Rumah modular: cara kerja, kisaran biaya, dan perizinan di Indonesia
Cara kerja rumah modular
Rumah modular adalah rumah yang komponen atau modulnya diproduksi di pabrik lalu dirakit di lokasi, bukan dibangun batu demi batu di tempat. Perbedaannya dengan rumah konvensional bukan pada bentuk akhirnya, melainkan pada di mana sebagian besar pekerjaan terjadi. Konsekuensinya berantai: waktu di lokasi lebih pendek, mutu komponen lebih seragam karena dikerjakan di lingkungan terkendali, tetapi biaya pengiriman menjadi pos tersendiri dan perubahan desain di tengah jalan jauh lebih mahal daripada pada pekerjaan konvensional.
Rujukan Indonesia yang paling jelas untuk sistem semacam ini adalah RISHA, singkatan dari Rumah Instan Sederhana Sehat. Katalog Perpustakaan Permukiman dan Perumahan Direktorat Jenderal Cipta Karya mencatat terbitan berjudul "Teknologi Risha: Rumah Instan Sederhana Sehat" karya Tim Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman, diterbitkan di Bandung pada 2019. Uraiannya menyebut RISHA ditujukan bagi pembangunan Rumah Sederhana Sehat, rumah swadaya, rumah pengungsi, serta rumah darurat, dengan acuan persyaratan teknis pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Rumah Sederhana Sehat, dan menjelaskan bahwa komponennya dipabrikasi lalu dirakit di lapangan dengan sistem bongkar pasang.
Ada tiga keluarga sistem yang sering disebut "modular" padahal cara kerjanya berbeda, dan bedanya menentukan biaya serta perizinannya.
- Sistem panel atau rangka pracetak. Yang dikirim adalah komponen struktur, misalnya panel beton atau rangka baja, lalu dirakit menjadi kerangka di lokasi. Dinding, atap, dan instalasi dikerjakan sesudahnya. Inilah pola RISHA.
- Modul volumetrik. Yang dikirim adalah kotak ruang yang sudah jadi termasuk dinding dan sebagian instalasi, lalu ditumpuk atau disambung di lokasi. Biaya angkutnya jauh lebih besar dan aksesnya menuntut jalan yang bisa dilewati kendaraan besar.
- Unit siap pindah. Ruang jadi yang diletakkan di atas tanah tanpa menyatu permanen, sering berbentuk kontainer atau kabin. Inilah kategori yang paling sering menimbulkan salah paham soal perizinan, dan kami bahas terpisah di bagian tentang frasa "menyatu dengan tempat kedudukannya".
Satu hal yang tidak berubah pada ketiganya: rumah modular tetap berdiri di atas tanah, tetap perlu pondasi yang sesuai kondisi tanah setempat, tetap perlu sambungan ke listrik dan air, dan tetap tunduk pada rencana tata ruang. Menghemat waktu bukan berarti menghemat langkah.
Kenapa tidak ada harga resminya
Pemerintah tidak menerbitkan daftar harga rumah modular, dan itu wajar. Yang diatur pemerintah adalah standar teknis bangunan, bukan tarif konstruksi swasta. Akibatnya setiap angka "harga rumah modular per meter" yang beredar di iklan maupun artikel adalah penawaran penyedia, dengan cakupan pekerjaan yang berbeda-beda dan sering tidak dinyatakan.
Perbedaan cakupan itulah sumber kebingungan terbesar. Satu penyedia menyebut angka untuk paket struktur saja. Penyedia lain menyebut angka untuk bangunan siap huni tanpa tanah. Penyedia ketiga menyebut angka untuk unit jadi yang diantar ke lokasi tanpa pondasi. Ketiganya bisa mengklaim "harga per meter" dan ketiganya bisa benar menurut cakupannya sendiri, tetapi selisihnya bisa berlipat.
