Panduan

Harga rumah di Surabaya: angka resmi yang ada dan cara memakainya

Ilustrasi: Harga rumah di Surabaya: angka resmi yang ada dan cara memakainya
Ilustrasi konsep untuk panduan ini, bukan foto properti atau lokasi tertentu.

Jawaban singkatTidak ada instansi mana pun yang menerbitkan harga rumah di Surabaya per meter persegi, jadi siapa pun yang menyebut satu angka rata-rata untuk seluruh kota sedang menebak. Yang benar-benar ada adalah empat angka resmi bertanggal, dan keempatnya bisa kamu pakai sebagai jangkar. Pertama, batas harga jual rumah tapak dalam program pemerintah untuk Surabaya adalah Rp166.000.000, itu lantai pasar yang ditetapkan negara, bukan taksiran nilai pasar. Kedua, batas harga satuan rumah susun umum untuk Jawa Timur Rp11.000.000 per meter persegi atau Rp495.000.000 untuk unit berluas lantai 45 meter persegi. Ketiga, Kota Surabaya menerbitkan tangga penilaiannya sendiri lewat enam pita tarif PBB-P2 yang dimulai dari NJOP Rp100.000.000. Keempat, biaya yang menempel pada harga beli, yaitu BPHTB 5 persen dengan pengurang Rp90.000.000 yang lebih besar daripada kebanyakan daerah lain. Halaman ini tidak menerbitkan tabel harga per kecamatan, dan alasannya dijelaskan terbuka di bagian akhir.

Angka resmi yang ada dan yang tidak

Indonesia tidak punya basis data transaksi properti yang terbuka untuk umum. Akibatnya tidak ada lembaga negara maupun swasta yang bisa menerbitkan harga pasar rumah per meter persegi untuk sebuah kota dan mempertanggungjawabkannya. Yang beredar biasanya salah satu dari tiga hal, dan ketiganya perlu kamu bedakan sebelum dipakai.

Pertama, angka rupiah yang benar-benar ditetapkan negara. Ada dua untuk Surabaya, keduanya batas atas program pemerintah, dan keduanya kami bahas di bagian berikutnya. Angka semacam ini paling kuat karena bisa dibuka naskahnya, tetapi cakupannya sempit: hanya berlaku untuk unit di dalam program, bukan untuk pasar pada umumnya.

Kedua, indeks berkala yang bukan rupiah. Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia mencakup Surabaya sebagai salah satu kota sampelnya. Perhatikan dua batasnya: respondennya pengembang proyek perumahan, dan keluarannya indeks dengan tahun dasar tertentu sama dengan 100, bukan harga. Indeks itu berguna untuk melihat arah perubahan, tetapi tidak bisa menjawab berapa harga satu rumah bekas di kecamatan tertentu, karena rumah bekas memang bukan sampelnya. Cara membaca indeks ini beserta angkanya sudah kami bahas di harga rumah di Bandung dan harga rumah di Jakarta, jadi tidak diulang di sini.

Ketiga, harga penawaran di iklan. Ini yang paling banyak dipakai orang dan paling sering disalahartikan. Harga penawaran adalah angka yang diminta penjual, bukan angka yang akhirnya dibayar pembeli, dan jaraknya bisa jauh. Snapshot penawaran tetap berguna asalkan metodenya terbuka: jumlah iklan, tanggal pengambilan, daerah yang tercakup, dan aturan penyaringnya ditulis semua. Contoh snapshot yang memenuhi syarat itu ada di harga rumah di Jogja. Halaman ini sengaja tidak menerbitkan snapshot untuk Surabaya, dan alasannya ada di bagian Menyusun rentang harga sendiri.

Poin pentingTidak satu pun angka di halaman ini adalah taksiran nilai pasar rumah di Surabaya. Semuanya batas, tarif, atau ambang yang tercantum dalam naskah hukum bertanggal, dan tiap angka disertai nomor pasal supaya bisa kamu periksa sendiri. Untuk menaksir nilai satu rumah tertentu, metodenya ada di harga rumah.

Dua batas harga yang ditetapkan negara

Ada dua Keputusan Menteri yang sama-sama ditetapkan pada 6 Agustus 2026 dan sama-sama memuat angka rupiah yang berlaku untuk Surabaya. Keduanya mengatur segmen program, bukan pasar bebas, tetapi justru karena itu angkanya pasti.

