KPR

Rumah subsidi Bandung: batas harga, pajak daerah, dan izin Kawasan Bandung Utara

Jawaban singkatBatas harga rumah subsidi di Bandung adalah Rp166.000.000, dan batas penghasilan pembelinya Rp8.500.000 per bulan untuk yang tidak kawin serta Rp10.000.000 untuk yang kawin. Batas harganya berasal dari Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 yang ditetapkan 6 Agustus 2026 dan mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, sedangkan batas penghasilannya berasal dari Lampiran Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Jawa Barat tidak masuk satu pun daftar pengecualian pada kedua dokumen itu, jadi Bandung berada di kelompok wilayah 1 untuk harga dan Zona 1 untuk penghasilan, sama seperti kabupaten mana pun di Jawa yang jauh dari kota besar. Yang khas Bandung ada di dua lapisan daerah. Pertama, Peraturan Daerah pajaknya sudah pernah diubah, yaitu Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 yang diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025, dan perubahan itu menyentuh pasal keringanan pajak meskipun tidak menyentuh pasal tarif. Kedua, sebagian wilayah kota berada di dalam Kawasan Bandung Utara, tempat setiap pemanfaatan ruang wajib mendapat rekomendasi Gubernur sebelum Wali Kota menerbitkan izin.

Dua angka yang berlaku di Bandung

Program rumah subsidi ditetapkan pemerintah pusat. Angkanya tidak ditentukan pengembang, tidak mengikuti harga pasar setempat, dan tidak berubah karena Bandung ibu kota provinsi. Ada dua angka yang perlu kamu pegang sebelum melihat unit mana pun.

Angka pertama adalah batas harga jual unitnya. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 membagi Indonesia ke dalam lima kelompok wilayah. Kelompok 1 memuat Sumatera di luar tiga pengecualian, serta "Jawa, kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi", dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000. Tidak ada satu pun nama daerah di Jawa Barat selain Bogor, Depok, dan Bekasi yang disebut di seluruh lampiran itu, jadi angka yang berlaku di Kota Bandung dan sekitarnya adalah Rp166.000.000.

Angka kedua adalah batas penghasilanmu. Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 membagi wilayah menjadi empat zona penghasilan. Zona 1 mencakup "Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat", dengan batas Rp8.500.000 per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin. Batas untuk kategori satu orang peserta Tapera juga Rp10.000.000. Tabel yang sama masih terpasang di halaman produk KPR FLPP BP Tapera saat kami periksa pada 3 September 2026.

Patokan BandungBatas harga jual Rp166.000.000 (kelompok wilayah 1, Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026) · Batas penghasilan Rp8.500.000 tidak kawin dan Rp10.000.000 kawin (Zona 1, Permen PKP 5/2025) · Luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m · SBUM Rp4.000.000 untuk daerah di luar Papua · Diperiksa 3 September 2026

Perhatikan bahwa Rp166.000.000 adalah batas atas, bukan harga yang seharusnya. Pasal 3 ayat (3) Permen PKP 5/2025 juga menegaskan harga jual pemilikan Rumah Umum dihitung tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai, dan halaman produk BP Tapera menyebut pembelian lewat skema KPR FLPP bebas PPN. Jadi angka itu bukan harga sebelum PPN yang boleh ditambah pengembang.

Kalau ada penawaran "rumah subsidi" di Bandung dengan harga di atas Rp166.000.000, ada yang perlu ditanyakan secara tertulis. Cara mencari lokasi proyek lewat kanal resmi dan membaca tabel lima kelompok harga untuk seluruh Indonesia ada di perumahan subsidi, sedangkan uraian empat zona penghasilan beserta cara menghitung penghasilan bersih gabungan suami istri ada di batas penghasilan rumah subsidi. Perbandingannya dengan daerah yang justru dikecualikan ke kelompok 4 bisa kamu lihat di rumah subsidi Depok, yang plafon harganya Rp185.000.000 dan batas penghasilannya Rp12.000.000 serta Rp14.000.000 padahal jaraknya ke Bandung tidak jauh.

Konsekuensi praktis dari plafon yang sama dengan daerah lain di Jawa bukan kabar baik atau buruk, hanya kenyataan yang perlu diantisipasi. Unit yang benar-benar bisa dijual pada Rp166.000.000 cenderung berada makin jauh dari pusat kegiatan, dan di kawasan Bandung itu berarti melebar ke pinggiran. Jangan menilai sebuah proyek dari jarak lurus di peta, melainkan dari waktu tempuh nyata pada jam sibuk. Batas luas unitnya juga perlu dipegang: Diktum KESATU Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 menetapkan luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, dan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Riwayat perubahan angka luas ini ada di ukuran rumah subsidi, dan arti angka tipenya ada di rumah tipe 36.

