Rumah subsidi Prabowo: nama resmi programnya dan angka di dokumennya

Jawaban singkatYang orang sebut rumah subsidi Prabowo punya nama resmi di dokumen negara, yaitu Program Pembangunan dan Renovasi 3 (tiga) Juta Rumah, dan nama itu tertulis di Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian 2025 sampai 2029. Angka 3 juta di dalamnya bukan target tahunan yang berlaku sekarang, melainkan target untuk tahun 2029, dan Kementerian memikulnya sebagai koordinator, bukan sebagai pembangun tunggal. Untuk 2025 angka koordinasinya 360.112 unit, sedangkan yang wajib dicapai Kementerian secara langsung dengan anggarannya sendiri 370.612 unit. Halaman ini hanya menjelaskan program dan syaratnya berdasarkan dokumen resmi yang naskahnya kami unduh dan baca, tanpa memuat janji kampanye, opini politik, maupun angka dari pemberitaan. Kalau ada angka yang beredar tetapi tidak kami temukan di dokumen resmi mana pun, kami katakan demikian secara terbuka.
Nama resmi programnya dan dokumennya
Kata kunci yang kamu ketikkan mungkin memakai nama presiden, tetapi dokumen negara tidak memakai nama itu. Yang tertulis di dokumen resmi adalah Program Pembangunan dan Renovasi 3 (tiga) Juta Rumah. Kalimat itu muncul berulang kali di Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025 sampai 2029.
Peraturan Menteri itu ditetapkan pada 10 Desember 2025, diundangkan pada 16 Desember 2025, dan tercatat pada Berita Negara Tahun 2025 Nomor 1071. Batang tubuhnya hanya tiga halaman, tetapi lampirannya 162 halaman, dan seluruh angka target ada di lampiran tersebut. Kalau kamu ingin memeriksa sendiri, unduhlah berkas lampirannya, bukan hanya berkas peraturannya.
Payung hukum di atasnya adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 sampai 2029, ditetapkan dan diundangkan pada 10 Februari 2025 dan tercatat pada Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 19. Lampiran Renstra menyebutkan Peraturan Presiden itu sebagai salah satu payung hukum yang mengarahkan pengembangan hunian inklusif, dan menyatakan bahwa target Kementerian termuat pada lampiran rencana pembangunan jangka menengah nasional tersebut.
Ada satu perubahan kelembagaan yang perlu kamu tahu supaya tidak bingung membaca dokumen lama. Urusan perumahan kini ditangani kementerian tersendiri, yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 dan tercatat pada Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 388. Sebelumnya urusan itu berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Karena itu banyak dokumen yang masih berlaku memakai singkatan lama, dan sebagian keputusan menteri lama sudah dicabut oleh keputusan menteri baru dengan nomenklatur baru.
Halaman ini tidak membahas janji kampanye, pidato, atau pemberitaan. Semua angka di bawah berasal dari naskah yang kami unduh dan baca sendiri, dan setiap angka kami sebutkan pasal atau tabelnya supaya kamu bisa memeriksanya ulang.
Angka 3 juta itu target tahun 2029
Ini bagian yang paling sering salah dibaca, dan salahnya bukan kecil.
Tabel 3.1 Matriks Kinerja Tahun 2025 sampai 2029 di Lampiran Renstra memuat baris berjudul program prioritas 06.06, yaitu jumlah rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan, dengan satuan unit per tahun. Baris itu punya tiga angka: garis acuan tahun 2024 sebesar 769.078, target tahun 2025 sebesar 360.112, dan target tahun 2029 sebesar 3.000.000.
Jadi angka 3 juta adalah angka untuk tahun 2029, bukan angka yang berlaku tiap tahun sejak sekarang. Naskahnya juga memberi rincian tahun per tahunnya di bagian lain: 360.112 unit pada 2025, 2.140.288 unit pada 2026, 2.249.700 unit pada 2027, 2.249.700 unit pada 2028, dan 3.000.000 unit pada 2029, dengan keterangan total target sebesar 10 juta unit selama lima tahun.
Kami menjumlahkan sendiri kelima angka itu dan hasilnya 9.999.800, yaitu 200 unit kurang dari sepuluh juta. Kami menyebutkannya bukan untuk menilai apa pun, melainkan supaya kamu tahu bahwa angka sepuluh juta di naskah itu adalah pembulatan, dan supaya kamu tidak bingung bila menjumlahkannya sendiri lalu mendapat hasil yang tidak bulat.