Perbandingan batas harga rumah tapak program Rp166 juta menurut Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 dan batas harga satuan rumah susun umum Jawa Timur Rp11 juta per m2 atau Rp495 juta untuk 45 m2 menurut Kepmen PKP 1721/KPTS/M/2026
Kedua batas hanya berlaku untuk unit di dalam program pemerintah, sehingga tidak bisa dipakai sebagai patokan harga rumah di pasar terbuka. Sumber: Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 (JDIH Kementerian PKP), diagram oleh Tanya Properti.

Rumah tapak. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 menempatkan Jawa di luar Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi pada kelompok wilayah 1 dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000. Kota Surabaya termasuk di dalamnya. Diktum KESATU keputusan yang sama membatasi luas lahan efektifnya 60 m2 sampai 200 m2 dan luas lantainya 21 m2 sampai 36 m2, jadi ini benar-benar segmen paling bawah dan bukan patokan untuk rumah pada umumnya. Cara memakai batas ini beserta syarat pemohonnya ada di panduan pilar rumah subsidi.

Rumah susun. Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1721/KPTS/M/2026 mengatur satuan rumah susun umum. Diktum KESATU huruf a menetapkan luas lantainya minimal 21 m2 sampai dengan 45 m2. Lampiran huruf A memuat daftar per provinsi, dan baris Jawa Timur berbunyi Rp11.000.000 per m2 dengan harga per unit berluas lantai 45 m2 paling banyak Rp495.000.000. Diktum KEDUA huruf e menetapkan suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang, berbeda dari 5 persen pada rumah tapak, dan huruf d menetapkan jangka waktu paling lama 40 tahun. Kerangka hukum kepemilikan hunian vertikal ada di rumah susun.

Empat jangkar SurabayaBatas harga rumah tapak program Rp166.000.000 (kelompok wilayah 1, Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026) · Batas harga sarusun umum Jawa Timur Rp11.000.000 per m2 atau Rp495.000.000 untuk 45 m2 (Kepmen PKP 1721/KPTS/M/2026) · NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000 dan enam pita tarif PBB-P2 (Perda Kota Surabaya 7/2023) · NPOPTKP BPHTB Rp90.000.000 dan tarif 5 persen · Diperiksa 3 September 2026

Angka Rp11.000.000 per m2 itu perlu dibaca hati-hati, dan bukan cuma karena isinya. Naskah Lampiran Kepmen 1721/KPTS/M/2026 berbentuk tabel tiga kolom, dan kalau diekstrak dengan mode tata letak biasa, kolom harganya bergeser mulai baris keempat belas sehingga Jawa Timur mendapat angka provinsi lain. Kami membacanya dengan mode tabel dan membandingkan kedua hasilnya sebelum memakai angkanya. Kalau kamu mengutip tabel dari PDF peraturan, lakukan hal yang sama, sebab hasil yang salah tetap terlihat rapi.

Tangga NJOP versi Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya tidak menerbitkan harga pasar, tetapi menerbitkan sesuatu yang mendekati: tangga nilai yang dipakainya sendiri untuk menagih pajak. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan 27 Desember 2023 dan berlaku sejak 1 Januari 2024, memuat enam pita tarif PBB-P2 pada Pasal 8.

Rumus pokok PBB-P2 Kota Surabaya: NJOP dikurangi NJOP tidak kena pajak Rp15 juta, dikali persentase dasar pengenaan, dikali tarif pita, dengan contoh NJOP Rp600 juta menghasilkan sekitar Rp585.000 per tahun
NJOP objek menentukan pitanya, tetapi tarif dikalikan ke sisa setelah pengurang Rp15.000.000, dan contohnya memakai asumsi dasar pengenaan tertinggi. Sumber: Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id), diagram oleh Tanya Properti.
Rentang NJOP objekTarif PBB-P2 per tahun
Rp100.000.000 sampai Rp200.000.0000,05 persen
Di atas Rp200.000.000 sampai Rp1.000.000.0000,1 persen
Di atas Rp1.000.000.000 sampai Rp2.000.000.0000,15 persen
Di atas Rp2.000.000.000 sampai Rp10.000.000.0000,2 persen
Di atas Rp10.000.000.000 sampai Rp50.000.000.0000,25 persen
Di atas Rp50.000.000.0000,3 persen

