Legal

Nomor berkas sertifikat tanah: nomor pekerjaan, bukan identitas tanahmu

Ilustrasi: Nomor berkas sertifikat tanah: nomor pekerjaan, bukan identitas tanahmu
Ilustrasi konsep untuk panduan ini, bukan foto properti atau lokasi tertentu.

Jawaban singkatNomor berkas sertifikat tanah adalah nomor yang diberikan kantor pertanahan kepada satu permohonan layanan yang sedang diproses, bukan nomor yang melekat pada bidang tanahnya. Perbedaan itu penting karena menentukan apa yang bisa dan tidak bisa kamu lakukan dengannya. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebut daftar umum pendaftaran tanah secara tertutup, yaitu peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama, dan nomor berkas tidak ada di antara kelimanya. Yang paling dekat adalah Pasal 35 ayat (1) peraturan itu, yang menyatakan dokumen alat pembuktian dasar pendaftaran diberi tanda pengenal lalu disimpan di kantor pertanahan sebagai bagian tidak terpisahkan dari daftar umum. Artinya penandaan berkas memang punya dasar, tetapi bentuk penomorannya didelegasikan kepada Menteri, bukan ditetapkan di dalam peraturan pemerintahnya. Dalam pemakaian sehari-hari, nomor itu berfungsi sebagai kunci untuk menanyakan status permohonanmu, dan ia hidup di satu kertas saja, yaitu tanda terima yang kamu peroleh di loket. Kalau kertas itu hilang, yang hilang bukan hakmu, melainkan jalan pintas untuk melacaknya.

Nomor berkas bukan identitas bidang tanah

Kesalahan paling sering terjadi di langkah pertama: orang mengira nomor berkas adalah nomor tanahnya, lalu memakainya untuk mengecek kepemilikan, untuk mencocokkan sertifikat, atau untuk meyakinkan calon pembeli. Ketiganya tidak bisa dilakukan dengan nomor berkas.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, menyusun tata usaha pendaftaran tanah dengan daftar yang jumlahnya terbatas. Pasal 33 ayat (1) berbunyi bahwa dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama. Lima, tidak lebih. Ayat (2)-nya menyerahkan bentuk, cara pengisian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penggantian kelima daftar itu kepada Menteri.

Nomor berkas tidak ada di daftar itu, dan bukan karena kelalaian. Ia memang bukan penyaji data tanah, melainkan penanda pekerjaan.

Yang paling mendekati ada pada Pasal 35 ayat (1): dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di kantor pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum. Ayat (2) menegaskan bahwa kelima daftar umum beserta dokumen-dokumen itu harus tetap berada di kantor pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan Menteri.

Jadi berkas permohonanmu, berikut seluruh dokumen bukti yang kamu serahkan, memang ditandai dan disimpan, dan penandaan itu punya dasar hukum. Yang tidak diatur di dalam peraturan pemerintahnya adalah bentuk penomorannya. Itu didelegasikan kepada Menteri, sama seperti bentuk buku tanah dan surat ukur.

Konsekuensinya jelas. Nomor berkas dipakai untuk menanyakan sampai di mana pekerjaan atas permohonanmu, dan hanya untuk itu. Nomor yang melekat permanen pada bidang tanah adalah nomor hak, nomor buku tanah, nomor identifikasi bidang tanah, dan nomor surat ukur, dan keempatnya beserta cara membacanya sudah kami bedah terpisah di nomor sertifikat tanah.

Perbedaan yang menentukanNomor berkas menempel pada permohonan, berumur sepanjang pekerjaan itu, dan tidak muncul pada sertifikat yang kamu terima. Nomor hak dan nomor identifikasi bidang tanah menempel pada tanahnya, bertahan setelah pekerjaan selesai, dan itulah yang dipakai orang lain untuk memeriksa bidangmu. Kalau ada yang meminta nomor berkas untuk membuktikan kepemilikan, permintaannya salah alamat.
Perbandingan nomor berkas dan nomor yang melekat pada bidang tanah: nomor berkas menempel pada permohonan layanan, berumur sepanjang pekerjaan, dan dipakai untuk menanyakan status; nomor hak, nomor buku tanah, NIB, dan nomor surat ukur menempel pada bidang tanah, bertahan setelah pekerjaan selesai, dan dipakai untuk memeriksa bidang
Nomor berkas menunjuk pekerjaan, sedangkan nomor hak dan nomor identifikasi bidang menunjuk tanahnya. Sumber: naskah PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 33 dan Pasal 35 di peraturan.bpk.go.id, diagram oleh Tanya Properti.

Perlu ditambahkan satu hal supaya kamu tidak salah harap tentang keterbukaan datanya. Pasal 34 ayat (1) menyatakan setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Ayat (2) mengecualikan daftar nama, yang hanya terbuka bagi instansi pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. Artinya keterbukaan itu menyangkut data bidang tanah, bukan riwayat permohonan orang lain. Cara mengakses informasi bidang lewat kanal resmi beserta batasnya ada di cek sertifikat tanah online.

