Rumah subsidi Semarang: batas harganya Rp166 juta, pajaknya empat versi

Jawaban singkatBatas harga rumah subsidi Semarang adalah Rp166.000.000, dan batas penghasilan pembelinya Rp8.500.000 per bulan untuk yang tidak kawin serta Rp10.000.000 untuk yang kawin. Kedua angka itu ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku sama di seluruh Pulau Jawa kecuali lima nama yang dikeluarkan dari daftarnya, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi. Semarang tidak termasuk yang dikeluarkan, sehingga tidak ada alasan membayar lebih mahal atas nama status wilayah. Yang tidak seragam adalah pajak yang menempel sesudah akad, dan di sinilah kata Semarang menjadi menyesatkan. Kawasan yang dipasarkan dengan nama itu membentang ke empat daerah otonom sekaligus, dan keempatnya memungut Pajak Bumi dan Bangunan dengan Peraturan Daerah masing-masing. Untuk rumah seharga batas atas, tarif Kota Semarang tepat tiga kali lipat tarif Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Bea perolehan haknya justru sama persis di keempat daerah. Jadi pertanyaan pertama yang wajib kamu jawab bukan berapa harganya, melainkan siapa yang memungut pajak atas bidang itu.
Dua angka pusat yang berlaku di Semarang
Program rumah bersubsidi punya dua angka kunci, dan keduanya ditetapkan pemerintah pusat. Bukan oleh pengembang, bukan oleh bank, dan bukan oleh pemerintah daerah. Kalau kamu hanya sempat mengingat dua hal dari halaman ini, ingatlah kedua angka ini beserta nomor dokumennya, karena itulah alat tawar yang paling sulit dibantah di meja pemasaran.
Angka pertama adalah batas harga jual unitnya. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 membagi Indonesia menjadi lima kelompok wilayah. Kelompok 1 memuat dua butir, dan butir b berbunyi "Jawa, kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi" dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000. Nama Semarang tidak ada dalam daftar kecualian itu, dan tidak muncul lagi pada kelompok 2, 3, 4, maupun 5. Artinya Semarang tetap berada di kelompok 1, baik Kota maupun Kabupaten, dan angkanya Rp166.000.000. Perlu diingat, itu batas atas, bukan harga yang seharusnya kamu bayar.
Angka kedua adalah batas penghasilanmu. Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 membagi wilayah menjadi empat zona. Zona 1 berbunyi "Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat" dengan Rp8.500.000 untuk yang tidak kawin, Rp10.000.000 untuk yang kawin, dan Rp10.000.000 untuk kategori satu orang peserta tabungan perumahan rakyat. Semarang lagi-lagi tidak dikecualikan, jadi zona inilah yang berlaku.
Kedua lampiran itu kami baca dari berkas resminya sendiri dengan mode ekstraksi tabel, bukan mode tata letak. Ini bukan detail teknis yang boleh diabaikan. Pada mode tata letak, kelima harga di Lampiran Kepmen 1722 menumpuk seluruhnya ke baris kelompok 1, sehingga kelompok 1 seolah-olah memiliki lima angka sekaligus dan kelompok berikutnya seolah-olah kosong. Hasil yang salah itu tetap terlihat rapi di layar. Lampiran Permen 5/2025 punya cacat serupa. Kalau kamu ingin memverifikasi sendiri, jalankan dua mode lalu pilih yang urutan barisnya masuk akal.
Ada satu hal yang perlu diketahui supaya kamu tidak keliru ketika membaca peraturan lamanya. Permen PKP 5/2025 sudah dua kali diubah, yaitu dengan Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026. Kami membaca kedua naskah perubahan itu utuh untuk memastikan angka zonanya tidak bergerak, dan memang tidak. Perubahan pertama hanya menyisipkan satu pasal baru tentang penghasilan yang diperoleh di luar wilayah Indonesia, misalnya oleh pekerja migran, dan menyuruh perhitungannya memakai besaran Zona 4. Perubahan kedua hanya mengubah Pasal 3, dan yang berubah adalah ayat yang dulu mengunci batas luas lantai pada 36 m2 untuk rumah umum dan 48 m2 untuk rumah swadaya. Kedua angka itu dihapus lalu diserahkan kepada Menteri, dan itulah pintu hukum yang kemudian dipakai Kepmen 1722/KPTS/M/2026 untuk menetapkan batas 21 m2 sampai 36 m2. Lampiran zona penghasilan tidak disentuh pada kedua perubahan.
Uraian lengkap keempat zona penghasilan beserta cara menghitung penghasilan bersih dan penghasilan gabungan suami istri ada di batas penghasilan rumah subsidi, dan tabel lima kelompok harga untuk seluruh Indonesia ada di perumahan subsidi. Riwayat perubahan batas luasnya ada di ukuran rumah subsidi, arti angka tipenya di rumah tipe 36, dan skema pembiayaannya di rumah subsidi.