Dua hal yang perlu kamu perhatikan dari tabel itu. Pertama, tangganya dimulai dari Rp100.000.000. Naskah Pasal 8 tidak mencantumkan tarif untuk NJOP di bawah angka itu. Kami tidak menyimpulkan bahwa objek semacam itu otomatis nol, karena kesimpulan itu tidak tertulis di naskahnya; yang tertulis adalah Pasal 93 ayat (1) huruf d Peraturan Wali Kota Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024, yang menyebut nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sebagai salah satu pertimbangan pemberian keringanan, pengurangan, atau pembebasan. Kalau NJOP objek incaranmu di bawah Rp100.000.000, tanyakan langsung ke badan pendapatan daerah bagaimana perlakuannya tahun ini dan minta jawabannya tertulis.

Kedua, tarif itu tidak dikalikan langsung ke NJOP penuh. Pasal 7 ayat (2) menetapkan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp15.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, dan ayat (3) membatasi pemberiannya pada satu objek saja per Tahun Pajak bila kamu punya lebih dari satu. Ayat (4) menyatakan NJOP yang digunakan untuk perhitungan ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Jadi pitanya ditentukan oleh NJOP objek, sedangkan dasar pengenaannya adalah persentase dari sisa setelah pengurang.

Contohnya begini. Rumah dengan NJOP Rp600.000.000 masuk pita kedua, jadi tarifnya 0,1 persen. Setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000, sisanya Rp585.000.000. Dengan asumsi dasar pengenaan 100 persen, pokok PBB-P2-nya sekitar Rp585.000 per tahun. Rumah dengan NJOP Rp180.000.000 masuk pita pertama dengan tarif 0,05 persen, sisanya Rp165.000.000, dan pokoknya sekitar Rp82.500 per tahun. Angka-angka itu simulasi memakai asumsi tertinggi, sehingga tagihan sebenarnya bisa lebih rendah. Yang mengikat selalu yang tercetak di SPPT objek tersebut, dan cara membacanya ada di PBB rumah.

Kalau kamu belum tahu NJOP objek incaranmu, itu justru langkah pertama yang paling berguna sebelum menawar. Kanal resmi per daerah kami kumpulkan di cek NJOP online, dan untuk Surabaya kami mencantumkan kanal Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya di halaman wilayah harga properti Surabaya. Arti angka NJOP per meter persegi ada di NJOP per meter, dan cara menyusunnya dari nol ada di cara menghitung NJOP.

Biaya yang menempel pada harga beli

Harga rumah bukan jumlah yang perlu kamu siapkan. Ada satu pos yang selalu muncul di Surabaya, besarnya bisa puluhan juta, dan tidak bisa dicicil lewat KPR, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 14 Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif BPHTB 5 persen. Yang membuat Surabaya berbeda ada di Pasal 13 ayat (5): nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp90.000.000 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah tempat terutangnya BPHTB. Angka itu di atas batas Rp80.000.000 yang dipakai kebanyakan daerah lain, dan selisih Rp10.000.000 pada pengurang berarti selisih Rp500.000 pada pokok pajaknya. Untuk perolehan karena hibah wasiat atau waris dalam garis keturunan lurus satu derajat, ayat (6) menetapkan pengurang Rp400.000.000.

Harga perolehanDikurangi NPOPTKP Rp90.000.000Pokok BPHTB 5 persen
Rp166.000.000Rp76.000.000Rp3.800.000
Rp400.000.000Rp310.000.000Rp15.500.000
Rp700.000.000Rp610.000.000Rp30.500.000
Rp1.200.000.000Rp1.110.000.000Rp55.500.000

Ada satu jebakan yang perlu kamu tahu sebelum menawar terlalu agresif di atas kertas. Pasal 13 ayat (3) menyatakan bahwa bila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP tersebut. Artinya menuliskan harga transaksi di bawah NJOP tidak menurunkan pajaknya, karena kantor pajak daerah akan memakai NJOP. Penjelasan BPHTB secara utuh beserta contoh perhitungannya ada di BPHTB adalah, hubungannya dengan NJOP ada di NJOP, PBB, dan BPHTB, dan untuk memisahkan harga rumah dari kas yang benar-benar perlu tersedia pakai kalkulator biaya beli rumah.

