Rumah Subsidi Depok: batas harga Rp185 juta dan penghasilan Zona 4
Dua angka yang membuat Depok berbeda
Hampir semua artikel rumah subsidi menyebut satu batas harga dan satu batas penghasilan, lalu memakainya untuk seluruh Indonesia. Untuk Depok, dua angka itu keduanya salah kalau kamu memakai angka umum, dan salahnya cukup besar untuk mengubah keputusanmu.
Angka pertama adalah batas harga jual unitnya. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 membagi Indonesia menjadi lima kelompok wilayah harga. Kelompok 1 mencakup Sumatera tertentu dan "Jawa, kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi" dengan batas Rp166.000.000. Lima nama yang dikecualikan itu muncul lagi di kelompok 4, bersama Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, dengan batas Rp185.000.000.
Perhatikan nomor keputusannya, karena rujukan yang beredar di banyak brosur sudah kedaluwarsa. Keputusan menteri ini ditetapkan 6 Agustus 2026 dan lewat Diktum KEEMPAT mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 beserta Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. Pemisahan Depok ke kelompok 4 maupun angka Rp185.000.000-nya tidak berubah dari keputusan lama, jadi tidak ada hitungan yang perlu kamu ulang, hanya dasar hukum yang perlu kamu sebut dengan benar.
Angka kedua adalah batas penghasilanmu. Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 membagi wilayah menjadi empat zona penghasilan. Zona 1 mengecualikan lima nama yang sama, dan kelima nama itu berdiri sendiri sebagai Zona 4 yang berbunyi persis "Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi", dengan batas Rp12.000.000 per bulan untuk yang tidak kawin, Rp14.000.000 untuk yang kawin, dan Rp14.000.000 untuk kategori satu orang peserta Tapera. Itu batas tertinggi dari keempat zona. Kami memeriksa tabel yang sama di halaman resmi KPR FLPP BP Tapera pada 15 September 2026 dan isinya identik dengan Lampiran tersebut.
Perhatikan bahwa dua pengecualian itu berasal dari dua dokumen berbeda yang kebetulan memakai daftar nama yang sama. Itu bukan aturan tunggal, melainkan dua keputusan terpisah yang bisa berubah sendiri-sendiri. Jangan menyimpulkan bahwa karena Depok masuk kelompok harga 4 maka otomatis masuk zona penghasilan 4 selamanya. Uraian lengkap tabel empat zona beserta cara menghitung penghasilan bersih dan gabungan suami istri ada di batas penghasilan rumah subsidi, dan tabel lima kelompok harga untuk seluruh Indonesia ada di perumahan subsidi.
Kenapa Depok dikeluarkan dari kelompok Jawa
Pertanyaan ini penting karena jawabannya menentukan apa yang harus kamu tanyakan ke bank. Banyak yang mengira zona ditentukan oleh KTP atau tempat bekerja. Naskah aturannya tidak menyebut keduanya.
Pasal 4 ayat (1) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 hanya menyatakan bahwa besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah. Ayat (2) menyebut zonasi itu mempertimbangkan tiga hal: indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis. Ketiganya melekat pada tempat, bukan pada orang. Membangun rumah di Depok memang lebih mahal daripada di kabupaten yang jauh dari Jakarta, dan menyewa rumah di sana juga lebih mahal, sehingga batas harga dan batas penghasilannya dinaikkan agar programnya tetap masuk akal.
Konsekuensi praktisnya lurus dan sering disalahpahami. Yang menentukan angka mana yang berlaku adalah letak rumah yang kamu beli. Pemohon ber-KTP Depok yang membeli unit di kabupaten lain di Jawa Barat akan dinilai dengan angka Zona 1, sedangkan pemohon ber-KTP luar Jabodetabek yang membeli unit di Kota Depok dinilai dengan angka Zona 4. Kalau ada pihak yang menolak berkasmu dengan alasan KTP, minta rujukan pasalnya secara tertulis, karena pasal yang mengatur zonasi tidak menyebut KTP sama sekali.