Satu nama di brosur, empat daerah di peta pajak
Sampai di sini semuanya masih sederhana, karena kedua angka pusat tadi tidak peduli kamu membeli di sisi mana. Lapisan berikutnya yang tidak sederhana, dan justru lapisan itulah yang kamu bayar setiap tahun seumur memiliki rumah.
Rumah kelas Rp166.000.000 membutuhkan tanah yang harganya masuk akal untuk kaveling 60 m2 ke atas, dan tanah semacam itu semakin sulit ditemukan di dalam batas Kota Semarang yang memang sudah lama padat. Akibatnya, kawasan permukiman baru yang dipasarkan dengan kata "Semarang" sering berdiri di luar Kota Semarang: di Kabupaten Semarang yang beribu kota Ungaran, di Kabupaten Demak yang berbatasan di sisi timur, atau di Kabupaten Kendal yang berbatasan di sisi barat. Keempatnya adalah daerah otonom yang terpisah. Keempatnya memungut pajak daerah dengan Peraturan Daerah sendiri.
Empat naskah itu yang menjadi bahan halaman ini, dan semuanya kami unduh serta baca sendiri:
- Kota Semarang: Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, ditetapkan 21 Desember 2023, diundangkan 29 Desember 2023, berlaku 1 Januari 2024, sudah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025.
- Kabupaten Semarang: Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023, ditetapkan dan diundangkan di Ungaran pada 13 November 2023. Belum ada perubahan.
- Kabupaten Demak: Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023, ditetapkan dan diundangkan 22 Desember 2023. Belum ada perubahan.
- Kabupaten Kendal: Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023, ditetapkan dan diundangkan 29 Desember 2023, sudah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 20 Januari 2026.
Perbedaan ini bukan urusan administrasi belaka. Ia menentukan berapa rupiah yang keluar dari kantongmu tiap tahun setelah serah terima kunci. Karena itu pertanyaan pertama yang harus kamu jawab terdengar sepele tetapi menentukan: bidang ini berdiri di daerah mana.
Jangan menjawabnya dari nama kecamatan yang kamu ingat, dan jangan menjawabnya dari alamat pemasaran. Sebagian kawasan permukiman baru justru tumbuh persis di garis batas, dan brosur cenderung memakai nama kota besar terdekat karena itu yang dicari orang. Yang bisa menjawab tanpa perdebatan hanya dokumen dari pemungutnya sendiri.
Satu catatan yang menghemat waktumu di tahap ini. Diktum KETIGA Kepmen 1722/KPTS/M/2026 mewajibkan pengembang rumah umum tapak menyelesaikan pemisahan sertifikat hak atas tanah, atau setidaknya sudah menerbitkan nomor identifikasi bidang hasil pemisahan sertifikat induk, sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Jadi kalau menjelang akad kamu masih belum bisa melihat identitas bidangmu sendiri, itu bukan hal yang wajar dan boleh kamu tanyakan dengan tegas.
Tarif PBB yang selisihnya tiga kali lipat
Sepanjang 2024 dan 2025 banyak daerah menyederhanakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi satu angka tunggal. Empat daerah di sekitar Semarang mengambil jalan yang berbeda-beda, dan hasilnya jarang disadari pembeli rumah pertama.
| Daerah pemungut | Tarif untuk NJOP setara rumah subsidi | Dasar |
|---|---|---|
| Kota Semarang | 0,3 persen (tarif tunggal untuk semua nilai) | Perda Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (1) |
| Kabupaten Semarang | 0,100 persen (pita pertama dari enam pita) | Perda Nomor 13 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf a |
| Kabupaten Demak | 0,15 persen (NJOP sampai Rp1 miliar) | Perda Nomor 12 Tahun 2023, Pasal 10 ayat (1) huruf a |
| Kabupaten Kendal | 0,1 persen (NJOP sampai Rp1 miliar) | Perda Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (1) huruf a |

Untuk objek yang nilainya sama, tarif Kota Semarang tepat tiga kali tarif Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, serta dua kali tarif Kabupaten Demak. Itu perbandingan tarif, bukan perbandingan tagihan, karena masih ada satu pengali lagi yang akan dibahas di bagian berikutnya. Tetapi arahnya sudah jelas, dan arah itu berlawanan dengan dugaan banyak orang bahwa kabupaten selalu lebih murah untuk segalanya.
