Perumahan subsidi Palembang: batas harga dan lapisan izin rawa

Jawaban singkatBatas harga perumahan subsidi Palembang adalah Rp166.000.000, dan batas penghasilan pembelinya Rp8.500.000 per bulan untuk yang tidak kawin serta Rp10.000.000 untuk yang kawin.[2, 4] Kedua angka itu ditetapkan pusat dan tidak berubah karena lokasinya di Sumatera Selatan, sebab provinsi ini tidak masuk satu pun daftar pengecualian pada dua dokumen yang mengaturnya. Yang membuat Palembang berbeda dari kota lain bukan angkanya, melainkan tanahnya. Sebagian besar wilayah kota berupa rawa, dan menimbun rawa punya aturannya sendiri lengkap dengan izin, plat penanda di lokasi, serta sanksi pemulihan atas biaya pemilik lahan. Rencana tata ruang kotanya pun tidak berbentuk Peraturan Daerah melainkan Peraturan Menteri, dan di dalamnya ada batas kepadatan bangunan yang berlaku khusus untuk kawasan perumahan di daerah rawan banjir. Tiga hal itulah yang perlu kamu periksa sebelum membayar tanda jadi.
Dua angka yang berlaku di Palembang
Program rumah subsidi ditetapkan pemerintah pusat, jadi angkanya tidak ditentukan pengembang dan tidak mengikuti harga tanah setempat. Ada dua angka yang perlu kamu pegang lebih dulu, dan keduanya berasal dari dokumen berbeda dengan penomoran yang juga berbeda.
Angka pertama adalah batas harga jual unitnya. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 membagi Indonesia menjadi lima kelompok wilayah. Kelompok 1 memuat "Sumatera, kecuali Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai", dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000.[2] Sumatera Selatan tidak termasuk pengecualian mana pun, jadi angka itu yang berlaku untuk Kota Palembang dan kabupaten di sekitarnya.
Angka kedua adalah batas penghasilanmu. Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 membagi wilayah menjadi empat zona penghasilan, dan Zona 1 mencakup Sumatera dengan batas Rp8.500.000 per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin. Batas untuk kategori satu orang peserta Tapera juga Rp10.000.000.[4] Aritmetika pasangan angka ini untuk wilayah Sumatera sudah kami bahas panjang di rumah subsidi Medan, termasuk opsi satuan rumah susun umum, jadi di sini tidak diulang. Tabel empat zona lengkap beserta cara menghitung penghasilan bersih dan gabungan suami istri ada di batas penghasilan rumah subsidi.
Satu catatan tentang bentuk unitnya. Kalau yang ditawarkan kepadamu bukan rumah tapak melainkan satuan rumah susun umum, dokumennya berbeda. Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 menetapkan batas harga per provinsi, dan baris Sumatera Selatan berbunyi Rp10.000.000 per meter persegi, salah satu yang terendah dalam daftar itu. Suku bunga untuk skema rumah susun 6 persen per tahun, bukan 5 persen seperti rumah tapak.[2, 8] Kerangka hukum kepemilikan hunian vertikal ada di rumah susun.
Lapisan yang hanya ada di Palembang
Di sinilah Palembang berbeda dari kota lain di klaster ini, dan bedanya bukan soal pajak melainkan soal tanah. Kota ini tumbuh di dataran rendah dengan rawa di mana-mana, dan banyak perumahan berdiri di atas lahan yang dulunya rawa lalu ditimbun. Menimbun rawa bukan pekerjaan bebas, ada Peraturan Daerahnya sendiri, dan Peraturan Daerah itu masih berstatus berlaku di basis data peraturan BPK saat kami periksa.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa membagi rawa menjadi tiga golongan, dan konsekuensi ketiganya berbeda jauh.
- Rawa konservasi. Dilarang dialihfungsikan peruntukannya. Tidak ada jalur izin untuk menimbunnya.
- Rawa budidaya. Boleh dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan, perkebunan, dan permukiman, tetapi naskahnya menyebut permukiman dengan rumah bertiang tanpa dilakukan penimbunan atau reklamasi. Kalimat itu perlu kamu baca dua kali, karena artinya rumah tapak di atas tanah timbunan bukan bentuk yang dimaksud.