Satu hal lagi yang perlu diluruskan. Pasal 3 ayat (3) Permen PKP 5/2025 menyatakan harga jual pemilikan Rumah Umum dihitung tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai. Jadi Rp185.000.000 bukan angka yang boleh ditambah PPN oleh pengembang, dan halaman produk BP Tapera memang menyebut pembelian lewat skema KPR FLPP bebas PPN.
Apa arti selisih itu untuk kantongmu
Selisihnya mudah diucapkan tetapi jarang dihitung. Mari kita hitung.
| Ketentuan | Depok (kelompok 4, Zona 4) | Jawa di luar Jabodetabek (kelompok 1, Zona 1) | Selisih |
|---|---|---|---|
| Batas harga jual | Rp185.000.000 | Rp166.000.000 | Rp19.000.000 |
| Batas penghasilan tidak kawin | Rp12.000.000 | Rp8.500.000 | Rp3.500.000 |
| Batas penghasilan kawin | Rp14.000.000 | Rp10.000.000 | Rp4.000.000 |
| Satu orang peserta Tapera | Rp14.000.000 | Rp10.000.000 | Rp4.000.000 |
| Besaran SBUM | Rp4.000.000 | Rp4.000.000 | Nol |
Sisi harga. Plafon yang Rp19.000.000 lebih tinggi berarti pinjaman yang lebih besar, bukan hadiah. Dengan uang muka mulai dari 1 persen seperti yang dicantumkan halaman produk BP Tapera, unit pada batas atas Depok menghasilkan plafon sekitar Rp183.150.000, sedangkan unit pada batas atas Jawa lainnya menghasilkan sekitar Rp164.340.000. Sebagai ilustrasi, kalau keduanya dihitung sebagai anuitas pada 5 persen selama 20 tahun, angsurannya sekitar Rp1.208.709 berbanding Rp1.084.571, atau selisih sekitar Rp124.138 per bulan. Tenor 20 tahun dipakai di sini semata sebagai contoh, bukan sebagai ketentuan, karena angka tenor resminya sedang tidak seragam antara keputusan menteri dan laman BP Tapera, seperti dijelaskan di bagian penutup. Jalankan angka milikmu sendiri di kalkulator KPR subsidi, lalu uji terhadap penghasilanmu lewat cek kelayakan KPR, karena angka pastinya bergantung pada uang muka dan tenor yang kamu ambil.
Sisi penghasilan. Batas Zona 4 yang lebih longgar adalah keuntungan nyata bagi pekerja Jabodetabek. Pasangan dengan penghasilan bersih gabungan Rp13.000.000 per bulan gugur di Zona 1 tetapi masih memenuhi syarat untuk unit di Depok. Yang dibandingkan dengan angka itu adalah pendapatan bersih dari gaji, upah, dan atau hasil usaha, dan untuk pemohon yang kawin merupakan gabungan suami istri sesuai Pasal 5 ayat (5). Perhatikan pengecualiannya di ayat (6) dan (7): bila kemudahan itu dipakai lewat mekanisme tabungan perumahan rakyat, besaran penghasilan ditentukan hanya berdasarkan penghasilan satu orang, dan untuk Depok angkanya Rp14.000.000.
Sisi yang tidak berubah. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka tidak mengikuti kelompok harga. Lampiran huruf B Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 hanya membagi dua, yaitu Rp10.000.000 untuk enam provinsi di Papua, serta Rp4.000.000 untuk daerah selain itu. Jawa Barat masuk kelompok kedua, jadi SBUM di Depok sama dengan di mana pun di Jawa. Batas ukurannya juga sama: Diktum KESATU menetapkan Rumah Umum Tapak berdiri di lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, dengan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2 dan lebar muka kaveling minimal 5 m, tanpa pengecualian wilayah. Riwayat perubahan aturan luas ini kami urai di ukuran rumah subsidi.