Kabupaten Semarang punya satu ciri yang tidak dimiliki daerah lain mana pun pada rangkaian panduan ini: tarifnya bertingkat dalam enam pita. Peraturan Daerah lain paling banyak memasang tiga.
| Kelompok NJOP | Tarif PBB-P2 Kabupaten Semarang |
|---|---|
| Sampai dengan Rp250.000.000 | 0,100 persen |
| Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta | 0,125 persen |
| Di atas Rp500 juta sampai Rp750 juta | 0,150 persen |
| Di atas Rp750 juta sampai Rp1 miliar | 0,175 persen |
| Di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar | 0,200 persen |
| Di atas Rp5 miliar | 0,250 persen |
| Lahan produksi pangan dan ternak | 0,09 persen |
Rumah kelas subsidi dengan harga batas atas Rp166.000.000 jelas jatuh di pita pertama. Perhatikan juga baris terakhir: tarif lahan produksi pangan dan ternaknya 0,09 persen, angka ganjil yang tidak dipakai tetangganya. Kabupaten Kendal menetapkan 0,06 persen untuk kelompok yang sama, Kota Semarang 0,15 persen, dan Kabupaten Demak memakai dua lapis, yaitu 0,1 persen sampai Rp500.000.000 dan 0,14 persen di atasnya. Kalau kaveling yang kamu incar masih berstatus sawah pada tahun berjalan, baris itu ikut menentukan tagihan tahun tersebut.
Keempat Perda sepakat pada satu hal: nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, dan pengurang itu hanya diberikan atas satu objek kalau kamu memiliki lebih dari satu di daerah yang sama. Jadi kalau kamu sudah punya bidang lain di daerah yang sama, jangan berharap pengurang itu terpakai dua kali. Cara nilai jual objek pajak dibentuk dijelaskan di cara menghitung NJOP, dan hubungannya dengan PBB serta BPHTB di NJOP, PBB, dan BPHTB.
Persentase yang tidak ada di dalam Perda
Tarif saja belum menjawab berapa yang ditagih, dan bagian inilah yang paling sering hilang dari pembicaraan. Keempat Peraturan Daerah memakai pola yang sama: dasar pengenaan ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari nilai jual objek pajak setelah dikurangi pengurang Rp10.000.000, lalu besaran persentase itu diserahkan kepada Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati.
Kami tidak berhasil menemukan naskah peraturan pelaksana tersebut dalam bentuk yang bisa diverifikasi untuk keempat daerah pada tanggal pemeriksaan, jadi kami tidak akan menyodorkan satu angka seolah-olah itu fakta. Yang bisa disajikan jujur adalah rentangnya, dan rentang itu memang lebar. Tabel berikut memakai asumsi nilai jual objek pajak sama dengan harga batas atas Rp166.000.000, yang sudah dikurangi Rp10.000.000 sehingga menjadi Rp156.000.000.
| Daerah | Pokok PBB setahun pada persentase 20 persen | Pokok PBB setahun pada persentase 100 persen |
|---|---|---|
| Kota Semarang (0,3 persen) | Rp93.600 | Rp468.000 |
| Kabupaten Demak (0,15 persen) | Rp46.800 | Rp234.000 |
| Kabupaten Semarang (0,100 persen) | Rp31.200 | Rp156.000 |
| Kabupaten Kendal (0,1 persen) | Rp31.200 | Rp156.000 |
Angka pada tabel itu adalah batas atas dan batas bawah, bukan tagihan yang pasti. Selisih antara kolom kiri dan kolom kanan lima kali lipat, dan yang menentukan bukan tarif melainkan satu persentase yang diatur di luar Perda. Itulah yang perlu kamu tanyakan ke Badan Pendapatan Daerah sebelum menandatangani apa pun. Selisih terbesar antardaerah pun tidak sampai setengah juta rupiah setahun, jadi ini bukan alasan tunggal untuk memilih lokasi. Ia hanya perlu masuk anggaran, bukan menjadi penentu.
Ada satu pasal lagi yang jarang dibaca orang dan berpotensi menguntungkanmu. Keempat Perda memuat butir yang mengeluarkan dari objek PBB-P2 berupa bumi dan bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan nilai jual objek pajak tertentu yang ditetapkan kepala daerah. Di Kabupaten Semarang butir itu ada pada Pasal 5 ayat (3) huruf h dan menyebut Keputusan Bupati sebagai penetapnya. Perda tidak menyebut ambangnya berapa, jadi keberadaan dan besarannya harus ditanyakan langsung. Kalau ambang itu ada dan rumahmu di bawahnya, tagihan PBB-mu bisa nol, bukan sekadar kecil.
BPHTB sama, tetapi tanggalnya menipu
Beban sekali bayar terbesar di luar uang muka adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Di sinilah keempat daerah justru seragam untuk transaksi jual beli: tarifnya 5 persen, dan pengurangnya berupa nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di daerah tempat terutangnya.
Pada harga batas atas Rp166.000.000, dasar kena pajaknya menjadi Rp86.000.000 dan pokoknya Rp4.300.000. Angka itu sama di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, maupun Kabupaten Kendal. Perlu dicatat bahwa yang dipakai adalah nilai perolehan, dan bila nilai perolehan lebih rendah dari nilai jual objek pajak maka nilai jual objek pajak yang dipakai. Jadi menuliskan harga transaksi lebih rendah di akta tidak menurunkan tagihan, ia hanya menambah risiko.

