Legal

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah: 6 Langkah dan Lama Prosesnya

Ilustrasi monokrom alur balik nama: sertifikat lama di kiri, empat tahap berurutan, lalu sertifikat dengan kartu nama baru di kanan, di atas sebidang tanah berumah
Ilustrasi konsep untuk panduan ini, bukan foto properti atau lokasi tertentu.

Jawaban singkatCara balik nama sertifikat tanah karena jual beli berjalan dalam enam tahap: siapkan dokumen dan cek sertifikat di Kantor Pertanahan, lunasi PPh penjual dan BPHTB pembeli, tanda tangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT, PPAT menyampaikan akta paling lambat 7 hari kerja, bayar PNBP sesuai surat perintah setor, lalu nama pembeli dicatat di buku tanah dan sertifikat. Balik nama sertifikat tanah karena waris, hibah, atau lelang memakai dokumen dasar yang berbeda.

Apa itu balik nama sertifikat tanah dan kapan wajib dilakukan

Balik nama sertifikat tanah adalah sebutan sehari-hari untuk pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan (BPN). Setelah tanah berpindah tangan, nama pemegang hak di buku tanah dan sertifikat diganti dari pemilik lama ke pemilik baru. Selama pendaftaran itu belum terjadi, nama yang tercatat resmi masih nama pemilik lama, walau uang sudah lunas dan kunci sudah diserahkan.

Dasar hukumnya ada di PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 37 ayat (1) menyatakan peralihan hak atas tanah lewat jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang[1]. Jadi akta PPAT adalah pintu masuknya. Tanpa akta itu, Kantor Pertanahan tidak punya dasar untuk mengganti nama di sertifikat.

PP tersebut masih berstatus berlaku di JDIH BPK, dengan catatan diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021[2]. Ketentuan PP 24/1997 yang dicabut tercantum di Pasal 103 PP 18/2021, dan isinya hanya jangka waktu pengumuman pendaftaran tanah sistematik dan sporadik serta Pasal 45 ayat (1) huruf e[3]. Pasal 37 sampai 42 yang dipakai di panduan ini tidak termasuk yang dicabut.

Ada tiga jalur peralihan yang paling sering ditemui, masing-masing dengan dokumen dasarnya sendiri:

  • Jual beli, hibah, dan tukar menukar: dibuktikan dengan akta PPAT, misalnya Akta Jual Beli atau akta hibah[1].
  • Lelang: dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat Pejabat Lelang, bukan akta PPAT[1].
  • Pewarisan: tidak ada akta jual beli. Ahli waris menyerahkan sertifikat, surat kematian pemegang hak, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris ke Kantor Pertanahan[1].
Poin pentingMenandatangani AJB belum membuat tanah tercatat atas namamu. AJB membuktikan jual belinya terjadi, sedangkan nama di sertifikat baru berubah setelah peralihan itu didaftarkan dan dicatat Kantor Pertanahan. Rentang waktu di antara keduanya adalah masa paling rawan, jadi pantau berkasnya sampai sertifikat selesai.

Cara balik nama sertifikat tanah langkah demi langkah

Urutan di bawah ini untuk kasus paling umum, yaitu jual beli tanah atau rumah yang sudah bersertifikat. Dalam praktik, sebagian besar langkah dijalankan PPAT yang membuat aktamu. Kamu tetap perlu tahu urutannya, karena kamu yang menanggung biayanya dan kamu pula yang dirugikan kalau ada langkah yang terlewat.

Diagram enam langkah balik nama sertifikat tanah karena jual beli: cek sertifikat di Kantor Pertanahan, lunasi PPh penjual dan BPHTB pembeli, tanda tangan AJB di hadapan PPAT dengan dua saksi, PPAT menyampaikan akta paling lambat tujuh hari kerja, bayar PNBP sesuai surat perintah setor, lalu nama pembeli tercatat di buku tanah dan sertifikat
Enam tahap ini berurutan, dan tahap berikutnya tidak bisa jalan sebelum tahap sebelumnya beres. Sumber: PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 37 sampai 40 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 25 sampai 29, diagram oleh Tanya Properti.