Ada satu variabel resmi yang menjelaskan mengapa desain yang sama berbiaya berbeda di daerah berbeda, yaitu indeks kemahalan konstruksi. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 menyebut indeks kemahalan konstruksi sebagai salah satu dari tiga pertimbangan dalam menyusun zonasi wilayah, bersama rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir dan letak geografis. Artinya negara sendiri mengakui bahwa biaya membangun tidak seragam antarwilayah. Jangan memindahkan angka penawaran dari satu pulau ke pulau lain tanpa penyesuaian, dan jangan menerima angka nasional tunggal sebagai patokan lokasimu.
Metodologi umum menaksir harga rumah, termasuk cara memisahkan nilai tanah dari nilai bangunan, kami bahas terpisah di harga rumah.
Angka yang bisa dijadikan jangkar
Karena tidak ada acuan resmi, cara paling jujur adalah memakai dua jangkar yang bisa dibuka siapa pun, lalu menghitung sendiri jarak di antara keduanya.
Jangkar pertama adalah daftar harga komponen yang dipublikasikan terbuka. Pada 3 September 2026 kami membuka halaman produk struktur RISHA di situs rumahinstan.id dan mencatat daftar harganya. Ini penawaran satu penyedia, bukan harga resmi, bukan harga rata-rata pasar, dan kami tidak punya cara membuktikan bahwa angkanya mewakili penyedia lain. Nilainya justru pada strukturnya, karena penyedia ini memisahkan harga paket struktur dari jasa pemasangan, sehingga cakupannya jelas.
| Ukuran, satu lantai | Luas lantai | Paket struktur | Jasa pasang | Struktur terpasang per m2 |
|---|---|---|---|---|
| 3 x 3 meter | 9 m2 | Rp11.151.920 | Rp1.400.000 | Sekitar Rp1,39 juta |
| 3 x 6 meter | 18 m2 | Rp21.194.300 | Rp2.660.000 | Sekitar Rp1,33 juta |
| 6 x 6 meter | 36 m2 | Rp39.129.320 | Rp4.830.000 | Sekitar Rp1,22 juta |
| 6 x 9 meter | 54 m2 | Rp56.418.160 | Rp7.000.000 | Sekitar Rp1,17 juta |
| 9 x 9 meter | 81 m2 | Rp80.754.480 | Rp10.080.000 | Sekitar Rp1,12 juta |
Perhatikan arah angka pada kolom terakhir. Biaya struktur per meter persegi turun saat bangunannya membesar, dari sekitar Rp1,39 juta pada 9 m2 menjadi sekitar Rp1,12 juta pada 81 m2. Ini pola yang berlaku umum pada konstruksi dan berguna sebagai uji kewajaran: penawaran yang harga per meternya justru naik seiring luas perlu dijelaskan alasannya.
Jangkar kedua adalah batas harga rumah bersubsidi. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 menetapkan harga jual paling banyak Rp166.000.000 untuk kelompok wilayah 1, yaitu Jawa di luar Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi, serta Sumatera di luar beberapa pengecualian. Diktum KESATU menetapkan bahwa rumah pada program itu berdiri di lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2 dengan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Jadi Rp166.000.000 adalah angka untuk rumah jadi berikut tanahnya, siap diakadkan.
Untuk membandingkan hasil akhirnya dengan pilihan lain, arti angka tipe rumah dan luas efektifnya ada di rumah tipe 36, dan patokan luas pada program bersubsidi ada di ukuran rumah subsidi.
Komponen biaya yang wajib dipecah
Satu-satunya cara membandingkan dua penawaran rumah modular adalah memaksa keduanya memakai daftar pos yang sama. Minta rincian tertulis dengan pos berikut, dan minta setiap pos diberi status termasuk atau tidak termasuk. Penyedia yang menolak memecahnya sudah memberi jawaban tersendiri.
- Tanah. Hampir selalu di luar penawaran. Kalau kamu belum punya tanah, ini pos terbesar dan paling menentukan.
- Penyelidikan tanah dan pekerjaan pondasi. Modul yang sama membutuhkan pondasi berbeda di tanah keras dan tanah lunak. Tanyakan pondasi jenis apa yang diasumsikan dalam harga, dan apa yang terjadi kalau kondisi lapangan berbeda.
