Rumah subsidi Tangerang: ada tiga Tangerang, dan pajaknya beda lima kali

Jawaban singkatBatas harga rumah subsidi Tangerang adalah Rp185.000.000, bukan Rp166.000.000 yang berlaku untuk sebagian besar Pulau Jawa, dan batas penghasilan pembelinya Rp12.000.000 per bulan untuk yang tidak kawin serta Rp14.000.000 untuk yang kawin. Sampai di situ semua orang sepakat. Yang jarang dijelaskan adalah bahwa nama Tangerang dipakai oleh tiga daerah otonom yang terpisah, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, dan ketiganya memungut Pajak Bumi dan Bangunan dengan tarif yang sama sekali berbeda. Untuk rumah dengan harga yang persis sama, tarif tahunannya 0,1 persen di Tangerang Selatan, 0,2 persen di Kota Tangerang sejak 1 Januari 2026, dan 0,5 persen di Kabupaten Tangerang. Selisih ujung ke ujungnya lima kali lipat. Ada pula satu perubahan redaksi di dokumen pusat tahun 2026 yang perlu kamu tanyakan lebih dulu kalau unit yang kamu incar berada di Tangerang Selatan.
Dua angka pusat yang berlaku di Tangerang
Batas harga dan batas penghasilan program rumah bersubsidi ditetapkan pemerintah pusat, bukan oleh pengembang dan bukan oleh pemerintah daerah. Untuk wilayah Tangerang, angka yang beredar sering disalin dari kota Jawa lain, dan itu meleset Rp19.000.000.
Angka pertama adalah batas harga jual unitnya. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 membagi Indonesia menjadi lima kelompok wilayah. Kelompok 1 huruf b berbunyi "Jawa, kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi" dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000. Nama Tangerang muncul lagi pada kelompok 4, yang punya tiga belas butir dari huruf a sampai huruf m, dan Tangerang ada di huruf h, tertulis persis "Kabupaten/Kota Tangerang". Harga jual paling banyak untuk seluruh kelompok itu adalah Rp185.000.000.
Angka kedua adalah batas penghasilanmu. Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 membagi wilayah menjadi empat zona. Zona 1 berbunyi "Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat" dengan Rp8.500.000 dan Rp10.000.000. Zona 4 berbunyi "Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi" dengan Rp12.000.000 untuk yang tidak kawin, Rp14.000.000 untuk yang kawin, dan Rp14.000.000 untuk kategori satu orang peserta Tapera. Itu zona tertinggi di seluruh Indonesia, di atas Papua sekalipun.
Kedua lampiran itu kami baca dari berkas PDF resminya sendiri dengan mode ekstraksi tabel, bukan mode tata letak. Itu bukan detail teknis yang boleh diabaikan. Pada mode tata letak, kelima harga di Lampiran Kepmen 1722 menumpuk seluruhnya ke baris kelompok 1, sehingga kelompok 1 seolah-olah punya lima angka dan kelompok 2 sampai 5 seolah-olah kosong. Hasil yang salah itu tetap terlihat rapi, dan Lampiran Permen 5/2025 punya cacat serupa.
Uraian lengkap keempat zona penghasilan beserta cara menghitung penghasilan bersih dan penghasilan gabungan suami istri ada di batas penghasilan rumah subsidi, dan tabel lima kelompok harga untuk seluruh Indonesia ada di perumahan subsidi. Arti dan akibat dikeluarkannya lima nama itu dari kelompok Jawa sudah dibedah tuntas di rumah subsidi Depok. Batas ukurannya sama di seluruh Indonesia menurut Diktum KESATU Kepmen 1722/KPTS/M/2026, dengan riwayat perubahannya di ukuran rumah subsidi dan arti angka tipenya di rumah tipe 36.
Ada tiga daerah otonom bernama Tangerang
Di sinilah wilayah Tangerang berbeda dari Depok, Bogor, maupun Bekasi. Depok hanya satu daerah otonom. Bogor dan Bekasi masing-masing dua, yaitu kota dan kabupaten. Tangerang tiga.
- Kabupaten Tangerang, beribu kota di Tigaraksa, memungut pajak dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan dan diundangkan 3 Januari 2024.
- Kota Tangerang, memungut pajak dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, ditetapkan dan diundangkan 22 Desember 2023 dan berlaku 1 Januari 2024, yang sudah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025.
- Kota Tangerang Selatan, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, memungut pajak dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023, ditetapkan dan diundangkan 29 Desember 2023 dan berlaku 1 Januari 2024.
Tiga naskah, tiga pemungut, tiga angka. Dan karena permukiman baru di wilayah ini banyak yang tumbuh persis di garis batas administratif, pertanyaan "unit ini masuk yang mana" tidak selalu bisa dijawab dari nama kawasan pemasaran. Kawasan swasta besar bahkan bisa membentang melewati batas daerah, seperti yang kami bedah di harga rumah di BSD.
