Rumah subsidi Cikarang: batas harganya Rp185 juta, dan pajaknya baru naik

Jawaban singkatBatas harga rumah subsidi Cikarang adalah Rp185.000.000, bukan Rp166.000.000 yang berlaku untuk sebagian besar Pulau Jawa, dan batas penghasilan pembelinya Rp12.000.000 per bulan untuk yang tidak kawin serta Rp14.000.000 untuk yang kawin[2, 4]. Sebabnya sederhana tetapi sering terlewat: Cikarang berada di Kabupaten Bekasi, dan nama Bekasi justru dikeluarkan dari butir Jawa pada dokumen pusat yang mengatur harga, lalu disebut lagi pada kelompok wilayah tertinggi kedua bersama Jakarta dan Bali. Jadi plafon harga dan plafon penghasilan di sini termasuk yang paling longgar di Indonesia. Yang jarang dibicarakan justru lapisan berikutnya. Sejak 1 Januari 2026 tarif pajak tahunan di Kabupaten Bekasi berubah dari tangga tujuh pita menjadi satu tarif tunggal, dan untuk rumah kelas subsidi perubahan itu berarti tarifnya naik dua setengah kali lipat kecuali ada satu peraturan pelaksana yang menahannya. Peraturan pelaksana itulah yang perlu kamu tanyakan sebelum menandatangani apa pun.
Dua angka pusat yang berlaku di Cikarang
Batas harga dan batas penghasilan program rumah bersubsidi ditetapkan pemerintah pusat, bukan oleh pengembang dan bukan oleh pemerintah daerah. Masalahnya, angka yang beredar untuk Cikarang sering disalin dari kota Jawa lain, dan itu keliru karena Cikarang berada di kelompok wilayah yang berbeda.
Angka pertama adalah batas harga jual unitnya. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 membagi Indonesia menjadi lima kelompok wilayah. Kelompok 1 huruf b berbunyi "Jawa, kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi" dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000. Nama Bekasi muncul kembali pada kelompok 4 huruf k, tertulis persis "Kabupaten/Kota Bekasi", bersama Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Anambas, Tangerang, Depok, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, dengan harga jual paling banyak Rp185.000.000[2].
Perhatikan cara naskahnya menulis pengecualian itu. Untuk Depok, naskah menulis "Kota Depok" saja karena memang hanya ada satu daerah otonom bernama Depok. Untuk Bekasi, naskah menulis "Kabupaten/Kota Bekasi", yaitu bentuk gabungan yang menyapu dua daerah otonom sekaligus. Cikarang berada di Kabupaten Bekasi, dan bentuk gabungan itu memastikan kabupatennya ikut, bukan hanya kotanya. Jadi Rp185.000.000 yang berlaku, dan itu batas atas, bukan harga yang seharusnya[2].
Angka kedua adalah batas penghasilanmu. Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 membagi wilayah menjadi empat zona. Zona 1 berbunyi "Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat" dengan Rp8.500.000 dan Rp10.000.000. Zona 4 berbunyi "Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi" dengan Rp12.000.000 untuk yang tidak kawin, Rp14.000.000 untuk yang kawin, dan Rp14.000.000 untuk kategori satu orang peserta Tapera[4]. Itu zona tertinggi di seluruh Indonesia, di atas Papua sekalipun.
Satu perbedaan kecil antara kedua naskah perlu kamu catat karena bisa memicu perdebatan di meja pemasaran. Keputusan Menteri menulis "Kabupaten/Kota Bekasi" secara eksplisit, sedangkan Peraturan Menteri hanya menulis "Bekasi" tanpa keterangan kabupaten atau kota. Hasilnya tetap sama, karena Zona 1 juga mengecualikan "Bekasi" tanpa embel-embel apa pun, sehingga tidak ada zona lain yang bisa menampungnya. Tetapi kalau ada yang berargumen bahwa Zona 4 hanya untuk Kota Bekasi, mintalah dia menunjukkan zona mana yang menampung Kabupaten Bekasi. Tidak ada.
Kedua lampiran itu kami baca dari berkas PDF resminya sendiri dengan mode ekstraksi tabel, bukan mode tata letak. Ini bukan detail teknis yang bisa diabaikan. Pada mode tata letak, kelima harga di Lampiran Kepmen 1722 menumpuk seluruhnya ke baris kelompok 1, sehingga kelompok 1 seolah-olah punya lima angka sekaligus dan kelompok 2 sampai 5 seolah-olah kosong. Hasil yang salah itu tetap terlihat rapi. Kalau kamu memverifikasi sendiri, jalankan dua mode lalu pilih yang urutan barisnya masuk akal.
