Harga apartemen di Bandung: satu angka resmi per meter, lima tagihan pajak berbeda

Jawaban singkatTidak ada lembaga mana pun yang menerbitkan harga pasar apartemen di Bandung per meter persegi, karena Indonesia tidak memiliki basis data transaksi properti yang terbuka. Yang benar-benar ada dan bisa diperiksa siapa pun hanyalah satu angka: batas harga jual satuan rumah susun umum untuk Jawa Barat sebesar Rp12.500.000 per meter persegi, atau Rp562.500.000 untuk unit seluas 45 meter persegi, yang ditetapkan lewat keputusan menteri pada Agustus 2026. Angka itu berlaku untuk seluruh wilayah Bandung Raya karena naskahnya hanya mengecualikan Depok, Bogor, dan Bekasi. Ia bukan harga pasar, melainkan langit-langit program bersubsidi, dan justru karena itu ia berguna sebagai garis pembanding yang tidak bisa dibantah pemasar. Lapisan berikutnya yang jarang dihitung pembeli adalah pajak tahunannya, dan di sinilah kata Bandung menjadi menyesatkan: menara yang dipasarkan dengan nama itu berdiri di lima daerah otonom berbeda, dan tarif Pajak Bumi dan Bangunannya berbeda sampai lima kali lipat.
Satu angka per meter yang punya dasar hukum
Pertanyaan "berapa harga apartemen di Bandung" hampir selalu dijawab dengan satu angka rata-rata yang terdengar meyakinkan. Masalahnya, angka itu jarang punya sumber yang bisa dibuka. Indonesia tidak memiliki basis data transaksi properti terbuka untuk umum, sehingga tidak ada lembaga negara maupun swasta yang bisa menerbitkan harga pasar apartemen per meter persegi untuk sebuah kota dan mempertanggungjawabkannya. Halaman ini karena itu tidak menerbitkan tabel harga pasar per kawasan, dan itu keputusan sadar, bukan kelalaian.
Yang bisa kami sajikan adalah satu-satunya angka rupiah per meter persegi untuk Bandung yang punya nomor, tanggal, dan naskah. Ia berasal dari program pemerintah, bukan dari pasar.
Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat memuat daftar 37 provinsi beserta harga jual satuan rumah susun umum paling banyak. Nomor 12 pada daftar itu berbunyi "Jawa Barat, kecuali Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, dan Kabupaten/Kota Bekasi" dengan Rp12.500.000 per meter persegi dan Rp562.500.000 per unit untuk luas lantai 45 meter persegi. Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang tidak ada dalam daftar kecualian itu, jadi angka tersebut berlaku untuk seluruhnya.
Sebelum memakainya, satu uji kelayakan yang bisa kamu ulangi sendiri. Kolom per unit pada seluruh 37 baris selalu sama persis dengan kolom per meter persegi dikali 45. Rp12.500.000 dikali 45 menghasilkan Rp562.500.000, Rp12.000.000 menghasilkan Rp540.000.000, dan seterusnya sampai baris Papua Pegunungan yang Rp28.000.000 menghasilkan Rp1.260.000.000. Keteraturan aritmetika itu berlaku tanpa kecuali, dan itulah yang membuat pembacaan tabelnya bisa dipercaya. Kalau kamu mengekstrak berkasnya sendiri lalu menemukan satu baris yang tidak memenuhi pola tersebut, hampir pasti pembacaanmu yang meleset, bukan naskahnya.
| Provinsi di Jawa | Harga jual sarusun umum paling banyak per m2 | Per unit 45 m2 |
|---|---|---|
| Jawa Barat, kecuali Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, dan Kabupaten/Kota Bekasi | Rp12.500.000 | Rp562.500.000 |
| Jawa Tengah | Rp12.000.000 | Rp540.000.000 |
| Daerah Istimewa Yogyakarta | Rp12.000.000 | Rp540.000.000 |
| Jawa Timur | Rp11.000.000 | Rp495.000.000 |
| Banten, kecuali Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan | Rp11.000.000 | Rp495.000.000 |

Perhatikan posisi Jawa Barat. Di luar wilayah Jabodetabek yang dikeluarkan dan diberi angkanya sendiri, Jawa Barat adalah provinsi dengan langit-langit tertinggi di Pulau Jawa, di atas Jawa Tengah dan Yogyakarta, dan Rp1.500.000 per meter persegi di atas Jawa Timur. Untuk unit 36 meter persegi, selisih dengan Jawa Timur itu setara Rp54.000.000.
Cara memakai angka ini sederhana. Diktum KESATU huruf a Keputusan Menteri yang sama menetapkan luas lantai satuan rumah susun umum minimal 21 meter persegi sampai dengan 45 meter persegi. Kalikan luas unit yang kamu incar dengan Rp12.500.000, dan kamu memperoleh batas atas program untuk luas tersebut.