Dua perbedaan tetap ada, dan keduanya baru terasa di luar skenario jual beli biasa. Pertama, untuk perolehan karena hibah wasiat atau waris dalam garis keturunan lurus satu derajat, Kabupaten Semarang memakai pengurang Rp400.000.000 menurut Pasal 13 ayat (5), sedangkan Kota Semarang, Demak, dan Kendal memakai Rp300.000.000. Perda Kabupaten Semarang bahkan memberi ruang menaikkannya lagi lewat ayat berikutnya. Kedua, Kabupaten Demak memecah tarif BPHTB menurut jenis perolehannya pada Pasal 16, menjadi tiga belas butir: waris 1,5 persen, pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap 2,5 persen, dan sisanya termasuk jual beli 5 persen. Tiga daerah lain menuliskan satu angka 5 persen untuk semua jenis perolehan. Ini penting kalau rumahmu kelak diwariskan, bukan saat kamu membelinya.
Sekarang bagian yang paling sering membuat pembeli rumah subsidi salah menyiapkan uang. Saat terutangnya BPHTB untuk jual beli bukan pada tanggal akta jual beli, melainkan pada tanggal perjanjian pengikatan jual beli dibuat dan ditandatangani. Perda Kabupaten Semarang menuliskannya pada Pasal 15 ayat (2) huruf a, dan menambahkan pada ayat (3) bahwa kalau transaksinya tidak memakai perjanjian pengikatan jual beli maka saat terutangnya adalah saat akta jual beli ditandatangani. Tiga Perda lain memakai rumusan yang sama.
Bagi pembeli rumah bersubsidi, perbedaan tanggal itu bukan urusan teori. Tahap perjanjian pengikatan jual beli sering terjadi berbulan-bulan sebelum akta jual beli, kadang sebelum bangunannya berdiri. Kewajibanmu lahir di sana, meski tenggat setornya bisa belakangan. Beda kedua dokumen itu diuraikan di PPJB adalah dan AJB adalah, sedangkan mekanisme BPHTB secara umum ada di BPHTB adalah.
Lalu bagaimana dengan kalimat "rumah subsidi bebas BPHTB" yang sering muncul di brosur? Kalimat itu benar sebagian, dan bagian yang tidak diucapkan justru yang menentukan. Diktum KEDUA huruf h Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 memang menyebut bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tetapi kalimatnya ditutup frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", dan pemungut BPHTB adalah pemerintah daerah. Di Kabupaten Semarang, Pasal 11 ayat (4) huruf h mengecualikan perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi ayat (5) membatasinya pada kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan Bupati, dan ayat (6) menyuruh kriteria itu diselaraskan dengan kebijakan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pola yang sama ada di ketiga Perda lainnya. Dengan kata lain, pembebasannya tidak otomatis.
Praktisnya: sampai kamu memegang bukti tertulis bahwa unitmu memenuhi kriteria, tetap siapkan Rp4.300.000 di anggaranmu. Kalau ternyata bebas, uang itu menjadi cadangan untuk pos lain yang jumlahnya juga tidak sedikit, mulai dari biaya notaris atau pejabat pembuat akta tanah, biaya balik nama, pengecekan sertifikat, provisi dan administrasi bank, premi asuransi jiwa dan kebakaran, sampai saldo awal rekening. Uraian pos-pos itu ada di syarat KPR subsidi, dan larangan yang mengikat penerima bantuan uang muka beserta aturan renovasinya ada di renovasi rumah subsidi.
Urutan memeriksa satu unit di Semarang
Urutan ini disusun supaya kamu gugur di langkah murah lebih dulu, bukan setelah menyetor tanda jadi. Jangan membalik urutannya.

- Pastikan daerah pemungutnya. Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, atau Kabupaten Kendal, dibuktikan dengan SPPT PBB bidang tersebut, bukan dengan alamat pemasaran. Ini menentukan seluruh lapisan pajak sesudahnya.
- Cocokkan harga dengan batas Rp166.000.000. Kalau harga yang ditawarkan di atasnya, unit itu bukan rumah bersubsidi, apa pun sebutan di brosurnya. Bandingkan juga dengan harga penawaran umum di kawasan yang sama lewat harga properti Semarang.
- Cocokkan ukurannya. Luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Ukur sendiri di lokasi, jangan percaya denah pemasaran.
- Cek penghasilanmu terhadap Zona 1. Rp8.500.000 untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin. Batas ini langit-langit, bukan target, dan bank tetap menghitung kemampuan bayar dari penghasilan bersihmu.
- Periksa kontur dan air sebelum jatuh cinta pada denah. Wilayah pesisir Semarang, Demak, dan Kendal punya riwayat rob dan penurunan muka tanah, sedangkan sebagian Kabupaten Semarang berkontur perbukitan. Datangi lokasi saat hujan, tanyakan riwayat genangan kepada penghuni terdekat, dan minta ditunjukkan saluran pembuangnya.
