2025 menggantinya dengan satu tarif 0,3 persen, berlaku mulai 1 Januari 2026. Rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar berpindah dari 0,1 persen ke 0,3 persen.

Berapa BPHTB beli rumah di BSD? +

Tarif umumnya 5 persen di kedua daerah, dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak Rp80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di daerah tersebut. Contohnya, pembelian pertama seharga Rp1,5 miliar menghasilkan dasar pengenaan Rp1,42 miliar dan BPHTB Rp71 juta, sama besar di kedua sisi. Perbedaan muncul pada peralihan bukan jual beli: Kota Tangerang Selatan menetapkan 2,5 persen untuk waris dan hibah wasiat serta 0,1 persen untuk putusan hakim, sedangkan Kabupaten Tangerang hanya menetapkan satu tarif 5 persen.

Apakah ada kawasan ekonomi khusus di BSD? +

Ada penetapan resmi di sekitar area itu. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten seluas 59,68 hektare, terdiri atas 28,83 hektare di Kecamatan Cisauk dan 30,85 hektare di Kecamatan Pagedangan, keduanya di Kabupaten Tangerang. Kegiatan usahanya meliputi riset dan ekonomi digital, pendidikan, kesehatan, serta industri kreatif. Luasnya terbatas, jadi jangan menganggap seluruh kawasan sekitarnya ikut tercakup.

Kenapa halaman ini tidak menampilkan tabel harga per klaster? +

Karena tidak ada sumber resmi yang bisa dibuka untuk angka semacam itu. Harga per klaster hanya tersedia sebagai harga penawaran di iklan dan brosur pengembang, yang berubah setiap saat dan tidak mewakili harga transaksi. Menerbitkannya sebagai tabel akan membuat angka penawaran terlihat seperti data resmi. Yang kami terbitkan hanya angka yang naskah hukumnya bisa kamu buka dan periksa sendiri, ditambah metode agar kamu bisa menyusun rentang sendiri.

Sumber
  1. UU Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 26 November 2008, sumber LN 2008 Nomor 188, TLN Nomor 4935. Naskah PDF diunduh dan dibaca pada tanggal yang sama (156.620 byte): Pasal 3 ayat (1) mencakup Kecamatan Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, dan Setu; Pasal 5 ayat (1) huruf d menyebut batas sebelah barat dengan Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pagedangan, dan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang; Penjelasan menyebut luas sekitar 147,19 km2 dan penduduk 2007 sekitar 918.783 jiwa
  2. Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 29 Desember 2023, berlaku 1 Januari 2024. Naskah PDF diunduh dan dibaca pada tanggal yang sama (12.814.212 byte, lapisan teks utuh): Pasal 5 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 per wajib pajak dan ayat (4) hanya untuk satu objek per tahun pajak; Pasal 6 dasar pengenaan 20 sampai 100 persen; Pasal 7 versi asli tarif berjenjang 0,1 persen sampai NJOP Rp1 miliar, 0,2 persen sampai Rp5 miliar, 0,25 persen sampai Rp10 miliar, 0,3 persen di atas Rp10 miliar; Pasal 12 ayat (4) NPOPTKP Rp80.000.000 dan ayat (5) Rp300.000.000 untuk waris atau hibah wasiat garis lurus satu derajat; Pasal 13 tarif BPHTB 5 persen, 2,5 persen untuk hibah wasiat dan waris, 0,1 persen untuk putusan hakim
  3. Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 4 Maret 2025, sumber LD Tahun 2025 Nomor 1. Naskah PDF diunduh dan dibaca pada tanggal yang sama (5.572.899 byte): Pasal I angka 2 mengubah Pasal 7 menjadi tarif PBB-P2 0,3 persen dan 0,15 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak; Pasal I angka 11 menyisipkan Pasal 171 ayat (7) yang menyatakan ketentuan tarif satu tarif itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Daftar perubahannya menyentuh Pasal 5 ayat (7), 7, 18, 25, 116, 125A sampai 125C, 129, 137, 161, 171, dan sejumlah lampiran, tanpa mengubah Pasal 12 maupun Pasal 13 tentang BPHTB
  4. Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 3 Januari 2024, sumber LD Tahun 2024 Nomor 1. Naskah PDF diunduh dan dibaca pada tanggal yang sama (9.069.656 byte, lapisan teks utuh): Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000; Pasal 7 dasar pengenaan 20 sampai 100 persen; Pasal 8 tarif PBB-P2 0,5 persen dan 0,3 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak; Pasal 12 ayat (4) NPOPTKP Rp80.000.000 dan ayat (5) Rp300.000.000; Pasal 13 tarif BPHTB 5 persen tanpa tarif khusus; Pasal 113 menyatakan Perda berlaku pada tanggal diundangkan
  5. Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (JDIH Kabupaten Tangerang) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 5 Januari 2026, sumber LD Kabupaten Tangerang 2026 Nomor 1, noreg (1,1/2026). Naskah PDF diunduh dan dibaca pada tanggal yang sama (7.204.388 byte): Pasal I mengubah atau menyisipkan Pasal 1, 24, 34, 53, 63, 65A, 92, 96, 98, 100, 102, 103, dan 106, ditambah Lampiran I, II, dan III, lalu Pasal II menyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 tidak termasuk yang diubah, sehingga tarif PBB-P2 dan BPHTB tahun 2024 masih berlaku
  6. PP Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 7 Oktober 2024, sumber LN 2024 Nomor 207, TLN Nomor 6991. Naskah PDF diunduh dan dibaca pada tanggal yang sama (937.794 byte): Pasal 2 menetapkan luas 59,68 hektare, terdiri atas wilayah timur 28,83 hektare di Kecamatan Cisauk dan wilayah barat 30,85 hektare di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang; delineasinya menyebut Desa Sampora dan Desa Situ Gadung; kegiatan usahanya riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pendidikan, kesehatan, serta industri kreatif; badan usaha pembangun PT Surya Inter Wisesa
  7. Survei Harga Properti Residensial Triwulan II 2026, Bank Indonesia (PDF) - Diunduh dan dibaca 3 September 2026 (1.986.918 byte). Bagian Metodologi menyatakan survei triwulanan dilakukan terhadap sampel pengembang proyek perumahan di 16 kota, yaitu Jabodebek dan Banten, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Manado, Makassar, Denpasar, Pontianak, Banjarmasin, Bandar Lampung, Palembang, Padang, Medan, Batam, dan Balikpapan, lalu menjadi 18 kota sejak triwulan I 2018 dengan tambahan Pekanbaru dan Samarinda, serta menyebut penyesuaian bobot berdasarkan nilai agunan KPR pada bank. Tidak ada baris Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, maupun BSD
  8. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang - Diakses 3 September 2026, halaman hidup. Kanal resmi layanan pajak daerah Kabupaten Tangerang untuk bidang yang berada di Kecamatan Cisauk, Pagedangan, dan sekitarnya