Sekali lagi, dan ini penting supaya kamu tidak salah pakai: angka itu bukan harga pasar dan bukan nilai wajar. Ia batas atas program bersubsidi. Unit komersial di kawasan yang sama bisa dan biasanya memang dijual jauh di atasnya. Kegunaan angka ini justru sebagai garis pembanding tetap: ketika sebuah unit ditawarkan pada rasio tiga atau empat kali angka tersebut, kamu punya alasan konkret untuk menanyakan apa yang sebenarnya kamu bayar, dan jawabannya biasanya lokasi, fasilitas, dan merek, bukan bangunannya.
Kalau kamu ingin melihat bagaimana metode snapshot pasar dikerjakan beserta keterbatasannya, dua halaman lain di sini sudah melakukannya untuk kota berbeda: harga apartemen di Semarang mencatat 60 unit dari satu portal dalam satu hari, dan harga apartemen di Jogja melakukan hal serupa per koridor. Alasan mengapa sebagian kota tidak layak diberi rata-rata dijelaskan di harga apartemen di Makassar. Pengantar umum tentang apa yang sebenarnya kamu beli ketika membeli unit apartemen ada di apartemen dan rumah susun.
Yang membedakan sarusun dari rumah tapak
Banyak calon pembeli menyamakan program rumah bersubsidi tapak dengan program satuan rumah susun umum, lalu memakai angka yang salah. Keduanya diatur dua keputusan menteri yang berbeda, ditetapkan pada tanggal yang sama, dan isinya sengaja tidak identik.
| Hal | Rumah umum tapak | Satuan rumah susun umum |
|---|---|---|
| Dasar | Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 | Kepmen PKP 1721/KPTS/M/2026 |
| Batas harga untuk Bandung | Rp166.000.000 per unit | Rp12.500.000 per m2 |
| Batas luas lantai | 21 m2 sampai 36 m2 | 21 m2 sampai 45 m2 |
| Suku bunga sepanjang tenor | 5 persen per tahun | 6 persen per tahun |
| Jangka waktu paling lama | 40 tahun | 40 tahun |
| Bentuk subsidi tunai | Subsidi bantuan uang muka | Subsidi biaya proses, besaran dikonversi sama |

Tiga baris di tengah yang paling sering terlewat. Pertama, batas luas lantainya lebih lapang, sampai 45 meter persegi, bukan 36 meter persegi seperti rumah tapak. Kedua, suku bunga programnya 6 persen per tahun sepanjang tenor, bukan 5 persen. Selisih satu poin itu tertulis hitam di atas putih pada dua naskah yang berbeda, dan kami membaca keduanya untuk memastikannya. Ketiga, subsidi bantuan uang muka yang dikenal pada rumah tapak tidak hilang, melainkan diberlakukan secara konversi sebagai subsidi biaya proses dengan besaran yang sama.
Selisih bunga satu poin itu bukan hal kecil pada tenor panjang, dan sebaiknya kamu hitung sendiri sebelum membandingkan cicilan apartemen bersubsidi dengan cicilan rumah tapak bersubsidi. Alat hitungnya ada di kalkulator simulasi KPR, dan mekanisme kredit pemilikan apartemen beserta bedanya dari kredit rumah tapak dijelaskan di cara membeli apartemen dengan KPA.
Bandung yang mana, dan kenapa itu menentukan
Sampai di sini semuanya masih nasional. Lapisan berikutnya yang tidak, dan lapisan itulah yang kamu bayar setiap tahun seumur memiliki unit.
Kata "Bandung" pada iklan properti menutupi lima daerah otonom yang terpisah. Kota Bandung berdiri sendiri. Kota Cimahi adalah kota otonom yang menempel di sisi baratnya. Kabupaten Bandung beribu kota di Soreang, melingkari kota dari selatan dan timur. Kabupaten Bandung Barat beribu kota di Ngamprah, menampung kawasan permukiman besar di koridor Padalarang. Kabupaten Sumedang menampung Jatinangor, kawasan kampus yang sejak lama menjadi pasar hunian bertingkat sewa dan milik meskipun secara administratif bukan Bandung sama sekali.
Kelimanya memungut pajak daerah dengan Peraturan Daerah masing-masing, dan berikut naskah yang kami unduh serta baca untuk halaman ini:
- Kota Bandung: Perda Nomor 1 Tahun 2024, ditetapkan dan diundangkan 4 Januari 2024, sudah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 15 April 2025.
- Kota Cimahi: Perda Nomor 8 Tahun 2023, ditetapkan dan diundangkan 29 Desember 2023, tanpa entri perubahan pada blok statusnya.
- Kabupaten Bandung: Perda Nomor 10 Tahun 2023, ditetapkan dan diundangkan di Soreang pada 27 Desember 2023, sudah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025.