Sebagian Kota Bandung dilihat dari dataran tinggi Dago pada Januari 2011: hamparan permukiman padat beratap genteng merah, gedung bertingkat di kejauhan, dan satu gedung tinggi di sisi kiri
Sebagian Kota Bandung dilihat dari dataran tinggi Dago pada Januari 2011. Kawasan yang dipasarkan sebagai Bandung bisa berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, atau Kota Cimahi, dan tiap daerah memungut pajaknya dengan Peraturan Daerah sendiri. Foto: endar agustyan / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0, dipotong dan diperkecil.

Perda pajak Bandung yang sudah diubah

Inilah yang membedakan Bandung dari kota lain di klaster ini. Sebagian besar kota menerbitkan satu Peraturan Daerah pajak pada 2023 atau 2024 lalu membiarkannya. Kota Bandung tidak. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan pada 4 Januari 2024, sudah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan 15 April 2025. Kedua naskahnya berstatus Berlaku pada basis data peraturan BPK saat kami periksa, dan halaman Perda 1 Tahun 2024 memuat blok relasi "Diubah dengan" yang menunjuk Perda Nomor 2 Tahun 2025.

Pertanyaan yang penting bagi calon pembeli rumah subsidi bukan "apakah diubah", melainkan "apa yang diubah". Kami membaca naskah perubahannya. Pasal I Perda Nomor 2 Tahun 2025 mengubah, menghapus, atau menyisipkan ketentuan pada Pasal 1, 29, 55, 56, 60, 62, 63, 69, 73, 75, 77, 85, 92, dan 93. Pasal 8, 9, dan 10 yang mengatur dasar pengenaan dan tarif PBB-P2 tidak ada dalam daftar itu, dan Pasal 12 sampai Pasal 16 yang mengatur BPHTB juga tidak. Artinya tarif pajak yang menempel di rumahmu tidak berubah karena Perda 2025 itu.

Yang berubah dan menyentuh urusan rumah hanya satu, dan bentuknya halus. Pasal 85 ayat (3) mengatur kondisi objek pajak yang bisa menjadi alasan Wali Kota memberi keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran. Pada naskah 2024, ayat itu berbunyi kondisi tersebut "paling sedikit berupa" lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu, nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan. Pada naskah 2025, dua kata "paling sedikit" dihapus, sehingga kalimatnya menjadi kondisi tersebut "berupa" daftar yang sama.

Perbedaan dua kata itu bukan kosmetik. "Paling sedikit" berarti daftarnya minimum dan masih terbuka untuk kondisi lain; tanpa frasa itu, daftarnya menjadi tertutup. Kabar baiknya, dua pintu yang paling relevan untuk pemilik rumah subsidi tetap ada di dalam daftar, yaitu tanah dan bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu, serta nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu. Yang hilang adalah ruang untuk kondisi yang tidak disebutkan. Ayat (4) tetap menyerahkan administrasi dan tata caranya kepada Peraturan Wali Kota, jadi jalur ini tetap bersifat permohonan, bukan potongan otomatis.

Satu pertanyaan yang layak diajukan tertulisTanyakan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Peraturan Wali Kota mana yang sekarang mengatur tata cara keringanan dan pengurangan PBB-P2 berdasarkan Pasal 85 Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025, dan berapa "batas tertentu" nilai objek pajak yang dipakai. Minta jawaban tertulis, karena angka batas itu yang menentukan apakah rumah kelas subsidi masuk atau tidak.

Satu ketentuan lain di pasal yang sama layak kamu ketahui meski bukan tentang pajak tahunan. Pasal 85 ayat (6) huruf b menyebut bangunan gedung tertentu dapat memperoleh insentif berupa keringanan retribusi PBG, yaitu bangunan fungsi hunian berupa rumah tinggal sederhana dan rumah sangat sederhana. Perlu jujur soal batasnya: ayat (7) hanya merinci besaran keringanan untuk bangunan gedung cagar budaya, sedangkan besaran untuk rumah sederhana tidak dicantumkan dalam Perda. Jadi pintunya dibuka di tingkat Perda tetapi angkanya harus dicari di Peraturan Wali Kota. Penjelasan umum tentang bagaimana retribusi PBG dihitung ada di biaya retribusi PBG.