Koordinator dan pelaksana, dua angka berbeda
Lampiran Renstra membedakan dua peran Kementerian secara eksplisit, dan pembedaan itu menentukan bagaimana kamu membaca seluruh angkanya.

Sebagai koordinator, Kementerian bertanggung jawab mengoordinasikan pencapaian target 360.112 unit pada 2025 dan 3 juta unit pada 2029. Naskahnya menjelaskan bahwa tugas koordinator dilaksanakan lewat intervensi tidak langsung, yaitu fungsi fasilitasi, koordinasi, dan pemanfaatan anggaran di luar anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. Dengan kata lain, sebagian besar dari angka besar itu diharapkan dibangun oleh pihak lain, bukan dibiayai dari pos anggaran Kementerian sendiri.
Sebagai pelaksana, Kementerian wajib melaksanakan dan memastikan capaian langsung sebesar 370.612 unit pada 2025 dan 725.400 unit pada 2029, lewat intervensi langsung yang dibiayai anggaran Kementerian. Angka inilah yang paling dekat dengan pertanyaan praktis "berapa banyak yang benar-benar dikerjakan negara sendiri".
Kedua angka pelaksana itu bukan angka gelondongan. Ia jumlah dari enam baris kegiatan prioritas, dan kami menjumlahkannya sendiri untuk memastikan pembacaan tabelnya benar. Hasilnya cocok mutlak di kedua tahun.
| Kegiatan prioritas | Garis acuan 2024 | Target 2025 | Target 2029 |
|---|---|---|---|
| Rumah baru yang terbangun | 4.311 | 365 | 30.700 |
| Rumah yang ditingkatkan kualitasnya | 150.202 | 34.289 | 250.000 |
| Rumah yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas | 43.008 | 10.500 | 15.000 |
| Penyediaan unit hunian vertikal terpadu, milik dan sewa | 1.320 | 1.258 | 5.400 |
| Prasarana, sarana, dan utilitas hunian vertikal | indikator baru | tidak ada | 5.000 |
| Rumah tangga penerima fasilitas pembiayaan atau bantuan subsidi perumahan | 570.237 | 324.200 | 419.300 |
| Jumlah | 370.612 | 725.400 |
Baris terakhir sebelum jumlah adalah baris yang paling relevan bagi kamu yang sedang mencari rumah bersubsidi, karena di situlah kredit pemilikan rumah bersubsidi dan bantuan sejenisnya dihitung. Angkanya 324.200 rumah tangga untuk 2025 dan 419.300 untuk 2029, dengan garis acuan 2024 sebesar 570.237. Kami mencatat bahwa target 2029 pada baris itu lebih rendah daripada garis acuan 2024, semata karena kedua angka tertulis berdampingan di tabel yang sama, bukan untuk menilai kebijakannya.
Praktisnya untukmu: kuota bantuan pembiayaan perumahan setiap tahun terbatas dan angkanya diumumkan di dokumen perencanaan, bukan tanpa batas. Karena itu waktu pengajuan berpengaruh, dan menunda berkas sampai akhir tahun anggaran punya risiko tersendiri.
Tiga jalur bantuan yang bisa kamu masuki
Program ini bukan satu produk. Dari dokumen yang kami baca, setidaknya ada tiga jalur berbeda dengan aturan dan sasaran yang berbeda pula.
Jalur pertama, kredit pemilikan rumah bersubsidi. Kerangkanya ada di Peraturan Menteri PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang diubah dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 2 Tahun 2026. Pasal 2 membagi bantuannya menjadi tiga bentuk: dana murah jangka panjang berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, subsidi pembiayaan perumahan berupa subsidi bantuan uang muka, dan bantuan pemerintah. Pasal 3 ayat (2) menetapkan syarat paling sedikit: berkewarganegaraan Indonesia, tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten atau kota, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, dan berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri. Rincian operasionalnya beserta dokumen yang perlu disiapkan ada di syarat KPR subsidi dan rumah subsidi.