Beban tahunan dan keringanan yang jarang diminta

Bagian ini sering dilewati padahal menyangkut uang yang keluar tiap tahun selama kamu memiliki rumahnya. Peraturan Wali Kota Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023 Bidang Pajak Daerah, yang ditetapkan 28 Maret 2024, memuat daftar pengurangan PBB-P2 pada Pasal 93 ayat (2) huruf a angka 1. Daftarnya berbasis kategori pemohon, dan beberapa di antaranya relevan untuk pemilik rumah biasa:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan lebih kecil dari Upah Minimum Kota pada tahun permohonan, dengan melampirkan Surat Keterangan Penghasilan Non-formal dari aplikasi SSW alfa atau slip gaji, dapat diberikan pengurangan 15 persen dari PBB-P2 terutang.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan lebih kecil dari Upah Minimum Kota dan masuk dalam data Keluarga Miskin dapat diberikan pengurangan 35 persen.
  • Wajib Pajak orang pribadi berusia di atas 60 tahun yang termasuk dalam data Keluarga Miskin, dengan objek pajak berfungsi sebagai rumah tinggal dan bukan tempat usaha, dapat diberikan pengurangan 50 persen.
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, atau Polisi Republik Indonesia mendapat pengurangan berjenjang menurut golongan, yaitu 75 persen untuk golongan I, 55 persen untuk golongan II, 40 persen untuk golongan III, dan 25 persen untuk golongan IV. Pensiunan Badan Usaha Milik Negara mendapat 25 persen dengan melampirkan slip gaji.

Perhatikan kata "dapat diberikan" pada tiap butir. Itu bukan potongan otomatis, melainkan hak yang perlu diajukan berikut lampirannya, dan keputusannya ada di pemerintah daerah. Kalau kamu memenuhi salah satu kategorinya, tanyakan tata cara pengajuan dan tenggat permohonannya ke Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya sebelum tahun pajaknya berjalan terlalu jauh.

Yang perlu masuk anggaran tahunanPokok PBB-P2 menurut pita Pasal 8 Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, ditambah iuran lingkungan yang ditetapkan pengelola kawasan, ditambah pemeliharaan. Untuk hunian vertikal, ada satu pos lagi yang tidak ada pada rumah tapak, yaitu iuran pengelolaan lingkungan. Susunan biayanya kami bahas terpisah supaya tidak tercampur dengan halaman ini.

Menyusun rentang harga sendiri

Sekarang bagian yang jujur soal keterbatasan. Halaman ini tidak menerbitkan tabel harga per kecamatan Surabaya, dan itu keputusan sadar, bukan kelalaian.

Lima langkah menyusun rentang harga rumah di Surabaya: tetapkan wilayah sempit, kumpulkan pembanding sebanding, normalkan ke harga per meter persegi tanah, tempelkan NJOP objek, dan perlakukan harga iklan sebagai batas atas
Rasio antara harga penawaran dan NJOP untuk objek yang sama lebih informatif daripada angka penawaran sendirian. Sumber: Bapenda Kota Surabaya, diagram oleh Tanya Properti.

Kami memeriksa satu marketplace properti besar pada 3 September 2026 untuk menilai apakah snapshot penawaran Surabaya bisa disusun dengan standar yang sama seperti halaman Jogja. Hasilnya tidak memenuhi syarat. Blok data terstruktur pada halaman hasil pencariannya hanya memuat sepuluh iklan per halaman, sebagian iklan berulang antarhalaman sehingga jumlah unik jauh di bawah jumlah baris, dan kolom lokasinya mencampur nama kecamatan dengan nama kawasan pemasaran dan nama proyek. Dengan bahan seperti itu, sebuah tabel "harga per kecamatan Surabaya" akan terlihat meyakinkan tetapi menyembunyikan dua cacat sekaligus: sampelnya terlalu kecil untuk median yang stabil, dan cakupannya tidak bisa disebut mewakili seluruh kota. Menerbitkannya berarti menyamarkan cakupan yang tidak lengkap sebagai gambaran menyeluruh, dan itu justru kesalahan yang paling merugikan pembaca yang sedang menyiapkan uang muka.

