KPR

Rumah subsidi Batam: batas harganya bukan Rp166 juta, dan tanahnya punya aturan sendiri

Ilustrasi: Rumah subsidi Batam: batas harganya bukan Rp166 juta, dan tanahnya punya aturan sendiri
Ilustrasi konsep untuk panduan ini, bukan foto properti atau lokasi tertentu.

Jawaban singkatBatas harga rumah subsidi Batam adalah Rp173.000.000, bukan Rp166.000.000 yang berlaku untuk sebagian besar Sumatera, dan batas penghasilan pembelinya Rp9.000.000 per bulan untuk yang tidak kawin serta Rp11.000.000 untuk yang kawin [2, 4]. Kedua angka itu berbeda dari angka yang beredar untuk kota Sumatera lain karena Provinsi Kepulauan Riau memang dikecualikan secara tertulis pada dua dokumen pusat yang mengaturnya, dan pengecualian itu ditulis dengan cara yang berbeda pada masing-masing naskah sehingga gampang terlewat. Di luar dua angka itu, ada satu lapisan yang tidak dimiliki kota mana pun di Indonesia. Badan Pengusahaan Batam memegang Hak Pengelolaan atas tanah di kawasannya dan menyerahkan bagian-bagiannya lewat mekanisme alokasi, sehingga bila kavelingmu termasuk di dalamnya, yang kamu pegang di atasnya adalah hak sekunder berupa hak guna bangunan atau hak pakai, disertai kewajiban tahunan kepada Badan Pengusahaan dan jangka waktu alokasi yang dipecah bertahap. Satu ketentuan di dalamnya bisa memotong tenor kreditmu, dan itu perlu kamu periksa sebelum tanda tangan apa pun.

Dua angka yang berlaku di Batam

Program rumah subsidi ditetapkan pemerintah pusat, jadi angkanya tidak ditentukan pengembang. Masalahnya, angka yang beredar untuk Batam sering disalin dari kota Sumatera lain, dan itu keliru. Kepulauan Riau memang dikeluarkan dari kelompok Sumatera pada dokumen yang mengatur harga, dan disebut sendiri pada dokumen yang mengatur penghasilan.

Perbandingan angka rumah subsidi Kota Batam terhadap Sumatera lainnya: batas harga Rp173.000.000 lawan Rp166.000.000, batas penghasilan tidak kawin Rp9.000.000 lawan Rp8.500.000, dan kawin Rp11.000.000 lawan Rp10.000.000
Kepulauan Riau dikeluarkan dari kelompok Sumatera pada naskah harga dan disebut sendiri pada naskah penghasilan, sehingga angka Sumatera tidak berlaku di Batam. Sumber: Naskah Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, diagram oleh Tanya Properti.

Angka pertama adalah batas harga jual unitnya. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 membagi Indonesia menjadi lima kelompok wilayah. Kelompok 1 berbunyi "Sumatera, kecuali Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai" ditambah Jawa di luar Jakarta dan sekitarnya, dengan harga jual paling banyak Rp166.000.000. Kepulauan Riau justru muncul di kelompok 2 pada butir pertamanya, berbunyi "Provinsi Kepulauan Riau, kecuali Kepulauan Anambas", bersama Bangka Belitung, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Sulawesi, dengan harga jual paling banyak Rp173.000.000. Kota Batam berada di Provinsi Kepulauan Riau dan bukan Kepulauan Anambas, jadi angka yang berlaku Rp173.000.000 [2].

Satu detail kecil yang menunjukkan naskahnya perlu dibaca sendiri: penomoran huruf pada kelompok 2 melompat, yaitu a, b, c, lalu b lagi untuk Sulawesi. Isinya tidak berubah karena itu, tetapi ini alasan tambahan untuk tidak memercayai kutipan tangan kedua.

Perhatikan juga bahwa Kepulauan Anambas, yang secara administratif juga berada di Provinsi Kepulauan Riau, dikecualikan lagi dan masuk kelompok 4 dengan harga jual paling banyak Rp185.000.000 [2]. Jadi satu provinsi memuat dua batas harga yang berbeda, dan pertanyaan pertama sebelum membandingkan harga adalah kabupaten atau kotanya, bukan provinsinya.

Angka kedua adalah batas penghasilanmu. Lampiran Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 membagi wilayah menjadi empat zona. Menariknya, cara menulis pengecualiannya berbeda. Zona 1 berbunyi "Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat" tanpa mengecualikan apa pun dari kata Sumatera. Tetapi Zona 2 menyebut "Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali" secara eksplisit, dan penyebutan nama provinsi itulah yang berlaku untuk Kepulauan Riau. Batasnya Rp9.000.000 per bulan untuk yang tidak kawin, Rp11.000.000 untuk yang kawin, dan Rp11.000.000 untuk kategori satu orang peserta Tapera [4, 8].