- Paket struktur. Komponen yang dikirim pabrik.
- Transportasi dan alat angkat. Bergantung jarak dan akses jalan. Modul volumetrik sering butuh kendaraan besar dan alat angkat, dan itu tidak selalu masuk harga.
- Jasa perakitan. Pada contoh tabel di atas, pos ini dipisah dari harga komponen.
- Dinding, atap, kusen, lantai, dan plafon bila belum termasuk paket.
- Instalasi listrik, air bersih, air kotor, dan septic tank. Termasuk penyambungan ke jaringan, yang punya biaya dan antrean tersendiri di luar kendali penyedia.
- Finishing. Cat, sanitair, dan perlengkapan dapur. Pos ini paling sering dipangkas untuk membuat angka penawaran terlihat rendah.
- Perencanaan dan perizinan. Termasuk gambar rencana teknis dan pengurusan PBG, yang kami bahas di bagian berikutnya.
- Pekerjaan luar. Perataan lahan, saluran, carport, dan pagar.
Setelah daftar itu terisi, barulah angka per meter persegi punya arti, karena kamu tahu persis apa yang sedang dibagi. Untuk memisahkan biaya bangunan dari kas yang benar-benar perlu tersedia saat membeli tanah, pakai kalkulator biaya beli rumah.
PBG tetap wajib, dan wajib lebih dulu
Ini bagian yang paling sering disalahpahami, dan kesalahannya mahal. Rumah modular tidak punya jalur perizinan khusus yang lebih ringan. Selama ia memenuhi definisi bangunan gedung, aturannya sama dengan rumah konvensional.
Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mendefinisikan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Pasal 253 mengatur alurnya, dan tiga ayatnya perlu dibaca pelan-pelan.
- Ayat (1) menyatakan dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten atau kota untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
- Ayat (4) menegaskan lagi bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Urutannya bukan bangun dulu lalu mengurus izin.
- Ayat (8) menyatakan konsultasi perencanaan diselenggarakan tanpa dipungut biaya, dan ayat (9) menyatakan pendaftarannya dilakukan pemohon atau pemilik melalui SIMBG.
Perlu dipisahkan dua hal yang sering dicampur. Konsultasi perencanaan memang gratis menurut ayat (8), tetapi retribusi daerah atas PBG adalah pungutan terpisah yang ditetapkan Peraturan Daerah masing-masing. Besaran dan cara menghitungnya kami bahas di biaya retribusi PBG, alur pengurusannya langkah demi langkah ada di cara mengurus PBG, dan perbedaannya dengan IMB lama ada di IMB dan PBG.
Rumah modular juga tetap terikat rencana tata ruang. Pasal 20 ayat (2) menyatakan setiap bangunan gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan yang ditetapkan dalam RDTR dan atau RTBL, dan Pasal 21 ayat (2) menyatakan hal yang sama untuk ketentuan intensitas, yang mencakup kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan. Kecepatan perakitan tidak mengubah apa pun di sini. Kalau lahanmu tidak diperuntukkan bagi hunian, modul secanggih apa pun tidak akan menolongmu.
Satu ketentuan yang justru menguntungkan bangunan rakitan ada di Pasal 57. Ayat (1) menyatakan desain prototipe atau purwarupa dapat digunakan dalam perencanaan teknis untuk bangunan gedung, ayat (2) menyatakan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dapat menyusunnya, ayat (4) menyatakan desain itu diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan, dan ayat (5) menyatakan desain yang telah ditetapkan dicantumkan di dalam SIMBG. Artinya sistem rakitan yang desainnya sudah ditetapkan sebagai purwarupa punya jalur perencanaan teknis yang lebih ringkas. Tanyakan kepada penyedia apakah desain yang mereka tawarkan termasuk yang sudah ditetapkan, lalu minta buktinya, jangan menerima klaimnya begitu saja.