Yang bisa kamu lakukan sendiri, dan hasilnya lebih dapat dipercaya daripada rata-rata kota mana pun, adalah menyusun rentang untuk kecamatan yang benar-benar kamu incar. Urutannya:

  1. Tetapkan satu wilayah sempit. Satu kecamatan, atau bahkan satu koridor jalan. Rata-rata seluruh Surabaya tidak berguna untuk menawar satu rumah.
  2. Kumpulkan pembanding yang sebanding. Rumah tapak dengan rentang luas tanah yang mirip, bukan campuran ruko, kaveling kosong, dan rumah dua lantai. Catat tanggal pengambilannya.
  3. Normalkan ke satuan yang sama. Bagi harga dengan luas tanah untuk mendapat angka per meter persegi, lalu bandingkan. Tanpa langkah ini, selisih harga sering ternyata cuma selisih ukuran kaveling. Metodenya, termasuk cara memisahkan nilai tanah dari nilai bangunan dan memperhitungkan penyusutan, ada di harga rumah dan harga tanah per meter.
  4. Tempelkan jangkar resminya. Ambil NJOP objek incaranmu dan bandingkan dengan harga penawarannya. Rasio antara keduanya jauh lebih informatif daripada angka penawaran sendirian, dan NJOP-nya bisa kamu verifikasi lewat kanal resmi.
  5. Ingat bahwa angka iklan adalah harga penawaran. Bukan harga transaksi. Selisih keduanya tidak pernah dipublikasikan siapa pun di Indonesia, jadi perlakukan penawaran sebagai batas atas.

Setelah punya rentangnya, uji kemampuanmu sendiri sebelum menawar. Jalankan angkanya di simulasi KPR untuk melihat angsurannya, lalu bandingkan dengan penghasilanmu lewat cek kelayakan KPR. Urutan yang benar adalah menentukan berapa yang sanggup kamu bayar lebih dulu, baru mencari rumah pada rentang itu, bukan sebaliknya. Kalau ini rumah pertamamu, urutan lengkap dari nol ada di beli rumah pertama.

Mengecek angka Surabaya sendiri

Semua angka di halaman ini bisa kamu verifikasi tanpa bantuan siapa pun, dan sebaiknya memang kamu lakukan sebelum dipakai untuk keputusan besar.

  • Buka laman Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 di basis data peraturan BPK, periksa badge Status di kolom identitasnya, lalu periksa blok Status Peraturan. Saat kami periksa, statusnya Berlaku dan blok relasinya masih kosong, artinya belum ada peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Kalau nanti muncul entri di blok itu, unduh naskah perubahannya dan baca bagian Pasal I sebelum menyimpulkan bahwa tarifnya berubah.
  • Buka laman Perwali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 dengan cara yang sama untuk daftar keringanan PBB-P2 yang berlaku, karena peraturan pelaksana biasanya berganti lebih sering daripada Perda-nya.
  • Buka halaman produk hukum Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 dan Nomor 1721/KPTS/M/2026 di JDIH Kementerian PKP, lalu periksa badge status dan blok Relasi Peraturan. Perlu dicatat bahwa Kepmen 1721/KPTS/M/2026 mencabut Kepmen Nomor 23/KPTS/M/2026, jadi angka rumah susun yang beredar dari sebelum Agustus 2026 sudah tidak berlaku.
  • Untuk NJOP dan tagihan PBB satu objek, pakai kanal Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya dengan Nomor Objek Pajak yang tertera pada SPPT. Angka di SPPT itulah yang mengikat, bukan simulasi di halaman mana pun.

Terakhir, satu kebiasaan yang akan menyelamatkanmu berkali-kali. Setiap kali menemukan angka properti tanpa nomor dokumen dan tanggal, anggap angka itu belum ada sampai terbukti. Kabar tentang harga, batas program, dan tarif pajak sering beredar sebagai berita lebih dulu, dan berita bukan naskah. Yang mengikat adalah dokumen bernomor yang bisa dibuka siapa pun. Untuk membandingkan kota lain dengan cara baca yang sama, ada harga rumah di Jakarta, harga rumah di Bandung, dan harga rumah di BSD.