- Kabupaten Bandung Barat: Perda Nomor 1 Tahun 2024, ditetapkan dan diundangkan di Ngamprah pada 3 Januari 2024, sudah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 24 Juli 2025.
- Kabupaten Sumedang: Perda Nomor 1 Tahun 2024, ditetapkan dan diundangkan 4 Januari 2024, sudah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 12 Juni 2025.
Satu unit, lima jawaban untuk PBB
Sekarang bagian yang membuat pertanyaan daerah tadi bukan formalitas. Untuk unit yang nilainya persis sama, kelima daerah menagih dengan tarif yang berbeda jauh, dan sebarannya paling lebar di antara semua kawasan metropolitan yang pernah kami bandingkan.
| Daerah pemungut | Tarif PBB-P2 untuk unit kelas ini | NJOP tidak kena pajak | Dasar |
|---|---|---|---|
| Kota Bandung | 0,1 persen (NJOP sampai Rp1 miliar) | Rp25.000.000 | Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (3) |
| Kota Cimahi | 0,105 persen (NJOP di atas Rp60 juta sampai Rp500 juta) | Rp15.000.000 | Perda Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (3) |
| Kabupaten Bandung | 0,3 persen (tunggal) | Rp10.000.000 | Perda Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 7 ayat (1) |
| Kabupaten Sumedang | 0,3 persen (tunggal, sejak 12 Juni 2025) | Rp10.000.000 | Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 8, sebagaimana diubah Perda Nomor 6 Tahun 2025 |
| Kabupaten Bandung Barat | 0,5 persen (tunggal) | Rp10.000.000 | Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (1) |
Angka 0,5 persen di baris terakhir layak diperhatikan, karena itu bukan angka sembarangan. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling tinggi 0,5 persen. Jadi Kabupaten Bandung Barat duduk tepat di langit-langit yang diizinkan undang-undang, sementara Kota Bandung memungut seperlimanya. Untuk objek yang sama, tarif Bandung Barat lima kali tarif Kota Bandung.
Kota Cimahi punya keganjilan yang menarik untuk pembeli tanah kecil tetapi tidak relevan untuk apartemen: pita pertamanya 0 persen untuk nilai objek pajak sampai Rp60.000.000. Unit apartemen terkecil sekalipun, 21 meter persegi pada batas program, sudah bernilai Rp262.500.000, jadi pita nol itu tidak akan pernah kamu sentuh. Yang justru berguna bagi pemilik unit di Cimahi adalah nilai pengurangnya, Rp15.000.000, di atas Rp10.000.000 yang dipakai ketiga kabupaten.
Tarif dan pengurang belum menjawab berapa yang ditagih. Kelima Perda memakai pola yang sama: dasar pengenaan ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari nilai jual objek pajak setelah dikurangi pengurang, dan besaran persentasenya diserahkan kepada Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati. Kami tidak berhasil memverifikasi naskah peraturan pelaksana itu untuk kelima daerah pada tanggal pemeriksaan, jadi yang disajikan adalah rentangnya. Tabel berikut memakai contoh unit 36 meter persegi pada batas program, yaitu nilai jual objek pajak diasumsikan Rp450.000.000.
| Daerah | Pokok PBB setahun pada persentase 20 persen | Pokok PBB setahun pada persentase 100 persen |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Rp85.000 | Rp425.000 |
| Kota Cimahi | Rp91.350 | Rp456.750 |
| Kabupaten Bandung | Rp264.000 | Rp1.320.000 |
| Kabupaten Sumedang | Rp264.000 | Rp1.320.000 |
| Kabupaten Bandung Barat | Rp440.000 | Rp2.200.000 |

Bacalah tabel itu sebagai batas atas dan batas bawah, bukan sebagai tagihan. Yang bisa disimpulkan dengan aman ada dua. Pertama, di dalam satu daerah, rentangnya lima kali lipat dan yang menentukan bukan tarif melainkan satu persentase yang diatur di luar Perda. Kedua, antardaerah, selisihnya bisa lebih besar lagi: pada persentase yang sama, unit di Bandung Barat menanggung sekitar lima kali unit yang identik di Kota Bandung. Untuk hunian yang kamu pegang sepuluh atau dua puluh tahun, itu jumlah yang pantas masuk hitungan sejak awal, bukan kejutan tahunan.
Satu catatan teknis yang perlu kamu ketahui supaya tidak salah menerapkan tabel Cimahi. Perda Kota Cimahi menulis pitanya berdasarkan "ketetapan NJOP", dan naskahnya tidak menegaskan apakah pita itu dipilih dari nilai kotor sebelum pengurang atau dari dasar pengenaan setelah persentase diterapkan. Kami memakai nilai kotor untuk memilih pitanya karena itu pembacaan yang paling lazim, dan menyebutnya di sini supaya kamu bisa menanyakannya kalau angkamu tidak cocok. Cara nilai jual objek pajak dibentuk dijelaskan di cara menghitung NJOP, dan bagaimana nilai satuan rumah susun dipisahkan dari tanah bersama sudah diuraikan panjang di harga apartemen di Jogja, jadi halaman ini tidak mengulanginya.