Pasal 4 ayat (1) menyebut enam skema pembiayaan, dan sebagian besar orang hanya mengenal yang pertama. Keenamnya adalah pemilikan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah siap huni, pembangunan dan perbaikan rumah swadaya, pemilikan satuan rumah susun yang belum siap huni sepanjang ada jaminan pembangunan dari lembaga penjamin, pemilikan satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun dengan jaminan fidusia, pemilikan rumah tapak dan satuan rumah susun lewat sewa beli, serta pembiayaan konstruksi rumah layak huni. Ayat (2) menyatakan skema huruf b sampai f dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri.
Jalur kedua, satuan rumah susun. Pada 6 Agustus 2026 Menteri menandatangani dua keputusan sekaligus: Nomor 1722/KPTS/M/2026 untuk rumah tapak dan Nomor 1721/KPTS/M/2026 untuk satuan rumah susun umum. Keduanya berpasangan tetapi angkanya tidak sama, dan perbedaannya jarang dijelaskan. Uraian umum tentang hunian vertikal ada di rumah susun.
Jalur ketiga, bedah rumah. Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, ditetapkan 28 Juli 2026 dan diundangkan 29 Juli 2026, mengatur bantuan stimulan untuk peningkatan kualitas rumah maupun pembangunan rumah baru. Jalur ini bukan kredit dan bukan untuk membeli rumah dari pengembang. Sasarannya perseorangan warga negara Indonesia dengan tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai desil 4 data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini, atau penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota, dengan status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas, tanah tidak dalam sengketa, dan belum pernah menerima bantuan sejenis.
Angka yang berlaku pada 2026
Setelah nama dan target program, ini bagian yang paling menentukan bagi kamu yang benar-benar akan mengajukan. Semua angka berikut berasal dari kedua Keputusan Menteri tanggal 6 Agustus 2026 dan dari Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 beserta perubahannya.
| Ketentuan | Rumah tapak | Satuan rumah susun |
|---|---|---|
| Dasar | Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 | Kepmen PKP 1721/KPTS/M/2026 |
| Luas lantai | 21 m2 sampai 36 m2 | 21 m2 sampai 45 m2 |
| Luas lahan efektif | 60 m2 sampai 200 m2 | tidak diatur |
| Lebar muka kaveling | minimal 5 m | tidak diatur |
| Harga jual paling banyak | lima kelompok wilayah, Rp166 juta sampai Rp240 juta | per provinsi dan sebagian kabupaten atau kota, dinyatakan per m2 dan per unit 45 m2 |
| Jangka waktu kredit | paling lama 40 tahun | paling lama 40 tahun |
| Suku bunga sepanjang tenor | 5 persen per tahun | 6 persen per tahun |
| Bantuan uang muka | subsidi bantuan uang muka | dikonversi menjadi subsidi biaya proses |
Perbedaan satu poin persen antara 5 persen dan 6 persen itu nyata dan tertulis pada Diktum KEDUA huruf e masing-masing keputusan. Keduanya juga menyediakan pilihan skema berjenjang sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk rumah tapak, tabel lima kelompok harga selengkapnya ada di perumahan subsidi, dan batas luasnya beserta riwayat perubahannya ada di ukuran rumah subsidi.
Jangka waktu 40 tahun itu sendiri baru. Bagian Menimbang huruf b Kepmen 1722/KPTS/M/2026 menyebut alasannya secara terbuka, yaitu dalam rangka meningkatkan daya beli, keterjangkauan, dan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menimbang huruf a menjelaskan perubahan kedua, yaitu kebijakan yang tidak lagi membatasi lebar muka kaveling minimal 6 m, dengan merujuk penjelasan Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Perlu diingat, tenor yang lebih panjang menurunkan angsuran bulanan tetapi menambah total bunga yang kamu bayar sepanjang kredit.
Ada satu bantuan yang benar-benar baru dan belum banyak dibahas. Peraturan Menteri PKP Nomor 2 Tahun 2026, yang ditetapkan 5 April 2026 dan diundangkan 9 April 2026 pada Berita Negara Tahun 2026 Nomor 232, menyisipkan angka 14a pada Pasal 1 yang mendefinisikan Subsidi Biaya Proses, yaitu bantuan pemerintah untuk meringankan biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, perjanjian kredit, dan biaya lain dalam pemrosesan kredit pemilikan rumah, sesuai kemampuan keuangan negara. Pasal 9A yang disisipkan menyatakan bahwa untuk satuan rumah susun, subsidi bantuan uang muka dikonversi menjadi subsidi biaya proses tersebut. Pasal 31B menyerahkan petunjuk teknisnya kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk Menteri, jadi tanyakan petunjuk teknis yang berlaku ke bank pelaksana sebelum menghitung biaya awalmu.