Pertanyaan umum

Berapa harga rumah di Surabaya per meter persegi? +

Tidak ada lembaga yang menerbitkan angka itu, dan siapa pun yang menyebut satu angka untuk seluruh Surabaya sedang menebak. Indonesia tidak punya basis data transaksi properti yang terbuka untuk umum, sehingga harga pasar per meter persegi untuk sebuah kota tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang bisa kamu pakai adalah jangkar resmi: batas harga rumah tapak program Rp166.000.000 menurut Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, batas harga satuan rumah susun umum Jawa Timur Rp11.000.000 per meter persegi menurut Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026, dan NJOP objek incaranmu yang bisa dicek lewat kanal Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Untuk taksiran satu rumah, susun rentangmu sendiri dari pembanding di kecamatan yang sama.

Berapa BPHTB yang harus saya bayar saat membeli rumah di Surabaya? +

Tarifnya 5 persen menurut Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, dikenakan atas nilai perolehan setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Untuk perolehan hak pertama, Pasal 13 ayat (5) menetapkan pengurangnya Rp90.000.000, lebih besar daripada Rp80.000.000 yang dipakai kebanyakan daerah lain. Jadi pada harga Rp700.000.000, dasar kena pajaknya Rp610.000.000 dan pokok BPHTB-nya Rp30.500.000. Perlu diperhatikan bahwa Pasal 13 ayat (3) memerintahkan pemakaian NJOP sebagai dasar pengenaan bila harga transaksi lebih rendah daripada NJOP tahun perolehan, sehingga menuliskan harga di bawah NJOP tidak menurunkan pajaknya.

Berapa PBB rumah di Surabaya setiap tahun? +

Bergantung pada NJOP objeknya. Pasal 8 Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan enam pita: 0,05 persen untuk NJOP Rp100.000.000 sampai Rp200.000.000, 0,1 persen di atas Rp200.000.000 sampai Rp1 miliar, 0,15 persen sampai Rp2 miliar, 0,2 persen sampai Rp10 miliar, 0,25 persen sampai Rp50 miliar, dan 0,3 persen di atasnya. Sebelum dikalikan tarif, NJOP dikurangi NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000 menurut Pasal 7 ayat (2), lalu diambil persentasenya antara 20 persen dan 100 persen menurut Pasal 7 ayat (4). Untuk rumah dengan NJOP Rp600.000.000 dan asumsi persentase tertinggi, pokoknya sekitar Rp585.000 per tahun. Yang mengikat tetap angka pada SPPT objek tersebut.

Apakah ada keringanan PBB di Surabaya untuk penghasilan kecil? +

Ada jalurnya, tetapi harus diajukan. Pasal 93 ayat (2) huruf a angka 1 Peraturan Wali Kota Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 menyebut Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan lebih kecil dari Upah Minimum Kota pada tahun permohonan dapat diberikan pengurangan 15 persen dari PBB-P2 terutang, dengan melampirkan Surat Keterangan Penghasilan Non-formal dari aplikasi SSW alfa atau slip gaji. Bila sekaligus masuk dalam data Keluarga Miskin, besarannya 35 persen. Ada pula 50 persen untuk Wajib Pajak berusia di atas 60 tahun yang masuk data Keluarga Miskin dengan objek berfungsi rumah tinggal, serta pengurangan berjenjang untuk pensiunan. Semuanya memakai kata dapat diberikan, jadi bukan potongan otomatis.

Kenapa halaman ini tidak memuat tabel harga rumah per kecamatan Surabaya? +

Karena bahan yang tersedia tidak cukup untuk menyusunnya secara jujur. Saat kami periksa pada 3 September 2026, blok data terstruktur pada halaman hasil pencarian marketplace properti hanya memuat sepuluh iklan per halaman, sebagian berulang antarhalaman, dan kolom lokasinya mencampur nama kecamatan dengan nama kawasan pemasaran. Median dari sampel sekecil itu tidak stabil, dan menyebutnya mewakili seluruh Surabaya akan menyesatkan. Snapshot penawaran tetap sah dipakai asalkan jumlah iklan, tanggal, daerah tercakup, dan aturan penyaringnya ditulis semua, seperti pada halaman harga rumah di Jogja. Untuk Surabaya, halaman ini memilih menerbitkan angka resmi yang bisa diperiksa naskahnya saja.