Kapan nomor itu lahir, dan kapan tidak

Banyak orang mengira nomor berkas lahir begitu map berpindah tangan ke petugas. Tidak selalu. Ada satu syarat yang menentukan, dan syarat itu tertulis.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, ditetapkan pada 25 Januari 2010, mengatur enam hal sekaligus menurut Pasal 4-nya: kelompok dan jenis pelayanan, persyaratan, biaya, waktu, prosedur, dan pelaporan. Pasal 5 ayat (1) membagi layanan pertanahan menjadi enam kelompok, yaitu pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan dan informasi pertanahan, pengukuran bidang tanah, pengaturan dan penataan pertanahan, serta pengelolaan pengaduan. Rincian jenis layanannya ada pada Lampiran I, dasar hukum beserta persyaratan, biaya, dan waktunya pada Lampiran II, dan bagan alirnya pada Lampiran III.

Sekarang bagian yang menentukan. Pasal 6 ayat (1) menyebut persyaratan adalah hal yang harus dipenuhi pemohon agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut, dan ayat (2) menyatakan persyaratan itu berupa dokumen pertanahan dan dokumen yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Lalu ayat (3) berbunyi tegas: apabila persyaratan itu tidak lengkap, maka kantor pertanahan atau kantor wilayah menolak berkas permohonan. Ayat (4) menyebut penolakan itu dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah, atau petugas yang ditunjuk.

Artinya berkas yang belum lengkap tidak menghasilkan nomor yang bisa kamu lacak, karena ia tidak diterima sebagai permohonan. Kalau kamu pulang dari loket tanpa kertas apa pun, kemungkinan besar bukan sistemnya yang gagal, melainkan berkasmu memang belum masuk.

Syarat kedua menyangkut pembayaran. Pasal 7 menyatakan biaya adalah biaya pelayanan yang diwajibkan kepada pemohon sesuai peraturan tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku. Susunan tarif, kode pembayaran, dan cara menyetornya kami bahas terpisah di biaya pembuatan sertifikat tanah.

Pasal 8 menggabungkan keduanya menjadi satu kalimat yang paling berguna di seluruh peraturan ini. Ayat (1): jangka waktu penyelesaian pelayanan pertanahan dihitung terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan telah lunas pembayaran biaya yang ditetapkan. Ayat (2) menyebut jangka waktu itu adalah waktu paling lama, dihitung berdasarkan hari kerja. Ayat (3) mengatur bahwa untuk permohonan lebih dari satu jenis layanan, jangka waktunya adalah penjumlahan kumulatif dari masing-masing jenis.

Dua tanggal yang tidak samaTanggal kamu menyerahkan berkas dan tanggal jam layanan mulai berjalan bisa berbeda beberapa hari. Yang menghitung mundur adalah tanggal berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran dinyatakan lunas. Karena itu, saat menyerahkan berkas, tanyakan satu kalimat: berkas ini sudah dinyatakan lengkap dan lunas hari ini, atau belum. Jawabannya menentukan kapan kamu berhak menagih.
Alur empat langkah menurut Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010: berkas diserahkan ke loket, persyaratan diperiksa dan berkas yang tidak lengkap ditolak menurut Pasal 6 ayat 3, biaya dibayar lunas sesuai tarif PNBP menurut Pasal 7, lalu jangka waktu dihitung sejak berkas lengkap dan lunas dalam hari kerja menurut Pasal 8 ayat 1 dan 2
Jam layanan baru berjalan setelah berkas dinyatakan lengkap dan biayanya lunas, dan dihitung dalam hari kerja. Sumber: naskah Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 di peraturan.bpk.go.id, diagram oleh Tanya Properti.

Tanda terima dan apa yang wajib kamu periksa

Nomor berkas hidup di satu kertas saja, yaitu tanda terima yang diberikan loket setelah berkasmu diterima. Kertas itu bukan bukti hak, bukan sertifikat, dan tidak bisa dijadikan jaminan apa pun. Ia bukti bahwa sebuah pekerjaan sudah dimulai atas namamu.

Kami tidak memuat contoh formulir tanda terima di sini, dan alasannya sama dengan alasan kami tidak memuat naskah surat kuasa siap tanda tangan di halaman lain: bentuk formulir layanan pertanahan ditetapkan oleh Menteri, bukan oleh penulis artikel, dan mengarang blangko hanya akan membuat orang menuntut sesuatu yang tidak ada. Yang bisa kami lakukan adalah menunjukkan apa yang perlu kamu baca di kertas yang benar-benar kamu terima.