Uraian lengkap keempat zona penghasilan beserta cara menghitung penghasilan bersih dan penghasilan gabungan suami istri ada di batas penghasilan rumah subsidi, dan tabel lima kelompok harga untuk seluruh Indonesia ada di perumahan subsidi. Arti dan akibat dikecualikannya lima nama itu dari kelompok Jawa sudah dibedah tuntas di rumah subsidi Depok, jadi halaman ini tidak mengulanginya. Batas ukurannya sama di seluruh Indonesia: Diktum KESATU Kepmen 1722/KPTS/M/2026 menetapkan luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, dan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, dengan riwayat perubahannya di ukuran rumah subsidi serta arti angka tipenya di rumah tipe 36.
Cikarang bukan nama daerah otonom
Ini pangkal hampir semua kebingungan soal Cikarang, dan menyelesaikannya lebih dulu akan menghemat waktumu di seluruh sisa proses.
Cikarang adalah nama kecamatan, dan kecamatan bernama Cikarang ada lima. Dokumen resmi Kabupaten Bekasi menyebut kelimanya. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 30 Tahun 2024 mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cikarang Utara dan menyebut batas timurnya berbatasan dengan Kecamatan Cikarang Timur. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 mengatur Cikarang Selatan, Nomor 32 Tahun 2024 mengatur Cikarang Pusat, dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 mengatur Kawasan Perkotaan Cikarang Bekasi Laut. Nama Cikarang Barat muncul pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang perubahan status Desa Telaga Asih menjadi Kelurahan Telaga Asih di kecamatan tersebut.
Kelima kecamatan itu berada di dalam satu daerah otonom, yaitu Kabupaten Bekasi, yang dasar pembentukannya kini Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bekasi Di Provinsi Jawa Barat. Yang membuat orang mengira Cikarang adalah kota adalah kenyataan bahwa pusat pemerintahan kabupatennya memang berada di sana. Perhatikan baris terakhir tiap Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi: keduanya, baik Perda Nomor 8 Tahun 2023 maupun Perda Nomor 1 Tahun 2025, ditetapkan dan diundangkan di Cikarang Pusat. Jadi Cikarang memang ibu kota, tetapi ibu kota kabupaten, bukan daerah otonom tersendiri.
Akibat praktisnya satu dan penting: seluruh angka pajak daerah di halaman ini bersumber dari Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi dan hanya berlaku untuk bidang tanah yang benar-benar berada di wilayah kabupaten itu. Kota Bekasi adalah daerah otonom yang berbeda dengan Peraturan Daerah pajaknya sendiri dan angka-angka yang tidak sama. Kalau unit yang ditawarkan kepadamu dipasarkan sebagai "Cikarang" tetapi alamat sertifikatnya ternyata di Kota Bekasi, seluruh tabel di bawah ini tidak berlaku untuk unit itu.
Tarif PBB Kabupaten Bekasi berubah 1 Januari 2026
Bagian ini yang paling menentukan isi dompetmu tiap tahun, dan hampir tidak ada yang membicarakannya.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan 14 Desember 2023 dan diundangkan 1 Januari 2024, memasang tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara berjenjang pada Pasal 8, dengan tujuh pita dan persentase sampai tiga angka di belakang koma. Lalu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, yang ditetapkan di Cikarang Pusat pada 24 Maret 2025 dan diundangkan 25 Maret 2025, mengubah Pasal 8 itu menjadi satu kalimat: tarif PBB-P2 ditetapkan 0,3 persen. Lahan produksi pangan dan ternak menjadi 0,2 persen[12, 13].
Yang membuat perubahan ini mudah terlewat adalah pasal sisipannya. Perda Nomor 1 Tahun 2025 menyisipkan Pasal 131 A yang berbunyi bahwa ketentuan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mulai berlaku 1 Januari 2026. Jadi Perda-nya sendiri berlaku sejak diundangkan pada Maret 2025, tetapi tarif barunya baru menyala sembilan bulan kemudian. Siapa pun yang membaca Perda ini pada 2025 dan menyimpulkan tarifnya belum berubah akan benar untuk 2025 dan salah untuk 2026.