Satu catatan yang jarang diketahui dan bisa membuang waktumu. Basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, yang biasanya jadi tempat pertama orang mengecek status sebuah Perda, memuat Perda pajak Kabupaten Tangerang dan Perda pajak Kota Tangerang Selatan, tetapi pada tanggal pemeriksaan kami tidak menemukan Perda pajak Kota Tangerang di sana. Jadi kalau unitmu ada di Kota Tangerang, jangan menyimpulkan Perda-nya tidak ada hanya karena tidak muncul di sana. Naskahnya ada, lengkap dengan naskah perubahannya, di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Tangerang.
Satu kata yang hilang dari naskah 2026
Bagian ini khusus untuk kamu yang mengincar unit di Kota Tangerang Selatan. Kami sampaikan sebagai pertanyaan terbuka, bukan sebagai kesimpulan, karena naskahnya memang tidak menjawabnya secara tegas.
Sebelum Kepmen 1722/KPTS/M/2026 terbit, aturan batas harga ada di Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Naskah itu menulis kelompok wilayah 4 sebagai "Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu", dengan harga jual maksimal Rp181.000.000 untuk 2023 dan Rp185.000.000 mulai 2024. Kata kuncinya "Jabodetabek", sebuah istilah kawasan metropolitan yang cakupannya lebih luas daripada daftar nama di dalam kurungnya.
Kepmen 1722/KPTS/M/2026 membuang istilah itu. Kelompok 4 kini disusun sebagai tiga belas butir bernomor huruf, dan yang menyebut Tangerang adalah huruf h yang berbunyi persis "Kabupaten/Kota Tangerang". Rumusan yang sama dipakai untuk daerah lain, yaitu "Kabupaten/Kota Bogor" pada huruf i, "Kota Depok" pada huruf j, dan "Kabupaten/Kota Bekasi" pada huruf k. Untuk Depok, penulisan itu benar-benar tepat karena memang hanya ada satu daerah otonom bernama Depok.
Persoalannya, dibaca harfiah, "Kabupaten/Kota Tangerang" menyebut dua daerah otonom: Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Kota Tangerang Selatan adalah daerah otonom ketiga dan namanya bukan Tangerang, melainkan Tangerang Selatan. Naskah Kepmen 1722 tidak menyebutnya di kelompok mana pun secara eksplisit, dan kelompok 1 huruf b mengecualikan "Kabupaten/Kota Tangerang" dengan rumusan yang sama.
Ada satu bukti tambahan yang membuat pertanyaan ini layak diajukan, dan bukti itu datang dari meja yang sama pada hari yang sama. Pada 6 Agustus 2026 Menteri menandatangani dua keputusan sekaligus: Nomor 1722/KPTS/M/2026 untuk rumah tapak, dan Nomor 1721/KPTS/M/2026 untuk satuan rumah susun umum. Kami mengunduh dan membaca keduanya. Lampiran keputusan yang mengatur rumah susun memuat daftar kabupaten dan kota tersendiri, dan pada nomor 6 daftar itu tertulis persis "Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan" dengan harga jual Rp13.000.000 per m2 atau Rp585.000.000 per unit berluas lantai 45 m2. Jadi pada dokumen kembarnya, nama Tangerang Selatan disebut lengkap dan terpisah.
Kami tidak akan menyimpulkan bahwa Tangerang Selatan sekarang berbatas Rp166.000.000, dan kami juga tidak akan menyimpulkan bahwa ia otomatis tetap Rp185.000.000. Keduanya sama-sama tebakan. Yang bisa kami katakan dengan yakin ada tiga: rumusannya berubah, perubahan itu mempersempit bacaan harfiahnya, dan penyusun naskahnya jelas mampu menulis nama Tangerang Selatan secara terpisah ketika memang bermaksud demikian, karena mereka melakukannya pada keputusan pasangannya. Taruhannya nyata: selisih batas harga Rp19.000.000 dan selisih batas penghasilan antara Rp8.500.000 dan Rp12.000.000 untuk yang tidak kawin.
Tarif PBB ketiganya berbeda sampai lima kali
Setelah serah terima kunci, yang menempel tiap tahun adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Di sinilah tiga Tangerang itu paling terasa bedanya, dan bedanya jauh lebih besar daripada yang orang duga.
| Daerah pemungut | Tarif untuk rumah kelas subsidi | Dasar |
|---|---|---|
| Kota Tangerang Selatan | 0,1 persen (NJOP sampai Rp1 miliar) | Pasal 7 huruf a Perda 10/2023 |
| Kota Tangerang, sejak 1 Januari 2026 | 0,2 persen (tarif tunggal) | Pasal 10 hasil ubahan Perda 1/2025 |
| Kabupaten Tangerang | 0,5 persen (tarif tunggal) | Pasal 8 ayat (1) Perda 1/2024 |
Angka 0,5 persen di Kabupaten Tangerang bukan kekeliruan pengetikan. Itu adalah angka tertinggi yang diizinkan undang-undang untuk PBB-P2, dan kabupaten tersebut memakainya penuh. Lapisan pajak kawasan di sisi kabupaten itu sudah kami bedah di harga rumah di PIK 2, jadi halaman ini tidak mengulanginya.