Pajak daerah yang menempel di Kota Depok
Program subsidinya nasional, tetapi pajak yang kamu bayar saat akad dan setiap tahun sesudahnya ditetapkan daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah hanya menetapkan pagu: Pasal 41 ayat (1) menyatakan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen, dan Pasal 47 ayat (1) menyatakan tarif BPHTB paling tinggi 5 persen. Untuk Kota Depok, angka pastinya ada di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan sekaligus diundangkan pada 2 Januari 2024.
Kabar baiknya, jenjang terendah tarif PBB-P2 Kota Depok berlaku untuk NJOP sampai Rp250.000.000, sehingga rumah pada kelas harga subsidi jatuh di jenjang paling ringan.
| Ketentuan | Kota Depok (Perda Nomor 1 Tahun 2024) |
|---|---|
| Tarif PBB-P2 jenjang pertama | 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp250.000.000 (Pasal 11 ayat 1 huruf a) |
| Jenjang berikutnya | 0,125 persen di atas Rp250 juta sampai Rp1 miliar, lalu 0,15 persen sampai Rp5 miliar, 0,2 persen sampai Rp10 miliar, dan seterusnya sampai 0,3 persen |
| NJOP tidak kena pajak | Rp15.000.000 per Wajib Pajak (Pasal 9 ayat 3) |
| Dasar pengenaan PBB-P2 | Paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP (Pasal 10 ayat 1) |
| Tarif BPHTB | 5 persen (Pasal 16) |
| NPOPTKP perolehan hak pertama | Rp80.000.000 (Pasal 15 ayat 4) |
| Pengecualian objek BPHTB untuk MBR | Ada, Pasal 13 ayat (4) huruf h |
Mari terjemahkan ke angka. Untuk objek dengan NJOP Rp200.000.000, setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000 sisanya Rp185.000.000, dan dengan tarif 0,1 persen pokok pajaknya sekitar Rp185.000 per tahun. Simulasi itu memakai asumsi dasar pengenaan 100 persen supaya perbandingannya kelihatan, sedangkan Peraturan Wali Kota dapat menetapkan persentase yang lebih rendah sampai 20 persen. Yang mengikat selalu angka pada SPPT objek tersebut. Cara membacanya ada di PBB rumah, dan cara mengecek NJOP lewat kanal resmi ada di cek NJOP online.
Untuk BPHTB, dasar pengenaannya adalah nilai perolehan objek pajak, yaitu harga transaksi untuk jual beli, atau NJOP bila harga transaksinya lebih rendah. Dari situ dikurangi NPOPTKP Rp80.000.000, baru dikalikan 5 persen. Pada harga batas atas Depok sebesar Rp185.000.000, dasar kena pajaknya menjadi Rp105.000.000 dan pokok BPHTB-nya Rp5.250.000. Angka itu harus tersedia tunai, biasanya sebelum akta ditandatangani, dan tidak bisa dicicil lewat KPR. Perhatikan efek gandanya: karena batas harga Depok lebih tinggi, BPHTB-nya pun lebih tinggi daripada di Jawa lainnya yang pada batas Rp166.000.000 menghasilkan Rp4.300.000. Untuk menjumlahkan seluruh kas yang perlu tersedia, pakai kalkulator biaya beli rumah, dan penjelasan BPHTB secara utuh ada di BPHTB adalah.
Jebakan batas wilayah di sekeliling Depok
Kota Depok berbatasan langsung dengan Jakarta di utara dan dengan Kabupaten Bogor di selatan serta timur. Banyak proyek dipasarkan dengan kata "Depok" karena akses stasiun atau jalan yang sama, padahal lokasinya sudah berada di wilayah administrasi kabupaten sebelah. Untuk urusan pajak, perbedaan itu bukan soal selera penamaan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta BPHTB dipungut di daerah tempat tanah dan bangunannya berada. Bukan di tempat kamu tinggal sekarang, bukan di tempat kamu bekerja, dan bukan di tempat kantor pemasaran pengembang berdiri. Kami membandingkan Perda Kota Depok dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan 29 Desember 2023, dan hasilnya berbeda pada dua baris yang menentukan.