Patokan BatamBatas harga jual Rp173.000.000 (kelompok wilayah 2, Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026) · Batas penghasilan Rp9.000.000 tidak kawin dan Rp11.000.000 kawin (Zona 2, Permen PKP 5/2025) · Luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m · Subsidi bantuan uang muka Rp4.000.000 untuk daerah selain Papua · Diperiksa 7 Oktober 2026 [2, 4]

Kedua lampiran itu kami baca dari naskah PDF-nya sendiri dengan mode ekstraksi tabel, bukan mode tata letak. Alasannya praktis: pada mode tata letak, kelima harga di Lampiran Kepmen 1722 menumpuk semuanya ke baris pertama sehingga seolah-olah kelompok 1 punya lima angka, dan keempat baris zona di Lampiran Permen 5/2025 menumpuk ke Zona 1. Hasil yang salah itu tetap terlihat rapi, jadi kalau kamu mengecek sendiri, bandingkan dua mode dan pilih yang urutannya masuk akal. Uraian lengkap keempat zona penghasilan beserta cara menghitung penghasilan bersih dan gabungan suami istri ada di batas penghasilan rumah subsidi, dan tabel lima kelompok harga untuk seluruh Indonesia ada di perumahan subsidi.

Batas ukurannya sama di seluruh Indonesia. Diktum KESATU Kepmen 1722/KPTS/M/2026 menetapkan luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 m, dan luas lantai 21 m2 sampai 36 m2. Riwayat perubahan aturan luas itu ada di ukuran rumah subsidi, dan arti angka tipenya ada di rumah tipe 36.

Tanah Batam berada di atas HPL

Sampai di sini semuanya masih sama dengan kota lain. Yang berikut ini tidak.

Tahapan jangka waktu alokasi tanah di atas Hak Pengelolaan BP Batam: pengalokasian paling lama 30 tahun, perpanjangan paling lama 20 tahun, pembaruan paling lama 30 tahun, dengan total paling lama 80 tahun
Untuk perumahan biasa yang realistis adalah pola bertahap, jadi baca sisa masa tahapnya di Keputusan Pengalokasian Tanah. Sumber: Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2025, diagram oleh Tanya Properti.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam memegang Hak Pengelolaan atas tanah di kawasannya, dan aturan operasionalnya sekarang ada pada Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, yang ditetapkan dan mulai berlaku 26 September 2025 serta mencabut Peraturan Kepala Nomor 11 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Nomor 13 Tahun 2024.

Ketentuan umum peraturan itu mendefinisikan Alokasi Tanah sebagai penyerahan bagian-bagian tanah dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada Penerima Alokasi Tanah untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan. Pada bagian lain, naskahnya menyebut dokumen kepemilikan pemegangnya sebagai hak sekunder atas hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam. Jadi untuk bidang yang berada dalam Hak Pengelolaan itu, struktur haknya bertingkat, dan yang berada di lapisan bawah adalah Hak Pengelolaan milik Badan Pengusahaan, bukan hak milikmu. Halaman ini tidak menyatakan bahwa seluruh bidang tanah di wilayah Kota Batam berada dalam Hak Pengelolaan tersebut, karena naskah peraturannya tidak menyatakan hal itu. Yang perlu kamu lakukan adalah memastikan status bidang yang kamu incar, dan caranya ada di langkah ketiga pada daftar pemeriksaan di bawah. Arti dan batasan hak guna bangunan secara umum dibahas di HGB adalah.

Jangka waktunya juga disusun bertahap. Pasal 28 menetapkan jangka waktu Alokasi Tanah paling lama 80 tahun, yang dapat diberikan sekaligus atau bertahap. Bila bertahap, urutannya pengalokasian paling lama 30 tahun, Perpanjangan paling lama 20 tahun, dan Pembaruan paling lama 30 tahun. Pemberian sekaligus 80 tahun disediakan untuk Proyek Strategis Nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus, sedangkan pemberian sekaligus 50 tahun untuk hal di luar itu memerlukan keputusan rapat pimpinan. Untuk perumahan biasa, yang realistis adalah pola bertahap.

Dua dokumen yang perlu kamu kenali namanya. Pasal 41 menyebut dokumen Alokasi Tanah terdiri atas Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah. Keputusan Pengalokasian Tanah memuat penetapan alokasi, luas dan lokasi tanah, peruntukan, jangka waktu, serta besaran uang wajib tahunan yang telah dibayarkan. Perjanjian Pemanfaatan Tanah memuat lebih banyak lagi, termasuk besaran uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya, jenis hak atas tanah, jangka waktu, ketentuan perpanjangan, pembaruan, peralihan, dan pembebanan. Ayat (6) pasal yang sama menyebut lampirannya mencakup gambar lokasi, rekomendasi hak atas tanah, rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan surat pernyataan pengosongan tanah beserta kuasa pembongkaran bangunan dalam hal pengalokasian tanah berakhir.