PBB dan BPHTB Kota Bandung

Batas harga dan batas penghasilan ditetapkan pusat, tetapi pajak yang kamu bayar saat akad dan setiap tahun sesudahnya ditetapkan daerah. Untuk Kota Bandung, angkanya begini.

PBB-P2 setiap tahun

Pasal 8 ayat (3) Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan NJOP tidak kena pajak Rp25.000.000 untuk setiap wajib pajak, dan ayat (4) menegaskan bahwa kalau kamu memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di dalam kota, pengurang itu hanya diberikan atas salah satunya untuk setiap tahun pajak. Angka Rp25.000.000 ini lebih besar daripada yang dipakai banyak kota lain, dan langsung memperkecil dasar pengenaan.

Pasal 10 ayat (1) menetapkan tarif PBB-P2 hanya dalam dua jenjang, yaitu 0,1 persen untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000 dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000. Lahan produksi pangan atau ternak dikenai 0,05 persen menurut ayat (2). Struktur dua jenjang ini jauh lebih sederhana daripada daftar tujuh jenjang yang dipakai Kota Cimahi di sebelahnya, dan perbandingan angkanya kami taruh di rumah subsidi Cimahi supaya tidak diulang dua kali.

Simulasinya perlu satu asumsi yang harus disebut terbuka. Pasal 9 ayat (1) menetapkan NJOP yang dipakai untuk perhitungan ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak, dan ayat (3) menyerahkan besaran persentase pastinya kepada Peraturan Wali Kota. Dengan asumsi 100 persen dan NJOP objek Rp180.000.000, dasar pengenaannya Rp155.000.000 dan pokok PBB-P2-nya sekitar Rp155.000 per tahun. Kalau persentase yang benar-benar dipakai lebih rendah dari 100 persen, angkanya ikut turun. Yang mengikat selalu yang tercetak di SPPT objek tersebut. Cara membaca SPPT ada di PBB rumah, dan cara memeriksa NJOP lewat kanal resmi ada di cek NJOP online.

BPHTB di hari akad

Diktum KEDUA huruf h Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 menyatakan kredit pemilikan rumah umum tapak yang memperoleh fasilitasi Pemerintah Pusat bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tetapi dengan tambahan frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Frasa itu yang membuat pembebasannya tidak otomatis menyala.

Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 memang mengecualikan perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari objek BPHTB lewat Pasal 12 ayat (4) huruf h. Namun ayat (5) menegaskan pengecualian itu berlaku untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota, dan ayat (6) menyatakan kriteria tersebut diselaraskan dengan kebijakan kemudahan perolehan rumah bagi MBR yang diatur menteri. Jadi rantainya bergantung pada Peraturan Wali Kota, bukan pada label subsidi di brosur.

Kalau pembebasan itu ternyata tidak berlaku untuk kasusmu, hitungannya lurus. Pasal 14 ayat (5) menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama, dan Pasal 15 menetapkan tarif BPHTB 5 persen. Pada harga batas atas Rp166.000.000, dasar kena pajaknya Rp86.000.000 dan pokok BPHTB-nya Rp4.300.000. Uang itu perlu tersedia tunai sebelum akta ditandatangani dan tidak bisa dicicil lewat KPR. Perlu dicatat juga bahwa Pasal 16 ayat (2) huruf a menetapkan saat terutang BPHTB untuk jual beli jatuh pada tanggal perjanjian pengikatan jual beli ditandatangani, dan ayat (3) baru memindahkannya ke tanggal akta jual beli kalau transaksinya memang tidak memakai PPJB. Penjelasan BPHTB secara utuh ada di BPHTB adalah, dan untuk memisahkan harga rumah dari kas yang benar-benar perlu tersedia pakai kalkulator biaya beli rumah.

Perbandingan dua pajak daerah Kota Bandung: PBB-P2 tarif 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp1.000.000.000 dengan NJOP tidak kena pajak Rp25.000.000, sekitar Rp155.000 per tahun untuk NJOP Rp180.000.000, serta BPHTB tarif 5 persen dengan NPOPTKP Rp80.000.000, yaitu Rp4.300.000 pada harga Rp166.000.000 bila pembebasan untuk MBR tidak berlaku
PBB-P2 datang setiap tahun dan yang mengikat adalah angka di SPPT, sedangkan BPHTB perlu tersedia tunai sebelum akta ditandatangani dan tidak bisa dicicil lewat KPR. Pembebasan BPHTB untuk MBR bergantung pada Peraturan Wali Kota. Sumber: Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024. Diagram disusun Tanya Properti.