Batas penghasilan pemohon sendiri diatur terpisah oleh Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang membagi Indonesia menjadi empat zona, dan angka lengkapnya beserta cara menghitung penghasilan bersih ada di batas penghasilan rumah subsidi.
Bebas BPHTB lahir dari peraturan kepala daerah
Kalimat "rumah subsidi bebas BPHTB" beredar di mana-mana, dan kalimat itu benar sebagian. Bagian yang tidak diucapkan justru yang menentukan apakah kamu benar-benar dibebaskan.
Dokumen yang mengaturnya adalah Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1649/KPTS/M/2026 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah, ditetapkan di Jakarta pada 19 Juni 2026 dan ditandatangani Maruarar Sirait bersama Muhammad Tito Karnavian. Keputusan Bersama itu mencabut keputusan bersama tiga menteri tahun 2024 yang sebelumnya menjadi rujukan, sehingga rujukan lama sudah tidak berlaku.
Yang menarik ada di isi Diktum KEDUA. Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota untuk melakukan penyesuaian, menetapkan, dan melaksanakan Peraturan Kepala Daerah mengenai tiga hal:
- pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bagi pengembang atau pelaku pembangunan perumahan lain yang melaksanakan program tersebut;
- pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kepada pemohon berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik di luar daerah tempat objek rumah berada atau di luar daerah tempat permohonan diajukan, sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.
Butir ketiga itu penting sekali dan jarang dibahas. Banyak pembeli bekerja di satu daerah tetapi kartu identitasnya masih terbit di daerah asal, dan selama ini hal itu sering menjadi ganjalan. Keputusan Bersama tersebut menyebutnya secara khusus.
Tetapi perhatikan bentuk instruksinya. Yang diperintahkan adalah kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Artinya pembebasan itu tidak lahir langsung dari pusat. Ia baru berlaku di lapangan setelah Wali Kota atau Bupati di daerah tempat rumahmu berdiri menerbitkan peraturannya sendiri. Itulah alasan teknis mengapa Peraturan Daerah pajak di banyak kota masih menuliskan bahwa kriteria pembebasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ditetapkan oleh Wali Kota, dan mengapa jawabannya bisa berbeda antardaerah. Bagaimana hal itu terlihat di lapangan bisa kamu baca di rumah subsidi Bekasi dan rumah subsidi Tangerang.
Diktum yang sama juga menetapkan satu tenggat layanan yang bisa kamu pegang: kepala daerah diinstruksikan mempercepat proses pelayanan penerbitan persetujuan bangunan gedung untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah paling lama 10 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan lengkap. Ditambah kewajiban menyosialisasikan ketiga pembebasan itu kepada masyarakat, serta melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang kepada kedua menteri.
Cara masuk dan yang tidak kami temukan
Urutan berikut disusun supaya kamu tidak menunggu di pintu yang salah.
- Pastikan kamu memenuhi empat syarat dasar pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri PKP Nomor 9 Tahun 2025: warga negara Indonesia, tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten atau kota, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, dan berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
- Cek batas penghasilanmu terhadap zona wilayahmu menurut Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Batas ini langit-langit, bukan target, dan bank pelaksana tetap menghitung kemampuan bayar dari penghasilan bersih.
- Tentukan jalurmu: kredit pemilikan rumah tapak, satuan rumah susun, atau bedah rumah. Ketiganya punya aturan berbeda dan tidak bisa ditumpuk.
- Cari lokasi proyek lewat kanal resmi, bukan lewat iklan. Sistem Informasi Kumpulan Pengembang menampilkan data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan. Cara memakainya ada di perumahan subsidi.
- Ajukan lewat bank pelaksana, yaitu bank umum dan bank umum syariah yang bekerja sama dalam penyaluran dana fasilitas likuiditas. Bank pelaksana yang sistemnya memutuskan lolos atau tidaknya berkasmu, jadi pertanyaan teknis apa pun sebaiknya diajukan ke sana.