Yang perlu kamu minta tertulis di BatamSalinan Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah untuk lokasi perumahannya, atau untuk kavelingmu bila sudah dipecah. Dari kedua dokumen itu kamu bisa membaca peruntukannya, jangka waktu yang tersisa, dan besaran uang wajib tahunan yang sudah dibayarkan. Tanpa dua dokumen tersebut, kamu tidak bisa mengetahui berapa lama hak atas tanah yang kamu beli masih berjalan, dan itu bukan detail administratif kecil.

Untuk pemohon perorangan dengan peruntukan rumah tinggal, Pasal 27 ayat (2) menetapkan persyaratan teknisnya berupa luas tanah, luas bangunan rumah, dan surat pernyataan kesanggupan pembebasan tanah dari penguasaan ilegal. Butir terakhir itu perlu kamu perhatikan. Ia menyiratkan bahwa lahan yang dialokasikan bisa saja sedang ditempati pihak lain, dan tanggung jawab menyelesaikannya berada di penerima alokasi. Pasal 42 ayat (1) juga mewajibkan Penerima Alokasi Tanah membangun, memanfaatkan, dan memelihara tanah yang telah dialokasikan, dan ayat (2) merinci kewajiban lain termasuk memasang tanda batas, menjaga tanah agar tidak ditempati pihak lain, dan membayar beban pajak serta retribusi yang timbul atas tanah tersebut.

Uang wajib tahunan dan kenaikan 4 persen

Uang Wajib Tahunan, yang di Batam biasa disingkat UWT, didefinisikan pada ketentuan umum Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025 sebagai biaya yang harus dibayarkan oleh Penerima Alokasi Tanah kepada Badan Pengusahaan Batam atas Alokasi Tanah, Perpanjangan, dan/atau Pembaruan berdasarkan tarif yang berlaku. Tagihannya berbentuk Faktur UWT, dan naskahnya menyebut bahwa nominal pada faktur itu sudah termasuk biaya ukur, biaya rekomendasi hak atas tanah, dan biaya dokumen elektronik. Jadi angka pada faktur bukan hanya sewa lahan.

Pasal 104 ayat (1) memerinci jenis tarifnya menurut peruntukan, dan empat di antaranya menyangkut hunian, yaitu tarif layanan peruntukan rumah susun sederhana, perumahan kaveling siap bangun, perumahan tapak, dan apartemen. Sisanya untuk industri, jasa dan komersial, pariwisata, lapangan golf, fasilitas olahraga, bangunan dan kantor pemerintah, fasilitas sosial, pertanian, serta perikanan.

Yang paling perlu kamu catat ada di ayat (4): persentase kenaikan tarif layanan Alokasi Tanah, Perpanjangan, dan Pembaruan untuk periode alokasi dan jatuh tempo tahun 2025 dan seterusnya ditetapkan sebesar 4 persen per tahun. [10] Ayat (5) mengecualikan tiga peruntukan dari kenaikan itu, yaitu industri, jasa dan komersial, serta pariwisata. Perumahan tidak termasuk yang dikecualikan. Ayat (7) menambahkan bahwa hasil persentase kenaikan itu dibulatkan dengan kelipatan ratusan ke atas, dan ayat (8) menegaskan bahwa tarif layanan Perpanjangan dan Pembaruan yang dikenakan adalah tarif yang berlaku pada saat permohonan disetujui, bukan tarif saat alokasi pertama dulu diberikan.

Artinya, biaya memperpanjang hak atas tanah rumahmu di Batam bukan angka yang membeku. Ia naik menurut aturan, dan yang akan kamu bayar puluhan tahun lagi adalah tarif yang berlaku saat itu.

Berapa rupiahnya? Halaman ini tidak menyebutkan angkanya, dan itu disengaja. Pasal 104 ayat (3) menyerahkan besaran tarif layanan kepada Keputusan Kepala, dan keputusan itu adalah dokumen terpisah yang tidak ikut terbit bersama Peraturan Kepala ini. Kami tidak menemukan naskahnya dalam bentuk yang bisa dibaca dan diverifikasi pada tanggal pemeriksaan, sehingga menuliskan angka mana pun di sini berarti menebak. Yang benar adalah kamu meminta Faktur UWT untuk kaveling yang bersangkutan kepada pengembang, atau menanyakan tarif peruntukan perumahan tapak yang berlaku tahun berjalan langsung ke Badan Pengusahaan Batam lewat kanal resminya di bpbatam.go.id.

Ketentuan yang bisa memotong tenor KPR

Ini bagian yang paling menentukan untuk pembeli rumah subsidi, dan hampir tidak pernah disebut di artikel mana pun.