- Rawa reklamasi. Dapat dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat setelah mendapat izin Wali Kota.
Titik, luas, jumlah, dan wilayah masing-masing golongan tidak ada di dalam Peraturan Daerah itu sendiri, melainkan diserahkan kepada Keputusan Wali Kota yang disertai peta. Jadi pertanyaan yang tepat bukan "apakah lokasi ini rawa", melainkan "menurut Keputusan Wali Kota yang mana, bidang ini masuk golongan apa". Itu pertanyaan yang bisa kamu ajukan tertulis ke dinas teknis setempat.
Sisi perizinannya juga konkret. Peraturan Daerah tersebut mewajibkan setiap orang atau badan yang akan mengeringkan, menimbun, atau mengalihfungsikan peruntukan rawa untuk mendapat izin dari Wali Kota lebih dulu, dengan lampiran berupa rencana reklamasi, bukti penguasaan tanah yang disahkan pejabat berwenang, advice planning dari dinas tata kota, rekomendasi lurah dan camat setempat, persetujuan tetangga yang diketahui ketua rukun tetangga, serta kajian lingkungan hidup bila dampaknya menuntut demikian. Ada dua ketentuan yang paling berguna bagi pembeli:
- Pemegang izin wajib memasang plat penanda izin di lokasi penimbunan, dan naskahnya menyebut plat itu harus mudah dibaca. Artinya, saat kamu datang ke lokasi proyek yang jelas-jelas hasil timbunan, plat itu adalah hal fisik yang bisa kamu cari dengan mata sendiri.
- Pemanfaatan atau penimbunan tanpa izin berujung pada kewajiban menghentikan kegiatan dan mengembalikan kondisi lahan seperti semula, dengan biaya ditanggung pemilik lahan, setelah rangkaian teguran tertulis. Risiko itu melekat pada lahannya, bukan pada niat baik pembelinya.
Rencana tata ruang yang berbentuk Peraturan Menteri
Ada satu hal yang membingungkan kalau kamu terbiasa mencari Peraturan Daerah: rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tidak berbentuk Peraturan Daerah. Yang berlaku adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang, ditetapkan 20 Februari 2024 dan mulai berlaku 13 Maret 2024, setebal 239 halaman. Jadi kalau kamu mencari "Perda RTRW Palembang" dan tidak menemukan yang terbaru, itu bukan karena dokumennya tidak ada.
Dua bagian di dalamnya langsung menyentuh calon pembeli rumah.
Pertama, zonasi kawasan perlindungan setempat yang kondisi eksistingnya berupa rawa. Pasal 58 ayat (2) menyusun daftar kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan terbatas, diperbolehkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanya pertanian tanaman keras, peruntukan rawa berupa ruang terbuka hijau, dan bangunan pengendali air. Bangunan lain masuk kategori bersyarat, dengan syarat tidak berpotensi merusak ekosistem rawa. Pemanfaatan ruang yang mengganggu kelestarian lingkungan dan fungsi rawa masuk kategori tidak diperbolehkan.
Kedua, ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir. Pasal 72 mengatur kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi dan sangat tinggi. Untuk bagian yang bertampalan dengan Kawasan Perumahan, ketentuannya meliputi penyediaan biopori dan sumur resapan, penyediaan serta perbaikan saluran pembuangan air, dan pengarahan agar kawasannya berkepadatan rendah dengan koefisien dasar bangunan maksimum 50 persen, koefisien lantai bangunan 1, dan koefisien dasar hijau 20 persen.[7]
Angka koefisien dasar bangunan 50 persen itu punya arti sangat praktis untuk pemilik rumah subsidi. Pada kaveling seluas 60 m2, batas itu berarti luas lantai dasar bangunannya paling banyak 30 m2.[7] Kalau kelak kamu berniat memperluas rumah ke belakang atau ke samping, batas ini yang menentukan sampai di mana, dan itu berlaku sebelum urusan persetujuan bangunan gedung dibahas. Periksa lebih dulu apakah lokasi incaranmu berada di dalam kawasan rawan banjir tingkat tinggi atau sangat tinggi menurut peta rencana tata ruang tersebut. Aturan umum tentang batas mengubah rumah program ada di renovasi rumah subsidi, dan alur perizinan bangunannya ada di IMB dan PBG.