Lapisan izin di utara Bandung

Ada satu lapisan yang tidak ada di kota lain mana pun, dan ia berada di tingkat provinsi, bukan kota. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat, ditetapkan 10 Agustus 2016 dan berstatus Berlaku, mencabut Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 yang mengatur hal yang sama sebelumnya.

Pasal 9 ayat (1) menyebut wilayah administratif Kawasan Bandung Utara meliputi Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, dan Daerah Kabupaten Bandung Barat. Batas ekosistemnya pada Pasal 8 ayat (1) memakai punggung topografi yang menghubungkan puncak Gunung Burangrang, Gunung Masigit, Gunung Gedongan, Gunung Sunda, Gunung Tangkuban Parahu, dan Gunung Manglayang. Di dalam Kota Bandung, Pasal 11 ayat (2) menyebut kelurahan demi kelurahan, umumnya bagian yang berada di sebelah utara garis kontur 750 meter di atas permukaan laut, di antaranya di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Sukasari. Karena kawasan yang sama juga menyentuh Kota Cimahi, konsekuensinya untuk pembeli di sana kami singgung di halaman rumah subsidi Cimahi.

Yang perlu kamu tahu sebagai pembeli ada pada Pasal 54 ayat (1): setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara wajib memperoleh rekomendasi Gubernur dan izin pemanfaatan ruang dari Bupati atau Wali Kota. Ayat (2) menegaskan urutannya, yaitu rekomendasi Gubernur diajukan sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan. Jadi ada dua pintu, bukan satu, dan urutannya tidak bisa dibalik.

Pasal 20 ayat (1) membagi kawasan itu menjadi tujuh zona pengendalian, dari Zona L-1 yang merupakan zona konservasi atau lindung utama sampai Zona B-2 yang merupakan zona pemanfaatan perkotaan. Untuk Zona L-1, Pasal 22 huruf e memuat larangan mendirikan bangunan atau menambah kawasan terbangun, dan huruf d memerintahkan penolakan permohonan perizinan baru untuk bangunan hunian di daerah rawan longsor, koridor alur Sesar Lembang, dan letusan gunung api. Definisi Zona L-1 sendiri mencakup, antara lain, koridor 250 meter kiri kanan Sesar Lembang dan lahan dengan kelerengan 40 persen atau lebih.

Alur tiga langkah untuk unit di Kawasan Bandung Utara: cek apakah kelurahan dan zona pengendaliannya masuk kawasan itu, lalu rekomendasi Gubernur yang wajib diajukan lebih dulu, baru izin pemanfaatan ruang dari Wali Kota
Urutannya tidak bisa dibalik: rekomendasi Gubernur lebih dulu, izin pemanfaatan ruang dari kota sesudahnya. Zona pengendalian di lokasi unit bisa dicocokkan dengan peta Lampiran II Perda yang sama. Sumber: Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016. Diagram disusun Tanya Properti.
Yang wajib kamu minta kalau proyeknya di utaraKalau unit yang kamu incar berada di bagian utara Bandung, minta pengembang menunjukkan dua dokumen sekaligus, bukan satu: rekomendasi Gubernur untuk pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara, dan izin dari Pemerintah Kota. Tanyakan juga zona pengendalian mana yang berlaku di lokasi itu menurut peta Lampiran II Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016. Kalau jawabannya hanya lisan atau hanya menyebut satu dari dua dokumen tersebut, tahan dulu uangmu dan tanyakan ke dinas penataan ruang setempat.

Pilihan rumah susun subsidi di Jawa Barat

Rumah tapak bukan satu-satunya bentuk yang dibiayai FLPP, dan di kota yang lahannya terbatas hal ini pantas dipertimbangkan. Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat, yang ditetapkan 6 Agustus 2026, mengatur satuan rumah susun umum secara tersendiri dengan batas harga per meter persegi per provinsi, bukan satu angka per unit.

Lampiran huruf A nomor 12 keputusan itu mencantumkan "Jawa Barat, kecuali Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, dan Kabupaten/Kota Bekasi" pada Rp12.500.000 per m2, dengan padanan Rp562.500.000 untuk unit berluas lantai 45 m2. Diktum KESATU huruf a menetapkan luas lantai minimal 21 m2 dan sampai dengan 45 m2, Diktum KEDUA huruf e angka 1 menetapkan suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor, dan huruf d menetapkan jangka waktu kredit paling lama 40 tahun.