Rumus batas tenor KPR di Batam: jangka waktu hak tanggungan tidak boleh melebihi sisa masa pemanfaatan tanah menurut Pasal 74 ayat (2) Perka BP Batam 6/2025, dengan plafon kredit 40 tahun dari Kepmen PKP 1722/2026
Tenor yang lebih pendek berarti angsuran bulanan lebih besar pada harga rumah yang sama, jadi tanyakan sisa masa alokasi sebelum menghitung kemampuan bayar. Sumber: Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2025, diagram oleh Tanya Properti.

Kredit pemilikan rumah selalu diikuti pembebanan hak tanggungan atas tanah dan bangunan yang dibeli. Di Batam, pembebanan itu punya dua syarat tambahan. Pasal 74 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 6 Tahun 2025 menyatakan bahwa setiap pembebanan hak tanggungan atas tanah wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Badan Pengusahaan Batam. Ayat (2) menambahkan ketentuan yang jauh lebih menggigit: jangka waktu pembebanan hak tanggungan atas tanah tidak boleh melebihi jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan tanah. Ayat (3) menegaskan bahwa pembebanan itu tidak menghilangkan kewenangan Badan Pengusahaan Batam untuk melaksanakan klausul dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

Baca ayat (2) itu bersama Diktum KEDUA huruf d Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, yang menetapkan jangka waktu kredit pemilikan rumah umum tapak paling lama 40 tahun. Dua ketentuan itu bertemu di satu titik. Kalau sisa jangka waktu alokasi tanah pada kavelingmu tinggal, misalnya, delapan belas tahun, maka hak tanggungannya tidak bisa dipasang untuk dua puluh tahun, dan tenor kreditmu ikut terbatas. Tenor yang lebih pendek berarti angsuran bulanan yang lebih besar pada harga rumah yang sama. Jadi pertanyaan "berapa sisa jangka waktu alokasi tanahnya" bukan pertanyaan hukum yang bisa ditunda, melainkan pertanyaan anggaran yang perlu dijawab sebelum kamu menghitung kemampuan bayar. Uji dampaknya sendiri dengan mengganti tenor di kalkulator KPR subsidi, lalu bandingkan hasilnya dengan penghasilanmu lewat cek kelayakan KPR.

Pasal 75 mengatur prosedurnya. Ayat (1) menyatakan persetujuan pembebanan hak tanggungan diberikan kepada pemohon yang sudah memiliki sertipikat hak guna bangunan atau sertipikat hak pakai, bukan kepada pemegang dokumen alokasi saja. Ayat (2) menyebut permohonan diajukan lewat sistem dan dikenakan biaya administrasi. Ayat (3) memberi waktu paling lama lima hari untuk verifikasi, dan ayat (4) menyatakan bila tidak diverifikasi dalam waktu itu, rekomendasinya diterbitkan otomatis oleh sistem. Lampiran peraturan yang sama mencantumkan format penomoran untuk Surat Izin Hak Tanggungan, Surat Izin Peralihan Hak Atas Tanah, dan Rekomendasi Hak Atas Tanah, jadi ketiganya memang dokumen yang bernomor dan bisa kamu minta. Mekanisme hak tanggungan secara umum, termasuk apa yang terjadi saat kredit lunas, ada di hak tanggungan dan roya adalah.

Satu ketentuan lagi yang menyangkut rencana jangka panjangmu. Pasal 72 ayat (1) menyatakan setiap peralihan hak atas tanah dan/atau peralihan alokasi tanah wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Badan Pengusahaan Batam, dan ayat (2) menyebut persetujuan itu bersifat prasyarat untuk melakukan peralihan. Pasal 42 ayat (2) huruf j menempatkan hal yang sama sebagai kewajiban penerima alokasi, baik untuk mengalihkan maupun untuk membebankan tanahnya. Jadi menjual kembali rumah di Batam, atau mengalihkan kreditnya, melewati satu pintu tambahan yang tidak ada di kota lain. Kalau kamu berencana melakukannya, baca dulu over kredit rumah dan take over KPR, lalu tanyakan syarat persetujuannya lebih awal.

Pajak daerah Kota Batam

Lapisan Badan Pengusahaan tidak menggantikan pajak daerah. Pemerintah Kota Batam tetap memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan dasarnya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku 5 Januari 2024.

KetentuanAngka di Kota BatamDasar [11]
NJOP tidak kena pajakRp15.000.000 per Wajib Pajak, hanya untuk satu objek per Tahun PajakPasal 10 ayat (3) dan ayat (4)
Dasar pengenaan PBB-P2Paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi pengurangPasal 10 ayat (5)
Tarif PBB-P2Tunggal 0,3 persen, tanpa pitaPasal 11 ayat (1)
Tarif lahan produksi pangan dan ternak0,2 persenPasal 11 ayat (2)
Tarif BPHTB5 persenPasal 18
NPOPTKP perolehan hak pertamaRp120.000.000Pasal 16 ayat (5)
NPOPTKP hibah wasiat dan warisRp500.000.000Pasal 16 ayat (6)

Dua angka di tabel itu perlu kamu perhatikan, dan arahnya berlawanan. Tarif PBB-P2 Kota Batam berupa tarif tunggal 0,3 persen tanpa pita, sehingga rumah bernilai rendah tidak mendapat tarif yang lebih ringan. Sebaliknya, pengurang BPHTB untuk perolehan hak pertama sebesar Rp120.000.000 memperkecil dasar kena pajak di hari akad [11]. Untuk pembeli rumah subsidi, kombinasi ini meringankan di awal tetapi tidak di tagihan tahunan.