- Tanyakan subsidi biaya proses dan petunjuk teknisnya, terutama bila unit yang kamu ambil berbentuk satuan rumah susun.
- Tanyakan status pembebasan BPHTB di daerahmu seperti pada kotak sebelumnya, lalu anggarkan biayanya sampai ada bukti tertulis sebaliknya.
- Baca larangan yang mengikat sesudah akad. Penerima subsidi bantuan uang muka hanya dapat menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumahnya dalam hal pewarisan, atau setelah dihuni paling singkat lima tahun. Aturan itu ada pada Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri PKP Nomor 9 Tahun 2025 dan konsekuensinya kami bahas di renovasi rumah subsidi.
Sekarang bagian yang kami janjikan di awal, yaitu hal-hal yang tidak kami temukan.
Pembagian dua juta rumah perdesaan dan satu juta rumah perkotaan tidak kami temukan di Lampiran Renstra sepanjang 162 halaman itu. Kami mencarinya dengan beberapa pola kata dan tidak menemukan rincian semacam itu. Rincian yang benar-benar ada di naskahnya adalah rincian per tahun yang sudah kami tampilkan di atas. Kalau kamu menemukan pembagian itu di sumber lain, mintalah nomor dokumennya sebelum memakainya.
Angka anggaran total program juga tidak kami kutip di halaman ini, karena angka anggaran berubah tiap tahun lewat dokumen anggaran tahunan, sedangkan Renstra menyebut kerangka pendanaan sebagai sesuatu yang bersifat indikatif. Menyodorkan satu angka anggaran seolah-olah tetap akan menyesatkan.
Kami juga tidak menyebutkan realisasi, yaitu berapa unit yang sudah benar-benar terbangun sampai hari ini. Angka realisasi hanya sah bila diambil dari laporan kinerja resmi untuk periode tertentu, dan itu dokumen yang berbeda dari dokumen perencanaan yang kami baca. Halaman ini menjelaskan program dan syaratnya, bukan menilai capaiannya.
Terakhir, cara memastikan isi halaman ini masih berlaku. Buka halaman produk hukum Permen PKP Nomor 14 Tahun 2025 di JDIH Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan periksa apakah statusnya masih berlaku, lalu buka halaman Keputusan Bersama Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan periksa apakah sudah ada keputusan bersama yang lebih baru. Untuk angka harga dan bunga, tabel lima kelompok harga selalu berpindah setiap kali ada Keputusan Menteri baru, jadi bacalah lampirannya langsung dari berkas resminya. Kalau kamu ingin membandingkan konsekuensi memilih unit bersubsidi dan unit komersial, perbandingannya ada di rumah subsidi vs komersial.
Pertanyaan umum
Apa nama resmi program rumah subsidi pada pemerintahan sekarang? +
Nama resminya Program Pembangunan dan Renovasi 3 (tiga) Juta Rumah. Nama itu tertulis berulang kali di Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Tahun 2025 sampai 2029, yang ditetapkan 10 Desember 2025 dan diundangkan 16 Desember 2025 pada Berita Negara Tahun 2025 Nomor 1071. Payung hukum di atasnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 sampai 2029. Urusan perumahannya ditangani kementerian tersendiri yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024.
Apakah benar targetnya 3 juta rumah setiap tahun? +
Tidak. Menurut Tabel 3.1 Lampiran Renstra Kementerian PKP, angka 3.000.000 unit adalah target untuk tahun 2029, sedangkan target 2025 sebesar 360.112 unit dan garis acuan tahun 2024 sebesar 769.078 unit. Naskah yang sama memberi rincian per tahun 360.112 unit pada 2025, 2.140.288 unit pada 2026, 2.249.700 unit pada 2027, 2.249.700 unit pada 2028, dan 3.000.000 unit pada 2029, dengan keterangan total lima tahun sebesar 10 juta unit. Bila kelima angka itu dijumlahkan hasilnya 9.999.800, jadi angka sepuluh juta pada naskahnya merupakan pembulatan.