| Kelompok NJOP | Tarif sampai 31 Desember 2025[12] | Tarif sejak 1 Januari 2026[13] |
|---|---|---|
| Lahan produksi pangan dan ternak | 0,1 persen | 0,2 persen |
| Sampai dengan Rp250.000.000 | 0,120 persen | 0,3 persen untuk semua |
| Di atas Rp250 juta sampai Rp750 juta | 0,150 persen | |
| Di atas Rp750 juta sampai Rp1 miliar | 0,175 persen | |
| Di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar | 0,200 persen | |
| Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar | 0,220 persen | |
| Di atas Rp10 miliar | 0,225 persen |
Baca baris kedua tabel itu. Rumah kelas subsidi hampir selalu jatuh di pita pertama, dan pita pertama naik dari 0,120 persen ke 0,3 persen. Itu dua setengah kali lipat. Sebaliknya, pita paling atas, yaitu bidang bernilai di atas Rp10 miliar, naik dari 0,225 persen ke 0,3 persen alias sekitar sepertiga. Kalau berhenti membaca di sini, kesimpulannya jelas: perubahan tarifnya paling berat justru bagi pemilik bidang termurah[12, 13].
Tetapi tarif bukan satu-satunya pengali. Pasal 7 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak, dan ayat (3) menyerahkan besaran persentase itu kepada Peraturan Bupati. Persentase inilah yang menentukan apakah kenaikan tarif tadi benar-benar sampai ke tagihanmu. NJOP tidak kena pajaknya sendiri Rp10.000.000 per Wajib Pajak menurut Pasal 6 ayat (3), dan menurut ayat (4) hanya diberikan atas salah satu objek untuk setiap Tahun Pajak[12].
Di sinilah kami berhenti dan berkata terus terang. Saat kami periksa ulang pada 7 Oktober 2026, dokumen persentase yang bisa kami baca di JDIH Kabupaten Bekasi masih berstatus Rancangan Peraturan Bupati, dengan judul Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak Untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan nomor pada naskahnya masih berupa titik-titik. Rancangan itu mengusulkan 40 persen untuk NJOP sampai Rp250 juta, lalu 50, 58, 67, 73, dan 75 persen untuk pita di atasnya[14], dengan Pasal 4 menyatakan persentase itu mulai digunakan untuk perhitungan tahun pajak 2026 dan Pasal 5 mencabut Pasal 6 ayat (5) Peraturan Bupati Bekasi Nomor 51 Tahun 2024. Artinya persentase yang berlaku hari ini seharusnya ada di Perbup 51 Tahun 2024 itu. Berkas Perbup tersebut memang tersedia di JDIH, tetapi hasil ekstraksinya hanya berupa tanda air "JDIH Kabupaten Bekasi" yang berulang tanpa satu pun pasal yang terbaca, jadi angkanya tidak bisa kami kutip dan tidak akan kami tebak.
Yang bisa kami lakukan adalah menunjukkan aritmetikanya (contoh hitungan dari angka rancangan[14] dan tarif Perda[12, 13]), karena angka-angka pada rancangan itu ternyata bukan angka sembarangan. Kalikan tiap persentase usulan dengan tarif tunggal baru 0,3 persen: 40 persen menghasilkan 0,120 persen, 50 persen menghasilkan 0,150 persen, 58 persen menghasilkan 0,174 persen, 67 persen menghasilkan 0,201 persen, 73 persen menghasilkan 0,219 persen, dan 75 persen menghasilkan 0,225 persen. Bandingkan dengan tangga tarif lama pada tabel di atas: 0,120, 0,150, 0,175, 0,200, 0,220, dan 0,225. Empat pasang cocok mutlak, tiga sisanya meleset satu per seribu poin persen karena persentasenya dibulatkan ke bilangan bulat. Untuk lahan pangan pun cocok, yaitu 50 persen dikali 0,2 persen sama dengan 0,1 persen, persis tarif lamanya.
Kesimpulan yang bisa ditarik dari kecocokan itu ada dua, dan keduanya berguna bagimu. Pertama, kedua naskah memang terbaca benar, karena dua dokumen yang berbeda saling mengunci pada tujuh titik sekaligus. Kedua, maksud kebijakannya tampak jelas: beban efektifnya dirancang tidak berubah, hanya letak tangganya yang dipindahkan dari tarif ke dasar pengenaan. Tetapi maksud bukan aturan. Selama persentase itu belum terbit sebagai Peraturan Bupati bernomor, yang mengikat hanya tarif 0,3 persen[13], dan besaran persentasenya bergantung pada naskah yang belum bisa kami baca.