  1. Nama kantor pertanahan yang menerima. Berkas dilayani oleh kantor pertanahan tempat tanahnya berada, dan status berkasmu hanya bisa ditanyakan ke kantor itu, bukan ke kantor lain.
  2. Nomor dan tahunnya. Catat keduanya. Nomor tanpa tahun sering tidak cukup untuk menemukan berkas, karena penomoran layanan berjalan per tahun di tiap kantor.
  3. Jenis layanan yang kamu mohonkan. Pemeliharaan data berbeda dari pendaftaran pertama kali, dan jangka waktunya berbeda. Kalau kamu memohon lebih dari satu jenis, Pasal 8 ayat (3) membuat waktunya dijumlahkan, bukan diambil yang terpanjang.
  4. Tanggal berkas dinyatakan lengkap. Inilah titik nol jam layanan menurut Pasal 8 ayat (1), bukan tanggal kamu pertama kali datang.
  5. Keterangan pembayaran. Selama pembayaran belum lunas, jam layanannya belum berjalan. Simpan bukti setornya bersama tanda terima, jangan dipisah.
  6. Nama dan tanda tangan petugas penerima. Ini yang membedakan tanda terima resmi dari catatan pribadi seseorang di kantor itu.

Simpan tanda terima itu bersama fotokopi seluruh dokumen yang kamu serahkan. Alasannya ada pada Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang sudah dikutip di atas: dokumen asli yang menjadi dasar pendaftaran harus tetap berada di kantor pertanahan. Artinya sebagian dokumen yang kamu serahkan memang tidak akan kembali, dan satu-satunya salinan yang kamu pegang adalah yang kamu buat sendiri sebelum menyerahkannya.

Kalau nanti sertifikatnya diambil orang lain, tanda terima ini biasanya ikut dilampirkan bersama surat kuasa. Karena itu, simpan tanda terima aslinya sampai sertifikat benar-benar sudah berada di tanganmu.

Daftar isian dan versi elektroniknya

Kalau kamu menelusuri istilahnya lebih jauh, kamu akan bertemu frasa daftar isian. Frasa itu bukan istilah gaul kantor, melainkan istilah yang dipakai peraturannya sendiri.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memakainya sejak awal. Pasal 25 ayat (2) menyatakan hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 26 ayat (1) melanjutkan bahwa daftar isian itu, beserta peta bidang tanah hasil pengukuran, diumumkan selama 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik, untuk memberi kesempatan pihak berkepentingan mengajukan keberatan. Jadi daftar isian adalah wadah formal tempat hasil kerja kantor pertanahan dituliskan, dan sebagian di antaranya bahkan wajib diumumkan.

Aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Negara Agraria yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, dan peraturan itu sudah beberapa kali diubah. Dua perubahan yang menyangkut topik halaman ini perlu kamu ketahui.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019, Berita Negara Tahun 2019 Nomor 722, menyisipkan Pasal 192A. Ayat (1) menyatakan penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik. Ayat (3) berbunyi bahwa dokumen hasil penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah dapat dicetak dengan menggunakan daftar isian atau dibuat dalam bentuk dokumen elektronik. Ayat (4) menyebut dokumen elektronik itu merupakan ekstraksi dari basis data dalam sistem elektronik, ayat (5) mensyaratkan pengesahan dengan tanda tangan elektronik, dan ayat (6) menyatakan dokumen elektronik itu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah yang dicetak menggunakan daftar-daftar isian. Peraturan yang sama juga mengubah Lampiran 51 sampai Lampiran 60 peraturan tahun 1997 itu.

Bagi kamu, kalimat panjang itu berarti satu hal sederhana: cetakan dan tampilan layar punya kedudukan yang sama, sepanjang yang elektronik disahkan dengan tanda tangan elektronik. Jadi tanda terima atau keterangan status dalam bentuk berkas digital tidak lebih lemah daripada kertas, dan sebaliknya kertas tidak otomatis lebih sah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan arah yang sama. Pasal II angka 2-nya memaknai pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik sepanjang diatur dalam Peraturan Menteri. Angka 4 pada pasal yang sama menyatakan peraturan tahun 1997 beserta perubahan terakhirnya, ditambah tiga peraturan lain tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap, hak tanggungan elektronik, dan layanan informasi pertanahan secara elektronik, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri baru itu. Pasal 187 hasil perubahannya menyalurkan pemberian informasi data fisik dan data yuridis lewat layanan informasi pertanahan elektronik.

Yang sengaja tidak kami tulisKami tidak memuat daftar kode daftar isian beserta artinya, meskipun kode-kode itu beredar luas di internet. Alasannya jujur: naskah utuh peraturan tahun 1997 berikut lampirannya tidak bisa kami unduh secara lengkap pada 4 September 2026. Peladen basis data hukum kementerian menyisipkan tanda urutan bita di depan berkas lalu memutus pengiriman pada 11.608.076 bita dari 11.939.073 bita yang ia janjikan sendiri, sehingga berkasnya tidak punya tabel rujukan silang dan tidak dapat dibuka. Permintaan lanjutan dengan header Range diabaikan. Selama kami belum membaca lampirannya sendiri, kami tidak akan menerbitkan arti kodenya. Kalau kamu butuh arti kode tertentu di tanda terimamu, tanyakan ke loket kantor pertanahan yang menerbitkannya.