Berapa rumah yang benar-benar dibangun langsung oleh kementerian? +
Lampiran Renstra membedakan dua peran. Sebagai koordinator, Kementerian mengoordinasikan target 360.112 unit pada 2025 dan 3 juta unit pada 2029 lewat intervensi tidak langsung dan pemanfaatan anggaran di luar anggaran Kementerian. Sebagai pelaksana, Kementerian wajib memastikan capaian langsung sebesar 370.612 unit pada 2025 dan 725.400 unit pada 2029 lewat anggarannya sendiri. Angka pelaksana itu jumlah dari enam baris kegiatan prioritas, dan bila dijumlahkan sendiri hasilnya cocok persis dengan kedua angka tersebut. Baris yang paling relevan bagi pencari rumah bersubsidi adalah rumah tangga penerima fasilitas pembiayaan atau bantuan subsidi, yaitu 324.200 pada 2025 dan 419.300 pada 2029.
Berapa bunga dan tenor rumah subsidi pada 2026? +
Untuk rumah tapak, Diktum KEDUA Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tanggal 6 Agustus 2026 menetapkan jangka waktu kredit paling lama 40 tahun dan suku bunga 5 persen per tahun sepanjang tenor, atau skema berjenjang sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk satuan rumah susun umum, Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 pada tanggal yang sama menetapkan jangka waktu yang sama tetapi suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor. Perlu diingat, tenor yang lebih panjang menurunkan angsuran bulanan tetapi menambah total bunga yang dibayar sepanjang kredit.
Kenapa pembebasan BPHTB rumah subsidi tidak otomatis? +
Karena bentuk aturan pusatnya adalah instruksi kepada kepala daerah, bukan pembebasan langsung. Keputusan Bersama Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1649/KPTS/M/2026 tanggal 19 Juni 2026 pada Diktum KEDUA huruf a menginstruksikan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota untuk menyesuaikan, menetapkan, dan melaksanakan Peraturan Kepala Daerah mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung, serta pembebasan bagi pemohon yang KTP elektroniknya terbit di luar daerah tempat objek rumah berada. Selama Peraturan Kepala Daerah itu belum ada di daerahmu, pembebasannya belum berlaku di lapangan. Keputusan Bersama ini juga mencabut keputusan bersama tiga menteri tahun 2024.
Apakah ada pembagian 2 juta rumah desa dan 1 juta rumah kota di dokumen resmi? +
Kami tidak menemukannya. Lampiran Renstra Kementerian PKP sepanjang 162 halaman yang kami unduh dan baca tidak memuat pembagian semacam itu, dan pencarian dengan beberapa pola kata tidak menemukan rinciannya. Yang benar-benar ada di naskahnya adalah rincian target per tahun dari 2025 sampai 2029 serta pembedaan peran koordinator dan pelaksana. Kami memilih menyatakan bahwa angka itu tidak ditemukan daripada mengutipnya dari sumber sekunder. Kalau kamu menemukannya di tempat lain, mintalah nomor dokumen resminya sebelum memakai angka tersebut.
Siapa yang boleh mengajukan KPR bersubsidi dalam program ini? +
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri PKP Nomor 9 Tahun 2025, yang diubah dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 2 Tahun 2026, menetapkan syarat paling sedikit: berkewarganegaraan Indonesia, tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten atau kota, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, dan berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri. Di luar itu ada batas penghasilan per zona dan penilaian kemampuan bayar oleh bank penyalur.