Satu catatan tambahan bagi yang mengincar lokasi di pinggiran. Peraturan Menteri yang sama mengatur alih fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dengan kewajiban penggantian lahan, dan besarannya berbeda menurut jenis lahan: paling sedikit tiga kali luas untuk lahan beririgasi, dua kali untuk lahan hasil reklamasi rawa pasang surut maupun lebak, dan satu kali untuk selebihnya. Ketentuan itu mengikat penyelenggara alih fungsinya, bukan pembeli rumah, tetapi keberadaannya menjelaskan mengapa sebagian lahan yang terlihat kosong tidak kunjung menjadi perumahan.
Pajak daerah yang menempel di Palembang
Batas harga dan batas penghasilan ditetapkan pusat, tetapi pajak yang kamu bayar saat akad dan setiap tahun sesudahnya ditetapkan daerah. Dasarnya di sini adalah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan 11 Desember 2023 dan berlaku sejak 1 Januari 2024, yang berstatus berlaku tanpa entri perubahan saat kami periksa.
| Ketentuan | Angka di Kota Palembang[5] | Letak pasalnya |
|---|---|---|
| NJOP tidak kena pajak | Rp10.000.000 per Wajib Pajak, hanya untuk satu objek per Tahun Pajak | Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) |
| Penetapan NJOP | Setiap 3 tahun, kecuali objek tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun | Pasal 6 ayat (5) |
| Dasar pengenaan PBB-P2 | Paling rendah 20 persen, paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak | Pasal 7 ayat (1) |
| Tarif PBB-P2 pita pertama | 0,085 persen untuk NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sampai Rp1 miliar | Pasal 8 ayat (1) huruf a |
| Pita berikutnya | 0,180 persen sampai Rp1,7 miliar, 0,210 persen sampai Rp33,5 miliar, lalu 0,275 persen | Pasal 8 ayat (1) huruf b sampai d |
| Lahan produksi pangan dan ternak | 0,065 persen | Pasal 8 ayat (2) |
| Tarif BPHTB | 5 persen, tanpa tarif khusus untuk waris atau hibah wasiat | Pasal 13 |
| NPOPTKP perolehan hak pertama | Rp80.000.000 | Pasal 12 ayat (5) |
| NPOPTKP waris dan hibah wasiat | Rp300.000.000 | Pasal 12 ayat (6) |
Ada satu detail teknis yang membedakan Palembang dari banyak daerah lain, dan sebaiknya tidak kamu lewatkan kalau sedang membandingkan kota. Pada Pasal 8 ayat (1), yang menentukan pita tarif bukan NJOP mentah, melainkan NJOP bumi dan/atau bangunan setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Naskahnya menyebut frasa itu di tiap huruf. Daerah lain umumnya memakai NJOP apa adanya untuk menentukan pita, lalu baru mengurangi pengurang pada tahap dasar pengenaan. Untuk rumah pada kelas harga subsidi perbedaan ini tidak mengubah apa pun karena angkanya jauh di bawah batas pita pertama, tetapi kalau kamu memakai halaman ini sebagai rujukan untuk properti bernilai besar, perbedaan itu nyata.
Ambil satu simulasi PBB-P2 dengan NJOP objek Rp200.000.000. Setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000, sisanya Rp190.000.000, dan angka itu masih berada di pita pertama sehingga tarifnya 0,085 persen. Dengan asumsi dasar pengenaan 100 persen, pokok pajaknya sekitar Rp161.500 per tahun.
Dua dokumen yang bisa kamu minta soal BPHTB
Diktum KEDUA huruf h Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 menyatakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah umum tapak yang memperoleh fasilitasi Pemerintah Pusat bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tetapi ditutup frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Frasa itu menyambung ke Peraturan Daerah masing-masing, dan di Palembang rantainya bisa ditelusuri sampai ke dokumen yang bisa kamu pegang.