KetentuanRumah tapak subsidiSatuan rumah susun umum
Dasar hukumKepmen PKP 1722/KPTS/M/2026, ditetapkan 6 Agustus 2026Kepmen PKP 1721/KPTS/M/2026, ditetapkan 6 Agustus 2026
Batas harga di Jawa BaratRp166.000.000 per unitRp12.500.000 per m2, atau Rp562.500.000 untuk unit 45 m2
Luas lantai21 m2 sampai 36 m221 m2 sampai 45 m2
Suku bunga5 persen per tahun sepanjang tenor, atau skema berjenjang6 persen per tahun sepanjang tenor, atau skema berjenjang
Jangka waktu kreditPaling lama 40 tahunPaling lama 40 tahun

Jangan menukar dua kolom itu saat menaksir cicilan, karena bunganya memang berbeda. Kerangka hukum hunian vertikal, termasuk arti SHM Sarusun dan batas pengalihan satuan rumah susun umum, dibahas terpisah di panduan rumah susun.

Urutan memeriksa satu unit

Kami tidak merekomendasikan perumahan atau pengembang mana pun, dan sebaiknya kamu juga tidak memilih berdasarkan daftar yang beredar di media sosial. Jalur resminya adalah SiKumbang, basis data lokasi perumahan yang dikelola bersama Kementerian PKP dan BP Tapera, yang bisa ditelusuri berdasarkan wilayah lokasi. Cara membaca basis data itu beserta arti status kavling, pembangunan, dan ready stock kami bahas di perumahan subsidi.

Setelah itu, urutan pemeriksaan yang paling hemat waktu seperti ini.

  1. Pastikan alamat administrasinya sampai kelurahan dan kecamatan. Kawasan yang dipasarkan sebagai "Bandung" bisa berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, atau Kota Cimahi, dan tiap daerah memungut pajaknya dengan Peraturan Daerah sendiri. Seluruh angka pajak di halaman ini hanya berlaku untuk unit yang benar-benar berada di dalam Kota Bandung.
  2. Cocokkan harga dan luasnya. Harga tidak boleh melampaui Rp166.000.000, luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, dan lebar muka kaveling minimal 5 m, sesuai Diktum KESATU dan Lampiran huruf A Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026.
  3. Kalau lokasinya di utara, periksa Kawasan Bandung Utara lebih dulu. Minta rekomendasi Gubernur dan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah Kota, dua-duanya, sesuai Pasal 54 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.
  4. Tanyakan status pemisahan sertifikatnya. Diktum KETIGA Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 mewajibkan pengembang menyelesaikan pemisahan sertifikat hak atas tanah, atau minimal sudah menerbitkan nomor identifikasi bidang hasil pemisahan sertifikat induk, sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Minta bukti tertulisnya. Empat perubahan operasional yang dibawa keputusan itu kami bedah lebih panjang di rumah subsidi Sidoarjo.
  5. Minta nama bank pelaksananya, lalu tanyakan tenornya. Diktum KEDUA huruf d menyebut jangka waktu paling lama 40 tahun, sedangkan halaman produk KPR FLPP BP Tapera yang kami buka pada 3 September 2026 masih menuliskan tenor cicilan maksimal 20 tahun. Jangan mengunci rencana cicilanmu pada salah satu angka itu sebelum ada konfirmasi tertulis dari bank.
  6. Uji dirimu sendiri. Diktum KEDUA huruf a menyebut penerima kredit adalah yang tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, kecuali ditentukan lain. Daftar lengkap syarat pemohon beserta dasar hukum tiap butirnya ada di syarat KPR subsidi.
  7. Siapkan kas di luar plafon. Hitung BPHTB, jasa notaris atau PPAT, provisi, administrasi, dan balik nama di kalkulator biaya beli rumah.

Untuk memperkirakan angsuran dengan ketentuan FLPP, pakai kalkulator KPR subsidi, lalu bandingkan dengan penghasilanmu lewat cek kelayakan KPR. Gambaran utuh program dan kewajiban setelah akad ada di panduan rumah subsidi.