Jebakan status pada aturan waktu layanan

Bagian ini kami masukkan karena kalau kamu memeriksa sendiri dasar hukum ketentuan waktu di atas, kamu akan menemukan sesuatu yang tampak membatalkan semuanya, padahal tidak.

Ketika kami memeriksanya pada 4 September 2026, halaman Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 di basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan berstatus Tidak Berlaku, dengan blok status peraturan berbunyi dicabut dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Judul itu sendiri sudah mencurigakan, karena pertimbangan teknis pertanahan adalah topik yang jauh dari standar pelayanan. Per 7 Oktober 2026 labelnya sudah dikoreksi menjadi Berlaku dengan blok "Dicabut sebagian dengan" peraturan yang sama, sejalan dengan bacaan kami di bawah. Tabel jangka waktu per jenis layanan dari lampirannya kami susun di lama proses sertifikat tanah.

Kami membuka naskah peraturan pencabutnya dan bunyinya berbeda. Pasal 35 Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 13 Juli 2018, memuat dua angka. Angka 1 mencabut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah, tanpa pembatas apa pun. Angka 2 menyebut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian, lalu menambahkan frasa pembatas yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, barulah ditutup dengan kalimat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Frasa pembatas itu mengubah artinya sepenuhnya. Yang gugur hanya ketentuan yang bertabrakan dengan peraturan tentang pertimbangan teknis pertanahan, dan ketentuan tentang kelengkapan berkas serta perhitungan jangka waktu layanan tidak termasuk di dalamnya. Untuk halaman ini kami membacanya sendiri langsung dari naskah peraturannya, bukan dari label di basis data.

Yang tertulis di basis dataYang tertulis di naskah pencabutnyaAkibatnya
Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010 berstatus Tidak Berlaku, dicabut dengan Permen Nomor 15 Tahun 2018 (label 4 September 2026; per 7 Oktober 2026 menjadi Berlaku, dicabut sebagian)Pasal 35 angka 2 mencabut Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010 hanya sepanjang bertentangan dengan Permen Nomor 15 Tahun 2018Ketentuan kelengkapan berkas dan jangka waktu layanan tidak tersentuh
Perka BPN Nomor 2 Tahun 2011 dicabutPasal 35 angka 1 mencabutnya tanpa pembatasBenar-benar mati seluruhnya
Permen Nomor 4 Tahun 2017 dicabutPasal 35 angka 2, dengan pembatas yang sama seperti Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010Hanya gugur di bagian yang bertentangan

Pelajaran umumnya berlaku jauh melampaui topik ini: label status di basis data hukum adalah petunjuk, dan naskah yang menang. Kalau keduanya berbeda, buka pasal penutup peraturan pencabutnya dan cari frasa pembatas seperti "yang bertentangan dengan" atau "ketentuan yang mengatur mengenai".

Kalau berkas mandek atau nomornya hilang

Dua keadaan ini punya jalan keluar yang berbeda, jadi jangan dicampur.

Keadaan pertama, berkasnya lewat jangka waktu. Sebelum menuduh, periksa dulu satu pasal yang jarang dikutip. Pasal 8 ayat (5) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 menyatakan bahwa jangka waktu penyelesaian tidak berlaku bagi permohonan pelayanan pertanahan yang di dalam prosesnya diketahui terdapat sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lainnya, dan berkasnya dapat dikembalikan.

Kalimat itu adalah pintu keluar resmi dari jam layanan. Karena itu, pertanyaan pertamamu ketika berkas melewati waktunya bukan "kenapa lambat", melainkan "apakah pada berkas ini ditemukan sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lainnya, dan kalau ya, dalam bentuk apa". Pertanyaan itu memaksa jawaban yang bisa ditindaklanjuti. Kalau jawabannya ada, urusanmu berubah menjadi urusan pembuktian, bukan urusan antrean. Kalau jawabannya tidak ada, jam layanannya seharusnya masih berjalan.

Perlu ditegaskan, ayat itu juga membuka kemungkinan berkas dikembalikan. Kalau berkasmu dikembalikan, minta keterangan tertulis mengenai alasannya, karena keterangan itu yang akan kamu pakai untuk memperbaiki berkas atau untuk menempuh jalur lain.

Jalur formal keberatannya berpijak pada undang-undang yang lebih tinggi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memasang komponen standar pelayanan pada Pasal 21, dan daftar empat belas butirnya memuat jangka waktu penyelesaian pada huruf d serta penanganan pengaduan, saran, dan masukan pada huruf j. Pasal 36 ayat (1) mewajibkan penyelenggara menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten, ayat (2) mewajibkan pengelolaan pengaduan dalam batas waktu tertentu, ayat (3) mewajibkan penyelenggara menindaklanjuti hasilnya, dan ayat (4) mewajibkan penyelenggara mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan beserta sarana pengaduan yang disediakan. Pasal 37 ayat (1) mewajibkan penyelenggara menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.