BPHTB dan pembebasan yang tidak otomatis
Beban tahunan sudah dibahas. Sekarang beban sekalinya, yang harus tersedia tunai sebelum akta ditandatangani dan tidak bisa dicicil lewat kredit.
Pasal 15 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5 persen. Pasal 14 ayat (4) menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah daerah, dan ayat (5) menetapkan Rp300.000.000 untuk hibah wasiat atau waris dalam garis keturunan lurus satu derajat termasuk suami atau istri[12]. Perda Nomor 1 Tahun 2025 tidak menyentuh ketiga pasal ini, jadi angkanya tetap.
Contoh hitungannya lurus. Pada harga batas atas Rp185.000.000[2], dengan pengurang dan tarif dari Perda[12], dasar kena pajaknya Rp185.000.000 dikurangi Rp80.000.000 sama dengan Rp105.000.000, dan dengan tarif 5 persen pokoknya Rp5.250.000. Perhatikan bahwa kalau kamu terlanjur memakai plafon kelompok 1 yang keliru, yaitu Rp166.000.000, hitunganmu akan menghasilkan Rp4.300.000, jadi kesalahan satu kelompok wilayah membuat rencana kasmu meleset hampir sejuta rupiah. Untuk memisahkan harga rumah dari kas yang benar-benar perlu tersedia di depan, pakai kalkulator biaya beli rumah, dan penjelasan BPHTB secara utuh ada di BPHTB adalah.
Lalu bagaimana dengan pembebasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah? Diktum KEDUA huruf h Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 menyatakan kredit pemilikan rumah umum tapak yang memperoleh fasilitasi Pemerintah Pusat bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tetapi kalimat itu ditutup frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Frasa itu menyambung ke Perda daerahnya. Pasal 12 ayat (4) huruf h Perda Kabupaten Bekasi memang mengecualikan perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari objek BPHTB, tetapi ayat (5) membatasinya pada kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Bupati, dan ayat (6) menyatakan kriteria itu diselaraskan dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Jadi pembebasannya tidak menyala otomatis begitu unitmu berlabel subsidi[2, 12]. Siapkan dana BPHTB hasil hitungan di atas sampai ada bukti tertulis sebaliknya.
Memastikan kavelingmu di zona perumahan
Di kota lain pertanyaan zonasi bisa ditunda. Di Cikarang tidak, karena wilayah ini memang dibangun sebagai kawasan industri dan kawasan permukiman yang berdampingan rapat.
Kabupaten Bekasi sudah menurunkan Rencana Tata Ruang Wilayahnya ke tingkat blok lewat Rencana Detail Tata Ruang. Empat di antaranya khusus untuk wilayah bernama Cikarang, semuanya berlaku dua puluh tahun sampai 2044, dan seluruhnya berstatus berlaku pada tanggal pemeriksaan: Peraturan Bupati Bekasi Nomor 30 Tahun 2024 untuk Kawasan Perkotaan Cikarang Utara, Nomor 31 Tahun 2024 untuk Cikarang Selatan, Nomor 32 Tahun 2024 untuk Cikarang Pusat, dan Nomor 7 Tahun 2024 untuk Cikarang Bekasi Laut. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan pada 21 Agustus 2024 dan dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Nomor 30.
Isinya bukan dokumen perencanaan yang mengambang. Ketentuan umum Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 mendefinisikan Zona Perumahan (R) sebagai peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat beserta fasilitasnya, lalu memecahnya menjadi sub-zona R-1 untuk kepadatan sangat tinggi sampai R-4 untuk kepadatan rendah. Di daftar yang sama ada Zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Wilayah perencanaannya kemudian dibagi menjadi Sub Wilayah Perencanaan dan blok, masing-masing dengan luas dalam hektare, dan tiap blok punya daftar zona yang diizinkan. Untuk Kawasan Perkotaan Cikarang Utara, Pasal 4 merinci desa demi desa, misalnya seluruh Desa Harjamekar seluas 474,82 hektare, seluruh Desa Karangasih seluas 277,36 hektare, seluruh Desa Pasirgombong seluas 506,64 hektare, seluruh Desa Waluya seluas 335,13 hektare, dan seluruh Desa Wangunharja seluas 608,96 hektare.