Pasal 10 ayat (4) huruf h Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 mengecualikan perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari objek BPHTB. Ayat (5) membatasinya pada kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota, dan ayat (6) menyatakan kriteria itu diselaraskan dengan kebijakan menteri di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Sampai di sini polanya sama dengan daerah lain: pembebasannya bergantung pada peraturan kepala daerah, bukan menyala otomatis.
Yang tidak sama adalah dua ketentuan berikutnya.
- Surat keterangan bukan objek BPHTB. Pasal 10 ayat (7) menyatakan bahwa dalam hal perolehan hak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan objek BPHTB, Wali Kota dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB. Ini dokumen yang bisa kamu tanyakan namanya secara spesifik, bukan sekadar bertanya "apakah saya bebas BPHTB".
- Penelitian SSPD BPHTB. Pasal 95 merinci apa saja yang diperiksa sebelum setoran BPHTB dianggap beres, yaitu kesesuaian nomor objek pajak daerah dengan yang tercantum pada SPPT dan basis data PBB-P2, kesesuaian NJOP bumi dan NJOP bangunan per meter persegi dengan basis data, kebenaran penghitungan dan penyetoran, serta kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan, termasuk kriteria pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya klaim MBR-mu memang diperiksa di tahap ini, jadi siapkan berkasnya sejak awal, bukan saat notaris menagih.
Perlu diketahui pula bahwa Pasal 94 menyatakan kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atau pendaftaran peralihan hak setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. Urutannya karena itu tidak bisa dibalik: BPHTB dulu, baru balik nama. Kalau ternyata pembebasan MBR tidak berlaku untuk kasusmu, berikut contoh hitungan sederhananya. Pada harga batas atas Rp166.000.000, dasar kena pajaknya Rp166.000.000 dikurangi NPOPTKP Rp80.000.000 sama dengan Rp86.000.000, dan dengan tarif 5 persen pokoknya Rp4.300.000.[2, 5] Uang itu perlu tersedia tunai sebelum akta ditandatangani dan tidak bisa dicicil lewat KPR. Pakai kalkulator biaya beli rumah untuk memisahkannya dari harga rumah, dan penjelasan utuh BPHTB ada di BPHTB adalah.
Urutan memeriksa satu unit
Kami tidak merekomendasikan perumahan atau pengembang mana pun, dan sebaiknya kamu juga tidak memilih berdasarkan daftar yang beredar di media sosial. Jalur resminya adalah SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang yang dikelola bersama Kementerian PKP dan BP Tapera, yang bisa ditelusuri berdasarkan wilayah lokasi. Telusuri Kota Palembang secara spesifik, bukan "Sumatera Selatan", lalu catat ID lokasi dan ID rumahnya untuk dibawa ke bank pelaksana. Cara membaca basis data itu beserta arti status kavling, pembangunan, dan ready stock kami bahas di perumahan subsidi.
Setelah itu, urutan pemeriksaan yang paling hemat waktu seperti ini.
- Pastikan wilayah administrasinya. Kota Palembang atau kabupaten sebelahnya. Seluruh angka pajak dan seluruh aturan rawa di halaman ini hanya sah untuk objek yang benar-benar berada di dalam Kota Palembang, dan alamat kantor pemasaran bukan jawabannya.
- Cocokkan harga dan luasnya. Harga tidak boleh melampaui Rp166.000.000, luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, dan lebar muka kaveling minimal 5 m. Semua angka itu ada di Diktum KESATU dan Lampiran huruf A Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026.[2] Riwayat perubahan aturan luas ada di ukuran rumah subsidi.
- Tanyakan riwayat lahannya. Apakah lokasi ini hasil penimbunan rawa, dan kalau ya, izin apa yang dipegang serta atas nama siapa. Cari juga plat penanda izin di lokasi penimbunan. Jawaban "sudah lama ditimbun" bukan jawaban.