Tarif saja belum menjawab berapa yang ditagih, karena ketiga Perda memakai kerangka yang sama untuk menghitung dasar pengenaannya. NJOP dikurangi dulu dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp10.000.000 per Wajib Pajak, angka yang kebetulan sama di ketiga daerah. Hasilnya lalu dikalikan sebuah persentase yang ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen, dan persentase itu diatur dengan Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati, bukan dengan Perda.
Kami tidak menemukan besaran persentase yang berlaku dalam bentuk yang bisa diverifikasi. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 112 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2 memang menyatakan pada Pasal 8 ayat (3) bahwa besaran persentasenya tercantum dalam Lampiran I, tetapi berkas lima puluh dua halaman yang disajikan JDIH Kota Tangerang berhenti pada blok tanda tangan dan tidak memuat lampiran itu. Jadi simulasi di bawah ini memakai asumsi 100 persen dan hasilnya adalah batas atas, bukan angka pasti.
| Langkah | Tangerang Selatan | Kota Tangerang 2026 | Kabupaten Tangerang |
|---|---|---|---|
| NJOP diasumsikan sama dengan harga batas atas | Rp185.000.000 | Rp185.000.000 | Rp185.000.000 |
| Dikurangi NJOP tidak kena pajak | Rp10.000.000 | Rp10.000.000 | Rp10.000.000 |
| Dasar pengenaan pada asumsi 100 persen | Rp175.000.000 | Rp175.000.000 | Rp175.000.000 |
| Tarif | 0,1 persen | 0,2 persen | 0,5 persen |
| Pokok PBB setahun, batas atas | Rp175.000 | Rp350.000 | Rp875.000 |
Rp175.000 versus Rp875.000 untuk rumah yang harga jualnya sama persis, dan yang membedakan hanya di sisi mana garis batas administratif itu jatuh. Kalau persentase dasar pengenaan yang berlaku ternyata lebih rendah dari 100 persen, ketiga angka itu ikut turun dengan proporsi yang sama, tetapi perbandingan antarketiganya tidak berubah. Cara NJOP itu sendiri dibentuk dijelaskan di cara menghitung NJOP, dan hubungannya dengan PBB serta BPHTB di NJOP, PBB, dan BPHTB.
Tarif nol persen Kota Tangerang berakhir 2026
Ada satu hal yang perlu kamu ketahui kalau kamu membaca artikel lama tentang PBB di Kota Tangerang, atau kalau kamu mendengar cerita dari tetangga yang membeli beberapa tahun lalu.
Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 memasang empat pita tarif, dan pita pertamanya luar biasa murah: 0 persen untuk NJOP sampai dengan Rp150.000.000. Di atas itu sampai Rp1 miliar tarifnya 0,1 persen, lalu 0,15 persen sampai Rp2 miliar, dan 0,2 persen di atas Rp2 miliar. Ayat (3) menutup celah penyalahgunaan dengan mengeluarkan bangunan untuk kepentingan usaha komersial dari pita nol persen tersebut, dengan tarif minimal 0,1 persen.
Artinya, sampai akhir 2025, rumah bersubsidi di Kota Tangerang yang nilai objek pajaknya di bawah Rp150.000.000 memang berpeluang tidak ditagih PBB sama sekali. Bukan murah, melainkan nol.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 mengubahnya. Butir 2 Pasal I mengganti seluruh Pasal 10 menjadi dua ayat pendek: tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2 persen, dan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak 0,1 persen. Tidak ada lagi pita, tidak ada lagi angka nol. Perda perubahan itu berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 April 2025, tetapi butir 10 menyisipkan Pasal 93A yang berbunyi bahwa ketentuan mengenai tarif PBB-P2 dalam satu tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Jadi ada masa jeda delapan bulan antara pengundangan dan pemberlakuan tarifnya. Pola pasal sisipan penunda seperti ini juga dipakai daerah lain dan sudah kami bedah mekanismenya di rumah subsidi Cikarang. Yang penting untukmu: kalau kamu membaca sumber yang menyebut tarif nol persen di Kota Tangerang, periksa tanggalnya. Untuk tahun pajak 2026 dan sesudahnya, angka itu sudah tidak berlaku.