Berapa harga rumah susun bersubsidi di Surabaya? +

Untuk satuan rumah susun umum dalam fasilitasi pemerintah pusat, Lampiran huruf A Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 menetapkan batas Jawa Timur sebesar Rp11.000.000 per meter persegi, atau paling banyak Rp495.000.000 untuk unit berluas lantai 45 meter persegi. Diktum KESATU huruf a membatasi luas lantainya minimal 21 meter persegi sampai dengan 45 meter persegi, Diktum KEDUA huruf e menetapkan suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang, dan huruf d menetapkan jangka waktu paling lama 40 tahun. Keputusan Menteri ini ditetapkan 6 Agustus 2026 dan mencabut Keputusan Menteri Nomor 23/KPTS/M/2026, jadi angka yang beredar dari sebelum tanggal itu sudah tidak berlaku.

Berapa batas harga rumah subsidi di Surabaya? +

Rp166.000.000. Lampiran huruf A Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 menempatkan Jawa di luar Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi pada kelompok wilayah 1, dan Kota Surabaya termasuk di dalamnya. Diktum KESATU keputusan yang sama membatasi luas lahan efektifnya 60 m2 sampai 200 m2 dan luas lantainya 21 m2 sampai 36 m2. Angka itu batas atas untuk unit di dalam program, bukan patokan harga rumah pada umumnya.

Sumber
  1. Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan 27 Desember 2023 dan berlaku 1 Januari 2024, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 8. Blok Status Peraturan kosong, tidak ada entri Diubah maupun Dicabut. Naskah dibaca dari PDF yang ditautkan di halaman ini: Pasal 7 ayat (2) NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000, ayat (3) hanya untuk satu objek per Tahun Pajak, ayat (4) NJOP yang digunakan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP; Pasal 8 huruf a sampai f tarif PBB-P2 0,05 persen, 0,1 persen, 0,15 persen, 0,2 persen, 0,25 persen, dan 0,3 persen; Pasal 13 ayat (3) pemakaian NJOP bila nilai perolehan lebih rendah, ayat (5) NPOPTKP Rp90.000.000 untuk perolehan hak pertama, ayat (6) Rp400.000.000 untuk hibah wasiat atau waris; Pasal 14 tarif BPHTB 5 persen
  2. Perwali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023 Bidang Pajak Daerah (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 3 September 2026, status Berlaku, ditetapkan dan diundangkan 28 Maret 2024, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2024 Nomor 34. Pasal 93 ayat (1) huruf d menyebut nilai objek pajak sampai batas tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sebagai pertimbangan keringanan. Pasal 93 ayat (2) huruf a angka 1 memuat besaran pengurangan PBB-P2 per kategori: veteran 75 persen, gagal panen 50 persen, pensiunan PNS/TNI/Polri golongan I 75 persen, golongan II 55 persen, golongan III 40 persen, golongan IV 25 persen, berpenghasilan di bawah UMK 15 persen, pensiunan BUMN 25 persen, usia di atas 60 tahun dalam data Keluarga Miskin 50 persen, dan berpenghasilan di bawah UMK yang masuk data Keluarga Miskin 35 persen
  3. Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, badge status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026. Blok Relasi Peraturan mencantumkan Mencabut KEPMEN Nomor 23/KPTS/M/2026. Naskah PDF-nya dibaca dengan pdftotext -table karena mode -layout menggeser kolom harga mulai baris keempat belas: Lampiran huruf A baris Jawa Timur Rp11.000.000 per m2 dan Rp495.000.000 per unit luas lantai 45 m2, Jawa Tengah Rp12.000.000, Sumatera Selatan Rp10.000.000. Diktum KESATU huruf a luas lantai minimal 21 m2 sampai 45 m2; Diktum KEDUA huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun dan huruf e suku bunga 6 persen per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang
  4. Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, badge status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026. Lampiran huruf A kelompok wilayah 1 memuat Jawa kecuali Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000, sehingga Kota Surabaya termasuk di dalamnya. Diktum KESATU luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2 dan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2
  5. Naskah Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diakses 3 September 2026, PDF 665.586 byte. Lampiran huruf A daftar per provinsi dan huruf B daftar kabupaten/kota untuk Jabodetabek. Surabaya tidak muncul pada daftar kabupaten/kota, sehingga yang berlaku adalah baris provinsi Jawa Timur
  6. Bapenda Kota Surabaya - Diakses 3 September 2026, kanal resmi layanan informasi PBB, NJOP, dan BPHTB Kota Surabaya. Dipakai untuk memverifikasi NJOP satu objek dengan Nomor Objek Pajak yang tertera pada SPPT

Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.