Memastikan angkanya masih berlaku

Halaman ini mencantumkan tanggal akses pada setiap sumber justru karena aturannya bergerak, dan Bandung adalah contohnya sendiri: Peraturan Daerah pajaknya berumur satu tahun tiga bulan sebelum diubah. Empat pemeriksaan yang bisa kamu lakukan sendiri kapan saja:

  • Buka halaman produk hukum Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 di JDIH Kementerian PKP, lalu periksa blok status dan blok relasinya. Sebagai pembanding, halaman Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 pada JDIH yang sama menampilkan status Tidak Berlaku dengan blok relasi Dicabut Oleh yang menunjuk Kepmen Nomor 1722/KPTS/M/2026. Kalau ada sumber yang masih mendasarkan angkanya pada Kepmen 689, sumber itu belum diperbarui.
  • Buka halaman Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 di basis data peraturan BPK, lalu baca blok Status Peraturan. Kalau muncul Perda perubahan yang lebih baru daripada Nomor 2 Tahun 2025, berarti ada lapisan lagi yang perlu dibaca, dan pasal tarif bisa saja ikut tersentuh kali ini.
  • Buka halaman KPR FLPP di situs BP Tapera dan bandingkan tanggal pembaruannya dengan tanggal penetapan keputusan menteri terakhir. Kalau halaman produknya lebih tua, yang mengikat tetap naskah keputusannya, tetapi yang benar-benar tersedia adalah produk yang dilayani bank.
  • Tanyakan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung untuk tarif, persentase dasar pengenaan, dan pengecualian yang berlaku tahun berjalan, serta ke dinas penataan ruang untuk status Kawasan Bandung Utara di lokasi yang kamu incar.

Terakhir, cara membaca sumber yang beredar. Kabar tentang perubahan skema rumah subsidi sering muncul lebih dulu sebagai berita, dan berita bukan naskah. Yang mengikat adalah dokumen bernomor dengan tanggal penetapan yang bisa dibuka. Untuk membandingkan angsuran dengan skema lain, jalankan keduanya di simulasi KPR, dan penerapan angka yang sama pada wilayah tetangga bisa kamu bandingkan di rumah subsidi Cimahi.

Pertanyaan umum

Berapa batas harga rumah subsidi di Bandung pada 2026? +

Rp166.000.000. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 menempatkan Jawa, kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi, pada kelompok wilayah 1 dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000. Bandung tidak termasuk pengecualian mana pun, jadi angka itu yang berlaku. Keputusan Menteri ini ditetapkan 6 Agustus 2026 dan mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang sebelumnya dipakai. Rp166.000.000 adalah batas atas, bukan harga yang seharusnya, dan menurut Pasal 3 ayat (3) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dihitung tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai.

Berapa batas penghasilan untuk membeli rumah subsidi di Bandung? +

Rp8.500.000 per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk yang kawin, karena Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masuk Zona 1 pada Lampiran Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Kategori satu orang peserta Tapera juga Rp10.000.000. Yang dibandingkan dengan angka itu adalah pendapatan bersih dari gaji, upah, dan atau hasil usaha, dan bagi pemohon yang kawin merupakan gabungan suami istri. Zona ditentukan oleh letak rumah yang dibeli, bukan oleh alamat KTP atau tempat bekerja.

Berapa PBB rumah subsidi di Kota Bandung setiap tahun? +

Pasal 10 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,1 persen untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000 dan 0,2 persen untuk NJOP di atas itu, sehingga rumah kelas subsidi selalu masuk jenjang pertama. Pasal 8 ayat (3) menetapkan NJOP tidak kena pajak Rp25.000.000 per wajib pajak, hanya untuk satu objek per tahun pajak. Untuk objek dengan NJOP Rp180.000.000 dan asumsi dasar pengenaan 100 persen, pokoknya sekitar Rp155.000 per tahun. Asumsi itu perlu disebut karena Pasal 9 ayat (1) membolehkan dasar pengenaan antara 20 persen dan 100 persen dan menyerahkan angkanya kepada Peraturan Wali Kota, jadi tagihan sebenarnya bisa lebih rendah. Yang mengikat adalah yang tercetak di SPPT.

Berapa BPHTB rumah subsidi di Kota Bandung? +

Tarifnya 5 persen menurut Pasal 15 Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama menurut Pasal 14 ayat (5). Pada harga batas atas Rp166.000.000, dasar kena pajaknya Rp86.000.000 dan pokok BPHTB-nya Rp4.300.000. Perda yang sama mengecualikan perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari objek BPHTB lewat Pasal 12 ayat (4) huruf h, tetapi ayat (5) dan ayat (6) menyerahkan kriterianya kepada Peraturan Wali Kota, sehingga pembebasannya tidak otomatis. Perhatikan juga Pasal 16 ayat (2) huruf a: untuk jual beli, BPHTB terutang sejak tanggal perjanjian pengikatan jual beli ditandatangani, bukan menunggu akta jual beli.