Kenapa ini urusanmu sebagai pembeli, bukan urusan pengembang saja? Karena kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang adalah gerbang bagi persetujuan bangunan gedung, dan tanpa itu rumahmu bisa berdiri tetapi dokumennya tidak lengkap. Rumah subsidi dijual dalam keadaan sudah terbangun, jadi yang perlu kamu tanyakan bukan rencanamu sendiri, melainkan dasar izin pengembangnya. Penjelasan mengenai persetujuan bangunan gedung yang menggantikan IMB ada di IMB dan PBG, prosedurnya di cara mengurus PBG, dan akibat bangunan yang tidak berdokumen di bangunan tanpa IMB atau PBG.
Urutan memeriksa satu unit di Cikarang
Kami tidak merekomendasikan perumahan atau pengembang mana pun. Jalur resmi untuk menelusuri lokasi adalah SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang yang dikelola bersama Kementerian PKP dan BP Tapera, dan penelusurannya berdasarkan wilayah lokasi. Cara membaca basis data itu beserta arti status kavling, pembangunan, dan ready stock dibahas di perumahan subsidi. Setelah lokasinya ketemu, urutan pemeriksaan yang paling hemat waktu untuk Cikarang seperti ini.
- Pastikan daerah otonomnya, bukan nama pemasarannya. Baca SPPT PBB bidang tersebut. Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sama-sama memakai batas harga Rp185.000.000 dan Zona 4, tetapi Peraturan Daerah pajaknya berbeda, sehingga seluruh angka PBB dan BPHTB di halaman ini hanya berlaku untuk yang di kabupaten[2, 4].
- Cocokkan harga dan luasnya. Harga tidak boleh melampaui Rp185.000.000, luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, dan lebar muka kaveling minimal 5 m[2].
- Tanyakan persentase dasar pengenaan PBB-P2 yang dipakai untuk tahun pajak berjalan. Ini pertanyaan khas Kabupaten Bekasi sejak tarifnya menjadi 0,3 persen[13]. Minta Badan Pendapatan Daerah menjawab tertulis, atau minta salinan SPPT tahun berjalan untuk bidang sejenis di lokasi yang sama supaya kamu bisa membaca angkanya langsung.
- Tanyakan dasar kesesuaian ruangnya. Sebutkan nomor Peraturan Bupati Rencana Detail Tata Ruang yang mencakup lokasi tersebut, lalu minta bukti bahwa peruntukan bloknya memang zona perumahan. Ini langkah yang jarang ditempuh pembeli dan paling berguna di wilayah industri.
- Tanyakan status pemisahan sertifikatnya. Diktum KETIGA Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 mewajibkan pengembang menyelesaikan pemisahan sertifikat hak atas tanah, atau minimal sudah terbit nomor identifikasi bidang hasil pemisahan sertifikat induk, sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Minta bukti tertulisnya. Cara memeriksa bidang tanah lewat kanal resmi ada di cek sertifikat tanah online.
- Uji dirimu sendiri. Diktum KEDUA huruf a menyebut penerima kredit adalah yang tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, kecuali ditentukan lain. Daftar lengkap syarat beserta dasar hukum tiap butir ada di syarat KPR subsidi, dan aturan menghuni serta merenovasinya ada di renovasi rumah subsidi.
Untuk memperkirakan angsuran dengan ketentuan program, pakai kalkulator KPR subsidi, bandingkan kemampuan bayarmu lewat cek kelayakan KPR, lalu adu dengan skema komersial di simulasi KPR. Diktum KEDUA huruf d Kepmen 1722/KPTS/M/2026 menetapkan jangka waktu kredit paling lama 40 tahun dan huruf e menyebut suku bunga 5 persen per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang sesuai kebijakan Pemerintah Pusat[2, 11]. Angka 40 tahun itu batas maksimal; tenor yang ditawarkan bank penyalur bisa lebih pendek, jadi konfirmasi ke bank, jadi tanyakan skema mana yang dipakai pada produk yang ditawarkan kepadamu. Perbandingan menyeluruh dengan jalur non-subsidi ada di rumah subsidi vs komersial.
Memastikan angkanya masih berlaku
Halaman ini mencantumkan nomor dan tanggal pada setiap sumber justru karena aturannya bergerak. Naskah yang mengatur batas harga berganti pada 6 Agustus 2026, Peraturan Menteri penghasilannya sudah dua kali diubah, dan Perda pajak Kabupaten Bekasi diubah pada Maret 2025 dengan tarif yang baru menyala Januari 2026. Lima pemeriksaan yang bisa kamu lakukan sendiri kapan saja:
- Buka halaman produk hukum Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 di JDIH Kementerian PKP, lalu periksa badge statusnya dan blok Relasi Peraturan. Saat kami periksa, blok itu hanya berisi daftar peraturan yang dicabut olehnya, bukan yang mencabutnya.