| Ketentuan | Kota Depok | Kabupaten Bogor |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Perda Nomor 1 Tahun 2024 | Perda Nomor 11 Tahun 2023 |
| Tarif PBB-P2 untuk rumah tinggal | 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp250.000.000 | 0,15 persen untuk NJOP sampai Rp1.000.000.000 |
| NJOP tidak kena pajak | Rp15.000.000 | Rp10.000.000 |
| Tarif BPHTB | 5 persen | 5 persen |
| NPOPTKP perolehan hak pertama | Rp80.000.000 | Rp80.000.000 |
Untuk objek dengan NJOP Rp200.000.000, pokok PBB-P2 di Kota Depok sekitar Rp185.000 per tahun sedangkan di Kabupaten Bogor sekitar Rp285.000 per tahun dengan asumsi dasar pengenaan yang sama, atau kurang lebih 54 persen lebih tinggi untuk objek bernilai sama. BPHTB-nya sama-sama 5 persen dengan pengurang Rp80.000.000, jadi selisihnya hanya muncul kalau harga unitnya berbeda.
Ada satu hal yang perlu kamu tanyakan tertulis dan tidak bisa kami jawab dari naskah. Lampiran Permen PKP 5/2025 menyebut "Bogor" tanpa membedakan kota dan kabupaten, sedangkan Lampiran Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 menulisnya "Kabupaten/Kota Bogor" sehingga mencakup keduanya. Artinya sisi batas harga sudah jelas, tetapi sisi zona penghasilan masih terbuka tafsir. Karena itu, untuk unit yang berada di luar batas Kota Depok, jangan menyimpulkan sendiri zona penghasilan mana yang dipakai. Minta bank pelaksana menyebutkan secara tertulis batas harga dan batas penghasilan mana yang mereka terapkan pada unit tersebut, sebelum kamu membayar tanda jadi. Perbedaan antara Rp166.000.000 dan Rp185.000.000 cukup besar untuk membuat berkas ditolak di tahap akhir.
Menguji unit dan menguji dirimu
Kami tidak merekomendasikan perumahan atau pengembang mana pun. Jalur resminya adalah SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang yang dikelola bersama Kementerian PKP dan BP Tapera, yang bisa ditelusuri berdasarkan wilayah lokasi. Untuk Depok, telusuri Kota Depok secara spesifik, bukan "Jabodetabek" atau "Jawa Barat", lalu catat ID lokasi dan ID rumahnya untuk dibawa ke bank pelaksana karena satu nama perumahan sering dipakai beberapa kluster. Cara membaca basis data itu beserta arti status kavling, pembangunan, dan ready stock kami bahas di perumahan subsidi.
Setelah unitnya jelas, tiga pemeriksaan berikut bisa kamu lakukan sendiri sebelum bertemu bank mana pun.
- Cocokkan harganya dengan Rp185.000.000, bukan dengan Rp166.000.000, dan pastikan unitnya benar-benar berada dalam wilayah administrasi yang membuat angka itu berlaku. Harga di bawahnya boleh saja, karena itu batas atas dan bukan harga yang seharusnya.
- Cocokkan luasnya dengan tanah 60 m2 sampai 200 m2 dan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Unit dengan luas lantai lebih besar yang tetap dilabeli subsidi harus dijelaskan tertulis. Arti angka tipenya ada di rumah tipe 36.
- Minta nama bank pelaksananya. FLPP disalurkan lewat bank yang bekerja sama dengan BP Tapera, dan pengembang yang tidak bisa menyebut satu pun bank pelaksana adalah sinyal yang tidak boleh diabaikan.
Giliranmu diuji berikutnya. BP Tapera mencantumkan lima syarat penerimaan, yaitu warga negara Indonesia, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah, dan penghasilan tidak melebihi batas MBR. Daftar lengkap beserta dasar hukum tiap butir ada di syarat KPR subsidi. Ketentuan produk yang kami periksa pada 3 September 2026 menyebut suku bunga 5 persen flat selama jangka waktu kredit, tenor cicilan maksimal 20 tahun, dan uang muka mulai dari 1 persen. Angka tenor itu perlu kamu baca bersama catatan di bagian penutup halaman ini, karena keputusan menteri yang berlaku menyebut angka yang berbeda.