Angka yang sudah berubah dan yang belum bisa dipastikan
Bagian ini kami tulis karena tabel di atas akan menyesatkan kalau kamu memverifikasinya dengan cara yang salah, yaitu membuka naskah asli Perda lalu berhenti di situ.
Kabupaten Sumedang adalah contohnya. Kalau kamu membuka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan membaca Pasal 8, kamu akan menemukan tiga pita: 0,3 persen untuk nilai sampai Rp1 miliar, 0,33 persen untuk nilai di atas Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, dan 0,35 persen untuk nilai di atas Rp3 miliar. Angka-angka itu sudah tidak berlaku. Butir 1 Pasal I Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025, yang diundangkan pada 12 Juni 2025, mengganti seluruh Pasal 8 menjadi tarif tunggal 0,3 persen untuk semua nilai, dengan lahan produksi pangan dan ternak tetap 0,1 persen. Artinya unit mahal di Jatinangor kini justru dikenai tarif yang sama dengan unit murah, dan siapa pun yang menyalin angka 0,33 atau 0,35 persen dari naskah aslinya akan salah.
Kami melakukan pemeriksaan yang sama pada dua Perda perubahan lainnya, dan hasilnya berlawanan. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 menyentuh Pasal 1, 29, 55, 56, 60, 62, 63, 69, 75, 77, 85, 92, dan 93; pasal-pasal tarif dan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan tidak ada dalam daftar itu. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2025 menyentuh Pasal 20, 31, 58, 63, 73, serta Lampiran I dan II; pasal tarifnya juga tidak disentuh. Jadi angka Kota Bandung dan Bandung Barat pada tabel di atas memang yang berlaku.
Satu daerah tidak bisa kami pastikan, dan itu perlu kamu ketahui. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tercatat mengubah Perda Nomor 10 Tahun 2023, halaman produk hukumnya terbuka normal, dan judul serta tanggalnya terverifikasi. Tetapi tautan unduh naskahnya pada basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan membalas kesalahan berkas tidak ditemukan pada dua kali percobaan, sehingga kami tidak bisa membaca daftar pasal yang diubahnya. Karena itu angka 0,3 persen untuk Kabupaten Bandung pada halaman ini bersumber dari naskah 2023, dan sebelum kamu memakainya untuk keputusan besar, konfirmasikan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung apakah tarif tersebut masih berlaku setelah perubahan 2025. Kami memilih menyampaikannya begini alih-alih diam, karena angka yang tidak bisa diperiksa tidak boleh disajikan seolah-olah sudah pasti.
Yang menempel saat akad
Di luar harga unit, ada satu pos yang selalu muncul, besarnya puluhan juta, dan tidak bisa dicicil lewat kredit pemilikan apartemen: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Di sinilah kelima daerah justru seragam, dan keseragaman itu punya penjelasan. Kelimanya menetapkan tarif 5 persen, yang merupakan tarif tertinggi yang diizinkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kelimanya juga menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama, yang merupakan besaran paling sedikit menurut Pasal 46 ayat (5) undang-undang yang sama, dan Rp300.000.000 untuk hibah wasiat atau waris satu derajat, yang juga besaran paling sedikit menurut ayat berikutnya. Dengan kata lain, pada Bea Perolehan Hak setiap daerah di Bandung Raya memilih tarif tertinggi yang boleh dan pengurang terendah yang boleh, sementara pada Pajak Bumi dan Bangunan mereka berpencar dari seperlima langit-langit sampai tepat di langit-langitnya.
Terapkan pada contoh yang sama. Untuk unit 36 meter persegi senilai Rp450.000.000, dasar kena pajaknya menjadi Rp370.000.000 dan pokoknya Rp18.500.000. Angka itu sama di kelima daerah. Perlu dicatat bahwa yang dipakai adalah nilai perolehan, dan bila nilai perolehan lebih rendah daripada nilai jual objek pajak maka nilai jual objek pajak yang dipakai, sehingga menuliskan harga transaksi lebih rendah di akta tidak menurunkan tagihan.
Yang juga perlu kamu perhatikan adalah tanggalnya. Perda Kota Bandung menetapkan saat terutangnya Bea Perolehan Hak untuk jual beli pada tanggal perjanjian pengikatan jual beli dibuat dan ditandatangani, bukan pada tanggal akta jual beli, dan rumusan serupa dipakai daerah lain. Untuk apartemen, jarak antara kedua tanggal itu bisa bertahun-tahun karena unit sering dijual sebelum menaranya selesai. Beda kedua dokumen itu ada di PPJB adalah dan AJB adalah, sedangkan mekanisme bea perolehan haknya di BPHTB adalah serta hubungannya dengan nilai jual objek pajak di NJOP, PBB, dan BPHTB.