- Buka halaman Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan periksa daftar peraturan pengubahnya. Statusnya Diubah, bukan Tidak Berlaku, dengan dua pengubah yaitu Permen Nomor 11 Tahun 2025 dan Permen Nomor 1 Tahun 2026, dan keduanya tidak menyentuh tabel zona penghasilan.
- Buka laman Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2025 di basis data peraturan BPK, lalu baca blok Status Peraturan. Saat kami periksa, Perda 8 Tahun 2023 berstatus Berlaku dengan keterangan diubah oleh Perda Nomor 1 Tahun 2025, dan Perda 1 Tahun 2025 berstatus Berlaku tanpa entri yang mencabut atau mengubahnya.
- Perhatikan bahwa dua portal resmi bisa berbeda. Untuk Perda Nomor 8 Tahun 2023, halaman JDIH Kabupaten Bekasi menulis tanggal penetapan 14 Agustus 2023 dan pengundangan 15 Agustus 2023, sedangkan basis data BPK menulis 14 Desember 2023 dan 1 Januari 2024. Naskah Perda-nya sendiri, pada Pasal 135 dan blok tanda tangan, menulis ditetapkan di Cikarang Pusat pada 14 Desember 2023 dan diundangkan 1 Januari 2024. Kalau dua metadata berselisih, yang menang adalah naskahnya.
- Cari Peraturan Bupati tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak di JDIH Kabupaten Bekasi dan periksa apakah statusnya sudah berubah dari Rancangan menjadi Peraturan Bupati bernomor. Selama masih rancangan, angka 40 persen dan seterusnya[14] belum mengikat siapa pun.
Terakhir, cara membaca sumber yang beredar. Kabar tentang perubahan skema rumah subsidi sering muncul lebih dulu sebagai berita, dan berita bukan naskah. Yang mengikat adalah dokumen bernomor dengan tanggal penetapan yang bisa dibuka siapa pun. Untuk membandingkan penerapan kelompok wilayah dan zona yang sama di daerah lain, ada rumah subsidi Depok dan rumah subsidi Jakarta. Gambaran utuh programnya ada di panduan pilar rumah subsidi, dan pembacaan naskah Kepmen 1722 beserta empat perubahan operasionalnya ada di rumah subsidi Sidoarjo.
Pertanyaan umum
Berapa batas harga rumah subsidi di Cikarang pada 2026? +
Rp185.000.000, bukan Rp166.000.000. Cikarang berada di Kabupaten Bekasi, dan Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 mengeluarkan Kabupaten/Kota Bekasi dari butir Jawa pada kelompok wilayah 1 yang bernilai Rp166.000.000, lalu menyebutnya kembali pada kelompok wilayah 4 huruf k bersama Jakarta, Bali, Tangerang, Bogor, dan Depok, sebesar Rp185.000.000[2]. Naskahnya menulis bentuk gabungan Kabupaten/Kota Bekasi, sehingga kabupatennya ikut, bukan hanya kotanya. Angka itu batas atas, bukan harga yang seharusnya kamu bayar.
Berapa batas penghasilan untuk membeli rumah subsidi di Cikarang? +
Rp12.000.000 per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp14.000.000 untuk yang kawin, karena Bekasi disebut pada Zona 4 Lampiran Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 bersama Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang. Kategori satu orang peserta Tapera juga Rp14.000.000. Itu zona tertinggi di Indonesia. Perlu diperhatikan, Zona 1 pada lampiran yang sama menyebut Jawa dengan mengecualikan Bekasi, sehingga pembaca yang berhenti di Zona 1 akan memakai angka Rp8.500.000 yang keliru untuk Cikarang[4]. Batas penghasilan bukan satu-satunya penentu; bank pelaksana tetap menghitung kemampuan bayar dari penghasilan bersihmu.
Apakah Cikarang termasuk Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi? +
Kabupaten Bekasi. Cikarang bukan daerah otonom, melainkan nama lima kecamatan, yaitu Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Barat, dan Cikarang Timur, yang seluruhnya berada di Kabupaten Bekasi. Pusat pemerintahan kabupatennya justru berada di Cikarang Pusat, dan itu terlihat pada blok tanda tangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi yang menulis ditetapkan di Cikarang Pusat. Perbedaan ini penting karena Kota Bekasi adalah daerah otonom terpisah dengan Peraturan Daerah pajaknya sendiri. Untuk memastikan bidang yang kamu incar, baca nama daerah pada SPPT PBB-nya.
