IMB pada 2026: status hukumnya kini, gantinya PBG, dan cara mengurusnya

Status IMB per 2026
Kalau kamu mencari cara mengurus IMB hari ini, jawaban paling pentingnya satu: izin bernama IMB sudah tidak ada di sistem perizinan. Pemerintah menggantinya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan seluruh permohonannya berjalan lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian Pekerjaan Umum di simbg.pu.go.id.
Perubahan ini bukan sekadar ganti nama. IMB dulu bersifat izin: kamu meminta restu sebelum membangun, dan prosesnya bisa berhenti lama di meja perizinan. PBG bersifat persetujuan atas rencana teknis: dokumen rencana bangunanmu dikonsultasikan dan dinilai kesesuaiannya terhadap standar teknis bangunan gedung, lalu persetujuannya terbit dan retribusinya ditetapkan. Pola pikirnya berpindah dari perizinan administratif ke pemenuhan standar teknis.
Halaman ini merangkum apa artinya buat tiga kelompok: pemilik rumah yang IMB-nya masih ada, orang yang mau membangun atau merenovasi sekarang, dan pembeli rumah yang perlu memeriksa legalitas bangunan. Untuk definisi istilahnya sendiri, ada panduan singkat IMB adalah, dan perbandingan konsep keduanya di IMB dan PBG.
Kenapa topik ini masih ramai dicari padahal aturannya sudah berganti bertahun-tahun? Karena informasi lama tidak ikut terhapus. Blog jasa bangunan, brosur perumahan, bahkan sebagian formulir bank masih menulis "wajib melampirkan IMB". Yang mereka maksud hari ini adalah dokumen perizinan bangunan yang sah: IMB untuk bangunan lama yang izinnya terbit sebelum 2021, atau PBG untuk yang diproses setelahnya. Memahami padanan ini menyelamatkanmu dari dua kesalahan mahal: menganggap rumah ber-IMB lama sebagai ilegal, atau sebaliknya membayar "pengurusan IMB baru" yang produknya tidak pernah ada.
Dasar hukum: dari IMB ke PBG
Rantai aturannya penting dipahami supaya kamu tidak termakan informasi lama:
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah UU Bangunan Gedung dan menghapus rezim IMB. Ketentuan bangunan gedung hasil perubahan inilah yang memperkenalkan PBG.
- PP Nomor 16 Tahun 2021, peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menjadi aturan main operasionalnya: definisi PBG, proses konsultasi perencanaan, penilaian standar teknis, SIMBG, sampai ketentuan peralihan untuk IMB lama. PP ini sekaligus mencabut PP Nomor 36 Tahun 2005 yang lama.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, sehingga kerangka PBG tetap berlaku sampai sekarang.
- UU Nomor 1 Tahun 2022 (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) menempatkan PBG sebagai objek retribusi daerah, menggantikan retribusi IMB. Karena itu besaran biayanya ada di peraturan daerah masing-masing, bukan satu tarif nasional.
Nasib IMB lama yang sudah terbit
Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya melegakan: IMB yang diterbitkan sebelum PP 16/2021 tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin, sesuai ketentuan peralihan dalam PP tersebut (Pasal 346). Kamu tidak wajib menukar IMB menjadi PBG, dan tidak ada tenggat untuk melakukannya.
PBG baru kamu perlukan kalau ada perubahan pada bangunannya, antara lain:
- Membangun bangunan baru di atas tanah kosong.
- Mengubah fungsi bangunan, misalnya rumah tinggal menjadi tempat usaha.
- Renovasi yang mengubah struktur, luas, atau bentuk bangunan dari yang tercantum di IMB lama.
Contoh praktisnya begini. Mengganti atap bocor, mengecat ulang, atau merapikan dapur tanpa menyentuh struktur dan luas bangunan: tidak memicu kewajiban PBG, dokumen lama tetap memadai. Menambah lantai dua, memperluas bangunan ke sisa tanah, atau membuka warung permanen di bagian depan rumah: fungsi atau bentuk bangunannya berubah dari yang tercatat, dan di titik itulah permohonan PBG diperlukan sebelum pekerjaan dimulai.