Perda pajak Kota Bandung sudah pernah diubah, apakah tarifnya ikut berubah? +

Tidak. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan 15 April 2025, tetapi Pasal I perubahan itu menyentuh Pasal 1, 29, 55, 56, 60, 62, 63, 69, 73, 75, 77, 85, 92, dan 93. Pasal 8 sampai Pasal 10 yang mengatur dasar pengenaan dan tarif PBB-P2 serta Pasal 12 sampai Pasal 16 yang mengatur BPHTB tidak ada dalam daftar itu. Perubahan yang menyentuh urusan rumah hanya Pasal 85 ayat (3), yaitu penghapusan frasa paling sedikit sehingga daftar kondisi objek pajak yang bisa diberi keringanan berubah dari terbuka menjadi tertutup. Dua kondisi yang paling relevan bagi pemilik rumah subsidi tetap ada di dalam daftar.

Apa itu Kawasan Bandung Utara, dan kenapa penting bagi pembeli rumah? +

Kawasan Bandung Utara adalah Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016, mencakup sebagian wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, umumnya yang berada di sebelah utara garis kontur 750 meter di atas permukaan laut. Pentingnya ada pada Pasal 54: setiap pemanfaatan ruang di kawasan itu wajib memperoleh rekomendasi Gubernur dan izin pemanfaatan ruang dari Bupati atau Wali Kota, dan rekomendasi Gubernur harus diajukan sebelum izin diterbitkan. Pada Zona L-1, yang antara lain mencakup koridor 250 meter kiri kanan Sesar Lembang dan lahan dengan kelerengan 40 persen atau lebih, Pasal 22 memuat larangan mendirikan bangunan serta perintah menolak permohonan izin baru untuk bangunan hunian di daerah rawan bencana.

Apakah ada rumah susun subsidi di Jawa Barat, dan berapa batasnya? +

Satuan rumah susun umum diatur terpisah lewat Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 yang ditetapkan 6 Agustus 2026. Lampiran huruf A nomor 12 mematok Jawa Barat, kecuali Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, dan Kabupaten/Kota Bekasi, pada Rp12.500.000 per m2 dengan padanan Rp562.500.000 untuk unit berluas lantai 45 m2. Diktum KESATU huruf a menetapkan luas lantai minimal 21 m2 dan sampai dengan 45 m2, Diktum KEDUA huruf e angka 1 menetapkan suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor, dan huruf d menetapkan jangka waktu kredit paling lama 40 tahun. Bunganya berbeda dari rumah tapak yang memakai batas Rp166.000.000 dan bunga 5 persen, jadi jangan menukar keduanya saat menaksir cicilan.