Contoh hitungan: pada harga batas atas Rp173.000.000, dasar kena pajak BPHTB adalah Rp173.000.000 dikurangi Rp120.000.000 sama dengan Rp53.000.000, dan dengan tarif 5 persen pokoknya Rp2.650.000. Sebagai pembanding, skenario dengan pengurang Rp80.000.000 pada harga yang sama menghasilkan pokok Rp4.650.000. Uang itu perlu tersedia tunai sebelum akta ditandatangani dan tidak bisa dicicil lewat KPR. Untuk memisahkan harga rumah dari kas yang benar-benar perlu tersedia, pakai kalkulator biaya beli rumah, dan penjelasan BPHTB secara utuh ada di BPHTB adalah.

Untuk beban tahunannya, ambil satu simulasi dengan NJOP objek Rp200.000.000, angka yang wajar untuk rumah pada kelas harga subsidi. Setelah dikurangi Rp15.000.000, sisanya Rp185.000.000. Dengan asumsi dasar pengenaan 100 persen dan tarif 0,3 persen, pokoknya sekitar Rp555.000 per tahun. Angka itu simulasi memakai asumsi tertinggi, sehingga tagihan sebenarnya bisa lebih rendah. Kota Batam tidak menerbitkan persentase dasar pengenaannya di dalam Perda, jadi tanyakan besaran yang berlaku tahun berjalan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Batam dan minta jawabannya tertulis. Cara membaca tagihan PBB ada di PBB rumah, dan cara mengecek NJOP lewat kanal resmi ada di cek NJOP online.

Soal pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Diktum KEDUA huruf h Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 menyatakan kredit pemilikan rumah umum tapak yang memperoleh fasilitasi Pemerintah Pusat bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tetapi ditutup frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Frasa itu menyambung ke Perda daerahnya. Pasal 14 ayat (4) huruf h Perda Kota Batam mengecualikan perolehan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari objek BPHTB, tetapi ayat (5) membatasinya pada kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota, dan ayat (6) menyatakan kriteria itu diselaraskan dengan kebijakan menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Jadi pembebasannya tidak menyala otomatis begitu unitmu berlabel subsidi. Tanyakan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Batam apakah Keputusan Wali Kota yang dimaksud sudah ada dan apa isinya, sebelum kamu menganggap BPHTB dari contoh hitungan di atas tidak perlu disiapkan.

Urutan memeriksa satu unit di Batam

Kami tidak merekomendasikan perumahan atau pengembang mana pun. Jalur resmi untuk menelusuri lokasi adalah SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang yang dikelola bersama Kementerian PKP dan BP Tapera, dan penelusurannya dilakukan berdasarkan wilayah lokasi. Cara membaca basis data itu beserta arti status kavling, pembangunan, dan ready stock dibahas di perumahan subsidi. Setelah itu, urutan pemeriksaan yang paling hemat waktu untuk Batam seperti ini.

  1. Pastikan kabupaten atau kotanya. Kota Batam memakai batas Rp173.000.000, sama dengan Kepulauan Riau lainnya, kecuali Kepulauan Anambas yang memakai Rp185.000.000 [2]. Pajak daerahnya juga berbeda per daerah otonom, dan tabel di halaman ini hanya berlaku untuk Kota Batam.
  2. Cocokkan harga dan luasnya. Harga tidak boleh melampaui Rp173.000.000, luas lahan efektif 60 m2 sampai 200 m2, luas lantai 21 m2 sampai 36 m2, dan lebar muka kaveling minimal 5 m [2].
  3. Minta dokumen tanahnya. Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah untuk lokasi tersebut, lalu baca peruntukan, jangka waktu, dan sisa masanya. Ini langkah yang tidak ada di kota lain dan yang paling sering dilewati pembeli.
  4. Tanyakan status pemisahan sertifikatnya. Diktum KETIGA Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 mewajibkan pengembang menyelesaikan pemisahan sertifikat hak atas tanah, atau minimal sudah terbit nomor identifikasi bidang hasil pemisahan sertifikat induk, sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Minta bukti tertulisnya. Cara memeriksa bidang tanah lewat kanal resmi ada di cek sertifikat tanah online.
  5. Tanyakan tenor yang benar-benar bisa dipasang. Bukan tenor yang ditawarkan brosur, melainkan tenor yang lolos ketentuan hak tanggungan tidak melebihi sisa jangka waktu pemanfaatan tanah. Minta bank pelaksana menyampaikannya tertulis.
  6. Uji dirimu sendiri. Diktum KEDUA huruf a menyebut penerima kredit adalah yang tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, kecuali ditentukan lain. Daftar lengkap syarat beserta dasar hukum tiap butir ada di syarat KPR subsidi.