Bagian Penjelasan Perda 1/2025 menyebut sendiri pemicunya. Selain penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, ada Surat Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/1421/Keuda perihal penyampaian hasil evaluasi Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023. Salah satu butir perubahannya disebut sebagai "penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, akuntabel, tidak membebani masyarakat serta tetap mendukung pendapatan daerah".
Satu lagi yang perlu diluruskan. Keringanan PBB yang sering dibicarakan di media sosial biasanya bersifat musiman, bukan permanen. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 Tahun 2025 misalnya memberi pengurangan pokok 20 persen untuk SPPT sampai tahun 2014 dan penghapusan sanksi administratif untuk SPPT sampai tahun 2024, tetapi Pasal 5 membatasi jendelanya hanya dari 1 Agustus 2025 pukul 08.00 sampai 29 Agustus 2025 pukul 22.00. Jendela itu sudah tertutup. Kalau kamu berharap keringanan serupa, yang perlu dicari adalah Peraturan Wali Kota tahun berjalan, bukan yang tahun lalu.
BPHTB dan pembebasan yang tidak otomatis
Beban sekali bayar terbesar di luar uang muka adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tarif dasarnya 5 persen di ketiga daerah, dan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak untuk perolehan hak pertama juga sama, yaitu Rp80.000.000. Pada harga batas atas Rp185.000.000, dasar kena pajaknya menjadi Rp105.000.000 dan pokoknya Rp5.250.000.
Yang tidak sama adalah perlakuan di luar jual beli biasa. Pasal 15 Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 menetapkan tarif BPHTB waris 0 persen dan tarif BPHTB hibah untuk kepentingan umum 0 persen. Pasal 13 Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 memilih jalan lain: hibah wasiat dan waris dikenai 2,5 persen, sedangkan peralihan hak karena putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dikenai 0,1 persen. Untuk perolehan karena hibah wasiat atau waris dalam garis keturunan lurus satu derajat, kedua kota sama-sama memberi pengurang Rp300.000.000.
Soal pembebasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ketiga Perda memakai kerangka yang mirip dan hasilnya sama-sama tidak otomatis. Diktum KEDUA huruf h Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 memang menyebut bebas BPHTB, tetapi kalimatnya ditutup frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", dan pemungutnya adalah pemerintah daerah. Di Kota Tangerang, Pasal 12 ayat (4) huruf h mengecualikan perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah, lalu ayat (5) mempersempitnya menjadi kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota, dan ayat (6) menyuruh kriteria itu diselaraskan dengan kebijakan menteri. Rumusan yang hampir identik ada di Pasal 10 ayat (4) sampai (6) Perda Kota Tangerang Selatan.
Tangerang Selatan menambahkan satu hal yang praktis dan layak kamu ingat. Pasal 70 ayat (1) huruf f Perda-nya mewajibkan penelitian SSPD BPHTB mencakup kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan, termasuk kriteria pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan ayat (5) membatasi proses penelitian itu paling lama satu hari kerja sejak SSPD diterima lengkap untuk penelitian di tempat. Kalau prosesmu tertahan berhari-hari tanpa penjelasan, kamu punya pasal untuk ditanyakan.
Kesimpulan praktisnya sama untuk ketiga daerah: jangan menganggap urusan BPHTB beres hanya karena ada kata "bebas BPHTB" di brosur. Minta dasar hukumnya, minta kriterianya, dan sampai kamu memegang bukti tertulis bahwa unitmu memenuhi kriteria itu, tetap siapkan Rp5.250.000 di anggaranmu. Mekanisme BPHTB secara umum ada di BPHTB adalah, sedangkan tahapan dokumennya di PPJB adalah dan AJB adalah.
Urutan memeriksa satu unit di Tangerang
Urutan ini disusun supaya kamu gugur di langkah murah lebih dulu, bukan setelah menyetor tanda jadi.
- Tentukan daerah pemungutnya. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, atau Kota Tangerang Selatan, dibuktikan dengan SPPT PBB bidang tersebut. Ini menentukan seluruh lapisan pajak sesudahnya, dan selisihnya bisa lima kali lipat.
- Kalau jawabannya Tangerang Selatan, tanyakan kelompok wilayahnya lebih dulu ke bank pelaksana, seperti di kotak sebelumnya, sebelum membahas harga.
- Cocokkan harga dengan batas Rp185.000.000. Kalau harga yang ditawarkan di atasnya, unit itu bukan rumah bersubsidi, apa pun sebutan di brosurnya.
- Cocokkan ukurannya. Luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Ukur sendiri di lokasi.
- Cek penghasilanmu terhadap Zona 4. Rp12.000.000 untuk yang tidak kawin dan Rp14.000.000 untuk yang kawin. Batas ini langit-langit, bukan target, dan bank tetap menghitung kemampuan bayar dari penghasilan bersihmu.