Soal kewajiban setelah akad, ada satu pasal yang khusus mengenai penerima bantuan uang muka. Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 menyatakan penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal pewarisan, atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun. Subjeknya spesifik, yaitu penerima Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, sehingga bila kamu mengambil FLPP tanpa SBUM ketentuan itu tidak otomatis mengenaimu. Ini penting di Depok karena banyak pembeli membayangkan menyewakan unitnya ke pekerja komuter. Kalau itu tujuanmu, jalur komersial lebih tepat, dan perbandingannya ada di rumah subsidi vs komersial. Soal renovasi, aturan tersebut tidak memuat pasal yang melarang atau membatasi waktunya, dan pembahasan terpisahnya ada di renovasi rumah subsidi.
Memastikan angkanya masih berlaku
Aturan perumahan subsidi bergerak lebih cepat daripada yang kebanyakan orang kira. Sepanjang 2025 dan 2026 saja sudah ada Permen PKP 5/2025 dengan dua perubahan, yaitu Permen PKP 11/2025 dan Permen PKP 1/2026, ditambah Permen PKP 9/2025 beserta perubahannya. Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan 13 Januari 2026 mengubah Pasal 3 ayat (5) sehingga batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya kini ditetapkan oleh Menteri, tidak lagi tercantum sebagai angka di dalam Peraturan Menteri.
Karena Depok bergantung pada dua pengecualian sekaligus, ada satu risiko tambahan yang tidak dihadapi kota lain: cukup salah satu tabel berubah dan angkamu ikut berubah. Kalau suatu saat Depok dipindahkan kembali ke kelompok wilayah 1, batas harganya turun Rp19.000.000 tanpa ada pengumuman di tingkat pengembang. Karena itu periksa tanggal pada setiap sumber sebelum memakainya, termasuk sumber di halaman ini.
Empat pemeriksaan yang bisa kamu lakukan sendiri kapan saja:
- Buka halaman KPR FLPP di situs BP Tapera dan baca bagian syarat penerimaan, karena tabel empat zona penghasilannya ada di sana beserta ketentuan produknya.
- Telusuri JDIH Kementerian PKP untuk melihat apakah ada Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri yang lebih baru daripada yang kami cantumkan di daftar sumber.
- Buka laman Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 di basis data peraturan BPK, lalu periksa blok Status Peraturan untuk melihat apakah sudah ada perubahan. Saat kami periksa pada 15 September 2026, Perda itu berstatus Berlaku dan hanya memuat blok Mencabut, tanpa blok Diubah dengan.
- Tanyakan ke Badan Pendapatan Daerah tempat unitmu berada untuk tarif dan pengecualian yang berlaku tahun berjalan, dan ke bank pelaksana untuk ketentuan program serta kelompok wilayah yang mereka terapkan.
Terakhir, satu hal soal tenor yang statusnya baru berubah. Kementerian PKP pernah memberitakan pembahasan skema tenor KPR FLPP hingga 40 tahun, dan arah itu sudah dituangkan ke dalam aturan lewat Diktum KEDUA huruf d Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tanggal 6 Agustus 2026, yang menyebut jangka waktu kredit paling lama 40 tahun. Meski begitu, halaman produk resmi BP Tapera yang kami periksa pada 3 September 2026 masih menulis tenor cicilan maksimal 20 tahun. Karena dua kanal resmi belum sinkron, halaman ini tidak mengunci satu angka tenor, dan kamu sebaiknya meminta bank pelaksana menyebutkan tenor yang berlaku untuk unitmu secara tertulis. Untuk membandingkan angsuran dengan skema lain, jalankan keduanya di simulasi KPR, untuk gambaran utuh programnya baca panduan pilar rumah subsidi, dan untuk melihat bagaimana angka yang sama diterapkan di wilayah dengan kelompok berbeda, bandingkan dengan rumah subsidi Malang serta rumah subsidi Jogja.