Untuk memperkirakan angsuran dengan ketentuan program, pakai kalkulator KPR subsidi, lalu bandingkan dengan skema komersial lewat simulasi KPR. Diktum KEDUA huruf e Kepmen 1722/KPTS/M/2026 menyebut suku bunga 5 persen per tahun sepanjang tenor atau skema berjenjang sesuai kebijakan Pemerintah Pusat [2], jadi tanyakan skema mana yang dipakai pada produk yang ditawarkan kepadamu. Halaman produk KPR FLPP BP Tapera yang kami buka pada 7 Oktober 2026 menuliskan tenor cicilan KPR maksimal 40 tahun, sama dengan plafon pada Keputusan Menteri [8, 2]. Angka 40 tahun itu batas maksimal; tenor yang ditawarkan bank penyalur bisa lebih pendek, dan di Batam angka yang mengikat bisa lebih pendek lagi karena ketentuan hak tanggungan di atas, jadi konfirmasi ke bank.

Memastikan angkanya masih berlaku

Halaman ini mencantumkan nomor dan tanggal pada setiap sumber justru karena aturannya bergerak. Naskah yang mengatur batas harga berganti pada 6 Agustus 2026, Peraturan Menteri penghasilannya sudah dua kali diubah, dan peraturan pertanahan Batam berganti pada September 2025. Lima pemeriksaan yang bisa kamu lakukan sendiri kapan saja:

  • Buka halaman produk hukum Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 di JDIH Kementerian PKP, lalu periksa badge statusnya dan blok Relasi Peraturan. Saat kami periksa, blok itu hanya berisi daftar peraturan yang dicabut olehnya, bukan yang mencabutnya.
  • Buka halaman Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan periksa daftar peraturan pengubahnya. Statusnya Diubah, bukan Tidak Berlaku, dengan dua pengubah yaitu Permen Nomor 11 Tahun 2025 yang menyisipkan Pasal 4A tentang penghasilan yang diperoleh di luar negeri dan Permen Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan penetapan batas luas lantai. Keduanya tidak menyentuh tabel zona penghasilan.
  • Buka laman Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 di basis data peraturan BPK dan baca blok Status Peraturan. Saat kami periksa, blok itu hanya menyatakan peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Nomor 11 Tahun 2023 beserta perubahannya, dan tidak ada entri yang mencabut atau mengubahnya.
  • Buka laman Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 dengan cara yang sama. Saat kami periksa, blok Status Peraturan masih kosong. Kalau nanti muncul entri di sana, unduh naskah perubahannya dan baca bagian Pasal I sebelum menyimpulkan bahwa tarifnya berubah.
  • Tanyakan tarif layanan pertanahan yang berlaku tahun berjalan ke Badan Pengusahaan Batam, dan tanyakan persentase dasar pengenaan PBB-P2 serta pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ke Badan Pendapatan Daerah Kota Batam. Keduanya ditetapkan lewat keputusan yang bisa berganti tanpa mengubah peraturan induknya.

Terakhir, cara membaca sumber yang beredar. Kabar tentang perubahan skema rumah subsidi sering muncul lebih dulu sebagai berita, dan berita bukan naskah. Yang mengikat adalah dokumen bernomor dengan tanggal penetapan yang bisa dibuka siapa pun. Untuk membandingkan penerapan angka yang sama pada wilayah lain, ada rumah subsidi Makassar yang memakai kelompok wilayah dan zona penghasilan yang sama persis dengan Batam, serta perumahan subsidi Palembang yang memakai kelompok wilayah 1. Gambaran utuh programnya ada di panduan pilar rumah subsidi, dan perbandingan dengan jalur komersial ada di rumah subsidi vs komersial.

Pertanyaan umum

Berapa batas harga rumah subsidi di Batam pada 2026? +

Rp173.000.000, bukan Rp166.000.000. Lampiran huruf A Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 menempatkan kelompok wilayah 1 sebagai Sumatera dengan pengecualian Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditambah Jawa di luar Jakarta dan sekitarnya, sebesar Rp166.000.000. Kepulauan Riau muncul pada kelompok wilayah 2 dengan bunyi Provinsi Kepulauan Riau kecuali Kepulauan Anambas, bersama Bangka Belitung, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Sulawesi, sebesar Rp173.000.000. Kota Batam berada di Kepulauan Riau dan bukan Anambas, jadi Rp173.000.000 yang berlaku [2]. Angka itu batas atas, bukan harga yang seharusnya.