Sesudah akad, pos yang berjalan tiap bulan justru yang paling menentukan keterjangkauan jangka panjang, dan hampir tidak pernah masuk iklan. Rinciannya ada di biaya kepemilikan apartemen, dan dasar hukum iuran pengelolaannya di IPL apartemen adalah.
Menyusun angkamu sendiri
Halaman ini tidak memberimu satu angka harga pasar, dan itu memang tidak bisa diberikan siapa pun secara bertanggung jawab. Yang bisa diberikan adalah urutan kerja yang hasilnya lebih berguna daripada rata-rata mana pun.
- Tetapkan daerah pemungutnya lebih dulu. Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, atau Sumedang, dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, bukan dengan nama kawasan pemasaran.
- Hitung rasio penawaran terhadap Rp12.500.000 per meter persegi. Bagi harga penawaran dengan luas unitnya, lalu bandingkan. Rasio itu bukan penilaian benar atau salah; ia hanya menunjukkan seberapa jauh unit tersebut dari langit-langit program, dan memberimu pertanyaan yang tepat untuk diajukan.
- Kumpulkan minimal lima unit pembanding di koridor yang sama, bukan di kota yang sama. Bandung bukan satu pasar, dan koridor Dago berbeda pasar dari Padalarang maupun Jatinangor.
- Samakan satuannya. Selalu bekerja dalam rupiah per meter persegi luas unit, dan catat lantainya, karena unit yang sama di lantai berbeda bukan pembanding yang setara.
- Periksa dokumennya sebelum harganya. Status tanah bersama, akta pemisahan, dan bentuk bukti kepemilikan satuan menentukan nilai jual kembali jauh lebih besar daripada selisih harga penawaran. Uraiannya ada di rumah susun.
- Hitung tiga angka berulang. Pajak tahunan sesuai tabel di atas, iuran pengelolaan per bulan, dan dana cadangan perbaikan. Ketiganya berjalan seumur kepemilikan dan tidak pernah masuk perhitungan cicilan.
- Sediakan Bea Perolehan Hak dalam bentuk tunai, sekitar 5 persen dari nilai perolehan setelah pengurang Rp80.000.000, dan siapkan sejak tahap perjanjian pengikatan jual beli karena di situlah kewajibannya lahir.
- Beri tanggal pada setiap angka yang kamu catat, termasuk angka dari halaman ini, lalu periksa ulang ketika kamu benar-benar akan bertransaksi.
Cara memeriksa ulangnya sendiri juga sederhana. Untuk angka pusat, buka halaman produk hukum Kepmen 1721/KPTS/M/2026 di basis data hukum Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, lalu periksa blok relasi peraturannya. Saat kami periksa, blok itu mencatat bahwa keputusan ini mencabut Kepmen Nomor 23/KPTS/M/2026, tanpa entri yang menyatakan keputusan ini sendiri dicabut. Untuk angka daerah, buka halaman Perda daerahmu di basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, periksa blok Status Peraturan, lalu buka naskah perubahannya dan cari daftar pasal yang diubah. Jangan berhenti pada badge statusnya, karena Perda yang berstatus berlaku pun bisa sudah kehilangan pasal tarifnya, persis seperti yang terjadi pada Sumedang.
Kalau perbandinganmu meluas ke kota lain, angka provinsi untuk Jawa Timur bisa kamu pakai lewat harga apartemen Surabaya, sementara pembanding rumah tapak di kawasan yang sama ada di harga rumah di Bandung, dan sisi programnya di rumah subsidi Bandung serta rumah subsidi Cimahi.
Pertanyaan umum
Berapa harga apartemen di Bandung per meter persegi? +
Tidak ada lembaga yang menerbitkan harga pasar apartemen per meter persegi untuk Bandung, karena Indonesia tidak punya basis data transaksi properti yang terbuka. Satu-satunya angka rupiah per meter persegi yang punya dasar hukum adalah batas harga jual satuan rumah susun umum untuk Jawa Barat sebesar Rp12.500.000 per meter persegi, atau Rp562.500.000 untuk unit 45 meter persegi, menurut Lampiran huruf A nomor 12 Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1721/KPTS/M/2026. Angka itu berlaku untuk seluruh Bandung Raya karena naskahnya hanya mengecualikan Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Perlu ditegaskan, itu langit-langit program bersubsidi, bukan harga pasar, dan unit komersial umumnya dijual jauh di atasnya.