- Tanyakan status pemisahan sertifikatnya. Diktum KETIGA Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 mewajibkan pengembang menyelesaikan pemisahan sertifikat hak atas tanah, atau minimal sudah terbit nomor identifikasi bidang hasil pemisahan sertifikat induk, sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Minta bukti tertulisnya, lalu periksa bidangnya lewat kanal resmi seperti diuraikan di cek sertifikat tanah online.
- Uji dirimu sendiri. Diktum KEDUA huruf a menyebut penerima kredit adalah yang tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, kecuali ditentukan lain. BP Tapera mencantumkan lima syarat penerimaan pada halaman produknya, dan daftar lengkap beserta dasar hukum tiap butir ada di syarat KPR subsidi.
Untuk memperkirakan angsuran dengan ketentuan FLPP, pakai kalkulator KPR subsidi, lalu bandingkan dengan penghasilanmu lewat cek kelayakan KPR. Halaman produk BP Tapera yang kami periksa pada 7 Oktober 2026 menyebut suku bunga 5 persen flat selama jangka waktu kredit, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit, dengan tenor cicilan maksimal 40 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan pembelian bebas PPN.[9] Angka 40 tahun itu sejalan dengan Diktum KEDUA huruf d Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 yang menetapkan jangka waktu kredit rumah umum tapak paling lama 40 tahun.[2] Itu batas maksimal; tenor yang ditawarkan bank penyalur bisa lebih pendek, jadi konfirmasi ke bank tenor yang benar-benar dilayani sebelum menghitung angsuran. Perbandingan dengan jalur komersial ada di rumah subsidi vs komersial.
Memastikan angkanya masih berlaku
Halaman ini mencantumkan tanggal akses pada setiap sumber justru karena aturannya bergerak, dan karena satu di antaranya sudah berumur belasan tahun. Berikut empat pemeriksaan yang bisa kamu lakukan sendiri kapan saja.
- Buka halaman produk hukum Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 di JDIH Kementerian PKP, lalu periksa badge statusnya dan blok Relasi Peraturan. Saat kami periksa, blok itu hanya memuat daftar peraturan yang dicabut olehnya, tidak ada peraturan yang mencabutnya.
- Buka laman Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 di basis data peraturan BPK, lalu baca blok Status Peraturan. Saat kami periksa, blok itu hanya berisi entri Mencabut dan Mencabut sebagian, artinya belum ada peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Kalau muncul entri baru, unduh naskah perubahannya dan baca bagian Pasal I sebelum menyimpulkan tarifnya berubah.
- Buka laman Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang rawa dengan cara yang sama. Perhatikan bahwa frasa tanggal berlaku sampai dicabut pada basis data itu bukan berarti peraturannya sudah dicabut; yang menentukan adalah badge status dan ada tidaknya blok yang menyebut peraturan pencabutnya. Karena usianya, konfirmasikan juga ke perangkat daerah bagaimana perizinannya dijalankan hari ini.
- Buka Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2024 untuk memastikan rencana tata ruangnya belum diganti, lalu periksa peta lampirannya untuk mengetahui apakah lokasi incaranmu berada di kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi atau sangat tinggi.
Terakhir, cara membaca sumber yang beredar. Kabar tentang perubahan skema rumah subsidi sering muncul lebih dulu sebagai berita, dan berita bukan naskah. Yang mengikat adalah dokumen bernomor dengan tanggal penetapan yang bisa dibuka siapa pun. Untuk membandingkan angsuran dengan skema lain, jalankan keduanya di simulasi KPR, untuk gambaran utuh programnya baca panduan pilar rumah subsidi, dan penerapan angka yang sama pada wilayah lain bisa kamu bandingkan di rumah subsidi Medan serta rumah subsidi Makassar.