- Cari lokasinya di kanal resmi. Sistem Informasi Kumpulan Pengembang menampilkan data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan. Kalau proyeknya tidak ada di sana, tanyakan alasannya sebelum membayar apa pun.
- Tanyakan persentase dasar pengenaan PBB-P2 yang berlaku tahun ini ke Badan Pendapatan Daerah setempat, beserta nomor produk hukum yang menetapkannya. Ini yang menentukan tagihanmu, bukan tarifnya saja.
- Minta bukti pemisahan bidang. Sertifikat hasil pemecahan atau minimal nomor identifikasi bidang, sesuai Diktum KETIGA Kepmen 1722/KPTS/M/2026, sebelum perjanjian kredit ditandatangani.
- Susun anggaran sekali bayar. Masukkan BPHTB Rp5.250.000 sebagai cadangan sampai ada surat resmi yang membebaskanmu, lalu tambahkan biaya notaris, biaya bank, dan premi asuransi. Rinciannya ada di syarat KPR subsidi.
Cara memastikan angka di halaman ini masih berlaku ketika kamu membacanya. Untuk sisi pusat, buka halaman produk hukum Kepmen 1722/KPTS/M/2026 di JDIH Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman lalu periksa blok relasi peraturannya. Untuk Kota Tangerang, buka daftar Peraturan Daerah di JDIH Kota Tangerang dan cari apakah ada perubahan sesudah Perda Nomor 1 Tahun 2025. Untuk Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, halaman di basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mencantumkan blok Status Peraturan, dan pada tanggal pemeriksaan blok milik Perda Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 masih kosong. Perlu diingat, blok relasi di sana bisa tercatat satu arah, seperti yang kami temukan pada kasus di rumah subsidi Bogor, jadi cek juga JDIH kotanya. Kalau kamu sedang membandingkan wilayah Tangerang dengan tetangga timurnya, bacalah rumah subsidi Bekasi, dan untuk gambaran skema pembiayaannya secara utuh beserta dokumen resmi yang menopangnya, lihat rumah subsidi.
Pertanyaan umum
Berapa batas harga rumah subsidi di Tangerang pada 2026? +
Rp185.000.000, bukan Rp166.000.000. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 mengeluarkan Kabupaten/Kota Tangerang dari butir Jawa pada kelompok wilayah 1 yang bernilai Rp166.000.000, lalu menyebutnya kembali pada kelompok wilayah 4 huruf h bersama Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Anambas, Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Angka itu batas atas, bukan harga yang seharusnya kamu bayar. Untuk objek yang terletak di Kota Tangerang Selatan, tanyakan lebih dulu ke bank pelaksana kelompok wilayah mana yang dipakai sistem mereka, karena naskah 2026 menulis Kabupaten/Kota Tangerang dan tidak menyebut Tangerang Selatan secara eksplisit.
Apakah Tangerang Selatan termasuk batas harga Rp185 juta? +
Naskahnya tidak menyebutnya secara tegas, jadi ini perlu dikonfirmasi, bukan diasumsikan. Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang sudah dicabut menulis kelompok 4 dengan istilah Jabodetabek diikuti kurungan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 membuang istilah Jabodetabek dan menggantinya dengan nama daerah otonom, yaitu Kabupaten/Kota Tangerang pada huruf h. Kota Tangerang Selatan adalah daerah otonom tersendiri yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, dan namanya bukan Tangerang. Yang membuat pertanyaan ini layak diajukan: pada tanggal yang sama, 6 Agustus 2026, Menteri juga menandatangani Kepmen Nomor 1721/KPTS/M/2026 untuk satuan rumah susun, dan Lampiran keputusan itu menulis lengkap Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Jadi penyusunnya memang mampu menyebut Tangerang Selatan secara terpisah ketika bermaksud demikian. Karena selisihnya Rp19.000.000 pada batas harga dan cukup besar pada batas penghasilan, ajukan pertanyaan tertulis ke bank pelaksana sebelum menyetor tanda jadi, dan minta jawaban tertulis pula.
Berapa PBB rumah subsidi di wilayah Tangerang setahun? +
Bergantung pada daerah pemungutnya, dan selisihnya sampai lima kali lipat. Kota Tangerang Selatan memakai tarif 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp1 miliar menurut Pasal 7 huruf a Perda Nomor 10 Tahun 2023. Kota Tangerang memakai tarif tunggal 0,2 persen sejak 1 Januari 2026 menurut Pasal 10 hasil ubahan Perda Nomor 1 Tahun 2025. Kabupaten Tangerang memakai tarif tunggal 0,5 persen menurut Pasal 8 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ketiganya mengurangi NJOP dengan NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 lebih dulu, lalu mengalikannya dengan persentase dasar pengenaan antara 20 dan 100 persen yang diatur peraturan kepala daerah. Dengan NJOP Rp185.000.000 dan asumsi persentase 100 persen, pokoknya Rp175.000, Rp350.000, dan Rp875.000 per tahun secara berurutan.