- Permen PKP Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian PKP Tahun 2025-2029 (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026, badge status Berlaku, ditetapkan 10 Desember 2025 di Jakarta, diundangkan 16 Desember 2025, sumber BN 2025 (1071): 3 HLM. Halaman ini menyediakan tiga berkas terpisah, yaitu batang tubuh, lampiran, dan abstrak. Seluruh angka target ada di berkas lampiran, bukan di batang tubuhnya. Uji soft-404 pada domain ini membalas HTTP 404 untuk alamat produk hukum yang sengaja dikarang
- Lampiran Permen PKP Nomor 14 Tahun 2025, Renstra Kementerian PKP 2025-2029 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, 162 halaman. Nama resmi Program Pembangunan dan Renovasi 3 (tiga) Juta Rumah tertulis berulang kali. Tabel 3.1 Matriks Kinerja Tahun 2025-2029 memuat baris koordinator program prioritas 06.06 jumlah rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan dengan garis acuan 2024 sebesar 769.078, target 2025 sebesar 360.112, dan target 2029 sebesar 3.000.000 unit per tahun; serta enam baris pelaksana kegiatan prioritas, yaitu rumah baru terbangun 4.311/365/30.700, rumah ditingkatkan kualitasnya 150.202/34.289/250.000, rumah dilengkapi prasarana sarana utilitas 43.008/10.500/15.000, hunian vertikal terpadu 1.320/1.258/5.400, prasarana sarana utilitas hunian vertikal sebagai indikator baru dengan target 2029 sebesar 5.000, dan rumah tangga penerima fasilitas pembiayaan atau bantuan subsidi 570.237/324.200/419.300. Naskah menyatakan target pelaksana 370.612 unit pada 2025 dan 725.400 unit pada 2029; kedua angka itu kami jumlahkan sendiri dari keenam baris dan cocok mutlak. Naskah juga menyatakan total target 10 juta unit selama lima tahun dengan rincian 360.112, 2.140.288, 2.249.700, 2.249.700, dan 3.000.000, yang bila dijumlahkan menghasilkan 9.999.800. Bagian lain menyebut SKB tiga menteri 2024 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sebagai payung hukum. Pencarian dengan beberapa pola kata TIDAK menemukan pembagian dua juta rumah perdesaan dan satu juta rumah perkotaan
- Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Pemerintah Pusat, tempat penetapan Jakarta, ditetapkan dan diundangkan 10 Februari 2025, berlaku 10 Februari 2025, sumber LN 2025 (19): 7 hlm. Abstraknya menyatakan bahwa RPJM Nasional memuat kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, yang menjadi alasan halaman ini tidak mengutip satu angka anggaran total
- Keputusan Bersama Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1649/KPTS/M/2026 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026, status Berlaku, tanggal penetapan 19 Juni 2026. Halaman produk hukum resmi untuk keputusan bersama yang mengatur pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan gedung
- Naskah Keputusan Bersama Nomor 1649/KPTS/M/2026 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, 5 halaman. Diktum KESATU menugaskan Menteri PKP menetapkan zonasi wilayah, besaran penghasilan, dan kriteria MBR. Diktum KEDUA huruf a menginstruksikan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota menyesuaikan, menetapkan, dan melaksanakan Peraturan Kepala Daerah mengenai pembebasan BPHTB bagi MBR, pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi MBR dan bagi pengembang, serta pembebasan BPHTB bagi pemohon MBR untuk kepemilikan rumah pertama yang memiliki KTP elektronik di luar daerah tempat objek rumah berada atau di luar daerah tempat permohonan diajukan; huruf b menetapkan percepatan penerbitan persetujuan bangunan gedung paling lama 10 hari kerja sejak dokumen permohonan lengkap; huruf c kewajiban sosialisasi; huruf d kewajiban evaluasi dan pelaporan berjenjang. Diktum KETIGA mencabut Kepmen PKP Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024 dan Kepmen Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama tiga menteri tahun 2024. Diktum KEEMPAT menyatakan berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditandatangani Maruarar Sirait dan Muhammad Tito Karnavian
- Naskah Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, 7 halaman, dibaca dengan pdftotext mode -table karena mode -layout menumpuk kelima harga ke baris kelompok pertama. Menimbang huruf a menyebut kebijakan yang tidak membatasi lebar muka kaveling minimal 6 m dengan merujuk penjelasan Pasal 14 ayat (4) huruf b PP Nomor 12 Tahun 2021; huruf b menyebut perubahan jangka waktu kredit hingga paling lama 40 tahun. Mengingat angka 2 menyebut Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, LN 2024 Nomor 388. Diktum KESATU luas lahan efektif 60 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai 21 sampai 36 m2. Diktum KEDUA huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun, huruf e suku bunga 5 persen per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang, huruf h bebas BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lampiran huruf A memuat lima kelompok wilayah dari Rp166.000.000 sampai Rp240.000.000, Lampiran huruf B subsidi bantuan uang muka Rp10.000.000 untuk wilayah Papua dan Rp4.000.000 untuk daerah lain. Ditetapkan 6 Agustus 2026 oleh Maruarar Sirait