- Cari lokasinya di kanal resmi. Sistem Informasi Kumpulan Pengembang menampilkan data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan. Kalau proyeknya tidak ada di sana, tanyakan alasannya sebelum membayar apa pun.
- Tanyakan tiga hal ke Bapenda seperti di kotak sebelumnya, terutama persentase dasar pengenaan dan kriteria pembebasan BPHTB. Simpan jawabannya secara tertulis.
- Minta bukti pemisahan bidang. Sertifikat hasil pemecahan atau minimal nomor identifikasi bidang, sesuai Diktum KETIGA Kepmen 1722/KPTS/M/2026, sebelum perjanjian kredit ditandatangani.
- Susun anggaran sekali bayar. Masukkan BPHTB Rp4.300.000 sebagai cadangan sampai ada surat resmi yang membebaskanmu, lalu tambahkan biaya notaris, biaya bank, dan premi asuransi.
- Baca ulang tanggal pada tiap dokumen. Tanggal perjanjian pengikatan jual beli menentukan saat terutangnya BPHTB, dan keadaan objek pada 1 Januari menentukan tahun pajak PBB-nya.
Kalau kamu masih menimbang antara unit bersubsidi dan unit komersial di kawasan yang sama, perbandingan konsekuensinya ada di rumah subsidi vs komersial. Kalau yang kamu incar hunian bertingkat, batas harga satuan rumah susun umum untuk Jawa Tengah punya aturannya sendiri dan sudah dibahas di harga apartemen di Semarang. Untuk melihat bagaimana kota Jawa Tengah lain menyusun aturan yang sama sekali berbeda, bacalah rumah subsidi Solo yang membandingkan Surakarta dengan Sukoharjo, dan rumah subsidi Jogja yang punya lima daerah pemungut sekaligus.
Memastikan angkanya masih berlaku
Semua angka di halaman ini bertanggal, dan itu disengaja. Berikut cara memeriksanya sendiri kapan pun kamu membaca, tanpa bergantung pada halaman ini.
Untuk angka pusat. Buka halaman produk hukum Kepmen 1722/KPTS/M/2026 di JDIH Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, lalu periksa blok relasi peraturannya. Saat kami periksa, blok itu hanya memuat daftar keputusan yang dicabut olehnya, yaitu Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah 403/KPTS/M/2002, Kepmen PUPR 995/KPTS/M/2021, Kepmen PUPR 689/KPTS/M/2023, dan Kepmen PUPR 2947/KPTS/M/2024, tanpa satu pun entri yang menyatakan keputusan ini sendiri dicabut. Selama tidak ada entri baru di sana, Rp166.000.000 masih hidup. Untuk batas penghasilan, buka halaman Permen 5/2025 dan periksa daftar "Diubah Oleh". Pada tanggal pemeriksaan daftar itu memuat dua entri, yaitu Permen 11/2025 dan Permen 1/2026, dan keduanya sudah kami baca serta tidak menyentuh lampiran zona.
Untuk angka daerah. Buka basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan pada halaman Perda daerahmu, lalu periksa blok Status Peraturan. Ini bagian yang perlu dikerjakan dari dua arah, karena badge status pada halaman peraturan lama bisa tertinggal. Contohnya ada di halaman ini sendiri: Perda Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tercatat "Diubah dengan" Perda Nomor 1 Tahun 2026, sehingga tarif Kendal tidak boleh dikutip dari naskah 2023 saja. Kami mengunduh naskah perubahan itu dan membacanya. Pasal I-nya memuat delapan butir yang menyentuh Pasal 1 angka 49, Pasal 82, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 107, serta Lampiran I sampai III. Pasal 6, 7, dan 8 yang mengatur dasar pengenaan dan tarif PBB-P2 tidak ada dalam daftar itu, begitu pula Pasal 13 sampai 16 yang mengatur BPHTB. Karena itu angka Kendal pada halaman ini tetap yang berlaku. Kalau kelak muncul nomor baru di blok status Perda mana pun, lakukan pemeriksaan yang sama: buka naskah perubahannya, cari daftar pasal yang diubah, dan jangan berhenti pada judulnya.
Satu peringatan terakhir tentang kebiasaan menyalin. Angka Rp166.000.000 hanya berlaku untuk daerah Jawa yang tidak dikecualikan, dan lima nama yang dikecualikan memakai Rp185.000.000. Sebaliknya, halaman yang menyalin angka Bekasi atau Bogor ke Semarang akan membuatmu menerima harga Rp19.000.000 lebih mahal tanpa dasar. Periksa nama daerahmu sendiri di lampiran, huruf demi huruf, karena satu kata di dalam kurung mengubah seluruh hitungannya.