1. Siapkan dokumen dan cek sertifikat

Kumpulkan sertifikat asli, KTP dan KK penjual serta pembeli, NPWP, SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti bayarnya, dan akta nikah bila salah satu pihak sudah menikah. Daftar persyaratan peralihan hak karena jual beli dalam Lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 memuat antara lain formulir permohonan, surat kuasa bila dikuasakan, fotokopi identitas, sertifikat asli, Akta Jual Beli dari PPAT, fotokopi KTP para pihak, izin pemindahan hak bila sertifikatnya mensyaratkan, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, dan bukti setor BPHTB[9]. Rincian per jenis peralihan ada di panduan syarat balik nama sertifikat tanah.

Lalu sertifikatnya dicek ke Kantor Pertanahan. Ini bukan formalitas. Pasal 39 ayat (1) PP 24/1997 mewajibkan PPAT menolak membuat akta bila sertifikat asli tidak diserahkan atau tidak sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan, dan juga bila objeknya sedang dalam sengketa data fisik atau data yuridis[1]. Tarif pengecekan sertifikat dalam lampiran PP Nomor 128 Tahun 2015 adalah Rp 50.000 per sertifikat[6]. Kalau ingin memeriksa data dasarnya lebih dulu, lihat juga panduan cek sertifikat tanah online.

Di tahap ini pula, tuliskan siapa menanggung pos biaya apa. Kebiasaannya pembeli membayar BPHTB dan PNBP, penjual membayar PPh, sedangkan honor PPAT disepakati bersama. Kesepakatan tertulis mencegah tawar-menawar mendadak di hari tanda tangan.

2. Lunasi PPh penjual dan BPHTB pembeli

Kedua pajak ini harus beres sebelum akta ditandatangani. Untuk penjual, PP Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) mewajibkan PPh atas pengalihan hak disetor sendiri sebelum akta ditandatangani pejabat berwenang, dan ayat (5) melarang pejabat itu menandatangani akta sebelum bukti setornya diserahkan[7]. Tarif untuk pengalihan pada umumnya adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (Pasal 2 ayat (1) huruf a)[7].

Untuk pembeli, PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 60 ayat (1) huruf a mewajibkan PPAT atau notaris meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak[8]. Tarif BPHTB ditetapkan Perda masing-masing daerah dengan batas paling tinggi 5%[13]. Cara mengisi dan membayarnya secara daring dijelaskan di panduan BPHTB online, dan rumus lengkapnya di BPHTB adalah.

3. Tanda tangan Akta Jual Beli di hadapan PPAT

Pasal 38 ayat (1) PP 24/1997 mensyaratkan pembuatan akta dihadiri para pihak yang melakukan perbuatan hukum dan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat[1]. Kalau tanah itu harta bersama dalam perkawinan, siapkan persetujuan pasangan. Jangan menandatangani akta yang masih kosong atau berbeda dengan kesepakatan, dan baca ulang harga transaksi yang tercantum, karena angka itu menjadi dasar perhitungan pajak dan honor PPAT. Penjelasan isi dan fungsi akta ada di panduan AJB adalah.

4. PPAT menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan

Setelah akta ditandatangani, giliran PPAT bekerja. Pasal 40 PP 24/1997 mewajibkan PPAT menyampaikan akta berikut dokumennya ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak penandatanganan, lalu memberitahukan secara tertulis kepada para pihak bahwa akta sudah disampaikan[1].

Di kantor yang sudah memakai layanan elektronik, penyampaian itu dilakukan lewat Sistem Elektronik dengan batas yang sama, 7 hari kerja sejak akta ditandatangani. Dokumen yang menyertainya meliputi identitas para pihak, izin pemindahan hak bila dipersyaratkan, serta bukti pembayaran BPHTB dan PPh (Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 25)[4]. Simpan surat pemberitahuan dari PPAT, karena itu bukti bahwa berkasmu sudah bergerak.

5. Pemeriksaan berkas dan pembayaran PNBP

Petugas Kantor Pertanahan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian isian data, dan isi akta paling lama 5 hari kerja sejak permohonan terkonfirmasi Sistem Elektronik. Kalau batas itu terlewati tanpa pemeriksaan, penyampaian akta dan dokumennya dianggap disetujui (Permen ATR/BPN 3/2023 Pasal 26)[4]. Berkas yang kurang dikembalikan ke PPAT untuk dilengkapi atau diperbaiki.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, PPAT dan penerima hak mendapat notifikasi. Penerima hak atau kuasanya lalu menyampaikan surat permohonan, dan Kantor Pertanahan menerbitkan tanda terima dokumen serta surat perintah setor (SPS). Permohonan baru diproses setelah pembayaran terkonfirmasi (Pasal 28)[4]. Besarnya PNBP pendaftaran peralihan hak untuk perorangan dan badan hukum dihitung dengan rumus PP Nomor 128 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (2), yaitu (1 per seribu × Nilai Tanah) + Rp 50.000[6].