Berapa batas penghasilan untuk membeli rumah subsidi di Batam? +

Rp9.000.000 per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp11.000.000 untuk yang kawin, karena Kepulauan Riau disebut secara eksplisit pada Zona 2 Lampiran Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 bersama Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Kategori satu orang peserta Tapera juga Rp11.000.000. Perhatikan bahwa Zona 1 pada lampiran yang sama menyebut Sumatera tanpa pengecualian, sehingga pembaca yang berhenti di Zona 1 akan memakai angka Rp8.500.000 yang keliru untuk Batam [4, 8]. Peraturan Menteri itu berstatus diubah, bukan dicabut, dan kedua peraturan pengubahnya tidak menyentuh tabel zona penghasilan.

Apakah rumah subsidi di Batam bersertifikat hak milik? +

Kemungkinan besar tidak, dan status itu perlu kamu pastikan sendiri untuk bidang yang kamu incar. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan mendefinisikan Alokasi Tanah sebagai penyerahan bagian-bagian tanah dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada penerima alokasi, dan menyebut dokumen kepemilikan pemegangnya sebagai hak sekunder berupa hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah Hak Pengelolaan tersebut. Jangka waktu alokasinya paling lama 80 tahun menurut Pasal 28, yang bila diberikan bertahap terdiri atas pengalokasian paling lama 30 tahun, perpanjangan paling lama 20 tahun, dan pembaruan paling lama 30 tahun.

Apa itu UWT di Batam dan apakah besarnya naik setiap tahun? +

Uang Wajib Tahunan atau UWT adalah biaya yang harus dibayarkan penerima alokasi tanah kepada Badan Pengusahaan Batam atas alokasi tanah, perpanjangan, dan pembaruan, menurut ketentuan umum Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 6 Tahun 2025. Tagihannya berbentuk Faktur UWT yang sudah termasuk biaya ukur, biaya rekomendasi hak atas tanah, dan biaya dokumen elektronik. Tarifnya berbeda menurut peruntukan, dan Pasal 104 ayat (1) menyebut peruntukan rumah susun sederhana, perumahan kaveling siap bangun, perumahan tapak, serta apartemen sebagai jenis tersendiri. Pasal 104 ayat (4) menetapkan kenaikan tarif sebesar 4 persen per tahun untuk periode alokasi dan jatuh tempo tahun 2025 dan seterusnya, dan ayat (5) hanya mengecualikan peruntukan industri, jasa dan komersial, serta pariwisata [10]. Besaran rupiahnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala, jadi mintalah Faktur UWT atau tanyakan langsung ke Badan Pengusahaan Batam.

Kenapa tenor KPR di Batam bisa lebih pendek daripada yang ditawarkan? +

Karena hak tanggungannya dibatasi oleh masa tanahnya. Pasal 74 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 6 Tahun 2025 menyatakan jangka waktu pembebanan hak tanggungan atas tanah tidak boleh melebihi jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan tanah, dan ayat (1) mewajibkan persetujuan tertulis Badan Pengusahaan Batam sebelum pembebanan dilakukan. Diktum KEDUA huruf d Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 memang menetapkan jangka waktu kredit paling lama 40 tahun, tetapi itu plafon nasional. Bila sisa jangka waktu alokasi tanah pada kavelingmu lebih pendek, tenor yang bisa dipasang ikut lebih pendek dan angsuran bulananmu menjadi lebih besar. Minta bank pelaksana menyampaikan tenor yang benar-benar disetujui secara tertulis.

Berapa BPHTB dan PBB rumah subsidi di Kota Batam? +

Untuk BPHTB, Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif 5 persen, dan Pasal 16 ayat (5) menetapkan pengurang sebesar Rp120.000.000 untuk perolehan hak pertama [11]. Contoh hitungan: pada harga batas atas Rp173.000.000, dasar kena pajaknya Rp53.000.000 dan pokoknya Rp2.650.000. Untuk PBB-P2, Pasal 11 ayat (1) menetapkan tarif tunggal 0,3 persen dan Pasal 10 ayat (3) menetapkan NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000. Dengan NJOP objek Rp200.000.000 dan asumsi dasar pengenaan 100 persen, pokoknya sekitar Rp555.000 per tahun. Persentase dasar pengenaan sebenarnya tidak diterbitkan di dalam Perda, jadi tanyakan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Batam.

Apakah menjual kembali rumah subsidi di Batam perlu izin tambahan? +

Ya, ada satu pintu tambahan yang tidak ada di kota lain. Pasal 72 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 6 Tahun 2025 menyatakan setiap peralihan hak atas tanah dan/atau peralihan alokasi tanah wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Badan Pengusahaan Batam, dan ayat (2) menegaskan persetujuan itu bersifat prasyarat untuk melakukan peralihan. Pasal 42 ayat (2) huruf j menempatkan kewajiban yang sama pada penerima alokasi, baik untuk mengalihkan maupun membebankan tanahnya. Lampiran peraturan itu mencantumkan format penomoran Surat Izin Peralihan Hak Atas Tanah, jadi dokumennya memang bernomor dan bisa diminta. Perlu diingat pula bahwa program rumah subsidi punya ketentuan sendiri soal masa tinggal dan pengalihan yang perlu kamu tanyakan ke bank pelaksana.