Pertanyaan umum
Berapa batas harga rumah subsidi di Semarang pada 2026? +
Rp166.000.000. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 menempatkan Jawa pada kelompok wilayah 1 huruf b dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000, dan mengecualikan hanya lima nama, yaitu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi. Semarang tidak ada dalam daftar kecualian itu dan tidak muncul lagi pada kelompok 2 sampai 5, sehingga angkanya tetap Rp166.000.000 baik untuk Kota Semarang maupun Kabupaten Semarang. Perlu diingat, itu batas atas, bukan harga yang seharusnya kamu bayar, dan unit yang ditawarkan di atas angka itu bukan rumah bersubsidi apa pun sebutan di brosurnya.
Berapa batas penghasilan untuk membeli rumah subsidi di Semarang? +
Rp8.500.000 per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin, karena Semarang masuk Zona 1 pada Lampiran Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 bersama seluruh Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditambah Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Kategori satu orang peserta tabungan perumahan rakyat juga Rp10.000.000. Peraturan itu sudah dua kali diubah, dengan Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026, dan kedua perubahan itu tidak menyentuh lampiran zonanya. Batas penghasilan juga bukan satu-satunya penentu, karena bank pelaksana tetap menghitung kemampuan bayar dari penghasilan bersihmu.
Berapa PBB rumah subsidi di Semarang setahun? +
Bergantung pada daerah pemungutnya, dan selisihnya bisa tiga kali lipat. Kota Semarang memakai tarif tunggal 0,3 persen menurut Pasal 8 ayat (1) Perda Nomor 10 Tahun 2023, Kabupaten Semarang 0,100 persen untuk nilai sampai Rp250.000.000 menurut Pasal 9 ayat (1) huruf a Perda Nomor 13 Tahun 2023, Kabupaten Kendal 0,1 persen menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a Perda Nomor 14 Tahun 2023, dan Kabupaten Demak 0,15 persen menurut Pasal 10 ayat (1) huruf a Perda Nomor 12 Tahun 2023. Pokok yang benar-benar ditagih masih bergantung pada persentase dasar pengenaan yang berkisar 20 sampai 100 persen dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati. Dengan nilai jual objek pajak Rp166.000.000 dan pengurang Rp10.000.000, pokoknya berkisar Rp93.600 sampai Rp468.000 per tahun di Kota Semarang, dan Rp31.200 sampai Rp156.000 di Kabupaten Semarang maupun Kendal.
Kenapa PBB di Kota Semarang lebih besar daripada di Kabupaten Semarang? +
Karena keduanya daerah otonom terpisah dengan Peraturan Daerah pajak masing-masing, dan pilihan kebijakannya berbeda. Kota Semarang meratakan tarif PBB-P2 menjadi satu angka 0,3 persen untuk semua nilai objek pajak, sedangkan Kabupaten Semarang mempertahankan tarif bertingkat enam pita yang dimulai dari 0,100 persen untuk nilai sampai Rp250.000.000. Untuk rumah kelas subsidi yang nilainya jauh di bawah ambang itu, tarif kota tepat tiga kali tarif kabupatennya. Itulah sebabnya menentukan daerah pemungut lebih dulu bukan formalitas, dan cara tercepat memastikannya adalah membaca nama daerah pada SPPT PBB bidang tersebut, bukan menebak dari alamat pemasaran.
Berapa BPHTB rumah subsidi di Semarang dan kapan harus dibayar? +
Untuk jual beli, keempat daerah di sekitar Semarang memakai tarif 5 persen dengan pengurang nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama. Pada harga batas atas Rp166.000.000, pokoknya Rp4.300.000 dan angka itu sama di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, maupun Kendal. Yang perlu diperhatikan adalah tanggalnya: BPHTB atas jual beli terutang pada tanggal perjanjian pengikatan jual beli dibuat dan ditandatangani, bukan pada tanggal akta jual beli, dan baru memakai tanggal akta jual beli bila transaksinya memang tanpa perjanjian pengikatan. Bila nilai perolehan lebih rendah dari nilai jual objek pajak, yang dipakai adalah nilai jual objek pajak, sehingga menuliskan harga lebih rendah di akta tidak menurunkan tagihan.
Apakah rumah subsidi di Semarang benar-benar bebas BPHTB? +
Tidak otomatis. Diktum KEDUA huruf h Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 memang menyebut bebas BPHTB, tetapi kalimatnya ditutup frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pemungutnya adalah pemerintah daerah. Keempat Perda di sekitar Semarang mengecualikan perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi membatasinya pada kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan Wali Kota atau Bupati, lalu menyuruh kriteria itu diselaraskan dengan kebijakan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di Kabupaten Semarang, ketentuan itu ada di Pasal 11 ayat (4) huruf h beserta ayat (5) dan ayat (6). Sampai kamu memegang bukti tertulis bahwa unitmu memenuhi kriteria, siapkan Rp4.300.000 sebagai cadangan.