Sementara untuk bangunan lama yang tidak pernah punya IMB sama sekali, jalurnya bukan PBG biasa melainkan mekanisme untuk bangunan gedung yang sudah berdiri, termasuk kelengkapan bukti kepemilikan bangunannya. Kasus ini kami bahas tuntas di panduan bangunan tanpa IMB atau PBG, termasuk risiko sanksinya kalau dibiarkan.
Beda IMB dan PBG dalam praktik
Supaya cepat terbayang, ini perbandingan yang paling terasa di lapangan:
| Aspek | IMB (rezim lama) | PBG (rezim sekarang) |
|---|---|---|
| Sifat | Izin yang harus dikantongi sebelum mulai membangun | Persetujuan atas rencana teknis yang dinilai terhadap standar teknis bangunan gedung |
| Dasar hukum | UU 28/2002 sebelum diubah, PP 36/2005 | UU Cipta Kerja, PP 16/2021, ditegaskan UU 6/2023 |
| Kanal pengurusan | Dinas perizinan daerah, umumnya luring | Daring terpusat lewat SIMBG (simbg.pu.go.id), ditindaklanjuti pemda |
| Proses inti | Pemeriksaan berkas administratif | Konsultasi perencanaan dan pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh tim ahli/profesi |
| Biaya | Retribusi IMB per perda lama | Retribusi PBG per perda, mengacu kerangka UU 1/2022 |
| Pendamping dokumen | Tidak selalu terstruktur | Terhubung dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk bangunan yang selesai dibangun |
Perlu dicatat, konsultasi perencanaan lewat SIMBG sendiri tidak dipungut biaya; kewajiban finansialmu adalah retribusi PBG yang ditetapkan sebelum persetujuan terbit. Dua hal ini sering dicampuradukkan oleh jasa pengurusan, dan campur aduk itulah yang membuat banyak orang mengira biayanya gelap. Padahal komponen resminya selalu bisa diminta rinciannya, lengkap dengan dokumen penetapan dari pemerintah daerah.
Cara mengurus PBG lewat SIMBG
Alur normal untuk membangun rumah tinggal, dari sisi pemohon:
- Buat akun di simbg.pu.go.id sebagai pemohon, lengkapi data diri, lalu pilih jenis permohonan PBG.
- Siapkan dokumen tanah: sertifikat atau bukti hak atas tanah, data pemilik, dan surat pernyataan tanah tidak sengketa. Kalau sertifikatmu masih atas nama orang lain, bereskan dulu lewat proses balik nama sertifikat.
- Unggah rencana teknis: gambar arsitektur, struktur, dan utilitas. Untuk rumah tinggal sederhana, daerah menyediakan jalur yang lebih ringan, termasuk opsi desain prototipe yang standar teknisnya sudah dipenuhi.
- Ikuti konsultasi perencanaan. Dokumenmu diperiksa kesesuaiannya dengan standar teknis; kalau ada catatan, kamu memperbaiki dan mengunggah ulang.
- Terima penetapan retribusi (SKRD), bayar lewat kanal resmi pemda. Simpan bukti bayarnya.
- PBG terbit secara elektronik. Setelah bangunan selesai, urus SLF supaya bangunan sah dinyatakan laik fungsi.
Soal durasi, jangan percaya janji "beres seminggu" dari pihak mana pun. Lama proses sangat bergantung pada kualitas dokumen teknismu dan antrean penilaian di daerahmu. Permohonan rumah tinggal sederhana dengan gambar yang rapi bergerak jauh lebih cepat daripada dokumen setengah jadi yang bolak-balik diminta perbaikan di tahap konsultasi. Kalau ada satu hal yang bisa kamu kendalikan untuk mempercepat, itu adalah kelengkapan gambar dan kesesuaian fungsinya sejak unggahan pertama.
Langkah demi langkah yang lebih rinci, termasuk dokumen per jenis permohonan dan jalur untuk perubahan fungsi, ada di panduan cara mengurus PBG.