Perlu dicatat bahwa pengelolaan pengaduan bahkan disebut sebagai salah satu dari enam kelompok layanan pertanahan pada Pasal 5 ayat (1) huruf f peraturan standar pelayanan tadi. Jadi mengadu bukan tindakan di luar sistem, melainkan salah satu layanan yang memang disediakan.

Keadaan kedua, tanda terimanya hilang. Ini lebih ringan daripada yang orang kira. Yang hilang adalah kunci pencarian, bukan hakmu. Berkasnya tetap ada, tercatat di kantor yang menerimanya, dan dokumen aslinya tetap tersimpan di sana sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Yang perlu kamu bawa ketika mengurusnya adalah keterangan yang memungkinkan berkasmu ditemukan tanpa nomor: identitas pemohon sesuai yang tertulis di permohonan, jenis layanan yang dimohonkan, tanggal perkiraan penyerahan berkas, letak bidang tanahnya sampai tingkat desa atau kelurahan, dan bukti pembayaran kalau masih ada. Datangi kantor pertanahan yang menerima berkasnya, bukan kantor lain, karena penomoran dan penyimpanan berkas berjalan per kantor.

Tiga kartu: berkas lewat jangka waktu, tanyakan apakah ada sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lainnya menurut Pasal 8 ayat 5 Perka BPN 1/2010; berkas dikembalikan, minta alasan tertulis; tanda terima hilang, bawa identitas pemohon, jenis layanan, tanggal penyerahan, dan letak bidang ke kantor yang menerima berkas
Tiap keadaan punya pertanyaan dan bekal yang berbeda, jadi tentukan dulu keadaanmu sebelum datang ke loket. Sumber: naskah Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (5) dan naskah PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 35 di peraturan.bpk.go.id, diagram oleh Tanya Properti.

Perlu dibedakan tegas dari satu keadaan lain yang sering tertukar: tanda terima hilang tidak sama dengan sertifikat hilang. Sertifikat yang hilang punya prosedur sendiri yang jauh lebih berat, termasuk pengambilan sumpah, dan itu dibahas di sertifikat tanah hilang.

Cara memeriksa sendiri dalam satu kunjungan

Urutan ini disusun supaya kamu menyelesaikan yang murah lebih dulu dan tidak bolak-balik.

  1. Pastikan kantornya. Berkas hanya bisa ditanyakan ke kantor pertanahan yang menerimanya, dan itu kantor tempat bidang tanahnya berada.
  2. Bawa nomor berkas beserta tahunnya. Kalau kamu hanya mengingat nomornya tanpa tahun, siapkan juga tanggal penyerahan dan jenis layanannya sebagai cadangan.
  3. Tanyakan tanggal berkas dinyatakan lengkap dan lunas. Itu titik nol jam layanan menurut Pasal 8 ayat (1), dan tanpa tanggal itu kamu tidak bisa menghitung apakah permohonanmu sudah lewat waktu.
  4. Tanyakan jangka waktu untuk jenis layananmu. Angkanya ada pada Lampiran II peraturan standar pelayanan, dan dihitung dalam hari kerja, bukan hari kalender.
  5. Kalau kamu memohon lebih dari satu jenis layanan, jumlahkan waktunya. Pasal 8 ayat (3) menyatakan waktunya kumulatif, jadi permohonan gabungan memang lebih lama dan itu bukan penyimpangan.
  6. Tanyakan secara eksplisit soal sengketa. Gunakan kalimat pada Pasal 8 ayat (5): apakah ditemukan sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lainnya pada berkas ini.
  7. Minta jawabannya tertulis kalau berkas ditahan atau dikembalikan. Keterangan lisan tidak bisa kamu pakai untuk apa pun setelah keluar dari pintu kantor.
  8. Jangan memakai nomor berkas untuk meyakinkan pihak lain. Untuk membuktikan keadaan bidang tanah, yang dipakai adalah nomor hak, nomor identifikasi bidang tanah, dan pengecekan resmi ke kantor pertanahan. Uraiannya ada di nomor sertifikat tanah dan cek sertifikat tanah online.
  9. Setelah sertifikat terbit, alihkan perhatianmu ke dokumennya. Cara membaca tiap halaman dan mencocokkan datanya ada di contoh sertifikat tanah, sedangkan bentuk elektroniknya di sertifikat tanah elektronik.