Bagaimana cara memastikan unit berada di Kota Semarang atau di kabupaten sekitarnya? +
Minta salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB untuk bidang yang kamu incar, lalu baca baris nama daerahnya. Dokumen itu diterbitkan pemerintah daerah yang benar-benar memungut pajaknya, jadi ia menjawab apakah bidang itu berada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, atau Kabupaten Kendal. Pertanyaan ini penting karena tarif PBB-P2 keempat daerah berbeda, misalnya 0,3 persen di Kota Semarang dan 0,100 persen pada pita pertama di Kabupaten Semarang.
- Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026. Halaman produk hukum resmi, status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026 di Jakarta oleh Maruarar Sirait. Blok Relasi Peraturan hanya memuat daftar yang dicabut olehnya, tanpa satu pun entri yang menyatakan keputusan ini sendiri dicabut. Uji soft-404 dilakukan dengan meminta alamat produk hukum yang sengaja dikarang di domain yang sama dan dibalas 404, jadi status 200 di domain ini bermakna
- Naskah Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, berkas 254.587 byte, 7 halaman. Lampiran huruf A WAJIB dibaca dengan pdftotext mode -table; mode -layout menumpuk kelima harga ke baris kelompok 1, dan kedua mode dijalankan lalu dibandingkan. Kelompok 1 huruf b berbunyi Jawa, kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi sebesar Rp166.000.000, dan Semarang tidak disebut pada kelompok mana pun sehingga tetap di kelompok 1; kelompok 2 Rp173.000.000, kelompok 3 Kalimantan Rp182.000.000, kelompok 4 Rp185.000.000, kelompok 5 Papua Rp240.000.000. Lampiran huruf B nomor 2 subsidi bantuan uang muka Rp4.000.000 untuk daerah selain Papua. Diktum KESATU huruf a sampai c batas luas lahan efektif 60 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, dan luas lantai 21 sampai 36 m2; Diktum KEDUA huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun, huruf e suku bunga 5 persen sepanjang tenor atau skema berjenjang, huruf h bebas BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Diktum KETIGA pemisahan sertifikat sebelum perjanjian kredit; Diktum KEEMPAT mencabut Kepmen 403/KPTS/M/2002, 995/KPTS/M/2021, 689/KPTS/M/2023, dan 2947/KPTS/M/2024
- Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026. Halaman produk hukum resmi, ditetapkan 17 April 2025, diundangkan 22 April 2025, sumber BN 2025 (273) 6 hlm. Berstatus Diubah, dengan blok Diubah Oleh memuat dua entri, yaitu Permen Nomor 11 Tahun 2025 dan Permen Nomor 1 Tahun 2026. Naskahnya diunduh dan dibaca: Lampiran Zona 1 memuat Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ditambah Sumatera, NTT, dan NTB dengan Rp8.500.000 tidak kawin, Rp10.000.000 kawin, dan Rp10.000.000 satu orang peserta Tapera; Zona 2 Rp9.000.000 dan Rp11.000.000; Zona 3 wilayah Papua Rp10.500.000 dan Rp12.000.000; Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp12.000.000 dan Rp14.000.000. Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) mendefinisikan penghasilan bersih perseorangan tidak kawin dan gabungan suami istri
- Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026, ditetapkan 15 Juli 2025, diundangkan 21 Juli 2025, sumber BN 2025 (528) 4 hlm. Naskah diunduh dan dibaca utuh. Pasal I hanya menyisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 4A, tentang besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia, dengan ayat (4) menyuruhnya memakai besaran penghasilan Zona 4 dan ayat (3) memakai paritas daya beli bilateral terhadap dolar Amerika Serikat. Lampiran zonasi TIDAK diubah, sehingga angka Zona 1 untuk Semarang tetap
- Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 13 Januari 2026, diundangkan 15 Januari 2026, sumber BN 2026 (25) 4 hlm. Naskah diunduh dan dibaca utuh. Pasal I hanya mengubah Pasal 3, dan perubahan intinya ada di ayat (5): naskah lama mengunci batas luas lantai paling luas pada 36 m2 untuk pemilikan Rumah Umum dan 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya, naskah baru menghapus kedua angka itu lalu menyatakan batas luas lantai ditetapkan oleh Menteri. Lampiran zonasi TIDAK diubah
- Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kota Semarang, ditetapkan 21 Desember 2023, diundangkan 29 Desember 2023, tanggal berlaku 1 Januari 2024, sumber LD.2023/NOMOR.10. Blok Status Peraturan memuat Diubah dengan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025. Naskah diunduh dan dibaca: Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 per Wajib Pajak dan ayat (4) hanya satu objek; Pasal 7 ayat (1) dasar pengenaan 20 sampai 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP, ayat (3) besarannya diatur Peraturan Wali Kota; Pasal 8 ayat (1) tarif PBB-P2 tunggal 0,3 persen dan ayat (2) lahan produksi pangan dan ternak 0,15 persen; tarif BPHTB 5 persen, NPOPTKP perolehan pertama Rp80.000.000 dan hibah wasiat atau waris Rp300.000.000
- Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kabupaten Semarang, tempat penetapan Ungaran, ditetapkan dan diundangkan 13 November 2023, sumber LD.2023/NOMOR.13. Blok Status Peraturan hanya memuat daftar yang dicabutnya, tanpa entri Diubah dengan. Naskah diunduh dan dibaca: Pasal 5 ayat (3) huruf h mengecualikan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan Keputusan Bupati; Pasal 7 ayat (3) NJOPTKP Rp10.000.000 dan ayat (4) hanya satu objek; Pasal 8 ayat (1) dasar pengenaan 20 sampai 100 persen dan ayat (3) besarannya diatur Peraturan Bupati; Pasal 9 ayat (1) tarif enam pita 0,100 persen sampai Rp250 juta, 0,125 persen sampai Rp500 juta, 0,150 persen sampai Rp750 juta, 0,175 persen sampai Rp1 miliar, 0,200 persen sampai Rp5 miliar, dan 0,250 persen di atasnya, ayat (2) lahan produksi pangan dan ternak 0,09 persen; Pasal 11 ayat (4) huruf h serta ayat (5) dan (6) pengecualian BPHTB bagi MBR untuk rumah pertama dengan kriteria ditetapkan Bupati; Pasal 13 ayat (4) NPOPTKP Rp80.000.000 dan ayat (5) Rp400.000.000 untuk hibah wasiat dan waris satu derajat, dengan ayat (6) membuka ruang menaikkannya; Pasal 14 tarif BPHTB 5 persen; Pasal 15 ayat (2) huruf a saat terutang pada tanggal PPJB dan ayat (3) memakai tanggal AJB bila tanpa PPJB
- Perda Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kabupaten Demak, ditetapkan dan diundangkan 22 Desember 2023, sumber LD.2023/No. 12. Blok Status Peraturan hanya memuat daftar yang dicabutnya, tanpa entri Diubah dengan. Naskah diunduh dan dibaca: NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 per Wajib Pajak; Pasal 10 ayat (1) tarif PBB-P2 0,15 persen untuk NJOP sampai Rp1 miliar dan 0,2 persen di atasnya, ayat (2) lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp500 juta dan 0,14 persen di atasnya; NPOPTKP perolehan pertama Rp80.000.000 dan hibah wasiat atau waris Rp300.000.000; Pasal 16 memecah tarif BPHTB menjadi tiga belas butir, yaitu waris 1,5 persen, pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap 2,5 persen, dan sisanya termasuk jual beli 5 persen
- Perda Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kabupaten Kendal, ditetapkan dan diundangkan 29 Desember 2023, sumber LD.2023/NO.14. Blok Status Peraturan memuat Diubah dengan Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2026. Naskah diunduh dan dibaca: NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 per Wajib Pajak; Pasal 7 ayat (1) dasar pengenaan 20 sampai 100 persen dan ayat (3) besarannya diatur Peraturan Bupati; Pasal 8 ayat (1) tarif PBB-P2 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp1 miliar dan 0,15 persen di atasnya, ayat (2) lahan produksi pangan dan ternak 0,06 persen; Pasal 14 ayat (5) NPOPTKP perolehan pertama Rp80.000.000 dan ayat (6) hibah wasiat atau waris Rp300.000.000; Pasal 15 tarif BPHTB 5 persen
- Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 20 Januari 2026, sumber LD.2026/No.1. Blok Status Peraturan memuat Mengubah Perda Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023. Naskah diunduh dan dibaca utuh untuk memastikan tarif Kendal pada halaman ini tidak basi. Pasal I memuat delapan butir yang menyentuh Pasal 1 angka 49 (dihapus), Pasal 82, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 107, serta Lampiran I, II, dan III. Pasal 6, 7, dan 8 yang mengatur dasar pengenaan dan tarif PBB-P2 TIDAK termasuk yang diubah, begitu pula Pasal 13 sampai 16 yang mengatur BPHTB
- SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera dan Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026. Penelusuran lokasi perumahan berdasarkan wilayah, menampilkan data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan. Dipakai sebagai langkah verifikasi lokasi proyek sebelum membayar apa pun. Uji soft-404 pada domain ini membalas HTTP 404, jadi status 200 di sana bermakna
- BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 4 September 2026. Memuat tabel batas penghasilan empat zona sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk Zona 1 dengan Rp8.500.000 tidak kawin dan Rp10.000.000 kawin, serta ketentuan produk berupa suku bunga tetap, uang muka ringan, dan bebas pajak pertambahan nilai. Uji soft-404 pada domain ini membalas HTTP 404
Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.