Satu pengaman lagi ada di sisi BPN. Pasal 61 ayat (1) PP 35/2023 menyatakan kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran peralihan hak setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB[8]. Jadi BPHTB yang belum lunas pasti menahan proses.

6. Nama baru tercatat dan sertifikat diserahkan

Pada layanan elektronik, perubahan data dicatat pada buku tanah elektronik dalam bentuk blok data baru, dan pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik (Permen ATR/BPN 3/2023 Pasal 29)[4]. Penerapan sistem elektronik itu bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di setiap Kantor Pertanahan (Pasal 3)[4], jadi bentuk dokumen yang kamu terima bisa berbeda antar kantor. Tanyakan ke PPAT apakah Kantor Pertanahan setempat sudah menerbitkan sertifikat elektronik. Penjelasannya ada di panduan sertifikat tanah elektronik.

Begitu sertifikat diterima, periksa ejaan nama, NIK, nomor hak, luas, dan letak bidang. Kesalahan ketik jauh lebih mudah dikoreksi sekarang daripada bertahun-tahun kemudian saat tanah akan dijual atau dijaminkan.

Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah?

Ada beberapa batas waktu yang berjalan berurutan, dan masing-masing punya dasar hukum sendiri. Tabel ini merangkum yang tertulis di peraturan, bukan perkiraan lapangan.

TahapBatas waktuDasar
Penyampaian akta oleh PPAT ke Kantor PertanahanPaling lambat 7 hari kerja sejak akta ditandatanganiPP 24/1997 Pasal 40 ayat (1)[1]; Permen ATR/BPN 3/2023 Pasal 25[4]
Pemeriksaan akta dan dokumen (layanan elektronik)Paling lama 5 hari kerja sejak permohonan terkonfirmasiPermen ATR/BPN 3/2023 Pasal 26[4]
Penyampaian surat permohonan oleh penerima hak setelah notifikasiPaling lama 3 hari kerjaPermen ATR/BPN 3/2023 Pasal 28[4]
Layanan peralihan hak karena jual beli di Kantor Pertanahan5 hariLampiran II Perka BPN 1/2010[9]

Standar waktu layanan dalam Lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 untuk peralihan hak karena jual beli adalah 5 hari, sama dengan peralihan karena pewarisan[9]. Peraturan ini masih tercatat berlaku di JDIH BPK, dengan sebagian ketentuannya dicabut oleh Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2018[10]. Angka itu menghitung waktu layanan di Kantor Pertanahan, belum termasuk waktu yang habis untuk menyiapkan dokumen, mengurus pajak, dan menunggu PPAT menyampaikan akta.

Sejak 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari lewat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026[11]. Lampirannya menyebut mekanisme ini diuji coba lebih dulu di beberapa Kantor Pertanahan sebelum diterapkan secara nasional, dengan penyelesaian berdasarkan urutan waktu masuk dokumen (first in first out) dan ketentuan permohonan yang dianggap dikabulkan (fiktif positif)[11]. Lampiran yang sama menyebut aplikasi Sentuh Tanahku sebagai media penyampaian informasi dan pemantauan layanan kepada masyarakat[11], jadi mintalah nomor berkas ke PPAT supaya kamu bisa ikut memantau.

Jangan dijadikan janjiPERINTIS 10 Hari masih uji coba di Kantor Pertanahan tertentu, belum otomatis berlaku di semua kantor. Tanyakan langsung ke PPAT atau Kantor Pertanahan setempat apakah kantornya sudah ikut, dan jangan menyusun jadwal pindahan atau pencairan kredit hanya berdasarkan angka 10 hari. Daftar lama layanan pertanahan lainnya ada di panduan lama proses sertifikat tanah.

Balik nama karena waris, hibah, dan lelang

Waris. Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 mewajibkan penerima warisan menyerahkan sertifikat, surat kematian orang yang namanya tercatat sebagai pemegang hak, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris ke Kantor Pertanahan[1]. Kalau ahli warisnya lebih dari satu dan ada akta pembagian waris yang menyebut tanah itu jatuh ke salah satu ahli waris, pendaftaran dilakukan atas nama ahli waris tersebut (Pasal 42 ayat (4))[1]. Ahli waris tetap berurusan dengan BPHTB, tetapi UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 46 ayat (6) menetapkan NPOPTKP untuk waris dalam garis keturunan lurus satu derajat, termasuk suami atau istri, paling sedikit Rp 300.000.000[13], jauh di atas batas jual beli. Langkah lengkapnya ada di panduan sertifikat tanah warisan.