Benarkah PBB di Kota Tangerang bisa nol rupiah? +
Dulu bisa, sekarang tidak lagi. Pasal 10 ayat (1) huruf a Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 menetapkan tarif 0 persen untuk NJOP sampai dengan Rp150.000.000, dengan pengecualian bangunan untuk kepentingan usaha komersial yang tetap dikenai minimal 0,1 persen. Perda Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 mengganti seluruh Pasal 10 menjadi tarif tunggal 0,2 persen, dan butir 10 menyisipkan Pasal 93A yang menyatakan tarif tunggal itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Jadi untuk tahun pajak 2026 dan sesudahnya, pita nol persen sudah tidak ada. Kalau kamu menemukan artikel yang masih menyebutnya, periksa tanggal terbitnya.
Kenapa Perda pajak Kota Tangerang tidak ketemu di situs BPK? +
Pada tanggal pemeriksaan, pencarian di basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan untuk kata kunci pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Tangerang hanya memunculkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023. Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya tidak muncul di sana, padahal naskah keduanya tersedia lengkap di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Tangerang. Ketidakhadiran sebuah Perda di satu basis data bukan bukti bahwa Perda itu tidak ada. Selalu cek juga JDIH daerah penerbitnya sebelum menyimpulkan.
Apakah rumah subsidi di Tangerang bebas BPHTB? +
Tidak otomatis. Diktum KEDUA huruf h Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 menyebut bebas BPHTB tetapi ditutup frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pemungutnya pemerintah daerah. Pasal 12 ayat (4) huruf h Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 10 ayat (4) huruf h Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 sama-sama mengecualikan perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi ayat berikutnya membatasinya pada rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan Wali Kota. Sampai kamu memegang bukti tertulis bahwa unitmu memenuhi kriteria itu, siapkan Rp5.250.000, yaitu 5 persen dari Rp105.000.000 setelah pengurang Rp80.000.000 pada harga batas atas.
Apakah tarif PBB nol persen di Kota Tangerang masih berlaku? +
Tidak untuk tahun pajak 2026 dan sesudahnya. Pasal 10 Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 memang memasang tarif 0 persen untuk NJOP sampai Rp150.000.000. Namun Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang diundangkan 25 April 2025, mengganti seluruh Pasal 10 menjadi tarif tunggal 0,2 persen, dan Pasal 93A yang disisipkan menunda berlakunya tarif tunggal itu sampai 1 Januari 2026. Jadi artikel atau cerita lama yang menyebut rumah murah di Kota Tangerang bebas PBB menggambarkan aturan sampai 2025, bukan aturan sekarang.
- Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026. Halaman produk hukum resmi untuk Keputusan Menteri yang menetapkan batas harga jual, batas luas, dan besaran subsidi bantuan uang muka. Blok relasi peraturannya hanya memuat daftar yang dicabut, tanpa entri yang menyatakan keputusan ini sendiri dicabut. Uji soft-404 dilakukan dengan meminta alamat produk hukum yang sengaja dikarang di domain yang sama dan balasannya HTTP 404, jadi status 200 di domain ini bermakna
- Naskah Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, 7 halaman. Lampiran huruf A WAJIB dibaca dengan pdftotext mode -table; mode -layout menumpuk kelima harga ke baris kelompok 1, dan kedua mode dijalankan lalu dibandingkan. Kelompok 1 huruf b mengecualikan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi dari Jawa pada harga Rp166.000.000; kelompok 4 memuat tiga belas butir a sampai m dengan Kabupaten/Kota Tangerang pada huruf h sebesar Rp185.000.000. Nama Kota Tangerang Selatan tidak disebut pada kelompok mana pun. Lampiran huruf B nomor 2 subsidi bantuan uang muka Rp4.000.000 untuk daerah selain Papua. Diktum KESATU batas luas, Diktum KEDUA huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun dan huruf h bebas BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Diktum KETIGA pemisahan sertifikat sebelum perjanjian kredit, ditetapkan 6 Agustus 2026 di Jakarta oleh Maruarar Sirait
- Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026, badge status Tidak Berlaku dengan keterangan bahwa peraturan ini tidak berlaku lagi. Ditetapkan 23 Juni 2023 di Jakarta, penandatangan M. Basuki Hadimuljono, 6 halaman. Dipakai sebagai pembanding redaksi terhadap Kepmen 1722/KPTS/M/2026 yang mencabutnya