- Naskah Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, 6 halaman, ditetapkan pada tanggal yang sama dengan Kepmen 1722 yaitu 6 Agustus 2026. Diktum KESATU huruf a luas lantai satuan rumah susun umum minimal 21 m2 sampai dengan 45 m2, huruf b harga jual per Lampiran untuk luas lantai 45 m2, huruf c besaran subsidi bantuan uang muka rumah tapak diberlakukan secara konversi dengan besaran sama untuk subsidi biaya proses. Diktum KEDUA huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun, huruf e suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang, huruf h bebas BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lampiran memuat harga jual per m2 dan per unit 45 m2 untuk tiap provinsi ditambah daftar kabupaten dan kota tersendiri. Diktum KETIGA mencabut Kepmen PKP Nomor 23/KPTS/M/2026
- Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026, badge status Diubah dan bukan Tidak Berlaku, ditetapkan 15 Juli 2025, diundangkan 18 Juli 2025, sumber BN 2025 (522): 15 HLM. Naskah diunduh dan dibaca: Pasal 2 membagi bantuan menjadi dana murah jangka panjang berupa FLPP, subsidi pembiayaan perumahan berupa SBUM, dan bantuan pemerintah; Pasal 3 ayat (2) memuat empat syarat paling sedikit bagi MBR; Pasal 4 ayat (1) memuat enam skema kredit atau pembiayaan termasuk sewa beli dan pembiayaan konstruksi, dengan ayat (2) menyatakan skema huruf b sampai f dilaksanakan BP Tapera setelah persetujuan Menteri; Pasal 23 ayat (3) membatasi penyewaan dan pengalihan kepemilikan rumah penerima SBUM pada pewarisan atau penghunian paling singkat lima tahun
- Naskah Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, 7 halaman, ditetapkan 5 April 2026 dan diundangkan 9 April 2026, BN 2026 (232). Pasal I memuat enam butir perubahan. Butir 1 menyisipkan angka 14a pada Pasal 1 yang mendefinisikan Subsidi Biaya Proses sebagai bantuan pemerintah untuk meringankan biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, perjanjian kredit, dan biaya lain dalam pemrosesan kredit pemilikan rumah sesuai kemampuan keuangan negara. Butir 2 mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf c. Butir 4 menyisipkan Pasal 9A yang mengonversi SBUM menjadi Subsidi Biaya Proses untuk satuan rumah susun umum. Butir 5 menambahkan Pasal 23 ayat (6). Butir 6 menyisipkan Pasal 31A dan Pasal 31B, dengan Pasal 31B menyerahkan petunjuk teknis Subsidi Biaya Proses kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk Menteri. Pasal II menyatakan berlaku pada tanggal diundangkan
- Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026, badge status Berlaku, ditetapkan 28 Juli 2026, diundangkan 29 Juli 2026, sumber BN 2026 (523): 21 Hlm. Naskah diunduh dan dibaca: Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Bedah Rumah sebagai bantuan stimulan kepada perseorangan kategori MBR untuk peningkatan kualitas atau renovasi rumah maupun pembangunan baru. Pasal 5 mengatur kriteria sasaran untuk peningkatan kualitas, yaitu memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, status tanah jelas dan tidak sengketa, tingkat kesejahteraan desil 1 sampai desil 4 data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota, serta belum pernah menerima bantuan sejenis. Pasal 6 mengatur kriteria untuk pembangunan baru dengan syarat belum memiliki rumah
- Naskah Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026. Lampiran dibaca dengan pdftotext mode -table karena mode -layout menumpuk keempat baris zona ke Zona 1. Membagi Indonesia menjadi empat zona penghasilan, dari Rp8.500.000 pada Zona 1 sampai Rp12.000.000 pada Zona 4 untuk kategori umum yang tidak kawin. Pasal 9 mencabut Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria MBR
- BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 4 September 2026. Kanal resmi badan yang mengelola penyaluran dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, memuat tabel batas penghasilan empat zona serta ketentuan produk berupa suku bunga tetap, uang muka ringan, dan bebas pajak pertambahan nilai. Uji soft-404 pada domain ini membalas HTTP 404
- SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera dan Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026, penelusuran lokasi perumahan berdasarkan wilayah, dengan data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan. Dipakai sebagai kanal resmi untuk memeriksa apakah sebuah proyek benar terdaftar. Uji soft-404 pada domain ini membalas HTTP 404
Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.