Sumber
  1. Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat, halaman produk hukum (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, tanggal penetapan 6 Agustus 2026. Blok Relasi Peraturan mencantumkan Kepmen Nomor 403/KPTS/M/2002, 2947/2024, 995/2021, dan 689/2023 sebagai yang dicabut
  2. Naskah Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 3 September 2026, 254.587 byte, 7 halaman. Diktum KESATU luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Diktum KEDUA huruf a penerima tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi, huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun, huruf e angka 1 suku bunga 5 persen per tahun sepanjang tenor, huruf h bebas BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diktum KETIGA kewajiban pemisahan sertifikat atau nomor identifikasi bidang sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Lampiran huruf A kelompok wilayah 1 memuat Jawa kecuali Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi dengan harga paling banyak Rp166.000.000; kelompok 2 Rp173.000.000, kelompok 3 Rp182.000.000, kelompok 4 Rp185.000.000, kelompok 5 Rp240.000.000. Lampiran huruf B SBUM Rp10.000.000 untuk provinsi di Papua dan Rp4.000.000 untuk daerah lain
  3. Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, status Tidak Berlaku (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026. Halaman menampilkan status Tidak Berlaku dengan keterangan bahwa peraturan ini tidak berlaku lagi, tanggal penetapan 23 Juni 2023, dan blok relasi Dicabut Oleh yang menunjuk KEPMEN Nomor 1722/KPTS/M/2026
  4. Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 3 September 2026, 7 halaman. Lampiran, Zona 1 mencakup Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditambah Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, dengan batas Rp8.500.000 tidak kawin, Rp10.000.000 kawin, dan Rp10.000.000 untuk satu orang peserta Tapera; Zona 2 Rp9.000.000 dan Rp11.000.000; Zona 3 Rp10.500.000 dan Rp12.000.000; Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Rp12.000.000 dan Rp14.000.000. Pasal 3 ayat (3) harga jual tanpa memperhitungkan PPN
  5. Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, halaman peraturan (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan di Bandung pada 4 Januari 2024, sumber LD Kota Bandung Tahun 2024 Nomor 1. Blok Status Peraturan menyebut Diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025
  6. Naskah Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 3 September 2026, 119 halaman, halaman pertama dicocokkan dan benar memuat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 8 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp25.000.000 per wajib pajak dan ayat (4) hanya satu objek per tahun pajak; Pasal 9 ayat (1) dasar pengenaan 20 persen sampai 100 persen dan ayat (3) besarannya diatur Peraturan Wali Kota; Pasal 10 ayat (1) tarif PBB-P2 0,1 persen untuk NJOP sampai Rp1.000.000.000 dan 0,2 persen di atasnya, ayat (2) lahan produksi pangan dan ternak 0,05 persen; Pasal 12 ayat (4) huruf h, ayat (5), dan ayat (6) pengecualian objek BPHTB bagi MBR untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria yang ditetapkan Wali Kota; Pasal 14 ayat (5) NPOPTKP Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama dan ayat (6) Rp300.000.000 khusus hibah wasiat atau waris satu derajat; Pasal 15 tarif BPHTB 5 persen; Pasal 16 ayat (2) huruf a saat terutang pada tanggal PPJB dan ayat (3) pada akta jual beli bila tanpa PPJB; Pasal 82 insentif fiskal bagi pelaku usaha; Pasal 85 keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan, termasuk ayat (6) huruf b keringanan retribusi PBG untuk rumah tinggal sederhana dan rumah sangat sederhana
  7. Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (halaman peraturan, peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan di Bandung pada 15 April 2025, sumber BD 2025 (2) 15 halaman. Blok Status Peraturan menyebut Mengubah Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024
  8. Naskah Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 3 September 2026, 21 halaman. Pasal I mengubah, menghapus, atau menyisipkan ketentuan pada Pasal 1, 29, 55, 56, 60, 62, 63, 69, 73, 75, 77, 85, 92, dan 93. Pasal 8 sampai 10 (PBB-P2) dan Pasal 12 sampai 16 (BPHTB) tidak tersentuh. Perubahan pada Pasal 85 ayat (3) berupa penghapusan frasa paling sedikit, diverifikasi dengan membandingkan kalimat yang sama pada naskah Perda Nomor 1 Tahun 2024
  9. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (halaman peraturan, peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan di Bandung pada 10 Agustus 2016. Blok Status Peraturan menyebut Mencabut Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara
  10. Naskah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diunduh dan dibaca 3 September 2026, 71 halaman. Pasal 8 ayat (1) batas ekosistem KBU; Pasal 9 ayat (1) wilayah administratif KBU meliputi Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat; Pasal 11 ayat (2) rincian kelurahan di Kota Bandung dan ayat (3) rincian kelurahan di Kota Cimahi, umumnya bagian di sebelah utara garis kontur 750 mdpl; Pasal 20 ayat (1) tujuh zona pengendalian L-1, L-2, B-1 sampai B-5, dengan Zona L-1 mencakup antara lain koridor 250 meter kiri kanan Sesar Lembang dan lahan berkelerengan 40 persen atau lebih; Pasal 22 huruf d dan huruf e larangan mendirikan bangunan dan penolakan izin hunian baru di daerah rawan bencana pada Zona L-1; Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) kewajiban rekomendasi Gubernur sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan Bupati atau Wali Kota
  11. Naskah Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diunduh dan dibaca 3 September 2026, 665.586 byte, 6 halaman, ditetapkan di Jakarta 6 Agustus 2026. Diktum KESATU huruf a luas lantai minimal 21 m2 dan sampai dengan 45 m2. Diktum KEDUA huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun, huruf e angka 1 suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor. Lampiran huruf A nomor 12 Jawa Barat kecuali Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, dan Kabupaten/Kota Bekasi Rp12.500.000 per m2 dengan padanan Rp562.500.000 untuk unit 45 m2; Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, dan Kabupaten/Kota Bekasi dipindahkan ke Lampiran huruf B pada Rp13.000.000 per m2
  12. BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 3 September 2026. Memuat tabel batas penghasilan empat zona sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerimaan, serta ketentuan produk berupa suku bunga tetap 5 persen flat selama jangka waktu kredit yang sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit, tenor cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas Pajak Pertambahan Nilai
  13. SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera dan Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026: penelusuran lokasi perumahan berdasarkan wilayah lokasi, dengan data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi perlu ditelusuri sebagai wilayah terpisah