Pertanyaan umum
Berapa batas harga rumah subsidi di Depok? +
Rp185.000.000. Lampiran huruf A Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 mengeluarkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dari kelompok wilayah 1, lalu menempatkan kelima nama itu pada kelompok wilayah 4 bersama Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Keputusan itu berlaku sejak 6 Agustus 2026 dan mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang sebelumnya memuat pembagian dan nominal yang sama. Angka itu batas atas, bukan harga yang seharusnya, dan menurut Pasal 3 ayat (3) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dihitung tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai.
Berapa batas penghasilan untuk membeli rumah subsidi di Depok? +
Rp12.000.000 per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp14.000.000 untuk yang kawin, karena Depok masuk Zona 4 pada Lampiran Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, yaitu zona dengan batas tertinggi di Indonesia. Kategori satu orang peserta Tapera juga Rp14.000.000. Sebagai pembanding, Jawa di luar Jabodetabek berada di Zona 1 dengan batas Rp8.500.000 dan Rp10.000.000. Yang dibandingkan adalah pendapatan bersih dari gaji, upah, dan atau hasil usaha, dan bagi pemohon yang kawin merupakan gabungan suami istri sesuai Pasal 5 ayat (5).
Apakah zona rumah subsidi ditentukan oleh KTP atau tempat kerja? +
Tidak. Pasal 4 ayat (1) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 hanya menyatakan besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah, dan ayat (2) menyebut zonasi itu mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis. Naskahnya tidak menyebut KTP maupun tempat bekerja. Yang menentukan adalah letak rumah yang kamu beli, sehingga pemohon ber-KTP luar Jabodetabek yang membeli unit di Kota Depok tetap dinilai dengan angka Zona 4. Kalau ada pihak yang menolak berkasmu dengan alasan KTP, minta rujukan pasalnya secara tertulis.
Berapa PBB dan BPHTB rumah subsidi di Kota Depok? +
Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp250.000.000 pada Pasal 11 ayat (1) huruf a, dengan NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000 pada Pasal 9 ayat (3). Untuk objek dengan NJOP Rp200.000.000 dan asumsi dasar pengenaan 100 persen, pokoknya sekitar Rp185.000 per tahun. Tarif BPHTB 5 persen menurut Pasal 16, dengan NPOPTKP perolehan hak pertama Rp80.000.000 menurut Pasal 15 ayat (4), sehingga pada harga batas atas Rp185.000.000 pokok BPHTB-nya Rp5.250.000. Angka yang mengikat tetap yang tercetak pada SPPT dan yang dihitung Badan Pendapatan Daerah.
Apakah rumah yang dipasarkan sebagai Depok selalu memakai batas Rp185 juta? +
Belum tentu, dan ini perlu dipastikan tertulis. Banyak proyek dipasarkan dengan kata Depok padahal lokasinya sudah berada di Kabupaten Bogor. Untuk pajak daerah, perbedaannya nyata: tarif PBB-P2 Kabupaten Bogor 0,15 persen untuk NJOP sampai Rp1 miliar dengan NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000, sedangkan Kota Depok 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp250.000.000 dengan NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000. Untuk batas harga programnya, naskah Kepmen PUPR dan Lampiran Permen PKP menyebut Bogor tanpa membedakan kota dan kabupaten, jadi mintalah bank pelaksana menyebutkan secara tertulis kelompok wilayah dan zona mana yang mereka terapkan pada unit tersebut.
Apakah SBUM di Depok lebih besar karena batas harganya lebih tinggi? +
Tidak. Lampiran huruf B Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 hanya membagi besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan menjadi dua, yaitu Rp10.000.000 untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, serta Rp4.000.000 untuk daerah selain itu. Jawa Barat termasuk kelompok kedua, sehingga SBUM di Depok sama dengan di kota lain di Jawa. Batas ukurannya pun sama, yaitu luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, dan lebar muka kaveling minimal 5 m, tanpa pengecualian wilayah.
- Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, PDF 254.587 byte, status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026. Diktum KESATU: luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Diktum KEDUA huruf d: jangka waktu kredit paling lama 40 tahun. Diktum KEEMPAT mencabut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dan Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. Lampiran huruf A kelompok 4, yaitu Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Anambas, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185.000.000; kelompok 1 Jawa kecuali kelima nama tersebut: Rp166.000.000. Lampiran huruf B: SBUM Rp10.000.000 untuk enam provinsi Papua, Rp4.000.000 untuk daerah selain itu
- Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 15 September 2026. Lampiran, Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi: Rp12.000.000 tidak kawin, Rp14.000.000 kawin, Rp14.000.000 satu orang peserta Tapera; Zona 1 Jawa kecuali kelima nama tersebut, Sumatera, NTT, NTB: Rp8.500.000 dan Rp10.000.000. Pasal 3 ayat (3) harga jual tanpa memperhitungkan PPN. Pasal 4 ayat (1) besaran penghasilan dibagi atas zonasi wilayah, ayat (2) pertimbangannya indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam 1 bulan terakhir, dan letak geografis, tanpa menyebut KTP maupun tempat bekerja. Pasal 5 ayat (4) sampai (7) pendapatan bersih, gabungan suami istri, dan pengecualian satu orang untuk mekanisme tabungan perumahan rakyat
- BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 3 September 2026: tabel batas penghasilan empat zona sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dengan Zona 4 memuat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi pada Rp12.000.000 dan Rp14.000.000; lima syarat penerimaan; serta ketentuan produk berupa suku bunga 5% flat selama jangka waktu kredit, tenor cicilan maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1%, dan bebas PPN. Angka tenor di laman ini belum mengikuti Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 yang menyebut paling lama 40 tahun
- Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 15 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 2 Januari 2024, hanya memuat blok Mencabut tanpa blok Diubah dengan. Pasal 9 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000 per Wajib Pajak; Pasal 10 ayat (1) dasar pengenaan 20% sampai 100%; Pasal 11 ayat (1) tarif PBB-P2 0,1% untuk NJOP sampai Rp250.000.000, 0,125% sampai Rp1 miliar, 0,15% sampai Rp5 miliar, 0,2% sampai Rp10 miliar, 0,225% sampai Rp100 miliar, 0,25% sampai Rp1 triliun, dan 0,3% di atasnya serta untuk jalan tol, ayat (2) lahan produksi pangan dan ternak 0,05%; Pasal 13 ayat (4) huruf h pengecualian objek BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah; Pasal 15 ayat (4) NPOPTKP Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama dan ayat (5) Rp500.000.000 untuk hibah wasiat atau waris; Pasal 16 tarif BPHTB 5%
- Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 15 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 29 Desember 2023, tidak ada blok Diubah dengan. Pasal 6 ayat (3) NJOPTKP Rp10.000.000 per Wajib Pajak; Pasal 8 tarif PBB-P2 0,15% untuk NJOP sampai Rp1 miliar, 0,2% sampai Rp2 miliar, dan 0,25% di atasnya; Pasal 13 ayat (4) NPOPTKP Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama; Pasal 14 tarif BPHTB 5%; pengecualian objek BPHTB bagi MBR untuk perolehan hak pertama dengan kriteria yang ditetapkan Bupati
- Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 15 September 2026. Pasal 23 ayat (2) kewajiban penerima manfaat SBUM mengembalikan SBUM melalui bank pelaksana bila dana tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya; ayat (3) penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Umum Tapak dalam hal pewarisan atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun
- Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 15 September 2026. Pasal I mengubah Pasal 3 sehingga ayat (5) berbunyi batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditetapkan oleh Menteri, menghapus angka 36 m2 dan 48 m2 dari Peraturan Menteri. Ditetapkan 13 Januari 2026
- SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera dan Kementerian PKP) - Diakses 15 September 2026: penelusuran lokasi perumahan berdasarkan wilayah lokasi, data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan, dengan status unit kavling, pembangunan, dan ready stock