- Naskah Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026 dengan pdftotext mode -table. Lampiran huruf B baris nomor 4 berbunyi Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu dengan harga jual maksimal Rp181.000.000 untuk 2023 dan Rp185.000.000 mulai 2024; baris nomor 1 berbunyi Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera dengan Rp162.000.000 dan Rp166.000.000. Istilah Jabodetabek inilah yang hilang pada naskah 2026 dan diganti nama daerah otonom
- Naskah Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, 6 halaman, ditetapkan 6 Agustus 2026 di Jakarta oleh Maruarar Sirait, yaitu tanggal dan penandatangan yang sama dengan Kepmen 1722/KPTS/M/2026. Dipakai HANYA sebagai pembanding redaksi: Lampiran keputusan ini memuat daftar kabupaten dan kota tersendiri, dan nomor 6 pada daftar itu berbunyi Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan harga jual Rp13.000.000 per m2 atau Rp585.000.000 per unit berluas lantai 45 m2, sedangkan Kota Depok pada nomor 7, Kabupaten/Kota Bogor pada nomor 8, dan Kabupaten/Kota Bekasi pada nomor 9. Jadi nama Kota Tangerang Selatan ditulis lengkap pada keputusan pasangan ini, tetapi tidak muncul pada Lampiran huruf A Kepmen 1722/KPTS/M/2026 yang mengatur rumah tapak
- Naskah Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026. Lampiran dibaca dengan pdftotext mode -table karena mode -layout menumpuk keempat baris zona ke Zona 1. Zona 1 Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ditambah Sumatera, NTT, dan NTB dengan Rp8.500.000 dan Rp10.000.000; Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dengan Rp12.000.000 tidak kawin, Rp14.000.000 kawin, dan Rp14.000.000 satu orang peserta Tapera. Sama seperti Kepmen 1722, lampiran ini juga hanya menulis Tangerang tanpa menyebut Tangerang Selatan
- Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH Kota Tangerang) - Diakses 4 September 2026, status peraturan berlaku, tempat penetapan Tangerang, ditetapkan dan diundangkan 22 Desember 2023, berlaku 1 Januari 2024. Naskah diunduh dari tautan Download pada halaman ini dan dibaca: Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 per Wajib Pajak; Pasal 8 ayat (1) dasar pengenaan 20 sampai 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak; Pasal 9 besaran persentase diatur Peraturan Wali Kota; Pasal 10 ayat (1) empat pita tarif dengan huruf a sebesar 0 persen untuk NJOP sampai Rp150.000.000, huruf b 0,1 persen sampai Rp1 miliar, huruf c 0,15 persen sampai Rp2 miliar, huruf d 0,2 persen di atas itu, ayat (3) pita nol persen dikecualikan untuk bangunan kepentingan usaha komersial dengan tarif minimal 0,1 persen; Pasal 12 ayat (4) huruf h serta ayat (5) dan (6) pengecualian BPHTB bagi MBR; Pasal 14 ayat (4) NPOPTKP Rp80.000.000 dan ayat (5) Rp300.000.000 untuk hibah wasiat dan waris; Pasal 15 tarif BPHTB 5 persen, waris 0 persen, hibah untuk kepentingan umum 0 persen; Pasal 93 kewajiban menetapkan peraturan pelaksanaan paling lama satu tahun. LD Tahun 2023 Nomor 10, NOREG (10,48/2023), ditandatangani Wali Kota Arief R. Wismansyah dan Sekretaris Daerah Herman Suwarman. Uji soft-404 pada domain ini membalas HTTP 404 untuk alamat produk hukum yang sengaja dikarang
- Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 (JDIH Kota Tangerang) - Diakses 4 September 2026, status peraturan berlaku. Naskah diunduh dan dibaca seluruhnya: Pasal I memuat tiga belas butir. Butir 2 mengubah Pasal 10 menjadi tarif PBB-P2 tunggal 0,2 persen dan lahan produksi pangan serta ternak 0,1 persen. Butir 3 mengubah ayat (5) huruf a dan b Pasal 11. Butir 10 menyisipkan Pasal 93A yang berbunyi ketentuan mengenai tarif PBB-P2 yang ditetapkan dalam satu tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Pasal II menyatakan Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 April 2025, LD Tahun 2025 Nomor 1, NOREG (1,12/2025). Bagian Penjelasan menyebut Surat Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/1421/Keuda perihal penyampaian hasil evaluasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 sebagai salah satu dasar perubahan