Kalau permohonanmu masih di tahap awal dan kamu belum yakin dokumen apa saja yang perlu disiapkan, mulai dari cara mengurus sertifikat tanah. Kalau yang kamu urus adalah peralihan hak setelah jual beli, syaratnya ada di syarat balik nama sertifikat tanah dan biayanya di biaya balik nama sertifikat tanah. Kalau yang kamu urus adalah pemecahan bidang, prosesnya di pecah sertifikat tanah, dan kalau yang kamu urus adalah pencoretan hak tanggungan, di roya adalah.

Terakhir, cara memastikan isi halaman ini masih benar ketika kamu membacanya. Buka halaman Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan dan periksa blok status peraturannya; selama tidak ada entri yang mencabutnya, Pasal 33 sampai Pasal 35 masih hidup. Untuk peraturan standar pelayanan, jangan berhenti pada label statusnya, melainkan buka naskah Pasal 35 Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 dan periksa apakah frasa pembatas "yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini" masih ada di sana. Untuk sisi elektroniknya, periksa apakah ada peraturan menteri yang lebih baru daripada Nomor 16 Tahun 2021 yang mengubah lagi ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah.

Pertanyaan umum

Apa itu nomor berkas sertifikat tanah? +

Nomor berkas adalah nomor yang diberikan kantor pertanahan kepada satu permohonan layanan yang sedang diproses, jadi ia menempel pada pekerjaan, bukan pada bidang tanahnya. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 33 ayat (1) menyebut daftar umum pendaftaran tanah hanya terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama, dan nomor berkas tidak ada di antara kelimanya. Yang paling dekat adalah Pasal 35 ayat (1), yang menyatakan dokumen alat pembuktian dasar pendaftaran diberi tanda pengenal lalu disimpan di kantor pertanahan sebagai bagian tidak terpisahkan dari daftar umum. Bentuk penomorannya sendiri didelegasikan kepada Menteri, tidak diatur di dalam peraturan pemerintahnya.

Di mana saya bisa menemukan nomor berkas permohonan saya? +

Pada tanda terima yang diberikan loket kantor pertanahan setelah berkasmu diterima. Itu satu-satunya kertas yang kamu pegang yang memuat nomor tersebut, karena nomor itu tidak muncul pada sertifikat yang akhirnya terbit. Yang perlu kamu catat dari kertas itu ada enam: nama kantor pertanahan yang menerima, nomor beserta tahunnya, jenis layanan yang dimohonkan, tanggal berkas dinyatakan lengkap, keterangan pembayaran, serta nama dan tanda tangan petugas penerima. Simpan tanda terima itu bersama fotokopi seluruh dokumen yang kamu serahkan, karena menurut Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dokumen asli yang menjadi dasar pendaftaran harus tetap berada di kantor pertanahan.

Kapan jangka waktu penyelesaian berkas mulai dihitung? +

Bukan sejak kamu menyerahkan berkas, melainkan sejak berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran biayanya lunas. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan menyatakan jangka waktu penyelesaian pelayanan pertanahan terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan telah lunas pembayaran biaya yang ditetapkan. Ayat (2) menyebut jangka waktu itu dihitung dalam hari kerja dan merupakan waktu paling lama. Ayat (3) menyatakan bila kamu memohon lebih dari satu jenis layanan, jangka waktunya adalah penjumlahan kumulatif waktu masing-masing jenis, bukan yang terpanjang di antaranya.

Kenapa berkas saya melewati jangka waktu tetapi belum selesai juga? +

Ada satu pasal yang perlu kamu tanyakan lebih dulu sebelum menyimpulkan apa pun. Pasal 8 ayat (5) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 menyatakan jangka waktu penyelesaian tidak berlaku bagi permohonan yang di dalam prosesnya diketahui terdapat sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lainnya, dan berkasnya dapat dikembalikan. Jadi pertanyaan yang tepat bukan kenapa lambat, melainkan apakah pada berkas ini ditemukan salah satu dari keempat hal itu. Kalau ada, urusanmu berubah menjadi urusan pembuktian. Kalau tidak ada, jam layanannya seharusnya masih berjalan, dan jalur keberatannya adalah pengelolaan pengaduan menurut Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tanda terima berkas saya hilang, apakah permohonan saya batal? +

Tidak. Yang hilang adalah kunci pencarian, bukan hakmu atas permohonan itu. Berkasnya tetap tercatat di kantor pertanahan yang menerimanya, dan dokumen aslinya tetap tersimpan di sana sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Yang perlu kamu bawa untuk menemukannya kembali adalah keterangan yang memungkinkan berkas dicari tanpa nomor, yaitu identitas pemohon sesuai yang tertulis pada permohonan, jenis layanan yang dimohonkan, perkiraan tanggal penyerahan, letak bidang tanah sampai tingkat desa atau kelurahan, dan bukti pembayaran bila masih ada. Datangi kantor yang menerima berkasnya, bukan kantor lain. Perlu dibedakan tegas dari sertifikat yang hilang, yang prosedurnya jauh lebih berat.