Sumber
  1. Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: status Berlaku, ditetapkan 6 Agustus 2026. Blok Relasi Peraturan hanya memuat daftar peraturan yang dicabutnya (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  2. Naskah Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: Lampiran huruf A kelompok 1 (Sumatera kecuali Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai; Jawa kecuali Jakarta dan sekitarnya) Rp166.000.000; kelompok 2 (Provinsi Kepulauan Riau kecuali Kepulauan Anambas, Bangka Belitung, Mentawai, Sulawesi) Rp173.000.000, dengan penomoran huruf yang melompat; kelompok 4 termasuk Kepulauan Anambas Rp185.000.000. Lampiran huruf B SBUM Rp4.000.000 untuk daerah di luar Papua. Diktum KESATU ukuran unit; Diktum KEDUA huruf d jangka waktu paling lama 40 tahun, huruf e suku bunga 5 persen sepanjang tenor atau skema berjenjang, huruf h bebas BPHTB sesuai ketentuan; Diktum KETIGA pemisahan sertifikat (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  3. Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR (JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: status Diubah (bukan Tidak Berlaku), ditetapkan 17 April 2025; blok Relasi memuat peraturan pengubahnya (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  4. Naskah Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (PDF, JDIH Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: Lampiran Zona 1 menyebut Sumatera tanpa pengecualian dengan Rp8.500.000 dan Rp10.000.000; Zona 2 menyebut Kepulauan Riau secara eksplisit dengan Rp9.000.000 tidak kawin, Rp11.000.000 kawin, dan Rp11.000.000 satu orang peserta Tapera (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  5. Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, halaman peraturan (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026: status Berlaku, ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku 26 September 2025, sumber jdih.bpbatam.go.id. Blok Status Peraturan hanya memuat Mencabut Perka Nomor 11 Tahun 2023 beserta perubahannya (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  6. Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, halaman peraturan (peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026: status Berlaku, mulai berlaku 5 Januari 2024, LD 2024 Nomor 1, TLD Nomor 131. Blok Status Peraturan masih kosong (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  7. Badan Pendapatan Daerah Kota Batam - Diakses 7 Oktober 2026: kanal resmi Pemerintah Kota Batam untuk layanan pajak daerah, memuat kanal E-PBB dan E-BPHTB. Dipakai untuk menanyakan persentase dasar pengenaan PBB-P2 dan status Keputusan Wali Kota tentang pembebasan BPHTB bagi MBR (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  8. BP Tapera, Pengajuan Pembiayaan KPR FLPP - Diakses 7 Oktober 2026: tabel batas penghasilan empat zona sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (Zona 2 Rp9.000.000 tidak kawin, Rp11.000.000 kawin), serta suku bunga 5% flat untuk rumah tapak, tenor cicilan KPR maksimal 40 tahun, uang muka mulai dari 1%, dan bebas PPN (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  9. SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (BP Tapera dan Kementerian PKP) - Diakses 7 Oktober 2026: penelusuran lokasi perumahan berdasarkan wilayah lokasi, data lokasi, ID lokasi, ID rumah, dan nama perumahan (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  10. Naskah Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026, 85 halaman: ketentuan umum definisi Alokasi Tanah, UWT, Faktur UWT, dan hak sekunder di atas HPL; Pasal 27, 28 (jangka waktu paling lama 80 tahun, bertahap 30, 20, 30 tahun), 41, 42, 72, 74, 75; Pasal 104 ayat (4) kenaikan tarif 4 persen per tahun sejak 2025 dan ayat (5) pengecualiannya (data diverifikasi 7 Oktober 2026)
  11. Naskah Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDF, peraturan.bpk.go.id) - Diakses 7 Oktober 2026, 229 halaman: Pasal 10 ayat (3) NJOP tidak kena pajak Rp15.000.000 dan ayat (5) dasar pengenaan 20 persen sampai 100 persen; Pasal 11 tarif PBB-P2 0,3 persen dan 0,2 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak; Pasal 14 ayat (4) sampai (6) pengecualian BPHTB bagi MBR lewat Keputusan Wali Kota; Pasal 16 ayat (5) NPOPTKP Rp120.000.000 dan ayat (6) Rp500.000.000; Pasal 18 tarif BPHTB 5 persen (data diverifikasi 7 Oktober 2026)

Cara kami memilih sumber, memeriksa angka, dan menerima koreksi dijelaskan di kebijakan editorial.