Hibah. Hibah termasuk perbuatan hukum pemindahan hak dalam Pasal 37 ayat (1), jadi tetap membutuhkan akta PPAT, bukan sekadar surat hibah di bawah tangan[1]. Alurnya serupa jual beli: cek sertifikat, urus pajak yang berlaku untuk hibah, tanda tangan akta, lalu PPAT menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan.

Lelang. Pemenang lelang mendaftarkan peralihan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat Pejabat Lelang (Pasal 41 ayat (1))[1], bukan dengan AJB. Risiko dan langkah membeli properti lewat lelang dibahas di panduan rumah lelang.

Di luar tiga jalur itu ada kasus campuran yang sering muncul, misalnya tanah warisan yang langsung dijual. Urutannya tetap dua tahap: balik nama ke ahli waris lebih dulu, baru jual beli ke pembeli. Melompati tahap pertama membuat akta jual belinya tidak punya dasar, karena nama penjual di sertifikat belum nama ahli waris yang menandatangani akta.

Biaya yang dibayar di sepanjang proses

Biaya balik nama bukan satu angka. Tabel berikut memetakan pos yang muncul di tiap tahap beserta dasar hukumnya. Contoh perhitungan lengkap pada nilai transaksi tertentu ada di panduan biaya balik nama sertifikat tanah.

PosBesaran menurut peraturanUmumnya ditanggungDibayar saat
Pengecekan sertifikatRp 50.000 per sertifikat[6]PembeliLangkah 1
PPh final pengalihan hak2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan[7]PenjualSebelum akta ditandatangani
BPHTBTarif Perda paling tinggi 5%, dari NPOP dikurangi NPOPTKP yang paling sedikit Rp 80.000.000 untuk perolehan pertama[13]PembeliSebelum akta ditandatangani
Honor PPAT, termasuk saksiTidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi di akta[12]KesepakatanSaat akta
PNBP pendaftaran peralihan hak(1 per seribu × Nilai Tanah) + Rp 50.000[6]PembeliSetelah SPS terbit
Rumus PNBPT = (1‰ × Nilai Tanah) + Rp 50.000[6]. Nilai Tanah adalah nilai pasar dalam peta zona nilai tanah yang disahkan Kepala Kantor Pertanahan, atau NJOP tanah tahun berkenaan bila peta zona nilai tanah belum tersedia[6].

Perhatikan bahwa PNBP biasanya pos terkecil. Pos terbesar hampir selalu BPHTB di sisi pembeli dan PPh di sisi penjual. Kalau ada yang menagih "biaya balik nama BPN" dalam jumlah besar tanpa rincian, mintalah dipisah per pos dan cocokkan dengan tabel di atas.

Bisakah balik nama sertifikat diurus sendiri tanpa PPAT?

Untuk jual beli, hibah, dan tukar menukar, aktanya wajib dibuat PPAT (Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997)[1]. Pengecualiannya sempit. Pasal 37 ayat (2) memungkinkan Kepala Kantor Pertanahan, dalam keadaan tertentu yang ditentukan Menteri, mendaftar pemindahan hak milik antarperorangan warga negara Indonesia dengan akta yang tidak dibuat PPAT, asalkan menurut Kepala Kantor Pertanahan kadar kebenarannya dianggap cukup[1]. Ini bukan jalur umum, dan untuk jual beli biasa kamu tetap membutuhkan PPAT.

Pada layanan elektronik, penyampaian akta dan dokumen persyaratan memang dilakukan PPAT lewat Sistem Elektronik (Permen ATR/BPN 3/2023 Pasal 25)[4]. Peran pembeli ada di langkah sesudahnya, yaitu menyampaikan surat permohonan setelah notifikasi dan membayar SPS (Pasal 28)[4]. Untuk waris, ahli waris sendiri yang menyerahkan berkasnya ke Kantor Pertanahan (PP 24/1997 Pasal 42)[1], dan boleh memakai surat kuasa bila diwakilkan, karena surat kuasa termasuk persyaratan yang dikenal Lampiran II Perka BPN 1/2010[9].