Pertanyaan bisa dipindahkan atau tidak
Pertanyaan yang paling sering muncul soal unit siap pindah adalah apakah benda itu perlu izin. Jawabannya bergantung pada satu frasa dalam definisi hukumnya, dan frasa itu layak dibaca utuh.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mendefinisikan Bangunan Gedung sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Unit yang dipasang di atas pondasi, disambungkan ke instalasi, dan dimaksudkan berdiri permanen jelas menyatu dengan tempat kedudukannya, sehingga ia bangunan gedung dan tunduk pada kewajiban PBG. Untuk unit yang benar-benar dirancang dapat dipindahkan tanpa pembongkaran, penerapannya tidak seragam dan yang berwenang menilai adalah dinas teknis kabupaten atau kota tempat unit itu diletakkan. Kami tidak menemukan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang mengecualikan unit demikian secara eksplisit, jadi jangan menganggapnya otomatis bebas izin.
Yang bisa kamu lakukan sebelum membeli sederhana dan murah. Datangi atau hubungi dinas teknis setempat, jelaskan rencananya secara spesifik termasuk apakah akan ada pondasi dan sambungan utilitas permanen, lalu minta jawabannya tertulis. Pertanyaannya bukan sekadar "perlu izin atau tidak", melainkan tiga hal sekaligus: apakah unit ini dianggap bangunan gedung, apakah ia bisa memperoleh PBG dan kemudian SLF, dan apakah ia akan terdata sehingga memperoleh nomor induk bangunan gedung. Pasal 324 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan setiap bangunan gedung yang telah terdata melalui SIMBG mendapatkan nomor induk bangunan gedung, dan nomor itulah yang membuat bangunanmu ada secara administratif.
Konsekuensi praktisnya perlu dipahami sejak awal. Unit yang tidak diakui sebagai bangunan gedung biasanya juga tidak bisa dijadikan agunan, tidak bisa dibiayai lewat pembiayaan pemilikan rumah, dan tidak menambah nilai bangunan pada objek pajakmu. Itu bukan otomatis buruk kalau tujuanmu memang hunian sementara, tetapi menjadi masalah besar kalau kamu berharap membangun aset. Kalau tujuannya aset, jalur pembiayaan konvensional dan syaratnya bisa kamu baca di KPR adalah.
Cara menguji penawaran sebelum bayar
Sampai di sini kamu punya cukup bahan untuk menguji penawaran apa pun tanpa perlu menjadi ahli konstruksi. Urutan berikut bisa dijalankan dalam beberapa hari.
- Minta cakupan tertulis memakai daftar sepuluh pos di atas. Bandingkan dua sampai tiga penawaran dengan daftar yang sama, bukan dengan brosur masing-masing.
- Uji arah harga per meternya. Bagi total dengan luas lantai, lalu bandingkan antarukuran. Harga per meter yang tidak turun saat luas naik perlu penjelasan.
- Tanyakan status desainnya. Apakah termasuk desain prototipe atau purwarupa yang sudah ditetapkan dan tercantum di SIMBG sesuai Pasal 57 ayat (5). Kalau ya, minta buktinya.
- Pastikan siapa yang mengurus PBG dan kapan pengajuannya, karena Pasal 253 ayat (4) menempatkan kewajiban itu pada pemilik dan mensyaratkannya sebelum konstruksi. Jangan menandatangani jadwal kerja yang memulai konstruksi sebelum PBG diajukan.
- Periksa peruntukan lahanmu terhadap RDTR setempat sebelum memesan komponen apa pun. Komponen yang sudah dipesan tidak bisa mengubah zona.
- Tanyakan garansi dan layanan purnajual secara spesifik. Berapa lama, mencakup apa, dan siapa yang mengerjakan perbaikan bila komponennya khas dan tidak dijual bebas. Sistem rakitan yang bergantung pada satu penyedia menanggung risiko itu.
- Hitung total kepemilikan, bukan harga bangun. Tambahkan pajak bumi dan bangunan tahunan setelah bangunan berdiri, karena nilai bangunan ikut masuk NJOP. Penjelasannya ada di PBB rumah.