Pertanyaan umum
Berapa batas harga perumahan subsidi di Palembang pada 2026? +
Rp166.000.000. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 menempatkan Sumatera, kecuali Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada kelompok wilayah 1 dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000. Sumatera Selatan tidak termasuk pengecualian mana pun, jadi angka itu yang berlaku di Kota Palembang. Keputusan Menteri ini ditetapkan 6 Agustus 2026 dan mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang sebelumnya dipakai. Angka itu batas atas, bukan harga yang seharusnya, dan Diktum KESATU membatasi luas lahan efektifnya 60 m2 sampai 200 m2 serta luas lantainya 21 m2 sampai 36 m2.[1, 2]
Berapa batas penghasilan untuk membeli rumah subsidi di Palembang? +
Rp8.500.000 per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin, karena Sumatera masuk Zona 1 pada Lampiran Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Kategori satu orang peserta Tapera juga Rp10.000.000. Yang dibandingkan dengan angka itu adalah pendapatan bersih, dan bagi pemohon yang kawin merupakan gabungan suami istri. Zona ditentukan oleh letak rumah yang dibeli, bukan oleh alamat KTP atau tempat bekerja. Peraturan Menteri tersebut berstatus diubah, bukan dicabut, dan kedua perubahannya tidak menyentuh tabel zona pada Lampiran.[3, 4]
Apakah aman membeli rumah di atas lahan bekas rawa di Palembang? +
Yang perlu kamu periksa adalah status hukum bidangnya, bukan kesan dari kondisi tanahnya. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 membagi rawa menjadi rawa konservasi yang dilarang dialihfungsikan, rawa budidaya yang boleh dipakai untuk permukiman dengan rumah bertiang tanpa penimbunan atau reklamasi, dan rawa reklamasi yang dapat dialihfungsikan setelah mendapat izin Wali Kota. Golongan tiap titik ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota yang disertai peta, jadi tanyakan bidang incaranmu masuk golongan mana. Pemegang izin reklamasi wajib memasang plat penanda di lokasi penimbunan, dan penimbunan tanpa izin bisa berujung kewajiban mengembalikan kondisi lahan seperti semula atas biaya pemilik lahan.
Berapa BPHTB dan PBB rumah subsidi di Palembang? +
Tarif BPHTB 5 persen menurut Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, dengan NPOPTKP perolehan hak pertama Rp80.000.000 menurut Pasal 12 ayat (5). Contoh hitungan pokoknya pada harga batas atas ada di bagian BPHTB di atas. Untuk PBB-P2, Pasal 8 ayat (1) huruf a menetapkan tarif 0,085 persen untuk NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sampai Rp1 miliar, dengan NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 menurut Pasal 6 ayat (3). Perlu diperhatikan bahwa di Palembang pita tarif ditentukan oleh NJOP setelah dikurangi pengurang, berbeda dari banyak daerah lain yang memakai NJOP apa adanya untuk menentukan pita.[5]
Apakah rumah subsidi di Palembang otomatis bebas BPHTB? +
Tidak otomatis. Pasal 10 ayat (4) huruf h Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 memang mengecualikan perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari objek BPHTB, tetapi ayat (5) membatasinya pada kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota, dan ayat (6) menyatakan kriteria itu diselaraskan dengan kebijakan menteri di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Ada dua hal konkret yang bisa kamu tanyakan: surat keterangan bukan objek BPHTB yang dapat diterbitkan Wali Kota menurut Pasal 10 ayat (7), dan berkas yang diperiksa pada Penelitian SSPD BPHTB menurut Pasal 95, yang secara eksplisit memasukkan kesesuaian kriteria pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Apakah rumah subsidi di Palembang boleh diperluas sampai habis kaveling? +
Belum tentu, dan batasnya bisa datang dari rencana tata ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, bukan dengan Peraturan Daerah. Pasal 72 di dalamnya mengatur ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi dan sangat tinggi, dan untuk bagian yang bertampalan dengan Kawasan Perumahan mengarahkan kepadatan rendah dengan koefisien dasar bangunan maksimum 50 persen, koefisien lantai bangunan 1, dan koefisien dasar hijau 20 persen, ditambah kewajiban penyediaan biopori, sumur resapan, dan saluran pembuangan air. Pada kaveling 60 m2, batas 50 persen itu berarti luas lantai dasar paling banyak 30 m2.[7]
Berapa batas harga rumah susun subsidi di Palembang? +
Rumah susun memakai dokumen yang berbeda dari rumah tapak. Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 menetapkan batas harga satuan rumah susun umum per provinsi, dan baris Sumatera Selatan berbunyi Rp10.000.000 per meter persegi, salah satu yang terendah dalam daftar itu. Suku bunga untuk skema rumah susun 6 persen per tahun, bukan 5 persen seperti rumah tapak.[8] Kerangka hukum kepemilikan hunian vertikal dibahas terpisah di panduan rumah susun.
- Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: badge status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026. Blok Relasi Peraturan memuat Mencabut Kepmen PUPR 995/2021 dan 689/2023 (keduanya Tdk Berlaku); tidak ada peraturan yang mencabutnya (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Naskah Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: Lampiran huruf A kelompok wilayah 1 (Sumatera kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Jawa di luar Jabodetabek) harga jual paling banyak Rp166.000.000; Diktum KESATU batas luas lahan, luas lantai, dan lebar muka kaveling; Diktum KEDUA huruf d jangka waktu kredit paling lama 40 tahun dan huruf e suku bunga 5 persen per tahun sepanjang tenor; SBUM Rp4.000.000 untuk daerah selain Papua; Diktum KETIGA pemisahan sertifikat sebelum perjanjian kredit (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: badge status Diubah (bukan Tidak Berlaku), ditetapkan 17 April 2025, blok Relasi memuat Diubah Oleh Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Naskah Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026: Lampiran zona penghasilan, Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB) Rp8.500.000 tidak kawin, Rp10.000.000 kawin, dan Rp10.000.000 satu orang peserta Tapera (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026: naskah PDF (laman Details/280193 berstatus Berlaku, ditetapkan 11 Desember 2023, berlaku 1 Januari 2024, blok Status Peraturan hanya memuat Mencabut). Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000; Pasal 7 ayat (1) dasar pengenaan 20 sampai 100 persen; Pasal 8 ayat (1) tarif PBB-P2 atas NJOP setelah dikurangi NJOPTKP 0,085 persen sampai Rp1 miliar, 0,180 persen sampai Rp1,7 miliar, 0,210 persen sampai Rp33,5 miliar, 0,275 persen di atasnya, ayat (2) lahan produksi pangan dan ternak 0,065 persen; Pasal 10 pengecualian MBR dan surat keterangan bukan objek BPHTB; Pasal 12 ayat (5) NPOPTKP Rp80.000.000 dan ayat (6) Rp300.000.000; Pasal 13 tarif BPHTB 5 persen; Pasal 94 dan 95 (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026: status Berlaku, ditetapkan dan berlaku 1 November 2012, blok Status Peraturan kosong. PERINGATAN VERIFIKASI: PDF naskahnya hasil pindaian dengan pengenalan huruf yang rusak berat, sehingga isi pasal (penggolongan rawa konservasi, budidaya, reklamasi; izin Wali Kota; plat penanda izin; sanksi pemulihan lahan) ditulis ulang dengan kalimat sendiri dan seluruh angka luas hektar sengaja tidak dikutip (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026: naskah PDF 239 halaman (laman Details/281478 berstatus Berlaku, ditetapkan 20 Februari 2024, berlaku 13 Maret 2024). Pasal 58 ayat (2) zonasi kawasan perlindungan setempat berupa rawa; Pasal 72 ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi dan sangat tinggi, Kawasan Perumahan diarahkan berkepadatan rendah maksimum KDB 50 persen, KLB 1, KDH 20 persen; ketentuan penggantian lahan alih fungsi KP2B (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Naskah Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: naskah PDF (laman produk hukum kepmen-1721kptsm2026-2026 berstatus Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026, mencabut Kepmen PKP 23/KPTS/M/2026). Lampiran huruf A baris Sumatera Selatan Rp10.000.000 per m2 dan Rp450.000.000 per unit; Diktum KEDUA huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun dan huruf e suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 7 Oktober 2026: suku bunga 5 persen flat untuk rumah tapak selama jangka waktu kredit termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit; tenor cicilan KPR maksimal 40 tahun; uang muka mulai dari 1 persen; bebas PPN; tabel batas penghasilan empat zona dan syarat penerima (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera dan Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: penelusuran lokasi perumahan berdasarkan wilayah lokasi, data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.