Honor PPAT bisa dinegosiasikan, tetapi ada plafonnya. Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2016 menyatakan uang jasa PPAT, termasuk uang jasa saksi, tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di akta[12]. Ayat (2) pasal yang sama mewajibkan PPAT memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu[12].

Kesalahan yang membuat balik nama tertahan

Pasal 45 ayat (1) PP 24/1997 memuat alasan Kepala Kantor Pertanahan menolak pendaftaran peralihan[1]. Yang paling relevan untuk pembeli:

  • Sertifikat tidak sesuai lagi dengan daftar di Kantor Pertanahan (huruf a). Ini yang dicegah lewat pengecekan di langkah pertama.
  • Perbuatan hukumnya tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang (huruf b).
  • Dokumen yang diperlukan tidak lengkap (huruf c), misalnya bukti bayar BPHTB atau izin pemindahan hak yang disyaratkan sertifikat.
  • Akta PPAT batal atau dibatalkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (huruf f), atau jual belinya dibatalkan para pihak sebelum didaftar (huruf g).

Penolakan dilakukan secara tertulis dengan menyebut alasannya, dan berkas dikembalikan kepada yang berkepentingan dengan salinan ke PPAT (Pasal 45 ayat (2) dan (3))[1]. Di luar alasan resmi itu, beberapa kebiasaan sederhana mencegah berkas bolak-balik:

  • Samakan data identitas. Nama dan NIK di KTP, KK, akta nikah, dan akta harus konsisten. Beda satu huruf bisa membuat berkas dikembalikan untuk diperbaiki.
  • Siapkan SPPT PBB tahun berjalan. Fotokopinya termasuk persyaratan dalam Lampiran II Perka BPN 1/2010[9], dan Nomor Objek Pajak di dalamnya dipakai saat menghitung BPHTB.
  • Minta bukti setor atas nama yang benar. BPHTB atas nama pembeli, PPh atas nama penjual. Bukti setor yang salah nama sama saja belum ada.
  • Pantau tenggat PPAT. Kalau lewat 7 hari kerja sejak akta ditandatangani dan kamu belum menerima pemberitahuan tertulis, tanyakan[1].
  • Jangan pakai kuasa mutlak. PPAT wajib menolak membuat akta bila salah satu pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang hakikatnya berisi pemindahan hak (Pasal 39 ayat (1) huruf d)[1].
Setelah sertifikat beresData wajib pajak PBB di Bapenda tidak ikut berubah otomatis. Perbarui juga nama di SPPT PBB supaya tagihan tahun berikutnya atas namamu, caranya ada di panduan balik nama PBB rumah.

Pertanyaan umum

Apa langkah pertama cara balik nama sertifikat tanah? +

Mulai dari menyiapkan dokumen dan mengecek sertifikat di Kantor Pertanahan lewat PPAT, untuk memastikan sertifikat asli cocok dengan data buku tanah dan tidak sedang bermasalah. Tarif pengecekannya Rp 50.000 per sertifikat menurut lampiran PP Nomor 128 Tahun 2015[6]. PPAT wajib menolak membuat akta kalau sertifikatnya tidak sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan[1].

Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah? +

PPAT wajib menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan paling lambat 7 hari kerja sejak akta ditandatangani[1]. Standar layanan peralihan hak karena jual beli dalam Lampiran II Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010 adalah 5 hari[9]. Waktu menyiapkan dokumen dan mengurus pajak berada di luar hitungan itu, sedangkan PERINTIS 10 Hari masih diuji coba di Kantor Pertanahan tertentu[11].

Apakah balik nama sertifikat bisa diurus tanpa PPAT? +

Untuk jual beli, hibah, dan tukar menukar tidak bisa, karena peralihannya hanya dapat didaftarkan dengan akta PPAT menurut Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997[1]. Untuk waris tidak ada AJB: ahli waris menyerahkan sertifikat, surat kematian, dan surat tanda bukti ahli waris langsung ke Kantor Pertanahan[1].

Berapa PNBP balik nama sertifikat tanah di BPN? +

PP Nomor 128 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (2) menetapkan rumus (1 per seribu dikali Nilai Tanah) ditambah Rp 50.000 untuk pendaftaran peralihan hak perorangan dan badan hukum[6]. Contoh resmi di penjelasannya: Nilai Tanah Rp 10.000.000 menghasilkan tarif Rp 60.000[6]. Di luar PNBP masih ada BPHTB, PPh penjual, dan honor PPAT.