Terakhir, satu perbandingan yang jujur perlu dilakukan sebelum memutuskan. Bandingkan total biaya rumah modular berikut tanahnya dengan membeli rumah jadi pada kelas yang sama, termasuk jalur bersubsidi bila kamu memenuhi syaratnya, karena rumah bersubsidi sudah datang dengan tanah, sertifikat, dan skema pembiayaan yang terbentuk. Gambaran programnya ada di rumah subsidi dan cara menemukan lokasinya ada di perumahan subsidi. Kalau hasilnya rumah modular tetap masuk akal untuk kebutuhanmu, misalnya karena kamu sudah punya tanah atau butuh waktu bangun yang pendek, jalankan angka totalnya di simulasi KPR dan uji kemampuanmu di cek kelayakan KPR sebelum memesan.
Pertanyaan umum
Berapa harga rumah modular per meter persegi? +
Tidak ada acuan resmi, jadi jawabannya bergantung pada cakupan pekerjaan yang dihitung. Sebagai satu titik yang bisa diperiksa, pada 3 September 2026 satu penyedia sistem rakitan RISHA memublikasikan paket struktur satu lantai 6 x 6 meter seharga Rp39.129.320 dengan jasa pasang Rp4.830.000, sekitar Rp1,22 juta per meter persegi untuk struktur terpasang saja. Itu penawaran satu penyedia, bukan harga rata-rata pasar, dan belum mencakup tanah, pondasi, dinding, atap, instalasi, finishing, maupun perizinan. Setiap angka per meter hanya berarti kalau kamu tahu persis pos apa saja yang sedang dibagi.
Apakah rumah modular wajib punya PBG? +
Ya, selama ia memenuhi definisi bangunan gedung. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mendefinisikan Bangunan Gedung sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, termasuk hunian. Pasal 253 ayat (1) menyatakan dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten atau kota untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dan ayat (4) menegaskan PBG harus diajukan pemilik sebelum konstruksi dimulai. Tidak ada jalur khusus yang lebih ringan untuk bangunan rakitan.
Apakah rumah kontainer atau unit yang bisa dipindah perlu izin? +
Bergantung pada apakah ia menyatu dengan tempat kedudukannya, frasa yang dipakai Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Unit yang dipasang di atas pondasi dan disambungkan ke instalasi secara permanen jelas termasuk bangunan gedung dan wajib PBG. Untuk unit yang benar-benar dirancang dapat dipindahkan, kami tidak menemukan ketentuan yang mengecualikannya secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dan yang berwenang menilai adalah dinas teknis kabupaten atau kota setempat. Tanyakan lebih dulu dan minta jawaban tertulis, karena unit yang tidak diakui sebagai bangunan gedung biasanya juga tidak bisa dijadikan agunan.
Apakah rumah modular lebih murah daripada rumah konvensional? +
Belum tentu, dan perbandingan yang beredar sering tidak setara. Struktur terpasang 6 x 6 meter pada contoh di halaman ini sekitar Rp43.959.320, kira-kira seperempat dari Rp166.000.000 yang merupakan batas harga rumah umum tapak bersubsidi berikut tanahnya di kelompok wilayah 1 menurut Lampiran huruf A Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026. Sisanya bukan margin, melainkan tanah, pondasi, dinding, atap, instalasi, finishing, dan perizinan yang belum dikerjakan. Yang lebih sering benar adalah rumah modular menghemat waktu pengerjaan di lokasi, bukan otomatis menghemat uang.
Apa itu RISHA dan apakah sama dengan rumah modular? +
RISHA adalah singkatan Rumah Instan Sederhana Sehat. Katalog Perpustakaan Permukiman dan Perumahan Direktorat Jenderal Cipta Karya mencatat terbitan berjudul Teknologi Risha karya Tim Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman, terbit di Bandung pada 2019, yang menyebut RISHA ditujukan bagi pembangunan Rumah Sederhana Sehat, rumah swadaya, rumah pengungsi, serta rumah darurat dengan acuan teknis pada Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002, dan komponennya dipabrikasi lalu dirakit di lapangan dengan sistem bongkar pasang. Jadi RISHA adalah satu sistem rakitan berbasis panel, sedangkan rumah modular adalah istilah payung yang juga mencakup modul volumetrik dan unit siap pindah.