Berapa PBB rumah subsidi di Cikarang sekarang? +
Tarifnya 0,3 persen sejak 1 Januari 2026. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 mengubah Pasal 8 Perda Nomor 8 Tahun 2023 dari tujuh pita tarif menjadi satu tarif tunggal 0,3 persen, dan Pasal 131 A yang disisipkan menunda berlakunya sampai 1 Januari 2026. Untuk rumah kelas subsidi, tarif lamanya 0,120 persen, jadi kenaikannya dua setengah kali lipat pada tarif. Pokok yang benar-benar ditagih masih bergantung pada persentase dasar pengenaan yang ditetapkan Peraturan Bupati, yang menurut Pasal 7 Perda berkisar 20 sampai 100 persen[12, 13]. Hitungan pokoknya untuk satu rumah ada di bagian tarif PBB pada halaman ini.
Kenapa persentase dasar pengenaan PBB di Kabupaten Bekasi tidak disebutkan angkanya di sini? +
Karena naskah yang memuatnya belum bisa dibaca dengan sah. Pasal 7 ayat (3) Perda Nomor 8 Tahun 2023 menyerahkan besaran persentase itu kepada Peraturan Bupati. Dokumen yang tersedia di JDIH Kabupaten Bekasi pada 3 September 2026 dengan judul Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak masih berstatus Rancangan Peraturan Bupati, nomornya masih titik-titik, dan Pasal 5-nya menyebut akan mencabut Pasal 6 ayat (5) Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024. Berkas Perbup Nomor 51 Tahun 2024 sendiri tersedia, tetapi hasil ekstraksinya hanya menghasilkan tanda air berulang tanpa pasal yang terbaca. Menuliskan angka mana pun berarti menebak, jadi tanyakan langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi dan minta jawabannya tertulis.
Berapa BPHTB rumah subsidi di Cikarang dan apakah bisa bebas? +
Tarifnya 5 persen menurut Pasal 15 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023, dengan pengurang berupa nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama menurut Pasal 14 ayat (4). Pokoknya dihitung dari harga dikurangi pengurang itu lalu dikalikan tarif[12]; hitungannya ada di bagian BPHTB pada halaman ini. Soal pembebasan, Diktum KEDUA huruf h Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 menyebut bebas BPHTB tetapi ditutup frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Pasal 12 ayat (5) Perda Kabupaten Bekasi membatasi pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Jadi pembebasannya tidak otomatis dan uang itu perlu tetap kamu siapkan sampai ada bukti tertulis sebaliknya.
Apa yang perlu ditanyakan soal zonasi sebelum membeli rumah di Cikarang? +
Tanyakan nomor Peraturan Bupati Rencana Detail Tata Ruang yang mencakup lokasi perumahannya, lalu minta bukti bahwa blok tempat kavelingmu berada memang berperuntukan zona perumahan. Kabupaten Bekasi menerbitkan empat Rencana Detail Tata Ruang untuk wilayah Cikarang dengan masa berlaku 2024 sampai 2044, yaitu Peraturan Bupati Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2024 untuk Cikarang Utara, Cikarang Selatan, dan Cikarang Pusat, serta Nomor 7 Tahun 2024 untuk Cikarang Bekasi Laut. Dokumen itu memecah wilayah menjadi blok dan membedakan Zona Perumahan dengan sub-zona R-1 sampai R-4 dari Zona Kawasan Peruntukan Industri. Di wilayah industri seperti Cikarang, pertanyaan ini jauh lebih berguna daripada di kota lain.
- Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026. Blok Relasi Peraturan memuat daftar yang dicabut (Kepmen PUPR 995/2021 dan 689/2023, keduanya Tidak Berlaku), tidak ada blok yang menyatakan keputusan ini dicabut (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Naskah Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: Lampiran huruf A kelompok 1 huruf b Jawa, kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi sebesar Rp166.000.000; kelompok 4 huruf k Kabupaten/Kota Bekasi sebesar Rp185.000.000; Lampiran huruf B subsidi bantuan uang muka Rp4.000.000 untuk daerah selain Papua; Diktum KESATU batas luas; Diktum KEDUA huruf d jangka waktu kredit paling lama 40 tahun dan huruf e suku bunga 5 persen. Baca lampiran dengan mode ekstraksi tabel, bukan mode tata letak (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: status Diubah (bukan Tidak Berlaku), ditetapkan 17 April 2025, Relasi Peraturan memuat Diubah Oleh Permen Nomor 11 Tahun 2025 dan Permen Nomor 1 Tahun 2026 (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Naskah Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: Lampiran Zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, NTT, dan NTB dengan Rp8.500.000 dan Rp10.000.000; Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dengan Rp12.000.000 tidak kawin, Rp14.000.000 kawin, dan Rp14.000.000 satu orang peserta Tapera (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026: status Berlaku, tempat penetapan Cikarang Pusat, ditetapkan 14 Desember 2023, diundangkan 1 Januari 2024. Naskah lengkapnya ada di sumber 12 (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026: status Berlaku, mengubah Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023, tempat penetapan Cikarang Pusat, ditetapkan 24 Maret 2025. Naskah lengkapnya ada di sumber 13 (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Rancangan Peraturan Bupati Bekasi tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak untuk Perhitungan PBB-P2 (JDIH Kabupaten Bekasi) - Diakses 7 Oktober 2026: masih terdaftar dengan tipe dokumen Rancangan Peraturan Bupati (Nomor 6 Tahun 2025), tanpa status berlaku. Naskahnya ada di sumber 14 (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Perbup Bekasi Nomor 30 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Cikarang Utara Tahun 2024-2044 (JDIH Kabupaten Bekasi) - Diakses 7 Oktober 2026: ditetapkan dan diundangkan 21 Agustus 2024. Naskahnya memuat definisi Zona Perumahan (R) dengan sub-zona R-1 sampai R-4, Zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI), dan rincian desa per Pasal 4. Tiga RDTR Cikarang lainnya di JDIH yang sama: Perbup Nomor 31, 32, dan 7 Tahun 2024 (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi - Diakses 7 Oktober 2026: kanal resmi Kabupaten Bekasi, alamat kantor pemerintahannya di Cikarang Pusat. Dipakai untuk menanyakan persentase dasar pengenaan PBB-P2 yang berlaku tahun berjalan dan kriteria pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera dan Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: penelusuran lokasi perumahan berdasarkan wilayah lokasi, data lokasi, ID lokasi, dan ID rumah (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 7 Oktober 2026: tabel batas penghasilan empat zona sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk Zona 4 dengan Rp12.000.000 tidak kawin dan Rp14.000.000 kawin, serta ketentuan produk berupa suku bunga 5 persen flat untuk rumah tapak selama jangka waktu kredit, tenor cicilan maksimal 40 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas PPN (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Naskah Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026, 495 halaman: Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000; Pasal 7 ayat (1) dasar pengenaan 20 sampai 100 persen; Pasal 8 tarif berjenjang 0,1 persen lahan pangan, 0,120 persen sampai Rp250 juta, 0,150, 0,175, 0,200, 0,220, dan 0,225 persen; Pasal 12 ayat (4) sampai (6) pengecualian BPHTB bagi MBR; Pasal 14 ayat (4) NPOPTKP Rp80.000.000 dan ayat (5) Rp300.000.000; Pasal 15 tarif BPHTB 5 persen (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Naskah Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026, 237 halaman: Pasal I angka 1 mengubah Pasal 8 menjadi tarif PBB-P2 0,3 persen dan lahan produksi pangan serta ternak 0,2 persen; angka 2 menyisipkan Pasal 131 A, tarif PBB-P2 mulai berlaku 1 Januari 2026. Ditetapkan di Cikarang Pusat 24 Maret 2025, diundangkan 25 Maret 2025 (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
- Naskah Rancangan Peraturan Bupati Bekasi tentang Besaran Persentase NJOP untuk Perhitungan PBB-P2 (PDF, JDIH Kabupaten Bekasi) - Diakses 7 Oktober 2026, 6 halaman, nomor naskah masih titik-titik: Pasal 2 ayat (2) mengusulkan 50 persen untuk lahan pangan dan ternak, lalu 40, 50, 58, 67, 73, dan 75 persen per pita NJOP; Pasal 4 mulai digunakan untuk tahun pajak 2026; Pasal 5 mencabut Pasal 6 ayat (5) Perbup Bekasi Nomor 51 Tahun 2024. Dikutip sebagai USULAN, bukan ketentuan yang berlaku (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.