Kapan BPHTB dan PPh harus dibayar dalam proses balik nama? +

Sebelum akta ditandatangani. PPh penjual wajib disetor sebelum akta ditandatangani menurut PP Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 3[7], dan PPAT wajib meminta bukti bayar BPHTB sebelum menandatangani akta menurut PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 60[8]. Kantor Pertanahan juga hanya mendaftarkan peralihan setelah bukti bayar BPHTB diserahkan[8].

Bagaimana cara memantau proses balik nama sertifikat? +

Simpan pemberitahuan tertulis dari PPAT bahwa akta sudah disampaikan ke Kantor Pertanahan[1] dan mintalah nomor berkasnya. Keputusan Menteri ATR/BPN tentang PERINTIS menyebut aplikasi Sentuh Tanahku sebagai media penyampaian informasi dan pemantauan layanan kepada masyarakat[11]. Kalau batas waktunya lewat tanpa kabar, tanyakan ke PPAT atau loket Kantor Pertanahan.

Sumber
  1. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 37 ayat (1) dan (2), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan (4), Pasal 45. Diunduh dan dibaca 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  2. PP Nomor 24 Tahun 1997, halaman status (JDIH BPK) - Status Berlaku, diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021. Dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  3. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 103 huruf c: yang dicabut dari PP 24/1997 hanya jangka waktu pengumuman Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) huruf e. Status Berlaku (Details/161848). Dibaca 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  4. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 3 (penerapan bertahap), Pasal 25 (akta disampaikan lewat Sistem Elektronik paling lama 7 hari kerja), Pasal 26 (pemeriksaan paling lama 5 hari kerja, lewat batas dianggap disetujui), Pasal 28 (notifikasi, surat permohonan 3 hari kerja, SPS), Pasal 29 (pencatatan pada BT-el dan Sertipikat-el). Dibaca 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  5. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, halaman status (JDIH BPK) - Status Berlaku, mencabut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  6. PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 16 ayat (2): T = (1 per seribu x Nilai Tanah) + Rp 50.000. Penjelasan: definisi Nilai Tanah dan contoh Rp 10 juta menjadi Rp 60.000. Lampiran: Pengecekan Sertifikat Rp 50.000 per sertifikat. Status Berlaku (Details/5707), dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  7. PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 2 ayat (1) huruf a: 2,5 persen (dieja 'dua koma lima persen'). Pasal 3 ayat (1): disetor sebelum akta ditandatangani; ayat (5): pejabat hanya menandatangani akta setelah bukti setor diserahkan. Status Berlaku (Details/5755), dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  8. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 60 ayat (1) huruf a: PPAT meminta bukti bayar BPHTB sebelum menandatangani akta. Pasal 61 ayat (1): pendaftaran peralihan hak hanya setelah bukti bayar BPHTB diserahkan. Status Berlaku (Details/252130), dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  9. Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, naskah dan lampiran PDF (JDIH BPK) - Lampiran II, Peralihan Hak Jual-Beli dan Pewarisan: daftar persyaratan, biaya sesuai PP tentang jenis dan tarif PNBP, waktu 5 (lima) hari. Dibaca 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  10. Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, halaman status (JDIH BPK) - Status Berlaku, dicabut sebagian dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2018. Dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  11. Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, PDF (JDIH ATR/BPN) - Naskah hasil pindai, dibaca sebagai gambar 9 Oktober 2026. Diktum KESEMBILAN: berlaku sejak 17 Agustus 2026, ditetapkan 12 Agustus 2026. Lampiran I: uji coba di beberapa Kantor Pertanahan, mekanisme FIFO dan Fiktif Positif, aplikasi Sentuh Tanahku untuk informasi dan pemantauan layanan (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  12. PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Jabatan PPAT, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 32 ayat (1): honorarium PPAT termasuk saksi tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi di akta; ayat (2): jasa tanpa biaya untuk orang tidak mampu. Status Berlaku (Details/5745), dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)
  13. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, naskah PDF (JDIH BPK) - Pasal 46 ayat (5): NPOPTKP paling sedikit Rp 80 juta untuk perolehan pertama; ayat (6): waris garis lurus satu derajat termasuk suami/istri paling sedikit Rp 300 juta. Pasal 47 ayat (1): tarif BPHTB paling tinggi 5 persen. Status Berlaku (Details/195696), dicek 9 Oktober 2026 (data diverifikasi 9 Oktober 2026)

Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.