Apakah nomor berkas bisa dipakai untuk mengecek kepemilikan tanah? +

Tidak bisa, dan kalau ada yang memintanya untuk keperluan itu, permintaannya salah alamat. Nomor berkas hanya menunjuk satu pekerjaan yang sedang berjalan di satu kantor pertanahan, dan ia tidak muncul pada sertifikat yang terbit. Nomor yang melekat permanen pada bidang tanah adalah nomor hak, nomor buku tanah, nomor identifikasi bidang tanah, dan nomor surat ukur. Untuk memastikan keadaan sebuah bidang sebelum transaksi, yang dipakai adalah pengecekan resmi ke kantor pertanahan lewat pejabat yang berwenang, bukan penelusuran nomor berkas. Perlu diketahui juga, Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menutup daftar nama bagi umum dan hanya membukanya untuk instansi pemerintah tertentu.

Apakah tanda terima dalam bentuk digital sama sahnya dengan yang tercetak? +

Sepanjang dokumennya berasal dari sistem elektronik kantor pertanahan dan disahkan dengan tanda tangan elektronik, kedudukannya sama. Pasal 192A yang disisipkan oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2019 ke dalam peraturan pelaksanaan pendaftaran tanah menyatakan dokumen hasil penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah dapat dicetak dengan menggunakan daftar isian atau dibuat dalam bentuk dokumen elektronik, bahwa dokumen elektronik itu merupakan ekstraksi dari basis data, bahwa ia disahkan dengan tanda tangan elektronik, dan bahwa ia mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang dicetak menggunakan daftar-daftar isian. Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan arah yang sama lewat Pasal II angka 2.

Apakah mengadukan berkas yang lambat termasuk layanan resmi kantor pertanahan? +

Ya. Pasal 5 ayat (1) huruf f Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 menyebut pengelolaan pengaduan sebagai salah satu dari enam kelompok layanan pertanahan. Di atasnya, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara menyediakan sarana pengaduan, mengelolanya dalam batas waktu tertentu, menindaklanjutinya, dan mengumumkan penanggung jawabnya. Jadi mengadu bukan tindakan di luar sistem. Bawa nomor berkas beserta tahunnya dan tanggal berkas dinyatakan lengkap.