Biaya retribusi PBG dan cara menghitungnya
Tidak ada satu tarif PBG nasional, dan siapa pun yang menyebut satu angka pasti untuk semua daerah sedang menyesatkanmu. Kerangkanya: UU 1/2022 menjadikan PBG objek retribusi daerah, lalu tiap kabupaten/kota menetapkan besarannya lewat peraturan daerah dengan pola perhitungan yang mengikuti kerangka pemerintah pusat.
Pola umum perhitungannya adalah perkalian komponen berikut:
| Komponen | Apa isinya | Siapa yang menetapkan |
|---|---|---|
| Luas total lantai | Luas seluruh lantai bangunan yang dimohonkan, dalam meter persegi | Dari rencana teknis yang kamu ajukan |
| Harga satuan retribusi | Tarif per meter persegi, mengacu standar harga satuan tertinggi yang berlaku di daerah itu | Peraturan daerah kabupaten/kota |
| Indeks karakteristik bangunan | Faktor pengali menurut fungsi (hunian, usaha, sosial), klasifikasi kompleksitas dan ketinggian, serta sifat permanen atau sementara | Kerangka indeks pemerintah pusat, diadopsi perda |
Konsekuensinya: rumah tinggal sederhana satu lantai memakai indeks yang jauh lebih rendah daripada bangunan usaha bertingkat, dan angka akhir antar kota bisa berbeda berkali lipat untuk bangunan serupa. Satu-satunya angka yang boleh kamu pegang adalah angka di dokumen penetapan retribusi resmi (SKRD) milik permohonanmu sendiri.
Di luar retribusi, siapkan juga anggaran untuk hal yang sering terlupa: jasa penyusunan gambar teknis. Rencana arsitektur, struktur, dan utilitas adalah syarat permohonan, dan kalau kamu tidak menggambar sendiri, jasa arsitek atau drafter menjadi komponen biaya tersendiri di luar retribusi daerah. Besarnya murni kesepakatan pasar, jadi mintalah penawaran tertulis dan pisahkan jelas dari komponen retribusi resminya.
Cara membaca komponen itu satu per satu, contoh simulasi menghitungnya, dan daftar hal yang wajib dicek sebelum membayar ada di panduan khusus biaya retribusi PBG.
Sanksi dan checklist saat beli rumah
Membangun atau memanfaatkan bangunan tanpa PBG membuka risiko sanksi administratif sesuai PP 16/2021, mulai dari peringatan tertulis, penghentian pekerjaan pembangunan, sampai perintah pembongkaran pada kasus ekstrem. Sanksi berat memang jarang dijatuhkan mendadak; polanya bertahap lewat peringatan lebih dulu. Tapi jangan jadikan itu alasan santai, karena dampak yang paling sering terasa justru bukan dari pemerintah: bangunan tanpa dokumen perizinan sulit diproses KPR oleh bank, lebih rumit diasuransikan, dan nilainya tertekan saat dijual karena calon pembeli yang teliti akan menghitung biaya dan risiko pemutihannya.
Kalau kamu sedang membeli rumah, jadikan ini checklist minimum sebelum bayar tanda jadi:
- Rumah lama: minta salinan IMB (atau PBG kalau bangunannya baru). Cocokkan luas dan fungsi di dokumen dengan kondisi fisik. Renovasi besar tanpa penyesuaian dokumen adalah pekerjaan rumah yang akan jatuh ke kamu.
- Rumah baru dari developer: pastikan PBG-nya terbit sebelum kamu tanda tangan PPJB. Aturan perumahan mensyaratkan kepastian atas PBG dalam pemasaran dan penyampaian salinannya kepada pembeli, jadi developer yang benar bisa menunjukkannya tanpa berkelit. Developer yang menjawab "sedang diurus" tanpa bukti pendaftaran di SIMBG layak kamu tunda.
- Tanahnya: periksa sertifikat lewat panduan cek sertifikat tanah online dan pahami jenis haknya di panduan SHM serta sertifikat tanah.