- Perwal Kota Tangerang Nomor 112 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2 (JDIH Kota Tangerang) - Diakses 4 September 2026, status peraturan berlaku, ditetapkan dan diundangkan 22 Desember 2023, mulai berlaku 1 Januari 2024, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 112. Naskah diunduh dan dibaca: Pasal 8 ayat (1) mengulang batas 20 sampai 100 persen dan ayat (3) menyatakan besaran persentasenya tercantum dalam Lampiran I. PENTING: berkas yang disajikan berisi 52 halaman dan berhenti pada blok tanda tangan tanpa memuat Lampiran I, sehingga besaran persentase yang berlaku TIDAK dapat diverifikasi dan tidak dikutip di halaman ini. Pasal 82 mencabut Perwal Nomor 97 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 156 Tahun 2021
- Perwal Kota Tangerang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 (JDIH Kota Tangerang) - Diakses 4 September 2026, status peraturan berlaku, ditetapkan dan diundangkan 28 Juli 2025, Berita Daerah Tahun 2025 Nomor 32, ditandatangani Wali Kota Sachrudin dan Sekretaris Daerah Herman Suwarman. Naskah dibaca: Pasal 3 memberi pengurangan pokok 20 persen berdasarkan SPPT sampai tahun 2014, Pasal 4 menghapus sanksi administratif berupa bunga atas SPPT yang diterbitkan sampai Tahun 2024, dan Pasal 5 membatasi jendelanya dari 1 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB sampai 29 Agustus 2025 pukul 22.00 WIB. Dipakai sebagai bukti bahwa keringanan PBB bersifat musiman dan jendela ini sudah tertutup
- Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kota Tangerang Selatan, tempat penetapan Tangerang Selatan, ditetapkan dan diundangkan 29 Desember 2023, berlaku 1 Januari 2024, sumber LD Tahun 2023 Nomor 10 dan Tambahan LD Nomor 147. Blok Status Peraturan pada halaman ini tercatat Belum Tersedia, jadi tidak ada perubahan yang tercatat di sana pada tanggal pemeriksaan. Naskah diunduh dan dibaca: Mengingat angka 2 menyebut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (LN 2008 Nomor 188, TLN Nomor 4935); Pasal 5 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000; Pasal 6 ayat (1) dasar pengenaan 20 sampai 100 persen dan ayat (3) besaran persentase diatur Peraturan Wali Kota; Pasal 7 tarif PBB-P2 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp1 miliar, 0,2 persen sampai Rp5 miliar, 0,25 persen sampai Rp10 miliar, 0,3 persen di atasnya; Pasal 10 ayat (4) huruf h serta ayat (5) dan (6) pengecualian BPHTB bagi MBR; Pasal 12 ayat (4) NPOPTKP Rp80.000.000 dan ayat (5) Rp300.000.000; Pasal 13 tarif BPHTB 5 persen, hibah wasiat dan waris 2,5 persen, putusan hakim 0,1 persen; Pasal 70 ayat (1) huruf f dan ayat (5) penelitian SSPD BPHTB paling lama satu hari kerja
- Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kabupaten Tangerang, tempat penetapan Tigaraksa, ditetapkan dan diundangkan 3 Januari 2024, sumber LD Tahun 2024 Nomor 1. Naskah diunduh dan dibaca ulang untuk halaman ini, tidak disalin dari halaman lain: Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 per Wajib Pajak, Pasal 7 ayat (1) dasar pengenaan 20 sampai 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak, Pasal 8 ayat (1) tarif PBB-P2 tunggal 0,5 persen dan ayat (2) lahan produksi pangan dan ternak 0,3 persen
- JDIH Kota Tangerang, daftar Peraturan Perundang-undangan Daerah - Diakses 4 September 2026. Kanal resmi produk hukum Kota Tangerang dengan penyaring jenis, nomor, dan tahun, memuat 456 Peraturan Daerah dan 1.157 Peraturan Wali Kota pada tanggal pemeriksaan. Dipakai untuk memantau apakah ada perubahan yang terbit sesudah Perda Nomor 1 Tahun 2025, dan untuk membuktikan bahwa naskah Perda pajak Kota Tangerang memang tersedia lengkap di kanal daerahnya meskipun tidak muncul di basis data peraturan BPK. Catatan pemeriksaan: kanal resmi Kota Tangerang Selatan di jdih.tangerangselatankota.go.id memang hidup dan dapat dibuka lewat peramban, tetapi domainnya menolak klien non-peramban dengan HTTP 403, jadi tidak dicantumkan sebagai tautan sumber di sini; untuk sisi Tangerang Selatan silakan pakai halaman basis data peraturan BPK yang tercantum di atas lalu periksa ulang lewat peramban
- SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera dan Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026, penelusuran lokasi perumahan berdasarkan wilayah, dengan data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan. Uji soft-404 pada domain ini membalas HTTP 404
- BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 4 September 2026. Memuat tabel batas penghasilan empat zona sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk Zona 4 dengan Rp12.000.000 tidak kawin dan Rp14.000.000 kawin, serta ketentuan produk berupa suku bunga tetap, uang muka ringan, dan bebas pajak pertambahan nilai. Uji soft-404 pada domain ini membalas HTTP 404
Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.