Sumber
  1. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026. Halaman dokumen ini yang dipakai untuk mengambil tautan unduh naskahnya. Catatan pemeriksaan: peraturan.bpk.go.id mengabaikan bagian slug pada alamat Details dan tetap membalas HTTP 200 sambil menampilkan dokumen lain bila nomornya keliru, jadi tautan ini diverifikasi lewat judul dokumen pada halamannya, dan nomor unduhannya diambil dari halaman ini, bukan disusun sendiri
  2. Naskah PP Nomor 24 Tahun 1997 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, berkas 177.908 byte, 68 halaman, diekstrak dengan pdftotext mode -table. Pasal 25 ayat (2) hasil penelitian alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 26 ayat (1) daftar isian beserta peta bidang diumumkan 30 hari untuk pendaftaran sistematik atau 60 hari untuk sporadik. Pasal 33 ayat (1) daftar umum terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama; ayat (2) bentuk, cara pengisian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penggantiannya ditetapkan oleh Menteri. Pasal 34 ayat (1) setiap orang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah; ayat (2) daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu. Pasal 35 ayat (1) dokumen alat pembuktian diberi tanda pengenal dan disimpan di kantor pertanahan sebagai bagian tidak terpisahkan dari daftar umum; ayat (2) daftar umum dan dokumen itu harus tetap berada di kantor pertanahan
  3. Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026. Halaman menulis tanggal penetapan dan tanggal berlaku 25 Januari 2010, sumber jdih.atrbpn.go.id 5 hlm, dan status Tidak Berlaku dengan blok Dicabut dengan yang menunjuk Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Label status itu lebih luas daripada bunyi Pasal 35 naskah pencabutnya, dan perbedaan itu sengaja dilaporkan di badan artikel. Halaman ini juga mencatat bahwa peraturan ini mencabut Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2005 dan Perka BPN Nomor 6 Tahun 2008
  4. Naskah Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010 beserta lampirannya (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, berkas 5.114.773 byte, diekstrak dengan pdftotext mode -table. Pasal 1 ayat (1) menempatkannya sebagai pedoman pelaksanaan layanan pertanahan dan ayat (2) menyatakan standarnya dituangkan dalam Lampiran. Pasal 4 memuat enam ruang lingkup: kelompok dan jenis pelayanan, persyaratan, biaya, waktu, prosedur, dan pelaporan. Pasal 5 ayat (1) membagi enam kelompok layanan, yaitu Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, Pencatatan dan Informasi Pertanahan, Pengukuran Bidang Tanah, Pengaturan dan Penataan Pertanahan, serta Pengelolaan Pengaduan; ayat (2) merinci jenis layanan pada Lampiran I; ayat (3) menaruh dasar hukum, persyaratan, biaya, dan waktu pada Lampiran II serta bagan alir pada Lampiran III. Pasal 6 ayat (3) menyatakan bila persyaratan tidak lengkap maka Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah menolak berkas permohonan, dan ayat (4) menyebut penolakan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah, atau petugas yang ditunjuk. Pasal 7 menyatakan biaya mengikuti peraturan tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak. Pasal 8 ayat (1) jangka waktu dihitung sejak penerimaan berkas lengkap dan telah lunas pembayaran; ayat (2) dihitung dalam hari kerja dan merupakan waktu paling lama; ayat (3) kumulatif untuk lebih dari satu jenis layanan; ayat (5) jangka waktu tidak berlaku bila terdapat sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lainnya dan berkasnya dapat dikembalikan
  5. Naskah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, berkas 569.683 byte. Pasal 35 memuat dua angka: angka 1 mencabut Perka BPN Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah tanpa pembatas; angka 2 menyebut Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017 disertai frasa pembatas yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, barulah ditutup dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 36 menyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta 13 Juli 2018 oleh Sofyan A. Djalil. Inilah naskah yang membantah label status di halaman basis datanya
  6. Naskah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMNA/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, berkas 14.796.003 byte, Berita Negara Tahun 2019 Nomor 722. Angka 6 pada Pasal I menyisipkan Pasal 192A di antara Pasal 192 dan Pasal 193, dengan ayat (1) penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah dapat dilaksanakan melalui Sistem Elektronik, ayat (2) datanya disimpan secara elektronik dalam basis data, ayat (3) dokumen hasilnya dapat dicetak dengan menggunakan Daftar Isian atau dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik, ayat (4) Dokumen Elektronik merupakan ekstraksi dari basis data, ayat (5) disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik dan dapat dicetak sebagai salinan, dan ayat (6) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang dicetak menggunakan daftar-daftar isian. Angka 7 mengubah Lampiran 51 sampai dengan Lampiran 60 PMNA/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Pasal II angka 1 memaknai semua frasa Badan Pertanahan Nasional sebagai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMNA/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, dipakai untuk mengambil tautan unduh naskahnya. Halaman ini juga tercatat sebagai pengubah Perka BPN Nomor 8 Tahun 2012
  8. Naskah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, berkas 395.567 byte. Pasal 187 hasil perubahan menyatakan informasi data fisik dan data yuridis pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah terbuka untuk umum dan diberikan melalui layanan informasi pertanahan elektronik. Pasal 97 hasil perubahan mewajibkan PPAT memastikan kesesuaian data pada sertipikat dengan data elektronik pada pangkalan data melalui layanan yang sama sebelum membuat akta. Pasal II angka 2 memaknai pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik sepanjang diatur dalam Peraturan Menteri, dan angka 4 menyatakan PMNA/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Permen Nomor 7 Tahun 2019, bersama Permen Nomor 6 Tahun 2018, Permen Nomor 5 Tahun 2020, dan Permen Nomor 19 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
  9. PMNA/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 (JDIH Kementerian ATR/BPN) - Diakses 4 September 2026, halaman produk hukum resmi untuk peraturan pelaksanaan yang memuat daftar isian pada lampirannya. CATATAN KEGAGALAN YANG DILAPORKAN DI ARTIKEL: berkas naskahnya tidak dapat diunduh utuh. Peladen menjanjikan Content-Length 11.939.073 byte tetapi memutus pengiriman pada 11.608.076 byte, menyisipkan tanda urutan bita di depan penanda PDF, dan mengabaikan permintaan lanjutan dengan header Range, sehingga berkas hasil unduhan tidak memiliki tabel rujukan silang dan tidak dapat dibuka. Karena lampirannya belum terbaca, arti kode daftar isian sengaja tidak diterbitkan di artikel ini. Uji soft-404 pada domain ini membalas HTTP 404 untuk alamat produk hukum dan alamat unduhan yang sengaja dikarang, jadi kode status di sana bermakna
  10. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, dipakai untuk mengambil tautan unduh naskahnya dan memverifikasi judulnya
  11. Naskah UU Nomor 25 Tahun 2009 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, berkas 225.917 byte. Pasal 21 memuat empat belas komponen standar pelayanan, di antaranya huruf b persyaratan, huruf c sistem, mekanisme, dan prosedur, huruf d jangka waktu penyelesaian, huruf e biaya atau tarif, dan huruf j penanganan pengaduan, saran, dan masukan. Pasal 36 ayat (1) mewajibkan penyelenggara menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten, ayat (2) mewajibkan pengelolaan pengaduan dalam batas waktu tertentu, ayat (3) mewajibkan tindak lanjut, dan ayat (4) mewajibkan pengumuman nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan beserta sarananya. Pasal 37 ayat (1) mewajibkan penyusunan mekanisme pengelolaan pengaduan dengan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas

Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.