- Transaksinya: jangan berhenti di kuitansi; alur dokumen jual beli yang sah ada di panduan AJB dan gambaran biayanya di kalkulator biaya beli rumah.
Dokumen bangunan memang bukan bagian paling seru dari membeli rumah, tapi dialah yang menentukan apakah asetmu bisa diwariskan, diagunkan, dan dijual tanpa drama. Urutan kerjanya sederhana: cek dokumen dulu, nego harga kemudian, bayar paling akhir. Sisihkan satu hari penuh untuk memeriksa semuanya sebelum uang berpindah tangan; itu investasi termurah dan paling tinggi imbal hasilnya di seluruh proses beli rumah pertama.
Pertanyaan umum
Apa itu IMB? +
IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan, izin yang dulu wajib dikantongi sebelum membangun atau mengubah bangunan. Sejak UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021, IMB tidak diterbitkan lagi untuk permohonan baru dan digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Apakah IMB masih berlaku pada 2026? +
IMB yang sudah terbit sebelum PP 16/2021 tetap sah dan berlaku sampai masa izinnya berakhir, sesuai ketentuan peralihan PP tersebut. Yang tidak berlaku lagi adalah penerbitan IMB baru; semua permohonan baru memakai PBG lewat SIMBG.
Apakah IMB lama wajib diganti menjadi PBG? +
Tidak wajib dan tidak ada tenggatnya. PBG baru kamu perlukan kalau membangun baru, mengubah fungsi bangunan, atau merenovasi dengan perubahan struktur, luas, atau bentuk dari yang tercantum di IMB lama.
Bagaimana cara mengurus PBG? +
Buat akun di portal SIMBG (simbg.pu.go.id), ajukan permohonan, unggah dokumen tanah dan rencana teknis bangunan, ikuti konsultasi perencanaan sampai dokumen dinyatakan memenuhi standar teknis, bayar retribusi sesuai dokumen penetapan resmi, lalu PBG terbit secara elektronik. Setelah bangunan selesai, lanjutkan dengan pengurusan SLF.
Berapa biaya mengurus PBG? +
Tidak ada tarif nasional. Retribusi PBG ditetapkan tiap kabupaten/kota lewat peraturan daerah, dihitung dari luas total lantai dikalikan harga satuan retribusi daerah dan indeks karakteristik bangunan (fungsi, klasifikasi, sifat permanen). Konsultasi perencanaannya sendiri tidak dipungut biaya; pegang hanya angka di dokumen penetapan retribusi resmi (SKRD).
Apa sanksi membangun tanpa PBG? +
PP 16/2021 mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembekuan atau pencabutan persetujuan, sampai perintah pembongkaran pada pelanggaran berat. Selain itu bangunan tanpa dokumen sulit dibiayai KPR dan nilainya turun saat dijual.
Rumah lama tidak punya IMB sama sekali, harus bagaimana? +
Jalurnya bukan permohonan PBG biasa, melainkan mekanisme untuk bangunan gedung yang sudah berdiri, dengan kelengkapan bukti kepemilikan bangunan. Prosesnya tetap lewat SIMBG dan pemda setempat. Semakin lama dibiarkan semakin berisiko, terutama kalau rumah akan dijual atau diagunkan.
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (peraturan.bpk.go.id) - Definisi PBG dan SIMBG, proses konsultasi perencanaan tanpa dipungut biaya, penilaian standar teknis, sanksi administratif, serta Pasal 346 tentang IMB lama yang tetap berlaku; PP ini mencabut PP 36/2005
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (peraturan.bpk.go.id) - Perubahan UU Bangunan Gedung yang menghapus rezim IMB; Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b menjadi dasar penetapan PP 16/2021
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (peraturan.bpk.go.id) - Menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU sehingga kerangka PBG tetap berlaku
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Kerangka retribusi daerah yang memuat PBG sebagai objek retribusi perizinan tertentu, menggantikan retribusi IMB
- SIMBG - Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Kementerian Pekerjaan Umum (simbg.pu.go.id) - Portal resmi permohonan PBG, SLF, dan pendataan bangunan gedung; diakses 24 Agustus 2026