Kenapa batas harga apartemen di Jawa Barat lebih tinggi daripada provinsi Jawa lain? +
Karena lampiran keputusan menteri itu menetapkan angka per provinsi, dan Jawa Barat memperoleh Rp12.500.000 per meter persegi, di atas Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang Rp12.000.000, serta Jawa Timur dan Banten selain Tangerang yang Rp11.000.000. Di luar wilayah Jabodetabek yang dikeluarkan dari baris provinsinya dan diberi angka tersendiri, Jawa Barat adalah yang tertinggi di Pulau Jawa. Untuk unit 36 meter persegi, selisih dengan Jawa Timur setara Rp54.000.000. Angka per unit pada lampiran itu selalu sama dengan angka per meter persegi dikali 45, dan keteraturan itu berlaku pada seluruh 37 baris provinsinya sehingga bisa dipakai menguji apakah pembacaan tabelmu benar.
Berapa PBB apartemen di Bandung setahun? +
Bergantung pada daerah pemungutnya, dan selisihnya sampai lima kali lipat. Tarif PBB-P2 untuk unit kelas ini adalah 0,1 persen di Kota Bandung, 0,105 persen di Kota Cimahi, 0,3 persen di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, serta 0,5 persen di Kabupaten Bandung Barat, yang merupakan tarif tertinggi yang diizinkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Nilai pengurangnya juga berbeda: Rp25.000.000 di Kota Bandung, Rp15.000.000 di Cimahi, dan Rp10.000.000 di ketiga kabupaten. Untuk unit 36 meter persegi senilai Rp450.000.000, pokoknya berkisar Rp85.000 sampai Rp425.000 per tahun di Kota Bandung dan Rp440.000 sampai Rp2.200.000 di Bandung Barat, karena masih ada persentase dasar pengenaan 20 sampai 100 persen yang ditetapkan di luar Perda.
Apakah apartemen bersubsidi bunganya sama dengan rumah subsidi tapak? +
Tidak. Keduanya diatur dua keputusan menteri yang berbeda meski ditetapkan pada tanggal yang sama. Untuk rumah umum tapak, Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 menetapkan suku bunga 5 persen per tahun sepanjang tenor dengan batas luas lantai 21 sampai 36 meter persegi. Untuk satuan rumah susun umum, Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 menetapkan suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor dengan batas luas lantai 21 sampai 45 meter persegi. Jangka waktu keduanya sama, paling lama 40 tahun. Subsidi bantuan uang muka yang dikenal pada rumah tapak juga tidak hilang pada rumah susun, melainkan diberlakukan secara konversi sebagai subsidi biaya proses dengan besaran yang sama.
Berapa BPHTB apartemen di Bandung dan kapan harus dibayar? +
Kelima daerah di Bandung Raya menetapkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5 persen, yang merupakan tarif tertinggi yang diizinkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan pengurang Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama, yang merupakan besaran paling sedikit menurut Pasal 46 ayat (5) undang-undang yang sama. Untuk unit senilai Rp450.000.000, pokoknya Rp18.500.000 dan angka itu sama di kelima daerah. Yang perlu diperhatikan adalah tanggalnya: untuk jual beli, bea itu terutang pada tanggal perjanjian pengikatan jual beli dibuat dan ditandatangani, bukan pada tanggal akta jual beli, dan pada apartemen jarak keduanya bisa bertahun-tahun karena unit sering dijual sebelum menaranya selesai.
Kenapa halaman ini tidak menerbitkan tabel harga apartemen per kawasan Bandung? +
Karena tidak ada sumber yang bisa dipertanggungjawabkan untuk itu. Indonesia tidak memiliki basis data transaksi properti terbuka, sehingga setiap rata-rata yang beredar sebenarnya berasal dari harga penawaran, bukan harga transaksi, dan harga penawaran tidak sama dengan nilai yang benar-benar terjadi. Metode snapshot portal beserta seluruh keterbatasannya sudah kami kerjakan dan tampilkan terbuka untuk dua kota lain, yaitu di halaman harga apartemen di Semarang dan harga apartemen di Jogja, sehingga metodenya bisa kamu tiru sendiri untuk koridor Bandung yang kamu incar. Yang halaman ini pilih adalah menyajikan angka yang punya nomor dan tanggal, lalu menunjukkan lapisan pajak yang justru menentukan biaya kepemilikan jangka panjang.
Bagaimana cara memastikan apartemen berada di Kota Bandung atau di daerah sekitarnya? +
Jangan menyimpulkannya dari nama kawasan pemasaran. Minta salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang untuk unit tersebut, atau untuk tanah bersamanya bila sertifikat unitnya belum terbit, lalu baca baris nama daerahnya. Dokumen itu diterbitkan pemerintah daerah yang memungut pajaknya. Hal ini penting karena tarif PBB-P2 berbeda antardaerah, misalnya 0,1 persen di Kota Bandung untuk NJOP sampai Rp1 miliar dan 0,105 persen di Kota Cimahi untuk NJOP di atas Rp60 juta sampai Rp500 juta.
- Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026. Halaman produk hukum resmi, status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026 di Jakarta oleh Maruarar Sirait, 4 halaman, kata kunci KRITERIA RUMAH SUSUN UMUM. Blok Relasi Peraturan mencatat bahwa keputusan ini mencabut Kepmen Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit untuk Satuan Rumah Susun, dan tidak ada satu pun entri yang menyatakan keputusan ini sendiri dicabut. Uji soft-404 pada domain ini membalas HTTP 404 untuk alamat produk hukum yang sengaja dikarang, jadi status 200 di sana bermakna
- Naskah Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 4 September 2026, berkas 665.586 byte, diekstrak dengan pdftotext mode -table. Diktum KESATU huruf a luas lantai satuan rumah susun umum minimal 21 m2 sampai dengan 45 m2; huruf b harga jual paling banyak sebagaimana Lampiran untuk luas lantai 45 m2; huruf c besaran subsidi bantuan uang muka rumah umum tapak diberlakukan secara konversi sebagai subsidi biaya proses dengan besaran yang sama. Diktum KEDUA huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun, huruf e suku bunga 6% per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang, huruf h bebas BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diktum KETIGA mencabut Kepmen 23/KPTS/M/2026. Lampiran huruf A memuat 37 baris provinsi; nomor 12 berbunyi Jawa Barat, kecuali Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, dan Kabupaten/Kota Bekasi sebesar Rp12.500.000 per m2 dan Rp562.500.000 per unit 45 m2; Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Rp12.000.000; Jawa Timur dan Banten selain Tangerang Rp11.000.000. Uji silang aritmetika dijalankan pada seluruh 37 baris dan kolom per unit selalu sama dengan kolom per m2 dikali 45
- Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 4 September 2026, naskah PDF-nya diunduh dan dibaca dengan pdftotext mode -table. Dipakai di halaman ini semata sebagai pembanding terhadap Kepmen 1721: Diktum KESATU huruf c batas luas lantai rumah tapak 21 m2 sampai 36 m2 berbanding 21 m2 sampai 45 m2 untuk satuan rumah susun, dan Diktum KEDUA huruf e suku bunga 5% per tahun sepanjang tenor berbanding 6% untuk satuan rumah susun. Lampiran huruf A kelompok 1 huruf b menempatkan Jawa di luar lima nama yang dikecualikan pada Rp166.000.000
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi. Status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 5 Januari 2022, sumber LN.2022/No.4, TLN No.6757, 100 halaman, blok Status Peraturan mencatat bahwa undang-undang ini mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 33 Tahun 2004. Naskah diunduh dan dibaca. Dipakai untuk menunjukkan di mana letak angka daerah terhadap batas nasionalnya. Pasal 41 ayat (1) menetapkan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen, sehingga tarif Kabupaten Bandung Barat berada tepat pada langit-langit itu sementara Kota Bandung pada seperlimanya. Pasal 46 ayat (5) menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak paling sedikit Rp80.000.000 dan ayat (6) paling sedikit Rp300.000.000 untuk hibah wasiat atau waris satu derajat, sedangkan Pasal 47 ayat (1) menetapkan tarif BPHTB paling tinggi 5 persen. Kelima daerah di Bandung Raya memakai persis batas-batas itu untuk BPHTB
- Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi karena basis data ini mengabaikan slug pada alamatnya dan hanya ID yang menentukan. Status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kota Bandung, ditetapkan dan diundangkan 4 Januari 2024, sumber LD Kota Bandung Tahun 2024 No. 1, blok Status Peraturan memuat Diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025. Naskah diunduh dan dibaca: Pasal 8 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp25.000.000 untuk setiap Wajib Pajak dan ayat (4) hanya diberikan atas satu objek; Pasal 9 ayat (1) dasar pengenaan 20 sampai 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP dengan ayat (3) menyerahkan besarannya ke Peraturan Wali Kota; Pasal 10 ayat (1) huruf a tarif PBB-P2 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp1 miliar dan huruf b 0,2 persen di atasnya, ayat (2) lahan produksi pangan dan ternak 0,05 persen; Pasal 14 ayat (5) NPOPTKP Rp80.000.000 dan ayat (6) Rp300.000.000; Pasal 15 tarif BPHTB 5 persen; Pasal 16 ayat (2) huruf a saat terutang BPHTB pada tanggal PPJB untuk jual beli
- Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 15 April 2025, sumber BD. 2025 (2) 15 hlm, blok Status Peraturan hanya memuat Mengubah Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024. Naskah diunduh dan dibaca utuh untuk memastikan tarif Kota Bandung pada halaman ini tidak basi. Pasal I menyentuh Pasal 1, 29, 55, 56, 60, 62, 63, 69, 75, 77, 85, 92, dan 93. Pasal 8, 9, 10, dan 11 yang mengatur dasar pengenaan, tarif, dan cara menghitung PBB-P2 TIDAK termasuk yang diubah, begitu pula pasal-pasal BPHTB
- Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kota Cimahi, ditetapkan dan diundangkan 29 Desember 2023, sumber LD Kota Cimahi Tahun 2023 No. 303. Blok Status Peraturan hanya memuat daftar yang dicabutnya, tanpa entri Diubah dengan. Naskah diunduh dan dibaca: Pasal 6 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000 untuk setiap Wajib Pajak PBB-P2; Pasal 7 ayat (1) dasar pengenaan 20 sampai 100 persen dengan ayat (3) menyerahkan besarannya ke Peraturan Wali Kota; Pasal 8 ayat (1) memuat tujuh pita tarif, yaitu 0 persen untuk NJOP sampai Rp60.000.000, lalu 0,105 persen sampai Rp500 juta, 0,125 persen sampai Rp1 miliar, 0,150 persen sampai Rp2 miliar, 0,175 persen sampai Rp3 miliar, 0,201 persen sampai Rp5 miliar, dan 0,225 persen di atasnya; NPOPTKP perolehan pertama Rp80.000.000; tarif BPHTB 5 persen. Naskahnya menulis pita berdasarkan ketetapan NJOP tanpa menegaskan apakah pita dipilih sebelum atau sesudah pengurang, dan halaman ini memakai nilai kotor untuk memilih pitanya
- Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kabupaten Bandung, tempat penetapan Soreang, ditetapkan dan diundangkan 27 Desember 2023, sumber LD 2023 (10) 207 hlm, blok Status Peraturan memuat Diubah dengan Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025. Naskah 2023 diunduh dan dibaca: NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak; Pasal 7 ayat (1) tarif PBB-P2 tunggal 0,3 persen dan ayat (2) lahan produksi pangan dan ternak 0,1 persen; NPOPTKP perolehan pertama Rp80.000.000 dan hibah wasiat atau waris Rp300.000.000; Pasal 12 tarif BPHTB 5 persen. PERINGATAN: naskah Perda perubahan Nomor 9 Tahun 2025 TIDAK DAPAT DIUNDUH, tautan unduh pada halaman Details membalas HTTP 404 pada dua kali percobaan, sehingga daftar pasal yang diubahnya belum bisa diperiksa dan tarif Kabupaten Bandung wajib dikonfirmasi ke Bapenda sebelum dipakai
- Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kabupaten Bandung Barat, tempat penetapan Ngamprah, ditetapkan dan diundangkan 3 Januari 2024, sumber LD Kab. Bandung Barat 2024 No. 1, blok Status Peraturan memuat Diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Naskah diunduh dan dibaca: NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak; dasar pengenaan 20 sampai 100 persen dengan besarannya diatur Peraturan Bupati; Pasal 8 ayat (1) tarif PBB-P2 tunggal 0,5 persen dan ayat (2) lahan produksi pangan dan ternak 0,2 persen; Pasal 12 ayat (4) NPOPTKP perolehan pertama Rp80.000.000 dan ayat (5) Rp300.000.000; Pasal 13 tarif BPHTB 5 persen. Naskah Perda Nomor 2 Tahun 2025 juga diunduh dan dibaca: Pasal I hanya menyentuh Pasal 20, 31, 58, 63, 73, serta Lampiran I dan II, sehingga tarif 0,5 persen tetap berlaku
- Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, T.E.U. Indonesia Kabupaten Sumedang, tempat penetapan Sumedang Utara, ditetapkan dan diundangkan 12 Juni 2025, sumber LD. 2025 (6) 10 hlm. Naskah diunduh dan dibaca utuh. Butir 1 Pasal I MENGGANTI seluruh Pasal 8 Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi tarif PBB-P2 tunggal 0,3 persen dengan lahan produksi pangan dan ternak 0,1 persen. Naskah asli Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang juga diunduh dan dibaca memuat tiga pita pada Pasal 8, yaitu 0,3 persen sampai Rp1 miliar, 0,33 persen sampai Rp3 miliar, dan 0,35 persen di atasnya, serta NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000, NPOPTKP Rp80.000.000, dan tarif BPHTB 5 persen. Ketiga pita itu sudah tidak berlaku sejak 12 Juni 2025, dan inilah contoh mengapa badge status pada naskah lama tidak cukup dijadikan pegangan
- Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 4 September 2026, judul halaman diverifikasi, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 4 Januari 2024, sumber LD 2024 (1) 184 hlm, blok Status Peraturan memuat Diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Naskah aslinya diunduh dan dibaca sebagai pembanding: NJOP tidak kena pajak Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, dasar pengenaan 20 sampai 100 persen yang besarannya diatur Peraturan Bupati, Pasal 8 dengan tiga pita tarif yang kemudian diganti pada 2025, NPOPTKP perolehan pertama Rp80.000.000, dan tarif BPHTB 5 persen
Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.