Bisakah rumah modular dibiayai dengan KPR? +
Kuncinya ada pada dokumen, bukan pada metode konstruksinya. Bank menilai agunan dari sertifikat tanah atas namamu, PBG, dan kemudian Sertifikat Laik Fungsi. Selama bangunanmu memperoleh PBG dan terdata sehingga mendapat nomor induk bangunan gedung sesuai Pasal 324 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, posisinya sama dengan rumah konvensional. Sebaliknya unit yang tidak diakui sebagai bangunan gedung, atau berdiri di tanah yang bukan milikmu, sangat sulit dibiayai. Tanyakan sejak awal ke bank pelaksana, karena keputusan agunan ada pada bank dan bukan pada penyedia.
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, mencabut PP Nomor 36 Tahun 2005. Naskah diperiksa dari PDF yang ditautkan di halaman ini. Pasal 1 angka 1 definisi Bangunan Gedung sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya; Pasal 1 angka 17 definisi PBG; Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) kewajiban mengikuti ketentuan peruntukan dan intensitas dalam RDTR dan atau RTBL; Pasal 57 ayat (1) sampai (5) desain prototipe atau purwarupa, diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan dan dicantumkan di dalam SIMBG; Pasal 253 ayat (1) dan ayat (4) PBG diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi, ayat (8) konsultasi perencanaan tanpa dipungut biaya, ayat (9) pendaftaran melalui SIMBG; Pasal 324 bangunan gedung yang telah terdata melalui SIMBG mendapatkan nomor induk bangunan gedung
- Katalog Teknologi Risha: Rumah Instan Sederhana Sehat, Perpustakaan Permukiman dan Perumahan Direktorat Jenderal Cipta Karya - Diakses 3 September 2026. Entri katalog terbitan PUPR karya Tim Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman, Bandung 2019, edisi 3 cetakan 1, 89 halaman. Uraiannya menyebut RISHA ditujukan bagi pembangunan Rumah Sederhana Sehat, rumah swadaya, rumah pengungsi, serta rumah darurat, dengan acuan persyaratan teknis pada Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Rumah Sederhana Sehat, dan komponennya dipabrikasi lalu dirakit di lapangan dengan sistem bongkar pasang
- Daftar harga paket struktur dan jasa pasang RISHA, rumahinstan.id - Diakses 3 September 2026. Ini penawaran satu penyedia swasta, bukan harga resmi dan bukan rata-rata pasar. Paket struktur 1 lantai: 3x3 m2 Rp11.151.920, 3x6 m2 Rp21.194.300, 6x6 m2 Rp39.129.320, 6x9 m2 Rp56.418.160, 9x9 m2 Rp80.754.480. Paket struktur 2 lantai: 3x3 m2 Rp22.275.800, 3x6 m2 Rp44.662.540, 6x6 m2 Rp88.792.320, 6x9 m2 Rp131.294.920, 9x9 m2 Rp194.154.360. Jasa pasang 1 lantai: 3x3 m2 Rp1.400.000, 3x6 m2 Rp2.660.000, 6x6 m2 Rp4.830.000, 6x9 m2 Rp7.000.000, 9x9 m2 Rp10.080.000. Rasio per meter persegi dihitung sendiri oleh kami dari angka tersebut
- Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, ditetapkan 6 Agustus 2026. Dipakai sebagai pembanding harga rumah jadi. Diktum KESATU luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai minimal 21 m2 sampai 36 m2. Lampiran huruf A kelompok wilayah 1, yaitu Jawa kecuali Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi dan Sumatera kecuali beberapa pengecualian, harga jual paling banyak Rp166.000.000
- Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026. Dipakai untuk satu klaim saja, yaitu Pasal 4 ayat (2) yang menyebut zonasi wilayah mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam 1 bulan terakhir, dan letak geografis